<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>riset-pilkada-2008 &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/riset-pilkada-2008/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "riset-pilkada-2008"</description>
	<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 16:03:30 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Menakar Kekuatan Caleg]]></title>
<link>http://574nk.wordpress.com/?p=280</link>
<pubDate>Tue, 02 Sep 2008 05:37:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>574nk</dc:creator>
<guid>http://574nk.id.wordpress.com/2008/09/02/menakar-kekuatan-caleg/</guid>
<description><![CDATA[Suhu politik Jawa Barat menjelang Pemilu Legislatif 2009 menghangat seiring penetapan calon legislat]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Suhu politik Jawa Barat menjelang Pemilu Legislatif 2009 menghangat seiring penetapan calon legislatif oleh partai politik yang akan bertarung memperebutkan kursi DPR RI, DPRD provinsi, dan kursi DPRD kabupaten/kota. Meski daftar caleg itu rencananya baru akan disahkan KPU 9 September 2009, namun banyak kalangan yang mulai menakar peta kekuatan parpol berdasarkan calon legislatif yang diajukan parpolnya.<br />
Cara menganalisis dan menakar peta kekuatan caleg dalam Pileg 2009 yang paling mudah adalah menggunakan perolehan suara Pileg 2004. Maksudnya, bila pemilih Jabar konsisten memilih caleg dari parpol yang sama antara Pileg 2004 dan 2009, tentunya hasil yang akan didapat tidak akan berbeda jauh.<br />
Menilik hasil pileg DPRD Provinsi Jabar 2004, berdasarkan data KPU, kursi terbanyak diraih Partai Golkar dengan 5.777.935 suara (28 kursi). Diikuti PDIP dengan 3.640.703 suara (19 kursi).<br />
Bila pemilih konsisten terhadap parpol, akan didapat kursi untuk Pileg 2009 seperti disajikan dalam tabel. Sehingga, daftar caleg DPRD Jabar dengan nomor urut 10 besar dari partai Golkar, PDIP, PKS, dan PPP bisa bernapas lega. Sementara daftar caleg 10 besar dari partai dengan perolehan kursi di bawah 10 mungkin agak waswas. Apalagi caleg yang berasal dari parpol yang tak memperoleh kursi sama sekali dalam Pileg 2004.<br />
Namun, yang harus diingat adalah kenyataan bahwa pemilih belum tentu setia dengan pilihannya seperti tahun 2004. Mungkin mereka ingin memilih parpol baru. Bisa saja pemilih Jabar jenuh dengan berbagai pesta pemilihan yang mereka ikuti.<br />
Hal ini bisa dimengerti karena setelah Pileg 2004 itu, pemilih dihadapkan lagi dengan pilbup atau pilwalkot. Dilanjutkan dengan Pilgub Jabar yang dilaksanakan belum lama ini. Tak sedikit warga Jabar yang mengaku jenuh.<br />
Ditambah dengan munculnya partai baru yang menjajakan visi dan misi yang menjanjikan, serta menawarkan wajah baru dan perubahan ke arah yang lebih baik. Hal itu semakin memberi keleluasaan kepada pemilih untuk menentukan partai yang dirasa sejalan dengan mereka. Bisa jadi kehadiran parpol baru ini menggembosi perolehan suara yang sebelumnya diraih parpol lama.<br />
Malah, bukan mustahil pula bila pemilih beralih untuk golput lantaran catatan korupsi para anggota dewan legislatif yang notabene adalah orang yang mereka pilih pada pemilu legislatif tahun 2004. Sehingga, beberapa kemungkinan itu menyebabkan perubahan perolehan suara.<br />
**<br />
Bila Anda terbiasa pergi ke kantor menggunakan mobil sedan, suatu hari menggunakan motor, tentu hal itu akan mengundang pertanyaan. Bila Anda terbiasa pergi ke kantor menggunakan mobil sedan, suatu hari Anda masih menggunakan sedan tetapi tujuannya bukan ke kantor melainkan ke sekolah, itu pun mengundang pertanyaan.<br />
Hal ini senada dengan fenomena yang terjadi belakangan. Bila Anda diibaratkan caleg, mobil sedan adalah parpol "A" dan motor adalah parpol "B", kantor adalah pileg DPRD Kota "A", sementara sekolah adalah pileg DPRD kota "B".<br />
Muncul dua fenomena yang menarik untuk ditelisik. Fenomena pertama adalah caleg yang bergelut di Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2004, kembali mengikuti Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2009 dengan daerah pemilihan yang sama tetapi dengan parpol pengusung yang berbeda. Jika diibaratkan, caleg yang seperti ini ibarat caleg ”kutu loncat”.<br />
Fenomena lainnya adalah caleg yang mengikuti Pileg 2004, kembali tercatat dalam Pileg 2009 dengan parpol yang sama namun daerah pemilihan yang berbeda. Nah, fenomena caleg yang seperti ini bisa diibaratkan sebagai caleg yang ”diloncatkan” parpolnya.<br />
Hal ini penting, mengingat dua fenomena itu menyebabkan peta kekuatan yang didapat caleg berbeda. Bisa menguntungkan atau malah merugikan caleg yang bersangkutan. Alasannya, salah satu penentu kekuatan caleg terletak pada kinerja mesin politik pengusungnya.<br />
Dimulai dengan fenomena pertama. Misalkan seorang wakil rakyat di DPRD Kota Bandung yang diusung Partai Golkar dari Pemilu 2004, dalam Pemilu 2009 ia menjadi caleg dari PKS. Bagaimana menakar kekuatannya?<br />
Menilik perolehan kursi DPRD Kota Bandung 2004, Partai Golkar mendapat enam kursi. Sehingga, bila sang caleg tadi berada pada urutan ke-10, dia tidak lolos menjadi anggota DPRD Kota Bandung.<br />
Sementara, bila perolehan kursi antara Pileg 2009 sama dengan 2004, maka partai Golkar memperoleh 6 kursi dan PKS 11 kursi. Alhasil, caleg yang berpindah parpol menjadi PKS dan menjadi urutan ke-10 bisa menduduki kursi DPRD Kota Bandung.<br />
Dengan demikian, caleg yang kembali mengikuti Pileg 2009 bisa diuntungkan dengan memilih parpol yang diprediksi akan mendapat jatah kursi lebih banyak dibandingkan dengan parpol pengusung sebelumnya dalam Pileg 2004. Begitu pula sebaliknya, caleg yang memilih parpol baru dengan perolehan kursi yang lebih sedikit dibandingkan dengan parpol sebelumnya tentu merugikan caleg yang bersangkutan.<br />
Fenomena kedua, misalkan seseorang menjadi caleg DPRD Kota Bandung 2004, dia diusung Partai Golkar. Kemudian, pada Pileg 2009 dia kembali diusung Partai Golkar tetapi menjadi caleg DPRD Kota Bogor 2009. Bagaimana pula menakar kekuatannya?<br />
Senada dengan analisis sebelumnya, bila si caleg itu berada pada urutan ke-10, maka dia tidak akan lolos menjadi anggota DPRD Kota Bandung. Menilik perolehan kursi Partai Golkar di Kota Bogor yang mendapat jatah 11 kursi pada Pileg 2004, bila perolehan kursi antara Pileg 2009 sama dengan 2004, maka si caleg yang berpindah daerah itu dan berada di urutan ke-10 bisa menduduki kursi DPRD Kota Bogor.<br />
Dalam kondisi ini pun, caleg yang ikut dalam Pileg 2009 bisa diuntungkan dengan memilih parpol yang sama namun dengan daerah pemilihan yang diprediksi akan mendapat jatah kursi lebih banyak dibandingkan dengan daerah sebelumnya pada Pileg 2004. Begitu pula sebaliknya, caleg yang memilih daerah pemilihan baru dengan perolehan kursi yang lebih sedikit dibandingkan dengan daerah pemilihan sebelumnya tentu merugikan caleg yang bersangkutan.<strong>(Eric Senjaya/Pusat Data Redaksi)</strong>***</p>
<p>dimuat di HU Pikiran Rakyat</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tempat Bernaung Pilkada Gabungan ]]></title>
<link>http://574nk.wordpress.com/?p=56</link>
<pubDate>Tue, 15 Apr 2008 06:34:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>574nk</dc:creator>
<guid>http://574nk.id.wordpress.com/2008/04/15/tempat-bernaung-pilkada-gabungan/</guid>
<description><![CDATA[Pepatah mengatakan, ”Sedia payung sebelum hujan.” Artinya, setiap orang harus bersiap-siap mengh]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Pepatah mengatakan, ”Sedia payung sebelum hujan.” Artinya, setiap orang harus bersiap-siap menghadapi apa pun. Pepatah ini sederhana, tetapi mencakup semua aspek, salah satunya pilkada gabungan.<br />
Pelaksanaan pilkada gabungan harus memiliki payung hukum yang jelas agar hasilnya maksimal. Payung hukum pilkada gabungan ada dalam UU No. 32/2004 Pasal 235 yang menyatakan, ”Hari pemungutan suara pemilihan gubernur (pilgub) dapat diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan bupati (pilbup) atau pemilihan wali kota (pilwalkot)”. Pasal itu menghalalkan digelarnya pilkada gabungan asalkan masa jabatan berakhir pada bulan dan tahun yang sama dalam kurun waktu antara satu sampai dengan 30 hari.<br />
Berdasarkan aturan itu, digelarlah pilkada gabungan antara Pilgub Jabar dengan Pilbup Sumedang. KPU Jabar mengadakan pilkada gabungan ini karena selisih akhir masa jabatan antara Gubernur Jabar dengan Bupati Sumedang kurang dari 30 hari. Selisih itu dihitung dari masa akhir jabatan Gubernur Jabar, 13 Juni 2008 dengan masa akhir jabatan Bupati Sumedang, 5 Juli 2008. Waktu pencoblosan pilkada gabungan ini adalah 13 April 2008.<br />
Teknis pelaksanaan pilkada gabungan ini adalah berdasarkan kartu pemilih yang dimiliki. Bagi warga Sumedang akan mendapat dua kartu suara, yaitu Pilgub Jabar dan Pilbup Sumedang. Sementara bagi nonwarga Sumedang yang sedang berada di Sumedang hanya mendapat satu kartu suara untuk Pilgub Jabar.<br />
Nah, dengan demikian ada dua kotak suara yang disediakan di tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan dalam proses penghitungan suara, pertama dilakukan penghitungan suara untuk pilgub. Penghitungan suara Pilbup Sumedang dilaksanakan seusai penghitungan suara pilgub.<br />
**<br />
Mungkinkah pilkada kab./kota di Jabar yang masa jabatannya berakhir tahun 2009 dilaksanakan serentak pada Desember 2008? Bagaimana payung hukumnya? Hal ini penting untuk mengurangi beban kerja KPU, mengingat tahun 2009 akan dilaksanakan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pilleg).<br />
UU 32/2004 Pasal 233 (ayat 2) menyatakan, ”Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2009 hingga Juli 2009, diselenggarakan pilkada pada Desember 2008”. Bupati/wali kota yang masa jabatannya habis tahun 2009, yakni Wali Kota Bogor, Bupati Ciamis, Wali Kota Banjar, dan Bupati Garut. Berarti, jika keempat pilkada itu dilaksanakan serempak, payung hukumnya sudah tersedia.<br />
Berkaca dari pilkada gabungan di Sumedang, mungkinkah tahun 2013 digelar pilkada gabungan antara Pilgub Jabar dan pilkada dari sejumlah kab./kota di Jabar seperti di Sumedang? Bagaimana pula payung hukumnya? Hal ini penting pula mengingat alokasi anggaran pilkada dari APBD provinsi dan APBD kab./kota dapat dipangkas. Sebagai ilustrasi, pilkada gabungan antara Pilgub Jabar dengan Pilbup Sumedang mampu menghemat anggaran APDB Jabar dan APBD Sumedang sebesar Rp 14 miliar, artinya tidak perlu anggaran ganda. Anggaran pilkada gabungan cukup dibagi antara APBD provinsi dan APBD daerah setempat.<br />
Pilkada kab./kota bisa saja digabung dengan Pilgub Jabar pada 2013. Pilkada gabungan itu bernaung di bawah payung hukum UU 32/2004 Pasal 235 dengan merevisi perbedaan rentang waktu berakhirnya masa jabatan, misalnya menjadi satu tahun.<br />
Dengan demikian, baik bupati atau wali kota yang masa jabatannya habis dalam rentang dalam satu tahun dengan berakhirnya masa jabatan gubernur bisa dilaksanakan. Jika revisi pasal 235 itu dilakukan, pemerintah dapat mempercepat akhir masa jabatan bupati/wali kota. Jika Pilgub Jabar dan pilkada kab./kota digabung, diperkirakan menghemat anggaran APBD Jabar dan APBD kab./kota lebih dari Rp 200 miliar.<br />
UU 32/2004 Pasal 86 pun membuka kemungkinan pilkada untuk dilakukan sebelum masa jabatan berakhir. Pasal ini tidak menetapkan secara spesifik kapan pemungutan suara dilakukan, ia hanya menetapkan, paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dengan ketentuan ini, secara teoritis, pemungutan suara bisa dilakukan kapan saja asalkan paling lambat sebulan sebelum masa jabatan berakhir.<br />
Di samping anggaran, pemerintah harus harus jeli membaca tingkat kejenuhan masyarakat. Kita ambil contoh masyarakat Kab. Purwakarta. Di awal 2008, masyarakat mencoblos pada Pilbup Purwakarta. Lalu pada 13 April 2008, mereka kembali mencoblos Pilgub Jabar. Setelah itu, tahun 2009 mereka akan menghadapi pemilu presiden dan pemilu legislatif.<br />
Hal itu pun terjadi di 13 kab./kota lain yang telah melaksanakan pilkada di daerahnya sehingga pilkada gabungan 2013 adalah salah satu alternatif untuk mengurangi tingkat kejenuhan pemilih. Memang, pelaksanaan pilkada gabungan dilihat dari aspek biaya penyelenggaraan dan tingkat kejenuhan relatif lebih efektif dan efisien.<br />
Walaupun pilkada gabungan baru berlangsung antara Pilgub Jabar dan Pilbup Sumedang. Akan tetapi, pemerintah bisa mengagendakannya dari sekarang untuk dilaksanakan pilkada gabungan pada 2013. Akan tetapi, perlu dipersiapkan pula payung hukum dan teknis penyelenggaraan agar kualitas pilkada tetap baik, APBD pun dapat berhemat. (Eric Senjaya)*** </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pilkada Gabungan Mengirit Biaya ]]></title>
<link>http://574nk.wordpress.com/2008/04/15/pilkada-gabungan-mengirit-biaya/</link>
<pubDate>Tue, 15 Apr 2008 06:32:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>574nk</dc:creator>
<guid>http://574nk.id.wordpress.com/2008/04/15/pilkada-gabungan-mengirit-biaya/</guid>
<description><![CDATA[

 ERIC SENJAYA
 ”Kalau sekarang mah rame di Sumedang teh. Kampanye pemilihan gubernur (pilgub) da]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter" src="http://www.pikiran-rakyat.com/foto/tgl_13_04_2008/gabungan-panwas.jpg" alt="" width="286" height="192" /></p>
<p style="text-align:left;"><strong> ERIC SENJAYA</strong></p>
<p><span style="font-size:x-small;"> </span><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">”Kalau sekarang mah rame di Sumedang teh. Kampanye pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup) bersamaan, tetapi waktu nyoblosnya beda. Nyoblos gubernur dulu, baru seminggu kemudian, 13 April 2008, nyoblos bupati. Bupati kan harus dilantik sama gubernur. Berarti kita harus nyoblos gubernur dulu biar gubernur yang terpilih bisa melantik bupati yang menang pemilihan.”<br />
Ungkapan itu dikemukakan tukang ojek bernama Usep (35) di Desa Jatiroke Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, belum lama ini, saat ditanya soal pelaksanaan pilkada gabungan. Ungkapan Asep itu bisa jadi merupakan contoh kecil bagaimana kadar pemahaman warga tentang pilkada gabungan. Padahal, Usep serta warga lainnya di Kab. Sumedang sudah harus mencoblos, baik pilgub maupun pilbup, hari ini, tanggal 13 April 2008.<br />
Pengertian pilkada gabungan di Sumedang sendiri secara sederhana bisa diartikan sebagai pilkada yang waktu kampanye dan pengambilan suara dilaksanakan bersamaan, antara Pilgub Jabar dan Pilbup Sumedang. Meski begitu, wajar pula bila sosialisasi tentang pilkada gabungan tersebut tidak merata hingga ke pelosok desa. Kab. Sumedang dengan luas wilayah 1.522,20 km2 terdiri dari 26 kecamatan dengan 270 desa dan tujuh kelurahan.<br />
Untuk itulah, beban kerja KPU Kab. Sumedang kian bertambah dengan adanya pilkada gabungan itu. Di satu sisi, KPU harus mempersiapkan surat suara, pendataan pemilih, pengaturan TPS, sosialisasi, dan persiapan lain untuk Pilbup Sumedang. Pada saat bersamaan, persiapan pun dilakukan untuk pelaksanaan Pilgub Jabar.<br />
”Sumedang adalah pionir pilkada gabungan. Sukses atau tidaknya pilkada gabungan yang akan dilaksanakan di Jabar bergantung pada keberhasilan pilkada gabungan di Sumedang ini,” kata Didin Hermawan, S.Sos., Sekretaris KPU Sumedang.<br />
Di samping KPU, Panwaslu Sumedang pun mengemban tugas ganda. Panwaslu mengawasi pelaksanaan pilgub dan pilbup, mulai dari persiapan hingga tahap penghitungan suara. Panwaslu Sumedang pun menjadi pionir panwaslu pilkada gabungan di Jabar.<br />
Pelaksanaan pilkada gabungan di Sumedang memang merupakan pilkada gabungan pertama di Jabar. Pilkada gabungan dihalalkan UU No. 32/2004 pasal 233 yang menyatakan, pelaksanaan pilkada dapat digabung dengan pilgub, asal rentang waktu habisnya masa jabatan antara pilgub dan pilkada tidak lebih dari 30 hari.<br />
Jika berpegang pada kaidah itu, berarti payung hukum untuk pilkada gabungan di Sumedang sudah ada. Akan tetapi, untuk pelaksanaan pilkada gabungan berikutnya harus dipertimbangkan lebih matang mengenai beban kerja KPU dan Panwaslu serta payung hukum yang menaunginya, agar kualitas pelaksanaan pilkada gabungan dapat ditingkatkan.</span></p>
</div>
<div><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;"><strong>Koalisi parpol</strong><br />
Pelaksanaan pilkada gabungan di Sumedang juga sangat menarik dicermati, khususnya berkaitan dengan peta koalisi partai politik (parpol) antara Pilgub Jabar dan Pilbup Sumedang, yang cukup kontras.<br />
Seperti diketahui, Pilbup Sumedang diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan calon pertama, H. Don Murdono-Taufik Gunawansyah dikenal dengan sebutan Don-Top. Kemudian, pasangan calon kedua adalah H. Endang-H. Dony Ahmad Munir alias Esa-Doamu.<br />
Don-Top diusung oleh koalisi sebelas parpol, dengan tiga parpol besar di dalamnya, yaitu Partai Golkar, PDIP, dan PKS. Sementara, Esa-Doamu diusung oleh koalisi PPP dan PBB.<br />
Pada sisi lain, koalisi parpol dalam Pilgub Jabar sungguh sangat berbeda, di mana PDIP, PKS, dan Golkar mengusung ”jagonya” masing-masing. Partai Golkar mendukung Danny Setiawan-Iwan R. Sulandjana (Da'i), PDIP mendukung Agum Gumelar-Nu'man Abdul Hakim (Aman), dan PKS mendukung Ahmad Heryawan-Dede Yusuf (Hade).<br />
Pelaksanaan pilgub dan pilbup yang dilakukan bersamaan memang di luar dugaan. Awalnya, realitas koalisi parpol yang tidak seirama antara pilgub dan pilbup itu diprediksi bisa mendatangkan keributan antarmassa kampanye, namun pada kenyataannya tidak demikian.<br />
”Kampanye berlangsung damai. Ketika simpatisan PDIP dan Golkar berkampanye untuk Don-Top, jika kami berpapasan dengan simpatisan PPP dan PBB yang berkampanye untuk Esa-Doamu, kami tak akan ribut. Kan PDIP berkoalisisi dengan PPP dan PBB mendukung Aman di Pilgub Jabar,” ujar Usman (32), simpatisan Don-Top yang ditemui saat berkampanye di Lapangan Jatiroke, Kec. Jatinangor.<br />
Koalisi yang tidak senada antara Pilgub Jabar dan Pilbup Sumedang mempunyai dampak positif jika dilihat dari akurnya massa kampanye pilgub dan pilbup. Mereka terikat erat oleh koalisi dalam pilgub dan pilbup. Sampai saat ini tidak ada data yang menyebutkan adanya kerusuhan kampanye dalam pilkada gabungan ini.</span></div>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;"><strong>Hemat APBD</strong><br />
Sisi positif lain dari pilkada gabungan muncul dari segi anggaran. Semula, anggaran Pilbup Sumedang dialokasikan sebesar Rp 14 miliar. Dana itu diambil dari APBD Kab. Sumedang. Sementara itu, anggaran Pilgub Jabar yang dialokasikan KPU Jabar untuk Kab. Sumedang sebesar Rp 14 miliar pula, diambil dari APBD Jabar.<br />
Dengan pelaksanaan pilkada gabungan ini, ada penghematan karena dana ditanggung bersama, yaitu Rp 9 miliar dari APBD Jabar untuk Pilgub Jabar dan Rp 5 miliar lagi diambil dari APBD Kab. Sumedang.<br />
”Bayangkan, dengan adanya pilkada gabungan ini, APBD Provinsi Jabar berhemat Rp 5 miliar dan APBD Kab. Sumedang berhemat Rp 9 miliar,” ujar Didin Hermawan.<br />
Tentunya pelaksanaan pilgub dan 17 pilgub/pilwalkot yang wacananya akan digabung pada tahun 2013 dapat menghemat anggaran APBD Jabar dan APBD daerah.<br />
Akan tetapi, pelaksanaan pilkada gabungan 2013 memerlukan pertimbangan yang matang dari segi anggaran pilkada gabungan. Hal ini bertujuan agar pihak yang terlibat dalam pilkada gabungan tidak ada yang merasa dirugikan secara finansial.</span></p>
<div><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;"><strong>Mesin politik<br />
</strong>Ada kesamaan koalisi partai besar antara pilgub dengan pilbup. Kesamaan itu adalah Golkar yang mendukung pasangan No. 1 (Da'i di pilgub, Don-Top di pilbup). Sementara itu, hal yang sama terjadi di tubuh PPP yang mendukung pasangan No. 2 (Aman di pilgub, Esa-Doamu di pilbup).<br />
Maksudnya, ketika kampanye nomor urut 1 pilbup maka bisa saja penekanan kampanye dititikberatkan pada nomor 1 dan partai Golkar. Secara eksplisit kampanye itu mengarah pada pasangan Da’i yang notabene bernomor urut 1 di pilgub dan diusung Golkar. Begitu pula sebaliknya, saat kampanye nomor urut 2 pilgub, penekanan pada nomor 2 dan PPP. Kampanye itu pun mengindikasikan pasangan Pilbup Sumedang nomor urut 2 yang digandeng PPP pula.<br />
Secara organisasi, semua parpol harus menyukseskan pilgub dan pilbup berdasarkan figur yang mereka dukung. Seandainya saja pasangan pilbup nomor 3, Tatang-Yovie (Tang-Yo) lolos dalam ajang Pilbup Sumedang. Tang-Yo kita anggap bernomor urut 3 yang notabene diajukan PAN. Keselarasan tercipta pada pasangan Hade yang bernomor urut 3 dan diusung PAN.<br />
Jadi keselarasan mesin politik dalam pilkada gabungan tercermin menjadi nomor 1 Partai Golkar, nomor 2 PPP, serta nomor 3 PAN. Hasilnya? Kita lihat saja nanti sore. <strong>(Eric Senjaya)</strong>***</span></div>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
