<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>pilkada-ntb-2008 &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/pilkada-ntb-2008/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "pilkada-ntb-2008"</description>
	<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 18:03:05 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[KH. Zainul Majdi Bersihkan Stiker Sisa Kampanye]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=911</link>
<pubDate>Thu, 17 Jul 2008 08:55:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=911</guid>
<description><![CDATA[


KH. Zainul Majdi Membersihakan Stiker

Mataram&#8212; Ada yang menarik dari seputar kegiatan Gube]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class="mceTemp">
<dl class="wp-caption alignleft">
<dt class="wp-caption-dt"><a href="http://lotengpers.files.wordpress.com/2008/07/img_0001-copy.jpg"><img class="size-medium wp-image-912 " style="margin:5px 10px;" src="http://lotengpers.wordpress.com/files/2008/07/img_0001-copy.jpg?w=280" alt="" width="220" height="218" /></a></dt>
<dd class="wp-caption-dd">KH. Zainul Majdi Membersihakan Stiker</dd>
</dl>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Ada yang menarik dari seputar kegiatan Gubernur NTB terpilih KH. Zainul Majdi setelah ia beserta Wakil Gubernur terpilih Badrul Munir ditetapkan oleh KPUD NTB. Rabu (16/7) kemarin, KH. Zainul Majdi bersama ratusan massa pendukungnya tampak sedang membersihkan stiker sisa-sisa kampanye para calon Gubernur beberapa waktu yang lalu. Dalam kegiatan bersih-bersih tersebut KH. Zainul Majdi ikut terjun langsung bersama para pendukungnya membersihkan stiker-stiker yang kebanyakan di tempel pada fasilitas-fasilitas umum sehingga menimbulkan pemandangan yang tidak sedap.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Adapun daerah-daerah yang menjadi sasaran kegiatn tersebut adalah jalan-jala utama yang ada di Kota Mataram seperti jalan Udayana, jalan Airlangga, Jalan Pejanggik dan jalan-jalan utama lainnya. Kepada wartawan KH. Zainul Majdi menyampaikan bahwa kegiatan bersih-bersih tersebut ia lakukan sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap kebersihan dan keindahan terutama Kota Mataram. Ia juga mengakui bahwa pada saat kampanye lalu semua pendukung para kandidiat memasang stiker tanpa memperhatikan kebersihan dan keindahan terbukti dengan banyak ditemukannya stiker yang ditempel di fasilitas-fasilitas umum seperti lampu merah, tong sampah dan lain sebagainya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Dalam kegiatan tersebut KH. Zainul Majdi tampil sederhana dan tanpa ada pengawalan layaknya pejabat lainnya. Dan juga berdasarkan pantauan wartawan terkadang KH. Zainul Majdi juga ikut membersihkan stiker dengan menggunakan sebilah pisau yang sengaja ia bawa sendiri. Sambil mengikis stiker dengan pisaunya KH. Zainul Majdi menjelaskan bahwa acara serupa juga akan ia selenggarakan di daerah-daerah lain, “Insya Allah kegiatan serupa juga akan kita adakan didaerah lain, Mataram dijadikan lokasi pertama karena Mataram merupakn daerah yang terparah dampaknya akibat stiker-stiker ini” ujarnya. [Le]</span></p>
</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[BARU Resmi Pimpin NTB Lima Tahun Kedepan]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=895</link>
<pubDate>Tue, 15 Jul 2008 06:54:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=895</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Dari hasil perhitungan rekapitulasi perolehan suara para calon gubernur dan Wakil Gub]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Mataram---</strong> </span>Dari hasil perhitungan rekapitulasi perolehan suara para calon gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang dilaksanakan oleh KPUD NTB pada hari Senin (14/7) Juli 2008 kemarin di Ball Room Hotel Grand Legi Mataram menetapkan pasangan calon dengan nomor urut 2 yakni pasangan KH. Zainul Majdi dan Badrul Munir (BARU) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang baru untuk masa bhakti 2008 – 2013.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan BARU memperoleh suara terbanyak atau menang mutlak di lima kabupaten/kota yakni Lotim, Sumbawa Besar, KSB, Kabupaten dan kota Bima. Sekretaris KPUD NTB Chairul Mahsul kepada wartawan mengungkapkan bahwa KPUD NTB memutuskan pasangan BARU memperoleh suara sebanyak 847,976 atau 38,84 persen atau hampir sama dengan perhitungan Quick Count yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Dalam acara tersebut KPUD NTB juga mengumumkan rekapitulasi perhitungan suara ketiga pasangan calon lainnya. Pasangan NAJAR memperoleh suara sebesar 370,919 atau 16,99 persen, SERIUS memperoleh suara sebanyak 576,123 atau 26,39 persen dan ZANUR memperoleh suara sebanyak 387,875 atau 17,77 persen.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Dalam kesempatan tersebut juga Ketua KPUD NTB TGH. Mahally Fikri menyatakan keyakinannya bahwa hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD NTB tidak membuat pasangan<span>  </span>calon lain merasa keberatan. “insya Allah tidak aka nada yang keberatan karena itu merupakan komitment para pasangan untuk siap kalah dan siap menang” ungkapnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Sayangnya dalam acara tersebut tidak hadir para pasangan calon yang dinyatakan kalah. Satu-satunya pasangan yang hadir adalah pasangan pemenang yakni pasangan BARU. Di meja saksipun yang tampak hanya utusan dari Partai PKS dan Partai PPP saja. Menanggapi ketidak hadiran pasangan calon lainnya Mahally Fikri mengatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang biasa karena tidak ada kewajiban bagi mereka untuk hadir dalam acara tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Menjelang akhir acara yakni pada saat penetapan nama Gubernur terpilih dalam berita acara dan Surat Keputusan (SK) KPUD NTB sempat terjadi perdebatan, pasalnya Gubernur terpilih menggunakan nama Tuan Guru Bajang KH. Zainul Majdi<span>  </span>dalam surat suara saat Pilkada 7 Juli lalu sedangkan dalam berita acara yang tercantum hanya KH. Zainul Majdi saja tanpa memakai “Tuan Guru Bajang”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Menanggapi masalah ini Sekretaris KPUD NTB<span>  </span>Chairul Mahsul menjelaskan bahwa KPUD NTB sudah berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri dan berdasarkan petunjuk Dirjen Otda jika Gubernur terpilih ingin tetap mempertahankan pemakaian “Tuan Guru Bajang” di namanya maka prosesnya harus melalui pengadilan. Disampaikan juga bahwa Gubernur terpilih KH. Zainul Majdi tidak keberatan dengan hal tersebut. [Le]</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Rahasia Dapur Tim Sukses BARU]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=886</link>
<pubDate>Mon, 14 Jul 2008 05:59:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=886</guid>
<description><![CDATA[


Timses BARU, Lakukan Serangan Udara, Darat Dan Artileri


Mataram&#8212; Pasangan BARU sudah past]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class="mceTemp" style="text-align:center;">
<dl class="wp-caption alignnone">
<dt class="wp-caption-dt"><a href="http://lotengpers.files.wordpress.com/2008/07/img.jpg"><img class="size-medium wp-image-889" src="http://lotengpers.wordpress.com/files/2008/07/img.jpg?w=300" alt="" width="442" height="153" /></a></dt>
<dd class="wp-caption-dd">Timses BARU, Lakukan Serangan Udara, Darat Dan Artileri</dd>
</dl>
</div>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Pasangan BARU sudah pasti akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada NTB tahun 2008 perolehan suara mereka sudah tidak bisa lagi terkejar oleh pasangan lain. Naiknya popularitas pasangan ini dimata masyarakat tidak lepas dari kerja tim pemenangnanya. Sejak dideklarasikan beberapa bulan sebelum pelaksanaan kampanye tim ini sudah langsung bekerja.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">“setelah kampanye kami menyewa sebuah ruangan pertemuan di Hotel Grand Legi ruangan inilah yang menjadi pusat pemenangan pasangan BARU” jelas Ketua DPW PKS NTB Ust. H. Musleh Kholil kepada wartawan. Ruangan yang disebut sebagai dapur pemenangan pasangan BARU itu dilengkapi sejumlah fasilitas. Sedikitnya empat buah computer dilengkapi internet online 24 jam itupun belum ditambah sekitar tujuh hingga sepuluh laptop yang dilengkapi program khusus dari DPP PKS yang digunakan untuk menghitung perolehan suara. Terdapat pula sebuah Projektor, webcam dan peralatan dokumentasi bahkan penggandaan CD.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Melalui alat-alat ini tim pemenangan memantau perkembangan popularitas pasangan BARU di daerah. Dibagian timur ruangan terdapat sebuah peta NTB yang penuh lingkaran berwarna merah, kuning dan hijau, daerah-daerah tersebut merupakan gambaran popularitas dan dukungan pasangan yang diusung PKS dan PBB itu. “kalau lingkarannya berwarna merah semua unsure kekuatan tim pemenangan BARU akan turun melakukan pendekatan ke masyarakat untuk meningkatkan pamor pasangan BARU” jelas Musleh.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Bisanya selama beberapa hari saja lingkaran lingkaran yang berwarna merah itu akan pudar menjadi kuning bahkan hijau artinya daerah tersebut sudah diyakini akan menjad basis suara pasangan BARU. Dari ruangan ini tim juga melakukan sejumlah survei untuk mengetahui posisi dukungan pasangan BARU, sejumlah lembaga survei juga cukup intensif melakukan survei sendiri yang hasilnya dijadikan bahan perbandingan survei yang dilakukan oleh tim.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Tentunya hasil survei tersebut tidak hanya menjadi bahan bacaan semata akan tetapi tim juga menindak lanjuti hasil survei tersebut. Di kota Mataram misalnya beberapa pekan sebelum pencoblosan pasangan BARU menempati posisi paling buncit kemudian lama kelamaan meningkat ke posisi ke tiga dan dengan kerja keras tim pada saat perhitungan akhir perolehan suara pasangan BARU berhasil mendudki posisi ke dua di bawah pasangan NAJAR.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Namun menurut Musleh dalam meraup dukungan suara pihaknya melakukan tiga serangan yakni serangan udara, serangan darat dan serangan artileri, serangan udara menurutnya adalah memanfaatkan media massa sebagai mesin kampanye sedangkan serangan darat adalah para tokoh PKS, PBB dan TGB Center mereka secara intensif melakukan pendekatan kepada para tokoh masyarakat di kampung-kampung. Sementara itu serangan artileri yang dimaksud adalah dengan mengerahkan ribuan kader PKS untuk turun ke masyarakat untuk melakukan <em>Direc Selling</em> (DS), target utama DS adalah daerah-daerah yang selama ini menjadi basis suara pasangan lain.[Lp]</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPUD NTB Tetapkan Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Baru Hari Ini]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=885</link>
<pubDate>Mon, 14 Jul 2008 05:57:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=885</guid>
<description><![CDATA[Pasangan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih
Mataram&#8212; Ketua KPUD NTB TGH. Mahally Fikri mengu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[[caption id="attachment_887" align="alignleft" width="300" caption="Pasangan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih"]<a href="http://lotengpers.files.wordpress.com/2008/07/baru.jpg"><img class="size-medium wp-image-887 " style="margin:5px 10px;" src="http://lotengpers.wordpress.com/files/2008/07/baru.jpg?w=300" alt="" width="300" height="214" /></a>[/caption]
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span> Ketua KPUD NTB TGH. Mahally Fikri mengungkapkan penetapan Gubernu dan Wakil Gubernur terpilih dilaksanakan lebih cepat dari rencana semula yakni 16 Juli mendatang. Majunya jadwal penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dikarenakan kesiapan seluruh KPUD Kabupaten/Kota untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara ke KPUD NTB. “kami sudah mendapat penegasan dari seluruh KPUD Kabupaten dan Kota, mereka telah menyerahkan rekapitulasi perolehan suara tadi malam “ kata Mahally kepada wartawan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Menurut Mahally pihaknya belum mengetahui rekapitulasi akhir perolehan suara di Kabupaten/Kota se NTB, pasalnya catatan rekapitulasi tersebut masih berada dalam kotak suara yang tersegel bersama kertas suara. “segel tersebut baru kita bisa buka pada Senin besok (hari ini –red) dihadapan para saksi dan para undangan” ungkapnya mengakhiri [Lp]</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Debat Cagub/Cawagub NTB, Malam Ini Pukul 20.00 Wita]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=869</link>
<pubDate>Tue, 01 Jul 2008 04:13:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=869</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Terkait dengan akan diadakannya debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB malam nan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:11.5pt;color:red;line-height:150%;font-family:&#34;">Mataram---</span></strong><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> Terkait dengan akan diadakannya debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB malam nanti di Ball Room Hotel Lombok Raya Mataram, Salah seorang anggota KPU NTB, Fauzan Khalid, S.Ag M.Si mengungkapkan bahwa dalam acara debat nanti akan dihadiri oleh ke-empat pasangan calon dan akan menghadirkan 4 orang panelis, yakni Ikhsanudin Noorsy yang akan mengupas masalah ekonomi dan hukum, Dr. Suhrdi Direktur LP3ES yang akan mengupas masalah politik dan pemerintahan, kedua panelis ini berasal dari pusat (Jakarta-red).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Sementara itu dua orang panelis lagi berasala dari NTB yakni Dr. Ahmad Zaini yang akan mengupas masalah pendidikan dan kesehatan,dan Ir. H. Zubaidah yang akan mengupas masalah gender dan pemberdayaan perempuan. Menurut rencana acara debat ini juga akan disiarkan secara langsung oleh TV One, Fauzan Khalid juga menjelaskan bahwa nantinya masing-masing calon akan membawa serta 28 orang pendukungnya “masing-masing calon kami beri 30 undangan termasuk untuk pasangan calon sendiri, jadi masing-masing calon membawa 28 orang pendukungnya, dan secara komulatif jumlah audiens nantinya berjumlah 275 orang” jelasnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Selain itu KPU juga mengundang jajaran Muspida, DPRD, Polda NTB, Kejaksaan, Mahasiswa, LSM, Pers, Danrem dan Ketua KPUD se-NTB. Acara debat ini nantinya akan dikemas dengan menyisipkan sesi <em>Cross Payer</em> untuk setiap satu pembahasan “pada sesi itu masing-masing kandidat diberikan kesempatan untuk saling mendebat atau saling membantah, tetapi tidak boleh mengungkap masalah yang bersifat pribadi atau menohok kepribadian calon yang lain” jelas Fauzan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Mengenai kemungkinan ada calon yang tidak hadir pada acara tersebut, Fauzan mengatakan bahwa KPU akan melakukan siaran tunda secara berulang-ulang “hal tersebut dilakukan sebagai sanksi bagi calon yang tidak hadir, dan kalau memang ada yang tidak hadir saya pikir masyarakat sudah bisa menilai kualitas calon tersebut” katanya mengakhiri [Milt-03]</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Zainul Majdi Cagub Terkaya]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=817</link>
<pubDate>Fri, 20 Jun 2008 04:34:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=817</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Dalam acara doa bersama yang dilaksanakan oleh KPU NTB bersama para pasangan calon Gu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="font-family:Tahoma;"><span style="color:#ff0000;"><a href="http://lotengpers.files.wordpress.com/2008/06/img_0001.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-822" style="float:left;margin:5px 10px;" src="http://lotengpers.wordpress.com/files/2008/06/img_0001.jpg?w=300" alt="Salah Satu Calon Menandatangani Pernyataan siap kalah maupun menang" width="300" height="206" /></a>Mataram---</span></span></strong><span style="font-family:Tahoma;"> Dalam acara doa bersama yang dilaksanakan oleh KPU NTB bersama para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB bersama anak yatim di halaman Gubernur NTB. Para calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang akan berlaga pada Pilkada NTB 2008 tersebut akhirnya mengumumkan kepada masyarakat luas jumlah kekayaan mereka masing-masing.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Dari 4 (empat) pasangan tersebut Tuan Guru Bajang KH. Zainul Majdi merupakan Calon Gubernur terkaya, total kekayaannya mencapai Rp. 4,3 miliar lebih. Sedangkan H. Nanang Samudra merupakan calon Gubernur termiskin dengan total kekayaan Rp. 1,9 miliar lebih. Sedangkan untuk calon Wakil Gubernur yang terkaya adalah Nurdin Ranggabarani dengan total kekayaan berjumlah Rp. 1,8 miliar lebih dan calon Gubernur termiskin dipegang oleh M. Jabir dengan total kekayaan Rp. 420 juta lebih. Penyampaian jumlah kekayaan tersebut disampaikan sendiri oleh masing-masing pasangan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Dalam kesempatan tersebut, setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga menyampaikan sekaligus menandatangani pernyataan sikap untuk siap menang dan siap kalah. Sementara itu setelah penyampaian pernyataan sikap, H. L. Serinata yang merupakan calon <em>Incumbent</em> langsung menyerahkan semua kendaraan dinas yan biasa dipakainya sehari-hari kepada Setda Pemprov NTB, Sirojul Munir.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Serinata menyerahkan 5 (lima) unit mobil dinas yaitu Volvo tipe S 960 dengan Plat DR 1, Suzuki Escudo dengan plat DR 883, Corola Altis dengan plat DR 8, Toyota Kijang Kapsul dengan plat DR 1657, dan Suzuki Carry Futura dengan plat DR 1662. Sementara itu Ketua KPUD NTB TGH. Mahally Fikri menjelaskan bahwa kendati bersifat lokal Pilkada NTB 2008 tidak bisa dianggap enteng. “walaupun lokal tapi tetap berpotensi untuk timbulna konflik” jelasnya. [Milt-03]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Berikut Daftar Kekayaan Pasangan Calon :</span></span></p>
<table class="MsoNormalTable" style="width:351.75pt;border-collapse:collapse;margin:auto auto auto 4.65pt;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="469">
<tbody>
<tr style="height:18pt;">
<td style="background:blue;width:29pt;height:18pt;border:windowtext 1pt solid;padding:0 5.4pt;" width="39" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="color:#ffffff;"><span style="font-size:small;">No</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:windowtext 1pt solid;background:blue;border-left:#ece9d8;width:183pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="244" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="color:#ffffff;"><span style="font-size:small;">Pasangan Calon</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:windowtext 1pt solid;background:blue;border-left:#ece9d8;width:139.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="186" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="color:#ffffff;"><span style="font-size:small;">Jumlah Kekayaan (Rp)</span></span></strong></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:18pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:windowtext 1pt solid;width:29pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" rowspan="2" width="39">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span><span style="font-size:small;">1</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:183pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="244" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Ir. Nanang Samodra, KA MSc</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:139.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="186" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0;" align="right"><span><span style="font-size:small;"><span> </span>1.967.678.800</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:18pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:183pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="244" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span><span style="font-size:small;">M. Jabir, SH MH</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:139.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="186" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0;" align="right"><span><span style="font-size:small;"><span> </span>420.691.017</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:18pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:windowtext 1pt solid;width:29pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" rowspan="2" width="39">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span><span style="font-size:small;">2</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:183pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="244" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span><span style="font-size:small;">TGB KH. Zainul Majdi, MA</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:139.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="186" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0;" align="right"><span><span style="font-size:small;">4.334.780.000</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:18pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:183pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="244" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Drs. H. Badrul Munir, MM</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:139.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="186" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0;" align="right"><span><span style="font-size:small;">1.047.768.000</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:18pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:windowtext 1pt solid;width:29pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" rowspan="2" width="39">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span><span style="font-size:small;">3</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:183pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="244" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Drs. H. L. Serinata</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:139.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="186" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0;" align="right"><span><span style="font-size:small;">2.978.409.444</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:18pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:183pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="244" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span><span style="font-size:small;">H. Husni Djibril BSc</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:139.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="186" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0;" align="right"><span><span style="font-size:small;">1.322.859.074</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:18pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:windowtext 1pt solid;width:29pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" rowspan="2" width="39">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span><span style="font-size:small;">4</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:183pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="244" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Dr. H. Zaini Arony, S.Pd M.Pd</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:139.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="186" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0;" align="right"><span><span style="font-size:small;">2.555.6376.80</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:18pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:183pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="244" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Nurdin Ranggabarani, Sh MH</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#ece9d8;background:yellow;border-left:#ece9d8;width:139.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:18pt;padding:0 5.4pt;" width="186" valign="bottom">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;margin:0;" align="right"><span><span style="font-size:small;">1.834.151.876</span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPU Gelar Doa Bersama]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=811</link>
<pubDate>Thu, 19 Jun 2008 04:15:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=811</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Agar pelaksanaan Pilkada NTB pada tanggal 7 Juli mendatang aman dan terkendai, hari i]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="font-family:Tahoma;"><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></span></strong><span style="font-family:Tahoma;"> Agar pelaksanaan Pilkada NTB pada tanggal 7 Juli mendatang aman dan terkendai, hari ini, Kamis (19/6) KPU NTB akan menyelenggarakan acara doa bersama. Kegiatan Doa bersama tersebut akan dipusatkan di lapangan Bumi Gora Mataram.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota KPU NTB, Zainul Aidi dalam jumpa persnya di gedung KPUD NTB, Rabu (18/6) kemarin. “Insya Allah besok (hari ini –red) akan diadakan doa bersama yang akan diikuti oleh anak yatim” ungkapnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Dijelaskan juga bahwa acara tersebut akan dimulai sekitar pukul 16.00 wita, dalam acara tersebut nantinya juga akan diundang para pasangan calon beserta pendukungnya. Direnanakan juga pada kesempatan itu nantinya para pasangan calon akan memberikan pernyataan sikap siap kalah atau menang pada Pilkada nanti.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Sehubungan dengan telah diterimanya verifikasi laporan daftar kekayaan para pasangan calon oleh KPU, maka pada momen tersebut juga para pasangan calon akan mengumumkan jumlah harta atau kekayaan yang dimiliki, pengumuman jumlah harta atau kekayaan tersebut wajib dilakukan kareana masyarakat luas atau publik berhak mendapatkan informasi tersebut. [Milt-03] </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jusuf Kalla Warning Ngoh]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=779</link>
<pubDate>Fri, 13 Jun 2008 05:28:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=779</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Konflik yang terjadi di tubuh Partai Golkar yakni Membelotnya DPD II Golkar Lombok Te]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="font-family:Tahoma;">Mataram---</span></strong><span style="font-family:Tahoma;"> Konflik yang terjadi di tubuh Partai Golkar yakni Membelotnya DPD II Golkar Lombok Tengah dalam hal Penentuan Calon Pilkada NTB 2008 beberapa waktu lalu ternyata mendapat perhatian dari Ketua Umum partai Golkar H. M. Jusuf Kalla.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Korwil DPP Partai Golkar untuk wilayah Bali, NTB dan NTT Enggar Tiasto Lukita saat ditemui wartawan disela-sela kesibukannya mendampingi Wapres Jusuf kalla dalam kunjungan kerjanya di NTB menjelaskan bahwa permasalahan di tubuh Partai Golkar akan diselesaikan secara kepartaian. “memang selama ini DPP sudah mendengar permasalahan tersebut” jelasnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Dalam kesempatan tersebut Enggar menyampaikan “pesan” dari Ketua Umum Partai Golkar H. M. Jusuf Kalla untuk Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Tengah yakni H. L. Wiratmaja atau biasa disapa Ngoh untuk membantu kemenangan paket SERIUS. Namun apabila pesan tersebut tidak diindahkan, Enggar menyatakan sanksi kepartaian akan diberikan kepada Ngoh.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Sudah menjadi rahasia umum di masyarakat kalau sampai saat ini ada dugaan Ngoh masih menggalang dukungan untuk kandidat lainnya. Menanggapi hal tersebut Enggar mengatakan DPP Partai Golkar masih mempunyai cukup waktu untuk mengambil langkah koreksi dan perbaikan. Hal ini dimonitor langsung oleh Ketua Umum. Hal tersebut dilakukan DPP Partai Golkar untuk mencegah meluasnya konflik internal. [<strong>Milt-03</strong>]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Belum Jelas, Verifikasi Laporan Kekayaan Paslon Diumumkan]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=768</link>
<pubDate>Wed, 11 Jun 2008 07:28:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=768</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Belum diterimanya laporan daftar kekayaan para pasangan calon Gubernur NTB oleh KPU N]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="font-family:Tahoma;"><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></span></strong><span style="font-family:Tahoma;"> Belum diterimanya laporan daftar kekayaan para pasangan calon Gubernur NTB oleh KPU NTB membuat berbagai pihak bertanya-tanya. Salah seorang anggota KPU NTB Zainul Aidi menanggapi hal ini menjelaskan bahwa Laporan daftar kekayaan para pasangan calon Gubernur NTB masih di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Zainul mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari KPK, ia juga menjelaskan bahwa kemungkinan penyebab belum diterimanya hasil verifikasi KPK terhadap daftar kekayaan para pasangan calon Gubernur NTB karena banyaknya daerah lan yang mengajukan<span>  </span>daftar kekayaan para pasangan calon juga. Sehingga KPK agak kewalahan dalam menyelesaikan verifikasinya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Walaupun demikian Zainul berharap paling lambat sebelum masa kampanye laporan hasil verifikasi daftar kekayaan para pasangan calon tersebut sudah diterima KPU dan diumumkan kepada masyarakat. Ketika ditanya mengenai kewajiban KPU untuk mempublikasikan hasil verifikasi daftar kekayaan tersebut Zainul menjelaskan bahwa tidak ada peraturan atau ketentuan yang menentukan kapan laporan verifikasi daftar kekayaan para pasangan calon tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Karena dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 hanya disebutkan KPU wajib mengumumkan kekayaan calon kepala daerah kepada masyarakat secara terbuka. Berdasarkan pengakuan Zainul verifikasi yang dilakukan KPK terhadap laporan kekayaan pasangan calon Gubernur NTB merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya KPK sempat mengembalikan daftar kekayaan pasangan calon namun diambil lagi karena diangap belum lengkap. [<strong>Milt-03</strong>]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Izin Kampanye Serinata Dalam Proses Depdagri]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=747</link>
<pubDate>Sat, 07 Jun 2008 07:30:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=747</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Izin cuti kampanye Drs. H. L. Serinata sebaai calon Incumbent pada Pilkada NTB mendat]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Izin cuti kampanye Drs. H. L. Serinata sebaai calon <em>Incumbent</em> pada Pilkada NTB mendatang sudah dikirim. Sekretariat Provinsi <span> </span>NTB melalui Biro Pemerintahan telah mengirim surat permohonan izin cuti kampanye itu ke Departemen Dalam Negeri. “Izin cuti kampanye pak Gubernur sudah ditandatangani dan dikirim langsung seminggu yang lalu. Jadi sekarang sedang dalam peroses di Depdagri” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setprov NTB, H. Rachmad Radjendi SH pada wartawan diruang kerjanya, Jumat (6/6) kemarin. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Selanjutnya izin cuti kampanye tersebut harus dikirim kembai pihak Depdagri ke Setprov NTB sebelum tanggal 20 Juni. Dijelaskan surat izin cuti kampanye yang dikirim pihaknya tersebut hanya melampirkan SK KPU mengenai penetapan Serinata sebagai Cagub NTB periode 2008-2013. “karena sampai hari ini kita belum menerima jadwal kampanye resmi dari KPU, padahal surat izin cuti itu harus melampirkan jadwal kamanye dari KPU” tandasnya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Karena KPU belum juga mengeluarkan jadwal kampanye seluruh Cagub, sementara tenggang waktu untuk mengajukan surat izin bagi calon <em>Incumbent </em>sudah mepet, setprov NTB akhirnya melampirkan SK KPU dimaksud untuk dijadikan acuan Depdagri dalam mengeluarkan izin cuti kampanye bagi Serinata. “Tidak masalah pakai SK KPU itu, yang jelas di sana terlampir jadwal kampanye sejak tanggal 20 Juni sampai 3 Juli. Rincian jadwal kampanye itu belum kita terima dari KPU” kata Radjendi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Diketahui sesuai ketentuan dan aturan yang ada, izin kampanye bagi calon <em>Incumbent</em> harus diserahkan atau di kirim ke Menteri Dalam Negeri paling lambat 12 hari sebelum masa kampanye diaksanakan, sementara untuk Pilkada NTB pelaksanaan kampanye sudah semakin dekat. Menjawab wartawan tentang kekosongan posisi Serinata ketika cuti kampanye, ditegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan di bawah kendali Wakil Gubernur. Secara otomatis semua kebijakan pemerintahan selama ditinggal Gubernur digantikan oleh Wakil Gubernur, jelasnya.[KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Class Action KPUD Mulai Digelar]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=736</link>
<pubDate>Fri, 06 Jun 2008 06:36:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=736</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Gugatan Class Action  yang diajukan Tim Pembela Demokrasi terhadap KPU cq. KPUD NTB,]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Gugatan <em>Class Action</em><span>  </span>yang diajukan Tim Pembela Demokrasi terhadap KPU cq. KPUD NTB, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Lazimnya sebuah perkara gugatan dalam sidang perdana Kamis (5/6) kemarin, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di PN Mataram menjadi mediasi dua pihak dan menawarkan perdamaian. Upaya mediasi di pimpin Hakim Suryanto SH M. Hum, dengan Hakim Anggota Hari Tri Hadiyanto SH MH dan Tjutjut Atmadja SH MH dihadiri masing-masing kuasa hukum dari para tergugat dan penggugat. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Hadir dalam sidang kemarin nampak hadir sejumlah pemberi kuasa tim advokasi Penegak Demokrasi Pilkada NTB anatara lain L. Ranggalawe, Oni Husaein, dan Sri Sudarjo. Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan tergugat dan penggugat untuk melakukan perdamaian. Tapi dalam upaya mediasi itu para pihak tetap pada pendiriannya masing-masing dan perundingan akan dilanjutkan kembali pada Senin (9/6) mendatang untuk mengajukan draf tuntutan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Tim Advokasi Penegak Demokrasi Pilkada NTB, Rahmanudin SH didampingi Suryahadi mengatakan, pihaknya tetap pada pendirian sesuai gugatan yakni agar KPUD mengakomodir calon perseorangan dan otomatis mengundur tahapn Pilkada. “Apapun hasil yang dicapai dalam mediasi Pilkada harus tetap mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan UU No 12 tahun 2008” kata Rahmanudin. Disisi lain secara terpisah kuasa hukum KPUD<span>  </span>Akmaludin SH MH didampingi Ina Maulina SH mengatakan apa yang menjadi pembicaraan dalam proses mediasi serta bagaimana draf tuntutan yang akan diajuakan pada Senin mendatang akan dikoordinasikan dengan KPUD.[KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dewan Akan Panggil KPU]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=726</link>
<pubDate>Thu, 05 Jun 2008 22:32:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=726</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; DPRD NTB berencana akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kontraversi dim]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> DPRD NTB berencana akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kontraversi dimasyarakat menyangkut aturan hukum dalam pelaksanaan Pilkada NTB. Hal itu dilontarkan anggota Komisi I DPRD NTB, Drs. TGH. Ahmad Taqiuddin Mansyur yang ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (4/6) siang kemarin. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">“Nanti kita undang KPU untuk menjelaskan kontraversi di tengah masyarakat tersebut” tandas Taqiuddin. Pernyataan itu disampaikan anggota Fraksi Kebangkitan Demokrasi Bangsa ((KDB) karena kekisruhan pemahaman hukum antara KPU dengan sejumlah pihak dinilai kian memanas. Sejauh ini, katanya, dewan hanya mengamati perkembangan yang terjadi dengan tetap berpegangan dengan jadwal yang telah diagendakan. Dewan sendiri sangat memahami posisi KPU saat ini. Namun begitu, Taqiuddin berharap KPU segera menggelar dialog dengan pihak terkait sehingga tercapai titik temu yang dapat menghasilkan keseragaman pemahaman. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Diketahui kekisruhan pemahaman terkait landasan hukum dalam pelaksanaan Pilkada NTB, mengerucut pada tidak diakomodirnya calon perseorangan pada pesta demokasi NTB satu tahun ini. “Alasan KPU betul, bahwa seluruh rangkaian sudah terjadwal, tapi KPU seharusnya juga bijak melihat aturan yang baru dan mengkomunikasikannya secara terbuka dengan pihak yang menentang itu” ungkap Taqiuddin. Sehingga harapnya, tidak ada lagi penyelesaian yang diselesaikan ditingkat pengadilan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Terkait penawaran beberapa pihak agar jadwal Pilkada diundur, pria kelahiran Lombok Tengah ini justru menyatakan berat, artinya dewan sendiri merasa berat kalau penjadwalan ulang dilakukan karena itu berimplikasi pada jumlah pemilih dan hal lainnya, juga akan berpengaruh pada jumlah biaya dan waktu katanya. Namun demikian ujarnya, jika memang ada solusi atau ruang hukum yang kuat tentang pendaftaran ulang dimaksud, KPU bisa menggunakannya dengan segala resiko yang ada. Tapi lebih baik KPU kita sarankan melakukan dialog dengan pihak-pihak yang menentang kebijakan KPU tersebut sesuai dengan standart aturan atau yuridis yang ada, ujarnya menyarankan. Mengingat sebagai lembaga publik KPU harus melakukan komunikasi logis dengan publik ketika berbagai persoalan mulai mencuat. [KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPU Akan Gugat Balik]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=715</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 05:47:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=715</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; KPUD akan menghadapi gugatan Claas Action yang dilakukan beberapa pihak terhadap KPU ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong>Mataram---</strong> KPUD akan menghadapi gugatan <em>Claas Action</em> yang dilakukan beberapa pihak terhadap KPU NTB di Pengadilan Negeri Mataram dengan cara melayangkan gugatan balik. Divisi Hukum Pemungutan Dan Penetapan Hasil (HPPS) KPUD NTB, Mahsan SH MH pada wartawan Selasa (3/6) kemarin menegaskan pihaknya sudah menyediakan pengacara khusus untuk melayani gugatan <em>Class Action</em> yang dilakkan oleh sejumlah pihak di Pengadiln Negeri (PN) Mataram beberapa waktu lalu. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">“Kami sudah menunjuk pengacara dari kantor advokat “Sanak” Mataram, sebagai pendamping kami pada sidang gugatan <em>Class Action</em> di PN Mataram besok” kata Mahsan. Sementara itu mereka juga merencanakan akan menggugat balik secara perdata juga, ketika gugatan itu sudah dibacakan dalam pengadilan nanti. Tidak menutup kemungkinan kami akan menggugat balik tim penggugat tersebut kalau gugatan tersebut sudah ditetapkan di PN Mataram, jelasnya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Begitu juga dengan isi gugatan balik yang direncanakan oleh pihak KPUD NTB masih belum jelas isinya, karena semua itu tergantung dari isi gugatan sah kepada mereka. Disisi lain ia juga menjelaskan pihaknya sudah siap dari segala aspek dalam menghadapi gugatan perdata tersebut. KPUD optimis akan mampu memenangkan hasil sidang tersebut. Terkait persoalan ketidak hadiran pihak KPUD NTB dalam sidang pertama beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan klarifikasi secara resmi dan sudah dapat dimaklumi oleh pihak PN sendiri dan mereka memastikan datang untuk mengikuti sidang pada Rabu, hari ini.[KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cagub Disarankan Luruskan Niat]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=714</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 05:45:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=714</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Calon Gubernur NTB periode 2008-2013 diminta meluruskan kembali niatnya mengikuti pes]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong>Mataram---</strong> Calon Gubernur NTB periode 2008-2013 diminta meluruskan kembali niatnya mengikuti pesta Pilkada ini. Hal itu disampaikan wakil ketua DPRD NTB, H. Muhammad, SH terkait kewajiban Cagub untuk mengisi kesepakatan perjanjian untuk siap kalah-menang yang akan digelar KPUD NTB. “Calon pemimpin ini harusnya berjiwa besar, setidaknya <em>Nawaitu-</em>nya sebagai Cagub itu adalah untuk memperbaiki daerah” ungkap Muhammad pada wartawan Selasa kemarin. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Dikatakan dengan meluruskan niat untuk memperbaiki NTB menjadi lebih baik dan maju, dibutuhkan jiwa besar untuk menerima kekalahan maupun kemenangan. Menurutnya calon yang tidak terpilih harus menyadari bahwa dirinya belum diberi amanat membangun daerah. Kalau tidak terpilih itu bisa disadari bahwa, tuhan belum memberikan amanah kepadanya, tandas Muhammad. Terkait adanya perjanjian yang harus ditandatangani dengan KPU tentang bersedia menang dan kalah, diakui Muhammad tidak menjamin bisa menetralkan situasi. Terutama para pendukung Cagub yang dinyatakan kalah dalam Pilkada ini. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Artinya jelas apakah dengan perjanjian itu, kekalahan calon lain bisa menjamin massa pendukungnya tidak berbuat hal-hal yang merusak stabilitas masyarakat, harusnya tandas Muhammad, perjanjian semacam itu memiliki jaminan hukum. Kesepakatan itu tidak menjamin bisa menetralisir keadaan, kecuali kalau ada jaminan hukumannya, misalnya kalau Cagub yang dinyatakan tidak menang dalam Pilkada kemudian menyalahi kesepakatan, kasusnya bisa diselesaikan secara hukum, ungkapnya menambahkan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Sayangnya kata Muhammad jaminan hukum atas kesepakatan menang-kalah para Cagub dengan KPUD tidak memiliki jaminan hukum yang kuat. Sehingga ketika kesepakatan dilangkahi salah satu pasangan calon (Paslon) hingga berimbas pada ketidak puasan pendukung, bisa ditangani dengan pedoman pada aturan yang mengikatnya. “Sayangnya jaminan hukum untuk yang ini tidak ada, karena itu diharapkan calon pemimpin yag akan bertarung ini memperbaiki niat da menumbuhkan jiwa besar dalam dirinya, itu saja, semua aman” tandasnya. (KB)</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kotak Suara Aman, Biaya Hemat]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=704</link>
<pubDate>Tue, 03 Jun 2008 04:27:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=704</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Penggunaan anggaran Pilkada NTB sepertinya akan bisa dilonggarkan sedikit. Ssalah sat]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong>Mataram---</strong> Penggunaan anggaran Pilkada NTB sepertinya akan bisa dilonggarkan sedikit. Ssalah satu perangkat yang dibutuhkan dalam peroses pencoblosan adalah kotak suara sudah dalam kondisi aman. Kotak suara tersebut dikatakan aman karena perangkat tersebut merupakan hasil inventarisasi Pemilihan Umum yang lalu. Hal itu otomatis dapat menghemat penggunaan anggaran yang akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB terkait pengadaan perangkat itu sendiri. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Hal itu diakui anggota KPU NTB, Ahmad Yani dia mengatakan kotak suara yang sudah tersedia sedikit tidak dapat menghemat pembiayaan penyelenggaraan Pilkada nanti, “paling tidak biaya sedikit dapat dipress dengan adanya sisa kotak pemilu lalu” terangnya. Terkait bagus atau tidaknya kotak yang tersedia, ia mengatakan kotak suara dalam kondisi siap pakai. Artinya tidak ada yang membuat cacat hukum jika kotak itu kembali digunakan karena kunci dan fisiknya dalam keadaan baik. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Namun begitu belum dapat dipastikan berapa besar penghematan yang dihasilkan dengan adanya kelengkapan lama ini. Hanya saja penghematan biaya pasti terjadi, sebab Pilkada tahapan pertama sudah dihitung dengan jelas sebesar Rp 48 miliar. Ditambahkan penghematan Pilkada untuk tahapan satu memang dibutuhkan, mengingat prediksi akan ada kemungkinan terjadinya Pilkada putaran ke dua bisa terbantu walaupun jumlahnya tidak banyak, walaupun tidak banyak penghematan sedikit tidak ada usaha dari KPU NTB sendiri untuk mengambil langkah strategis dalam mengatur pengeluaran Pilkada NTB, imbuhnya. [KB]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jelas, Dasar Hukum KPU]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=703</link>
<pubDate>Tue, 03 Jun 2008 04:25:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=703</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Setelah dituding tidak mempunyai dasar hukum dalam menyelenggarakan Pilkada NTB, kini]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong>Mataram---</strong> Setelah dituding tidak mempunyai dasar hukum dalam menyelenggarakan Pilkada NTB, kini masa tugas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB diungkit lagi. Berbagai pihak menyatakan bahwa anggota KPU NTB saat ini sudah tidak mempunyai dasar hukum untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada NTB, alasannya masa tugas anggota KPU NTB sudah berakhir 23 Mei 2008 lalu. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Tetapi hal itu buru-buru ditanggapi oleh salah seorang anggota KPU NTB, L. Ahmad Yani, ia menyatakan bahwa KPU NTB mempunyai landasan yang jelas dan kuat untuk menjalankan proses Pilkada NTB. Saat sosialisasi Pilkada NTB Senin (2/6) kemarin, dia mengatakan bahwa keberadaan anggota KPU masih mempunyai kekutan hukum yang jelas, sebab jika tidak mereka tidak mungkin mengemban beban berat Pilkada NTB. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">“Masa keanggotaan kami memang sudah berakhir pada 23 Mei lalu, tapi kami masih diberikan penanguhan oleh pemerintah pusat untuk mengemban amanah Pilkada NTB hingga selesai dan ini jelas undang-undangnya” tandas Yani. Dijelaskannya UU yang memberikan mereka kekuatan untuk tetap sebagai anggota KPU jelas tertera dalam pasal peralihan UU No 22 tahun 2007 yang menyatakan, bagi Provinsi, kabupaten dan kota yang sedang melaksanakan proses Pemilihan Umum, maka pengangkatan keanggotaan baru ditunda samapai Pilkada selesai, keweangan lainnya yang diberikan kepada anggota KPU NTB adalah mereka bisa memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten dan kota. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Sementara itu dijelaskan lagi keanggotaan KPU NTB diperpanjang hingga bulan November mendatang sehingga mereka dapat melanjutkan proses Pilkada NTB hingga rampung karena jadwal Pilkada NTB akan berakhir pada Juli. Namun ia tidak menyalahkan pendapat-pendapat sebagian pihak tentang keberadaan mereka, hanya saja ada kekeliruan sedikit. “Kami tidak mau menjadikan pendapat-pendapat sebagaian orang tentang ini sebagai persoalan, begitu juga sebaliknya, jangan menganggap KPU NTB melakukan hal yang tidak-tidak”, kata Yani. [KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pilkada Terancam Cacat Hukum]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=692</link>
<pubDate>Mon, 02 Jun 2008 11:37:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=692</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Penerapan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagai dasar penyelenggaraa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong>Mataram---</strong> Penerapan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada NTB, dinilai tidak tepat. Penilaian itu berdasarkan telah terbitnya UU No. 12 tahun 2008 tertanggal 28 April 2008 tentang perubahan kedua terhadap UU 32 tahun 2004. wakil ketua I bidang politik dan keamanan daerah DPD Partai Demokrat NTB, Oni Husein mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada NTB dinilai cacat hukum karena dasar yang dipergunakan KPU NTB bertentangan dengan hukum baik secara formil maupun materil. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Menurut dia meski KPU berpegang pada surat edaran KPU nomor 860/15/IV/2008 tertanggal 28 April 2008 namun tetap bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2008, dan surat edaran tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya revisi terhadap UU 32 maka KPU harus bisa mengakomodir para calon perseorangan dan bagi calon kepala daerah dan wakil calon kepala daerah wajib mengunduran diri sbagaimana telah diatur dalam pasal 56 ayat 2 dan 59 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2008, katanya Minggu (1/6) kemarin. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Hal senada disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Nusantara (PRN-NTB) Umar Ali MS, yang menilai sikap keras KPUD NTB dengan tetap memaksa Pilkada 2008 diduga melakukan konspirasi untuk kepentingan<span>  </span>tertentu, padahal kalau dipaksa maka Pilkada NTB cacat hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih dengan segala produknya menjadi cacat hukum pula tukasnya. Ia berharap KPU segera menghentikan<span>  </span>tahapan Pilkada yang telah keluar dari aturan, sebelum biaya biaya yang dikeluarkan terlalu banyak yang nantinya merugikan daerah dan Negara. “kami juga menghimbau DPRD NTB untuk mengambil sikap dengan segera melakukan pemnaggilan terhadap KPU karena surat edaran Peraturan Menteri juga ditujukan pada DPRD” katanya. Sebelumnya Ketua KPU NTB, TGH. Mahally Fikri menyatakan pihaknya tetap yakin bahwa apa yang dilakukan dalam tahapan Pilkada NTB sudah sesuai dengan aturan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Menurutnya revisi terbatas UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi UU No. 12 tahun 2008, bukan berarti UU terdahulu tidak berlaku lagi. “namanya juga revisi terbatas, hanya beberapa pasal aja yang direvisi” tandasnya. Dikatakannya juga baik di UU No. 32 maupun UU No. 12, tidak ada alasan KPU untuk mengundurkan jadwal Pilkada “memundurkan jadwal Pilkada dan mengakomodir calon perseorangan hanya keinginan yang berlebihan sehingga tidak memperhatikan aturan itu sendiri” ucapnya. [KB]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Masa Tenang, Masih Ada Media Yang "Bandel"]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=683</link>
<pubDate>Sat, 31 May 2008 05:21:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=683</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Meski sudah ada teguran untuk media agar tidak melakukan pemberitaan yang bernilai ka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Meski sudah ada teguran untuk media agar tidak melakukan pemberitaan yang bernilai kampanye terhadap salah satu cagub dan cawagub, namun ternyata masih ada media yang memberitakan itu. Panwaslu sudah mengeluarkan himbauan kepada media cetak dan elektronik agar tidak menulis dan asi-aksi foto yng berbau kampanye lewat media beberapa hari lalu, namun masih ada juga media yang tidak mengindahkannya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Disalah satu media cetak lokal terbitan tanggal 30 Mei 2008 lalu, terdapat gambar dan pemberitaan yang berisikan foto salah satu Cagub dan Cawagub bersama pemberitaan untuk mereka. Padahal sudah jelas saat ini adalah masa tenggang untuk tidak melakukan kampanye, meskipun media itu menggunakan alasan hak advertorial hak berita iklan, akan tetapi dalam UU 32 pasal 116 jelas hukumnya bagi mereka yang melakukan kampanye pada saat masa tenggang berlaku. Siapa pun itu entah secara kelembagaan, individu, tim sukses, dan bahkan media public sekalipun tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye pada saat sekarang kata M. Nur Haedin, salah seorang anggota Panwaslu Pilkada NTB pada wartawan, Jumat (30/5) kemarin. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Dikatakanya lagi semestinya media siaran elektronik maupun cetak lebih bisa menempatkan diri sebagai lembaga control yang lebih indepnden dan lebih paham akan pelaksanaan aturan main. Sementara itu Ayatullah Hadi, salah seorang aktivis pemuda NTB tentang media yang melakukan kampanye diuar aturan main tersebut juga merupakan hal yang cukup mengecewakan masyarakat. Karena menurut dia media harus bisa memberikan contoh sikap yang lebih demokratis terhadap peroses politik saat ini. Apalagi media selalu melakukan kritikan tajam tentang aturan-aturan yang dibuat pemerintah dan sebagainya.[KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Logistic Pilkada Hampir Rampung]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=682</link>
<pubDate>Sat, 31 May 2008 05:19:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=682</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada dan persiapan logistic hampir rampung. Setelah ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada dan persiapan logistic hampir rampung. Setelah penetapan nomor urut calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, KPU NTB mulai mempersiapkan logistic Pilkada lainnya, yakni surat suara. Ketua KPUD NTB TGH Mahally Fikri mengatakan untuk surat suara untuk saat ini dalam peroses pencetakan, sementara kartu pemilih katanya proses pencetakannya sudah selesai. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">“Kemarin (Kamis-red) surat suaranya mulai dicetak di Surabaya dan kartu pemilih sudah selesai tinggal diperiksa”, ujar Mahally Fikri pada wartawan kemarin. Di tempat terpisah divisi Organisasi, Keuangan, Logistic, dan Badan Urusan RT, L. Ahmad Yani SKM M.Kes mengatakan, begitu pasangan calon mendapat nomor urut tetap, KPU langsung mendisain surat suara dan pengadaan surat suara. Jadi surat suara ini langsung dicetak setelah Paslon mendapat nomor urut tetap, karena dari penetapan nomor urut tersebut, KPU bisa mendisain surat suara dan pengadaan surat suara, jelas Yani. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Sementara itu jumlah surat suara disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni sebanyak 3.490.002 orang ditambah 2,5% untuk cadangan, sedangkan logistic yang lain diakuinya sudah final. “Yang lain-lainnya seperti tinta atau kartu pemilih sudah selesai. Tinggal surat suara” katanya menambahkan. Ditargetkan pencetakan surat suara memakan waktu hingga dua minggu.[KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Izin Kampanye Serinata Lengkap]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=680</link>
<pubDate>Sat, 31 May 2008 05:16:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=680</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Surat permohonan izin cuti kampanye Drs. H. L. Serinata sebagai calon Incumbent pada ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Surat permohonan izin cuti kampanye Drs. H. L. Serinata sebagai calon <em>Incumbent </em>pada Pilkada periode 2008-2013 sudah lengkap. Hal itu diakui Kepala Biro pemerintahan Setprov NTB, H. Rachmad Radjendi, SH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/5) kemarin. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">“Semua sudah lengkap kecuali jadwal kampanye.dan sekarang tinggal disampaikan ke Mendagri” terang Radjendi. Yang pasti tandasnya dalam minggu ini Setda NTB akan mengirim surat permohonan cuti H. L. Serinata pada Mendagri agar segera ditindak lanjuti. Mengingat katanya sesuai ketentuan 12 hari sebelum hari H pelaksanaan kampanye surat permohonan cuti tersebut sudah sampai ke meja Mendagri. “Ya artinya selambat-lambatnya tanggal 8 Juni nanti, kita sudah kirim. Tapi kita juga upayakan sebelum tanggal itu semua sudah dikirim”, tegasnya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Ia menambahkan hingga Kamis kemarin pihaknya belum menerima jadwal kampanye pasangan calon (Paslon) dari KPUD NTB. Sementara itu Asisten I Setprov NTB, H. Sirojul Munir SH MH menelaskan, jadwal kampanye calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur khususnya untuk calon <em>Incumbent</em> menjadi poin penting dalam lampiran surat izin cuti kampanye ke Mendagri. “Karena nanti jadwal kampanye yang kita lampirkan menjadi acuan pusat untuk memberikan izin cuti” kata Sirojul Munir. Di lain sisi jadwal kampanye yang telah di seting Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB pada tanggal 20 Juni mendatang untuk masing-masing Paslon masih dalam peroses. [KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Panwaslu Warning Media]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=676</link>
<pubDate>Fri, 30 May 2008 22:35:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=676</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Mengantisipasi terjadinya kampanye terselubung sebelum KPU menetapkan jadwal kampanye]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Mengantisipasi terjadinya kampanye terselubung sebelum KPU menetapkan jadwal kampanye Cagub/Cawagub, Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada NTB mewarning media, baik media massa maupu elektronik agar sementara ini tidak melakukan pemberitaan pasangan calon manapun. Ketua Panwas Pilkada NTB, AKBP Suwarno SH menegaskan, pihaknya telah bersurat keseluruh media massa dan elektronik di daerah ini agar penberitaan atau pemuatan pasangan calon di media tidak dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">“Ya kita sudah bersurat kesemua media agar tidak boleh menyiarkan kegiatan-kegiatan yang dikategorikan sebagai pemuatan kampanye termasuk pemuatan foto sebelum kampanye dimulai” ungkap Suwarno pada wartawan disela rapat Desk dan sosialisasi pilkada NTB, Kamis (29/5) siang kemarin. Menurut dia hitungan waktu tenggang untuk masuk masa kampanye di mulai 14-19 Juni mendatang, sehingga selama waktu tenggang itu media diharapkan tidak melakukan penyiaran maupun pemuatan foto pasangan calon yang dinilai sebagai pemuatan kampanye. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Semantara itu terkait masih terpampangnya sejumlah setiker pasangan calon di beberapa titik kota, Panwas mengaku akan menertibkannya dengan cara di cat, tapi saat ini kita masih terkendala dana, meski begitu sebenarnya secara yuridis si pemilik tiang bisa mengadukan keberatan kepada tim sukses pasangan calon. Misalnya pihak Telkom, PLN atau pihak mana saja yang tiangnya di tempeli setiker yang sulit dibersihka itu tambahannya. Yang jelas khusus untuk penyiaran dan pemuatan pasangan calon sebelum kampanye di gaungkan, bantuan media diharapkan dapat mengatisipasi adanya kampanye terselubung tersebut.[KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPU Uji Calon]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=675</link>
<pubDate>Fri, 30 May 2008 22:34:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=675</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Pelaksanaan kampanye beberapa waktu lagi akan berjalan, tapi Komisi Pemilihan Umum (K]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Pelaksanaan kampanye beberapa waktu lagi akan berjalan, tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB punya rencana tersendiri untuk mengampanyekan para calon tersebut. Dalam pembicaraanya dengan wartawan, anggota KPU NTB, Fauzan Khalid mengatakan, pihakya akan melaksanakan kampanye dialogis atau lebih tepatnya uji kelayakan secara terbuka bagi semua calon Gubernur NTB pada saat waktu kampane berjalan nanti. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Dikatakan Fauzan, uji kelayakan tersebut akan langsung disaksikan masyarakat, sebab tempatnya akan sangat terbuka, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk menanyakan apa dan bagaimana langkah-langkah para calon dalam membangun NTB ke depan. Sehingga dengan begitu masyarakat bisa tahu siapa yang layak untuk menjadi pemimpin secara teoritisnya terlebih dahulu. Paling tidak dengan begitu masyarakat tahu yang mana pemimpin yang mempunyai konsep tepat dalam pembangunan daerah ini, katanya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Terkait sanksi calon yang dengan sengaja tidak hadir, Fauzan mengatakan, tidak ada sanksi bagi mereka, tapi dalam surat tersebut nantinya akan tertera keharusan bagi mereka untuk hadir, kalau mereka tidak hadir maka secara langsung mereka akan rugi secara kualitas, sebab dengan sikap itu otomatis melahirkan anggapan buruk oleh masyarakat karena tidak berani bersaing dengan calon lainnya yang hadir, jelasnya. Dikatakan lagi kemungkinan besar akan ada siaran langsung dari media elektronik lokal maupun nasional terkait uji coba calon yang akan mereka laksanakan pada waktu kampanye nanti. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Meski tidak dapat siaran langsungnya, kemungkinan siaran tundanya pun akan ada pada radio maupun televisi dan ia yakin media cetak pun akan lebih antusias membahas hal ini. Sementara itu mengenai waktu pelaksanaan uji coba tersebut sendiri dijelaskannya belum ada kepastian. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Fauzan memaparkan kegiatan uji coba calon tersebut dinilai akan mampu mencerahkan pikiran masyarakat terhadap prosesi pilkada NTB. Sehingga semuanya berjalan sesuai harapan, tanpa adanya saling serang menyerang antara satu sama lain, jadi semua menjadi sangat terbuka baik antara calon maupun calon dengan masyarakat, paparnya.[KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Semua Calon Langgar Aturan]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=674</link>
<pubDate>Fri, 30 May 2008 22:33:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=674</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Masa kampanye belum dimulai, namun kampanye malah sudah dilancarkan tim sukses para c]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Masa kampanye belum dimulai, namun kampanye malah sudah dilancarkan tim sukses para calon Gubernur dan Wakil Gubernur, hal itu otomatis melanggar aturan kampanye. Anggota Panwaslu kota Mataram, M. Nur Haedin pada wartawan, Kamis (29/5) kemarin mengatakan pihaknya telah banyak mendapatkan laporan dari beberapa pihak baik masyarakat, tokoh agama, dan elemen organisasi tentang kelakuan tim sukses dan para calon-calon tersebut terkait pelanggaran aturan kampanye. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">“Banyak sekali laporan dari berbagai pihak tentang kampanye tersembunyi yang dilakukan para kandidat Gubernur ini. Dan saya juga sudah melihatnya sendiri” kata Nur Haedin atau yang disapa Edo, hanya saja pelanggaran yang mereka lakukan sengaja disembunyikan. Padahal yang namanya masa tenggang kampanye sendiri seharusnya semua pasangan calon tersebut mampu menahan diri untuk berusaha tidak hadir dalam sebuah kegiatan mendadak yang sifatnya seremonial belaka. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">pelanggaran yang paling nyata adalah setiker liar, namun yang paling terindikasi berat adalah pelanggaran bagi calon yang tiba-tiba hadir disuatu lokasi keramaian dengan dalih menjadi pembuka acara, menyampaikan materi atau ajang silaturahmi dan lain sebagainya. “Mereka memang tidak mengaku berkampanye pada saat ditanyakan itu, tapi Panwaslu juga tidak buta dong, kami punya masyarakat yang dapat melaporkan itu” tegas Edo. Menurut dia semua calon sampai saat ini tidak bisa menempatkan diri selama masa tenggang ini, padahal mereka tahu bahwa masyarakat sekarang sudah tidak bodoh lagi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Semua orang tahu bahwa mereka adalah calon, dan otomatis anggapannya terkait dengan kegiatan mendadak yang dilakukan para calon tersebut punya misi kampanye. Jadi kami minta pada semua calon ini agar jangan sekali-kali melakukan pelanggaran seperti ini lagi, karena kami juga bisa bertindak dengan sangat tegas, tandasnya. Sesuai pasal 116 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye untuk calon-calon tersebut di luar masa kampaye yang ditentukan KPU, maka dapat diancam 15 hari atau paling lama 3 bulan dan denda Rp 100 ribu sampai 1 juta, oleh karenanya Panwaslu tida ingin melihat siapa pun yang melakukan kampanye terselubung tersebut, karena hal itu sangat mencedrai proses demokrasi pilkada itu sendiri.[KB]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPU Bukan Penafsir UU]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=654</link>
<pubDate>Tue, 27 May 2008 11:04:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=654</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Langkah yang ditempuh para pendukung independent untuk menyampaikan keinginannya tida]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Langkah yang ditempuh para pendukung independent untuk menyampaikan keinginannya tidak ada yang salah. Tapi langkah KPU juga tidak salah. KPU NTB sebenarnya adalah wadah yang hanya menjalankan UU yang sudah ditentukan pusat. Artinya jika ada yang memaksa KPU NTB untuk menafsirkan UU, maka tidak ada hak KPU daerah atau provinsi melakukan penafsiran terhadap UU yang ada. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Penjelasan itu dikatakan Drs. Darmansyah M.Si Direktur P3OD yang juga sebagai tim regulasi UU Pilkada NTB, dikatakannya keinginan orang-orang agar KPU NTB mengundurkan proses Pilkada sah-sah saja. Tapi jika harus memaksa KPU NTB untuk tidak mematuhi UU yang ada hal ini menjadi keliru, jika sebelumnya KPU NTB sudah menerima pendaftaran dari calon independent untuk menjadi Gubernur pada April lalu juga semata-mata untuk mengikuti aturan yang ada. “Karena memang penerimaan pendaftaran berlaku pada saat itu, jadi semua harus mengikuti aturan yang sudah ada” terang Darmansayah. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Menurutnya KPU NTB sudah melakukan tindakan yang tepat, sebab tidak ada lagi yan perlu mereka tunda-tunda, dalam UU 32 tahun 2004 yang direvisi menjadi UU No 12 tahun 2008 itu memang mengizinkan calon independent untuk ikut serta dalam Pilkada, namun ada pengecualiannya, keikutsertaan independent baru bisa diakomodir secara penuh jika masa pendaftaran Pilkada diawali pada bulan Juni atau pasca pemberlakuan UU tersebut. “Idealnya sekarang adalah semua pihak harus bisa menahan diri dan mari buka secara arif pikiran kita masing-masing” ungkapnya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Darmansyah mengatakan pengunduran Pilkada hanya bisa berjalan ketika semua hal penting belum ditetapkan secara legalitas, legalitas tersebut seperti penjadwalan peetapan calon yang sudah lolos dan penetapan lainnya yang sudah disepakati bersama yang juga dikuatkan oleh UU yang ada. Jadi aturan itu dibuat seadil-adilnya, “jika pada saat ini jadwal KPU NTB menerima pendaftaran terkait Pilkada sudah tidak relevan lagi untuk calon independent ya harus dipatuhi” terangnya. Dan seandainya Pilkada ternyata diundur maka KPU NTB telah melangar ketetapan UU dan ketetapan yang sudah mereka buat sendiri, sehingga perlu kiranya semua pihak bisa melihat ini sebaga bentuk demokrasi professional dan proporsional buka peraktis-praktis saja.[KB]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemahaman Kampanye Harus Diperjelas]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=646</link>
<pubDate>Sat, 24 May 2008 07:27:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=646</guid>
<description><![CDATA[Mataram&#8212; Pemahaman masyarakat tentang kampanye harus di luruskan. Kalau tidak akan terjadi kal]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Mataram---</span></strong> Pemahaman masyarakat tentang kampanye harus di luruskan. Kalau tidak akan terjadi kalim-klaim yang tidak mempunyai landasan terhadap apa yang dilakukan para calon kepala daerah dalam setiap aktivitasnya. Direktur P3OD NTB, Drs. Darmasyah pada wartawan, Jumat (23/5) kemarin mengatakan berbagai pendapat bahwa dalam masa pra kampanye calon kepala daerah di NTB ini, banyak calon yang dianggap telah melakukan kampanye secara tidak langsung melalui berbagai kegiatan mereka. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Padahal menurut Darmansyah kehadiran para calon dalam sebuah keramaian masyarakat tidak semestinya langsung dikalim sebagai proses kampanye terselubung. Menurut dia para calon baru dikatakan telah melakukan kampanye ketika ia atau tim pemenangannya dengan aktif langsung mengajak masyarakat untuk mendukungnya baik secara lisan maupu dengan berbagai media yang digunakan. “Kalau mereka memang diundang dalam sebuah acara atau melakukan silaturahmi pada masayarakat tanpa adanya prilaku yang mengajak untuk mendukungnnya, maka itu bukan dinamakan kampanye” terangnya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Namun kampanye bisa saja terjadi pada saat para calon tersebut mendatangi undangan sebagai pembicara apabila topic pembicaraannya mengarahkan masyarakat untuk mendukung. Jadi tergantung bagaimana reaksi calon atau tim pemenangannya dalam dalam sebuah keramaian itu sendiri, katanya. Dan kalau hanya sekedar menyampaikan materi atau diskusi tentang ilmu dan sebagainya, hal itu bukan dikatakan sebagai ajang kampanye. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Ditambahkannya masyarakat saat ini memang harus mengetahui pendidikan tentang proses Pilkada dan politik secara baik, sebab jika tidak ada yang meluruskan berbagai pendapat keliru yang dilontarkan beberapa pihak terhadap proses politik maka masyarakat akan cepat menyerap dan mengikuti pendapat keliru tersebut. Sehingga melahirkan gejolak baru di tengah proses perpolitikan terutama Pilkada nanti. Ia juga berharap, para politisi juga harus bisa arif dalam bermain politik jangan sampai ada yang saling klaim atau pernyataan yang akhirnya masyarakat menjadi imbas kekeliruan tersebut.[KB]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
