<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>saatnya-serius &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/saatnya-serius/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "saatnya-serius"</description>
	<pubDate>Sat, 11 Oct 2008 11:14:26 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Buka Puasa yang Benar [Penting!]]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=248</link>
<pubDate>Tue, 09 Sep 2008 08:36:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/09/09/buka-puasa-yang-benar-penting/</guid>
<description><![CDATA[Kabar gembira! Kabar gembira! *Walah lebay*
Oya, gue langsung to the point aja yah.. Gue baru denger]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Kabar gembira! Kabar gembira! *Walah lebay*</p>
<p>Oya, gue langsung to the point aja yah.. Gue baru denger+dikasih-tau-guru ternyata ada lho akibatnya buka puasa yang berlebihan. <em>I hear and I Write..</em> Itu lho kalo adzan maghrib langsung, bleb-bleb-bleb makan-yeng-merupakan-balas-dendam dari nggak makan seharian.</p>
<p>Ternyata ada akibatnya, yaitu penimbunan lemak.<br />
Haaaah? Maksud lo?</p>
<p>Begini, kan tubuh kita itu selama kurang lebih 12 jam nggak nerima asupan makanan, sehingga tubuh kita secara berangsur-angsur mengalami istirahat. Tau sendiri kan tujuan puasa secara kesehatan? Yaitu mengistirahatkan lambung yaitu enzimnya (lupa enzim apa.. Hehehe).</p>
<p>Nah ketika kita mengalami "proses balas dendam" itu, secara mendadak lambung yang lagi nyantai (baca: Istirahat) kaget dan berupaya mencerna makanan. Nah kalo makanan yang kita makan itu terlalu berlebihan, bisa-bisa tubuh menganggapnya itu sebagai cadangan makanan dan disimpan menjadi LEMAK!</p>
<p>LEMAK. Iya lemak, Yang bikin tubuh ehem 'kita' ini jadi gemuk.</p>
<p>Makanya, kayaknya dari kemaren nyoba diet tapi kok nggak turun-turun ya? Itulah akibat dari 'balas dendam ketika berbuka puasa'.</p>
<p>Nabi Muhammad aja kan menganjurkan kita berbuka seperlunya seperti makan kurma aja dulu, kemudian shalat. Lah kebanyakan 'kita' ini, makannya berlebihan kan?</p>
<p>Oke deh segitu dulu aja.</p>
<p>Cuma mau ngasih tau aja. CMIIW. Ok? Semoga Indonesia tidak menjadi terkenal dengan sebutan "Negara Bapak-bapak Buncit". Kebanyakan lemak. Hohoho.. [Kata temen saya yang di Singapore loh..] Hehehe..</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemakai Internet Dunia Naik 53%?]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=231</link>
<pubDate>Sat, 06 Sep 2008 05:58:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/09/06/pemakai-internet-dunia-naik-53/</guid>
<description><![CDATA[Tadi baca dari Detik.com, disitu dikatakan Pertumbuhan pemakaian Internet Dunia naik 53%.. Rata-rata]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Tadi baca dari <a href="http://detik.com" target="_blank">Detik.com</a>, disitu dikatakan Pertumbuhan pemakaian Internet Dunia naik 53%.. Rata-rata untuk video online semisal <a href="http://youtube.com" target="_blank">YouTube</a>.</p>
<p>Memang, tak bisa terelakkan lagi, gimana nggak naik coba? Warnet aja udah dimana-mana di Indonesia ini.</p>
<p>Di dekat rumahku bahkan ada warnet yang buka cabang tepat di depan warnet itu, ketika aku bertanya "Kenapa buka cabang warnet di depan toko?". Sang penjaga menjawab, "Duh dek, disini sudah rame banget, sampai antri-antri segala. daripada Kehilangan rejeki, lebih baik buka lagi, tapi jangan yang jauh-jauh. Biar penjaganya nggak usah banyak-banyak.."</p>
<p>Sungguh pintar, kreatif, dan saya-pun jadi ngiler pengen bikin warnet :D</p>
<p>Oh iya, saya sedikit berfikir tentang quota <a href="http://telkomspeedy.com" target="_blank">Speedy</a> saya, bulan Agustus kemarin quota saya hampir habis yang rata-rata dipakai untuk Nge-Blog. Apakah ngeblog juga ikut membantu menaikkan pemakaian Internet di dunia ini? Hehehe.. Hidup ngeblog!</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Manfaat Gerakan Shalat (Tepatnya sujud) Itu..]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=204</link>
<pubDate>Wed, 03 Sep 2008 14:55:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/09/03/manfaat-gerakan-shalat-tepatnya-sujud-itu/</guid>
<description><![CDATA[Ketika saya sedang bersantai (baca: Males-malesan), saya menyalakan TV dengan Channel TransTV. Kebet]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika saya sedang bersantai (baca: Males-malesan), saya menyalakan TV dengan Channel TransTV. Kebetulan lagi Rahasia Sunah, jadi lumayan lah nambah ilmu-ilmu agama saya. Presenternya siapa coba? Wahyu "Bugil" Suparno Putro<strong>. </strong>Saya masih inget waktu Om Farhan maen sama mas Wahyu itu di acara Bule gila.. Hehehe..</p>
<p>Yang dibahas adalah tentang manfaat shalat bagi kesehatan. Bagi kesehatan?</p>
<p>Iya, yang saya dengar sih, ketika sujud, bagian lutut kita yang seringnya orang-orang pegal-pegal bisa diminimalisir oleh gerakan sujud itu, karena bagian lutut tertekan dan dipakai untuk menopang badan. Efeknya, lutut tidak pegel-pegel lagi. Efek kedua, bagian jidat (kening) kita yang terdapat titik-titik untuk akupuntur, tertekan dan kita-pun merasa relaks. Oh iya, akibat sujud ini juga, aliran darah mengalir ke bagian otak sehingga memperlancar daya ingat.</p>
<p>Segitu dulu ya postingannya.. Semoga bermanfaat. Ini kedua kalinya ngepost di hape.. :P</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Just little.. Puasa yang benar!]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=190</link>
<pubDate>Mon, 01 Sep 2008 14:27:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/09/01/just-little/</guid>
<description><![CDATA[Hanya sedikit me-review ceramah tarawih tadi.
Tentang puasa sih.. Hehehe..
Katanya puasa yang ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Hanya sedikit me-review ceramah tarawih tadi.</p>
<p>Tentang puasa sih.. Hehehe..</p>
<p>Katanya puasa yang "banyak" orang lakukan adalah puasa biasa, artinya hanya menahan lapar dahaga dan nafsu. Tanpa dapat pahala. Mengapa begitu? Beliau menjelaskan kalau akibat perilaku kita yang pahalanya menjadi berkurang ada 5 yaitu, :</p>
<blockquote><p>Sumpah kosong, artinya bersumpah-sumpah tetapi tidak dijalankan.<strong> </strong></p>
<p>Adu domba, Memanas-manasin orang dengan maksud jelek.</p>
<p>BOHONG, ini adalah tantangan utama saya nanti ketika mid semester @ ramadhan. Gak boleh nyontek, nyontek = bohong. Waduh!</p>
<p>Liat-liat orang dengan syahwat, udah tau kan maksudnya? Hehehehe..</p>
<p>Isu/Gosip, nah ini yang banyak jadi permasalahan.. Setiap hari kita suuusaaaaaah banget untuk tidak ngomongin orang. Kita? Lw aja kali gue juga.. Hehehehe..</p></blockquote>
<p>Memang sedikit nyerempet menyindir, tapi itulah yang saya dengar. I hear, so I write. Itu sedikit tentang pencerahan pas puasa ini, sebenarnya saya juga banyak melakukan kesalahan pada puasa hari ini, yaitu tidur <span style="text-decoration:line-through;">siang kelamaan</span>.. Hehehe.. Semoga kita selalu dapat pahala yang di ridhoi Allah s.w.t. Amin..</p>
<p><a href="http://bp0.blogger.com/"><img class="alignleft" src="http://bp0.blogger.com/_gktgpd74qtk/RvERudlEBoI/AAAAAAAAAD8/aFxPJc7wHW4/s400/rambu+puasa.jpg" alt="" width="218" height="204" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tentang Blogger]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=175</link>
<pubDate>Sun, 31 Aug 2008 01:38:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/08/31/tentang-blogger/</guid>
<description><![CDATA[Kenapa sih Roy Suryo selalu bilang &#8220;BLOGGER = HACKER&#8221;
WTF? Smang sama gitu? CSS aja saia]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Kenapa sih Roy Suryo selalu bilang "BLOGGER = HACKER"</p>
<p>WTF? Smang sama gitu? CSS aja saia belum bener toh, buat edit-edit layout wordpress aja masih setengah idup mikir, lah ngehack? Boro-boro bisa!</p>
<p>Kurang gaoel nih mas Roy ini. Makanya, nge-blog dong! Rasain gimana tali persaudaraan antar blogger! Sejauh ini ndak ada tuh blogger yang saia temui itu hacker..</p>
<p>Aduh-aduh cari masalah dia :P</p>
<p><em>Posting ini gara-gara nemu foto tentang blogger=hacker di GoenRock~deviantART : <a href="http://goenrock.deviantart.com/art/Oy-Uyo-81369640" target="_blank">[link]</a></em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Gitu dong, Pemimpin harus tegas!]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=158</link>
<pubDate>Fri, 29 Aug 2008 15:15:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/08/29/gitu-dong-pemimpin-harus-tegas/</guid>
<description><![CDATA[Nah, tadi pagi, kulihat di SCTV ada berita tentang SBY marah.. Karena ada pejabat yang tidur pas pre]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Nah, tadi pagi, kulihat di SCTV ada berita tentang SBY marah.. Karena ada pejabat yang tidur pas presiden pidato.. Parah banget.</p>
<p><span style='text-align:center; display: block;'><object width='425' height='350'><param name='movie' value='http://www.youtube.com/v/ihTkzGb5Bu8'></param><param name='wmode' value='transparent'></param><embed src='http://www.youtube.com/v/ihTkzGb5Bu8&rel=0' type='application/x-shockwave-flash' wmode='transparent' width='425' height='350'></embed></object></span></p>
<p>Emang kalo presiden ngomong, bagi dia OMONG KOSONG bukan? alaah! Bilang aja pengen kaya pake jalan politik..</p>
<blockquote><p>Kalo emang mau jadi pejabat yang bae, ya perhatiin dong presiden pidato.. wong anak sekolahan aja merhatiin kepsek pidato <strong>PAS UPACARA </strong>lagi.. Udah panas, berdiri, keringetan..</p></blockquote>
<p>Lha ini udah duduk, pake AC.. Apa susahnya coba minimal dengerin? Udah deh.. Bilang aja mereka cuma "nimbrung" doang biar terlihat berkelas..</p>
<p>Gitu pak SBY! BRAVO! kalo perlu, sekalian bikin PENGAWAS buat para pejabat-pejabat yang GAK TAU MALU!</p>
<p>Ini buat negara juga.. Generasi sekarang sudah "On Fire". Tinggal pejabatnya aja yang masih gesblek..</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Anggota DPR Foto Telajang?]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=99</link>
<pubDate>Tue, 03 Jun 2008 13:04:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/06/03/anggota-dpr-foto-telajang/</guid>
<description><![CDATA[Malu donk !
Situ oke? Foto-foto gak pake baju? Gaji yang BESAR itu cuma hanya dibuat GINIAN? Mending]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Malu donk !</strong></p></blockquote>
<p>Situ oke? Foto-foto <span style="text-decoration:line-through;">gak</span> pake baju? Gaji yang BESAR itu <span style="text-decoration:line-through;">cuma hanya</span> dibuat GINIAN? Mending diturunin BUAT <strong>BAYAR ONGKOS ANAK SEKOLAH !</strong> Cari ilmu kok susah cuma karena angkot yang MAHAL !</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tarif Angkot NAIK bukan 30%, tapi 100%!]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=98</link>
<pubDate>Sun, 25 May 2008 13:54:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/05/25/tarif-angkot-naik-bukan-30-tapi-100/</guid>
<description><![CDATA[Duuuuuuh&#8230;
Pusiiing jadi pelajar..
Duit masih pas-pasan, dikasih orang tua, mau berangkat sekol]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Duuuuuuh...</p>
<p>Pusiiing jadi pelajar..</p>
<p>Duit masih pas-pasan, dikasih orang tua, mau berangkat sekolah aja SUSAH banget.</p>
<p>Yang tadinya Rp 1.000,- aja, jadi Rp 2.000,-?</p>
<p>Waaaaahh.. Gimana Indonesia maju kalo pelajar gak masuk sekolah karena alesan klasik,</p>
<blockquote><p>Nggak punya uang untuk pergi ke sekolah . . .</p>
<p> </p></blockquote>
<p>Emang BBM naek, gue juga tau.</p>
<p>Tapi kenaikan cuma 30%-an.</p>
<p>Naaaah.. Kalo untuk tarif angkot, naek 100%? Seharusnya max. jadi <strong>Rp 1.300,- </strong>doooong! Matematikanya STUPID BANGET nih para supir angkot. Padahal kan SEMUA ORANG kalo udah urusannya duit, IQ-nya ngelebihin Einstein..</p>
<blockquote><p><strong>Padahal kan <em>SEMUA ORANG</em> kalo udah urusannya duit, IQ-nya ngelebihin Einstein..</strong></p></blockquote>
<p>Beuh, lulus sekolah, gue mending jadi supir ANGKOT AJA deeeh!</p>
<p>Pemerintah, tolong perintah yang RESE-RESE kaya gini niiiih! Gue sih setuju aja BBM naik, emang alesannya kuat kok, <em>Per barelnya mahal kaaan? </em>Tapi jangan bikin PELAJAR JADI SENGSARA DOOOONG!</p>
<p>Supir angkot? ANJRIIIIIIT LU!</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pendekatan Klinis: Menjamin Mutu Calon Penegak Hukum]]></title>
<link>http://setyopamungkas.wordpress.com/?p=27</link>
<pubDate>Sat, 10 May 2008 12:50:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>setyopamungkas</dc:creator>
<guid>http://setyopamungkas.id.wordpress.com/2008/05/10/pendekatan-klinis-menjamin-mutu-calon-penegak-hukum/</guid>
<description><![CDATA[
Selama mengenal dan menambah pengetahuan mengenai studi peradilan semu, ada sesuatu yang menarik un]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class="entry">
<p>Selama mengenal dan menambah pengetahuan mengenai studi peradilan semu, ada sesuatu yang menarik untuk dicermati dalam perkembangan profesi penegak hukum di Indonesia. Pengembangan <em>legal practice</em> tidak difokuskan pada proses pembelajaran setelah lulus dari fakultas hukum, tapi dilakukan sejak dini selama masih menjadi mahasiswa. Pembelajaran ini kemudian ditingkatkan guna menjawab kebutuhan kemampuan praktek para penegak hukum.</p>
<p>Di Universitas Indonesia, peradilan semu, berikut dengan segala hal yang terkait, merupakan bagian yang memiliki prestis, bahkan prestasi luar biasa. Kebanggaan dan prestasi tersebut tidak diperoleh secara instan, tapi melalui proses-proses persiapan yang baik dan tepat sasaran. Hal ini diperoleh setelah beberapa dekade yang lalu FH UI (Fakultas Hukum Universitas Indonesia — Red) mengadopsi konsep <em>clinical legal education</em> dalam kurikulum dan kegiatan belajar mengajarnya.</p>
<p><em>Clinical legal education</em> adalah tataran praktis dalam mempelajari dan meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam satu program yang terstruktur dan menjadi bagian yang integral dengan fakultas hukum.</p>
<p>Philip Plowden mengasumsikan <em>clinical legal education</em> sebagai “<em>teaching law through exposure to real clients and their problems</em>.” Bahkan olehnya, <em>clinical legal education</em> menjadi bagian yang tak terpisahkan dari fakultas hukum dan wajib untuk dikembangkan dalam kurikulum pengajaran. Dengan demikian, <em>clinical legal education</em> merupakan sarana terpenting untuk membahani dan membiasakan mahasiswa dalam atmosfer pelaksanaan sistem hukum di Indonesia.</p>
<p><em>Clinical legal education</em> adalah bentuk pembelajaran hukum, baik secara teoretis, yang kemudian diperdalam dengan praktek, maupun belajar hukum secara menyeluruh dan mendalam mengenai kenyataan praktek penegak hukum.</p>
<p>Secara etimologis, “<em>clinical</em>” berarti “klinis,” yang merupakan kata sifat untuk ilmu pengetahuan. Kemudian “<em>legal</em>” berarti “hukum,” dan “<em>education</em>” berarti “pendidikan.” Dengan demikian, bila disatukan, definisi <em>clinical legal education</em> adalah “pendidikan mengenai ilmu pengetahuan hukum.” Hukum menjadi fokus dalam suatu pembelajaran.</p>
<p><em>Clinical legal education</em> memiliki cakupan yang mendalam mengenai studi tentang hukum, yakni “<em>a full law centre casework and representation model, advice only model, referral service, representation only service, placement service, street law, and other community projects and simulated clinical activity</em>.”</p>
<p>Keberanian untuk mengadopsi dan mengembangkan konsep <em>clinical legal education</em> tidak mudah ditimbulkan. Konsep ini bukan semata-mata hanya berada pada tataran teoretis yang dimasukkan ke dalam kurikulum, tapi bagaimana mempraktekkannya dalam proses belajar mengajar yang tepat sasaran. Banyak hal harus disiapkan dan dipikirkan demi melaksanakan suatu cita-cita pembentukan karakter lulusan, yang notabene saat ini sedang “diperdebatkan.”</p>
<p><em>Clinical legal education</em> memberikan gambaran mengenai upaya-upaya transfer pengetahuan antara pengajar dan mahasiswa tanpa menimbulkan manipulasi (bersifat <em>das sollen</em> saja). Hal ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menghadapi kasus-kasus hukum di lapangan nanti. Paling tidak, diperlukan pendekatan pembelajaran yang baik dan dapat diterima oleh mahasiswa.</p>
<p>Peran aktif staf pengajar di dalam kelas mutlak hanya untuk merangsang kepekaan dan menimbulkan kreativitas mahasiswa. Pendekatan tersebut misalnya, melalui cara memberi peluang bagi terciptanya kurikulum dan pembenahan metode pembelajaran. Perlu disadari pula oleh staf pengajar bahwa yang dididiknya adalah mahasiswa, yang masih dalam tahap belajar, sehingga memerlukan pendampingan serta pengetahuan praktek.</p>
<p>Beberapa hal yang perlu dipahami antara lain: (1) pemberian teori-teori hukum di dalam kelas dibarengi pelaksanaan <em>legal practice</em> dengan menghadapi kasus-kasus sesungguhnya; (2) realitas hukum dan bagaimana mahasiswa dapat membentuk pendapat hukum yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum; (3) <em>legal drafting</em> dan kegunaannya yang tidak terbatas pada sekadar membuat, namun juga menganalisis kasus dan menuangkannya; (4) peningkatan pengetahuan dan pengalaman praktek-praktek bagaimana hukum dan penegak hukum di dunia nyata.</p>
<p><strong>Keterbukaan dan Perubahan Paradigma Pembelajaran</strong><br />
Tanpa bermaksud menggurui, para pengajar seharusnya memiliki keterbukaan untuk menerima keadaan masa kini, dimana mahasiswa dengan kemampuannya masing-masing memiliki kreativitas dan semakin kritis, hingga mahasiswa mendapat kesempatan untuk tahu lebih banyak melalui: (1) pembagian pengalaman-pengalaman hukum; (2) kesempatan untuk menyangkal dan tidak sependapat dengan fakta-fakta yuridis, namun tetap berpijak pada sumber-sumber hukum; (3) pemahaman akan hak–hak untuk meningkatkan peran mahasiswa dalam studi praktek hukum lewat kurikulum yang terstruktur.</p>
<p>Pendekatan-pendekatan di atas hendaknya juga dibarengi dengan penilaian tentang sejauh mana pengajar dan mahasiswa mampu menerapkannya (tingkat keberhasilan mahasiswa dapat menyerap dan memahami apa yang diberikan). Dalam menerapkan metode pendekatan seperti yang telah diuraikan, setidaknya evaluasi dapat diketahui dengan melihat dua hal sebagai berikut.</p>
<p>Pertama, melalui peningkatan semangat dan komitmen. Mahasiswa bersama-sama dengan pengajar dapat melihat dan mencermati bagaimana situasi dan kondisi yang dibangun dalam kegiatan belajar dan mengajar. Tingkat keseriusan mahasiswa sebagai subjek, yang diharapkan dapat berperan aktif, dinilai dari: (1) tingkat kemampuan mencermati dan memahami kasus-kasus yang diberikan dan dipraktekkan; (2) peningkatan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa dalam menganalisis dan menampilkannya sebagai suatu bentuk presentasi hukum; (3) relevansi pengetahuan hukum yang tidak hanya pada <em>legal practice</em> saja, tapi juga pada ketepatan ilmu hukum yang diterapkan dalam praktek; (4) adanya keaktifan dan kreativitas mahasiswa di dalam dan luar kelas, terutama yang berkaitan dengan studi hukum.</p>
<p>Kedua, dengan melaihat sampai sejauh mana mahasiswa memiliki gambaran praktek seorang penegak hukum sebagai pembela keadilan, yakni bagaimana pengajar menularkan pengetahuan dan pengalamannya kepada mahasiswa dan sampai sejauh mana mahasiswa menyerap dan mengembangkannya dalam suasana akademis, serta dibiasakan dalam atmosfer sistem hukum di Indonesia. Hal itu dapat diketahui dengan situasi dan kondisi dimana mahasiswa mempraktekkan apa yang telah diberikan kepadanya (misalnya, mahasiswa diikutsertakan dalam pendampingan penyelesaian kasus yang nyata), peluang yang diperoleh mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan diri secara aktif, serta bagaimana mahasiswa membahani dan tidak ketinggalan jaman dalam perkembangan produk-produk hukum.</p>
<p><strong>Pengetahuan Tentang Etika dan Profesi Hukum</strong><br />
Mahasiswa yang belajar dan menggunakan hukum sebagai ilmu pengetahuan, hendaknya juga memiliki perilaku sesuai etika penegak hukum yang baik. Kebiasaan-kebiasaan penegak dan penegakan hukum dalam praktek, baik langsung maupun tak langsung, diberikan dan ditanamkan sejak dini, sehingga mahasiswa dapat dinilai apakah mereka sudah memiliki kapabilitas dan moralitas seorang yang mengerti hukum.</p>
<p>Profesionalitas seorang penegak hukum dilihat dari perilaku mahasiswa yang sedang belajar dan berusaha menggali kemampuannya di dalam studi. Tanggungjawab hukum juga dinilai sebagai salah satu indikator sampai sejauh mana mahasiswa dibentuk dan dididik sebagai seorang ahli.</p>
<p>Menurut saya, hal-hal di atas merupakan indikator terpenting dalam mencapai mutu yang diinginkan dan hendak diperoleh melalui studi di fakultas hukum. Pemahaman akan pendidikan hukum yang berorientasi pada profesionalitas disadari arti pentingnya, sehingga mahasiswa akan mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhannya, melalui keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan pendukung profesi penegak hukum di masa depan.</p>
<p>Dengan demikian, kalaupun benar asumsi bahwa pendidikan hukum di FH UKSW adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar, maka pasar sangat membutuhkan orang-orang yang ahli hukum, yang berhubungan dengan peradilan, menjadi hakim, jaksa atau advokat, dan menjadi bagian hukum pada perusahaan swasta atau instansi pemerintah.</p>
<p>Saat ini, yang harus segera dilakukan agar lulusan FH UKSW “siap pakai” adalah melakukan perubahan kurikulum pendidikan hukum. Perubahan ditujukan agar para lulusan tidak sekadar memahami teori, tapi juga menguasai ketrampilan hukum, sehingga pendidikan hukum akademis dan profesi tidak disatukan dalam satu kurikulum.</p>
<p>Pembahasan mengenai kurikulum di FH UKSW sebaiknya bukan hanya membahas mengenai apa yang mesti diajarkan atau apa yang mesti diberikan kepada mahasiswa. Tetapi juga mengenai apa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dewasa ini.</p>
<p>Menurut Mochtar Kusumaatmadja, pendidikan klinis yang direncanakan dengan baik tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis, melainkan juga harus menghadapkan mahasiswa pada keadaan-keadaan yang akan dijumpainya dalam masyarakat kelak. Dan, juga harus menambahkan suatu kebiasaan atau sikap memberi solusi terhadap suatu masalah (<em>problem solving attitude</em>). Dengan demikian, maka pendekatan klinis hukum adalah hal yang paling tepat untuk dilaksanakan di FH UKSW.</p>
<p>SETYO PAMUNGKAS<br />
<em>Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW<br />
Aktivis Moot Court Community Fakultas Hukum UKSW</em></p>
</div>
<p><a href="http://scientiarum.com/2008/04/29/pendekatan-klinis-menjamin-mutu-calon-penegak-hukum/">lihat juga disini</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ Eksistensi Moot Court di FH UKSW]]></title>
<link>http://setyopamungkas.wordpress.com/?p=26</link>
<pubDate>Sat, 10 May 2008 12:46:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>setyopamungkas</dc:creator>
<guid>http://setyopamungkas.id.wordpress.com/2008/05/10/eksistensi-moot-court-di-fh-uksw/</guid>
<description><![CDATA[
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKSW pasti tidak asing dengan Program Studi (Progdi) Ilmu Hukum, kare]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class="entry">
<p>Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKSW pasti tidak asing dengan Program Studi (Progdi) Ilmu Hukum, karena ini satu-satunya program studi yang ada. Progdi ini memberikan peluang bagi para mahasiswa untuk mempelajari apa saja yang berkaitan dengan hukum di Indonesia dan dunia. Setidaknya, itulah pandangan sebagian mahasiswa FH UKSW saat ini.</p>
<p>Pencanangan studi hukum bisnis di FH UKSW nampaknya perlu ditinjau kembali, karena materi yang didapat dirasa belum cukup memenuhi kompetensi studi hukum bisnis. Oleh karena itu, penting juga meninjau ulang materi perkuliahan dan muatan teorinya, yang beberapa di antaranya bahkan sangat penting untuk menunjang keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di FH UKSW.</p>
<p>Selain belajar mengenai teori hukum, praktek penerapannya juga tak kalah penting untuk dilatih demi mendapatkan karakter lulusan yang berkualitas. Mempelajari dan mencermati kasus hukum penting untuk membiasakan dan melatih mahasiswa beradaptasi dengan kultur peradilan di Indonesia. Persiapan dini hendaknya dilakukan sejak masa studi di kampus, sehingga ketika lulus, dapat sesuai dengan kebutuhan dunia peradilan Indonesia.</p>
<p>Salah satu upaya tersebut adalah memperdalam materi kuliah Pendidikan Latihan dan Keterampilan Hukum (PLKH) melalui praktek-praktek pengadilan. Beberapa tahun belakangan, mata kuliah PLKH menjadi satu-satunya media praktek beracara dan mengembangkan keterampilan hukum bagi mahasiswa. Namun perkembangan terakhir, PLKH bukan lagi menjadi satu-satunya.</p>
<p>Lahirnya kembali Komunitas Studi Peradilan Semu di FH UKSW adalah satu jawaban yang mencoba mengakomodir kepentingan mahasiswa untuk lebih mengembangkan diri. Komunitas tersebut, yang lebih dikenal dengan sebutan “Moot Court Community (MCC),” memiliki peran penting sebagai penunjang sarana belajar. Didukung dengan keberadaan fasilitas seperti Laboratorium Hukum, MCC diharapkan dapat berkembang. Hal ini pula yang membuktikan bahwa mahasiswa FH tidak hanya berkutat dengan menghapal isi undang-undang, tetapi juga memahami makna, serta perlakuan hukum di dunia nyata.</p>
<p>Oleh karena praktek magang, atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) di FH UKSW sudah tidak diselenggarakan lagi, MCC mencoba menjembatani keinginan mahasiswa untuk tampil dan berkarya sebagai bentuk peningkatan kemampuan akademis. <em><a href="http://scientiarum.com/2007/12/10/moot-court-sebagai-sarana-belajar/">Moot court</a></em> dapat pula menjadi manifestasi kepentingan keadilan hukum serta aparatnya. Minimal, idealisme hukum dibentuk melalui proses peradilan yang diciptakan dalam sebuah ruang kecil, dan ditampilkan sebagai suatu apresiasi seni.</p>
<p>Dengan adanya <em>moot court</em>, mahasiswa FH akan terbiasa dengan situasi kondisi ruang pengadilan, agar nanti mahasiswa tidak kebingungan lagi. Laboratorium Hukum juga merupakan tempat mahasiswa FH melakukan simulasi pengadilan yang serupa dengan ruang dan atmosfir pengadilan sebenarnya. Tidak hanya mengenai tata letak tempat duduk hakim, jaksa, pembela, terdakwa, saksi, dan pengunjung sidang, tetapi juga mengenai cara bersikap unsur penegak hukum, dinamika konflik di dalam ruang persidangan, serta sejauh mana kemampuan mahasiswa memerankan tokoh.</p>
<p>Di universitas lain di Indonesia, <em>moot court</em> menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menunjang kegiatan perkuliahan. Bahkan, <em>moot court</em> merupakan <em>prestige</em> tersendiri.</p>
<p><em>Moot court</em> dapat pula dimanfaatkan sebagai tempat mendiskusikan kasus hukum yang sedang dipelajari. Untuk studi kasus, menggunakan kasus yang nyata. Persepsi yang demikianlah yang terungkap dari hasil bertukar pendapat antara Tim Delegasi MCC FH UKSW dengan tim delegasi dari universitas-universitas lain saat mengikuti kegiatan National Moot Court Competition Piala Prof. Sudarto Universitas Diponegoro, pada akhir November 2007.</p>
<p>Hal inilah yang menjadi perbedaan mendasar di FH UKSW dengan fakultas hukum lain di Indonesia. Ketertinggalan FH UKSW dalam menyikapi perkembangan <em>moot court</em>, menyebabkan karakter lulusannya belum dapat memiliki keterampilan praktek pada proses peradilan, serta tidak dapat bersaing dengan lulusan fakultas hukum lain di Indonesia. Padahal, dewasa ini <em>soft skill</em> diajukan sebagai salah satu syarat masuk dunia kerja.</p>
<p>Namun, terlambat bukan berarti tidak sama sekali.</p>
<p>Setidaknya, ada tiga masalah penting yang menjadi hambatan bagi keberlangsungan <em>moot court</em> di FH UKSW. Pertama, mahasiswa FH UKSW kurang menyadari pentingnya peran <em>moot court</em> sebagai salah satu sarana penunjang demi memperoleh keterampilan. Demikian juga dengan pola pelatihan <em>moot court</em> yang dapat mengikuti jaman dan dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa. Kesadaran tersebut hendaknya ditimbulkan dengan upaya pengenalan <em>moot court</em> oleh sivitas akademika yang pernah ambil bagian, baik dosen, mahasiswa senior. Bisa juga melalui “kampanye kecil” pada saat kegiatan kuliah, mading, dan sebagainya.</p>
<p>Kedua, kesatuan pemahaman <em>moot court</em> yang tidak tercipta dengan baik antara dosen, staf pengajar, dan mahasiswa. Pemahaman <em>moot court</em> bukan sekadar fokus pada penampilan saat pengadilan berlangsung. Tapi juga lebih luas kepada suatu proses dari sistem hukum yang dijalankan dalam peradilan Indonesia, yaitu dari mengadakan riset kasus, pola penyelidikan, penyidikan, pembuatan berkas acara perkara dan berkas acara peradilan, dan sebagainya. Serta mengarah pada hukum mana yang diterapkan pada kasus tersebut. Dengan demikian, praktek beracara, atau <em>muh-trial</em>, dalam <em>moot court</em> “hanya” menjadi salah satu bagian saja. Di sini, pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara staf pengajar, pimpinan fakultas, mahasiswa, serta MCC adalah upaya terbaik demi mencapai satu tujuan yang tepat.</p>
<p>Ketiga, kurikulum FH UKSW belum sepenuhnya akrab dengan proses peradilan, baik dalam tataran teoretis, tapi juga pada praktek matakuliah yang belum ditingkatkan secara optimal. Kurikulum pula, yang patut dipertimbangkan untuk diubah, sehingga senada dengan kepentingan dunia peradilan di Indonesia dan dunia kerja setelah lulus. Relevansi masih tidaknya hukum bisnis menjadi fokus karakter lulusan FH UKSW harus mendapat perhatian.</p>
<p>Dengan berbagai masalah di atas, maka <em>moot court</em> bukan lagi menjadi asing bagi mahasiswa, tapi dapat menjadi sarana belajar yang terpenting dalam melatih diri, sehingga lulusan tidak mengalami kebimbangan dalam melamar pekerjaan atau profesi aparat penegak hukum di Indonesia.</p>
<p>Perhatian khusus kepada komunitas studi juga layak diperhitungkan, mengingat komunitas studi muncul dan berkembang tidak hanya bergantung pada satu pihak saja. Ingat, hukum ada karena manusia ingin mengatur kehidupannya. Demikian juga MCC ada karena mahasiswa membutuhkannya untuk masa depan kehidupan.</p>
<p><em>Ave Iustitia!</em></p>
<p>SETYO PAMUNGKAS<br />
<em>Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW<br />
Koordinator Moot Court Community Fakultas Hukum UKSW</em></p>
</div>
<p><a href="http://scientiarum.com/2008/03/31/eksistensi-moot-court-di-fh-uksw/">lihat juga disini</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sahabat Pembaca (Mengapa Aku Ingin Menjadi Penulis)]]></title>
<link>http://setyopamungkas.wordpress.com/?p=25</link>
<pubDate>Sat, 10 May 2008 12:44:13 +0000</pubDate>
<dc:creator>setyopamungkas</dc:creator>
<guid>http://setyopamungkas.id.wordpress.com/2008/05/10/sahabat-pembaca-mengapa-aku-ingin-menjadi-penulis/</guid>
<description><![CDATA[Membaca adalah sebuah awal yang mudah untuk membuka wawasan dan pengalaman kita. Diawali pula dengan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Membaca adalah sebuah awal yang mudah untuk membuka wawasan dan pengalaman kita. Diawali pula dengan bacaan yang mudah dicerna, maka diperoleh informasi bagi perkembangan pengetahuan. Informasi yang diperoleh, memiliki peranan bagi pembentukan pendapat pribadi, minimal berpendapat mengenai isi atau topik yang ada dalam sumber bacaan. Selain itu informasi tersebut juga berguna untuk membangun sebuah karakter yang bersifat <em>multi-respond. </em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;">Rasa keingintahuan dan penasaran akan sesuatu topik, membuat seseorang akan berupaya mencari bahan/referensi tentang sesuatu topik tersebut. Perilaku pembaca juga dapat mempengaruhi seberapa banyak dan seberapa cukup (menurut pribadinya), bahan bacaan yang akan dia gunakan. Secara selektif, seorang pembaca memilih dan menggunakan informasi yang dia dapat, untuk membantunya mengembangkan pengetahuannya tentang sesuatu. Dengan demikian diperlukan penulis yang mampu menjembatani rasa keingintahuan dan rasa penasaran orang yang membaca tulisannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;">Penulis bagi saya bukanlah sebuah profesi dan tidaklah cukup bila hanya disebut sebagai sebuah profesi. Seorang penulis bahkan menurut saya, memiliki beragam kelebihan disamping kelebihan dalam kemampuannya menciptakan sebuah karya tulisan. Kecerdasannya akan tersirat dalam karya-karyanya. Meresap informasi yang tepat, menganalisa, memberikan ide-ide, serta menuangkan idenya di dalam konsep adalah beberapa kemampuan yang menurut saya merupakan unsur terpenting sebelum menulis. Hal-hal tersebut akan menyebabkan penulis berupaya membuat dan menyisipkan informasi yang benar-benar dibutuhkan oleh pembaca atau orang yang memerlukan referensi. Kemudian kemampuan penulis dalam mengikuti perkembangan teknologi terkini serta interaksi dengan lingkungan sekitar, membantu penulis untuk mewujudkan suatu karya tulisan yang <em>up to date. </em>Dengan demikian karya tulisan yang diciptakan tidak berasa hambar atau tanpa ‘hati’ ketika seseorang membaca tulisan tersebut.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;">Selain berbagai hal tersebut di atas, bagi saya ada dua hal lain yang cukup mendasar dalam membuat sebuah tulisan. <em>Pertama, </em>yakni kemampuan penulis untuk menciptakan ‘ruang yang interaktif’ dengan orang yang membaca tulisannya. Ini berarti bahwa seorang penulis, di dalam tulisannya harus mampu menerjemahkan suatu hubungan antara penulis dan pembaca hanya melalui sekumpulan kertas berisi abjad. Ruang yang interaktif antara penulis dan pembaca seharusnya dapat diwujudkan dengan cara menggunakan bahasa yang tepat, termasuk pemilihan susunan kata dan kalimat yang baik. Pembaca akan mengikuti irama bacaan dari sebuah karya tulis bilamana ia tidak terganggu dengan kata-kata atau kalimat yang tidak perlu dan bahkan terkesan bertele-tele dan tidak demokratis. Oleh karena itu penulis harus senantiasa belajar bagaimana perkembangan cara yang baik untuk mengenal pembaca melalui tulisannya. Lalu kemudian yang harus dilakukan oleh penulis untuk menciptakan ruang tersebut adalah dengan cara memasukkan informasi yang benar-benar dibutuhkan oleh pembacanya, sehingga pembaca tidak merasa ditinggalkan. <span>Demikian pula kebutuhan informasi akan berbanding lurus dengan banyaknya informasi yang disediakan. Dan sekali lagi penulis diperhadapkan pada kecerdasannya dalam mencari data/informasi yang tepat untuk dituangkan dalam karya-karyanya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><em><span>Kedua, </span></em><span>kreatifitas dan ide segar penulis, yakni seorang penulis harus menjaga supaya karyanya selalu kreatif dan tidak mati karena perkembangan jaman. Hal ini bukan hanya berlaku pada penulis novel saja, tetapi bagi setiap penulis. Tuntutan pembaca modern makin memaksa penulis mengeluarkan segenap kualitasnya untuk menulis. Hal tersebut seharusnya mendorong setiap orang yang akan menulis, menggunakan ide-ide yang kreatif dan segar sehingga tidak ditinggal oleh pembaca. Kepekaan mengenai perkembangan minat baca dan cara memperlakukan bacaan harus dimiliki penulis di masa-masa mendatang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.5in;"><span>Kedua hal tersebut di atas memotivasi saya untuk mengembangkan diri dalam menyumbang ranah bacaan bagi mereka yang membutuhkan informasi, minimal pada bidang tertentu yang saya sukai. Belajar mengerti dan berupaya memahami karakter pribadi adalah sebuah metode yang paling mudah untuk membuat karya tulisan yang memiliki hati. Penerimaan pembaca akan sebuah tulisan juga tidak tergantung pada gelar dan derajat penulis, akan tetapi sebagaimana mungkin penulis membuat karya yang bersahabat dengan pembaca. Dan bahkan mereka akan memperlakukan bacaannya sebagai sahabat. Dengan demikian saya berkeinginan membuat tulisan yang sederhana namun dapat diterima dengan baik oleh pembaca. </span>Bagi saya penulis bukan hanya sekedar profesi tetapi sebuah wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa manusia memiliki arti bagi sesamanya, yakni sebagai sahabat bagi pembaca.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Moot Court sebagai Sarana Belajar]]></title>
<link>http://setyopamungkas.wordpress.com/?p=24</link>
<pubDate>Sat, 10 May 2008 12:43:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>setyopamungkas</dc:creator>
<guid>http://setyopamungkas.id.wordpress.com/2008/05/10/moot-court-sebagai-sarana-belajar/</guid>
<description><![CDATA[Apa itu moot court? Bagi mereka yang awam dan bukan mahasiswa Fakultas Hukum, mungkin belum pernah m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Apa itu <em>moot court</em>? Bagi mereka yang awam dan bukan mahasiswa Fakultas Hukum, mungkin belum pernah mendengar istilah ini. Secara etimologis, ”<em>moot</em>” dapat diartikan sebagai “dapat diperdebatkan” atau “semu,” dan “<em>court</em>” dapat diartikan sebagai “pengadilan/peradilan.” Dengan demikian, apabila dirangkaikan, “<em>moot court</em>” dapat berarti “peradilan yang dapat diperdebatkan.” Dalam perkembangannya sekarang ini, <em>moot court</em> dikenal sebagai peradilan semu.</p>
<p><em>Moot court</em> memberikan tambahan belajar bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengembangkan diri, terutama perwujudan konkrit dari matakuliah-matakuliah hukum acara. Meskipun belum sepenuhnya benar, tapi proses belajar yang dialami mahasiswa (baca: <em>undergraduate student</em>) dapat diupayakan untuk mengerti lebih jauh mengenai kebiasaan-kebiasaan praktek beracara. Tugas hakim, jaksa, penasehat hukum, dan bahkan kedudukan terdakwa serta saksi-saksi di pengadilan menarik untuk digali dan dicerna sisi-sisi ilmiahnya. Mahasiswa yang belajar di dalam <em>moot court</em> mencernakan pelajaran yang ia dapat selama kuliah, menganalisis kasus dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam upaya menangani kasus-kasus. Tentu saja dengan demikian <em>moot court</em> sendiri memberikan peluang bagi mahasiswa untuk berkarya, mencoba-coba, dan sekaligus “pura-pura” menjadi penegak hukum sesungguhnya. Mereka dapat menjadi hakim, jaksa, penasehat hukum, dan bahkan saksi dan terdakwa dalam suatu acara pengadilan.</p>
<p><em>Moot court</em> juga berisi mengenai perdebatan-perdebatan akademis mengenai telaah kasus-kasus fiksi dan nonfiksi yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama kuliah. Perlahan tapi pasti mahasiswa diperhadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi. Kemampuan untuk membuat atau praktek membuat berkas-berkas yang diperlukan untuk beracara di pengadilan dipertaruhkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum di dalam <em>moot court</em>. Surat dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim, pembelaan, adalah beberapa di antara berbagai berkas yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan acara peradilan.</p>
<p>Melihat praktek peradilan di Indonesia, seakan-akan hanya sebagai formalitas belaka. Mengapa demikian? Tata cara peradilan di Indonesia secara umum dan bukan rahasia lagi hanya sebagai pepesan kosong yang seakan-akan baik dan benar, namun ternyata jauh dari harapan publik. Masih segar dalam ingatan kita ketika kasus korupsi Akbar Tanjung yang senilai milliaran rupiah lolos dari hukuman atau kasus korupsi di DPRD yang marak di berbagai daerah, berakhir dengan putusan bebas dan/atau cuma hukuman ringan. Padahal, melihat dampak yang diakibatkan oleh praktek-praktek korupsi, hukuman yang pantas dan efek jera tidak dikenakan kepada mereka yang pantas mendapatkannya, bahkan diperparah pula dengan penerapan hukum yang salah pada pertimbangan putusan-putusan hakim dan jenis sanksi yang dikenakan.</p>
<p>Atau kasus riil di Kota Salatiga adalah mengenai kasus pengadaan buku pelajaran Balai Pustaka yang sampai sekarang tidak pernah selesai. Hal ini menarik karena berbagai kepentingan yang melekat dalam penanganan kasus dan upaya penyelesaiannya yang kabur. Kekuatan hukum seakan-akan hanya berupa pedang tajam tanpa pernah digunakan sebagai senjata ampuh untuk menjerat mereka yang terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi hukum jadi melunak bilamana diperhadapkan dengan pejabat-pejabat yang memiliki kekuasaan dan kepentingan <em>money politic</em>.</p>
<p>Namun, bukan tanpa alasan pula mereka yang menjadi penegak hukum berbuat menyimpang dari apa yang dicita-citakan sebagai pengadilan yang bersih dan tidak memihak. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur kekuasaan kehakiman, ternyata belum memberi ruang dan atmosfir yang kondusif bagi independensi kekuasaan kehakiman. Banyak peraturan yang tidak selaras, tidak harmonis, dan inkonsistensi konstitusi satu dengan lainnya. Banyak kelemahan yang ditemukan dan tiadanya mekanisme pengawasan yang baik oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan lembaga lainnya yang berfungsi sebagai <em>control unit</em> yang baik. Peraturan-peraturan yang mengandung kelemahan diantaranya karena mengandung multitafsir dan tidak bisa dilakukan <em>enforcement</em>, sementara mekanisme berbagai peraturan perundangan yang mendistorsi ketentuan dalam konstitusi.</p>
<p>Pada titik tertentu, peradilan tidak punya kebebasan dan kemandirian untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah internal institusional dan substantif. Dalam masalah personal, primaritas juga masih menjadi persoalan, dimana etika, moralitas serta integritas dan kapabilitas hakim dalam kekuasaan kehakiman belum sepenuhnya independen dan terbebaskan dari pengaruh dan kepentingan kekuasaan. Mereka seharusnya tidak boleh memengaruhi dan/atau terpengaruh atas berbagai keputusan dan akibat hukum yang dibuatnya sendiri, baik dari segi politis maupun ekonomis.</p>
<p>Hadirnya <em>moot court</em> sebagai sarana belajar (dalam konstruksi akademis) menjadi bahan olok-olok dalam melihat praktek-praktek peradilan di Indonesia. Adalah hal yang tabu bagi mahasiswa untuk memperlihatkan sesuatu yang tidak benar di hadapan hukum. Secara umum, moot court memberikan gambaran ideal yang perlu untuk ditanamkan semenjak dini mengenai peradilan yang bersih dan berwibawa. Dengan demikian, apa yang ideal yang ditanamkan kepada generasi penerus penegak hukum di Indonesia tersebut dapat membantu perbaikan pelaksanaan peradilan di Indonesia masa depan.</p>
<p>Harapan untuk menjadikan <em>moot court</em> sebagai sarana belajar bagi mahasiswa yang representatif adalah harapan saya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum. Dukungan semua pihak dalam pengembangan sarana belajar ini. Perhatian dari kampus dan lembaga lainnya, seperti lembaga-lembaga swadaya masyarakat, atau pengadilan negeri, atau kejaksaan negeri serta organisasi advokat dan kepolisian dapat memberikan semangat lebih bagi pembentukan karakter lulusan Fakultas Hukum yang berwibawa dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.</p>
<p><strong>Setyo Pamungkas</strong><br />
<em>Mahasiswa Fakultas Hukum<br />
Koordinator Moot Court Community (Kelompok Studi Peradilan Semu) Fakultas Hukum</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Axis, Gereja Setan, sixa, 666? Nonsense..]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=94</link>
<pubDate>Fri, 09 May 2008 10:03:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/05/09/axis-gereja-setan-sixa-666-nonsense/</guid>
<description><![CDATA[
Lagi rame banget ngomongin berita yang lagi HEBOOOOH banget.
Aneh yah?
Masa gara-gara panggilan Nom]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://anggavantyo.files.wordpress.com/2008/05/red-number.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-95" src="http://anggavantyo.wordpress.com/files/2008/05/red-number.jpg?w=198" alt="" width="198" height="300" /></a></p>
<p>Lagi rame banget ngomongin berita yang lagi HEBOOOOH banget.</p>
<p>Aneh yah?</p>
<p>Masa gara-gara panggilan <em>Nomor Merah </em>bisa bikin orang mati?</p>
<p>Hebat amat?</p>
<p>Yang jadi pertanyaan saya, kalo . .</p>
<blockquote><p><strong>HAPENYA MONOCHROME</strong></p></blockquote>
<p>bisa tampil gak angka merah?</p>
<p>Just it. Pikir 2 kali kalo mau bikin gosip! Kreatif dikit donk yeeee.. haha</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Foto Artis Telanjang? Gosip Perceraian? Ah... Cape deh!!]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=80</link>
<pubDate>Tue, 18 Mar 2008 10:21:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/03/18/foto-artis-gosip-ah-cape-deh/</guid>
<description><![CDATA[
Setelah ini apa lagi???
Emang penting gitu ngebicarain kaya ginian??
Kenapa infotainment nggak ngeb]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><a title="Goss!" href="http://anggavantyo.wordpress.com/files/2008/03/gossip.jpeg"><img src="http://anggavantyo.wordpress.com/files/2008/03/gossip.jpeg" alt="Goss!" width="219" height="257" /></a></p>
<p>Setelah ini apa lagi???<br />
Emang penting gitu ngebicarain kaya ginian??<br />
Kenapa infotainment nggak ngebicarain artis yang sukses pake cara yang halal..<br />
Apakah kalau nggak "Panas" nggak keren??<br />
Hah.. Pemburu berita..<br />
Benar-benar duniawi...<br />
Gimana entar di akherat?<br />
Sudahlah, stop bicarain yang kaya ginian... BOSEN !</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Fenomena Pacaran Di Kalangan Kita..]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/2008/03/10/fenomena-pacaran-di-kalangan-kita/</link>
<pubDate>Mon, 10 Mar 2008 11:31:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/03/10/fenomena-pacaran-di-kalangan-kita/</guid>
<description><![CDATA[ Mengapa aku katakan kita?
Ya, sekarang bukan saatnya remaja yang dikritik terus..
Sekali-kali orang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p> Mengapa aku katakan kita?<br />
Ya, sekarang bukan saatnya remaja yang dikritik terus..<br />
Sekali-kali orang dewasa-lah yang dikritik oleh kita-kita.<br />
Apakah 'Yang muda, belum boleh bicara' tetap berlanjut?<br />
Tidak.</p>
<p>Yup, ini pengalamanku ketika di angkot. Ceritanya begini, ketika pulang sekolah aku menaiki angkot. Suasana dingin, kedinginan, dan mendinginkan mewarnai jiwa dan raga. [kok mewarnai?]. Karena lagi hujan.</p>
<p>Saat diangkot, aku kebagian duduk dibelakang supir. Penuh sekali. Disebelahku, ada seorang anak SD yang baru pulang sekolah. Mungkin dia masuk sore. Karena waktu menunjukkan pukul 17.00. Bisa dikatakan, jam-jam segitu lagi banyak-banyaknya orang yang baru pulang ngantor dan anak sekolah yang baru pulang. Yang jadi masalah bukan anak kecil itu, tetapi dua orang pria dan lelaki yang sedang pacaran. Waduh.. pria dan wanita denk.. hhe.. biar nggak serius teuing..</p>
<p>Nampaknya bila dilihat dari raut kedua wajah mereka, seperti gorila yang digebuk gebugan. Ok.. Hiperbola, tetapi sepertinya yang pacaran itu bukan muhrimnya deh.<br />
Bukannya suudzan, tetapi faktanya: ....<!--more--></p>
<p>1. Tidak memakai cincin kawin diantara mereka berdua. Sebenarnya ini tidak masalah. Cincin-kan hanya sebagai pelengkap dalam perkawinan.</p>
<p>2. Mereka ngobrol dan tidak sengaja aku dengar begini, "Yank, kalau nanti kita menikah dan punya anak, kita cari rumah dimana ya?' Sangat menguatkan fakta kalau dia masih belum menikah.</p>
<p>3. Sangat tidak pantas bermesraan, bergandengan tangan di muka umum, apalagi di angkot. Mana hucyann, becyeek, nggak ada owcyek, makan mie cyek-cyek, sampe bau kecyeek..</p>
<p>Nggak baik ya suudzan sama orang. Lupakan pasangan itu. Kita lihat yang lebih global lagi.</p>
<p>Istilah nembak, ditembak, cow luw, cewe luw, berapa bulan jadian, mantan, dan sebagainya telah menjadi hal yang wajar dikalangan kita. Bukannya gimana-gimana, aku sendiri baru tahu kalau pacaran itu dilarang dan tidak ada di Al-Quran setelah menonton Ayat-Ayat Cina. Ups.. Cinta.<br />
Aku sendiri takut, kalau pacaran hanya akan menambah dosa. Yaa.. kalau aku suka seseorang, aku jadikan sahabat. Karena dengan menjadikan dia sahabat, kita akan merasa tidak canggung.<br />
Oke.. back to topik, bukan hanya remaja yang sering pacaran, orang gede pun pasti lah mengenal pacaran-pacaran ini. Kakakku-pun (baca: teteh) pacaran. Tetapi, sudah aku larang. Yang muda, sekarang boleh bicara.</p>
<p>Aku melihat fenomena ini ketika televisi, sumber berita gossip. Banyak public figure yang rata-rata berumur 25 tahun keatas yang sudah dikatakan bukan remaja masih pacaran-pacaran. Public figure kok memberi contoh yang buruk. Yang muslim dan non muslim sama saja. Perbaiki akhlak memang terkadang sangat sulit.</p>
<p>Pembahasannya sekarang, waduh.. Pacaran.. Jujur, aku sendiri baru 3x pacaran. Memang sih dosa. Tetapi saat itu aku masih tidak tahu.<br />
Aku jadi teringat nasihat guruku, Pak Didi guru spiritual yang mengajar PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) juga. Beliau bilang, 'Cinta itu akan habis jika kita memakainya terus menerus'<br />
Setelah penelitian berabad-abad, saat semua orang sibuk remedial, aku baru tahu makna itu, jawabannya: TIDAK TAHU.. Sedodol itukah aku. Tidak laah.. Aku masih punya otak, yaitu otak-otak.. Hhe.. Bukan gitu, aku langsung menanyakan langsung kepada beliau..</p>
<p>Gw : 'Pak, maksud Cinta itu akan habis jika dipakai terus menerus apa sih pak.. Duuuh jadi lieur..'<br />
Pak Didi: 'Gini ngga. Kita bayangkan cinta itu seperti lilin dan api. Api akan membutuhkan lilin untuk tetap menyala. Sama seperti cinta. Cinta itu api, yaitu membutuhkan perasaan sebagai lilinnya.. Kalau cinta terus dipakai, akan membutuhkan perasaan terus menerus dan mengakibatkan kebosanan. Mengerti maksud bapak?'<br />
Gw: 'Ya pak ngerti..'<br />
Pak Didi: 'Makanya pacaran sebelum menikah tidak dihalalkan. Karena akan menimbulkan efek bosan dan terkadang benci. Kalau pacaran ketika sudah menikah, ketika mencapai titik bosan, masa harus cerai?'<br />
Gw; 'Ya.. Ya.. Pak.'</p>
<p>Jujur gw masih bingung dengan pernyataan-pernyataan pak Didi, Beliau memakai bahasa yang tinggi sih. Tapi aku mengerti maksudnya sekarang. Cinta itu kuduna diberikan kepada orang yang kita dikasihi. Kasihi cendol kek, gorngan kek, duit seceng kek. Ups.. bukan itu maksudnya. U know laa.. biar nyantai didikit..<br />
Ketika sudah nikah.. berikanlah semua cinta kepada orang yang kita cintai. Walaupun sudah pada titik bosan tadi, orang yang beriman pasti tauhu bahwa Allah sangat membenci PERCERAIAN.. Mungkin dia bisa introspeksi diri.<br />
Aku sendiri sudah 7 bulan tidak pacaran.. Awalnya sih pengen nyari pacar, bahkan dicariin pacar sama teman.. Cuma aku bilang nggak usah lah. Nanti saja.</p>
<p>Maaf ya kalau post aku ini tidak enak dihati. Namanya remaja, ingin donk sekali-kali beropini. Sekalian mencari jati diriku.. Ok.. Salam.. :)</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Remidial is NOTHING!]]></title>
<link>http://anggavantyo.wordpress.com/?p=32</link>
<pubDate>Tue, 26 Feb 2008 12:25:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>Angga :)</dc:creator>
<guid>http://anggavantyo.id.wordpress.com/2008/02/26/remidial-is-nothing/</guid>
<description><![CDATA[Setelah menerima dari beratus-ratus e-mail (boonk, cuma 2 denk!), gw dapet curhatan dari salah satu ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah menerima dari beratus-ratus e-mail (boonk, cuma 2 denk!), gw dapet curhatan dari salah satu temen gw yang CURHAT banget tentang nilainya disekolah, remidialnya, dan sebagainya..</p>
<p><a href="http://anggavantyo.wordpress.com/files/2008/02/exam6.gif" title="Remed teruss.."><img src="http://anggavantyo.wordpress.com/files/2008/02/exam6.gif" alt="Remed teruss.." height="207" width="212" /></a></p>
<p>Bagi sebagian para pelajar, nilai itu sangat MEMBOSANKAN!!</p>
<p>Nilai itu hanya dilihat dari kemampuan otak, tepatnya otak kiri yang hanya bisa membelenggu kerja otak kanan.</p>
<p>Contohnya, pada tulisan <a href="http://diki.or.id/logpuch/?p=103">ini</a>, dan  <a href="http://profiles.friendster.com/35830720">ini</a>  seseorang yang termasuk bosan pada nilai yang terus menerus dipakai oleh sistem pembelajaran siswa..</p>
<p>Padahal ada satu solusi yang pas yang menurut saya perfect walaupun nggak perfect-perfect banget, yaitu melihatnya dari progress belajarnya!</p>
<p>Apa sih definisi belajar? Dari tidak tahu menjadi tahu.</p>
<p>Untuk apa kita belajar? Supaya diamalkan..</p>
<p>Naah! Nilai untuk apa? Hanya untuk menyatakan suatu prestasi saja bukan? Lebih tepatnya daya ingat atau kemampuan otak dalam hal mengingat.</p>
<p>Seharusnya guru, (dalam hal ini saya tidak menyalahkan seorang guru) melihat bagaimana dia menerima pelajaran yang guru berikan. Apakah cepat atau perlahan-lahan? Semua orang sudah tahu, kemampuan anak berbeda-beda.</p>
<p>Ada yang cepat, ada yang lambat..</p>
<p><a href="http://" title="Tepatnya Kurikulum Indonesia">Pendidikan sekarang</a> cenderung jika ada siswa yang cekap menangkap pelajaran, diandalkan untuk mengajari anak yang tidak mengerti. Bagaimana kalau anak yang cepat belajar itu (A) benci sama yang lambat menerimanya (B)?</p>
<p>Si A malah makin pintar, dan si B semakin bodoh. Mengapa? Ya.. Karena guru sudah menganggap ada yang bisa..</p>
<p>Disini sudah terlihat, kalau kreatifitas tidak dipedulikan..</p>
<p>Hanya nilai.. nilai.. nilai.. dan remidial..</p>
<p>REMIDIAL???</p>
<p>Ya, mungkin pemerintah berfikir bahwa remidial solusi yang bagus untuk perkembangan siswa..  Padahal nyatanya.. Mmm.. tidak sama sekali. Yang ada malah membuat siswa depresi, cemas, dan pesimis melakukan sesuatu. Mengapa saya katakan demikian? Ya, saya juga sudah mengalaminya..</p>
<p>Pokoknya remidial itu membosankan.. Kata-kata remed sudah menjadi bahasa sehari-hari dalam kehidupan para siswa..</p>
<p>Masihkah kita memerlukan sebuah nilai? Dimanakah kata-kata dari tidak bisa, menjadi bisa??</p>
<p><font color="#ff0000">[KESEL DIREMED TERUS!!!]   :((<br />
</font></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
