<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>seputar-pilkada &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/seputar-pilkada/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "seputar-pilkada"</description>
	<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 10:58:18 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Selamat Hari Lebaran]]></title>
<link>http://rivafauziah.wordpress.com/?p=1277</link>
<pubDate>Sun, 28 Sep 2008 13:33:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>rivafauziah</dc:creator>
<guid>http://rivafauziah.id.wordpress.com/2008/09/28/selamat-hari-lebaran/</guid>
<description><![CDATA[Judulnya Antik Ya.. Sebarusnya Hari Ibu, Hari Kartini, Hari Pahlawan, Atau Hari minggu. Tapi ini sen]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;"><a href="http://rivafauziah.files.wordpress.com/2008/09/rivafauziah-128.jpg"><img class="size-full wp-image-1281 alignleft" title="rivafauziah-128" src="http://rivafauziah.wordpress.com/files/2008/09/rivafauziah-128.jpg" alt="" width="128" height="128" /></a>Judulnya Antik Ya.. Sebarusnya H<span style="text-decoration:line-through;">ari Ibu, Hari Kartini, Hari Pahlawan, Atau Hari minggu</span>. Tapi ini sengaja membuat Judul Hari Lebaran sesuai dengan Tag Google...</p>
<p style="text-align:left;">Lebaran Sebentar Lagi.. dan tidak tahu apa yang terjadi setelah ini nantinya. Jodoh - Ajal dan rejeki hanya Allah yang Maha Tahu. Lusa Saya mudik lebaran ke jawa- Purwodadi **tempat Mertua** Do'akan Kami Sekeluarga Selamat dalam perjalanan..</p>
<p style="text-align:left;">Rencana Perjalanan Kami lewat Jalur Selatan, Jalan Santai sesuai janji untuk ngajak jalan anak-anak sambil berekreasi. Perjalanan dari <a href="http://purwodadi.wordpress.com" target="_blank"><strong>Cianjur - Purwodadi</strong></a> akan kita tempuh 2 Hari, Jadi kira rancanakan Pas Hari <strong>H</strong> kita sampai di **Mertua**<!--more--></p>
<p style="text-align:left;"><a href="http://rivafauziah.files.wordpress.com/2008/09/gt_5ec9.jpg"><img class="size-full wp-image-1290 alignleft" title="gt_5ec9" src="http://rivafauziah.wordpress.com/files/2008/09/gt_5ec9.jpg" alt="" width="161" height="215" /></a>Mumpung Masih ada kesempatan, tidak ada salahnya saya ucapkan sepatah kata moga dapat menghapus segala dosa.. **</p>
<p style="text-align:center;">‡ñdåh måñµ$îå kå®èñå åkhlåk, ‡ñdåh bµlåñ kå®èñå ¢åhåýå, ‡ñdåh Þè®$åhåbå†åñ kå®èñå  kèjµjµ®åñ, ‡ñdåh ¢îñ†å kå®èñå kå$îh $åýåñg dåñ ‡ñdåhñýå ‡ÐÚ£ F‡TR‡ $ålîñg bè®mååƒåñ. Tåqºbålållåhµ Mîññå Wå Mîñkµm, $hîýåmåñå wå $hîýåmåkµm</p>
<p>Ðèñgåñ $ègålå kè®èñdåhåñ hå†î, Rîvå Fåµzîåh bè$è®†å Kèlµå®gå mèmºhºñ mååƒ låhî® dåñ bå†îñ µñ†µk $ègålå Kèkhîlåƒåñ &#38; Kè$ålåhåñ, µñ†µk £î$åñ ¥åñg Tåk Tè®jågå, Hå†î ýåñg  Tè®åbåîkåñ, §îkåÞ ¥åñg ¶è®ñåh Mèñýåkî†kåñ.</p>
<p style="text-align:center;">§Ê£ÁMÁT ‡ÐÚ£ F‡TR‡ 1 §ýåwål 14²9 H</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Makna Kemenangan Sejati]]></title>
<link>http://lampungpolitika.wordpress.com/?p=159</link>
<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 06:26:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>heryfathah</dc:creator>
<guid>http://lampungpolitika.id.wordpress.com/2008/09/24/makna-kemenangan-sejati/</guid>
<description><![CDATA[Pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung dan Sumatera Selatan telah usai digelar, walaupun selama kampany]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung dan Sumatera Selatan telah usai digelar, walaupun selama kampanye semua pasangan calon memobilisasi massa dan terasa riuh rendahnya namun patut kita berikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang memaknai perhelatan ini <!--more-->secara wajar sampai hari pencoblosan sehingga dapat berlangsung secara aman, damai dan lancar sesuai harapan kita semua.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Setelah masyarakat berpartisipasi dan memberikan perhatian terhadap kelancaran pelaksanaan pilkada yang berjalan secara demokratis <span> </span>maka para kandidat pun dituntut untuk selalu teguh memegang janji-janji perdamaian sebagaimana yang disepakati sebelumnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sesungguhnya dalam berpolitik mengharuskan setiap pelakunya untuk bersiap menghadapi panggung persaingan, dan dalam persaingan pasti ada dua hal yang tidak bisa dilepaskan, yaitu ada yang menang atau kalah. Jika kita ibaratkan pilkada sebagai sebuah permainan, maka kalah dan menang bagaikan dua sisi mata uang. Dalam sebuah permainan juga semua yang terlibat pasti menginginkan kemenangan, dan tidak satu pun mengharapkan kekalahan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Apresiasi dan Format Baru</strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sistem pilkada secara langsung merupakan sebuah format politik baru. Sebagai suatu yang baru maka dalam pelaksanaannya memang terdapat kekurangan di sana sini, karena itu hendaknya kita semua menyadari dan menghargai pula akan semua jerih payah atau pengorbanan panitia penyelenggara mulai dari KPUD, PPK, PPS dan KPPS yang telah bersusah payah mempersiapkan dan menyelenggarakan pilkada ini hingga dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Bila kita menengok kebelakang, mengamati kerja mulai dari KPPS, PPS dan PPK yang hanya mendapat honor tak seberapa dibandingkan dengan beban tugasnya menjelang sampai pada saat pelaksanaan untuk menyiapkan segala sesuatu kelengkapan dan kebutuhan pilkada, belum lagi pelaksanaannya di bulan suci ramadhan, maka disamping kurang tidur juga harus menahan rasa lapar dan haus karena sedang melakukan ibadah puasa.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Tentu sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi disertai ucapan terimakasih kepada penyelenggara pilkada di semua tingkatan yang telah melaksanakan tugasnya dengan sukses, karena itu keinginan sebagian pihak meminta agar diselenggarakan pemungutan suara ulang dibeberapa TPS hendaknya ditinjau kembali, sebab bila tetap dilakukan masyarakat yang sebelumnya telah datang dan ikut memberikan suara akan apriori bahkan bersikap apatis sehingga dukungan yang semula diberikan kepada calon tertentu bisa jadi tidak diberikan lagi padanya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Berbagai pelanggaran menjelang dan saat pelaksanaan hendaknya dipilah-pilah dan dipisahkan dari hasil pilkada, dalam arti bila terjadi pelanggaran maka harus diproses secara hukum kasus per kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi tidak serta merta membatalkan, menganulir atau menolak hasil pilkada itu sendiri. Tentu kita tidak menginginkan terjadi sebagaimana pepatah mengatakan <em>“hanya karena nila setitik maka rusak susu sebelanga”.</em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Adanya berbagai kekurangan tersebut hendaknya dijadikan evaluasi semua pihak yang berkepentingan bagi penyelenggaraan di masa mendatang dan di tempat lain yang belum atau akan melaksanakan pilkada.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Mengedepankan sikap berpolitik secara dewasa dan mengkalkulasi besarnya uang rakyat yang dipakai (melalui APBD) untuk biaya penyelenggaraan pilkada belum lagi pengorbanan rakyat yang sudah meluangkan waktu untuk turut berpartisipasi memberikan hak pilihnya harus menjadi perhatian kita semua bahwa betapa besarnya ongkos politik, ekonomi dan sosial yang mesti dibayar.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Kedewasaan Berpolitik dan Legowo</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kita berharap pilkada dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin pilihan dengan legitimasi kuat, bukan membuat rakyat semakin terpuruk dan terpecah belah dalam kelompok-kelompok pendukung calon tertentu sehingga tidak ada lagi sikap toleransi antar sesama yang pada akhirnya memutus tali silaturahmi dan persaudaraan yang telah terbina selama ini.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pada hakekatnya semua pasangan calon atau kandidat memiliki tujuan yang sama yakni membangun dan menyejahterakan masyarakat bila kelak terpilih jadi pemimpin hanya saja dengan cara masing-masing sesuai visi, misi dan program yang ditawarkan pada saat kampanye dulu.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Dengan demikian bila tujuan awalnya semua kandidat adalah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat maka hendaknya bagi para pasangan calon yang belum beruntung memenangkan kompetisi pilkada ini dapat memberikan contoh kepada masyarakat dengan bersikap legowo dan sportif serta menerima apapun hasil pemilihan yang ditetapkan KPUD selaku penyelenggara.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kandidat yang belum terpilih hendaknya mampu menunjukkan sifat kepemimpinan dalam bentuk mewujudkan cita-citanya menyejahterakan masyarakat melalui cara lain tanpa harus menunggu atau menjabat secara formal sebagai gubernur/wakil gubernur. Belajar menerima kekalahan dan mau mengakui keunggulan pasangan lain yang mendapat dukungan suara lebih besar dari rakyat merupakan pelajaran berharga bagi setiap pengusung demokrasi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Akan sangat bijaksana juga jika pasangan kandidat yang suaranya kurang, tidak selalu melihat masalahnya ada di pihak lain, tetapi mau bercermin (introspeksi) atas apa penyebab kekalahannya tersebut. Apakah ada kesalahan karena kurang sosialisasi, kinerja mesin partai/tim sukses kurang optimal, metode kampanye kurang tepat, kurangnya dana, calon yang belum dikenal luas, atau bahkan memang citra calon yang tidak menjanjikan bagi masyarakat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Memberikan kesempatan kepada pemenang yang lebih banyak memperoleh dukungan rakyat untuk melaksanakan amanah sebagai pemimpin terpilih selama 5 (lima) tahun kedepan merupakan salah satu bentuk kedewasaan berpolitik dan sikap sportif.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Kemenangan Seluruh Rakyat</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Bagi pasangan kandidat yang menang hendaknya tidak terbuai dan terlalu larut dalam euphoria tawa dan gembira yang berlebihan, karena tugas tak ringan sudah menanti. Janji dan kontrak politik yang telah dilepaskan pada masa kampanye akan menjadi beban dan tanggung jawab untuk dilaksanakan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kemenangan tersebut hendaknya harus dimaknai sebagai suatu ujian untuk bersikap dewasa dan kesadaran untuk menepati janji-janji yang telah ditawarkan dan didengungkan sebelumnya akan semakin membuat rakyat mempercayai dan memberikan apresiasi yang besar padanya, suatu saat kelak akan terus dikenang sebagai pemimpin yang amanah.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Demokrasi dalam pilkada langsung memiliki arti semua keputusan ada di tangan rakyat, karenanya apapun pilihan rakyat harus kita hargai, dan pada akhirnya kita berharap kondisi yang kondusif akan selalu terjaga sehingga kesejahteraan rakyat akan dapat dengan mudah diraih.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Keberhasilan penyelenggaraan pilkada berlangsung secara aman dan damai ini merupakan kemenangan sejati seluruh rakyat, kemenangan kita semua yang merupakan pelajaran paling berharga dalam berdemokrasi. Atas dasar itulah, rasanya kurang tepat jika esensi kemenangan dan kekalahan selalu diletakkan secara berseberangan atau berbenturan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Perlu ditumbuhkan kesadaran kepada semua lapisan masyarakat bahwa menjaga tali silaturahmi sehingga tercipta  persatuan, kesatuan, persaudaraan dan perdamaian merupakan suatu hal yang utama serta lebih penting dari kemenangan semata. Akankah harapan ini bisa terwujud?, tentu kita semua patut mengupayakannya.</p>
<p><em>Catatan: Artikel ini telah dipublikasikan pada Harian Radar Lampung, Senin 22 September 2008.</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Fenomena Artis Berpolitik]]></title>
<link>http://lampungpolitika.wordpress.com/?p=151</link>
<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 06:20:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>heryfathah</dc:creator>
<guid>http://lampungpolitika.id.wordpress.com/2008/09/24/fenomena-artis-berpolitik/</guid>
<description><![CDATA[
 
Beberapa hari terakhir kita menyaksikan tayangan diberbagai televisi tanah air yang memberitakan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;   &#60;![endif]--></p>
<p><!--[if gte mso 9]&#62; Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4 &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62; &#60;![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]&#62; &#60;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa hari terakhir kita menyaksikan tayangan diberbagai televisi tanah air yang memberitakan keterlibatan para artis terjun didunia politik dan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) yang akan berkompetisi pada pemilu 2009. <!--more-->Sorotan mengenai sepak terjang para artis atau selebritis yang tampil sebagai pemain di pentas politik menunjukkan parpol makin membuka kesempatan berpolitik secara luas kepada kalangan publik figur tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Keberhasilan Rano Karno memenangkan pilkada Tangerang sebagai wakil bupati (wabup) dan Dede Yusuf pada pilkada Jawa Barat sebagai wakil gubernur (wagub) mungkin telah menjadi inspirasi bagi sebagian artis untuk mencoba bertarung pula di pilkada berbagai daerah dengan bermodalkan tampang dan popularitas atau ketenaran. Walaupun demikian ada juga artis yang belum berhasil meraih jabatan pada pilkada lalu seperti Marissa Haque yang gagal sebagai wagub Banten dan Komar yang juga gagal sebagai wabup Lamongan.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk konteks pilkada di berbagai daerah mendatang ada beberapa artis yang mencoba peruntungan seperti Helmy Yahya (calon wagub Sumatera Selatan), Saiful Jamil (calon wabup Serang), Dicky Chandra (calon wabup Garut), Primus Yustisio (calon bupati Subang), Ayu Soraya (calon wabup Tegal) dan mungkin masih banyak lagi yang berminat atau sekadar ikut-ikutan karena saat ini sedang tren artis berpolitik.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain mencalonkan atau dicalonkan sebagai eksekutif para artis banyak pula yang melirik kursi empuk parlemen (DPR), sebut saja Wulan Guritno, Marini Zumarnis, Eko Patrio, Derry Drajat, Ikang Fawzi dan lain-lain yang beramai-ramai menjadi caleg PAN, lalu Kristina, Emilia Contessa, Marissa Haque, Evie Tamala, Lyra Virna, Ferry Irawan, Okky Asokawati, Ratih Sanggarwati menjadi caleg PPP, dan Teuku Firmansyah sebagai caleg PKB serta masih banyak lagi artis lain yang mendaftarkan diri atau bergabung menjadi caleg berbagai parpol.</p>
<p style="text-align:justify;">Artis terlibat dalam politik sebenarnya bukan hal yang baru karena di era reformasi tepatnya pada pemilu 1999, sederet artis seperti Sophan Sofian (alm), Marissa Haque, Adjie Massaid, Angelina Sondakh, Nurul Arifin, Anwar Fuady, Emilia Contesa, Dede Yusuf, Wanda Hamidah, Rieke Diah Pitaloka, Gugun Gondrong, Komar, Mandra, Miing, Edo Kondologit, Ruhut Sitompul, Renny Jayusman, Suti Karno, dan Rano Karno tersebar sebagai anggota di sejumlah partai, namun hanya sebagian dari aktor tersebut yang berhasil menjadi anggota DPR RI.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Motivasi dan Harapan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Bergabungnya para artis karena memiliki modal popularitas yang tinggi di mata masyarakat sebagai bintang panggung, sehingga sebagian kalangan di parpol memiliki harapan dapat mendongkrak perolehan suara partainya pada pemilu 2009 sekalipun ada juga parpol yang berkilah khususnya terhadap artis perempuan bahwa direkrutnya mereka dalam rangka memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sistem demokrasi secara universal memang memberikan ruang kebebasan pada setiap warga negara untuk terjun di politik dan tidak membatasi latar belakang seseorang untuk menjadi politisi termasuk artis memiliki hak yang sama.</p>
<p style="text-align:justify;">Beragam pendapat turut menyertai fenomena keterlibatan kalangan artis di dunia politik, ada yang menilai motivasi keterlibatan artis tidak lebih sekadar peralihan profesi karena kans sebagai artis sudah mulai menurun/pudar atau sebagai alih profesi, ada juga yang beranggapan sebagai aji mumpung, bahkan sebagian juga berpendapat artis hanya dijadikan sebagai mesin pengumpul suara (vote getter).</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari berbagai pendapat tersebut di atas, sesungguhnya keberadaan artis di dunia politik baik di pentas parlemen maupun pentas pilkada diharapkan bisa memberikan warna lain dari pola politik yang sedang berlangsung belakangan ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengambil istilah dari pengamat politik Muhammad Qodari, Direktur Eksekutif Indo Barometer bahwa artis melenggang ke pilkada awalnya bukan niatan sang artis sendiri, namun bujukan dan rayuan parpol karena popularitas selebriti sangat layak dijual. Sementara Effendi Gazali berpendapat bahwa artis sah-sah saja berpolitik sebagai perwujudan hak warga negara. Apalagi, jika mereka didukung pengalaman, kemampuan, serta mau belajar saat ketika terpilih nanti sehingga bisa memunculkan pemerintahan yang baik.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Sistem Pengkaderan Tidak Berjalan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Keterlibatan sebagian artis untuk langsung maju dalam perebutan kursi eksekutif (kepala daerah) di beberapa tempat yang menyelenggarakan pilkada dan juga mencalonkan diri sebagai caleg disangsikan banyak pihak terutama bila diukur dalam hal  kemampuan dan wawasan berpolitik serta intelektualitasnya. Minimnya pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para artis sehingga mereka dianggap belum memadai untuk terjun dalam koridor politik. Dunia keartisan atau panggung yang mereka tekuni selama ini hanya menghasilkan popularitas atau ketenaran saja yang dijadikan modal utama untuk meraih dan meraup simpati masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagian orang bahkan berpendapat bahwa masuknya para artis di panggung politik akan mengacaukan sistem pengkaderan parpol yang dibina selama ini karena secara tiba-tiba tanpa proses seleksi yang jelas ditubuh parpol langsung meraih jabatan tinggi serta langsung diproyeksikan sebagai caleg jadi.</p>
<p style="text-align:justify;">Proses instan tersebut tentu akan menimbulkan resistensi yang tinggi dalam tubuh partai karena sebagian kader yang telah lama meniti karir dari bawah secara serta merta posisi atau kesempatannya tergeser oleh para artis yang baru kemarin sore bergabung.Pola demikian jelas akan mengganggu kinerja para kader partai karena akan menimbulkan kecemburuan antar kader bahkan mungkin ada kader yang merasa kebijakan ini telah merugikannya secara langsung.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kemampuan Berpolitik</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dunia politik yang berwarna tentulah tidak cukup hanya mengandalkan popularitas dan kekuatan figur, tetapi mesti diimbangi dengan unsur lain yang tidak kalah penting dan menentukan, yaitu kecerdasan serta kepiawaian dalam berpolitik. Politik adalah dunia profesi sehingga untuk dapat memainkan peran yang tepat hanya mereka yang memiliki wawasan dan cakrawala luas serta komitmen tinggi yang dapat memberikan kontribusi terhadap perubahan untuk kesejahteraan rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">Terjunnya para artis ke dunia politik merupakan hal yang baik, namun juga patut diperhatikan bahwa parpol sebagai wadah aspirasi politik rakyat harus benar-benar selektif dalam merekrut kader yang benar-benar pantas dan layak serta memiliki kemampuan berpolitik termasuk para artis agar tidak dicap sebagai barang dagangan atau pengumpul suara belaka.</p>
<p style="text-align:justify;">Menjadi tanggung jawab setiap warga negara termasuk para artis untuk membangun dan membentuk arah perpolitikan nasional menjadi lebih baik atau sesuai dengan apa yang diharapkan selama ini dalam pembangunan nasional. Kemampuan untuk menjaga kepercayaan rakyat yang memilihnya tersebut sangat diperlukan dengan membuktikan diri berbuat lebih baik sebagai penyambung lidah rakyat demi kesejahteraan bersama bila mereka berhasil meraih kursi di pemerintahan atau parlemen.</p>
<p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;   &#60;![endif]--></p>
<p><strong>Hery M. N. Fathah, S.E. </strong><strong>, </strong><strong>Pemerhati masalah politik, tinggal di Kabupaten Pesawaran.</strong></p>
<p><em>Catatan: Artikel ini telah dipublikasikan pada Harian Lampung Ekspres, Kamis 18 September 2008.</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Calon Presiden Independen]]></title>
<link>http://lampungpolitika.wordpress.com/?p=147</link>
<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 06:14:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>heryfathah</dc:creator>
<guid>http://lampungpolitika.id.wordpress.com/2008/09/24/calon-presiden-independen/</guid>
<description><![CDATA[
Persiapan menyongsong pelaksanaan pemilu 2009 terus berjalan dan hiruk-pikuknya makin menguat, bahk]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;   &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Persiapan menyongsong pelaksanaan pemilu 2009 terus berjalan dan hiruk-pikuknya makin menguat, bahkan <span> </span>banyak anggota masyarakat yang mulai mengamati dan mencermati sepak terjang para politisi. Selain masalah pencalonan legislatif (caleg), masalah suksesi <!--more-->kepemimpinan nasional juga hangat dibicarakan seiring dengan pembahasan RUU Pilpres 2009 oleh DPR RI dan pemerintah.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Alotnya pembahasan mengenai berbagai ketentuan dan syarat mengenai tatacara pencalonan presiden menunjukkan bahwa banyak kepentingan parpol untuk menggolkan calonnya agar kelak masuk dalam bursa capres/cawapres, mulai dari memperketat syarat calon sampai batasan mengenai parpol yang boleh mengajukan, sehingga terkesan adanya nuansa saling jegal menjegal antar parpol.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span> </span>Pelaksanaan pemilu 2009 semakin dekatnya ini mengakibatkan suhu politik semakin tinggi, sebagaimana diberitakan media massa telah timbul polemik oleh sebagian elit politik mengenai calon presiden (capres) yang boleh maju, apakah dari kalangan tua atau muda, bahkan sampai berujung pada perang pernyataan dari beberapa elit parpol mengenai masalah tersebut.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Calon Presiden Perseorangan, Mungkinkah?</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pencalonan presiden dari kalangan tua atau muda sebenarnya tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan, sebab bila dicermati pada konstitusi kita yakni UUD 1945 mengenai batasan usia memang tidak diatur secara terperinci. Baik yang berusia tua ataupun muda boleh-boleh saja menjadi capres asalkan mendapat<span> </span>dukungan dari rakyat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Topik lain yang menjadi pembicaraan adalah adanya keinginan dari sebagian kalangan terutama kaum muda agar dibukanya peluang pencalonan presiden dari jalur perseorangan atau independen sebagaimana telah diterapkan dalam pelaksanaan pilkada yang membolehkan calon kepala daerah berasal dari jalur perseorangan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Keinginan beberapa orang tersebut yang bukan berasal dari parpol untuk maju dan menyatakan diri sebagai bakal capres independen untuk pemilu tahun depan ternyata sudah mulai nampak, antara lain adalah Rizal Malarangeng, Fadjroel Rahman, serta seniman Ratna Sarumpaet.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Aktivis politik Rizal Malarangeng bahkan sudah berani beriklan di televisi dengan jargon Generasi baru, Harapan baru sebagai bukti keseriusannya untuk maju dalam pertarungan Pilpres 2009 sekaligus melakukan upaya pencitraan diri sejak dini agar mampu meraih simpati dari masyarakat atas pencalonannya tersebut.<strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Adanya keinginan agar dibukanya peluang pencalonan presiden dari jalur independen untuk ikut berlaga dalam Pilpres 2009 menurut hemat penulis adalah sangat sulit dilaksanakan walaupun sebagian pihak menginginkan agar dimasukkannya aturan ini dalam RUU Pilpres 2009, bahkan bila tidak dimasukkan ada wacana untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Dalam rangka proses pembelajaran politik rakyat sebenarnya semua upaya yang dilakukan dapat dimaklumi, namun perlu juga difikirkan secara mendalam agar upaya yang dilakukan tersebut tidak sia-sia, mengingat materi yang bisa diajukan untuk diuji pada MK adalah materi UU terhadap UUD 1945 dalam artian apakah UU yang dibuat bertentangan atau tidak dengan konstitusi atau dasar negara.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pencalonan presiden dari jalur independen adalah sangat mustahil atau tidak mungkin dilakukan pada pemilu 2009 karena bila semua pihak cermat maka tidak ada celah atau pintu aturan yang membenarkan atau membolehkan mengenai hal tersebut. Ketentuan pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden lewat jalur parpol sudah diatur tegas dalam UUD 1945 yang telah diamandemen yakni pada Pasal 6A ayat (2) menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Dengan demikian maka wacana agar dalam RUU Pilpres 2009 dapat memasukkan aturan mengenai persyaratan calon independen untuk berkompetisi menjadi calon presiden sangat sulit dilakukan kerena jelas akan bertentangan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Calon Perseorangan pada Pilkada</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span> </span>Berbeda sekali dengan Pilpres, pada pelaksanaan Pilkada calon perseorangan (independen) dibolehkan untuk maju berlaga pasca dikabulkannya gugatan melalui MK pada tahun 2007, dengan putusan MK No.5/PUU-V/2007 telah membuka pintu bagi calon independen untuk ikut berkompetisi. Masih dimungkinkan dikabulkannya gugatan melalui MK tersebut yang berujung pada disahkan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tersebut karena pada UUD 1945 memang tidak mengatur secara jelas syarat pencalonan kepala daerah.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dijadikan dasar untuk pemilihan kepala daerah secara langsung hanya menyatakan “Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”, dan tidak ada pencantuman syarat-syarat lain, sehingga apa yang diatur dalam UU tersebut tidak menyalahi atau bertentangan dengan konstitusi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sebenarnya pintu pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan ini pertama kali adalah adanya kebijakan politik pemerintah dan DPR yang mengakomodasi keinginan rakyat Aceh melalui UU Pemerintahan Aceh yang membolehkan calon independen maju dalam Pilkada Aceh tanpa melalui jalur parpol dan ini pula yang dijadikan dasar gugatan melalui MK agar bisa diberlakukan secara nasional aturan yang mengatur calon yang berasal dari luar parpol.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Amandemen UUD 1945</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span>Uraian diatas ingin memberikan gambaran bahwa adalah mustahil calon independen maju dalam pertarungan Pilpres 2009 mengingat UUD 1945 sudah mengatur jelas yaitu hanya calon yang berasal dari parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang boleh maju, tentu saja harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang sebagaimana bunyi Pasal 6A ayat (5) “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Keinginan calon perseorangan ikut dalam Pilpres masih harus melalui proses yang panjang dan hanya dapat terwujud jika ada perubahan terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sehingga dapat dipastikan bahwa keikutsertaan calon independen dalam pemilihan presiden tak mungkin bisa dilakukan saat Pemilu 2009.</p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">Sekalipun pintu masuk melalui jalur independen sudah tertutup namun peluang bagi kaum muda yang tetap ingin maju sebagai capres masih terbuka lebar dengan jalan mendekati dan merangkul parpol peserta pemilu agar kelak dapat dicalonkan melalui jalur parpol bersangkutan pada Pilpres 2009.</span></p>
<p><strong>Hery M. N. Fathah, S.E. </strong><strong>, </strong><strong>Pemerhati masalah politik, tinggal di Kabupaten Pesawaran.</strong></p>
<p><em>Catatan: Artikel ini telah dipublikasikan pada Harian Lampung Ekspres, Jum'at 12 September 2008.</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sistem Suara Terbanyak]]></title>
<link>http://lampungpolitika.wordpress.com/?p=143</link>
<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 06:12:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>heryfathah</dc:creator>
<guid>http://lampungpolitika.id.wordpress.com/2008/09/24/sistem-suara-terbanyak/</guid>
<description><![CDATA[
Pemilu Legislatif 2009 sudah diambang mata dan tahapannya terus berjalan yang bila dalam hitungan m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;   &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pemilu Legislatif 2009 sudah diambang mata dan tahapannya terus berjalan yang bila dalam hitungan mundur sekitar 7 (tujuh) bulan lagi menuju hari pemungutan suara tanggal 9 April 2009, namun sebagian masyarakat belum banyak mengetahui sistem pemilihan itu sendiri.<span class="deskripsi"> </span><!--more--><span class="deskripsi">Pilihan terhadap sistem pemilu apa yang paling baik diterapkan sudah banyak dibahas para elit politik di parlemen. Sistem proporsional terbuka terbatas dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk penetapan calon anggota legislatif (caleg) disepakati dipakai pada pemilu 2009 sebagaimana tertuang dalam UU No.10 Tahun 2008. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Parpol peserta pemilu secara nasional pun bertambah dari 34 menjadi 38 sebagai konsekuensi dari KPU yang mengakomodasi putusan PTUN yang memenangkan atau mengabulkan gugatan 4 (empat) parpol agar dapat diikutsertakan sebagai kontestan pemilu. Parpol tersebut akan memperebutkan 560 kursi legislatif di DPR RI yang tersebar di 77 daerah pemilihan (dapil), sebelumnya kursi DPR hanya 550 dengan 69 dapil. Sementara untuk<span> </span>DPD RI diperebutkan 132 kursi atau 4 kursi setiap propinsi<span> </span>pada 33 propinsi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Mengacu pada pasal 54 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, bahwa setiap parpol boleh mengajukan bakal calon sebanyak 120% (seratus duapuluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap dapil maka jika dihitung secara matematis akan ada sebanyak 25536 bakal caleg untuk DPR RI, yakni 560 x 120% x 38 parpol bila semua parpol menggunakan aturan ini. Pendaftaran caleg ke KPU/KPUD sebagai salah satu tahapan pemilu sesuai jadwal pada tanggal 14 - 19 Agustus 2008 sudah berakhir sebagaimana diatur oleh Peraturan KPU No.20 Tahun 2008.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sesuai kewenangannya maka KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh perseratus) keterwakilan perempuan sebagaimana<span> </span>diatur pada pasal 57 ayat (1) UU tersebut diatas. Verifikasi serupa dilakukan pula oleh KPUD propinsi dan kabupaten/kota untuk bakal caleg DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota sampai tanggal 7 September 2008.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Melihat kondisi diatas bisa kita bayangkan betapa repotnya KPU saat ini yang harus secara cermat meneliti lebih dari 25 ribu berkas yang diajukan bakal caleg dari 38 parpol yang ada. Kesibukan lainnya yaitu membuat peraturan KPU yang berkaitan dengan pemilu dan juga mengatur koordinasi dan memantau tahapan penyelenggaraan pilkada yang akan dan sedang berlangsung di seluruh Indonesia.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Penetapan Calon Terpilih</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Tahap paling penting dalam pemilu setelah pemungutan suara adalah penghitungan suara. Tata cara penghitungan suara dalam penetapan perolehan kursi,<span> </span>calon terpilih untuk anggota DPR, atau DPRD provinsi dan <span> </span>DPRD kabupaten/kota pada pemilu 2009 memiliki perbedaan yang cukup berarti dibandingkan pada pemilu sebelumnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Untuk menetapkan calon terpilih anggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi parpol di suatu dapil sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2008 pasal 214 huruf a sampai e. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara minimal 30% dari BPP. Bila calon yang memenuhi ketentuan tersebut jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh parpol, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan minimal 30% dari BPP.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Bila terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi minimal 30% BPP dengan perolehan suara sama, maka penentuan calon terpilih diberikan pada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil, kecuali bagi calon yang memperoleh suara 100% dari BPP. Ketentuan lain menyebutkan dalam hal calon yang memenuhi<span> </span>minimal 30% dari BPP jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh parpol atau bila tidak ada calon yang memperoleh suara minimal 30% dari BPP, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Rawan Konflik Internal</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Mencermati pemberitaan berbagai media massa akhir-akhir ini, beberapa parpol seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PPP dan PBR yang akan menerapkan aturan partai bahwa calon terpilih adalah calon yang mendapat suara terbanyak. PDIP juga menetapkan aturan tersendiri yakni akan mengakomodasi caleg yang berhasil meraih 15% BPP bila tidak ada caleg yang berhasil meraih 30% BPP.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Aturan internal yang dibuat oleh parpol tersebut berupa kesepakatan kepada anggotanya yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg untuk menaati aturan tersebut. Kesepakatan internal ini memungkinkan timbulnya konflik antar bakal calon dan parpol masing-masing, mengingat kesepakatan yang dibuat tidak sesuai dengan aturan yang ada pada UU Pemilu.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Parpol mungkin memanfaatkan celah pada pasal 218 ayat (1) huruf b UU No.10 Tahun 2008, yang menyatakan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri. Bila pasal ini yang digunakan maka parpol harus melengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri dari calon terpilih. Permasalahan akan timbul bila calon yang seharusnya terpilih berdasarkan nomor urut tidak mau membuat surat pengunduran diri, jika hal ini terjadi maka KPU/KPUD jelas akan berpedoman pada pasal 214 (huruf a sampai e).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Beragamnya kesepakatan internal yang dibuat oleh parpol juga berimplikasi bagi penyelenggara pemilu yakni harus menambah pekerjaan yang memakan waktu tidak sedikit guna meneliti kebenaran atau memverifikasi surat pengunduran diri dari calon yang memiliki nomor urut sebagaimana kesepakatan internal parpol.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sesungguhnya penetapan caleg dengan suara terbanyak dalam sistem pemilu lebih dikenal dengan sebutan sistem proporsional terbuka murni. Sistem ini mengatur calon parpol dalam suatu dapil yang mendapatkan suara terbanyaklah yang memperoleh kesempatan untuk duduk dikursi DPR/DPRD mewakili partainya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Menjadi tugas parpol yang memiliki wakil di parlemen melakukan evaluasi terhadap sistem pemilu yang ada melalui revisi terbatas terhadap UU No.10 Tahun 2008 terutama mengenai tatacara penetapan calon terpilih sehingga aturan internal yang dibuat tidak bertentangan atau memiliki legalitas.</p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">Peluang caleg melakukan gugatan hukum ataupun tidak memenuhi dan mengindahkan kesepakatan internal parpol yang dibuat karena merasa memiliki nomor urut kecil bisa saja terjadi bila tidak adanya revisi aturan mengenai penetapan calon terpilih pada UU Pemilu tersebut.</span></p>
<p><strong>Hery M. N. Fathah, S.E. </strong><strong>, </strong><strong>Pemerhati masalah politik, tinggal di Kabupaten Pesawaran.</strong></p>
<p><em>Catatan: Artikel ini telah dipublikasikan pada Harian Lampung Ekspres, Kamis  11 September 2008.</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Partisipasi Politik Perempuan]]></title>
<link>http://lampungpolitika.wordpress.com/?p=139</link>
<pubDate>Wed, 10 Sep 2008 04:34:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>heryfathah</dc:creator>
<guid>http://lampungpolitika.id.wordpress.com/2008/09/10/partisipasi-politik-perempuan/</guid>
<description><![CDATA[Tahapan pemilu legislatif 2009 terus berjalan yang bila dalam hitungan mundur sekitar 7 (tujuh) bula]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Tahapan pemilu legislatif 2009 terus berjalan yang bila dalam hitungan mundur sekitar 7 (tujuh) bulan lagi menuju hari pemungutan suara tanggal 9 April 2009. Sebanyak 38 partai politik (parpol) akan berlaga untuk memperebutkan 560 kursi legislatif di DPR RI yang tersebar di 77 daerah pemilihan (dapil). Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) ke KPU/KPUD sebagai salah satu tahapan pemilu sudah berakhir sesuai jadwal pada tanggal 14 - 19 Agustus 2008 sebagaimana diatur oleh Peraturan KPU No.20 Tahun 2008.<!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Mengacu pada UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 54, bahwa setiap parpol boleh mengajukan bakal calon sebanyak 120% (seratus duapuluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap dapil maka jika dihitung secara matematis akan ada sebanyak 25536 bakal caleg untuk DPR RI, yakni 560 x 120% x 38 bila semua parpol menggunakan aturan ini.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Kesetaraan Perempuan Berpolitik</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kaum perempuan merupakan salah satu kelompok yang mulai diincar oleh parpol sebab berdasarkan sensus penduduk, jumlah kaum perempuan mencapai 51% (limapuluh satu perseratus) dari jumlah penduduk Indonesia atau lebih banyak dari kaum laki-laki.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Bila dicermati memang partisipasi perempuan dalam berpolitik masih rendah meskipun kesempatan sudah diberikan, ini disebabkan adanya keragu-raguan dari perempuan sendiri untuk terjun ke dunia politik. Sebagian perempuan berpendapat bahwa politik itu keras dan hanya menjadi urusan laki-laki sehingga perempuan tidak perlu berpolitik. Pandangan tersebut barangkali membuat perempuan tidak mau memasuki dunia politik.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Keterlibatan perempuan dalam politik dengan jumlah yang seimbang dengan laki-laki, memerlukan proses dan perjuangan yang sangat panjang serta semangat tidak kenal menyerah. Sesuai dengan prinsip hak asasi manusia maka perempuan haruslah mendapatkan hak-hak yang setara dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Adanya paradigma baru dalam perpolitikan nasional dengan menekankan prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan luas kepada kaum perempuan untuk berpartisipasi dalam dunia politik memberikan harapan besar bagi kaum perempuan untuk bisa andil dan berperan aktif dalam pembangunan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kaum perempuan yang terpasung hak politiknya selama ini bisa bernafas lega karena pemerintah bersama DPR telah melakukan<span> </span>reformasi dibidang<span> </span>politik terbukti dengan munculnya beberapa paket undang-undang politik yang memberikan harapan besar bagi upaya untuk memaksimal pemberdayaan perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mewajibkan parpol menyertakan 30% (tigapuluh perseratus) keterwakilan perempuan sebagai pengurus partai sebagaimana tertuang pada pasal 2 ayat (2).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Parpol diharapkan mampu meningkatkan partisipasi perempuan dalam berpolitik dengan cara memberikan kesempatan untuk dapat terjun dalam bidang politik dan meningkatkan kualitas serta memberikan pendidikan politik kepada perempuan yang ada di partai politik.<span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pendapat dari Meutia Hatta,<span> <span lang="SV">Menteri Pemberdayaan Perempuan</span></span> bahwa meskipun undang-undang sudah menjamin kesetaraan hak politik perempuan tapi pada implementasinya masih sulit dan perempuan sendiri masih ragu untuk terjun ke dunia politik ada benarnya, sebagai contoh adanya ketidakseimbangan antara jumlah perempuan dan laki-laki yang duduk dilegislatif.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Fakta yang terjadi hanya ada 63 perempuan atau 11,4 % (sebelas koma empat perseratus) saja yang menjadi anggota parlemen (DPR) periode 2004-2009 menunjukkan bahwa baik kesadaran maupun kesempatan perempuan berpolitik belum dimanfaatkan secara optimal.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Kuota 30% dalam Parlemen</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Bentuk reformasi politik lain adalah pada pemilu 2009 ini perempuan diberikan peluang yang sangat besar untuk berpartisipasi dalam kancah perpolitikan nasional dan merupakan suatu keharusan bagi setiap parpol mengakomodasinya, sebagaimana UU No.10 Tahun 2008 pasal 53 yang mengatur agar daftar bakal calon yang diajukan memuat paling sedikit 30% (tigapuluh perseratus) keterwakilan perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kuota yang amanatkan untuk porsi perempuan sebagaimana tersebut diatas menurut pasal 55 ayat (2) UU yang sama harus memenuhi pula aturan bahwa dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Adanya aturan demikian jelas merupakan peluang yang sangat besar dan haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kaum perempuan agar apa yang diperjuangkan selama ini yaitu emansipasi dan kesetaraan dalam berpolitik dapat benar-benar terwujud.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kuota 30% yang diberikan tersebut<span> </span>bisa dipenuhi sangat tergantung kepada dua faktor yaitu perempuan itu sendiri dan partai politik. Jika asumsi ini yang digunakan maka akan ada sedikitnya 7660 bakal caleg perempuan yang diajukan oleh seluruh parpol untuk berkompetisi memperebutkan kursi parlemen di Senayan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Keinginan perempuan untuk memperoleh keadilan adalah hak asasi yang sangat manusiawi, sehingga adanya tuntutan untuk mendapatkan porsi 30% kursi parlemen hanya dapat terwujud bila parpol memberikan peluang atau kesempatan dan membuka diri secara luas pada kaum perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kebijakan kesetaraan gender harus dimplemetasikan para pemimpin parpol dalam penentuan dan pengajuan bakal caleg sehingga kuota 30% dapat terpenuhi dan kesetaraan gender yang digembar-gemborkan tidak hanya sekedar retorika. Kaum perempuan juga harus menangkap peluang tersebut dengan cara lebih memiliki komitmen yang jelas mengenai politik dan memperdalam pengetahuan sehingga anggapan selama ini mengenai ketidakmampuannya dapat ditepis, mengingat ada kesan dari masyarakat bahwa perempuan hanya bisa mengurus rumah tangga saja.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sesuai kewenangan yang diberikan UU maka KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh perseratus) keterwakilan perempuan sebagaimana<span> </span>diatur pada pasal 57 ayat (1) UU tersebut diatas. Verifikasi serupa sebagaimana diatur pasal 57 ayat (2) dan (3) dilakukan pula oleh masing-masing KPUD propinsi dan kabupaten/kota sampai tanggal 7 September 2008 untuk bakal caleg DPRD propinsi dan kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Hery M. N. Fathah, S.E. </strong><strong>, </strong><strong>Pemerhati masalah politik, tinggal di Kabupaten Pesawaran.</strong></p>
<p><em>Catatan: Artikel ini telah dipublikasikan pada Harian Radar Lampung, Rabu 10 September 2008.</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cerdas Memilih Pemimpin]]></title>
<link>http://lampungpolitika.wordpress.com/?p=135</link>
<pubDate>Wed, 10 Sep 2008 04:32:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>heryfathah</dc:creator>
<guid>http://lampungpolitika.id.wordpress.com/2008/09/10/cerdas-memilih-pemimpin/</guid>
<description><![CDATA[Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin secara langsung dan demokratis dengan melibatkan seluruh masy]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin secara langsung dan demokratis dengan melibatkan seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam hitungan hari akan segera digelar tepatnya pada 3 September 2008. Pilkada merupakan ajang bersejarah untuk mendapatkan pimpinan daerah atau Gubernur/Wakil Gubernur Lampung yang memiliki <em>kapabilitas</em> (kemampuan), <em>kredibilitas</em> (pengakuan masyarakat) dan <em>akuntabilitas</em> (tanggungjawab) sehingga memiliki legitimasi kuat sesuai prinsip-prinsip demokrasi.<!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kini sebelum keputusan untuk memberikan suara atau pilihan jatuh kepada salah satu pasangan kandidat di antara 7 (tujuh) pasang calon yang ada, maka perlu diajukan pertanyaan dalam diri masing-masing mengenai bagaimana memilih pemimpin di antara sejumlah calon pemimpin yang sama-sama menampilkan dirinya dengan penuh pesona dan janji-janji dalam kampanye tersebut?</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pemilih atau konstituen diharapkan dapat lebih cerdas dalam menyalurkan aspirasi politiknya kepada calon yang benar-benar pantas dan sesuai dengan hati nurani, sehingga dalam menjatuhkan pilihan hendaknya berdasarkan pertimbangan yang<em> rasional </em>(masuk akal)<em> </em>dan tidak berdasarkan pertimbangan <em>emosional</em>, apalagi hanya sekedar balas jasa karena telah menerima <em>“sesuatu”</em> atau <em>“janji manis”</em> sebelumnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Bagaimana Memilih Pemimpin?</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Mencari sosok pemimpin ideal bukanlah suatu perkara yang mudah dilakukan, diperlukan kehati-hatian dalam memilih calon pemimpin. Kecermatan dalam menentukan atau menetapkan pilihan sangat diperlukan, karenanya pilihan jangan disandarkan hanya pada tren, ikut-ikutan atau kesukaan publik saja.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pilihan akan membawa konsekuensi dan implikasi yang panjang dalam menentukan arah perjalanan hidup meski tidak terasa secara langsung, karena itu jika pilihan menyangkut kepentingan masyarakat maka harus dilakukan dengan sikap cermat dan bertanggung jawab. Memilih merupakan hak politik dan sebuah tanggung jawab, maka dalam menentukan terhadap pilihan yang ada harus dilakukan dengan ketelitian atau kecermatan agar tidak terjadi kesalahan dan penyesalan dikemudian hari.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Dalam kaitan meraih suatu kekuasaan maka pada saat ini banyak yang merasa mampu menjadi pemimpin, namun tidak semuanya pantas dan mampu menjadi pemimpin. Seorang pemimpin yang baik adalah yang selalu berpikir dan memiliki pandangan bahwa setiap jabatan adalah amanah serta terbatas waktunya. Menjadi pemimpin bukanlah perkara mudah, perlu keahlian tertentu dan kepribadian yang baik untuk meraih predikat itu, karena pemimpin merupakan tauladan dan panutan masyarakat yang dipimpinnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Islam mengajarkan bahwa menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik, karena kelak akan dimintai pertanggungjawabannya atas kepemimpinan itu. Patut pula diingat sabda Rasullulah SAW <em>"Sebaik-baik pemimpinmu adalah dia yang engkau cintai dan doakan, dan dia yang mencintaimu dan yang mendoakanmu." (HR Muslim).</em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Banyak calon pemimpin sewaktu kampanye menabur janji dan harapan bila terpilih akan memperjuangkan kepentingan rakyat dan memberikan kemakmuran atau kesejahteraan, ironisnya setelah terpilih tidak sedikit para pemimpin yang melupakan janjinya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Perlu kejernihan hati dalam mengambil keputusan untuk memilih seseorang sebagai pemimpin dengan mengingat beberapa faktor yang ada pada diri sang calon, misalnya kriteria, program dan rekam jejak <em>(track record)</em> yang dapat dijadikan sebagai bahan referensi dan evaluasi agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pilihan, mengingat salah memilih pemimpin, akan sangat berdampak bagi roda kehidupan masyarakat selanjutnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><em>Kriteria</em>,<strong> </strong>merupakan penilaian terhadap kelayakan seseorang. Apakah seorang calon dianggap mampu atau tidak memimpin masyarakat dengan menggunakan beberapa patokan dasar yang menjadi tolak ukur, seperti kemampuan berpikir, menganalisa, dan bertindak nyata. <strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><strong><em><span style="font-weight:normal;">Program,</span></em> </strong>merupakan bentuk nyata perencanaan dari hasil pemikiran yang akan dijalankan pada periode tertentu. Apakah program yang ditawarkan realistis, rasional atau tidak mengada-ada dan harus memiliki target/batas waktu realisasi serta berbasis kepada kepentingan masyarakat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><em>Rekam jejak,</em> merupakan proses penilaian kepribadian seseorang terutama mengenai sejarah perjalanan hidup yang menyangkut sisi pribadinya. Pemilih mesti mengetahui mengenai catatan hidup sang calon seperti apakah sang calon memiliki catatan kelam masa lalu, apakah pernah melakukan tindak pidana, kriminal, korupsi dan lain-lain. Kelayakan seseorang untuk dijadikan pemimpin juga bila memiliki catatan hidup dari sisi keberhasilannya dalam mewujudkan sesuatu, apakah keberhasilannya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, atau keberhasilan dalam membangun daerah, bangsa dan negara.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Pemimpin Seluruh Masyarakat</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Masyarakat sudah saatnya berpikir dan bertindak<em> </em>dengan menggunakan pendekatan<em> </em>yang<em> rasional atau </em><em><span style="font-style:normal;">berdasarkan</span></em> menggunakan pemikiran dan pemahaman bukan berdasarkan pada pendekatan yang bersifat kedaerahan atau<em> primordial</em> dan kedekatan atas kekerabatan/pertemanan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Perlu dipahami bersama bahwa penyelenggaraan pilkada mendatang adalah momen untuk memilih pemimpin seluruh masyarakat propinsi Lampung dan bukan pemimpin golongan atau parpol tertentu, sehingga sudah semestinya warga jangan mudah dikotak-kotakkan hanya karena persoalan sesaat yang dapat memunculkan konflik dan memutus tali silaturahmi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Siapapun kandidat yang maju dalam perhelatan demokrasi ini tentunya memiliki peluang dan kesempatan sama yang patut diberi apresiasi, sehingga apapun latar belakang identitasnya bila dipandang layak oleh warga Lampung menjadi pemimpin, maka semestinya tidak perlu diperdebatkan.<strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Memilih pemimpin berdasarkan hati nurani adalah sebuah catatan penting memaknai esensi demokrasi yang selama ini didengungkan dan harus direalisasikan dalam setiap tingkah laku, sikap dan tindakan nyata. Ada baiknya kita mengingat Sabda Nabi Muhammad SAW bahwa <em>“jika sulit memilih di antara para calon pemimpin, pilihlah yang terbaik di antara yang kurang baik tersebut”.</em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Masyarakat tentu menginginkan terpilihnya seorang pemimpin yang baik, kredibel serta amanah. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang paling awal menangis dalam kesusahan, dan tertawa paling akhir disaat kesenangan menghampiri rakyatnya.</p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">Masyarakat sudah sepantasnya lebih dewasa dan cerdas, sehingga memilih pemimpin yang betul-betul mempunyai kepekaan terhadap masalah sosial, kecerdasan intelektual, daya analisis yang kuat atas problem-problem sosial, serta secara nyata mampu mewujudkan keinginan masyarakat.</span></p>
<p><strong>Hery M. N. Fathah, S.E. </strong><strong>, </strong><strong>Pemerhati masalah politik, tinggal di Kabupaten Pesawaran.</strong></p>
<p><em>Catatan: Artikel ini telah dipublikasikan pada Harian Lampung Ekspres, Kamis 28 Agustus 2008.</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Meminimalisir Potensi Golput]]></title>
<link>http://lampungpolitika.wordpress.com/?p=130</link>
<pubDate>Wed, 10 Sep 2008 04:30:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>heryfathah</dc:creator>
<guid>http://lampungpolitika.id.wordpress.com/2008/09/10/meminimalisir-potensi-golput/</guid>
<description><![CDATA[Tahapan kampanye pilkada Lampung tengah berlangsung, sebanyak 7 (tujuh) pasang kandidat gubernur/wak]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span class="smalltype">Tahapan kampanye pilkada Lampung tengah berlangsung, sebanyak 7 (tujuh) pasang kandidat gubernur/wakil gubernur akan berkampanye selama 14 hari sejak tanggal 17 Agustus 2008 guna meraih simpati dari masyarakat dengan berbagai cara. </span>Masa kampanye yang singkat ini hendaknya dimanfaatkan semua kandidat untuk menggairahkan kembali tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada. <!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Harapan agar kampanye tersebut dapat dijadikan sebagai ajang untuk mencerdaskan masyarakat dapat disikapi juga secara cerdas, arif dan bijak oleh para kandidat maupun seluruh komponen masyarakat dengan bergandeng tangan menjaga agar sejak kampanye dimulai sampai berakhirnya pemilihan dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Menekan Angka Golput </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span> </span></strong>Tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suara dalam pilkada langsung di beberapa daerah yang sudah menggelar pilkada, ternyata tidak seperti yang diharapkan dan menunjukkan tingginya angka golput yang disebabkan berbagai alasan. Pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih atau sering disebut golput mencapai 30 persen.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Al Muzzamil Yusuf, Ketua Departemen Politik dan Hankam DPP PKS bahkan memprediksi angka golongan putih (golput) pada Pemilihan Gubernur Lampung 2008 mencapai 40 persen<span> </span>yang disebabkan kecenderungan apatisme, kebencian serta kemarahan yang tampak terjadi di masyarakat. Kemarahan bisa terjadi akibat kekecewaan terhadap calon dan partai. Selain itu fenomena golput juga menunjukkan kelangkaan tokoh yang bisa memuaskan publik terhadap perubahan (Lampung Post, Selasa 5 Agustus 2008).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Masyarakat seringkali terjebak pada cara pandang yang pendek dengan bersikap skeptis dan apatis terhadap penyelenggaraan pemilu atau pilkada yakni mengambil sikap golput. Perlu waktu ekstra semua pihak yang memiliki komitmen agar demokrasi bisa terus berjalan untuk memberikan pencerahan agar keterlibatan masyarakat bisa lebih ditingkatkan sehingga kekhawatiran pilkada Lampung ini akan minim partisipasi sebagaimana di daerah lain tidak terbukti.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Peluang untuk menekan angka golput tersebut masih dapat dilakukan bila masyarakat dibangkitkan kesadarannya untuk berperan aktif dalam memberikan suara, bila selama ini banyak kampanye mungkin kurang menarik maka kini saatnya para kandidat untuk mengemas kampanye semenarik mungkin sehingga masyarakat yang selama ini sudah apatis, bisa kembali tertarik ikut memberikan suaranya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kampanye sedapat mungkin menjadi media pembelajaran politik bagi rakyat, sehingga sebagai warga negara sekaligus insan politik bisa memanfaatkan hak politiknya yakni hak memilih dan dipilih sebaik mungkin. Belajar memilih dengan menggunakan haknya<span> </span>berarti mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Terobosan Administratif</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Keberhasilan pilkada sebagai instrumen demokrasi lokal menjadi tugas semua elemen masyarakat, sekalipun minimnya partisipasi tidak akan mempengaruhi keabsahan penyelenggaraan suatu pilkada, namun bila partisipasi rakyat bisa dicapai sebesar mungkin maka legitimasi pemerintahan akan lebih baik karena mendapat dukungan kuat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span>Mengantisipasi tingginya angka golput tersebut maka KPUD perlu mencari solusi atau formula untuk mengurangi dan menekannya dengan mengambil berbagai terobosan agar dapat mengakomodasi masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa ikut memilih atau mencoblos, misalnya dengan cara cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Konsensus atau kesepakatan bersama antar KPUD selaku pihak penyelenggara dengan pihak-pihak terkait seperti unsur DPRD, pemda, panitia pengawas, pemantau, semua pasangan calon tentu sangat diperlukan agar kebijakan dan terobosan yang diambil bisa memperoleh kesatuan pandang dan tidak menjadi perdebatan sepanjang masih dalam koridor (tidak bertentangan) peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Dalam hal disepakatinya berbagai terobosan yang bersifat administratif mengenai tata cara penggunaan hak pilih kepada warga negara yang telah berhak tetapi tidak terdaftar memang harus diantisipasi oleh KPUD agar seseorang tidak dimungkinkan mencoblos sebanyak 2 (dua) kali ditempat yang berbeda. Pemberian tanda bagi mereka yang telah mencoblos melalui tinta yang dicelupkan di jari tangan sudah tepat, agar dapat diketahui apakah seseorang telah mencoblos atau belum.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Perlu Sosialisasi Ekstra</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Masyarakat perlu terus didorong agar memahami betapa pentingnya menggunakan hak pilih. Jika partisipasi pemilih ini merupakan isu kampanye dan mendapat perhatian serius dari setiap kandidat dengan mengajak untuk tidak golput, maka akan meningkatkan kualitas pilkada.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kekhawatiran berbagai pihak akan rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada pelaksanaan pilkada Lampung sebagaimana didaerah lain perlu disikapi oleh seluruh komponen masyarakat secara arif dan bijak mengingat masih ada sisa waktu sebelum pelaksanaan hari pencoblosan tanggal 3 September 2008.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">KPUD Lampung beserta jajarannya selaku penyelenggara pilkada, pemerintah daerah, pers, LSM, parpol dan tak kalah penting semua pasangan kandidat beserta tim suksesnya perlu bekerja ekstra untuk mensosialisasikan agar masyarakat tidak golput atau menggunakan hak pilihnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sosialisasi atau anjuran tersebut hendaknya dilakukan sampai tingkatan yang menjangkau semua lapisan masyarakat tingkah bawah dengan memanfaatkan unsur PPS dan pemda sampai ke tingkat desa/kelurahan bahkan mengikutsertakan peran RT/RW, parpol sampai tingkatan pengurus ranting secara bersama-sama mengajak/menghimbau masyarakat untuk mengunakan hak pilihnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Peran yang tak kalah penting adalah melalui pers baik melalui media elektronik (radio dan televisi) maupun media cetak , karena pers yang mempunyai kekuatan untuk mempromosikan penyelenggaraan pilkada dan pentingnya memilih mampu menjangkau dan hadir di setiap rumah diwaktu kapanpun</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Jika dicermati maka masih ada waktu untuk mengurangi kecenderungan terjadinya golput, karenanya menjadi tugas kita semua untuk mengajak seluruh masyarakat Lampung yang telah terdaftar sebagai pemilih, agar datang ke TPS yang telah ditentukan guna menggunakan hak pilih sebijaksana mungkin.</p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">Ayo gunakan hak politik yang ada dengan ikut mencoblos untuk menentukan pilihan, karena kandidat yang<span> </span>terpilih akan menentukan ke arah mana Lampung melangkah selama 5 (lima) tahun kedepan.</span></p>
<p><strong>Hery M. N. Fathah, S.E. </strong><strong>, </strong><strong>Pemerhati masalah politik, tinggal di Kabupaten Pesawaran.</strong></p>
<p><em>Catatan: Artikel ini telah dipublikasikan pada Harian Lampung Ekspres, Jumat 22 Agustus 2008.</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jelang Kampanye Pilkada]]></title>
<link>http://lampungpolitika.wordpress.com/?p=122</link>
<pubDate>Wed, 10 Sep 2008 04:27:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>heryfathah</dc:creator>
<guid>http://lampungpolitika.id.wordpress.com/2008/09/10/jelang-kampanye-pilkada/</guid>
<description><![CDATA[
Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di berbagai daerah hampir setiap ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0       MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di berbagai daerah hampir setiap hari bisa kita baca di media cetak dan <span> </span>saksikan di layar televisi. Ajang tersebut merupakan jalan bagi rakyat untuk memilih pemimpin atau sebagai sarana bagi calon untuk merebut simpati masyarakat guna menduduki tampuk kekuasaan tertinggi di daerah.<!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sebagai amanah rakyat maka pilkada diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dan berkualitas dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dengan menempatkan rakyat sebagai pelaku penting pada setiap proses ataupun tahapan pelaksanaannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span class="fullpost">Keberhasilan penyelenggaraan pilkada juga bukan ditentukan semata-mata oleh KPUD selaku pelaksana namun pasangan calon, parpol pengusung, tim kampanye dan segenap lapisan masyarakat memiliki kontribusi besar terhadap berlangsungnya pilkada yang aman dan demokratis. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span class="fullpost">Pelaksanaan pilkada secara damai dan demokratis harus terus menerus didorong agar menjadi kebutuhan semua pihak terutama pasangan calon dan tim kampanye masing-masing serta seluruh elemen masyarakat Lampung, dalam upaya mewujudkan keberhasilan pilkada di bumi Saburai. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">K<span class="fullpost">omitmen antar pasangan calon beserta tim kampanye terhadap arti penting pelaksanaan pilkada secara damai dan demokratis perlu terus dibangun karena rasa aman menjadi kebutuhan bagi setiap orang, sehingga </span>harus dihindari penggunaan kekerasan, pemaksaan kehendak dan keinginan untuk menang sendiri. Jika isu kampanye yang digulirkan adalah pentingnya pemenuhan rasa aman mendapat perhatian dari semua pihak maka akan meningkatkan kualitas pilkada itu sendiri yang kemudian hasilnya dapat diterima rakyat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="fullpost"><strong>Peranan Penting Kampanye</strong></span><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pilkada Lampung akan memasuki tahapan kampanye selama kurun waktu 14 (empat belas) hari dimulai pada tanggal 17 Agustus 2008 dan ada 7 (tujuh) pasangan cagub/cawagub yang merupakan putra terbaik daerah dipastikan akan maju bersaing untuk memperebutkan simpati rakyat dengan segala daya upaya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Waktu kampanye yang singkat ini pula hendaknya dimaknai sebagai ajang silaturahmi antar kandidat dengan pendukungnya guna saling mendekatkan diri dan menyerap aspirasi, mengingat masyarakat kini sudah semakin kritis sehingga tidak mudah percaya dengan janji-janji yang ditebar saat kampanye akan benar-benar dapat terealisasikan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kampanye mempunyai peranan yang cukup penting sebab dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengkomunikasikan dan menyampaikan visi, misi serta program yang diemban oleh seorang kandindat dalam upaya menarik pendukung agar secara sadar menjatuhkan pilihan kepadanya pada hari pemberian suara nanti.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sebagai bagian dari proses dan tahapan pilkada, kampanye merupakan salah satu kegiatan politik yang paling krusial dan berpotensi menimbulkan konflik serta kekerasan politik, sehingga tidak berlebihan bila publik berharap KPUD dan Panwas Pilkada dapat merumuskan aturan kampanye yang jelas agar tidak terjadi benturan-benturan yang dapat memancing perseteruan di tingkat akar rumput atau antar pendukung.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Aturan dan mekanisme perlu disusun agar dalam berkampanye setiap kandidat dapat memberikan pendidikan politik bagi rakyat dengan lebih mengedepankan semangat yang rasional dan bukan emosional sehingga tidak menjadi ajang yang dapat membangkitkan konfrontasi antar pendukung. Sebagai bahan perbandingan diberbagai negara yang sudah cukup maju dalam berdemokrasi pun memiliki juga aturan kampanye yang cukup ketat dan tegas.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Persaingan dalam kampanye memang banyak terjadi baik di tingkatan elit maupun di level akar rumput, namun diharapkan bukan untuk saling menyudutkan apalagi menyerang kandidat lain tetapi menawarkan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kampanye hendaknya dilakukan secara rasional dan bersifat mendidik sehingga sebagai proses pembelajaran politik maka pemilih dapat memperoleh pencerahan dan berbagai informasi atau kesan-kesan tentang sosok seorang kandidat pemimpin daerah, dengan demikian dapat dijadikan referensi dalam menentukan pilihan politik pada saat hari pencoblosan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pelaksanaan kampanye juga yang terpenting sebenarnya bukan justru dijadikan ajang unjuk kekuatan dalam bentuk fisik belaka, tetapi bagaimana pesan-pesan politik yang disampaikan bisa mempengaruhi sikap, perilaku, pendapat dan pilihan politik seseorang dengan cara-cara komunikatif serta dialogis, tidak mengedepankan simbol-simbol yang bernuansakan suku, agama dan ras (sara).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Menjadi tanggung jawab bersama khususnya para kandidat dan elit politik untuk berkomitmen menyelenggarakan kampanye yang lebih bermartabat dan mendidik dengan mengeliminir seminimal mungkin risiko sosial, politik, keamanan, atau yang bisa memancing tindakan anarkis dan konflik ditengah-tengah masyarakat yang plural/majemuk.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Faktor Penentu Kemenangan</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Hakekat pilkada pada dasarnya untuk memilih seorang pemimpin didaerah melalui sebuah kompetisi dalam demokrasi sehingga ibarat sebuah pertandingan pasti ada yang kalah dan menang, maka perlu ditanamkan bahwa bukan saatnya lagi bila kekalahan menyisakan kemarahan dan dendam, demikian pula kemenangan tidak lantas membuat sombong dan membanggakan diri yang berlebihan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Menang kalahnya seorang calon atau kandidat yang bertarung dalam pilkada langsung ditentukan oleh banyak faktor. Faktor-faktor dimaksud adalah, <strong><em>Pertama;</em></strong> figur calon, apakah termasuk sosok yang dapat dipercaya, dinilai layak dan memiliki komitmen untuk melakukan perubahan. <strong><em>Kedua,</em></strong> tim sukses; tim sukses yang tangguh akan banyak membantu untuk menyakinkan pemilih. <strong><em>Ketiga</em></strong>, dana; dana memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pilkada langsung karena untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dibutuhkan sosialisasi dengan berbagai cara dan berbagai media yang memerlukan dana. <strong><em>Keempat</em></strong>, visi, misi dan program yang ditawarkan akan menjadi acuan bagi sebagian kalangan terutama kaum terpelajar dalam menetapkan pilihannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sebagai sebuah pesta demokrasi maka kita sambut pilgub ini dengan gembira dan penuh suka cita, siapapun yang menang melalui proses pemilihan yang fair, jujur dan adil, sudah selayaknya didukung penuh oleh semua pihak. Harapan kita yang utama dan menjadi komitmen semua pihak bahwa pilkada dapat berakhir dengan aman dan damai serta jangan sampai menjadi ajang perpecahan atau sengketa yang berkepanjangan setelah pilkada usai.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Nuansa tersebut perlu disemai, dipupuk dan dipelihara masing-masing calon dengan tim suksesnya sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengedepankan demokrasi diatas kepentingan pribadi. Masyarakat akan lebih memberikan apresiasi bila semua kandidat mampu memberikan contoh yang baik sebagai calon pemimpin dengan bersikap dewasa dan berjiwa besar serta menerima apapun hasil pilihan rakyat.</p>
<p><em><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">Mau pilih yang mana terserah Anda, kita serahkan pada pilihan sesuai hati nurani disaat paling menentukan dalam bilik suara. Pilihan Anda akan sangat menentukan Lampung dalam 5 (lima) tahun kedepan.</span></em></p>
<p><strong>Hery M. N. Fathah, S.E. </strong><strong>, </strong><strong>Pemerhati masalah politik, tinggal di Kabupaten Pesawaran.</strong></p>
<p><em>Catatan: Artikel ini telah dipublikasikan pada Harian Lampung Ekspres, Sabtu 16 Agustus 2008.</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Black Campaign dan Moralitas Politik]]></title>
<link>http://lampungpolitika.wordpress.com/?p=125</link>
<pubDate>Wed, 10 Sep 2008 04:27:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>heryfathah</dc:creator>
<guid>http://lampungpolitika.id.wordpress.com/2008/09/10/black-campaign-dan-moralitas-politik/</guid>
<description><![CDATA[
Esensi dari demokrasi adalah kedaulatan atau kekuasaan berada di tangan rakyat, yang dalam praktekn]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0       MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Esensi dari demokrasi adalah kedaulatan atau kekuasaan berada di tangan rakyat, yang dalam prakteknya harus ada jaminan dan pengakuan negara atas kebebasan masyarakat untuk dapat mengemukakan aspirasi dan keinginan mereka secara jujur dan murni. Suatu negara dikatakan demokratis apabila memiliki ciri-ciri utama antara lain diberikannya kebebasan untuk menyatakan pendapat, membentuk parpol serta terselenggaranya pemilu yang bebas, jujur dan adil. <!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Salah satu keunggulan dari sistem demokrasi tersebut dalam konteks lokal yakni diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Pilkada adalah suatu cara yang lebih beradab dalam meraih dan sekaligus juga melepaskan kekuasaan melalui proses politik yang berlangsung secara damai berdasarkan kesepakatan bersama dan diputuskan secara langsung oleh setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Black Campaign atau Kampanye Hitam</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Istilah <em>black campaign</em> bagi masyarakat umum mungkin lebih sering didengar menjelang masa pemilu atau pilkada dimana tersebar isu negatif mengenai salah satu calon atau peserta. Black campaign atau kalau boleh kita terjemahkan secara bebas sebagai kampanye kotor atau kampanye hitam merupakan metode untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu negatif tidak berdasar.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Salah satu ciri unik dari black campaign di dunia politik, yaitu lebih banyak keluar dari fakta ketimbang realita, misalnya dalam sebuah black campaign mungkin saja terkandung beberapa fakta yang benar, namun selebihnya adalah blow up atau sekedar isu-isu miring yang dibesar-besarkan dan belum tentu mengandung kebenaran.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Maraknya kalimat-kalimat yang  menyudutkan kandidat lain yang dilontarkan oleh para cagub/cawagub dan juru kampanye (jurkam) dalam kampanye Pilkada di beberapa daerah merupakan salah satu bentuk komunikasi politik. Bentuk komunikasi tersebut dalam demokrasi modern merupakan hal yang biasa sepanjang mengungkapkan fakta dan didukung data sehingga tidak dianggap sebagai fitnah.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Jika yang disampaikan memang realita atau yang sebenarnya maka hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan <em>‘pencerahan’</em> kepada masyarakat akan adanya kekurangan yang dimiliki oleh kandidat lain.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pihak yang kerap menebar dan meniupkan isu black campaign akan berakibat<span> </span>melupakan makna sesungguhnya dari pelaksanaan kampanye itu sendiri yaitu untuk memaparkan visi dan misi serta sebagai ajang menjual programnya kepada konstituen agar meraih simpati dan memilihnya pada saat hari pencoblosan nanti.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Mengedepankan Moralitas Politik</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kampanye seharusnya menggunakan kaidah-kaidah sopan santun dan menjunjung moral politik sehingga masyarakat akan terbiasa dengan pola-pola positif dalam memilih pemimpinnya. Mengedepankan moralitas berpolitik akan berimplikasi kepada kecerdasan politik rakyat dalam memilih dan akan menghasilkan pemimpin berkualitas yang bermuara pada keberhasilan pembangunan serta tercapainya kesejahteraan rakyat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Bila dalam berkampanye hanya berkutat pada black campaign dengan menyampaikan apalagi sibuk mengupas tuntas keburukan atau menjelekkan satu sama lain maka masyarakat akan muak dan bosan dengan cara-cara tidak terpuji ini yang pada akhirnya akan menjadi kampanye yang kontraproduktif.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Masyarakat hendaknya bersikap lebih bijaksana dan logis dalam menghadapi isu-isu negatif yang beredar seputar kandidat dan penting untuk memahami atau mencari informasi sebanyak mungkin apakah isu yang beredar itu mengandung kebenaran atau sekedar isapan jempol belaka yang tidak perlu ditanggapi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Proses pilkada langsung mestinya dapat mengeleminir terjadinya konflik politik lokal di tingkat akar rumput <em>(grassroot)</em>, tekanan dan ancaman politik serta <em>politik uang.</em> Prinsip-prinsip demokrasi perlu dikedepankan dengan cara memilih pemimpin daerah yang berkarakter, berkualitas, aspiratif, memiliki visi, misi dan program yang mampu mengantarkan rakyat kearah yang lebih.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Etika Kampanye</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Penyelenggara pemilu (KPUD) perlu memfasilitasi adanya suatu kode etik yang mengatur secara detail apa saja yang boleh dan tidak boleh disampaikan pada saat berkampanye selain aturan baku yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan agar black campaign tidak dijadikan sebagai alat untuk saling menjatuhkan lawan politik, dan para kandidat tidak menggunakan cara-cara yang kurang etis atau melanggar aturan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kode etik ini hanya dapat efektif atau dijalankan dengan baik, manakala <span> </span>setiap pasangan kandidat yang mengikuti Pilkada memiliki komitmen untuk mentaatinya. Selain itu pihak penyelenggara dan panitia pengawas (Panwas) harus berlaku adil dan menjaga independensi (netral) dalam menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat atau tim kampanyenya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Dalam masa kampanye ini para kandidat hendaknya memanfaatkan sebaik mungkin <span lang="SV">untuk menarik dan mencari simpati dukungan rakyat hingga pada hari pencoblosan nanti dapat memberikan suara padanya serta</span><span lang="SV"> </span>menghindari benturan massa yang akan merusak tatanan sosial <span> </span>dalam bermasyarakat<span lang="SV">.</span><span lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kandidat cagub/cawagub juga hendaknya dapat menjaga dan mengupayakan terselenggaranya kampanye/pilkada yang damai dan beradab untuk meraih kekuasaan/jabatan, karena melalui sistem pemilihan langsung ini akan terlihat bahwa hanya kandidat yang diinginkan atau mendapat simpati masyarakat/konstituen yang meraih kemenangan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Terpilihnya pemimpin yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi serta tercapai semangat pembangunan demokrasi dengan menempatkan kedaulatan <span> </span>berada di tangan rakyat sangatlah relevan bila terwujudnya pelaksanaan pemilihan yang berlangsung secara aman dan lancar tanpa disertai konflik-konflik sosial sehingga menciderai esensi demokrasi itu sendiri.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Masyarakat hendaknya tidak terjebak pada jurang konflik politik yang sebenarnya merupakan kepentingan pribadi para elit-elit politik, akan tetapi harus diarahkan pada kesadaran untuk bagaimana memahami dan mengerti akan konflik itu sendiri sehingga tidak berujung pada pertengkaran fisik atau permusuhan antar pendukung yang berkepanjangan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Penilaian secara objektif dari masyarakat terhadap siapa yang layak memimpin Lampung 5 (lima) tahun ke depan akan sangat bergantung pada sosok kandidat itu sendiri dalam kesehariannya, apakah selama ini sudah betul-betul memperjuangkan nasib rakyat atau hanya muncul menjelang pemilihan dengan mengumbar sejuta janji.</p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">Suasana yang kondusif ini hendaknya dapat selalu dijaga atau dipertahankan hingga pilkada usai dan terpilih Gubernur/Wakil Gubernur Lampung sebagai pemimpin kita semua untuk membangun Sang Bumi Ruwa Jurai sebagai propinsi yang pantas kita banggakan.</span></p>
<p><strong>Hery M. N. Fathah, S.E. </strong><strong>, </strong><strong>Pemerhati masalah politik, tinggal di Kabupaten Pesawaran.</strong></p>
<p><em>Catatan: Artikel ini telah dipublikasikan pada Harian Lampung Ekspres, Kamis 21 Agustus 2008.</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengawasan Dalam Pilkada]]></title>
<link>http://lampungpolitika.wordpress.com/?p=114</link>
<pubDate>Tue, 12 Aug 2008 05:18:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>heryfathah</dc:creator>
<guid>http://lampungpolitika.id.wordpress.com/2008/08/12/pengawasan-dalam-pilkada/</guid>
<description><![CDATA[
Hampir setiap hari diberbagai tempat baik di warung-warung kopi, rumah makan, pasar dan pusat perbe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0       MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Hampir setiap hari diberbagai tempat baik di warung-warung kopi, rumah makan, pasar dan pusat perbelanjaan, kantor pemerintahan/swasta, mulai dari tukang becak, tukang ojek, sopir angkot, buruh, petani, pegawai negeri, pejabat pemerintah daerah dan anggota DPRD serta pengurus partai politik (parpol) sedang marak memperbincangkan mengenai pemilihan gubernur/Pilgub atau lebih populer dengan sebutan pemilihan kepala daerah/Pilkada Lampung yang akan segera digelar tanggal 3 September 2008.<!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pembicaraan atau perbincangan oleh warga tersebut merupakan suatu gambaran dan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyongsong pesta demokrasi lokal di dalam bentuk pilkada secara langsung.<span> </span>Materi yang diperbincangkan mulai dari sosok calon sampai dengan parpol pengusung calon tersebut, ada yang memiliki argumentasi jelas mengapa mendukung sang calon tersebut, namun banyak pula dukungan hanya karena sang calon banyak memberikan janji-janji bila kelak terpilih maupun memberikan bantuan-bantuan secara langsung kepada rakyat dalam berbagai bentuk.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Sang calon beserta tim suksesnya pun mulai <em>“rajin”</em> menyambangi masyarakat dari berbagai lapisan, dari mulai dengan sebutan silaturahmi sampai mengikuti berbagai pengajian, dari mulai mengikuti event-event olahraga sampai pentas seni, sambil menitipkan <em>“pesan-pesan agar memilih dirinya”<strong>.</strong></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Hal-hal tersebut tentu sah-sah saja, karena setiap calon peserta yang akan ikut berkompetisi baik secara langsung maupun melalui tim suksesnya berusaha semaksimal mungkin untuk menarik simpati massa atau rakyat agar pada Pilkada nanti dapat menjatuhkan pilihan pada calon-calon tertentu. Sudah barang tentu apa yang dilakukan oleh mereka tidaklah menyalahi aturan atau melanghgar ketentuan yang ada, namun jika hal tersebut dilakukan pada forum yang tepat dan waktunya tepat maka sang calon akan menuai manfaat<span> </span>sekaligus sebagai upaya pencitraan diri yang baik.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pilkada langsung merupakan fondasi menuju terciptanya <em>“check and balance”</em> yang efektif terhadap seorang kepala daerah/wakil kepala daerah, karena ketika kepala daerah dipilih secara langsung, maka legitimasi kekuasaan yang datang langsung dari rakyat sehingga dalam menjalankan tugasnya dapat leluasa untuk memenuhi aspirasi rakyat sebagai konstituennya sebagaimana janji-janji yang dikemukakan<span> </span>pada saat sang calon berkampanye.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Tugas dan Wewenang </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Kunci sukses dan keberhasilan pilkada terletak pada independensi penyelenggara pilkada yakni KPUD beserta jajaran dibawahnya serta terlaksananya dengan baik fungsi-fungsi pengawasan yang dalam hal ini dilaksanakan Panitia Pengawas (Panwas) Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajaran dibawahnya. <span class="fullpost">Sebagai instrumen demokrasi di tingkat lokal, keberhasilan penyelenggaraan pilkada juga menjadi tugas semua elemen masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Pelaksanaan dan pengawasan pilkada merupakan dua hal yang sama-sama penting, tanpa pengawasan, maka pelaksanaan pilkada akan dipenuhi dengan kecurangan dan pelanggaran. Akan tetapi pengawasan yang ada juga jangan sampai berbenturan dengan pelaksana pilkada, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah, karena menjaga hubungan yang baik antara KPUD dan Panwas merupakan hal yang sangat penting.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004, disebutkan tugas dan wewenang<span> </span>DPRD dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah salah satunya<span> </span>adalah “membentuk Panitia Pengawas” (Pasal 66 ayat 3 butir d). Keberadaan panitia pengawas (Panwas) yang dibentuk, merupakan salah satu bentuk pemberdayaan politik dan partisipasi masyarakat, karena<span> </span>keterlibatan masyarakat yang terpilih dan duduk sebagai Panwas setidak-tidaknya dapat ikut serta menjaga agar pelaksanaan pilkada dapat berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksanaan lainnya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPU sebagai penjabarannya)<span> </span>yang telah ditetapkan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Adapun tugas dan wewenang Panwas sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut: mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi<span> </span>yang berwenang; dan mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawas pada semua tingkatan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Pengawasan menurut UU No.22 Tahun 2007</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Jika mengacu kepada UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 76 ayat 1 huruf (a) maka tahapan penyelenggaraan pilkada propinsi yang diawasi Panwas Propinsi meliputi: pemutahiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah; proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; pelaksanaan kampanye; perlengkapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan pendistribusiannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span> </span>Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten / kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; proses penetapan hasil Pilkada juga merupakan tahapan yang harus diawasi oleh Panwas Propinsi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Mengingat beratnya beban tugas dari Panwas sebagaimana disebutkan terdahulu, maka Panwas haruslah bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ini berarti Panwas berkewajiban untuk memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara, serta haruslah melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;">Akhirnya, mari kita songsong<span> </span><strong><em>“pesta demokrasi”</em></strong> Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sebagai <strong><em>“hajatan atau pesta”</em></strong> kita semua dengan damai, disertai doa dan harapan terpilihnya pemimpin yang amanah yang mampu menyejahterakan seluruh masyarakat dan memajukan Lampung dalam pembangunan disegala bidang guna mengejar ketertinggalan dari propinsi lainnya</p>
<p><span class="fullpost"><span style="font-family:&#34;">Terlaksananya pilkada yang damai dan demokratis, tidak saja akan meningkatkan kualitas pilkada yang hasilnya dapat diterima segenap rakyat, namun pada saat yang sama diharapkan akan menjadi langkah awal yang baik untuk membangun tradisi demokrasi di tingkat lokal yang lebih beradab dimasa mendatang</span></span></p>
<p><strong>Hery M. N. Fathah, S.E. </strong><strong>, </strong><strong>Pemerhati masalah politik, tinggal di Kabupaten Pesawaran.</strong></p>
<p><em>Catatan: Artikel ini telah dipublikasikan pada Harian Lampung Ekspres, Sabtu 09 Agustus 2008.</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SIMTAP - Sistem Informasi Manajemen Satu Atap]]></title>
<link>http://rivafauziah.wordpress.com/?p=1200</link>
<pubDate>Wed, 26 Mar 2008 18:31:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>rivafauziah</dc:creator>
<guid>http://rivafauziah.id.wordpress.com/2008/03/26/simtap-sistem-informasi-manajemen-satu-atap/</guid>
<description><![CDATA[SIMTAP merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen Satu Atap, yaitu sistem layanan Pemerin]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIMTAP </strong>merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen Satu Atap, yaitu sistem layanan Pemerintah Kabupaten Karimun yang mengintegrasikan 8 (delapan) layanan kepada masyarakat.<br />
Layanan-layanan yang terdapat dalam SIMTAP ini adalah :</p>
<p>1. Layanan IMB<br />
2. Layanan SIUJK<br />
3. Layanan Izin Lokasi<br />
4. Layanan Izin Gangguan (H.O.)<br />
5. Layanan Izin Reklame<br />
6. Layanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)<br />
7. Layanan Tanda Daftar Industri Kecil (TDI)<br />
8. Layanan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)<!--more--></p>
<p>Selain ke-8 layanan di atas, SIMTAP ini juga menyediakan fasilitas Kas, dimana semua proses pembayaran yang dilakukan di Kantor UPT Karimun disentralisasikan.<br />
Bagi pejabat Pemda Karimun : Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dapat langsung memantau tingkat layanan dari aparatnya di lapangan. Melalui SIMTAP ini dapat segera dipantau berapa jumlah pendaftar dari setiap layanan, status permohonan setiap layanan, waktu penyelesaian setiap permohonan, dan juga pendapatan yang masuk.</p>
<p>Mekanisme layanan SIMTAP ini dibagi dalam 5 loket pelayanan dan 1 loket kas pembantu, dengan pembagian layanannya sebagai berikut:</p>
<p>Loket 1 merupakan Layanan Kas Pembayaran (IMB, HO, TDP)<br />
Loket 2 terdiri atas Layanan IMB dan SIUJK.<br />
Loket 3 terdiri atas Layanan Izin Lokasi.<br />
Loket 4 terdiri atas Layanan Izin Gangguan (HO).<br />
Loket 5 terdiri atas Layanan Izin Reklame<br />
Loket 6 terdiri atas Layanan SIUP, TDI dan TDP</p>
<p>Aplikasi SIMTAP ini, sesuai dengan kebutuhannya, dirancang dengan berbasiskan web dan dapat diakses oleh setiap pemakai dengan hanya menggunakan browser Internet Explorer versi 5 ke atas.</p>
<p>Sumber : http://telematika.co.id &#124; Telematika Indonesia <a href="http://telematika.co.id"><strong>KLIK SINI</strong></a><br />
SMS INFO : 0856 8004200</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kemiskinan Bisa Melahirkan Radikalisme ]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/05/lampung-berhimpun-kemiskinan-bisa-melahirkan-radikalisme/</link>
<pubDate>Wed, 05 Sep 2007 12:08:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.id.wordpress.com/2007/09/05/lampung-berhimpun-kemiskinan-bisa-melahirkan-radikalisme/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG BERHIMPUN : KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/09/logo_lampung_berhimpun.jpg" title="logo_lampung_berhimpun.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/09/logo_lampung_berhimpun.thumbnail.jpg" alt="logo_lampung_berhimpun.jpg" align="left" /></a><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank"><strong>LAMPUNG BERHIMPUN</strong></a> : <em>KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal</em>, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika dibiarkan, berarti kita tengah memelihara bom waktu yang suatu saat akan meledak. Semua pihak memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi kemiskinan. Sebab jika kemiskinan masih merajalela, ledakan sosial dalam bentuk kekerasan massa sulit dibendung.</p>
<p>Sebagian dari aksi kekerasan itu berpijak pada doktrin jihad. Akibatnya, masyarakat barat memberi stigma bahwa Islam dan kaum muslim sebagai agama dan umat beragama yang melegalkan kekerasan. Berikut penuturan Sekretaris Umum Lampung Berhimpun <strong>Rahiman Sabirin </strong>kepada CMM.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Banyak kalangan menganggap fanatisme beragama sebagai embrio munculnya gerakan radikal. Namun, sebagian mengaitkannya dengan persoalan ekonomi. Menurut Anda, apa persoalannya?<br />
Sejak munculnya era keterbukaan di Indonesia, misalnya, banyak harapan yang tersimpan belum menjadi kenyataan: sandang, pangan, dan papan masih menjadi beban serta harga diri sedang digadaikan. Harapan akan munculnya pemimpin baru dari generasi baru yang bisa membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik sangat dinantikan.<br />
Keterbukaan tentu bukanlah segala-galanya tanpa ada aturan dan kesempatan, sebagaimana yang juga terjadi di negara lain dimana demokrasi diartikan sebagai sebuah permainan tanpa aturan, main menang sendiri, main hakim sendiri, tidak mau mengakui keunggulan lawan dan kekurangan sendiri.<br />
Oleh karenanya, kekalahan kadang dilampiaskan pada perusakan dan tindakan anarkisme. Kemiskinan bisa dimanfaatkan oleh aliran ideologi untuk memprovokasi rakyat dalam melawan pemerintah, menghancurkan tatanan yang ada hingga mengerakkan revolusi sosial.</p>
<p>Tapi ada yang menjadikan keterbukaan sebagai kebebasan menonjolkan etnis dan agama. Menurut Anda bagaimana?<br />
Keterbukaan bukanlah suatu alasan untuk menonjolkan etnis atau agama tertentu, melainkan suatu kesepakatan dalam keteraturan dan keteraturan dalam kesepakatan yang kompetitif, sehat, jujur, adil, dan berpegang teguh kepada perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Begitu juga reformasi yang sudah berjalan mestinya dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan zamannya lagi rakyat antre untuk mendapatkan minyak, beras impor, jalan berlubang di mana-mana, listrik hidup-mati tiap hari, pelayanan kesehatan yang tidak memadai, transportasi yang masih bermasalah, lingkungan yang tidak nyaman, tata lingkungan yang amburadul, pendidikan semakin mahal, pendapatan menurun, pengangguran membengkak, dan pengemis merajalela.<br />
Ironisnya, di sisi lain rakyat yang miskin tadi menyaksikan para pejabat baru, kontraktor baru, orang kaya baru, intelektual baru hilir mudik dengan mobil mewah, sepatu mengilap, dan tabungan melimpah. Bukankah kecemburuan sosial yang akan muncul?<br />
Lebih parah efek dominonya, dimana rakyat antipati pada pejabat/pemerintah, antipati pada politisi, antipati pada akademisi, karena tidak peduli pada rakyat miskin. Kalau demikian, yang akan rugi adalah semua, rakyat rugi, pemerintah rugi, politisi dan partai politik juga rugi.</p>
<p>Dalam agama Islam ada terminologi jihad. Nah, sepanjang pemahaman Anda, makna jihad itu apa serta bagaimana menjalankannya?<br />
Jihad harus tecermin dalam seluruh aktivitas kehidupan. Mulai dari jihad melawan hawa nafsu, seperti berjihad menghadapi sifat malas, serakah, kikir, curang, korup, iri dan dengki, serta sifat buruk lainnya. Intinya jangan sampai diri kita dikendalikan dan diarahkan oleh hawa nafsu kita. Bagaimanapun, hawa nafsulah yang akan menentukan derajat kemuliaan manusia.</p>
<p>Setujukah Anda terhadap kesan yang diberikan Barat bahwa Islam adalah agama yang membenarkan teror dan kekerasan?<br />
Kalangan Muslim berkeberatan dengan stigma Barat terhadap Islam yang diidentikkan dengan terorisme. Hanya karena orang-orang yang terlibat dalam aksi-aksi kekerasan yang jumlahnya segelintir dari sekian banyak umat Islam, dan kelompok kecil itu tentu tidak bisa kita namakan mengatasnamakan Islam.<br />
Jaringan Al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah yang selama ini dicap sebagai model kelompok radikal secara salah disangkut pautkan dengan Islam dan umat Islam secara keseluruhan, padahal dua kelompok ini bukan cerminan seluruh umat Islam. Al-Qaidah maupun JI adalah dua kelompok yang dibentuk dan digerakkan oleh orang-orang beragama Islam, bukan suara dan ide perjuangan kaum Muslim yang berjumlah lebih dari satu miliar.<br />
Begitupun, meski jumlahnya sedikit, gaung gerakan mereka membahana ke seluruh dunia. Media massa baik di Timur terlebih Barat tak henti-hentinya menyajikan berita-berita tentang kekerasan, bom bunuh diri serta penangkapan orang-orang yang diduga memiliki kaitan dengan Al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah.<br />
Lalu, oleh sebagian kalangan Barat isu teroris dijadikan mainstream politik internasional, padahal  teroris non-Muslim juga lebih berbahaya, seperti Eskobar di Colombia, Cosa Nostra Network (CNN) di Italia, Separatis Irlandia, Triad di Hongkong, dan lain sebagainya. &#124;<a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">LAMPUNG BERHIMPUN&#124;</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Wawancara: Ketua Lampung Berhimpun]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/09/02/wawancara-ketua-lampung-berhimpun/</link>
<pubDate>Sun, 02 Sep 2007 16:22:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.id.wordpress.com/2007/09/02/wawancara-ketua-lampung-berhimpun/</guid>
<description><![CDATA[|Lampung Berhimpun|
Reporter CMM dg Hj. Nida Djohansyah Makki (Ketua Lampung Berhimpun)
Sekarang ini]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>&#124;<a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">Lampung Berhimpun</a>&#124;</strong></em></p>
<p>Reporter CMM dg Hj. Nida Djohansyah Makki (Ketua Lampung Berhimpun)<br />
<em><strong>Sekarang ini sedang maraknya eforia syariat Islam. Apa komentar anda?</strong></em><br />
Memang dewasa ini penegakan syariat Islam telah mendapat sambutan positif, meski terjadi penolakan sistematis secara politis, penolakan terhadap syariat Islam terjadi karena kekhawatiran berlebihan dan tak beralasan. Masyarakat Islam di Indonesia yang makin terdidik dan terbuka hatinya untuk menerima syariat. ''Semakin cerah berpikir, semakin ketemu nilai yang baik dari syariat. Kesadaran dan kebutuhan agar syariat Islam terimplementasikan dalam gerakan dan segenap aktivitas  sosial sangat dirindukan oleh umat.</p>
<p><strong>Perlu ngak Indonesia menjadi sebuah negara Islam untuk lebih menjamin terlaksananya penegakan Syariat Islam tersebut?</strong><br />
Umat Islam memang sudah semestinya bersatu memperjuangkan penegakan dan penyebarluasan syariat Islam, namun bukan untuk mendirikan sebuah negara Islam. Seperti zaman Nabi tak disebut negara Islam, tapi negara Madinah, Politik bukan satu-satunya jalan penegakan syariat Islam, karena masih ada jalan dakwah dan pendidikan. Sebagai bangsa Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, perjuangan menegakkan syariat Islam tidak perlu sampai merombak UUD 1945. Karena kita meyakini, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dijiwai oleh Piagam Jakarta yang menjadi bagian tak terpisahkan dari konstitusi.</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Lalu apa lagi yang mesti kita perjuangkan?</strong><br />
Yang menjadi lahan perjuangkan kita adalah, semua peraturan di negeri ini harus sesuai dengan syariat Islam. Untuk itu, dalam bidang hukum para ulama merekomendasikan perjuangan politik guna menghasilkan peraturan perundang-undangan yang sesuai syariat baik di tingkat nasional maupun daerah. Syariat juga harus diperjuangkan melalui adat atau lembaga adat agar bisa berperan sebagai alat kontrol sosial. Termasuk meminta peninjauan atau bahkan judicial review terhadap peraturan yang bertentangan dengan syariat dan tak berpihak pada kepentingan umat. Sementara dalam bidang ekonomi, kita harapkan parpol Islam untuk memelopori lembaga keuangan syariah di tiap daerah serta mendorong lahirnya UU mengenai ekonomi syariah. Umat Islam dihimbau memanfaatkan lembaga keuangan syariah dalam setiap kegiatan ekonomi. Kemudian mendesak pemerintah untuk melahirkan UU yang berpihak pada rakyat, mengelola sumber daya alam untuk kepentingan umat sesuai syariat, dan mempermudah pendirian lembaga keuangan syariah. Di sampaing itu, pemerintah diminta mengajarkan pendidikan ekonomi syariah dari tingkat dasar.</p>
<p><em><strong>Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar konferensi internasional bertajuk Saatnya Khilafah Memimpin Dunia. Apa pendapat anda menyangkut revitalisasi sistem khilafah?</strong></em><br />
Sampai saat ini, tidak banyak atau jarang sekali negara muslim yang dapat menerapkan sistem sekuler dengan prestasi yang mengagumkan. Dalam beberapa tahun terakhir, hanya Turki yang mampu meyakinkan dunia Islam bahwa Islam dan sekularisme bukanlah sesuatu yang bertentangan. Tapi, negara-negara muslim pada umumnya gagal dalam menerapkan sistem demokrasi karena faktor-faktor yang sangat kompleks, baik pada tataran internal maupun eksternal.Kegagalan tersebut telah membangkitkan kembali gairah untuk menerapkan sistem khilafah dan sistem syariah. Panorama kembalinya islamisme terlihat dengan nyata di pelbagai negara muslim. Kubu moderat di Iran secara tidak terduga mampu menaklukkan kubu konservatif. Partai yang didukung Ikhwanul Muslimin di Mesir secara menakjubkan mampu memperbesar jumlah kursi di parlemen. Di Palestina, kubu Hamas yang beraliran keras mampu mengalahkan kubu Fatah. Sebagai sebuah gagasan, wacana untuk revitalisasi sistem khilafah merupakan sebuah pemikiran yang tidak bisa dihindari mengingat lemahnya sistem politik yang dipraktikkan para pemimpin negara-negara muslim pasca runtuhnya dinasti Ottoman.</p>
<p><em><strong>Benarkah sistem khilafah merupakan satu-satunya solusi?</strong></em><br />
Khilafah merupakan sebuah mandat Tuhan yang diberikan kepada setiap umat manusia, setiap umat manusia adalah khalifah yang diberikan mandat untuk menebarkan kedamaian, keadilan dan menghentikan kekerasan. Karena itu, Tuhan menganugerahi ilmu pengetahuan dan akal budi untuk mewujudkan misi utama sebagai khalifah di muka bumi (QS al-Baqarah ayat 30-31). Khalifah merupakan sebuah misi utama dan suci yang mesti dihayati dan diamalkan setiap umat manusia. Pascawafatnya Rasulullah SAW, paradigma khilafah secara spesifik mempunyai makna, khilafah merupakan pengganti Rasulullah SAW. Khilafah tidak lagi bermakna umum, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran, tapi secara hermeneutik mengalami partikularisasi sebagai sebuah istilah dalam politik pada zamannya. Khilafah mempunyai makna sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW. Pada beberapa tahun selanjutnya, Sahabat Nabi, Umar bin Khattab mengubah konsep menggunakan istilah selain khilafah menjadi amirul mukminin.</p>
<p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank"><em><strong>http://lampungberhimpun.com</strong></em></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Peluang Bagi Calon Independen]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/02/peluang-bagi-calon-independen/</link>
<pubDate>Sun, 02 Sep 2007 11:44:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.id.wordpress.com/2007/09/02/peluang-bagi-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebagian pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebagian pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p>Hal ini dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 5/PUU-V/2007 yang diajukan Lalu Ranggalawe, Senin (23/7).<br />
<!--more--><br />
Pasal-pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut antara lain: Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (2) sepanjang mengenai frasa ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; Pasal 59 ayat (3) sepanjang mengenai frasa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa ”yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”.</p>
<p>Lalu Ranggalawe, anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang mengajukan permohonan ini, sebagaimana diungkapkannya dalam permohonan, menganggap UU Pemda khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, dan (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), telah menghilangkan makna demokrasi yang diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.<br />
Pasal-pasal tersebut menurut Lalu hanya memberikan hak kepada parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan/mengajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sama sekali menutup peluang bagi pasangan calon independen. Lalu juga mengaitkan dengan dibolehkannya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam [Pasal 67 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh)].</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, dalam pertimbangan hukum putusan, MK menjelaskan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh yang membuka kesempatan bagi calon perseorangan dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah memang tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>Menurut MK, pemberian kesempatan kepada calon perseorangan bukan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan karena keadaan darurat ketatanegaraan yang terpaksa harus dilakukan, tetapi lebih sebagai pemberian peluang oleh pembentuk undang-undang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar lebih demokratis. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang, baik dalam merumuskan Pasal 56 ayat (1) UU Pemda maupun Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh tidak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>Karenanya, MK berpendapat bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam haruslah dibuka agar tidak terdapat adanya dualisme dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 karena adanya dualisme tersebut dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.<br />
Akan tetapi, maksud dan tujuan tersebut tidaklah dapat dicapai dengan cara MK mengabulkan seluruh permohonan Pemohon. Karena cara demikian akan menimbulkan pengertian bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh parpol juga bertentangan dengan UUD 1945. Padahal, yang dimaksudkan adalah pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah selain melalui parpol, juga harus dibuka melalui pencalonan secara perseorangan.</p>
<p>Terkait dengan itu, MK pun menegaskan bahwa dirinya bukan pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun MK dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.</p>
<p>Agar calon perseorangan tanpa melalui parpol atau gabungan parpol dimungkinkan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka menurut MK beberapa pasal UU Pemda yang dimohonkan pengujian harus dikabulkan sebagian dengan cara menghapuskan seluruh bunyi ayat atau bagian pasal sebagai berikut:</p>
<p>Pasal 56 ayat (2) berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik” dihapus seluruhnya, karena menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, dengan hapusnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 56 menjadi tanpa ayat dan berbunyi, ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”;</p>
<p>Pasal 59 ayat (1) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”, karena akan menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, Pasal 59 ayat (1) akan berbunyi, ”Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon”;</p>
<p>Pasal 59 ayat (2) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, hal ini sebagai konsekuensi berubahnya bunyi Pasal 59 ayat (1), sehingga Pasal 59 ayat (2) akan berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”. Dengan demikian, Pasal 59 ayat (2) ini merupakan ketentuan yang memuat kewenangan parpol atau gabungan parpol dan sekaligus persyaratannya untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada;<br />
Pasal 59 ayat (3) dihapuskan pada frasa yang berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa yang berbunyi, ”yang seluas-luasnya”, dan frasa yang berbunyi, ”dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”, sehingga Pasal 59 ayat (3) akan berbunyi, ”Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.” Dengan demikian, terbukalah kesempatan bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol.</p>
<p>Terhadap Putusan MK ini, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni H. Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna, dan H.A.S. Natabaya.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Demokrasi Kapitalistik versus Kedaulatan Rakyat]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/29/demokrasi-kapitalistik-versus-kedaulatan-rakyat/</link>
<pubDate>Sat, 01 Sep 2007 15:35:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.id.wordpress.com/2007/09/01/demokrasi-kapitalistik-versus-kedaulatan-rakyat/</guid>
<description><![CDATA[Demokrasi Kapitalistik versus Kedaulatan Rakyat
Oleh Rahiman Sabirin ( sekjen Lampung Berhimpun)
Dem]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank" title="logo_lampung_berhimpun.jpg"><img src="http://lampungberhimpun.wordpress.com/files/2007/09/logo_lampung_berhimpun.thumbnail.jpg" alt="logo_lampung_berhimpun.jpg" align="left" /></a><strong>Demokrasi Kapitalistik versus Kedaulatan Rakyat<br />
Oleh Rahiman Sabirin ( sekjen Lampung Berhimpun)</strong></p>
<p>Demokrasi yang sedang bergerak cepat di Indonesia  cendrung dinilai sebuah lompatan demokrasi dari rentetan demokrasi yang terjadi sebelumnya. Bahkan lebih ekstrim dipandang sebuah keberhasilan Indonesia modern. Benarkah demikian. Sejak berlakunya demokrasi terpimpin kita saksikan masyarakat kita juga sengsara, meski sedikit eksis  di bidang politik tapi relative terjadinya campur tangan asing di republic ini. Rezime soekarno dengan lantang menyuarakan Demokrasi terpimpin selama  beberapa tahun saja, kemudian diganti demokrasi Pancasila dibawah rezime Soeharto yang berlangsung lebih tiga dasawarsa. Selama demokrasi pancasila Rakyat juga belum merasakan secara sempurna  refleksi dari sebuah kemerdekaan dan kehidupan mereka berubah sedikit saja.<br />
<!--more--></p>
<p>Terjadinya reformasi pada  permulaan diharapkan akan membawa perubahan fundamental dalam kehidupan masayrakat, prediksinya meleset juga, yang terjadi kemudian oleh sebagain analis menilai bahwa keadaan sekarang jauh lebih buruk dari keadaan sebelumnya. Pandangan yang sangat optimis melihat jalannya demokrasi di negeri ini telah samapi pada kesim[pulan bahwa telah terjadi loncatan sejarah Indonesia  yang tiada taranya mengalahkan para kampium demokrasi sekalipun. Indonesia telah dinilai telah menajadi model negara  ketiga paling demokratis di dunia. Peniliaan ini langsung dilontarkan para master mind democratic. Bukankah ini adalah sebuah isapan jempol untuk memuji-muji para elite politik negeara ini karena telah patuh kepada para designer demorasi ini?. Sebagaian lagi ada yang juga ekstrim menilai bahwa di negara kita sedang terjadi kapitalistik demokrasi, dimana para pemilik modal/ capital  lah yang mendisign model, bentuk dan proses kemana demokrasi ini berjalan. Kapital akan menentukan seluruh mekanisme pasar  lanjut George soros,  dia akan melewati seluruh batas-batas negara, birokrasi, sistem ekonomi, rezim mata uang dan  yang tersisa adalah sistem politik. Karena tidak ada rezim politik Global.</p>
<p>Siapakah yang menikmati Demokrasi Kapitalistik</p>
<p>Para elit politik, pemuka masayrakat, Tokoh NGO dan elit lokal adalah golongan yang sangat diuntukkan oleh demokrasi kapitalistik. Rezim lokal ini yang menjadi penikmat dari proses berlangsungnya demokrasi selama era keterbukaan. Sulit untuk mematahkan argument  bahwa demokrasi tidak membawa manfaat besar kepada kelompok elit semata. Melalui proses demokrasi yang berjalan, tanpa duga seseorang bisa berubah kehidupannya dan meningkat kesejahteraannya secara drastic, apakah melalui manipulasi jabatan ,  mark up anggaran, dramatic poltik, tradik politik, dan sederatan jurussan mabuk yang dimainkan. Hal ini adalah syah dalam frame demokrasi kapitalitik. Seseorang dengan susah payah mengeluarkan anggaran besar-besaran untuk mendapatkan suara pemilih kemudian terpilih menduduki sebuah jabatan strategis. Adalah juga syah kemudian mereka juga  oleh otak untuk cepat-cepat mengembaklukan dana sponsor baik dalam imbalan proyek, imbalan politik. Yang menjadi korban disi adalah rakyat sang pemilih. Dimana mereka mengkuras energi menanti janji-janji politik, selama masa lima tahun ada berpa waktu yang tersisa untuk memikirkan rakyat. Jelaslah bawha rakyat tidak masuk kategori yang menjadi pemikiran utama, tetpai adalah ikon-ikon yang memenangkann mereka selama permainan. sumber : <a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">http://lampungberhimpun.com</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Radikalisme dan Kemiskinan]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/30/kemiskinan-dapat-melahirkan-radikalisme/</link>
<pubDate>Thu, 30 Aug 2007 15:33:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.id.wordpress.com/2007/08/30/kemiskinan-dapat-melahirkan-radikalisme/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG BERHIMPUN : KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank" title="logo_lampung_berhimpun.jpg"><img src="http://lampungberhimpun.wordpress.com/files/2007/09/logo_lampung_berhimpun.thumbnail.jpg" alt="logo_lampung_berhimpun.jpg" align="left" /></a><strong>LAMPUNG BERHIMPUN </strong>: KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika dibiarkan, berarti kita tengah memelihara bom waktu yang suatu saat akan meledak. Semua pihak memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi kemiskinan. Sebab jika kemiskinan masih merajalela, ledakan sosial dalam bentuk kekerasan massa sulit dibendung.</p>
<p>Sebagian dari aksi kekerasan itu berpijak pada doktrin jihad. Akibatnya, masyarakat barat memberi stigma bahwa Islam dan kaum muslim sebagai agama dan umat beragama yang melegalkan kekerasan. Berikut penuturan Sekretaris Umum Lampung Berhimpun Rahiman Sabirin kepada CMM.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Banyak kalangan menganggap fanatisme beragama sebagai embrio munculnya gerakan radikal. Namun, sebagian mengaitkannya dengan persoalan ekonomi. Menurut Anda, apa persoalannya?<br />
Sejak munculnya era keterbukaan di Indonesia, misalnya, banyak harapan yang tersimpan belum menjadi kenyataan: sandang, pangan, dan papan masih menjadi beban serta harga diri sedang digadaikan. Harapan akan munculnya pemimpin baru dari generasi baru yang bisa membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik sangat dinantikan.</p>
<p>Keterbukaan tentu bukanlah segala-galanya tanpa ada aturan dan kesempatan, sebagaimana yang juga terjadi di negara lain dimana demokrasi diartikan sebagai sebuah permainan tanpa aturan, main menang sendiri, main hakim sendiri, tidak mau mengakui keunggulan lawan dan kekurangan sendiri.<br />
Oleh karenanya, kekalahan kadang dilampiaskan pada perusakan dan tindakan anarkisme. Kemiskinan bisa dimanfaatkan oleh aliran ideologi untuk memprovokasi rakyat dalam melawan pemerintah, menghancurkan tatanan yang ada hingga mengerakkan revolusi sosial.</p>
<p>Tapi ada yang menjadikan keterbukaan sebagai kebebasan menonjolkan etnis dan agama. Menurut Anda bagaimana?<br />
Keterbukaan bukanlah suatu alasan untuk menonjolkan etnis atau agama tertentu, melainkan suatu kesepakatan dalam keteraturan dan keteraturan dalam kesepakatan yang kompetitif, sehat, jujur, adil, dan berpegang teguh kepada perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Begitu juga reformasi yang sudah berjalan mestinya dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan zamannya lagi rakyat antre untuk mendapatkan minyak, beras impor, jalan berlubang di mana-mana, listrik hidup-mati tiap hari, pelayanan kesehatan yang tidak memadai, transportasi yang masih bermasalah, lingkungan yang tidak nyaman, tata lingkungan yang amburadul, pendidikan semakin mahal, pendapatan menurun, pengangguran membengkak, dan pengemis merajalela.<br />
Ironisnya, di sisi lain rakyat yang miskin tadi menyaksikan para pejabat baru, kontraktor baru, orang kaya baru, intelektual baru hilir mudik dengan mobil mewah, sepatu mengilap, dan tabungan melimpah. Bukankah kecemburuan sosial yang akan muncul?<br />
Lebih parah efek dominonya, dimana rakyat antipati pada pejabat/pemerintah, antipati pada politisi, antipati pada akademisi, karena tidak peduli pada rakyat miskin. Kalau demikian, yang akan rugi adalah semua, rakyat rugi, pemerintah rugi, politisi dan partai politik juga rugi.</p>
<p>Dalam agama Islam ada terminologi jihad. Nah, sepanjang pemahaman Anda, makna jihad itu apa serta bagaimana menjalankannya?<br />
Jihad harus tecermin dalam seluruh aktivitas kehidupan. Mulai dari jihad melawan hawa nafsu, seperti berjihad menghadapi sifat malas, serakah, kikir, curang, korup, iri dan dengki, serta sifat buruk lainnya. Intinya jangan sampai diri kita dikendalikan dan diarahkan oleh hawa nafsu kita. Bagaimanapun, hawa nafsulah yang akan menentukan derajat kemuliaan manusia.</p>
<p>Setujukah Anda terhadap kesan yang diberikan Barat bahwa Islam adalah agama yang membenarkan teror dan kekerasan?<br />
Kalangan Muslim berkeberatan dengan stigma Barat terhadap Islam yang diidentikkan dengan terorisme. Hanya karena orang-orang yang terlibat dalam aksi-aksi kekerasan yang jumlahnya segelintir dari sekian banyak umat Islam, dan kelompok kecil itu tentu tidak bisa kita namakan mengatasnamakan Islam.<br />
Jaringan Al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah yang selama ini dicap sebagai model kelompok radikal secara salah disangkut pautkan dengan Islam dan umat Islam secara keseluruhan, padahal dua kelompok ini bukan cerminan seluruh umat Islam. Al-Qaidah maupun JI adalah dua kelompok yang dibentuk dan digerakkan oleh orang-orang beragama Islam, bukan suara dan ide perjuangan kaum Muslim yang berjumlah lebih dari satu miliar.<br />
Begitupun, meski jumlahnya sedikit, gaung gerakan mereka membahana ke seluruh dunia. Media massa baik di Timur terlebih Barat tak henti-hentinya menyajikan berita-berita tentang kekerasan, bom bunuh diri serta penangkapan orang-orang yang diduga memiliki kaitan dengan Al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah.<br />
Lalu, oleh sebagian kalangan Barat isu teroris dijadikan mainstream politik internasional, padahal  teroris non-Muslim juga lebih berbahaya, seperti Eskobar di Colombia, Cosa Nostra Network (CNN) di Italia, Separatis Irlandia, Triad di Hongkong, dan lain sebagainya. (cmm) <a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">http://lampungberhimpun.com</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dukungan Calon Independen]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/29/dukungan-calon-independen/</link>
<pubDate>Wed, 29 Aug 2007 12:07:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.id.wordpress.com/2007/08/29/dukungan-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[

Mendekatkan desain institusional, UU dan UUD, dengan aspirasi publik agar institusi politik kita p]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/dukungan-independen.jpg" title="dukungan-independen.jpg"></a></p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/dukungan-independen.jpg" title="dukungan-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/dukungan-independen.jpg" alt="dukungan-independen.jpg" height="213" width="380" /></a></p>
<p>Mendekatkan desain institusional, UU dan UUD, dengan aspirasi publik agar institusi politik kita punya basis yang kuat di tingkat warga. Ini akan membuat demokrasi semakin kokoh.</p>
<ul>
<li>Satu unsur sangat pokok dari demokrasi berkaitan dengan pengakuan atas hak-hak warga untuk ikut bersaing memperebutkan pososi-posisi di pemerintahan melalui pemilihan umum demokratis dalam rangka memajukan kehidupan warga. Seberapa kuat komitmen warga terhadap pandangan ini?</li>
<li>Partisipasi warga untuk menjadi peserta pemilihan umum tersebut bisa dilakukan lewat partai, organisasi non-partai, maupun perorangan. Seberapa kuat dukungan warga atas pandangan ini?<!--more--></li>
<li>Faktor-faktor apa yang terkait dengan dukungan atau penolakan atas gagasan calon idependen dalam pemilihan umum atau dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)?</li>
<li>Temuan dari survei ini diharpakan menjadi masukan bagi semua stake holder yang berkepentingan dengan semakin dekatnya keputusankeputusan publik dengan aspirasi warga, dan semakin membuat desain demokrasi kita berbasis warga</li>
</ul>
<p><strong>INDIKATOR DAN INDEX</strong>Dukungan terhadap pencalonan presiden secara independen: dukungan atas hak warga untuk mencalonkan diri sebagai presiden, dukungan pandangan bahwa pencalonan presiden hanya oleh partai menghalangi hak-hak warga; dan mendukung gagasan agar presiden bisa dicalonkan bukan hanya oleh partai tapi juga oleh perorangan (3 item).<br />
Dukungan terhadap pencalonan gubernur secara independen: atas hak warga untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, dukungan pandangan bahwa pencalonan gubernur hanya oleh partai menghalangi hak-hak warga; dan mendukung gagasan agar gubernur bisa dicalonkan bukan hanya oleh partai tapi juga oleh perorangan (3 item) :</p>
<ul>
<li>Dukungan terhadap pencalonan bupati/walikota secara independen: dukungan atas hak warga untuk mencalonkan diri sebagai bupati/walikota; dukungan atas pandangan bahwa pencalonan bupati/walikota hanya oleh partai menghalangi hak-hak warga; dan mendukung gagasan agar bupati/walikota bisa dicalonkan bukan hanya oleh partai tapi juga oleh perorangan (3 item).</li>
<li>Indeks calon idependen: total skor dari 9 item membentuk indeks dengan skala 1 hingga 4, di mana 1 = sangat menolak, dan 4 sangat mendukung calon independen.</li>
</ul>
<p><strong>METODOLOGI</strong></p>
<p>Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.</p>
<ul>
<li>Jumlah sampel sebesar 1.300 responden, dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar +/- 2,8% pada tingkat kepercayaan 95 persen. Penarikan sample dilakukan dengan Metode Multistage Random Sampling. Sampel akhir yang berhasil diwawancarai sebanyak 1298 responden.</li>
<li>Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Satu pewawancara bertugas untuk satu desa/kelurahan yang terdiri hanya dari 10 responden</li>
<li>Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.</li>
</ul>
<p>Populasi desa/kelurahan<br />
tingkat Nasional</p>
<p><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/survey-independen.jpg" title="survey-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/survey-independen.jpg" alt="survey-independen.jpg" align="left" height="260" width="229" /></a>Desa/kelurahan di tingkat<br />
Propinsi dipilih secara random dengan<br />
jumlah proporsional</p>
<p>Di setiap desa/kelurahan dipilih sebanyak 5<br />
RT dengan cara random</p>
<p>Di masing-masing RT/Lingkungan<br />
dipilih secara random dua KK</p>
<p>Di KK terpilih dipilih secara random<br />
Satu orang yang punya hak pilih<br />
laki-laki/perempuan</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Soal Pilkada Independen-KPU Kota Pro Aktif]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</link>
<pubDate>Tue, 28 Aug 2007 10:52:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.id.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG INDEPENDEN: Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank" title="logo-kpu-lampung-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen