Diatur dalam Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 Penghasilan Kena Pajak Tarif 0 sampai dengan 50.000.000 5% > 50.000.000 s.d. 250.000.000 15% > 250.000.000 s.d. 500.000.000 25% > 5… lagi →
Teddymz's Blogteddymz wrote 8 months ago: Diatur dalam Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 Penghasilan Kena Pajak Tarif 0 sampai dengan 50. … more →