<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>pasal &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/pasal/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "pasal"</description>
	<pubDate>Sat, 11 Oct 2008 02:39:32 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[RAHASIA KITAB MAZMUR]]></title>
<link>http://surgagelenggeleng.wordpress.com/?p=134</link>
<pubDate>Wed, 01 Oct 2008 06:04:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>surgagelenggeleng</dc:creator>
<guid>http://surgagelenggeleng.id.wordpress.com/2008/10/01/rahasia-kitab-mazmur/</guid>
<description><![CDATA[Tahukah Anda bahwa:
1. Mazmur 118 adalah pasal yang letaknya paling tengah di seluruh Alkitab?
2. Ma]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Tahukah Anda bahwa:</p>
<p>1. Mazmur 118 adalah pasal yang letaknya paling tengah di seluruh Alkitab?<br />
2. Mazmur 117, sebelum Mazmur 118 adalah pasal yang terpendek dalam Alkitab?<br />
3. Mazmur 119, sesudah Mazmur 118 adalah pasal terpanjang dalam Alkitab?<br />
4. Alkitab memiliki 594 pasal sebelum Mazmur 118 dan 594 pasal setelah Mazmur 118?<br />
5. Bila Anda jumlahkan semua pasal kecuali Mazmur 118, Anda memperoleh jumlah 1188 pasal?<br />
6. 1188 atau Mazmur 118 ayat 8 adalah ayat yang paling tengah di seluruh Alkitab?</p>
<p>Apakah ayat paling tengah ini memberikan pesan yang penting?</p>
<p>Mazmur 118:8 – Lebih baik berlindung pada TUHAN dari pada percaya kepada manusia.</p>
<p>Sumber: internet</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Further Dawkinsian Arguments 1]]></title>
<link>http://longwind.wordpress.com/2008/09/05/further-dawkinsian-arguments-1/</link>
<pubDate>Fri, 05 Sep 2008 21:52:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>Jordan Pickering</dc:creator>
<guid>http://longwind.id.wordpress.com/2008/09/05/further-dawkinsian-arguments-1/</guid>
<description><![CDATA[Dawkins&#8217; argument against Pascal&#8217;s Wager includes a couple more interesting objections t]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Dawkins' argument against Pascal's Wager includes a couple more interesting objections that are worth dealing with on their own.</p>
<p><strong>What's so hard about belief?</strong><br />
People often criticise Pascal's Wager with the complaint that he only allows for belief in God or disbelief, whereas I am perfectly capable of believing, for example, that Arsenal will win the premiership, or believing that they won't, or choosing not to hold any belief on the matter at all. Why <em>must</em> we hold an opinion when it comes to belief in God?</p>
<p>Dawkins adds a different complaint, but one that has much the same answer:</p>
<blockquote><p>"But why in any case do we so readily accept the idea that the one thing that you must do if you want to please God is <em>believe</em> in him? What's so special about believing? Isn't it just as likely that God would reward kindness, or generosity, or humility?" (<em>The God Delusion</em>, pg 131)</p></blockquote>
<p>This is a good question. What is so special about belief? We are confused about faith these days because the word has been emptied of its content. People tend to say, "You've got to have faith" when despairing of a hopeless situation, by which they actually mean, "The facts say one thing, but believe the opposite," and usually the unspoken, "[because your depression is only going to bring everyone else down too]". One can have 'faith' without any need for an <em>object</em> of those beliefs. Faith like this is much the same as wishful thinking, and why indeed would God value those who can hold thumbs harder than others? Likewise, <em>anyone</em> is able to say, "I believe in God", and yet this is supposed to be the defining characteristic by which God judges mankind?</p>
<p>Dawkins may or may not be pleased to know that this is not remotely Biblical faith. Here's a rare case of scripture agreeing with Dawkins:</p>
<blockquote><p>"But someone will say, 'You have faith; I have deeds.' Show me your faith without deeds, and I will show you my faith by what I do. You believe that there is one God. Good! Even the demons believe that — and shudder. You foolish person..." (James 2:18-20)</p></blockquote>
<p>God doesn't congratulate anyone too hard for wagering on belief in Him. Believing that He exists is all very well, but the faith that God values is more akin to faithfulness and selflessness in a relationship (a marriage, for instance), than some kind of vague assent to His existence. In fact, biblical Greek uses the same word for faith and faithfulness, and 'trust' and 'faith' are nearly synonymous (cf. Ro. 4:5). Being faithful to God requires complete humbling of oneself, renouncing of one's own autonomy, and lifelong devotion and obedience to Him. Much like a marriage again, actually.</p>
<p>Furthermore, faith means a new relationship between God and man, which in turn is incoherent without new relationships between man and man. Therefore, faith is also expressed in self-control and other-person-centeredness, (that is, love). Scripture continues to agree with Dawkins that a faith that is hermetically sealed off from the rest of life is worthless. Love <em>includes</em> the kindness, generosity, and humility that Dawkins thinks valuable, and this demonstrates that faith is genuine:</p>
<blockquote><p>If I have a faith that can move mountains, but have not love, I am nothing. (1Corinthians 13:2)</p></blockquote>
<blockquote><p>Dear children, let us not love with words or tongue but with actions and in truth. This then is how we know that we belong to the truth. (1John 3:18-19)</p></blockquote>
<p>Does this kind of faith sound more like a worthy 'entrance requirement'? Belief in God is not a mere opinion. It is a way of life. The qualities that Dawkins offered as better alternatives are not only included within true belief, but also radically surpassed by it. Surely not many who claim to be Christian even <em>aim</em> at such a faith, and even those of us who do are not completely faithful. Without God's grace and forgiveness, none of us would remotely qualify.</p>
<p>So, <em>this</em> kind of faith is bad news for the insincere bet-hedger and for the person who believes 'things they wouldn't believe in Salt Lake City', but likely also for any 'courageous' sceptic would rather keep the autonomy that (s)he appears to have than believe the gospel.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengecualian Remisi Bagi Kejahatan Tertentu Dinilai Diskriminatif]]></title>
<link>http://lpnarkotikajkt.wordpress.com/?p=81</link>
<pubDate>Thu, 21 Aug 2008 08:53:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>lpnarkotikajkt</dc:creator>
<guid>http://lpnarkotikajkt.id.wordpress.com/2008/08/21/pengecualian-remisi-bagi-kejahatan-tertentu-dinilai-diskriminatif/</guid>
<description><![CDATA[Ketua Asosiasi Narapidana menilai PP No. 28 Tahun 2006 menyiratkan semangat balas dendam. PP tersebu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Ketua Asosiasi Narapidana menilai PP No. 28 Tahun 2006 menyiratkan semangat balas dendam. PP tersebut terkesan memposisikan lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai lembaga untuk balas dendam.</p>
<p style="text-align:justify;">Seperti biasa, perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus selalu dinanti oleh narapidana, karena di momen inilah, pemerintah akan “mengobral” remisi atau pengurangan masa hukuman. Tahun 2008, bertepatan dengan HUT ke-63, pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) pun melakukan hal yang sama. <!--more-->Sebagaimana dipublikasikan situs Depkumham, Menkumham Andi Matalatta menyiapkan remisi bagi sekitar 100 ribu narapidana di seluruh Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, pemberian remisi untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya pemerintah memutuskan tidak memberikan remisi, khusus bagi narapidana kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Kejahatan pembalakan liar termasuk di dalamnya. Pengecualian diberikan apabila narapidana tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa hukuman.</p>
<p style="text-align:justify;">Kebijakan ini didasarkan pada PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Dalam aturan itu disebutkan semua narapidana biasa yang  telah menjalani masa hukuman  lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi. Adapun bagi keempat golongan tadi, setidaknya mereka harus menjalani 1/3 masa hukuman,” papar andi merangkum isi Pasal 34 PP No. 28 Tahun 2006.</p>
<p style="text-align:justify;">PP ini, tegas Andi, tidak berlaku surut. Makanya, pemberian remisi tetap berlaku bagi narapidana yang dihukum sebelum tahun 2007. Itupun ditambah dengan pengecualian khusus untuk dua jenis kejahatan, narkoba dan korupsi. PP ini hanya berlaku bagi narapidana kejahatan narkotika yang berperan sebagai produsen dan bandar.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara untuk korupsi, PP ini hanya berlaku untuk perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Lalu, perkara korupsi itu juga  mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.</p>
<p style="text-align:justify;">Ternyata ada alasan dibalik perlakuan “berbeda” ini. Mengutip penjelasan umum PP No. 28 Tahun 2006, kejahatan-kejahatan yang disebut Pasal 34 ayat (3) tidak diberi remisi, karena dianggap telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau menimbulkan korban jiwa yang banyak dan harta benda serta menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#0000ff;">PP tidak manusiawi</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Walaupun sudah berusia dua tahun, PP No. 28 Tahun 2006 menuai kritikan. Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan mengatakan bahwa setiap orang yang divonis mestinya mendapat kesempatan dan peluang yang sama. <em>“kalau itu perberatan bahwa dia (narapidana) harus menjalani 1/3, saya kira itu harus berlaku untuk semuanya,”</em> ujar Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal.</p>
<p style="text-align:justify;">Hesti menambahkan, jika asas yang dipakai adalah asas pemidanaan, maka seharusnya tidak berlaku diskriminatif. Artinya, setiap narapidana mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan narapidana yang lain. <em>“Kalau yang satu berhak mendapatkan remisi dan kemudian tidak ada persyaratan maka tidak bisa berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu kecuali diatur dengan undang-undang,”</em> tukasnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kritik lain juga disampaikan oleh Peneliti Hukum ICW Illian Deta Artasari. Menurutnya, syarat berkelakuan baik yang ditetapkan PP No. 28 Tahun 2006 adalah syarat yang tidak jelas. Pasalnya, tidak ada parameter yang jelas mengenai perhitungan kualitatif dan kuantitatif dari berkelakukan baik itu. <em>“Di PP itu tidak jelas berkelakuan baik, di penjelasannya juga tidak ada, jadi itu ditafsirkan secara subjektif oleh aparat pemasyarakatan,”</em> ujarnya. Kewenangan penilaian yang bersifat subjektif ini dikhawatirkan rentan disalahgunakan.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>“Kami melihat PP ini setengah hati,”</em> sergah Illian. <em>“PP ini juga tidak bisa memberikan efek jera karena dari segi aturannya saja bermasalah, prakteknya sering kali juga diperjualbelikan,”</em> tukasnya lagi.</p>
<p style="text-align:justify;">Terpisah, Rahardi Ramelan menilai PP No. 28 Tahun 2006 menyiratkan semangat balas dendam. PP tersebut terkesan memposisikan lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai lembaga untuk balas dendam. Rahardi mengingatkan bahwa semangat balas dendam tidak sejalan dengan konsep pemasyarakatan yang digagas DR. Sahardjo pada tahun 1964, dan kemudian ditetapkan oleh Presiden RI-1 Soekarno.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketika itu, tutur Ketua Asosiasi Narapidana tersebut, LP dilekatkan dengan beberapa prinsip dasar, diantaranya satu-satunya hukuman adalah kehilangan kemerdekaan bergerak, pemidanaan bukan upaya balas dendam negara, tidak diasingkan dari masyarakatnya, tidak boleh lebih buruk atau jahat dari semula, dan narapidana juga manusia.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>“Saya sangat tidak setuju dengan PP No. 28 Tahun 2006, karena tidak manusiawi,”</em> tegasnya. Rahardi bahkan menilai PP tersebut tak ubahnya konsep pemasyarakatan pada era kolonial. Untuk itu, ia berharap PP No. 28 Tahun 2006 segera ditinjau ulang keberadaannya.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Soal Pasal Penodaan Agama]]></title>
<link>http://antimui.wordpress.com/?p=80</link>
<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 05:09:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>habibhasan</dc:creator>
<guid>http://antimui.id.wordpress.com/2008/06/24/soal-pasal-penodaan-agama/</guid>
<description><![CDATA[Ramai-ramai tentang SKB Ahmadiyah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, &#8220;kalau dia sudah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Ramai-ramai tentang SKB Ahmadiyah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, "kalau dia sudah niat maka masuk pasal 156 a pasal penodaan agama", <a href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/09/time/173859/idnews/953095/idkanal/10." target="_blank">Detik.com</a><a href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/09/time/173859/idnews/953095/idkanal/10." target="_blank"><br />
</a></p>
<p>Sebuah pertanyaan yang menggelitik.<br />
Bagaimana dengan mereka yang melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, apakah bisa dijerat engan pasal penodaan agama? Apakah tindakan kekerasan atas nama agama itu - yang sudah berkali-kali terjadi, tidak bisa dijerat menggunakan pasal penodaan agama ini? Atau mungkin, kekerasan itu adalah ajaran agama, sehingga mereka yang melakukan kekerasan atas nama agama itu "luput" dari jeratan pasal penodaan.<br />
<!--more--><br />
Dapat disimpulkan, pasal penodaan agama itu adalah pasal "khusus" untuk mereka yang mengklaim mengaku sebagai "ahli waris" agama. Sehingga mereka yang dianggap tidak punya hak waris, tidak bisa menggugat menggunakan pasal ini. Suatu kehormatan bagi yang mengaku ahli waris itu, sehingga negara harus memberikan penghormatan khusus untuk melindunginya berupa pasal penodaan agama. Dan ini benar-benar telah terjadi di negara yang menjunjung tinggi hukum yang menjamin kebebasan agama dan keyakinan warganegaranya.</p>
<p>Jadi, pasal ini tidak berlaku umum untuk setiap warganegara yang mengaku beragama. Tidak semua orang bisa menggunakan pasal ini untuk melindungi agama dan keyakinan yang dianutnya, atau dengan kata lain<br />
pasal ini telah dibuat "khusus" untuk beberapa orang atau sekelompok orang saja yang mengaku ahli waris agama itu.</p>
<p>Demi penegakkan hukum, yang perlu diuji dulu dalam hal ini adalah, beberapa orang yang mengklaim ahli waris agama itu, pertama-tama harus dapat membuktikan "hak" waris yang dimaksud. Karena selama ini sang pemilik asli atau pencipta agama, yaitu TUHAN YANG MAHA ESA, tidak dan belum pernah mengumumkan kepada siapa hak waris agama itu diberikan.</p>
<p>Suatu anomali bila pengujian ini tidak dapat dibuktikan, sekaligus untuk menjawab pengujian material  judicial review) atas pasal penodaan agama ini agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berlaku umum. Dan yang paling penting, tindakan kekerasan atas nama agama tanpa menggunakan pasal penodaan agamapun adalah tindakan kriminal dan melawan hukum. Apalagi ditambah dijerat dengan pasal penodaan agama?</p>
<p>Herlambang Priambodo<br />
Wilis Indah Blok H Raya No 40<br />
Kediri Jawa Timur</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pasal Karet]]></title>
<link>http://kolomblog.wordpress.com/2008/05/02/pasal-karet/</link>
<pubDate>Fri, 02 May 2008 09:06:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>me</dc:creator>
<guid>http://kolomblog.id.wordpress.com/2008/05/02/pasal-karet/</guid>
<description><![CDATA[Saya tak tahu apakah para blogger harus merasa senang atau justru sedih setelah Undang-Undang Nomor ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Saya tak tahu apakah para blogger harus merasa senang atau justru sedih setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) akhirnya diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan masuk Lembaran Negara.</p>
<p>Secara umum, undang-undang itu baik. Ia merupakan payung hukum bagi semua aktivitas dan transaksi di Internet dan media elektronik. Blog, misalnya, terlindungi dari aksi penyamunan digital (cracking), defacing, dan sebagainya.</p>
<p>Namun, ada satu pasal yang agak mengkhawatirkan, yakni pasal 27. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.</p>
<p>Ini berarti semua dokumen ataupun tulisan yang dipublikasikan di situs dan blog rawan menjadi obyek gugatan. Posting tentang buruknya sebuah produk atau layanan, misalnya, bisa membuat si produsen menggugat seorang blogger dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kritik terhadap buruknya kinerja pejabat bisa dianggap penghinaan, dan sebagainya. <!--more--></p>
<p>Masalahnya, UUITE tak menyebut secara jelas apa yang dimaksud penghinaan dan pencemaran nama baik. Kriteria penilaiannya sangat relatif. Tak mengherankan bila pasal ini juga dijuluki sebagai pasal karet, bisa ditarik-ulur seenaknya. Ini jelas berbahaya. Pasal ini rawan disalahgunakan untuk mengancam blogger. Orang yang berkuasa dan punya uang banyak, tapi bermasalah, bisa menggunakan seluruh kekuatannya untuk menggugat blogger yang tak disenanginya. Penulis daring (online) tak leluasa lagi menulis.</p>
<p>Blogger sebaiknya berhati-hati dan memperhatikan ranjau-ranjau itu. Apalagi, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, blogger bukan termasuk kalangan yang mempunyai hak menyiarkan informasi, seperti halnya media massa/pers mainstream.<br />
“Yang berhak adalah mereka yang terkait dengan undang-undang, misalnya jurnalis,” kata Menteri Nuh seperti ditulis Koran Tempo, Selasa lalu. Agar blogger tak kena jerat hukum, ia menyarankan, “Komunitas blogger harus belajar etika, kan ada cyber ethic.”</p>
<p>Menteri Nuh tak menyebut ihwal orang-orang yang menyebarkan informasi lewat milis, forum, dan situs jurnalisme warga, yang juga menyiarkan informasi daring. Jadi belum jelas juga apakah mereka termasuk kalangan yang tak memiliki hak menyebarkan informasi. Kabar baiknya, Dewan Pers berencana meminta judicial review terhadap pasal karet itu ke Mahkamah Agung.</p>
<p>Sebelum semua remang-remang ini jadi terang benderang, jernih seperti kristal, ada baiknya para blogger menjaga kualitas dan kredibilitas blognya. Jangan sampai blog mengandung muatan yang bisa dikategorikan menghina ataupun mencemarkan nama baik. Bukankah lebih baik sedia payung sebelum gerimis tumpah?</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[pasal aku....?]]></title>
<link>http://princesspelise.wordpress.com/?p=35</link>
<pubDate>Fri, 02 May 2008 06:14:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>princesspelise</dc:creator>
<guid>http://princesspelise.id.wordpress.com/?p=35</guid>
<description><![CDATA[ape yg korg nk tau psl aku&#8230;sebenarnyer aku xreti nk citer psl diri sendiri&#8230;ape yg aku ta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>ape yg korg nk tau psl aku...sebenarnyer aku xreti nk citer psl diri sendiri...ape yg aku tau jnji epi, life must go on kan...terus jerk ke depan jgn toleh2 lg dh...selangkah ke belakang untuk membantu tp selangkah ke depan untuk kebaikan(bukan kejahatan tau, jgn ckp ke depan tp tuk kejahatan wat per!!!) xtau nk ckp ape...k la aku ni suke ketenangan, aku ni pelik ckit kdg2 tu rase cam nk duduk sorg2 tp kdg tu rase cam nk bising2 pendek kate ikut keadaan...one more things is aku ni sukar diramal...kdg2 aku ckp nk mcm ni tp last2 aku xbuat...aku buat lain...kirenye xtetap pendirian jugak la ni....hehehe aku ngaku sebab manusia kat dunia ni maner sempurna...kdg2 mulut ckp lain hati pikir lain...yg tahu DIA jerk la jwbnyer....wat mase skang ni aku punyer impian satu jerk maju ke depan terus merubah keadaan yg ader...yg pasti ke arah kebaikan walau hanya aku yg terpaksa berusaha aku sanggup aslkan berubah...aminnn....</p>
<p> </p>
<p>ITU JERK LA PSL AKU...NK CITER PANJANG2 NNTI KORG BORING PLAK...(kang ckp aku kerek citer psl diri sendir susah plak kan...huhu)</p>
<p> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tidak adil dalam kampanye, Radio bisa dibredel]]></title>
<link>http://radioku.wordpress.com/2008/04/28/tidak-adil-dalam-kampanye-radio-bisa-dibredel/</link>
<pubDate>Sun, 27 Apr 2008 22:30:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>Alex Santosa</dc:creator>
<guid>http://radioclinic.com/2008/04/28/tidak-adil-dalam-kampanye-radio-bisa-dibredel/</guid>
<description><![CDATA[ Hati-hati kalau berencana membuat dan menyiarkan acara, berita maupun iklan yang berkaitan dengan k]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://radioku.files.wordpress.com/2008/04/pemilucopy.jpg"><img style="border-width:0;margin:0 5px 0 0;" src="http://radioku.files.wordpress.com/2008/04/pemilucopy-thumb.jpg" alt="pemilu copy" width="244" height="184" align="left" /></a> Hati-hati kalau berencana membuat dan menyiarkan acara, berita maupun iklan yang berkaitan dengan kampanye pemilu 2009. Jika media dianggap tidak adil dalam memberikan ruang kampanye bagi partai-partai peserta pemilu, maka ancaman terburuknya adalah pencabutan izin. Tidak hanya radio, aturan tersebut berlaku untuk semua, mulai dari media cetak, radio hingga televisi. Aturan ini diatur dalam <a href="http://www.adkasi.org/upload/File/UU%20No%2010%202008.pdf" target="_blank"><span style="text-decoration:underline;"><strong>undang-undang nomor 10 tahun 2008</strong></span></a> tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Beberapa ayat yang perlu dicermati adalah:</p>
<p><!--more--></p>
<ul>
<li>Pasal 91 Ayat 2 : media cetak dan penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada semua peserta pemilu.</li>
<li>Pasal 93 Ayat 3 : media cetak dan penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.</li>
<li>Pasal 97 : media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu.</li>
</ul>
<p>Bagi yang dianggap melanggar, sanksinya tercantum pada pasal 99, bisa berupa teguran tertulis; penghentian sementara acara yang bermasalah; pengurangan durasi pemberitaan atau iklan; denda; pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan untuk waktu tertentu; serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau izin penerbitan media massa cetak.</p>
<p>Dari aturan - aturan tersebut disebutkan bahwa radio harus memberikan kesempatan yang sama, adil dan berimbang pada peserta kampanye. Kalau kita perhatikan, kata-kata tersebut yang patut membuat kita berhati-hati. Kata-kata tersebut berada di daerah abu-abu dan sangat subyektif. Seperti apakah batasan adil dan berimbang? Apa yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama"? Apakah berarti radio kalau menyiarkan berita kampanye partai A juga harus menyiarkan berita kampanye partai-partai yang lain? Bagaimana jika kampanye partai-partai yang lain kurang menarik dan tidak layak siar?</p>
<p>Lalu apa artinya KEBEBASAN PERS jika untuk memilah dan menyiarkan berita saja harus diatur-atur? Undang-undang ini adalah UU Pemilu, tapi kebablasan karena tidak hanya mengatur urusan pemilu, kampanye dan partai, tapi juga sudah ikut masuk mengatur aktifitas media. Bisa jadi inilah budaya para pembuat kebijakan di Indonesia yang gemar membuat aturan yang tumpang tindih. Seharusnya dipahami bahwa media di Indonesia sudah diatur dalam <a href="http://www.pdat.co.id/hg/reference_pdat/2004/09/15/uu-pres.pdf" target="_blank"><span style="text-decoration:underline;"><strong>UU nomor 40 tahun 1999</strong></span></a>.</p>
<blockquote><p>”Media adalah bisnis yang harus tunduk pada mekanisme pasar. Media harus membuat berita yang dinilai menarik bagi pembacanya (red-termasuk juga penonton dan pendengar). Jadi, jika juru kampanye suatu partai tidak menarik atau tidak ada isu yang bisa menjual, bisa saja tidak dikutip,” kata Ketua Presidium Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Palar Batubara.</p>
<p>”Adil dan seimbang harus dilihat dari segi nilai berita. Itu merupakan wewenang ruang redaksi. Redaksi dapat menyampaikan sebuah berita secara panjang jika memang dinilai punya nilai berita, demikian sebaliknya,” papar Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi. Adapun keadilan dalam iklan, kata Abdullah, harus dimaknai bahwa media massa memberikan tarif yang sama kepada parpol untuk beriklan</p>
<p>(<a href="http://www.kompas.com/kompascetak.php/read/xml/2008/04/25/01410818/tak.masuk.akal.atur.berita.pemilu" target="_blank"><span style="text-decoration:underline;">Kompas 25 April 2008</span></a>)</p></blockquote>
<p>Melihat situasi yang seperti ini, dimana aturan ada di grey area dan tumpang tindih, sebaiknya radio tetap waspada terhadap apa yang akan kita siarkan, baik produksi kita sendiri maupun berita yang berasal dari media lain yang menjadi mitra kerja kita, termasuk media asing.</p>
<p>Berita terkait: DPR Tidak Memahami PERS - <a href="http://www.kompas.com/kompascetak.php/read/xml/2008/04/26/02102038/dpr.tak.memahami.uu.pers" target="_blank"><span style="text-decoration:underline;">Kompas 26 April 2008</span></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pro dan Kontra UU ITE]]></title>
<link>http://djagoan.wordpress.com/2008/03/29/pro-dan-kontra-uu-ite/</link>
<pubDate>Sat, 29 Mar 2008 16:05:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>djagoan</dc:creator>
<guid>http://djagoan.id.wordpress.com/2008/03/29/pro-dan-kontra-uu-ite/</guid>
<description><![CDATA[Pro dan Kontra UU ITE
Jakarta kembali di hebokan dengan pengesahan RUU ITE ( Informasi dan Transaksi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Pro dan Kontra UU ITE</p>
<p>Jakarta kembali di hebokan dengan pengesahan RUU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).Selasa 25 maret 2008 RUU tersebut disah kan oleh DPR menjadi sebuah Undang- undang. Dalam sidang rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPR, Agung Laksono seluruh fraksi yang mengikuti jalannya persidangan itu seraya setuju dengan pengesahan RUU tersebut menajadi sebuah Undang-undang.</p>
<p>UU  ITE mengatur mengenai masalah informasi elektronik, transaksi elektronik dan segala macam yang terkait dengan data elektronik. UU ini berguna untuk melindungi masyakat dari kejahatan maya ( Cyber Crime) dan kejahatan perbankan yang menggunakan transaksi elektronik. Selain itu UU ini bertindak untuk melindungi masyarakat dari segala macam porno aksi yang beredar dalam situ-situs internet serta dari segala macam informasi yang tidak menyenangkan.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Pengesahan RUU tersebut menjadi UU, menurut Menkominfo M.Nuh merupakan tonggak sejarah bagi bangsa indonesia untuk menyambut satu abad kebangkitan nasional dan sekaligus sebagai pengukuhan kesiapan bangsa indonesia dalam memasuki era budaya digital.</p>
<p>Dengan disahkannya  UU ITE tak seraya diterima seluruh kalangan luas,  beberapa kalangan merasakan hak-haknya telah dirugikan karena “kepentingan pribadinya telah terkekang” karena UU ITE.</p>
<p>Dan rupanya pemerintah pun langsung gencar dalam membersihkan situ-situ internet yang berbau pornografi. Dengan dibukikannya beberapa situs yang menyediakan info-info serta material pronografi seakan menutup threads mereka. Dan semoga hal ini tidak hanya  gencar diawal dan rapuh d akhirnya.</p>
<p>Undang-undang ini tidak hanya memberi larangan keras pada hal-hal yang berbau pornografi tetapi berbagai hal yang bersangkutan dengan software dan karya intelektual. Dalam hal ini banyak yang amat keberatan karena bukan sebuah rahasia lagi di Indonesia software yang beredar dimasyarakat adalah bajakan.</p>
<p>Hal ini pun, dikarenakan ketidak mampuan masyarakat untuk membeli software berlisensi asli, karena dari segi perekonomian bangsa ini daya beli bangsa kita terhadap software asli sangat lah kecil. Sekali lagi hal itu dikarenakan harga dari sebuah software yang terbilang sangat mahal.</p>
<p>Dan dalam UU ITE ini pun sangsi pidana yang akan dikenakan pada pelaku pun tidak main-main. Dalam pasal 45 diterangkan bawah denda yang akan dibebankan kepada pelaku adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( miliar rupiah ) atau  pidana penjara selama 6 tahun.</p>
<p>UU ITE saat ini paling banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena salah satu sumber media menyebutkan bahwa DEPKOMINFO untuk menyaring situs porno menggukana anggaran dana sebesar 30 Triliun rupiah. Ini bukanlah jumlah yang kecil dan dilihat dari keadaan bangsa kita sendiri, pengalokasian dana sebesar ini menyebabkan sebagian kalangan gusar. Karena bangsa kita masih terdapat masyarakat yang kekurangan gizi dan masih banyak daerah-daerah di indonesia yang masih belum terjamah.</p>
<p>Dan tak lama dari pengesahan UU ITE ini website Depkominfo sendiri telah di deface oleh seorang peretas yang barnama drs.Suparwoto --- entah nama asli atau hanya buatan, sumber enzine.echo.or.id--- dengan memampang wajah pakar telematika Roy Suryo yang telah diedit sedemikian rupa sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU ITE.</p>
<p>Karena dalam UU ITE mengandung salah satu pasal yang sekiranya kurang tepat penggunaannya. Pasal tersebut adalah pasal no.23 yang mengatur sebuah DOMAIN internet. Dimana domain itu tersendiri dibeli dan didaftarkan oleh si user itu sendiri, sehingga sebagian kalangan merasakan keanehan pada UU ITE ini, “ masa menamakan sebuah web saja harus di atur2 “</p>
<p>Banyak kalangan merasa pesimis terhadap pemerintah mengeluarkan UU ITE, hal ini dikarenan adanya UU ITE ini  ditakutkan hanya menjadi sumber untuk korupsi dan pelaksanaa UU ITE ini pun masih dipertanyakan.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Materi Mata pelajaran untuk anak SD perlu atau tidak?]]></title>
<link>http://aflah.wordpress.com/?p=31</link>
<pubDate>Sun, 03 Feb 2008 03:19:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>aflah</dc:creator>
<guid>http://aflah.id.wordpress.com/2008/02/03/materi-mata-pelajaran-untuk-anak-sd-perlu-atau-tidak/</guid>
<description><![CDATA[Ketika ada pertanyaan apa bunyi pasal 27 UUD dalam soal UAS atau UPM di sekolah dasar. rasanya kok l]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><i>Ketika ada pertanyaan apa bunyi pasal 27 UUD dalam soal UAS atau UPM di sekolah dasar. rasanya kok lucu dan menggelitik. Ketika anak hafal pasti akan senang menjawab, untuk anak yang gak hafal pasti bingung, dan menggerutu soal kok seperti ini, apa saya harus hafal isi UUD?... wong anggota DPR / MPR yang bikin aja gak hafal apalagi saya, dan gunanya saya hafal juga buat apa, emang gue pikirin. Tapi klo disuruh jawab ya.. akhrnya menghitung kancing aja yang penting diisi, syukur-syukur bener he....</i><!--more--></p>
<p>Melihat kejadian di atas maka kiranya pemerintah khususnya menteri pendidikan dan departemennya harus mempunyai langkah-langkah yang konkret untuk menghasilkan investasi yang luar biasa yaitu generasi penerus bangsa Indonesia ini. Kalau tidak mau dibawa kemana bangsa ini?... Sebagai orang yang berkecipung di dunia pendidikan rasanya hati ini melihat bahwasannya pemerintah hanya sekedar mengurusi proyek pembuatan kurikulum, sertifikasi guru, dll. tanpa memperhatikan kondisi anak bangsa sesungguhnya. Realitanya bahwa kurikulum dibuat untuk memenuhi tuntutan sipembuat, dan mengejar prestice di tingkat manca negara dengan bangga pamer menjadi juara dunia olimpiade mata pelajaran, disisi lain banyak anak di pedalaman yang masih belum bisa membaca atau menulis, bahkan di kota maupun desa juga masih sulit mengerjakan soal UPM ataupun UAS. Mengapa demikian? kalau dikaji saya melihat bahwa materi yang diberikan ditingkat sekolah dasar cenderung tidak memperhatikan kondsi kejiwaan, sosial, emosional, intelegensi seorang anak. Akhirnya guru berusaha bagaimana menyampaikan materi sebanyak-banyaknya agar dapat mengerjakan soal, dan berorientasi bagaimana sekolahnya dipandang masyarakat unggul dikarenakan nilai yang tinggi, bukan bagaimana belajar yang asyik bagi anak. Hal inilah yang menyiksa anak bangsa kita. Pada saat SMA atau perguruan tinggi anak bangsa ini menjadi loyo, stres, maka mudah sekali untuk dijajah oleh bangsa lain, dengan diberi minuman keras, narkoba, dsb. apakah ini akan berlanjut terus?................. ayo pak mentri ubah kurikulum kita yang tidak bermanfaat bagi anak bangsa ini.</p>
<p>Kalau boleh usul nih sebaiknya mata pelajaran yang tidak bermanfaat bagi anak di hilangkan aja seperti PPKn. dan mata pelajaran yang lain disesuaikan dengan perubahan jaman dan sesuai tingkat usia anak, misal untuk IPS masalah geografis wilayah Indonesia bukan hafalan nama profensi dan ibu kota, dll. tapi bagaimana cara membaca peta yang baik ini yang ditekankan. masalah kebudayaan mengapa anak kita disuruh hafal tari <i>a berasal dari b. </i>Hal ini lah yang membuat anak bangsa ini tidak paham dan cinta terhadap budaya nusantara. ujung-ujungnya kebudayaan kita dicaplok negara lain. ya nggak.... sedangkan anak bangsa kita cepat mengikuti tradisi barat yang nota bene bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Untuk mencegah itu salah satu jalan mkeluarnya adalah pendidikan dengan benar-benar menekankan kurikulum berdasarkan budaya bangsa Indonesi bukan mengapdosi budaya atau kurikulum bangsa lain. Hal ini saya kiraterjadi dikarenakan bangsa Indonesia tidak mempunyai kepercayaan diri dan terlalu mengagungkan bahasa inggris, dengan dalih ilmu pengetahuan selalu berbahasa inggris. cobalah berpikir wahai manusia indonesia orang inggris tidak mau belajar bahasa indonesia mengapa kita selalu mengunggulkan bhs inggris lucu sekali bangsa ini. Ayo berubah.... segera berubah....</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UU 23 TAHUN 2006 - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN]]></title>
<link>http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/20/uu-23-tahun-2006-administrasi-kependudukan/</link>
<pubDate>Sun, 20 Jan 2008 20:07:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudisuyanto</dc:creator>
<guid>http://notarisinteraktif.id.wordpress.com/2008/01/20/uu-23-tahun-2006-administrasi-kependudukan/</guid>
<description><![CDATA[Bilamana dahulu kita mengenal staatsblad 1917 nomor 129, diantaranya mengatur tentang pengangkatan a]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Bilamana dahulu kita mengenal staatsblad 1917 nomor 129, diantaranya mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi) yang hanya boleh dilakukan dengan akta notaris, maka setelah berlakunya UU 23 tahun 2006 maka hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan notaris melainkan beralih menjadi wewenang pengadilan negeri didalam bentuk penetapan pengadilan, periksa pasal  47 UU 23 tahun 2006. <a href="http://notarisinteraktif.wordpress.com/files/2008/01/uu-23-tahun-2006-administrasi-kependudukan.doc" title="UU-23-TAHUN-2006-ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN">UU-23-TAHUN-2006-ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UU 12 TAHUN 2006 - KEWARGANEGARAAN]]></title>
<link>http://notarisinteraktif.wordpress.com/2008/01/20/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/</link>
<pubDate>Tue, 15 Jan 2008 15:49:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudisuyanto</dc:creator>
<guid>http://notarisinteraktif.id.wordpress.com/2008/01/15/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan-2/</guid>
<description><![CDATA[
Pasal 4 UU 12 tahun 2006, diantaranya menerangkan bahwa yang  dimaksud dengan Warga Negara Indones]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="center" style="text-align:center;line-height:150%;" class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;font-size:13px;font-weight:bold;line-height:19px;" class="Apple-style-span"></span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Pasal 4</span></b><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> UU 12 tahun 2006, diantaranya menerangkan bahwa</span></b><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> yang<span>  </span>dimaksud dengan </span></b><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Warga Negara Indonesia adalah</span></b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">: </span><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"></span></b></p>
<p><span style="font-family:Verdana;font-size:13px;line-height:19px;" class="Apple-style-span"> <!--StartFragment-->  </span>
<p style="margin-bottom:16pt;line-height:150%;" class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;font-size:13px;" class="Apple-style-span"> <!--StartFragment-->  </span></p>
<p><!--StartFragment-->
<p style="margin-bottom:6pt;" class="MsoNormal"><span class="Apple-style-span" style="font-family:Verdana;font-size:13px;"> <!--StartFragment-->  </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">1. anak  yang lahir dari perkawinan yang  sah  dari  :</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">1.1. seorang  ayah  Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">1.2. seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">2. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari :</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">2.1. seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;</span><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">2.2. seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun dan/atau belum kawin;</span><span style="font-size:10pt;"></span></p>
<p><!--EndFragment-->
<p style="margin-left:0.75in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:150%;" class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Wingdings;"><span>n<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Selanjutnya disebut obyek topik permasalahan hukum (OT)</span></p>
<p style="line-height:150%;" class="MsoNormal"><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Pasal 6</span></b><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> </span></b><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">(1) </span></b><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">UU 12 tahun 2006, diantaranya menerangkan :</span></b><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"></span></b></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 <span> </span>tahun atau sudah kawin</span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">, maka</span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.<i> </i></span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"></span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Sedangkan <b>Pasal 21 (1) UU 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, diantaranya menerangkan</b> : Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.</span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Demikian pula <b>pasal 30 (1) dan 36 (1) UU 5 tahun 1960</b>, diantaranya menerangkan : yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan ialah Warga Negara Indonesia. </span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Kesimpulan I</span></b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> : sebelum OT mencapai usia 18 tahun atau telah </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">berusia 18 <span> </span>tahun </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">dan </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">menyatakan </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">kehendaknya </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">memilih kewarganegaraan</span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> Republik Indonesia</span><i><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> </span></i><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">adalah subyek hukum yang dapat mempunyai hak atas tanah dengan Hak Milik dan/atau Hak Guna Usaha dan/atau Hak Guna Bangunan.</span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"></span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Sedangkan berdasarkan <b>Pasal 35 (1) UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan</b> menerangkan : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.</span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Pasal 119 KUHPerdata,</span></b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> menerangkan : mulai saat perkawinan dilangsungkan maka berlakulah persatuan antara harta kekayaan suami dan istri, selama mengenai hal tersebut tidak ditiadakan dengan perjanjian kawin.</span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Kesimpulan II</span></b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> : terhadap orang tua OT </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">tidak dapat </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">mempunyai hak atas tanah dengan Hak Milik dan/atau Hak Guna Usaha dan/atau Hak Guna Bangunan, karena hak tersebut menjadi harta bersama yang dimiliki oleh subyek hukum yang kawan kawinnya adalah subyek hukum asing, sedangkan OT sendiri dapat mempunyai hak atas tanah tersebut. </span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Pasal 299</span></b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> <b>KUHPerdata,</b> menerangkan : Sepanjang perkawinan ayah dan ibu, tiap-tiap anak sampai ia menjadi dewasa tetap berada dibawah kekuasaan mereka, kecuali mereka dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan itu. </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"></span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Oleh karena itu orang tua wajib mengurus harta kekayaan OT dan harus bertanggung jawab, baik terhadap kepemilikan maupun hasil dari hak atas tanah tersebut, walaupun orang tua tersebut diperbolehkan menikmati hasilnya. Tetapi tentang kepemilikannya orang tua tidak dapat menjaminkan atau menjual atau memindah tangankan tanpa mendapat kuasa dari Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri tidak akan memberikan kuasa, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau jika terang ada manfaatnya dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah terhadap para keluarga dari OT dan wali pengawas (Balai Harta Peninggalan). </span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;">Kesimpulan III :</span></b><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> orang tua OT dapat menyelundupi hukum dengan cara membeli hak atas tanah atas nama OT, kemudian bilamana pada suatu saat akan menjual atau memindah tangankan mengajukan permohonan Penetapan kepada Pengadilan Negeri dan meminta persetujuan dari wali pengawas (Balai Harta Peninggalan atau weskamer).</span></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><span class="Apple-style-span" style="line-height:20px;"><a href="http://notarisinteraktif.wordpress.com/files/2008/01/uu-12-tahun-2006-kewarganegaraan.doc" title="UU-12-TAHUN-2006-KEWARGANEGARAAN">UU-12-TAHUN-2006-KEWARGANEGARAAN</a></span> </p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;" class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:Verdana, sans-serif;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
