<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>shalat &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/shalat/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "shalat"</description>
	<pubDate>Thu, 17 Dec 2009 17:19:49 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Tuntunan Shalat]]></title>
<link>http://alhafizh84.wordpress.com/2009/12/17/tuntunan-shalat/</link>
<pubDate>Thu, 17 Dec 2009 13:23:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>alhafizh84</dc:creator>
<guid>http://alhafizh84.wordpress.com/2009/12/17/tuntunan-shalat/</guid>
<description><![CDATA[Telah banyak tulisan_tulisan tentang tuntunan shalat yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a rel="attachment wp-att-693" href="http://alhafizh84.wordpress.com/2009/12/17/tuntunan-shalat/iqamah/"><img class="alignleft size-full wp-image-693" title="iqamah" src="http://alhafizh84.wordpress.com/files/2009/12/iqamah.jpg" alt="" width="127" height="113" /></a>Telah banyak tulisan_tulisan tentang tuntunan shalat yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun, sedikit sekali yang memperhatikan keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi mengapa tulisan ini diterbitkan. Yakni menyampaikan tata cara shalat yang benar sesuai tuntunan Al_Qur&#8217;an dan As-Sunnah yang shahih.</p>
<p>Tulisan ini adalah terjemahan dari salah satu bahasan dalam buku &#8220;Syarhu Arkaanil Islaam&#8221; (Penjelasan Rukun-rukun Islam) yang ditulis oleh seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al_Jibrin.<br />
Sebagai catatan, koreksian tidak saja dilakukan pada tulisan ini, tetapi juga terhadap naskah aslinya yang berbahasa Arab. Di antaranya ada yang salah cetak bahkan dalam penempatan dalil. Mudah_mudahan tulisan ini menuntun kita semua bisa menegakkan shalat sebagaimana yang diteladankan Rasulullah shollallahu’alaihi wa sallam . Aamiin.</p>
<p>Download File Klik : <a href="http://www.alsofwah.or.id/download/tuntunan-shalat.zip">tuntunan-shalat.zip</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Risalah Tentang Shalat]]></title>
<link>http://alhafizh84.wordpress.com/2009/12/17/risalah-tentang-shalat/</link>
<pubDate>Thu, 17 Dec 2009 12:59:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>alhafizh84</dc:creator>
<guid>http://alhafizh84.wordpress.com/2009/12/17/risalah-tentang-shalat/</guid>
<description><![CDATA[Segala puji hanya milik Allah semata, shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada hamba dan ut]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a rel="attachment wp-att-687" href="http://alhafizh84.wordpress.com/2009/12/17/risalah-tentang-shalat/shalat-fardhu/"><img class="alignleft size-full wp-image-687" title="shalat fardhu" src="http://alhafizh84.wordpress.com/files/2009/12/shalat-fardhu.jpeg" alt="" width="122" height="130" /></a>Segala puji hanya milik Allah semata, shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada hamba dan utusan_Nya, yaitu Nabi Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Aamiin</p>
<p>Berikut ini adalah uraian singkat tentang sifat (tata cara) shalat Nabi Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam . Penulis ingin menyajikannya kepada setiap muslim, baik laki_laki ataupun perempuan, agar siapa saja yang membacanya dapat bersungguh_sungguh dalam mencontoh (berqudwah) kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam.</p>
<p>Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8220;Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.&#8221;</p>
<p>Download File Klik : <span style="text-decoration:underline;"><a href="http://www.alsofwah.or.id/download/3ris-shalat.zip">3ris-shalat.zip</a></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kenapa Sholat dan Haji Harus berkiblat kearah Ka’bah ?]]></title>
<link>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/16/kenapa-sholat-dan-haji-harus-berkiblat-kearah-ka%e2%80%99bah/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 15:32:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robby Fauzan Taufiq Rahman</dc:creator>
<guid>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/16/kenapa-sholat-dan-haji-harus-berkiblat-kearah-ka%e2%80%99bah/</guid>
<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaykum Wr. Wb. Islam adalah ajaran yang rasional, penyembahan kepada Allah semesta a]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Assalamu&#8217;alaykum Wr. Wb. Islam adalah ajaran yang rasional, penyembahan kepada Allah semesta a]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[CARA SHOLAT]]></title>
<link>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/16/cara-sholat/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 15:28:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robby Fauzan Taufiq Rahman</dc:creator>
<guid>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/16/cara-sholat/</guid>
<description><![CDATA[CARA SHOLATAssalamu&#8217;alaykum Wr. Wb. Sebagaimana yang pernah kita bahas sebelumnya, bahwa perin]]></description>
<content:encoded><![CDATA[CARA SHOLATAssalamu&#8217;alaykum Wr. Wb. Sebagaimana yang pernah kita bahas sebelumnya, bahwa perin]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SHOLAT DALAM AL-QUR'AN]]></title>
<link>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/16/sholat-dalam-al-quran/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 15:16:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robby Fauzan Taufiq Rahman</dc:creator>
<guid>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/16/sholat-dalam-al-quran/</guid>
<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaykum Wr. Wb. Secara kontekstual dan tersurat, tidak akan ditemukan adanya ayat yan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Assalamu&#8217;alaykum Wr. Wb. Secara kontekstual dan tersurat, tidak akan ditemukan adanya ayat yan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SEJARAH SHOLAT]]></title>
<link>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/16/sejarah-sholat/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 15:00:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robby Fauzan Taufiq Rahman</dc:creator>
<guid>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/16/sejarah-sholat/</guid>
<description><![CDATA[SEJARAH SHOLATAssalamu&#8217;alaykum Wr. Wb. Dirikanlah sholat, sungguh ini merupakan kewajiban yang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[SEJARAH SHOLATAssalamu&#8217;alaykum Wr. Wb. Dirikanlah sholat, sungguh ini merupakan kewajiban yang]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Syarat dan Rukun Shalat]]></title>
<link>http://boedaxbandung88.wordpress.com/2009/12/16/syarat-dan-rukun-shalat/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 08:09:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>boedaxbandung88</dc:creator>
<guid>http://boedaxbandung88.wordpress.com/2009/12/16/syarat-dan-rukun-shalat/</guid>
<description><![CDATA[Syarat dan Rukun Sholat Syarat-Syarat Shalat Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong>Syarat dan Rukun Sholat</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Syarat-Syarat Shalat</strong><br />
Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya.<br />
Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7. Masuknya waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.<br />
<!--more--><br />
Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.<br />
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut.<br />
Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat<br />
<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>1. Islam</strong><br />
Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal.” (At-Taubah:17)<br />
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Al-Furqan:23)<br />
Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Aali ‘Imraan:85)<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2. Berakal</strong><br />
Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah,</p>
<h3 style="text-align:right;">رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)</h3>
<p style="text-align:justify;">“Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>3. Tamyiz</strong><br />
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,</p>
<h3 style="text-align:right;">مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ)</h3>
<p style="text-align:justify;">“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing.” (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>4. Menghilangkan Hadats (Thaharah)</strong><br />
Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,<br />
“Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim dan selainnya)<br />
Dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`.” (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>5. Menghilangkan Najis</strong><br />
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat), dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan pakaianmu, maka sucikanlah.” (Al-Muddatstsir:4)<br />
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<h3 style="text-align:right;">تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ.</h3>
<p style="text-align:justify;">“Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya.”<br />
<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>6. Menutup Aurat</strong><br />
Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah).” (HR. Abu Dawud)<br />
Para ulama sepakat atas batalnya orang yang shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.<br />
Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu ‘anhu, “Kancinglah ia (baju) walau dengan duri.”<br />
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raaf:31) Yakni tatkala shalat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>7. Masuk Waktu</strong><br />
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril ‘alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya), lalu dia berkata: “Wahai Muhammad, shalat itu antara dua waktu ini.”<br />
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa`:103)<br />
Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adalah firman Allah ‘azza wa jalla, “Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Israa`:78)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>8. Menghadap Kiblat</strong><br />
Dalilnya firman Allah, “Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya.” (Al-Baqarah:144)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>9. Niat</strong><br />
Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan melafazhkannya adalah bid’ah (karena tidak ada dalilnya). Dalil wajibnya niat adalah hadits yang masyhur, “Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari ‘Umar Ibnul Khaththab)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Rukun-Rukun Shalat</strong><br />
Rukun-rukun shalat ada empat belas: 1. Berdiri bagi yang mampu, 2. Takbiiratul-Ihraam, 3. Membaca Al-Fatihah, 4. Ruku’, 5. I’tidal setelah ruku’, 6. Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh, 7. Bangkit darinya, 8. Duduk di antara dua sujud, 9. Thuma’ninah (Tenang) dalam semua amalan, 10. Tertib rukun-rukunnya, 11. Tasyahhud Akhir, 12. Duduk untuk Tahiyyat Akhir, 13. Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 14. Salam dua kali.<br />
Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>1. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu</strong><br />
Dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat ‘Ashar), serta berdirilah untuk Allah ‘azza wa jalla dengan khusyu’.” (Al-Baqarah:238)<br />
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah dengan berdiri…” (HR. Al-Bukhary)<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2. Takbiiratul-ihraam</strong>, yaitu ucapan: ‘Allahu Akbar’, tidak boleh dengan ucapan lain<br />
Dalilnya hadits, “Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)<br />
Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, “Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah.” (Idem)<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>3. Membaca Al-Fatihah</strong><br />
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka’at, sebagaimana dalam hadits,</p>
<h3 style="text-align:right;">لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.</h3>
<p style="text-align:justify;">“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaqun ‘alaih)<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>4. Ruku’<br />
5. I’tidal (Berdiri tegak) setelah ruku’<br />
6. Sujud dengan tujuh anggota tubuh<br />
7. Bangkit darinya<br />
8. Duduk di antara dua sujud</strong><br />
Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah ‘azza wa jalla, “Wahai orang-orang yang beriman ruku’lah dan sujudlah.” (Al-Hajj:77)<br />
Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi.” (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>9. Thuma’ninah dalam semua amalan<br />
10. Tertib antara tiap rukun</strong><br />
Dalil rukun-rukun ini adalah hadits musii` (orang yang salah shalatnya),<br />
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk mesjid, lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, … Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yang tadi, lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu!t Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, … sampai ia melakukannya tiga kali, lalu ia berkata: ‘Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak sanggup melakukan yang lebih baik dari ini maka ajarilah saya!’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat, takbirlah, baca apa yang mudah (yang kamu hafal) dari Al-Qur`an, kemudian ruku’lah hingga kamu tenang dalam ruku’, lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri, sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk, lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>11. Tasyahhud Akhir</strong><br />
Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami, kami mengucapkan: ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih, assalaamu ‘alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril ‘alaihis salam dan Mikail ‘alaihis salam)’, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
“Jangan kalian mengatakan, ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya)’, sebab sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla Dialah As-Salam (Dzat Yang Memberi Keselamatan) akan tetapi katakanlah, ‘Segala penghormatan bagi Allah, shalawat, dan kebaikan’, …” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya. Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yang membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yang lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>12. Duduk Tasyahhud Akhir</strong><br />
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat.” (Muttafaqun ‘alaih)<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>13. Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam</strong><br />
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dari kalian shalat… (hingga ucapannya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi.”<br />
Pada lafazh yang lain, “Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>14. Dua Kali Salam</strong><br />
Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan penutupnya (shalat) ialah salam.”<br />
Inilah penjelasan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun shalat yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam setiap melakukan shalat karena kalau meninggalkan salah satu rukun shalat baik dengan sengaja atau pun lupa maka shalatnya batal, harus diulang dari awal. Wallaahu A’lam.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Oleh : Ibnu Muchtar</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Allah Meninggikan Derajat Orang Beriman]]></title>
<link>http://kanguri.wordpress.com/2009/12/16/allah-meninggikan-derajat-orang-beriman/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 04:07:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>kanguri</dc:creator>
<guid>http://kanguri.wordpress.com/2009/12/16/allah-meninggikan-derajat-orang-beriman/</guid>
<description><![CDATA[Banyak sekali Ayat-Ayat didalam Al Qur&#8217;an menceritakan keadaan orang-orang beriman&#8230;.misa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Banyak sekali Ayat-Ayat didalam Al Qur&#8217;an menceritakan keadaan orang-orang beriman&#8230;.misalnya ketika disebut nama Allah bergetar hati, merinding kulitnya lalu tersungkur bersujud dg menangis&#8230;dan bertambahlah keimanannya&#8230;dan sebagainya&#8230;Allah meninggikan derajat orang-orang beriman melalui segala perintah yang telah ditetapkan oleh Allah melalui Rasulullah SAW. Namun, tidak semua orang itu mampu untuk membaca apa yang tersirat didalam perintah-perintah Allah. Begitu banyak orang shalat, namun masih juga melakukan kemungkaran..apa yang salah.Yg salah bukan ajaranNYA, tapi banyak manusia yg belum bisa mengolah jiwanya untuk diserahkan kepada Allah dlm setiap melakukan peribadatan, sehingga seringkali terasa ironis sekali keadaannya..Marilah kita semua kembali kepada Allah, maka Allah akan menuntun kita dan memahamkan kita akan segala apa yang telah diperintahkanNYA kepada kita semua&#8230;Hanya kepada Allah semuanya akan kembali.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Keutamaan Shalat Dhuha]]></title>
<link>http://percikanilmu.wordpress.com/2009/12/15/keutamaan-shalat-dhuha/</link>
<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 23:20:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>simbah</dc:creator>
<guid>http://percikanilmu.wordpress.com/2009/12/15/keutamaan-shalat-dhuha/</guid>
<description><![CDATA[Dari Abu Dzar r.a, Nabi saw., “Pada pagi hari diwajibkan bagi seluruh persendian di antara kalian ut]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><h3>Dari Abu Dzar r.a, Nabi saw., “Pada pagi hari diwajibkan bagi seluruh persendian di antara kalian utk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adl sedekah, setiap bacaan tahmid adl sedekah, setiap bacaan tahlil adl sedekah &#38; setiap bacaan takbir adl sedekah. Begitu juga amar ma’ruf &#38; nahi mungkar adl sedekah. Ini semua su&#8230;dah tercukupi (diganti) dgn melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no. 1704).</h3>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Shalat]]></title>
<link>http://gilang07.wordpress.com/2009/12/14/shalat/</link>
<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 10:04:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>Gilang Hari Cahyoko</dc:creator>
<guid>http://gilang07.wordpress.com/2009/12/14/shalat/</guid>
<description><![CDATA[Sebagai seorang Muslim/Muslimah, sudah merupakan suatu kewajiban dan tugas kita untuk mengabdi kepad]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sebagai seorang Muslim/Muslimah, sudah merupakan suatu kewajiban dan tugas kita untuk mengabdi kepada yang telah menciptakan kita, Allah. Salah satu bukti pengabdian kita kepada Allah adalah dengan Shalat. Pada tulisan ini sedikit akan saya uraikan mengenai shalat fardhu.</p>
<p>Shalat adalah sarana komunikasi antara makhluk dan khaliknya yang telah diajarkan oleh Nabi kita, Muhammad saw. Shalat juga memiliki pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan manusia. Orang yang shalatnya baik, maka Insya Allah amalannya juga ikut baik.</p>
<p>Lalu bagaimana jika ada orang yang shalat tetapi mereka masih saja melakukan hal-hal yang dilarang oleh syari&#8217;at? Shalat mereka perlu dipertanyakan&#8230;</p>
<p>Perlu diketahui bahwa orang yang &#8216;mengerjakan&#8217; shalat berbeda dengan orang yang &#8216;mendirikan&#8217; shalat. Orang yang mengerjakan shalat, mereka hanya sekedar mengerjakan dan mungkin mereka tidak mengerti tentang makna, tujuan, keutamaan, bahkan mereka tidak mengerti mengapa mereka shalat. Ada diantara mereka yang shalat hanya karena orangtuanya yang menyuruhnya shalat, ada juga yang sekedar ikut-ikutan, ada pula yang shalat hanya karena ingin diperhatikan (dilihat) oleh orang lain.</p>
<p>Lain halnya dengan orang yang mendirikan shalat. Mereka mengerti dan memahami tentang maksud dan tujuan untuk apa mereka shalat. Sehingga dapat dilihat dalam kehidupannya sehari-hari. Mereka benar benar mengharapkan keridhaan dari Allah, bukan semata karena itu merupakan suatu tugas, tetapi mereka menyadari betapa lemahnya mereka dan betapa kuasanya Rabb mereka (Allah).</p>
<p>Allah berfirman dalam Qs. 51:56</p>
<p>&#8220;Dan tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia melainkan untuk mengabdi kepada-Ku&#8221;</p>
<p>Keutamaan Shalat</p>
<p>Diantara keutamaan shalat diantaranya adalah:</p>
<p>1. Mencegah dari perbuatan keji dan munkar</p>
<p>Qs. 29:45   <em>&#8220;&#8230;Sesungguhya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar&#8230;&#8221;</em></p>
<p>2. Sarana untuk meminta pertolongan</p>
<p>Qs 2:45   <em>&#8220;Dan mohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat kecuali bagi orang-yang khusuk&#8221;</em></p>
<p>3. Amalan yang pertama dihisab pada hari akhir</p>
<p>4. Menghapus dosa</p>
<p>Dan masih banyak lagi selain yang disebutkan diatas&#8230;</p>
<p>Keutamaan-keutamaan tersebut bisa kita peroleh jika kita sungguh-sungguh dalam mengerjakannya, tidak terpaksa, tidak karena ingin dilihat orang lain, maka Allah akan senantiasa memperhatikan kita, apalagi jika ditambah dengan Qiyamullail. <em>Shalatlah kamu sebelum kamu dishalatkan.</em> Semoga dengan membaca tulisan ini kita dapat mengetahui maksud dan tujuan untuk apa kita shalat, dan kita mengetahui dasarnya. Sehingga kita tidak hanya sekedar shalat karena ikut-ikutan orang lain, tapi karena itulah kewajiban kita hidup di dunia ini.</p>
<p>Allah berfirman:<em> &#8220;Janganlah kamu ikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya&#8221;</em></p>
<p><em>Wallahu a&#8217;lam&#8230;</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[mengapa kita harus shalat?????]]></title>
<link>http://rohis77.wordpress.com/2009/12/14/mengapa-kita-harus-shalat/</link>
<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 08:33:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>asep</dc:creator>
<guid>http://rohis77.wordpress.com/2009/12/14/mengapa-kita-harus-shalat/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Ustadz Cecep Sholehudin, Lc. Pertanyaan tersebut akan menjadi sebuah pertanyaan yang klise dan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh: Ustadz Cecep Sholehudin, Lc. Pertanyaan tersebut akan menjadi sebuah pertanyaan yang klise dan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Fadhilah Shalat Berjamaah]]></title>
<link>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/14/fadhilah-shalat-berjamaah/</link>
<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 01:38:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robby Fauzan Taufiq Rahman</dc:creator>
<guid>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/14/fadhilah-shalat-berjamaah/</guid>
<description><![CDATA[Qobats bin Assyam Allaith r.a. meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasululloh Saw. bersabda : Sholatnya]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Qobats bin Assyam Allaith r.a. meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasululloh Saw. bersabda : Sholatnya]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Manfaat Sholat]]></title>
<link>http://mindz23.wordpress.com/2009/12/11/manfaat-sholat/</link>
<pubDate>Fri, 11 Dec 2009 06:30:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>mindz23</dc:creator>
<guid>http://mindz23.wordpress.com/2009/12/11/manfaat-sholat/</guid>
<description><![CDATA[Shalat Bikin Cerdas Salat adalah amalan ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Shalat Bikin Cerdas Salat adalah amalan ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengapa Harus Belajar Al Qur'an [2]]]></title>
<link>http://rickyfirman.wordpress.com/2009/12/11/373/</link>
<pubDate>Fri, 11 Dec 2009 06:03:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>Riccy Firmansyah</dc:creator>
<guid>http://rickyfirman.wordpress.com/2009/12/11/373/</guid>
<description><![CDATA[Alasan Klasik Ikhwah fillah… Ketika kita dihadapkan pada peluang belajar Al Qur’an, sering muncul ga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Alasan Klasik Ikhwah fillah… Ketika kita dihadapkan pada peluang belajar Al Qur’an, sering muncul ga]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bacaan Imam Salah Tajwid]]></title>
<link>http://soaljawabislam.wordpress.com/2009/12/10/bacaan-imam-salah-tajwid/</link>
<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 03:00:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>Abu Muqtada Haq</dc:creator>
<guid>http://soaljawabislam.wordpress.com/2009/12/10/bacaan-imam-salah-tajwid/</guid>
<description><![CDATA[Soal: Bagaimana kalau imam masjid tajwidnya salah, apakah kita harus membetulkannya? (Wibowo S.P, ke]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><blockquote><p>
Soal:<br />
Bagaimana kalau imam masjid tajwidnya salah, apakah kita harus membetulkannya?<br />
(Wibowo S.P, kelas 8 MTs)
</p></blockquote>
<p><!--more--><br />
Jawab;<br />
Menjadi imam seharusnya adalah orang yang baik bacaan al-Qur’annya, sebagaimana sabda Nabi saw</p>
<p>عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ</p>
<p>Dari Abu Sa’id al-Khudriy, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Jika mereka bertiga maka hendaklah salah seorang dari mereka mengimami mereka, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan mereka (HR Muslim)</p>
<p>Hadis ini menjadi panduan bagi umat Islam dalam menentukan imam shalat. Yang selayaknya diangkat adalah orang yang paling banyak hafalannya, dengan bacaan yang tentunya benar. Selain itu tentunya memahami fiqih shalat, sebagaimana sifat shalat Rasulullah saw</p>
<p>Di dalam shalat berjama’ah, apabila imam melakukan kesalahan, pada prinsipnya makmum harus membetulkannya. Tetapi kesalahan tajwid pada umumnya karena kekurangan yang sulit dibetulkan. Sebab kemampuan membaca al-Qur’an sesuai dengan kaidah tajwid bukan kemampuan yang bisa dilakukan secara instan. Maka dalam hal ini perlu dilihat, kesalahan itu merusak makna atau tidak. </p>
<p>Jika kesalahan itu tidak merusak makna, seperti kurang mendengung dalam membaca idgham atau terlalu panjang dalam membaca mad, maka keimamannya tetap sah, dan shalatnya tetap sah. Tetapi jika kekeliruan tajwid itu merusak makna, khususnya dalam membaca al-Fatihah, seperti ketika membaca an’amtu ’alaihim (mestinya an’amta ’alaihim) maka imam itu harus diajar membaca al-Qur’an kembali. </p>
<p>Dalam hal ini, yang perlu diingat, tentunya mengajar orang tua tidak sama dengan mengajar anak-anak. Maka untuk mengingatkan hal ini memerlukan cara dan pendekatan yang sebaik-baiknya.<br />
Allahu a’lam bish-shawab.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Agar Shalat Khusyu']]></title>
<link>http://soaljawabislam.wordpress.com/2009/12/10/agar-shalat-khusyu/</link>
<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 02:40:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>Abu Muqtada Haq</dc:creator>
<guid>http://soaljawabislam.wordpress.com/2009/12/10/agar-shalat-khusyu/</guid>
<description><![CDATA[Soal: Ustadz, apa tips agar khusyu’ dalam shalat? Arjun 7 H Jawab: Shalat khusyu’ adalah tanda kesem]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><blockquote><p>
Soal:<br />
Ustadz, apa tips agar khusyu’ dalam shalat?<br />
Arjun 7 H</p></blockquote>
<p><!--more--></p>
<p>Jawab:<br />
Shalat khusyu’ adalah tanda kesempurnaan iman seseorang, sebagaimana firman Allah;</p>
<p>قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ</p>
<p>Telah beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang di dalam shalatnya mereka khusyu’ (al-Mukminun:1-2)</p>
<p>Selain itu jika orang bisa khusyu’, maka shalat akan terasa ringan, sebagaimana firman Allah;</p>
<p>وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ</p>
<p>Dan sesungguhnya ia (shalat) itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu’ (al_baqarah:47)</p>
<p>Karena itulah banyak orang merindukan shalat khusyu’.<br />
khusyu’ artinya adalah tenang dan merendahkan diri. Demikianlah yang diungkapkan oleh ibnu Taimiyah. Adapun shalat khusyu’ artinya adalah shalat yang disertai dengan perasaan merenahkan diri di hadapan Allah, dan dilaksanakan dengan tenang dan tuma’ninah.<br />
Agar dalam shalat bisa khusyu’, ada beberapa hal yang harus diperhatikan;</p>
<p>1- Melakukan persiapan dengan sebaik-baiknya. Banyak hal yang termasuk ke dalam persiapan shalat ini, di antaranya; menirukan adzan, membaca doa setelah adzan, menyempurnakan wudhu sertai doanya, memakai pakaian yang bersih, membaca dzikir pergi ke masjid dengan tenang dan tiada tergesa-gesa, menanti imam dan meluruskan shaf serta merapatkannya. </p>
<p>2- Tuma&#8217;ninah dalam mendirikan shalat. </p>
<p>3- Tadabbur (merenungkan) arti ayat yang terbaca juga bacaan dzikir lainnya. Tadabbur tidak akan didapatkan kecuali dengan mengetahui arti apa yang dibaca. Dan agar sempurna tadabburnya, maka dalam membaca ayat hendaklah pelan dan sepotong-sepotong. </p>
<p>4- Mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Dan jangan memandang ke langit</p>
<p>Nabi bersabda: </p>
<p>إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَرْفَعْ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ </p>
<p>&#8220;Jika salah seorang di antara kalian sedang shalat, maka janganlah mengangkat pandangan matanya ke langit (ke atas).&#8221; (HR. Imam Ahmad). </p>
<p>5- Membaca dzikir-dzikir yang masyru&#8217; setelah shalat. Karena bisa menolong untuk meneguhkan pengaruh khusyu&#8217; dalam hati dan menguatkan barakah shalat yang telah dihasilkan.</p>
<p>6- Jangan lakukan shalat di dekat hidangan yang menggiurkan. Atau di depan gambar-gambar</p>
<p>7- Hindarkan shalat dalam keadaan menahan buang air maupun menahan kantuk.</p>
<p>8- Janganlah melakukan gerakan yang tidak perlu di dalam shalat. </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengapa Harus Belajar Al Qur’an? [1]]]></title>
<link>http://rickyfirman.wordpress.com/2009/12/09/mengapa-harus-belajar-al-qur%e2%80%99an-1/</link>
<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 15:12:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>Riccy Firmansyah</dc:creator>
<guid>http://rickyfirman.wordpress.com/2009/12/09/mengapa-harus-belajar-al-qur%e2%80%99an-1/</guid>
<description><![CDATA[Assalamu ‘alaikum warahmatullah&#8230; Tujuan kita berkumpul di majlis ini, hari ini, adalah Al Qur’]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Assalamu ‘alaikum warahmatullah&#8230; Tujuan kita berkumpul di majlis ini, hari ini, adalah Al Qur’]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum 'Ajn ]]></title>
<link>http://iriansar.wordpress.com/2009/12/09/hukum-ajn/</link>
<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 06:08:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>iriansar</dc:creator>
<guid>http://iriansar.wordpress.com/2009/12/09/hukum-ajn/</guid>
<description><![CDATA[Makna &#8216;Ajn Berkata Ibnu Atsir setelah menyebutkan hadits Ibnu Umar : &#8220;Rasulullah melakuk]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Makna &#8216;Ajn</p>
<p>Berkata Ibnu Atsir setelah menyebutkan hadits Ibnu Umar : &#8220;Rasulullah melakukan<br />
&#8216;ajn didalam sholatnya&#8221;, yaitu bertelekan dengan kedua tangannya jika berdiri<br />
sebagaimana yg dilakukan oleh orang yang membuat adonan. (an Niihayah 3/188)</p>
<p>Berkata Abu Musa al Madini setelah menyebutkan hadits Ibnu Umar: &#8220;Yaitu<br />
bertelekan dengan kedua tangannya ketika berdiri dan meletakkan tangannya di<br />
atas bumi sebagaimana orang yang membuat adonan.&#8221; (al Majmu al Mughits 2/408)<br />
Berkata Ibnu Mandhur : &#8221; ÚÌä ÇáÔí Á- íÚÌäå – ÚÌäÇ – Þåæ ãÚÌæ ä æÚÌíä dan<br />
ÇÊÌäÜå artinya bertelekan dengan.&#8221; Berkata pula: &#8221; ÇáÚÇ Ìä ãä ÇáÑ ÌÜÇ á&#8221;<br />
maknanya orang yang bertelekan di atas bumi dengan (menggenggam) mengepalkan dan<br />
menekankannya jika hendak bangkit baik krn tua maupun gemuk.</p>
<p>Berkata Ibnu Katsir: Dia memandang kepadaku seperti lepas kendali dan suaminya<br />
Dari kalangan bangsawan yang bertelekan karena gemuk (buncit)<br />
Adapun makna al-Juma&#8217; dengan mendommahkan huruf jim : yaitu mengepalkan telapak<br />
tangan juga bermakna memukulkannya dengan menyatukan dua telapak tangan. (ash<br />
Shahah 3/1198)</p>
<p>Dalil tentang &#8216;Ajn</p>
<p>Riwayat Abu Ishaq al Harbi: &#8220;Berkata kepada kami Ubaidillah bin Umar, berkata<br />
kepada kami Yunus bin Bakir, dari al Haitsami dari &#8216;Athiyah bin Qais dari al<br />
Azraq bin Qais: &#8220;Saya melihat Ibnu Umar melakukan &#8216;ajn dalam sholatnya ketika<br />
bangkit berdiri, saya bertanya kepadanya, maka beliau menjawab: &#8216;Saya melihat<br />
Rasulullah shallallahu&#8217;alaihiwasslam melakukannya.&#8217;&#8221; (Gharibul Hadits (2/525).<br />
Berkata al Albani: &#8220;Sanadnya shahih dan diriwayatkan oleh Baihaqi yang semakna<br />
dengan itu (2/135) dengan sanad yang shahih.&#8221;)</p>
<p>Hadits tersebut memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari jalan Hamad<br />
bin Salamah dari al Azraq bin Qais, beliau berkata: &#8220;Saya melihat Ibnu Umar jika<br />
berdiri setelah dua rakaat bertelekan diatas bumi dengan tangannya. Saya<br />
bertanya kepada anaknya dan kawan-kawan duduknya, barangkali beliau melakukannya<br />
karena ketuaan? Mereka menjawab: &#8216;Tidak, tetapi demikianlah keadaannya.&#8217;&#8221; (as<br />
Sunanul Kubra (2/135). Berkata al Albani: &#8220;Sanad hadits ini jayyid (baik) dan<br />
rawi-rawinya terpercaya (tsiqat)).</p>
<p>Hadits ini dikeluarkan dalam shahih Bukhari dengan lafadz: &#8220;&#8230;jika bangkit<br />
mengangkat kepalanya dari sujud kedua beliau duduk bertelekan ke bumi kemudian<br />
berdiri.&#8221; (Hr. Bukhari (kitabul Adzan – Bab kaifa ya&#8217;tamidu &#8216;alal ardli idza<br />
qama – 1/303)</p>
<p>(Sunanun Mahjuuratun, Anis bin Ahmad binThahir, &#8220;Sunnah-sunnah dlm Sholat yg<br />
Ditinggalkan&#8221;, Abu Hasna, Bahrul &#8216;Ulum, Bandung)<br />
Sumber: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/23861</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sifat Duduk Dalam Shalat Dua Raka'at]]></title>
<link>http://iriansar.wordpress.com/2009/12/09/sifat-duduk-dalam-shalat-dua-rakaat/</link>
<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 06:04:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>iriansar</dc:creator>
<guid>http://iriansar.wordpress.com/2009/12/09/sifat-duduk-dalam-shalat-dua-rakaat/</guid>
<description><![CDATA[Senin, 19 Juli 2004 16:30:04 WIB SIFAT DUDUK DALAM SHALAT DUA RAKA&#8217;AT Oleh Al-Ustadz Abdul Hak]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Senin, 19 Juli 2004 16:30:04 WIB</p>
<p><strong>SIFAT DUDUK DALAM SHALAT DUA RAKA&#8217;AT</strong></p>
<p>Oleh<br />
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat</p>
<p>Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat yang dua raka’at seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di antara dua sujud, atau tawarruk?</p>
<p>Sebagian ulama berpendapat bahwa : Setiap shalat yang dua raka’at atau dengan kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhudnya saja, seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at, sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud.</p>
<p>Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy. Kecuali shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat zhuhur, ashar, maghrib, isyaa’, dan shalat-shalat sunat yang empat raka’at, maka duduk akhirnya tawarruk.</p>
<p>Ringkasnya, kalau shalat itu dua raka’at maka kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu mempunyai dua tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah iftirasy, sedangkan tasyahhud akhir sifat duduknya tawarruk.</p>
<p>Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka yang sepaham dengan beliau.</p>
<p>Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau tidak membedakan antara shalat yang dua raka’at dengan shalat yang mempunyai dua tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama saja, yaitu kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy, tidak ada tawarruk.</p>
<p>Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah, karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya sifat duduk tawarruk.</p>
<p>Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau kita mengetahui, tidak ada satupun dalil -setahu saya- yang sampai kepada kita yang menjelaskan secara khusus bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau shalat yang dua raka’at seperti shalat shubuh dan lain-lain sifat duduknya adalah iftirasy. Atau sebagian Shahabat pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua raka’at duduknya iftirasy. Sebab, kalau ada riwayat yang seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi perselisihan, tetapi wajib bagi kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak ada dalil khusus seperti yang saya terangkan di atas, maka tahulah kita bahwa masalah ini adalah masalah cara mengeluarkan hukum atau istimbath yang sering membawa perselisihan yang berkepanjangan di antara para ulama’.</p>
<p>DALIL MADZHAB IFTIRASY DAN BANTAHANNYA<br />
603”Artinya : Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar, dari bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah berkata, “Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau hamparkan kaki kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu.”[2]</p>
<p>Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa’i (Juz 2 hal. 235)</p>
<p>Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-diantaranya:</p>
<p>604.” Artinya : …dan beliau mengucapkan setiap dua raka’at at tahiyyat, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni beliau duduk iftirasy)…”</p>
<p>Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (Juz 2 hal. 54) dan lain-lain.</p>
<p>Berkata Waa’il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya:</p>
<p>605”Artinya : . …kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk iftirasy), dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya, beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha kanannya kemudian beliau menggenggam dua jarinya di antara jari-jari tangan (kanan)nya (yakni jari manis dan jari kelingkingnya), kemudian beliau membuat satu lingkaran (dengan kedua jarinya yaitu jari tengah dan ibu jarinya), kemudian beliau mengangkat jari (telunjuk)nya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakannya beliau berdo’a dengannya”</p>
<p>(Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al Masaa-il jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237).</p>
<p>Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah dijadikan dalil oleh dua madzhab besar:</p>
<p>Pertama :<br />
Imam Abu Hanifah dan madzhabnya mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud atau tahiyyat awal dan akhir sama saja tidak berbeda yaitu iftirasy (melipat atau menghamparkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan kaki kanan).</p>
<p>Bantahan.<br />
Sebagaimana telah saya katakan di muka, bahwa madzhab ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah. Karena telah terbantah dan tertolak oleh sejumlah hadits shahih yang sampai kepada kita tentang sifat duduk tawarruk, sebagaimana akan datang sebagiannya insyaa Allahu Ta’ala. Adapun pembelaan Imam Ath-Thahawiy terhadap madzhabnya, yaitu madzhab Hanafi, di kitab beliau Syarah Ma’aanil Aatsar dengan melemahkan dalil tawarruk, telah dibantah habis-habisan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla walaupun tanpa menyebut namanya, tetapi dapat dipastikan bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Hazm adalah Thahawiy sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir di dalam memberikan ta’liq atas kitab Al Muhalla. Saya sendiri melihat bahwa hujjah atau alasan Thahawiy dalam masalah ini lemah dari beberapa jalan:</p>
<p>Telah datang sejumlah hadits shahih tentang sifat duduk tawarruk. Sampai-sampai madzhab Malik mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk.</p>
<p>Bahwa hadits Abu Humaid As Saa’idiy yang dengan tegas menjelaskan sifat duduk tawarruk di raka’at akhir shahih dan telah diriwayatkan dari beberapa jalan.[3]</p>
<p>Maka tidak ada alasan bagi Thahawiy dan madzhabnya untuk menolak dengan cara melemahkan lafazh tawarruk yang ada di hadits Abu Humaid kecuali karena ta’ashshub madzhabiyyah. Hadits Abu Humaid adalah hadits yang besar dan kuat dalil dan hujjahnya dalam membantah beberapa madzhab dalam masalah ini. Madzhab Abu Hanifah, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya tawarruk.</p>
<p>Madzhab Malik, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya iftirasy.</p>
<p>Madzhab Ahmad yang mengatakan bahwa setiap shalat yang dua raka’at atau yang ada satu tasyahhudnya sifat duduknya adalah iftirasy, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya lafazh yang muqayyad dari lafazh yang mutlak di atas yaitu tawarruk di raka’at akhir.</p>
<p>Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan hadits Abu Humaid secara utuh adalah Imam Asy Syafi’iy bersama Imam Ibnu Hazm.</p>
<p>Kedua.<br />
Imam Ahmad dan madzhabnya mengatakan, yang diantaranya diwakili oleh Imam Ibnu Qudamah di kitabnya Al Mughni, bahwa hukum asal sifat duduk adalah iftirasy. Tidak akan keluar dari hukum asal ini kecuali dengan dalil seperti shalat yang mempunyai dua tasyahhud. Berdalil dengan hadits Abu Humaid, maka tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Atau dengan kata lain, tidak ada tawarruk kecuali di dalam shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isyaa’ dan lain-lain. Adapun shalat yang dua raka’at atau yang hanya ada satu tasyahhudnya maka kembali kepada hukum asal dan tetap di dalam keumumannya yaitu iftirasy, sebagaimana ditunjuki oleh tiga buah hadits di atas.</p>
<p>Bantahan<br />
Tiga buah hadits di atas bersifat mutlak atau umum atau katakanlah sebagai hukum asal. Dan tidak keluar dari hukum asalnya atau kemutlakannya kecuali kalau ada dalil yang memalingkannya. Dalilnya menurut Ibnu Qudamah dan Ibnu Qayyim ialah shalat yang mempunyai dua tasyahhud, tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Kalau shalat tersebut hanya mempunyai satu tasyahhud saja, maka dia kembali kepada hukum asal dan kemutlakannya yaitu iftirasy seperti shalat Shubuh dan lain-lain.</p>
<p>Dijawab : Kurang tepat, yang lebih tepat apabila ada dalil yang bersifat mutlak, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka dalil yang mutlak tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad. Hadits Abu Humaid bersifat muqayyad atau katakanlah dalil umum yang dikhususkan bahwa setiap duduk akhir sifatnya tawarruk, sama saja, baik shalat yang mempunyai satu tasyahhud atau dua tasyahhud. Sedangkan hadits-hadits di atas yang bersifat mutlak wajib ditempatkan pada tempatnya yang benar yaitu tasyahhud awal kalau shalat itu mempunyai dua tasyahhud. Karena kemutlakannya telah dibawa kepada muqayyad-nya hadits Abu Humaid yaitu setiap duduk akhir sifatnya tawarruk. Oleh karena itu Imam Nasaa’i telah memberikan bab untuk hadits Abdullah bin Umar di atas (hadits pertama) dengan judul bab :</p>
<p>BAGAIMANA CARA DUDUK TASYAHUD AWAL<br />
Hadits Ibnu Umar di atas diriwayatkan juga oleh Imam Malik dikitabnya Al-Muwaththa’[4] dari jalan yang sama tetapi dalam menjelaskan sifat duduk tawarruk berbeda dengan riwayat Nasaa-i. Oleh karena itu dapat kita jama’ (kumpulkan) antara dua riwayat dari jalan yang sama dari Ibnu Umar sebagaimana telah dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari’ dalam mensyarahkan hadits (no. 827 &#38; 828) yaitu: Riwayat Nasa-i menjelaskan sifat duduk tasyahhud awal, sedangkan riwayat Malik menjelaskan sifat duduk tasyahhud akhir. Hal ini mempertegas kepada kita bahwa Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk tasyahhud, awal dan akhir. Bahkan hadits Ibnu Umar ini justru membatalkan madzhab Abu Hanifah dan Malik, karena keduanya hanya mengambil sebagian dari hadits tidak semuanya.</p>
<p>Imam Abu Hanifah hanya berpegang dengan sifat duduk iftirasy (riwayat Nasaa’i), dan tidak berpegang dengan sifat duduk tawarruk (riwayat Malik).</p>
<p>Sebaliknya, Imam Malik hanya berpegang dengan sifat duduk tawarruk, dan tidak berpegang dengan sifat duduk iftirasy.</p>
<p>Padahal, Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk di atas, iftirasy dan tawarruk. Maka wajib bagi kita berpegang dengan kedua sifat duduk di atas, tidak boleh kita ambil sebagiannya saja dengan meninggalkan sebagian yang lain.</p>
<p>Sekarang, mari kita lihat lafazh hadits Ibnu Umar dari riwayat Imam Malik bin Anas:</p>
<p>606.”Artinya : Dari Malik, dari Yahya bin Sa’id (ia berkata) : Sesungguhnya Qasim bin Muhammad telah memperlihatkan kepada mereka (sifat) duduk tasyahhud (yaitu): Beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, kemudian beliau duduk dengan meletakkan pangkal pahanya (pantatnya) di tanah (duduk tawarruk), dan beliau tidak duduk di atas kaki (kiri) nya (duduk iftirasy). Kemudian beliau berkata: Abdullah bin Abdullah bin Umar telah memperlihatkan kepadaku (sifat duduk tawarruk) ini, dan dia telah menceritakan kepadaku bahwa bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar) telah mengerjakan seperti itu”.</p>
<p>Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa : Sifat duduk di akhir setiap shalat adalah tawarruk, baik shalat yang dua raka’at seperti shalat Shubuh, shalat jum’at dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at atau shalat-shalat yang ada dua tasyahhudnya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyaa’ dan shalat-shalat sunat yang empat raka’at, sama saja tidak ada perbedaan, sifat duduknya adalah tawarruk.</p>
<p>Dalil mereka ialah membawa kemutlakan dalil iftirasy kepada dalil yang muqayyad.</p>
<p>Dalil iftirasy bersifat mutlak atau umum, sedangkan dalil tawarruk setiap duduk akhir bersifat muqayyad. Maka sesuai dengan kaidah ushul, bahwa dalil yang mutlak harus dibawa kepada dalil yang muqayyad. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk sebagaimana telah ditunjuki oleh dalil yang bersifat muqayyad.</p>
<p>Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan mereka yang sepaham denga beliau.</p>
<p>Adapun madzhabnya Imam Malik bin Anas telah menetapkan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk, tidak ada perbedaan di antara keduanya. Madzhab ini berdalil dengan hadits-hadits tawarruk, yang dalam sebagian haditsnya tidak dijelaskan perbedaan sifat duduk tasyahhud awal dan akhir. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk.</p>
<p>Madzhab Imam Malik ini sama lemahnya dengan madzhab Imam Abu Hanifah, karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya perbedaan antara sifat duduk tasyahhud awal dan akhir khususnya hadits Abu Humaid As Saa’idiy di bawah ini:</p>
<p>DALIL MADZHAB TAWARUK DAN BANTAHANNYA<br />
607. ”Artinya : Dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha’,sesungguhnya ia pernah duduk bersama sepuluh orang Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami menyebut shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berkata Abu Humaid As Saa’idiy, “Aku lebih hafal dari kamu tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah melihat beliau apabila bertakbir, beliau jadikan kedua tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. Dan apabila beliau ruku’, beliaumeletakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan punggungnya. Maka apabila beliau mengangkat kepalanya (dari ruku’), beliau berdiri lurus (i‘tidal) sehingga kembali setiap tulang belakang ke tempatnya. Kemudian apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak menghamparkan dan tidak menggenggam keduanya, dan beliau (ketika sujud) menghadapkan ujung-ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat. Kemudian apabila beliau duduk pada dua raka’at, beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya (sifat duduk iftirasy). Dan apabila beliau duduk pada raka’at akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di tempatnya (ditanah, yakni sifat duduk tawarruk).”</p>
<p>Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 828) dan lain-lain. Lihatlah kelengkapan takhrij-nya di Al Masaa-il jilid 2 no. 234 &#38;235.</p>
<p>Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat bagi As-Syafi’iy dan yang sepaham dengannya bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik shalat yang mempunyai dua tasyahhud atau satu tasyahhud.</p>
<p>Bantahan<br />
Mereka yang berpendapat bahwa tawarruk hanya untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud, membantah hujjah di atas seperti Ibnu Qayyim di kitabnya Zaadul Ma’aad, tetapi beliau tidak sanggup berbuat banyak kecuali mengatakan seperti yang lainnya: Bahwa hadits Abu Humaid di atas khusus untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud seperti shalat yang empat raka’at atau tiga raka’at karena susunan haditsnya memang menunjukkan seperti itu. Maka susunan ini zhahirnya mengkhususkan bahwa duduk tawarruk hanya ada pada tasyahhud yang kedua.</p>
<p>Dijawab ; Bantahan di atas lemah, karena yang dipersoalkan adalah shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan masalah empat raka’atnya. Mari lihat dan perhatikan urutan hadits Abu Humaid di atas:</p>
<p>Pertama<br />
Berkata Muhammad bin Amr bin ‘Atha’: Kami menyebut-nyebut shalatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.</p>
<p>Bukankah ini menunjukkan bahwa para Shahabat sebanyak sepuluh orang bersama Muhammad bin Amr bin ‘Atha’ sedang membahas sifat shalat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam?</p>
<p>Kedua<br />
Berkata Abu Humaid As Saa’idiy: Aku lebih tahu dari kalian tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam.</p>
<p>Bukankah ini menunjukkan Abu Humaid As Saa’idiy mengatakan secara umum kepada Shahabat-shahabatnya bahwa dia paling tahu tentang sifat shalatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam kemudian dia menjelaskan tanpa mengkhususkan shalat yang 2, 3, atau 4 raka’at?</p>
<p>Ketiga<br />
Di antara sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam yang dijelaskan oleh Abu Humaid As Saa’idiy ialah: Sifat mengangkat kedua tangan , sifat ruku’, sifat i‘tidal, dan sifat sujud. Apakah semua sifat shalat tersebut khusus untuk shalat yang empat raka’at?</p>
<p>Kemudian hadits Abdullah bin Mas’ud di bawah ini memperkuat hadits Abu Humaid As-Saa’idiy:</p>
<p>608. “Artinya : Dari Ibnu Mas’ud (ia berkata): Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk tawarruk di akhir shalatnya”</p>
<p>Hasan. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (no: 701, 702, &#38; 708) dan Ahmad (1/459 no: 4382). Lafazh hadits dari salah satu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan ringkas (no: 701).</p>
<p>KESIMPULAN<br />
[1]. Dari empat madzhab di atas dalam masalah sifat duduk tasyahhud, maka madzhab Syafi’iy dan Ahmad yang lebih kuat dari madzhab Abu Hanifah dan Malik. Kedua imam besar di atas telah menetapkan bahwa sifat duduk tasyahhud ada yang iftirasy dan ada yang tawarruk. Kemudian keduanya berselisih dalam menempatkan sifat duduk tawarruk.</p>
<p>Syafiiy mengatakan bahwa setiap akhir shalat shalat sifat duduknya adalah tawarruk.</p>
<p>Ahmad mengatakan bahwa tawarruk khusus untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud.</p>
<p>[2]. Yang lebih kuat dalam masalah tawarruk -sepanjang penelitian saya yang cukup dalam dan lama- adalah Syafi’iy yaitu setiap duduk akhir tawarruk.</p>
<p>Maraaji.<br />
1). Al Umm oleh Imam Syafi’iy juz 1 hal. 139 cet. Daarul Fikr.<br />
2). Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm juz 3 hal. 268-271 masalah 372 dan juz 4 hal.125-128 masalah 455di tahqiq oleh Ahmad Syakir.<br />
3). Sunnanul Kubra oleh Imam Al Baihaqiy juz 2 hal. 127-130 cet. Daarul Ma’rifah.<br />
4). Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab oleh Imam An Nawawi juz 3 hal. 411-413 cet. Daarul Fikr thn 1417 H/1996 M.<br />
5). Raudhatuth Thaalibin oleh Imam An Nawawi juz 1 hal. 261-262 cet. Maktabul Islamiy.<br />
6). Nailul Authar oleh Imam Syaukani juz 2 hal. 306-311 cet. Daarul Fikr thn 1400 H/1980 M.<br />
7). Syarah Ma’aanil Aatsar oleh Imam Ath Thahawi juz 1 hal. 257-261 bab sifatul julus fish shalah kaifa huwa?<br />
8). Syarah Fat-hul Qadir oleh Imam Ibnul Humaam Al Hanafiy juz 1 hal 312 dan 316.<br />
9). Al Kaafiy oleh Imam Ibnu Abdil Bar juz 1 hal. 204 cet. Maktabah Ar Riyadh Al-Haditsah.<br />
10). Al Istidzkar oleh Imam Ibnu Abdil Bar.<br />
11). At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdil Bar.<br />
12). Bidaayatul Mujtahid oleh Imam Ibnu Rusyd juz 1 hal. 98 cet. Daarul Fikr.<br />
13). Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah juz 2 hal. 227 di tahqiq oleh Abdul Muhsin At-Turkiy.<br />
14). Zaadu Ma’aad oleh Imam Ibnu Qayyim juz 1 hal. 245-246 cet. Muassasah Ar Risaalah di tahqiq oleh Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth.<br />
15). Fat-hul Baari’ Syarah Bukhari oleh Imam Ibnu Hajar.<br />
16). Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.<br />
17). Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidziy oleh Imam Mubaarakfuri juz 2 hal. 177-180 cet. Daarul Fikr.<br />
Dan lain-lain.</p>
<p>[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-masalah agama) jilid ke tiga, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam- Jakarta Cetakan I - Th 1423H/2002M]<br />
_________<br />
Foote Note<br />
[1]. Sunnah shalat maksudnya ialah salah satu sifat shalat Nabi shallallahu<br />
‘alaihi wa sallam yaitu iftirasy. Bukanlah yang dimaksud hukumnya sunat seperti istilah yang biasa terpakai di dalam menentukan hukum<br />
[2]. Yang dimaksud ialah duduk iftirasy, yaitu menghamparkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan kaki kanan.<br />
[3]. Sebagaimana yang akan saya turunkan haditsnya secara lengkap setelah ini, insya Allahu Ta’ala.<br />
[4]. Tanwirul Hawalik syarah Muwaththa’ Malik (juz 1 hal 113) oleh Imam Suyuthi.</p>
<p>Sumber: www.almanhaj.or.id</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Shalat Jama' Taqdim]]></title>
<link>http://iriansar.wordpress.com/2009/12/09/shalat-jama-taqdim/</link>
<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 06:02:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>iriansar</dc:creator>
<guid>http://iriansar.wordpress.com/2009/12/09/shalat-jama-taqdim/</guid>
<description><![CDATA[Jumat, 20 Februari 2004 14:31:23 WIB SHALAT JAMA&#8217; TAQDIM Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-A]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Jumat, 20 Februari 2004 14:31:23 WIB</p>
<p><strong>SHALAT JAMA&#8217; TAQDIM</strong></p>
<p>Oleh<br />
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani</p>
<p>&#8220;Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan.</p>
<p>Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya&#8217;, dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya&#8217; dan melakukan shalat Isya&#8217; bersama Maghrib&#8221;.</p>
<p>Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (1220), At-Tirmidzi (2/438) Ad-Daruquthni (151), Al-Baihaqi (3/165) dan Ahmad (5/241-242), mereka semua memperolehnya dari jalur Qutaibah bin Sa&#8217;id : &#8221; Telah bercerita kepadaku Al-Laits bin Sa&#8217;ad dari Yazid bin Abi Habib dari Abi Thufail Amir bin Watsilah dari Mu&#8217;adz bin Jabal, secara marfu. Dalam hal ini Abu Dawud berkomentar :&#8221;Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Qutaibah saja&#8221;.</p>
<p>Saya menilai : &#8220;Dia adalah tsiqah dan tepat. Maka tidak mengapa meskipun dia sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Al-Laits selain darinya&#8221;.</p>
<p>Di tempat lain At-Tirmidzi juga berkata : &#8220;Hadits ini hasan shahih&#8221;.</p>
<p>Saya berpendapat : Inilah yang benar, semua perawinya tsiqah. Yakni para perawi Asy-Syaikhain. Juga telah dinilai shahih oleh Ibnul Qayyim dan lainnya. Namun Al-Hakim dan lainnya menganggapnya ada &#8216;illat yang tidak baik, seperti yang telah saya jelaskan dalam Irwa &#8216;Al-Ghalil (571). Di sana saya menyebutkan mutabi&#8217; (hadits yang mengikuti) kepada Qutaibah dan beberapa syahid (hadits pendukung) yang memastikan keshahihannya.</p>
<p>Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik (I/143/2) dari jalur lain yang berasal dari Abi Thufail dengan redaksi.</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya mereka keluar bersama Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pada tahun Tabuk. Maka adalah Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengumpulkan antara Dzuhur dan Ashar serta Magrib dan Isya. Abu Thufail berkata : &#8216;Kemudian beliau mengakhirkan (jama&#8217; takhir) shalat pada suatu hari. Lalu beliau keluar dan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau masuk (datang). Kemudian keluar dan shalat Maghrib serta Isya sekalian&#8221;.</p>
<p>Dan dari jalur Malik telah dikeluarkan oleh Imam Muslim (7/60) dan Abu Dawud (1206), An-Nasa&#8217;i (juz I, hal 98), Ad-Darimi (juz I, hal 356), Ath-Thahawi (I/95), Al-Baihaqi (3/162), Ahmad (5/237) dan dalam riwayat Muslim (2/162) dan lainnya dari jalur lain :</p>
<p>&#8220;Kemudian saya berkata : &#8216;Apa maksudnya demikian ?&#8221; Dia berkata : Maksudnya agar tidak memberatkan umatnya&#8221;.</p>
<p>Kandungan Hukumnya</p>
<p>Dalam hadits ini terdapat beberapa masalah.</p>
<p>[1]. Boleh mengumpulkan dua shalat pada waktu bepergian walaupun pada tempat selain Arafah dan Muzdalifah ; demikian pendapat jumhurul ulama. Berbeda dengan mazdhab Hanafiyah. Mereka menakwilkannya dengan &#8216;jama&#8217; shuwari&#8217; yakni mengakhirkan Dzhuhur sampai mendekati waktu Ashar demikian pula Maghrib dan Isya&#8217;. pendapat ini telah dibantah oleh jumhurul ulama dari berbagai segi.</p>
<p>Pertama : Pendapat ini jelas menyalahi pengertian jama&#8217; secara dhahir.</p>
<p>Kedua : Tujuan disyariatkan jama&#8217; adalah untuk mempermudah dan enghindarkan kesulitan, seperti yang telah dijelaskan oleh riwayat Muslim. Sedangkan jama&#8217; dalam pengertian &#8217;shuwari&#8217; masih mengandung kesulitan.</p>
<p>Ketiga : Sebagian hadits tentang jama&#8217; jelas menyalahkan pendapat mereka itu. Seperti hadits Anas bin Malik yang berbunyi. &#8220;Mengakhirkan Dzuhur sehingga masuk awal Ashar, kemudian dia menjama&#8217; (mengumpulkan) keduanya&#8221;.</p>
<p>Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (2/151) dan lainya.</p>
<p>Keempat : Bahkan pendapat itu juga bertentangan dengan pengertian jama taqdim sebagaimana dijelaskan oleh hadits Mu&#8217;adz berikut ini.</p>
<p>&#8220;Dan apabila dia berangkat setelah tergelincir matahari, maka dia akan menyegerakan Ashar kepada Dzuhur&#8221;.</p>
<p>Dan sesungguhnya hadits-hadits yang serupa ini adalah banyak, sebagaimana telah disinggung.</p>
<p>[2]. Sesungguhnya soal jama&#8217; (mengumpulkan dua shalat) disamping boleh jama takhir, boleh juga jama taqdim. Ini dikatakan oleh Imam Asy-Syafi&#8217;i dalam Al-Um (I/67), disamping oleh Imam Ahmad dan Ishaq, sebagaimana dikatakan oleh At-Tarmidzi (2/441).</p>
<p>[3]. Sesungguhnya diperbolehkan jama&#8217; pada waktu turunnya (dari kendaraan) sebagaimana diperbolehkan manakala berlangsung perjalanan. Imam Syafi&#8217;i dalam Al-Um, setelah meriwayatkan hadits ini dari jalur Malik, mengatakan : &#8220;Ini menunjukkan bahwa dia sedang turun bukan sedang jalan. Karena kata &#8216;dakhala&#8217; dan &#8216;kharaja&#8217; (masuk dan keluar) adalah tidak lain bahwa dia sedang turun. Maka bagi seorang musafir boleh menjama&#8217; pada saat turun dan pada saat berjalan&#8217;.</p>
<p>Saya berpendapat : Dengan nash ini maka tidaklah perlu menghiraukan kata Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma&#8217;ad (1/189) menuturkan : &#8220;Bukanlah petunjuk Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, melakukan jama&#8217; sambil naik kendaraan dalam perjalanannya, sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang, dan tidak juga jama&#8217; itu harus pada waktu dia turun&#8221;.</p>
<p>Nampaknya banyak kaum muslimin yang terkecoh oleh kata-kata Ibnul Qayyim ini. Oleh karenanya mestilah ingat kembali.</p>
<p>Adalah janggal bila Ibnul Qayyim tidak memahi nash yang ada dalam Al-Muwatha&#8217;, Shahih Muslim dan lain-lain ini. Akan tetapi keheranan tersebut akan hilang manakala kita ingat bahwa dia menulis kitab Az-Zad itu, adalah pada waktu dimana dia jauh dari kitab-kitab lain, yakni dia dalam perjalanan, sebagai seorang musafir. Inilah sebabnya mengapa dalam kitab tersebut disamping kesalahan itu, banyak juga kesalahan yang lain. Dan mengenai hal ini telah saya jelaskan dalam At-Ta&#8217;liqat Al-Jiyad &#8216;Ala Zadil Ma&#8217;ad.</p>
<p>Yang membuat pendapat ini tetap janggal adalah bahwa gurunya, yakni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, telah menjelaskan dalam sebuah bukunya, berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim. Mengapa hal itu tidak diketahui oleh Ibnul Qayyim padahal dia orang yang paling mengenal Ibnu Taimiyah dengan segala pendapatnya.? Setelah menuturkan hadits itu, Syaikhul Islam dalam Majmu&#8217;atur Rasail wal-Masa&#8217;il (2/26-27) mengatakan : &#8220;Pengertian jama&#8217; itu ada tiga tingkatan : Manakala sambil berjalan maka pada waktu yang pertama.</p>
<p>Sedangkan bila turun maka pada waktu yang kedua. Inilah jama&#8217; sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahihain dari hadits Anas dan Ibnu Umar. Itu menyerupai jama&#8217; di Muzdalifah. Adapun manakala di waktu yang kedua baik dengan berjalan maupun dengan kendaraan, maka di-jama&#8217; pada waktu yang pertama. Ini menyerupai jama&#8217; di Arafah. Sungguh hal ini telah diriwayatkan dalam As-Sunnan (yakni hadits Mu&#8217;adz ini). Adapun manakala turun pada waktu keduanya, maka dalam hal ini tidak aku ketahui hadits ini menunjukkan bahwa beliau Nabi turun di kemahnya dalam bepergian itu. Dan bahwa beliau mengakhirkan Dzuhur kemudian keluar lalu shalat Dzuhur dan Ashar sekalian.</p>
<p>Kemudian beliau masuk ke tempatnya, lalu keluar lagi dan melakukan shalat Maghrib dan Isya&#8217; sekalian. Sesungguhnya kala &#8216;ad-dukhul&#8217; (masuk) dan &#8216;khuruj&#8217; (keluar), hanyalah ada di rumah (kemah saja). Sedangkan orang yang berjalan tidak akan dikatakan masuk atau keluar. Tetapi turun atau naik.</p>
<p>&#8220;Dan Tabuk adalah akhir peperangan Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam Beliau sesudah itu, tidak pernah bepergian kecuali ketika haji Wada&#8217;. Tidak ada kasus jama&#8217; darinya kecuali di Arafah dan Muzdalifah. Adapun di Mina, maka tidak ada seorangpun yang menukil bahwa beliau pernah menjama&#8217; di sana.</p>
<p>Mereka hanya menukilkan bahwa beliau memang mengqashar di sana. Ini menunjukkan bahwa beliau dalam suatu bepergian terkadang menjama&#8217; dan terkadang tidak. Bahkan yang lebih sering adalah bahwa beliau tidak men-jama&#8217; . Hal ini menunjukkan bahwa beliau tidak menjama&#8217;. Dan juga menunjukkan bahwa jama&#8217; bukan menjadi sunah Safar sebagaimana qashar, tetapi dilakukan hanya bila diperlukan saja, baik dalam bepergian maupun sewaktu tidak dalam bepergian supaya tidak memberatkan umatnya. Maka seorang musafir bilamana memerlukan jama&#8217; maka lakukan saja, baik pada waktu kedua atau pertama, baik ia turun untuknya atau untuk keperluan lain seperti tidur dan istirahat pada waktu Dzuhur dan waktu Isya&#8217;. Kemudian dia turun pada waktu Dzuhur dan waktu Isya. Dia turun pada waktu Dzuhur karena lelah dan mengantuk serta lapar sehingga memerlukan istirahat, tidur dan makan. Dia boleh mengakhirkan Dzuhur kepada waktu Ashar kemudian menjama&#8217; taqdim Isya dengan Maghrib lalu sesudah itu bisa tidur agar bisa bangun di tengah malam dalam bepergiannya.</p>
<p>Maka menurut hadits ini dan lainnya adalah diperbolehkan men-jama&#8217;. Adapun bagi orang yang singgah beberapa hari di suatu kampong atau kota, maka meskipun ia boleh mengqashar, karena dia musafir, namun tidak diperkenankan men-jama&#8217;. Ia seperti halnya tidak boleh shalat di atas kendaraan, tidak boleh shalat dengan tayamum dan tidak boleh makan bangkai.</p>
<p>Hal-hal seperti ini hanya diperbolehkan sewaktu diperlukan saja. Lain halnya dengan soal qashar. sesungguhnya ia memang menjadi sunnah dalam shalat perjalanan&#8221;.</p>
<p>[Disalain dari buku Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah wa Syaiun Min Fiqhiha wa Fawaaidiha, edisi Indonesia Silsilah Hadits Shahih dan Sekelumit Kandungan Hukumnya oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka Mantiq, hal 368-372 penerjemah Drs.HM.Qodirun Nur]</p>
<p>Sumber: almanhaj.or.id</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menjama' Dua Shalat Dalam Perjalanan]]></title>
<link>http://iriansar.wordpress.com/2009/12/09/menjama-dua-shalat-dalam-perjalanan/</link>
<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 06:01:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>iriansar</dc:creator>
<guid>http://iriansar.wordpress.com/2009/12/09/menjama-dua-shalat-dalam-perjalanan/</guid>
<description><![CDATA[Selasa, 6 Desember 2005 16:08:19 WIB MENJAMA’ DUA SHALAT DALAM PERJALANAN Oleh Syaikh Abdullah bin A]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Selasa, 6 Desember 2005 16:08:19 WIB</p>
<p><strong>MENJAMA’ DUA SHALAT DALAM PERJALANAN</strong></p>
<p>Oleh<br />
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam</p>
<p>Karena perjalanan menimbulkan banyak kesulitan, maka Allah membuat beberapa rukhshah dalam ibadah, sebagai kemudahan bagi hamba-hambaNya dan rahmat atas mereka. Di antara rukshah itu ialah diperbolehkannya menjama’ bagi orang yang mengadakan perjalanan. Karena boleh jadi dia masuk waktu shalat tapi mengalami satu dua hambatan dalam perjalanannya.</p>
<p>Diperbolehkan baginya manjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar dalam salah satu waktu di antara keduanya, menjama’ shalat Maghrib dengan Isya’ dalam salah satu waktu di antara keduanya. Semua ini merupakan keluwesan syariat yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemudahannya, yang berarti merupakan karunia dari Allah, agar tidak ada keberatan dalam agama.</p>
<p>“Artinya : Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya” [1]</p>
<p>MAKNA HADITS<br />
Di antara kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengadakan perjalanan, apalagi di tengah perjalanan, maka beliau menjama’ antara shalat Zhuhur dan Ashar, entah taqdim entah ta’khir. Beliau juga menjama antara Maghrib dan Isya, entah taqdim entah ta’khir, tergantung mana yang lebih memungkinkan untuk dikerjakan dan dengan siapa beliau mengadakan perjalanan. Yang pasti, perjalanan ini menjadi sebab jama’ dan shalat pada salah satu waktu di antara dua waktunya karena waktu itu merupakan waktu bagi kedua shalat.</p>
<p>PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA<br />
Para ulama saling berbeda pendapat tentang jama’ ini. Mayoritas shahabat dan tabi’in memperbolehkan jama’, baik taqdim maupun ta’khir. Ini juga merupakan pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ats-Tsaury. Mereka berhujjah dengan hadits-hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, begitu pula hadits Mu’adz, bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat sebelum matahari condong, maka beliau menjama shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu shalat Ashar. Beliau mengerjakan keduanya secara bersamaan. Tapi jika beliau berangkat sesudah matahari condong, maka beliau shalat Zhuhur dengan Ashar, lalu berangkat. Jika beliau berangkat sebelum Maghrib, maka belaiu menunda shalat Maghrib dan mengerjakannya bersama shalat Isya. Jika beliau berangkat sesudah masuk waktu Maghrib, maka beliau mengerjakan shalat Isya bersama shalat Maghrib. [Diriwayatkan Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidizy]</p>
<p>Sebagian Imam menshahihkan hadits ini. Sementara yang lain mempermasalahakannya. Asal hadits ini ada dalam riwayat Muslim tanpa menyebutkan jama taqdim.</p>
<p>Sementara Abu Hanifah dan dua rekannya. Al-Hasan dan An-Nakha’y tidak memperbolehkan jama’. Mereka menakwil hadits-hadits tentang jama’, bahwa itu merupakan jama’ imajiner. Gambarannya, menurut pendapat mereka, beliau mengakhirkan shalat Zhuhur hingga akhir waktunya lalu mengerjakannya, dan setelah itu mengerjakan shalat Ashar pada awal waktunya. Begitu pula untuk shalat Maghrib dan Isya.</p>
<p>Tentu saja ini tidak mengenai dan bertentangan dengan pengertian lafazh jama’, yang artinya menjadikan dua shalat di salah satu waktu di antara dua waktunya, yang juga ditentang ketetapan jama’ taqdim, sehingga menafikan cara penakwilan seperti itu. Al-Khaththaby dan Ibnu Abdil Barr menyatakan jama’ sebagai rukhshah. Mengerjakan dua shalat, yang pertama pada akhir waktunya dan yang kedua pada awal waktunya, justru berat dan sulit. Sebab orang-orang yang khusus pun sulit mencari ketetapan waktunya. Lalu bagaimana dengan orang-orang awam ?</p>
<p>Ibnu Hazm dan salah satu riwayat dari Malik menyatakan, yang boleh dilakukan ialah jama’ ta’khir dan tidak jama’ taqdim. Mereka menanggapi hadits-hadits yang dikatakan sebagian ulama, yang dipermasalahkan.</p>
<p>Mereka juga saling berbeda pendapat tentang hukum jama’. Asy-Syafi’i, Ahmad dan jumhur berpendapat, perjalanan merupakan sebab jama’ taqdim dan ta’khir. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Malik. Pendapat Malik dalam riwayat yang masyhur darinya, pengkhususan darinya, pengkhususan jama’ pada waktu dibutuhkan saja, yaitu jika sedang mengadakan perjalanan. Ini juga merupakan pilihan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim. Menurut Al-Bajy, ketidaksukaan Malik terhadap jama’, karena khawatir jama’ inmi dilakukan orang yang sebenarnya tidak mendapat kesulitan. Adapun pembolehannya jika mengadakan perjalanan, didasarkan kepada hadits Ibnu Umar.</p>
<p>Abu Hanifah tidak memperbolehkan jama’ kecuali di Arafah dan Muzdalifah, karena untuk keperluan manasik haji dan bukan karena perjalanan.</p>
<p>Jumhur berhujjah dengan hadits-hadits yang menyebutkan jama’ secara mutlak tanpa ada batasan perjalanan, ketika singgah atau ketika mengadakan perjalanan. Begitu pula yang disebutkan di dalam Al-Muwaththa’ dari Muadz bin Jabal, bahwa pada Perang Tabuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat, kemudian keluar shalat Zhuhur dan Ashar bersama-sama, kemudian masuk dan keluar lagi untuk shalat Maghrib dan Isya’. Menurut Ibnu Abdil Barr, isnad hadits ini kuat. Asy-Syafi’y menyebutkannya di dalam Al-Umm. Menurut Ibnu Abdul Barr dan Al-Bajy, keluar dan masuknya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa beliau sedang singgah dan tidak sedang dalam perjalanan. Ini merupakan penolakan secara tegas terhadap orang yang menyatakan bahwa beliau tidak menjama’ kecuali ketika mengadakan perjalanan.</p>
<p>Dalil Al-Imam Malik, Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim ialah hadits Ibnu Umar, bahwa jika beliau mengadakan perjalan, maka beliau menjama’ Maghrib dan Isya’, seraya berkata : “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan perjalanan, maka beliau menjama keduanya”.</p>
<p>Tapi menurut jumhur, tambahan bukti dalam beberapa hadits yang lain layak untuk diterima. Bagaimanapun juga, bepergian mendatangkan banyak kesulitan, baik ketika singgah maupun ketika dalam perjalanan. Rukhshah jama’ tidak dibuat melainkan untuk memberikan kemudahan didalamnya.</p>
<p>Ibnul Qayyim di dalam Al-Hadyu, menjadikan hadits Mu’adz dan sejenisnya termasuk dalil-dalilnya, bahwa rukhshah jama’ tidak ditetapkan melainkan ketika mengadakan perjalanan (bukan ketika singgah). Adapun pendapat Abu Hanifah tertolak oleh berbagai hadits yang shahih dan jelas maknanya.</p>
<p>FAIDAH HADITS<br />
[1]. Seperti yang disebutkan pengarang tentang jama’ karena perjalanan, maka disana ada beberapa alasan selain perjalanan yang memperbolehkan jama’, di antaranya hujan. Al-Bukhary meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ Maghrib dan Isya’ pada suatu malam ketika turun hujan. Jama’ ini dikhususkan untuk Maghrib dan Isya’, bukan untuk Zhuhur dan Ashar. Namun ulama lain membolehkannya juga, di antaranya Al-Imam Ahmad dan rekan-rekannya.</p>
<p>Begitu pula alasan sakit. Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama’ Zhuhur dan Ashar, Mgahrib dan Isya’ bukan karena takut dan hujan. Dalam riwayat lain disebutkan, bukan karena takut dan perjalanan. Tidak ada sebab lain kecuali sakit. Banyak ulama yang memperbolehkannya, di antaranya Malik, Ahmad, Ishaq dan Al-Hasan. Ini juga merupakan pendapat segolongan ulama dari madzhab Syafi’y, seperti Al-Khaththaby dan ini juga merupakan pilihan An-Nawawy di dalam Shahih Muslim. Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa Al-Imam Ahmad menetapkan pembolehan jama’ bagi orang yang terluka dank arena kesibukan, yang didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan tentang masalah ini. Ada pula yang menetapkan pembolehan jama’ bagi wanita istihadhah, karena istihadhah termasuk penyakit.</p>
<p>[2]. Batasan perjalanan yang menyebabkan pembolehan jama’ diperselisihkan para ulama. Asy-Syafi’i dan Ahmad menetapkan lama perjalanan selama dua hari hingga ke tujuan, atau sejauh enam belas farskah.[2]</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menetapkan pilihan bahwa apa pun yang disebut dengan perjalanan, pendek atau jauh, diperbolehkan jama’ didalamnya. Jadi tidak diukur dengan jarak tertentu. Menurut pendapatnya, di dalam nash Al-Kitab dan As-Sunnah tidak disebutkan perbedaan antara jarak dekat dengan jarak jauh. Siapa yang membuat perbedaan antara jarak dekat dan jarak jauh, berarti dia memisahkan apa yang sudah dihimpun Allah, dengan sebagian pemisahan dan pembagian yang tidak ada dasarnya. Pendapat Syaikhul Islam ini sama dengan pendapat golongan Zhahiriyah, yang juga didukung pengarang Al-Mughny.</p>
<p>Ibnul Qayyim menyatakan di dalam Al-Hadyu, tentang riwayat yang membatasi perjalanan sehari, dua hari atau tiga hari, maka itu bukan riwayat yang shahih.</p>
<p>[3]. Menurut jumhur ulama, meninggalkan jama’ lebih utama daripada jama’, kecuali dalam dua jama’, di Arafah dan Muzdalifah, karena disana ada kemaslahatan.</p>
<p>KESIMPULAN HADITS<br />
[1]. Boleh menjama shalat Zhuhur dengan Ashar, shalat Maghrib denan Isya’<br />
[2]. Keumuman hadits menimbulkan pengertian tentang diperbolehkannya jama’ taqdim dan ta’khir antara dua shalat. Beberapa dalil menunjukkan hal ini seperti yang sudah disebutkan di atas.<br />
[3]. Menurut zhahirnya dikhususkan saat mengadakan perjalanan. Diatas telah disebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan dalil dari masing-masing pihak. Menurut Ibnu Daqiq Al-Id, hadits ini menunjukkan jama’ jika dalam perjalan. Sekiranya tidak ada hadits-hadits lain yang menyebutkan jama’ tidak seperti gambaran ini, tentu dalil ini mengharuskan jama’ dalam kondisi yang lain. Diperbolehkannya jama’ di dalam hadits ini berkaitan dengan suatu sifat yang tidak mungkin diabaikan begitu saja. Jika jama’ dibenarkan ketika singgah, maka pengamalannya lebih baik, karena adanya dalil lain tentang pembolehannya diluar gambaran ini, yaitu dalam perjalanan. Tegaknya dalil ini menunjukkan pengabaian pengungkapan sifat ini semata. Dalil ini tentu tidak dapat dianggap bertentangan dengan pengertian di dalam hadits ini, karena pembuktian pembolehan apa yang disampaikan di dalam gambaran ini secara khusus, jauh lebih kuat.<br />
[4] Hadits ini dan juga hadits-hadits lainnya menunjukkan bahwa jama’ dikhususkan untuk shalat Zhuhur dengan Ashar, Mgahrib dengan Isya, sedangkan Subuh tidak dapat dijama’ dengan shalat lainnya.</p>
<p>[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]<br />
__________<br />
Foote Note<br />
[1]. Ini lafazh Al-Bukhary dan bukan Muslim, seperti yang dikatakan Abdul haq yang menghimpun Ash-Shahihain. Ibnu Daqiq Al-Id juga mengingatkan hal ini. Mushannif mengaitkan takhrij hadits ini kepada keduanya, karena melihat asal hadits sebagaimana kebiasaan para ahli hadits, karena Muslim mentakhrij dari riwayat Ibnu Abbas tentang jama&#8217; antara dua shalat, tanpa mempertimbangkan lafazhnya. Inilah yang telah disepakati bersama. Menurut Ash-Shan&#8217;any. Al-Bukhary tidak metakhrijnya kecuali berupa catatan. Hanya saja dia menggunakan bentuk kalimat yang pasti<br />
[2]. Satu farskah sama dengan empat mil. Satu mil sama dengan satu setengah kilometer. Enam belas farsakh sama dengan enam puluh emapt mil, atau sama denan sembilan puluh enam kilometer.</p>
<p>Sumber: www.almanhaj.or.id</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Basmalah pada Alfatihah]]></title>
<link>http://iriansar.wordpress.com/2009/12/09/basmalah-pada-alfatihah/</link>
<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 05:56:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>iriansar</dc:creator>
<guid>http://iriansar.wordpress.com/2009/12/09/basmalah-pada-alfatihah/</guid>
<description><![CDATA[Basmalah Basmalah, berasal dari akar kata &#8220;basmala-yubasmilu-basmalatan&#8221; yang berarti me]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Basmalah</p>
<p>Basmalah, berasal dari akar kata &#8220;basmala-yubasmilu-basmalatan&#8221; yang berarti mengucapkan lafadz Bismillahirrahmanir-rahim. Kata basmalah merupakan &#8220;masdar&#8221; yaitu kata benda yang berasal dari kata kerja.</p>
<p>Para ulama sepakat bahwa basmalah yang termaktub dalam QS An Naml (27) : 30 yaitu : &#8220;innahu min sulaiman wa innahu bismillaahir-rahmaanir-rahiim &#8221; adalah termasuk bagian dari ayat Al Quran.</p>
<p>Disini timbul perbedaan, apakah basmalah termasuk surah Al Fatihah dan setiap surah Al Quran.</p>
<p>Menurut madzhab Maliki, basmalah tidak termasuk ayat dari surah Al Fatihah dan juga tidak termasuk ayat dalam setiap surah Al Quran, kecuali QS An Naml (QS.27).</p>
<p>Argumentasi mereka adalah sebagai berikut :</p>
<p>Dalil Naqly</p>
<p>1.Dari &#8216;Aisyah r.a. ia berkata : &#8221; ketika Rasululllah SAW shalat beliau mulai dengan takbir kemudian langsung membaca &#8220;Alhamdulillahi rabbil &#8220;alamin&#8221;. (Hadits riwayat Muslim)</p>
<p>2. Dari Anas r.a. sebagaimana ada dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim, ia berkata : &#8220;Aku pernah shalat di belakang Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, dan Ustman. Mereka membaca Al Fatihah langsung Alhamdulil-lahirabbil&#8217;alamin tanpa basmalah&#8221;. Dalam riwayat muslim ditambahkan : &#8221; Mereka tidak menyebut lafal basmalah baik di awal bacaan (Al Fatihah) maupun akhir bacaan&#8221;.</p>
<p>3. Dan Abu Hurairah r.a ia berkata : &#8220;Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : &#8220;Allah SWT berfirman: &#8220;Aku membagi surah Al Fatihah separuh-separuh antara Aku dan hambaKu. Dan hambaKu berhak mendapatkan apa yang dia minta. Jika ada seorang hamba berkata alhamdulillahirabbil&#8217;alamin, Allah berfirman: “hambaKu memujiKu, jika ia membaca : al-rahmanir-rahim, Allah berfirman: “hambaKu memujiKu, jika ia membaca lagi: maliki yaumid din, Allah berfirman: “hambaKu mengagungkanKu dan memasrahkan dirinya kepadaKu, maka jika ia membaca : lyyaka na&#8217;budu wa iyyaka nasta&#8217;in, Allah berfirman: &#8220;ini antara Aku dan hambaKu, untuknya apa yang ia minta, maka jika ia membaca lagi : ihdinas shiratal mustaqim&#8230;dst Allah berfirman : ini untuk hambaKu dan baginya apa yang ia minta. (Hadist Qudsi dalam kitab Syarhun Nawawi &#8216;Ala Shahih Muslim, juz 3 halaman 12).</p>
<p>Dalil `Aqly (Logika)</p>
<p>Andaikata basmalah termasuk Al Fatihah maka terdapat pengulangan dalam satu surah dalam &#8221; ar-rahmanir-rahim&#8221;. Satu hal yang janggal dalam ilmu balaghah.</p>
<p>Adapun penulisan basmalah pada setiap surah adalah lit-tabarruk (mengharapkan berkah), dan melaksanakan hadits yang menganjurkan membaca basmalah pada setiap urusan, sekalipun penulisannya dianggap mutawatir tetapi tidak dalam keberadaannya sebagai bagian dari surah Al Fatihah dan setiap surah Al-Quran.</p>
<p>Di masjid Nabawi yang terletak di kota Madinah, dimana shalat telah dilaksanakan selama kurun waktu ratusan tahun dari zaman Rasulullah SAW sampai zaman Imam Malik ra, namun, tidak satupun imam shalat yang membaca basmalah. Ini mengindikasikan bahwa basmalah bukan termasuk Al Fatihah dan ayat setiap surah. Atas dasar madzhab inilah, Metode Struktur Al Quran tidak menyertakan basmalah dalam setiap terapinya.</p>
<p>Imam Al Qurthuby menegaskan bahwa pendapat Imam Malik yang paling shahih, karena periwayatan Al Quran harus mutawatir dan pasti. Bukan didasarkan atas riwayat yang Ahad (dzanny) yang masih diperselisihkan keabsahannya. Hal senada diungkapkan lbnu Al &#8216;Araby.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Makna Shalat Bag. 2]]></title>
<link>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/07/makna-shalat-bag-2/</link>
<pubDate>Sun, 06 Dec 2009 17:24:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robby Fauzan Taufiq Rahman</dc:creator>
<guid>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/07/makna-shalat-bag-2/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Nurcholish Madjid Sebagai kewajiban pada hampir setiap saat, shalat jugamengisyaratkan bahwa us]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh Nurcholish Madjid Sebagai kewajiban pada hampir setiap saat, shalat jugamengisyaratkan bahwa us]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SEJARAH SHOLAT]]></title>
<link>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/06/sejarah-sholat-2/</link>
<pubDate>Sun, 06 Dec 2009 14:29:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robby Fauzan Taufiq Rahman</dc:creator>
<guid>http://aamsutisna.wordpress.com/2009/12/06/sejarah-sholat-2/</guid>
<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaykum Wr. Wb. Dirikanlah sholat, sungguh ini merupakan kewajiban yang ditentukan wa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Assalamu&#8217;alaykum Wr. Wb. Dirikanlah sholat, sungguh ini merupakan kewajiban yang ditentukan wa]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[[HOTD] shalat isyRaq, mendapatkan pahala ibadah haji]]></title>
<link>http://orido.wordpress.com/2009/12/05/hotd-shalat-isyraq-mendapatkan-pahala-ibadah-haji/</link>
<pubDate>Sat, 05 Dec 2009 10:09:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>oRiDo™</dc:creator>
<guid>http://orido.wordpress.com/2009/12/05/hotd-shalat-isyraq-mendapatkan-pahala-ibadah-haji/</guid>
<description><![CDATA[DaRi Abu Umamah, dia beRceRita, Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa sallam beRsabda. “ARtinya : BaRan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="center"><img height="49" alt="bismillahhiRRahmaniRRahim" src="http://orido.files.wordpress.com/2009/06/bismillah.jpg?w=150&#038;h=49#38;h=49&#38;h=49#38;h=49#38;h=49#38;h=49" width="150" border="0" /></p>
<p>DaRi Abu Umamah, dia beRceRita, Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa sallam beRsabda.    <br />“ARtinya : BaRangsiapa mengeRjakan shalat Shubuh di masjid dengan beRjama’ah, lalu dia tetap diam di sana sampai dia mengeRjakan <a title="ya Allah, semoga hamba dapat istiqamah dalam melaksanakan ibadah ini.." href="http://orido.wordpress.com/2007/02/15/hotd-sholat-dhuha/">shalat Dhuha</a>, maka baginya sepeRti pahala ORang yang menunaikan ibadah haji atau umRah, (yang sempuRna haji dan umRahnya)” [DiRiwayatkan Oleh Ath-ThabRani]</p>
<p><strong><u>Links:</u></strong></p>
<p><strong>[Masalah ShOlat SyuRuq] </strong>    <br /><a href="http://www.pks-kotatangerang.or.id/index.php?option=com_content&#38;task=view&#38;id=535&#38;Itemid=57">http://www.pks-kotatangerang.or.id/index.php?option=com_content&#38;task=view&#38;id=535&#38;Itemid=57</a></p>
<ul>
<li><u><em>IsyRaq syuRuq</em> beRasal daRi kata <em>syaRq</em> yang maknanya timuR, teRbit, meneRangi.</u> Sedangkan istilah &#34;shalat <em>IsyRaq</em>&#34; atau shOlat <em>syuRuq</em> seRing disebut-sebut Oleh paRa ulama kalangan Asy-Syafi&#8217;iyah sebagaimana teRtulis dalam kitab-kitab meReka teRutama dalam kaitan pembahasan shalat dhuha. </li>
<li>Dalam kitab Ihya disebutkan bahwa <u>shalat <em>IsyRaq</em> itu bentuknya adalah shalat sunnah dengan 2 Rakaat. Dilakukan setelah matahaRi teRbit dan sesaat setelah hilangnya waktu <em>kaRahah</em> (yang dihaRamkan untuk shalat).</u> KaRena haRam hukumnya melakukan shalat pada saat tepat matahaRi teRbit. </li>
<li>Dalam <em>kitab Ihya</em> menunjukkan bahwa <u>shalat <em>IsyRaq</em> adalah sebuah shalat yang beRbeda dengan shalat dhuha</u>. </li>
</ul>
<p><strong>[Shalat IsyRaq] </strong>    <br /><a href="http://www.almanhaj.or.id/content/1934/slash/0">http://www.almanhaj.or.id/content/1934/slash/0</a></p>
<ul>
<li><em>Shalat IsyRaq</em> adalah peRmulaan <a title="ya Allah, semoga hamba dapat istiqamah dalam melaksanakan ibadah ini.." href="http://orido.wordpress.com/2007/02/15/hotd-sholat-dhuha/">shalat Dhuha</a>, di mana waktu <a title="ya Allah, semoga hamba dapat istiqamah dalam melaksanakan ibadah ini.." href="http://orido.wordpress.com/2007/02/15/hotd-sholat-dhuha/">shalat Dhuha</a> itu dimulai daRi teRbitnya matahaRi. </li>
<li>DiRiwayatkan Oleh <em>Ath-ThabRani</em> di dalam kitab <em>Al-Mu’jamul KabiiR</em> XXIV/406. Juga di dalam kitab <em>Al-Ausath</em> VI/63-64-<em>Majma’ul BahRain</em> melalui jalan <em>Abu BakaR Al-Hadzali</em> daRi <em>Atha bin Abi Rabah</em>, daRi <em>Ibnu Abbas</em> dia beRceRita : “Aku peRnah dipeRintahkan melalui ayat ini, tetapi aku tidak mengeRti apa itu <em><strong>Al-Asyiyyi wal Al-IsyRaaq</strong></em>, sehingga <em>Ummu Hani binti Abi Thalib</em> membeRitahuku bahwa <em>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> peRnah masuk menemuinya, lalu minta dibawakan aiR di dalam mengkuk besaR, seakan-akan aku melihat bekas adOnan di dalamnya, lalu beliau beRwudhu’, untuk selanjutnya beliau beRdiRi dan mengeRjakan <a title="ya Allah, semoga hamba dapat istiqamah dalam melaksanakan ibadah ini.." href="http://orido.wordpress.com/2007/02/15/hotd-sholat-dhuha/">shalat Dhuha</a>. Kemudian beliau beRkata : “<em>Wahai Ummu Hani, ini adalah shalat IsyRaq</em>” </li>
</ul>
<p><strong>[Shalat dengan Hati Khusyu]</strong>     <br /><a href="http://www.cybermq.com/pustaka/print/15/238">http://www.cybermq.com/pustaka/print/15/238</a></p>
<ul>
<li>Apabila fajaR sidiq telah teRbit, maka beRsegeRalah melaksanakan Shalat FajaR, lalu faRdlu Shubuh dengan hati yang khusyu. Pahamilah makna setiap bacaan teRsebut. DiRikanlah shalat dengan sempuRna sesuai dengan sunah Nabi SAW, kaifiyah dan adab-adabnya. Yang sangat penting adalah dengan khusyu. </li>
<li><u>Khusyu adalah beRkumpulnya peRasaan takut dan meRasa kuatiR beRpaling daRi keadaan yang bukan shalat. Sebab khusyu adalah peRbuatan badan dan hati</u>. Dalam melaksanakan semua shalat wajib atau sunat, hendaklah diusahakan agaR teRjadinya <em>hudluR</em> (hadiRnya hati), selama melakukan shalat. Sebab hanya dengan caRa inilah seORang hamba akan mendapatkan keutamaan. Nabi SAW beRsabda : &#34;<em>Sesungguhnya nilai shalat seseORang, bukan dinilai daRi sepeRenam atau sepeRpuluh daRi shalatnya itu, melainkan yang dinilai adalah yang dapat ia hayati daRi shalatnya itu</em>&#34;. Hadits yang semakna diRiwayatkan pula Oleh <em>Abu Dawud</em>. </li>
<li>Ada <u>empat hal yang utama sekali diamalkan sebelum matahaRi teRbit</u>. </li>
</ul>
<ol>
<li><u>Mengadakan intROspeksi diRi (<em>muhasabah</em>)</u> seRta menghidupkan cita-cita untuk melaksanakan amal, mengingat kembali peRbuatan dOsa yang peRnah dilakukan, diikuti dengan amal ibadah dan beRniat mempeRbanyak amalan pada haRi-haRi selanjutnya. </li>
<li><u>BeRtafakuR untuk sesuatu yang beRmanfaat bagi diRi</u>nya agaR tampak nikmat-nikmat Allah yang telah dianugRahkan kepadanya. AgaR makRifat tasyakkuRnya beRtambah. </li>
<li><u>BeRwiRid</u> adalah tidak beRbicaRa ketika subuh, menghadap kiblat, mengadakan muRaqabah, lalu membaca tahlil. Ada yang dengan caRa mengucapkan kalimat <em>Lâ Ilâha Illallâh</em> di dalam hati, seakan-akan daRi hati suci ini keluaR cahaya Allah. </li>
<li><u>Banyak membaca shalawat</u>, akan membuat hati menjadi gembiRa, meneRanginya dengan cahaya Allah dan beRkah Nabi Muhammad SAW. Melanggengkan shalawat Nabi, baik diucapkan secaRa lahiRiah atau batiniah akan membeRi dOROngan hamba Allah untuk senantiasa mensucikan hati dan jiwanya daRi gOdaan hawa nafsu. </li>
</ol>
<ul>
<li><u>Shalat IsyRaq dilakukan pada pagi haRi, setelah matahaRi naik kiRa-kiRa empat hasta. <strong>Shalat IsyRaq ini bukan shalat Dhuha</strong>. Dilakukan sebelum mengeRjakan shalat Dhuha, sebanyak dua Rakaat</u>. Ini adalah amalan paRa sufi yang dilakukan secaRa Rutin. Pada <u><strong>Rakaat peRtama</strong> setelah membaca suRat al-Fâtihah, lalu membaca ayat-ayat Al-QuR&#8217;an suRat an-NûR ayat 35</u>. (<em>Allâhu NûRus Samâwâti wal ARdh</em>). Pada <u><strong>Rakaat kedua</strong>, setelah membaca al-Fâtihah, diikuti dengan membaca suRat an-NûR ayat 36-38</u>. (<em>Fî Buyûti Adzinallâh</em>). Setelah melaksanakan shalat IsyRaq, lalu membaca Al-QuR&#8217;an untuk mendapat nasihat daRi Kitab Suci, yang akan dipeROleh dengan membaca secaRa tadabbuR. Dalam membaca Al-QuR&#8217;an ini pun hendaklah dengan adab dan tata caRa pula. SepeRti tidak lalai dan tenang, suci, seRta menghadap kiblat. Memakai pakaian yang sOpan dan beRsih, umpamanya beRpakaian kebesaRan Ulama, sepeRti mengenakan sORban di kepala dan beRbaju jubah. DikeRjakan dengan sungguh-sungguh, khusyu, seakan-akan beRdialOg dengan Allah SWT, atau seakan-akan ia sedang meneRima dan menelaah fiRman-fiRman Allah dan membahas kenikmatan Allah kepada diRinya. </li>
</ul>
<p><strong>[Shalat Isyraq]</strong>     <br /><a href="http://blog.its.ac.id/wibizone/2009/01/31/shalat-isyraq/">http://blog.its.ac.id/wibizone/2009/01/31/shalat-isyraq/</a></p>
<ul>
<li><u>Shalat IsyRaq meRupakan hal yg sunnah, dilakukan saat teRbitnya matahaRi, paRa fuqaha mempeRkiRakannya adalah <strong>1.45 menit (105 menit) setelah adzan subuh</strong> maka masuklah waktu isyRaq dan beRakhiRlah waktu subuh</u>, maka bila adzan subuh pk 4.00 tepat misalnya, maka isyRaq adalah pk 5.45 menit. Sabda Rasulullah saw : “<em>BaRangsiapa yg shalat subuh lalu duduk beRdzikiR hingga teRbitnya matahaRi (IsyRaq) maka baginya pahala bagaikan pahala haji dan umRah, sempuRna, sempuRna”</em> (HR Imam TiRmidziy hadits nO.586) </li>
<li><u>Ada ikhtilaf mengenai shalat Dhuha</u>, ada yg mengatakan bahwa shalat dhuha adalah shalat IsyRaq, maka meReka yg beRpegang pada pendapat ini tentunya bOleh saja meReka shalat dhuha jam 7 pagi kaRena saat itu sudah masuk waktu isyRaq. Namun pendapat kedua memisahkan antaRa shalat IsyRaq dan shalat Dhuha, dan bagi yg beRpegang pada pendapat ini maka hendaknya ia menunggu waktu dhuha yaitu tepat ditengah antaRa adzan subuh dan adzan dhuhuR, seandainya (misalnya) adzan subuh adalah pk 5 tepat dan adzan dhuhuR pk 12.00 tepat, maka waktu dhuha nya adalah dimulai pk 8.30 pagi. </li>
</ul>
<p><strong>[SHALAT ISYRAQ = SHALAT DLUHA ?]</strong>     <br /><a href="http://www.kajianislam.net/modules/newbb/viewtopic.php?topic_id=96">http://www.kajianislam.net/modules/newbb/viewtopic.php?topic_id=96</a></p>
<ul>
<li><u>Shalat SyuRuq / IsyRaq / Thulu’ adalah shalat yang dikeRjakan ketika MatahaRi teRbit.</u> TeRdapat laRangan shalat ketika MatahaRi teRbit kecuali bagi ORang yang melakukan amalan teRsebut. (Hadis Sahih) </li>
<li><u>Shalat Dhuha adalah shalat yang dikeRjakan ketika MatahaRi telah meninggi dan sinaRnya mulai memanas</u> yang di istilahkan dengan anak-anak unta mulai kepanasan. Waktu Dhuha beRakhiR ketika MatahaRi beRada tepat di atas kepala. </li>
<li>Sebagian Ulama’ beRpendapat (pada saat melakukan shalat isyRaq) tidak bOleh pindah atau beRgeseR dan sebagian Ulama’ yang lain beRpendapat bOleh pindah atau beRgeseR apabila dipeRlukan asalkan tetap di dalam masjid. Pendapat kedua adalah pendapat <em>Syaikhuna Muhammad bin ShOleh Al-Utsaimin –Rahimahullah</em> dan paRa Ulama’ lainnya. </li>
<li>BOleh peRgi untuk beRwudhu apabila batal, lalu melanjutkan kembali beRdzikiR sampai MatahaRi teRbit kemudian shalat dua Raka’at. </li>
</ul>
<p><strong>[Shalat IsyROq]</strong>     <br /><a href="http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&#38;kajian_id=3463">http://www.syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&#38;kajian_id=3463</a></p>
<ul>
<li><u>IsyRaq beRasal daRi kata syaRq yang maknyanya timuR, teRbit, meneRangi.</u> Sedangkan istilah shalat IsyRaq seRing disebut-sebut Oleh paRa ulama kalangan Asy-Syafi&#8217;iyah sebagaimana teRtulis dalam kitab-kitab meReka teRutama dalam kaitan pembahasan shalat dhuha. </li>
<li>Sedangkan dalam kitab <em>Ihya</em> disebutkan bahwa shalat IsyRaq itu bentuknya adalah shalat sunnah dengan 2 Rakaat. Dilakukan setelah matahaRi teRbit dan sesaat setelah hilangnya waktu <em>kaRahah</em> (yang dihaRamkan untuk shalat). KaRena haRam hukumnya melakukan shalat pada saat tepat matahaRi teRbit. </li>
</ul>
<p>Untuk mendOwnlOad <u>kumpulan aRtikel</u> <strong>[HOTD] shalat isyRaq, mendapatkan pahala ibadah haji</strong>&#34; ini, silahkan klik di bawah ini: </p>
<p align="center"><a title="Download File [HOTD] shalat isyRaq, mendapatkan pahala ibadah haji &#124; 104kB" href="http://www.ziddu.com/download/7612008/HOTD-ShalatisyRaq.doc.html" target="_blank"><img alt="Download File [HOTD] shalat isyRaq, mendapatkan pahala ibadah haji &#124; 104kB" src="http://orido.files.wordpress.com/2008/12/downloadfile.jpg" /></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
