E. KHULU’ (Lepasnya Ikatan Pernikahan Dengan Tebusan) Khulu’secara bahasa berarti melepas, dari kata “ khal-utsaubi” yang berarti melepas pakaian, karena wanita adalah pakaian suami dan demikian juga … lagi →
Baitii JannatiiAbu Muslim Al Falimbany wrote 4 weeks ago: Khiyar majelis juga ditetapkan dan berlaku bagi sewa menyewa, tukar menukar, dan upah mengupah. Bole … more →
Abu Muslim Al Falimbany wrote 1 month ago: Membangun rumah tangga yang ideal adalah dambaan setiap muslim yang hendak mengarungi bahtera rumah … more →
ummu salamah wrote 1 month ago: Jika seorang wanita/istri tidak suka lagi terhadap suaminya dan dia tidak ingin untuk tetap sebagai … more →
addariny wrote 4 months ago: Bab: Suami yang mencerai istrinya ketika haid (848) Nafi’ mengatakan: Ibnu Umar pernah mencera … more →
Hanafi Mohan wrote 9 months ago: - Istihsan Yang dikehendaki Istihsan adalah suatu kondisi yang itu berada di tengah-tengah di antara … more →
inoors wrote 10 months ago: E. KHULU’ (Lepasnya Ikatan Pernikahan Dengan Tebusan) Khulu’secara bahasa berarti melepas, dari kata … more →
inoors wrote 10 months ago: D. TA’LIQ THALAQ DAN THALAQ LANGSUNG Thalaq dapat terjadi dengan cara diucapkan secara langsung, ata … more →
inoors wrote 11 months ago: C. THALAQ Thalaq ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafadz khusus, yang merupakan hak suami dan … more →
inoors wrote 11 months ago: A. PERSELISIHAN SUAMI & ISTRI DAN TERAPI NUSYUZ Perselisihan suami dan istri Perselisihan antara … more →
ahlussunnahternate wrote 1 year ago: Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika w … more →