Departemen Kesehatan Republik Indonesia seakan kelimpungan tatkala ‘ayat tembakau’ yang seharusnya ada dalam Undang-Undang Kesehatan 2009 raib entah kemana. Disebut “raib”, karena ayat itu masih termu… lagi →
CATATAN PINGGIR DOKTER KESEPIANEko Deto wrote 1 week ago: Selamat pagi, Saudara. Apakah Anda merasa gerah dengan keputusan pengadilan perdata yang menjatuhkan … more →
dokterdita wrote 1 week ago: Kali ini saya ingin share sebuah email yang saya terima. Isinya mengenai salah satu pasal UU Kesehat … more →
Muhammad Jabir wrote 1 month ago: Departemen Kesehatan Republik Indonesia seakan kelimpungan tatkala ‘ayat tembakau’ yang seharusnya a … more →
Mas Kopdang wrote 1 month ago: Apa sih yang aneh dari negeri ini? Tidak ada bukan. Semua serba normal. Semua serba cuek, semua serb … more →
Dwi Yono wrote 1 month ago: Ayat Tembakau Skandal Amat Serius SEBUAH skandal legislasi terungkap di akhir masa kerja Dewan Perwa … more →
iswekon wrote 1 month ago: Usut Pelaku dan Penghilangan Ayat Tembakau Selasa, 13 Oktober 2009 | 03:31 WIB http://cetak.kompas.c … more →
erensdh wrote 1 month ago: Biasanya para oknum DPR melakukan korupsi politik dengan menerima suap, kini yang muncul justru koru … more →
Mas Kopdang wrote 2 months ago: Aborsi. Beda dengan Abolisi. Beda juga dengan Polisi. Tak iye? Aborsi secara sederhana artinya apa y … more →
Muhammad Jabir wrote 4 months ago: Mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa saat ini DPR sedang menggodok RUU Kesehatan yang baru, menggan … more →
gagasanhukum wrote 1 year ago: Oleh Hwian Christianto Pengantar Redaksi: Banyak kasus di lapangan mengenai dokter praktek tanpa s … more →