<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>pp-nomor-2-tahun-2008 &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/pp-nomor-2-tahun-2008/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "pp-nomor-2-tahun-2008"</description>
	<pubDate>Sat, 11 Oct 2008 21:57:47 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Memahami Filosofi  PP Nomor 2 Tahun 2008 ]]></title>
<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=137</link>
<pubDate>Thu, 22 May 2008 13:15:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>gagasanhukum</dc:creator>
<guid>http://gagasanhukum.id.wordpress.com/2008/05/22/memahami-filosofi-pp-nomor-2-tahun-2008/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Siti Kotijah
Sampai saat ini, manusia masih memerlukan dukungan hasil sumberdaya pertambangan. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#0000ff;">Oleh <strong>Siti Kotijah</strong></span></p>
<p><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://gagasanhukum.wordpress.com/files/2008/04/kotijah_unmul.jpg" alt="" />Sampai saat ini, manusia masih memerlukan dukungan hasil sumberdaya pertambangan. Komiditi tambang diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kesajahteraan manusia. Sehingga keberadaan pertambangan secara signifikan merupakan sektor yang strategis dalam rangka pembangunan umat manusia.</p>
<p>Keberadaan sektor pertambangan di Indonesia cukup strategis, apalagi bagi daerah yang punya kayaan sumberdaya pertambangan tentu menjadi tulang punggung pendapatan daerah, tidak terkecuali di Kaltim .</p>
<p>Industri pertambangan sebagai bentuk konkret sektor pertambangan telah menyumbang sekitar 11,2 % dari nilai ekspor Indonesia. Dan memberikan kontribusi sekitar 2,8 % terhadap pendapatan domestik bruto (PDR). Sejak tahun 2005, industri pertambangan memperkerjakan sekitar 37.787 tenaga kerja orang Indonesia.</p>
<p>Pertentangan dalam sektor pertambangan di kawasan hutan, dimulai dengan keluarnya UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU. Menurut versi pemerintah, pertama, secara filosofis UU Nomor 41 Tahun 1999, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam usaha bidang pertambangan di kawasan hutan. Terutama bagi pemegang izin atau perjanjian sebelum berlakunya undang-undang tersebut. Kedua, pemerintah berada dalam posisi yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi.</p>
<p>Undang-undang tersebut memberi kewenangan khusus kepada koorporasi tambang untuk memperluas konsesi usaha mereka di wilayah hutan lindung yang sudah diproteksi 3 (tiga) undang undang. Yakni, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Korservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup. Pada akhirnya terbit UU Nomor 19 Tahun 2004 yang harus diakui telah mempercepat proses hilangnya hutan.</p>
<p>Kemudian untuk menguatkan UU Nomor 19 Tahun 2004, dikeluarkan Kepres Nomor 41 Tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan. Dalam hal ini pemerintah menetapkan 13 (tiga belas) izin tambang, salah satunya adalah perizinan Nomor 850/A./1997 kepada PT Inteex Sazca Raya di Kabupaten Pasir Kaltim seluas 15.650 hektar.</p>
<p>Pertambangan di kawasan hutan lindung di Indonesia sarat dengan berbagai pemasalahan. Dibutuhkan kemauan politik dari pengambil kebijakan untuk memulai usaha berkelanjutan. Tujuannya untuk mengubah Indonesia menjadi kekuatan ekologis yang dapat memberikan jaminan terhadap lingkungan.</p>
<p>Untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada depertemen kehutanan, telah dikeluarkan PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan. Fillosofinya, kegiatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang saat ini dilakukan, belum sepenuhnya memberikan perhargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang.</p>
<p>Dicermati dari nilai ekonomi manfaat hutan tentu pada kompensasinya. Hutan itu termasuk lahan yang sulit memperoleh gantinya, oleh karena itu diperlukan kompensasi. Dan pemerintah dengan menunjuk pada UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah minta kompensasi terhadap lahan hutan untuk pertambangan dengan luas 925 ribu hektar hutan lindung di Indonesia yang akan dilakukan 13 perusahaan dengan keluarnya PP tersebut.</p>
<p>Secara pasti dasar hukum yang dipakai PP Nomor 2 Tahun 2008, tidak secara tegas menunjuk Kepres Nomor 41 Tahun 2004. Pemerintah menetapkan 13 (tiga belas) perusahan tambang yang harusnya membayar kompensasi itu. PP tersebut membawa dampak yang luas dalam sistem penghancuran hutan lindung.</p>
<p>Pemerintah berdalih bahwa tidak adanya biaya untuk melakukan penjagaan hutan. Sehingga pendanaan yang diperoleh dari penghancuran 925 ribu hektar hutan lindung dengan skema PP Nomor 2 Tahun 2008 akan digunakan untuk menyelamatkan hutan yang tersisa adalah kebijakan yang ”salah kaprah”. Keadaan ini sangat memprihatinkan di tengah kampanye internasonal mengenai penanggulangan global warning.</p>
<p>Ke depan upaya yang diminta Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) untuk meminta pemerintah membuka mekanisme donasi publik dalam penyelamatan kawasan hutan lindung perlu mendapat dukungan semua komponen bangsa ini. Upaya ini sekaligus mendorong pemerintah untuk melakukan <em>regulatory impact assesment</em> terhadap kebijakan yang memperbolehkan aktivitas penambangan di hutan lindung sebagaimana diamanatkan dalam Tap MPR Nomor 1 Tahun 2004.</p>
<p>Langkah konkrit yang bisa dilakukan segera dengan <em>yudicial review</em> ke Mahkamah Agung. Semoga perjuangan Walhi berhasil mewujudkan kelestarian hutan.</p>
<p><span style="color:#0000ff;">Tentang penulis:<br />
Siti Kotijah SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Kontak person: 081 347 216635. Email: <a href="mailto:fafa_law@yahoo.com">fafa_law@yahoo.com</a></span></p>
<p> </p>
<p><a href="http://gagasanhukum.wordpress.com/files/2008/09/issn182.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-2643" src="http://gagasanhukum.wordpress.com/files/2008/09/issn182.jpg" alt="" width="108" height="60" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sekali Lagi, PP Hutan Murah(an) ]]></title>
<link>http://yancearizona.wordpress.com/?p=58</link>
<pubDate>Fri, 02 May 2008 07:22:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>Yance Arizona</dc:creator>
<guid>http://yancearizona.id.wordpress.com/2008/05/02/sekali-lagi-pp-hutan-murahan/</guid>
<description><![CDATA[Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tanggal 4 Februari lalu mulai ditanggapi serius oleh ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:n2NwYNWnZKtfDM:http://www.walhi.or.id/attachment/d016df19778a7c563cd1c99afe29c43a/93417098b4c1506f00b78e281d487c05/jeda_nas_jkt_icon-tunggul-pohon_2002_afad_150s.gif" alt="" width="150" height="150" />Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tanggal 4 Februari lalu mulai ditanggapi serius oleh beberapa kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan. Para aktivis lingkungan mendesak Pemerintah untuk mencabut PP tersebut sekaligus sedang berancang-ancang mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada pokoknya, PP tersebut mengatur tentang murahnya tarif kompensasi penggunaan hutan untuk kepentingan investasi (atas nama pembangunan) seperti untuk keperluan tambang terbuka, tambang bawah tanah, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol.</p>
<p><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Dikatakan murah karena PP tersebut mematok tarif hanya sebesar Rp 120 - Rp 300 sebagai kompensasi pengalihan fungsi hutan lindung dan hutan produksi per meter per tahun. Siti Maemunah Direktur Jatam menyindir harga tersebut lebih murah dari sepotong pisang goreng (Kompas, 21/02/08).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Apologi ketidakberdayaan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pemerintah menyatakan PP No. 2/2008 hadir sebagai peraturan pelaksana dari aturan kehutanan yang diwariskan dari rezim sebelumnya (UU No.19/2004 dan Keppres No. 41/2004) yang melegalisasi 13 perusahaan tambang di dalam kawasan hutan lindung. Bahkan Presiden mengatakan bahwa uang yang diperoleh dari PP tersebut akan digunakan untuk melestarikan hutan (Antara, 22/02/08).</p>
<p style="text-align:justify;">Pernyataan Pemerintah di atas menunjukkan suatu kelemahan bahwa Pemerintah SBY-JK tidak memiliki kapabilitas untuk melakukan koreksi atas kebijakan pemerintahan sebelumnya yang tidak berparadigma pelestarian hutan. Bahkan Pemerintah sekarang menyempurnakan kecerobohan pemerintahan Megawati dengan merubah bentuk kompensasi yang sebelumnya "penggantian lahan" menjadi kompensasi berbentuk "uang" lewat PP No. 2/2008.</p>
<p style="text-align:justify;">Penggantian bentuk kompensasi ini merupakan persoalan sentral dalam isu lingkungan akhir-akhir ini karena hutan atau alam dinilai berdasarkan nilai tukarnya, bukan kepada nilai gunannya. Komersialisasi hutan inilah yang menjadi muasal dari eksploitasi manusia terhadap alam.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tidak kontekstual</strong></p>
<p style="text-align:justify;">PP No. 2/2008 lahir pada konteks di mana komersialisasi lingkungan sedang dilawan. Pertemuan PBB tentang perubahan iklim di Bali pada desember 2007 yang membangkitkan kesadaran pentingnya nilai guna hutan bagi keberlanjutan generasi manusia dikudeta sendiri oleh Pemerintah di Indonesia dengan mengeluarkan PP No. 2/2008. Dalam pandangan demikian maka PP No. 2/2008 merupakan skandal Pemerintah di hadapan dunia Internasional.</p>
<p style="text-align:justify;">Disamping itu, PP No. 2/2008 mematok tarif kompensasi hutan dengan sangat murah. Penelitian Greenomics menunjukan bahwa potensi kerugian ekologis dari PP ini mencapai Rp 70 trilyun per tahun. Sedangkan PP ini memiliki potensi PNBP sebesar Rp 2,78 trilyun per tahun. Kalkulasi itu menunjukkan bahwa kompensasi hutan versi Pemerintah 25 kali lebih murah dari pada kerugian ekologis yang dapat ditimbulkannya.</p>
<p style="text-align:justify;">PP itu keluar di tengah laju kerusakan hutan rata-rata 2,76 juta hektar, sepanjang 2005 dan 2006. Menyurutnya tutupan hutan itu berbanding dengan luas kawasan hutan yang dapat dijadikan sebagai kawasan pertambangan yang mencapai luasan + 84.757.000 hektar atau sekitar 61% dari luas kawasan hutan Indonesia (Dephut, 2002). Tumpang tindih ini berpotensi membuat PP No. 2/2008 ditafsirkan menjadi pintu masuk bagi kegiatan pertambangan yang sedang berancang-ancang memasuki hutan.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Fay dan Sirait (2006), sampai awal 2005 proses penatabatasan baru menetapkan 12 juta Ha atau 10 persen dari keseluruhan kawasan hutan di Indonesia sebagai hutan negara dengan status hukum tetap. Dengan demikian, dari 120 juta hektar luas hutan Indonesia, terdapat 108 juta hektar masih berada pada tahap awal dari proses menuju kepastian hukum. Artinya, sebagian besar status kawasan hutan saat ini, secara hukum belum pasti. Dalam ketidakpastian status hukum kawasan hutan itulah konflik antara pemerintah, pengusaha hutan dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan berlansung.</p>
<p style="text-align:justify;">Kehadiran PP No. 2/2008 menambah amunisi pemegang konsesi pertambangan untuk mengusir masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, karena mereka sudah membayar kompensasi pinjam pakai kawasan. Dengan cara itu, maka PP No. 2/2008 berkontribusi meningkatkan jumlah pengungsi lingkungan (environmental refugees).</p>
<p style="text-align:justify;">Hariadi Kartodihardjo juga mengatakan PP itu tidak komprehensif karena tidak mengatur siapa pemilik hak atas kayu komersil yang ada di dalam hutan pada kawasan yang digunakan untuk pertambangan (Kompas, 20/02/08). Sehingga PP No. 2/2008 masih melanggengkan warisan persoalan dari peraturan sebelumnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Cacat formil</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Secara formil, PP No. 2/2008 memiliki lebih banyak lagi kelemahan. Pertama, Elfian Effendi Direktur Greenomics menyatakan PP itu lahir tidak melalui penelitian dan kelayakan teknis. Melainkan hanya lewat simulasi dan kompromi dengan pengusaha pertambangan. PP itu juga tidak disusun dengan pertimbangan dampak, biaya dan aspek keadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua, kontradiksi antara nilai (rechts idee) dengan substansi aturan jenis dan besarnya tarif. Penjelasan umum PP tersebut menyatakan hutan sebagai karunia Tuhan dan penyangga kehidupan yang sangat penting. penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan belum memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang. Sehingga perlu kompensasi. Namun Kompensasi yang diatur dalam substansi aturan PP itu menghilangkan sama sekali nilai religius, ekologis, antropologis dan sosial dari hutan dengan menggantinya menjadi nilai nominal rupiah yang sangat murah di dalam substansi pengaturannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketiga, Pemerintah (Presiden, Menteri Kehutanan dan kepala Baplan Kehutanan) menyatakan bahwa PP itu hanya diberlakukan bagi 13 perusahaan tambang yang sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Tetapi di dalam PP itu tidak dibunyikan pembatasan tersebut. Sehingga PP itu dapat ditafsirkan lain dalam pelaksanaannya yang kemudian menjadi pintu masuk bagi banyak pengusaha yang berminat berinvestasi tambang di dalam kawasan hutan lindung.</p>
<p style="text-align:justify;">Keempat, PP itu tidak menjelaskan jenis-jenis tarif dan sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam batang tubuh, melainkan merujuknya sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PP (Lihat Pasal 1 ayat 3 PP No. 2/2008). Dalam pedoman teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (UU No. 10/2004), kedudukan lampiran dalam struktur peraturan hanya ada "jika diperlukan". Lampiran dijadikan sebagai media untuk membantu menjelaskan ketentuan yang sudah diatur dalam batang tubuh. PP No. 2/2008 sebagai suatu aturan formal meninggalkan pola deduktif karena terjadi loncatan logika pengaturan dengan tidak diaturnya jenis-jenis tarif pada bagian awal PP atau materi pokok yang diatur, padahal PP tersebut bermaksud mengatur tentang jenis-jenis dan besarnya tarif.</p>
<p style="text-align:justify;">Bila dibandingkan aturan PNBP pada instansi lain seperti BPN (PP No. 46/2002), Departemen ESDM (PP No. 45/2003) atau pada aturan lama tentang PNPB Departemen Kehutanan dan Perkebunan (PP No. 59/1998 jo PP No. 74/1999), maka PP No. 2/2008 memiliki struktur yang aneh.</p>
<p style="text-align:justify;">Kelima, Pasal 2 PP No. 2/2008 masih menggunakan kalimat kualitatif: "Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara." Kata "secepatnya" dalam Pasal 2 PP No. 2/2008 melanjutkan kekeliruan dari Pasal 4 UU No. 20/1997 tentang PNBP. Padahal dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan harus digunakan kalimat kuantitatif untuk memudahkan penegakkan aturan dan mekanisme sanksi.</p>
<p style="text-align:justify;">Seharusnya dengan argumentasi di atas sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah mencabut PP No. 2/2008. Namun, apabila Pemerintah masih enggan mencabutnya, maka selambat-lambatnya pada hari sabtu tanggal 2 Agustus 2008, Para pihak yang menolak kehadiran PP No. 2/2008 harus sudah memasukkan permohonan pengujian PP No. 2/2008 kepada Mahkamah Agung.</p>
<p style="text-align:left;">Sumber Gambar: <a href="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:n2NwYNWnZKtfDM:http://www.walhi.or.id/attachment/d016df19778a7c563cd1c99afe29c43a/93417098b4c1506f00b78e281d487c05/jeda_nas_jkt_icon-tunggul-pohon_2002_afad_150s.gif">http://tbn0.google.com/images?q=tbn:n2NwYNWnZKtfDM:http://www.walhi.or.id/attachment/d016df19778a7c563cd1c99afe29c43a/93417098b4c1506f00b78e281d487c05/jeda_nas_jkt_icon-tunggul-pohon_2002_afad_150s.gif</a></p>
<p style="text-align:justify;">
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menyoal (kembali) Pertambangan di Dalam Kawasan Hutan Lindung]]></title>
<link>http://yancearizona.wordpress.com/?p=45</link>
<pubDate>Mon, 03 Mar 2008 04:54:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>Yance Arizona</dc:creator>
<guid>http://yancearizona.id.wordpress.com/2008/03/03/menyoal-kembali-pertambangan-di-dalam-kawasan-hutan-lindung/</guid>
<description><![CDATA[Ndak ado kusuik nan indak ka salasai.
Kok batamu ujuang jo pangka, alamaik kusuik ka salasai &#8230;]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="right"><em>Ndak ado kusuik nan indak ka salasai.</em></p>
<p align="right"><em>Kok batamu ujuang jo pangka, alamaik kusuik ka salasai ...</em></p>
<p align="right"><em></em></p>
<p align="right">Pepatah dalam Masyarakat Minangkabau</p>
<p><strong></strong></p>
<p align="justify">Tulisan singkat ini mencoba mengkaji kehadiran PP No. 2/2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan. PP No. 2/2008 ini lebih cocok disebut sebagai <strong>PP tentang tentang jenis dan tarif kompensasi hutan untuk kepentingan pertambangan dan lain-lain</strong> karena niat dan muatan terbesar yang diaturnya adalah jenis dan tarif  atas kompensasi dari pertambangan. Sedangkan untuk kepentingan jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, dan lain-lainnya hanyalah tambahan saja untuk menunjukkan bahwa PP ini memiliki tingkat pengaturan yang umum atau generalisasi.</p>
<p align="justify">Pendekatan yang dilakukan dalam kajian ini adalah pendekatan normatif sistematikal dengan menjadikan beberapa aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai objek kajian. Selain normatif sistematikal, tulisan ini juga dibantu dengan beberapa doktrin dan informasi media masa yang berkembang seputar PP tersebut. Sehingga untuk menjadi suatu kajian yang utuh, tulisan ini mesti ditambah dengan data-data  lapangan, doktrin yang lebih kuat dan berberapa peraturan tambahan.</p>
<p>Download: <a title="Menyoal (kembali) Pertambangan di Dalam Kawasan Hutan Lindung" href="http://yancearizona.files.wordpress.com/2008/06/menyoal-kembali-pertambangan-di-dalam-kawasan-hutan-lindung.pdf">Yance Arizona, Menyoal (kembali) Pertambangan di Dalam Kawasan Hutan Lindung</a></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
