<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>ngaji-salaf &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/ngaji-salaf/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "ngaji-salaf"</description>
	<pubDate>Sun, 12 Oct 2008 04:39:30 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Dauroh Makassar : Membangun Hidup di Atas Sunnah]]></title>
<link>http://alfata18.wordpress.com/?p=83</link>
<pubDate>Sat, 17 May 2008 14:15:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>alfata18</dc:creator>
<guid>http://alfata18.id.wordpress.com/2008/05/17/dauroh-makassar-membangun-hidup-di-atas-sunnah/</guid>
<description><![CDATA[InsyaAllah akan diadakan Daurah Ilmiyah pada :
Hari : Sabtu - Ahad [24-25 Mei 2008]
Pukul : 09.00 WI]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>InsyaAllah akan diadakan Daurah Ilmiyah pada :<br />
Hari : Sabtu - Ahad [24-25 Mei 2008]<br />
Pukul : 09.00 WITA - Selesai<br />
Pemateri : Ustadz Dzulqarnain (Pimpinan Ponpes As-Sunnah Makassar)<br />
Materi : <strong>Membangun Hidup di Atas Sunnah</strong><br />
Kitab : Manzhumah Raiyyah Fissunnah; Karya : Al-Imam Abul Qasim Az-Zanjany</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Info</strong> : Hamzah (UIN) 081355790669<br />
Jumaruddin (UNHAS) 085299277813<br />
Sirajuddin (UNM) : 081343581520<br />
Abdurrahman (Al-Birr) : 085254874404</p>
<p>Sumber : http://almakassari.com</p>
<p>Pamfletnya :</p>
<p><img src="http://almakassari.com/daurah/manzhumah.jpg" alt="" width="345" height="267" /></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cara Baca Tahmid Yang Salah]]></title>
<link>http://bambangyuwono.wordpress.com/2007/07/06/cara-baca-tahmid-yang-salah/</link>
<pubDate>Wed, 25 Jul 2007 09:41:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>bambangyuwono</dc:creator>
<guid>http://bambangyuwono.id.wordpress.com/2007/07/25/cara-baca-tahmid-yang-salah/</guid>
<description><![CDATA[Sering kali kita mendengar banyak orang yang memulai berdo&#8221;a dengan mengucapkan tahmid yang ar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Sering kali kita mendengar banyak orang yang memulai berdo''a dengan mengucapkan tahmid yang artinya sebagai berikut: <em>�segala puji bagi Allah dengan pujian yang memenuhi segala nikmatnya dan menyamai tambahannya� <!--more--></em>Namun sering kali kita lupa untuk mempertanyakan, apakah bentuk tahmid ini berdalil ataukah tidak. Untuk membahas hal itu, akan saya kutip penjelasan syeikh Abdur Rozaq bin Abdul Munhsin al Badar dalam Fiqh al-Ad�iyah wal Adzkar hal 260 � 263.</p>
<p>Sebagian ahlul ilmi menyatakan bahwa bentuk tahmid yang paling afdhol adalah : ��.. berdalil dengan riwayat dari Abu Nasrat Tammar, ia berkata bahwa Adam :� Wahai Rabbku, engkau telah menyibukkanku untuk bekerja, maka ajarilah aku tasbih dan tahmid yang ringkas namun bermakna.� Maka Allah memberikan wahyu, �Hai Adam, jika engkau berada di waktu pagi dan sore, ucapkanlah sebanyak tiga kali : ���� itulah tahmid yang ringkas namun bermakna ��.</p>
<p>Al Imam Ibnul Qayyim, pernah diminta komentar tentang tahmid ini, maka beliu sangat mengingkari bahkan beliau menyusun sebuah risalah khusus untuk membahas hal ini.</p>
<p>Beliau berkata : �Hadits mengenai ini tidak terdapat dalan Shahih Muslim ataupun Shahih Bukhari, bahkan tidak ada dalam kitab-kitab hadits yang bisa dijadikan sandaran. Bukan hanya itu, bahkan hadits ini tidak memiliki sanad yang dikenal. Namun hanya terdapat riwayat dari Abu Nasr At Tammari dari Adam. Sedangkan tidak ada yang mengetahui berapa tahun selisih antara Abu Nasr dan Adam kecuali Allah. Ibnul Qoyyim lalu menyebutkan hadits di atas, setelah itu beliau berkomentar, �Andai Abu Nasr meriwayatkan sebuah hadits langsung dari Nabi Adam, tentu ini merupakan riawayat mun-qathi� yang tidak bisa diterima. Karena jarak yang begitu jauh antara dia dengan Rasulullah, lalu bagaimana jika ia meriwayatkan hadits dari Adam.</p>
<p>Sebagian orang mengira bahwa tahmid dengan lafaz seperti ini adalah lafaz tahmid yang paling sempurna, utama, dan paling mencakup berbagai makna. Karena itu, mereka mengatakan jika ada seseorang bersumpah akan memuji Allah dengan pujian yang paling agung dan paling mencangkup, maka cara untuk melaksanakan sumpah itu dengan mengucapkan ���.. mereka menyatakan bahwa makna �.. adalah menerima nikmat, sehingga kenikmatan akan timbul bersama pujian itu. Sedangkan �� berarti menyamai tambahan nikmat. Ini bermakma bahwa ia mensyukuri tambahan kebaikan dan hikmat dari Allah.</p>
<p>Lafaz tahmid seperti ini tidak terdapat dalam tahmid yang digunakan Allah dalam Al Qur�an. Ibnul Qoyyim berkomentar, �Inilah tahmid Allah untuk diri-Nya yang Ia ajarkan kepada hamba-Nya dengan menurunkannya dalam Al Qur�an. Inilah tahmid penduduk surga. Maka berarti inilah tahmid yang palig sempurna, lengkap, dan paling ditekankan untuk dibaca. Bagaimana mungkin untuk melaksanakan sumpah. Orang yang bersumpah tadi malah berpaling dari tahmid yang Allah ajarkan dan lebih memlilih lafaz tahmid yang tidak diagunakan Allah dan Rasul-Nya dalam Al Qur�an dan hadits sahih. Tidak pula ia sewaktu memuji Allah dalam berbagai kondisi yang diajurkan seperti dalam khutbah hajat, selesai makan dan minum, berpakaian, keluar dari wc, melihat hal yang menyenangkan atau tidak menyenangkan.</p>
<p>Setelah menyebutkan sumpah tempat tahmid yang terdapat dalam hadits, Ibnul Qoyyim berkata, �Inilah tempat-tempat bertahmid yang diperintahkan/diisyaratkan berdasarkan perkataan Allah, Rasul-Nya, dan para sahabat. Maka andaikan hadits-hadits ditanyakan tadi adalah tahmid paling utama, paling sempurna, dan paling mencakup sebagaimana sangkaan segelintir orang, niscaya sighat tahmid ini paling sering digunakan Rasul untuk memuji Allah (Lihat Matholi� as-Sa�di, hal. 98).</p>
<p>Berdasarkan penelitian Ibnul Qoyyim ini, jelaslah kelemahan sighat tahmid ini dar segi riwayat. Bahkan andai saja tahmid ini berasal dari riwayat yang sahih dan mengandung sighat yang paling sempurna, tentu Rasul tidak akan memilih yang lain, karena Aisyah berkata, �� �Rasul itu menyukai do''a yang ringkas berisi dan meninggalkan/tidak mengamalkan do''a yang panjang bertele-tele (HR. Abu Dawud, dll).disahihkan dalam Bahjatin Nadzirin, 1466)</p>
<p>Sedangakan Rasul menyatakan ����sebaik-baik do''a adalah �.. (Hr. Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Albani, lihat Sahihul Jami�, no. 1104).</p>
<p>Dari sini kita tahu bahwa andai saja tahmid seperti ini adalah tahmid yang paling sempurna, tentu tidak ditinggalkan oleh Rasul.</p>
<p>Di samping itu, seorang hamba tidak mungkin bisa memuji Allah dengan pujian yang bisa memenuhi satu buah nikmat Allah, apalagi seluruh nikmat. Perbuatan dan pujian seorang hamba tidak mungkin menyamai tambahan nikmat-Nya. Ibnul Qoyyim berkata, �Ini adalah mustahil yang paling mustahil, karena jika ada seorang hamba yang mampu melakukan ibadah seluruh jin dan manusia, maka ia tetap belum bisa mensyukuri sebuah nikmat yang paling sepele (Matholi as Sa�di, Hal. 41).</p>
<p>Ibnul qoyyim berkata, �Namun lafaz tahmid ini masih bisa kita bawa kepada makna yang benar dengan menyatakan bahwa pujian yang berhak bagi Allah adalah pujian yang memenuhi nilmat-Nya dan menyamai tambahan nikmat-Nya, walaupun tidak ada seorangpun bisa melakukannya. (lihat �Iddatush Shobirin, Ibnul Qoyyim, hal 176).</p>
<p>Bahkan tahmid yang lebih bagus dan paling sempurna dari tahmid tadi adalah tahmid yang terdapat dalam riwayat Bukhori dll dari Abu umamah al Bahili, bahwasanya Rasul jika selesai makan mengucapkan ���</p>
<p>�Segala puji milik Allah, dengan pujian yang banyak, baik lagi penuh berkah di dalam-Nya. Pujian yang belum mencukupi, tidak pernah ditinggalkan dan Rabb kami pun belum merasa puas. (HR. Bukhori no 5459).</p>
<p>Jika memang terdapat tahmid yang lebih lengkap dan lebih utama dari lafaz ini, niscaya lafaz itu akan beliau pilih, karena Rasul hanya memilih yang paling utama dan paling sempurna.</p>
<p>Tentang makna tahmid di atas, Ibnu Tamiyyah berkata, �Jika ada mahluk yang memberi nikmat kepadamu, engkau masih mungkin menyamai dan membalasnya. Pemberiannya pun tidak kekal dan pasti berhenti, Engkau pun bisa untuk tidak merasa butuh kepadanya. Sedangkan Allah, engkau tidak mungkin membalas nikmat-Nya karena nikmat-Nya bersifat kekal. Bahkan Dia itu Maha Kaya dan kita tidak mungkin bisa tidak merasa butuh kepada Allah meski hanya sekejap mata� (Matholi� as Sa�di, Ibnul Qoyyim, hal 49). Demikian nukilan dari Syeikh Abdur Rozzaq.</p>
<p>Setelah memahami penjelasan di atas, masihkah kita akan mempertahankan suatu yang tidak berdasar dengan meninggalkan suatu yang menjadi pilihan kekasih-Nya, kholil-Nya ???</p>
<p><strike>Artikel Ini disalin dari beberapa situs diantaranya: <a href="http://ngajisalaf.co.nr">ngajisalaf.co.nr</a> dan <a href="http://mediamuslim.info">mediamuslim.info</a></strike></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cara Baca Tahmid Yang Salah]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/06/cara-baca-tahmid-yang-salah/</link>
<pubDate>Fri, 06 Jul 2007 09:41:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/06/cara-baca-tahmid-yang-salah/</guid>
<description><![CDATA[Sering kali kita mendengar banyak orang yang memulai berdo&#8221;a dengan mengucapkan tahmid yang ar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Sering kali kita mendengar banyak orang yang memulai berdo''a dengan mengucapkan tahmid yang artinya sebagai berikut: <em>�segala puji bagi Allah dengan pujian yang memenuhi segala nikmatnya dan menyamai tambahannya� <!--more--></em>Namun sering kali kita lupa untuk mempertanyakan, apakah bentuk tahmid ini berdalil ataukah tidak. Untuk membahas hal itu, akan saya kutip penjelasan syeikh Abdur Rozaq bin Abdul Munhsin al Badar dalam Fiqh al-Ad�iyah wal Adzkar hal 260 � 263.</p>
<p>Sebagian ahlul ilmi menyatakan bahwa bentuk tahmid yang paling afdhol adalah : ��.. berdalil dengan riwayat dari Abu Nasrat Tammar, ia berkata bahwa Adam :� Wahai Rabbku, engkau telah menyibukkanku untuk bekerja, maka ajarilah aku tasbih dan tahmid yang ringkas namun bermakna.� Maka Allah memberikan wahyu, �Hai Adam, jika engkau berada di waktu pagi dan sore, ucapkanlah sebanyak tiga kali : ���� itulah tahmid yang ringkas namun bermakna ��.</p>
<p>Al Imam Ibnul Qayyim, pernah diminta komentar tentang tahmid ini, maka beliu sangat mengingkari bahkan beliau menyusun sebuah risalah khusus untuk membahas hal ini.</p>
<p>Beliau berkata : �Hadits mengenai ini tidak terdapat dalan Shahih Muslim ataupun Shahih Bukhari, bahkan tidak ada dalam kitab-kitab hadits yang bisa dijadikan sandaran. Bukan hanya itu, bahkan hadits ini tidak memiliki sanad yang dikenal. Namun hanya terdapat riwayat dari Abu Nasr At Tammari dari Adam. Sedangkan tidak ada yang mengetahui berapa tahun selisih antara Abu Nasr dan Adam kecuali Allah. Ibnul Qoyyim lalu menyebutkan hadits di atas, setelah itu beliau berkomentar, �Andai Abu Nasr meriwayatkan sebuah hadits langsung dari Nabi Adam, tentu ini merupakan riawayat mun-qathi� yang tidak bisa diterima. Karena jarak yang begitu jauh antara dia dengan Rasulullah, lalu bagaimana jika ia meriwayatkan hadits dari Adam.</p>
<p>Sebagian orang mengira bahwa tahmid dengan lafaz seperti ini adalah lafaz tahmid yang paling sempurna, utama, dan paling mencakup berbagai makna. Karena itu, mereka mengatakan jika ada seseorang bersumpah akan memuji Allah dengan pujian yang paling agung dan paling mencangkup, maka cara untuk melaksanakan sumpah itu dengan mengucapkan ���.. mereka menyatakan bahwa makna �.. adalah menerima nikmat, sehingga kenikmatan akan timbul bersama pujian itu. Sedangkan �� berarti menyamai tambahan nikmat. Ini bermakma bahwa ia mensyukuri tambahan kebaikan dan hikmat dari Allah.</p>
<p>Lafaz tahmid seperti ini tidak terdapat dalam tahmid yang digunakan Allah dalam Al Qur�an. Ibnul Qoyyim berkomentar, �Inilah tahmid Allah untuk diri-Nya yang Ia ajarkan kepada hamba-Nya dengan menurunkannya dalam Al Qur�an. Inilah tahmid penduduk surga. Maka berarti inilah tahmid yang palig sempurna, lengkap, dan paling ditekankan untuk dibaca. Bagaimana mungkin untuk melaksanakan sumpah. Orang yang bersumpah tadi malah berpaling dari tahmid yang Allah ajarkan dan lebih memlilih lafaz tahmid yang tidak diagunakan Allah dan Rasul-Nya dalam Al Qur�an dan hadits sahih. Tidak pula ia sewaktu memuji Allah dalam berbagai kondisi yang diajurkan seperti dalam khutbah hajat, selesai makan dan minum, berpakaian, keluar dari wc, melihat hal yang menyenangkan atau tidak menyenangkan.</p>
<p>Setelah menyebutkan sumpah tempat tahmid yang terdapat dalam hadits, Ibnul Qoyyim berkata, �Inilah tempat-tempat bertahmid yang diperintahkan/diisyaratkan berdasarkan perkataan Allah, Rasul-Nya, dan para sahabat. Maka andaikan hadits-hadits ditanyakan tadi adalah tahmid paling utama, paling sempurna, dan paling mencakup sebagaimana sangkaan segelintir orang, niscaya sighat tahmid ini paling sering digunakan Rasul untuk memuji Allah (Lihat Matholi� as-Sa�di, hal. 98).</p>
<p>Berdasarkan penelitian Ibnul Qoyyim ini, jelaslah kelemahan sighat tahmid ini dar segi riwayat. Bahkan andai saja tahmid ini berasal dari riwayat yang sahih dan mengandung sighat yang paling sempurna, tentu Rasul tidak akan memilih yang lain, karena Aisyah berkata, �� �Rasul itu menyukai do''a yang ringkas berisi dan meninggalkan/tidak mengamalkan do''a yang panjang bertele-tele (HR. Abu Dawud, dll).disahihkan dalam Bahjatin Nadzirin, 1466)</p>
<p>Sedangakan Rasul menyatakan ����sebaik-baik do''a adalah �.. (Hr. Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Albani, lihat Sahihul Jami�, no. 1104).</p>
<p>Dari sini kita tahu bahwa andai saja tahmid seperti ini adalah tahmid yang paling sempurna, tentu tidak ditinggalkan oleh Rasul.</p>
<p>Di samping itu, seorang hamba tidak mungkin bisa memuji Allah dengan pujian yang bisa memenuhi satu buah nikmat Allah, apalagi seluruh nikmat. Perbuatan dan pujian seorang hamba tidak mungkin menyamai tambahan nikmat-Nya. Ibnul Qoyyim berkata, �Ini adalah mustahil yang paling mustahil, karena jika ada seorang hamba yang mampu melakukan ibadah seluruh jin dan manusia, maka ia tetap belum bisa mensyukuri sebuah nikmat yang paling sepele (Matholi as Sa�di, Hal. 41).</p>
<p>Ibnul qoyyim berkata, �Namun lafaz tahmid ini masih bisa kita bawa kepada makna yang benar dengan menyatakan bahwa pujian yang berhak bagi Allah adalah pujian yang memenuhi nilmat-Nya dan menyamai tambahan nikmat-Nya, walaupun tidak ada seorangpun bisa melakukannya. (lihat �Iddatush Shobirin, Ibnul Qoyyim, hal 176).</p>
<p>Bahkan tahmid yang lebih bagus dan paling sempurna dari tahmid tadi adalah tahmid yang terdapat dalam riwayat Bukhori dll dari Abu umamah al Bahili, bahwasanya Rasul jika selesai makan mengucapkan ���</p>
<p>�Segala puji milik Allah, dengan pujian yang banyak, baik lagi penuh berkah di dalam-Nya. Pujian yang belum mencukupi, tidak pernah ditinggalkan dan Rabb kami pun belum merasa puas. (HR. Bukhori no 5459).</p>
<p>Jika memang terdapat tahmid yang lebih lengkap dan lebih utama dari lafaz ini, niscaya lafaz itu akan beliau pilih, karena Rasul hanya memilih yang paling utama dan paling sempurna.</p>
<p>Tentang makna tahmid di atas, Ibnu Tamiyyah berkata, �Jika ada mahluk yang memberi nikmat kepadamu, engkau masih mungkin menyamai dan membalasnya. Pemberiannya pun tidak kekal dan pasti berhenti, Engkau pun bisa untuk tidak merasa butuh kepadanya. Sedangkan Allah, engkau tidak mungkin membalas nikmat-Nya karena nikmat-Nya bersifat kekal. Bahkan Dia itu Maha Kaya dan kita tidak mungkin bisa tidak merasa butuh kepada Allah meski hanya sekejap mata� (Matholi� as Sa�di, Ibnul Qoyyim, hal 49). Demikian nukilan dari Syeikh Abdur Rozzaq.</p>
<p>Setelah memahami penjelasan di atas, masihkah kita akan mempertahankan suatu yang tidak berdasar dengan meninggalkan suatu yang menjadi pilihan kekasih-Nya, kholil-Nya ???<br />
<a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Shalawat Muadzin &amp; Rambut Cepak]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/06/shalawat-muadzin-rambut-cepak/</link>
<pubDate>Fri, 06 Jul 2007 09:23:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/06/shalawat-muadzin-rambut-cepak/</guid>
<description><![CDATA[Soal :
Perlukah muadzin membaca shalawat setelah dia adzan ?
jawab :
Rasulullah shalallahu �alaihi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong>Soal :</strong><br />
Perlukah muadzin membaca shalawat setelah dia adzan ?<br />
<!--more--><strong>jawab :</strong><br />
Rasulullah shalallahu �alaihi wa sallam bersabda,<br />
<em>�Jika kamu mendengar orang adzan maka katakanlah seperti apa yang dikatakannya kemudian bershalawatlah kepadaku.�</em>(H.R. Muslim)</p>
<p>Syaikh �Ali Hasan �Ali �Abdul Hamid Al-Halabi Al-�Atsary (murid dari Syaikh Al-Albaani rahimahullahu Ta�ala) berkomentar tentang hadits di atas dalam kitabnya �Ilmu Ushul Bida�, �Mereka (pelaku bid�ah, pen) menganggap hadits tersebut sebagai perintah membaca shalawat setelah selesai adzan, dan beliau shalallahu �alaihi wa sallam memintanya untuk mengeraskan suaranya, sehingga hadits ini dijadikan dalil disyari�atkannya bershalawat dengan suara keras. Mereka mengarahkan arti perintah bershalawat kepada orang adzan dengan alasan bahwa pembicaraan hadits untuk umum kepada semua kaum muslimin (termasuk orang yang melakukan adzan).�</p>
<p>Syaikh melanjutkan, �Penakwilan tersebut di atas adalah disebabkan kebodohan tentang gaya bahasa, sebab permulaan hadits tidak mencakup perintah kepada muadzin (orang yang beradzan), dan akhir hadits sesuai dengan awalnya, sehingga tidak mencakup juga kepada muadzin�Sebab redaksi, �Jika kamu mendengar adzan�(sampai akhir hadits)� menunjukkan kekhususan perintah membaca shalawat setelah adzan hanya kepada orang yang mendengar adzan.</p>
<p><strong>Soal: </strong></p>
<p>Kami menyaksikan beberapa kaum muslimin mencukur sebagian rambut mereka atau rambut anak-anak mereka, yaitu rambut di atas telinga sampai pangkal rambut di dekat pelipis. Masyarakat menyebutnya Ash-Shobir (pangkas cepak). Mereka mengatakan model seperti ini untuk menyelisihi orang yahudi. Apakah perbuatan seperti ini dibenarkan?</p>
<p><strong>Jawab: </strong><br />
Setiap muslim wajib bertanya kepada ulama sebelum ia berbuat sesuatu. Ia tidak boleh nmenentukan baik-buruknya sesuatu sebelum bertanya, seperti mengatakan bahwa perbuatan ini untuk menyelisihi orang-orang yahudi yang memanjangkan rambut di kedua sisi kepala mereka ( memanjangkan kuncir). Rasulullah shalallahu ''alaihi wasallam telah melarang Al-Qaza�, yaitu mencukur sebagian rambut dan mencukur sebagian yang lainnya sebagaimana tersebut dalam beberapa hadist. Diantaranya hadist Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah melihat seorang anak yang dicukur sebagaian rambutnya dan dibiarkan sebagian yang lainnya. Beliau melarang perbuatan mereka dengan bersabda,�cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya�(HR.Ahmad.)</p>
<p>Telah terjadi perbedaan pendapat tentang makna Al-Qaza�. Makna yang tersebut di atas merupakan pemahaman perawi hadist tersebut. Pemahamannya lebih didahulukan dari pemahaman yang lain. Sebagian ulama menafsirkannya dengan mencukur rambut kepala di bagian-bagian tertentu secara acak.</p>
<p>Imam Nawawi memilih makna yang lebih umum, yaitu mencukur sebagian dan meniggalkan sebagian yang lain bagaimanapun bentuknya. Imam ibnul Qoyyim berkata,�syaikh kami � yaitu syaikhul Islam ibnu Taimiyah , semoga rahmat Allah tercurah kepadanya � berkata, �larangan ini adalah salah satu bentuk kecintaan Allah dan rasulnya kepada keadilan, Allah memerintahkan untuk berlaku adil hingga tentang hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Allah melarang mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya karena perbuatan itu adalah bentuk aniaya terhadap kepala, yaitu sebagian di buka tanpa rambut dan sebagian lainnya tertutup. Sama halnya dilarang duduk di antara cahaya matahari dan bayangan tertentu, sebab perbuatan seperti itu adalah bentuk aniaya terhadap tubuh.demikian pula larangan untuk mengenakan sebelah sandal ketika berjalan. Hendaknya dipakai keduanya atau bertelanjang kaki.</p>
<p>Al-Qaza� ada 4 macam. Yaitu:</p>
<p><strong>1.</strong> Mencukur rambut kepala pada bagian-bagian tertentu secara acak diambil dari perkataan �gumpalan awan telah teracak-acak�, yaitu terpisah-pisah di sana-sini.</p>
<p><strong>2.</strong> Mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan bagian pingginya, seperti yang dilakukakan para kaster yaitu penjaga gereja.</p>
<p><strong>3.</strong> Mencukur kedua belah sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya, seperti yang dilkukan para gembel dan orang pasaran.</p>
<p><strong>4.</strong> Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang.</p>
<p>Semua bentuk di atas termasuk Al-Qaza�.<br />
Telah terjadi perbedaan pendapat tentang illat (alasan) pelarangannya. Ada yang mengatakan karena memburukkan rupa dan penampilan. Ada yang mengatakan termasuk model syaitan. Ada yangmengatakan termasuk model yahudi.(silakan melihat syarh muslim �XIV:327 dan �fathul Bari� X:365). Akhir-akhir ini banyak pemuda yang meniru gaya rambut anak-anak muda dari barat Mereka memendekkan rambut bagian depan dan memanjangkan rambut belakang sehingga terurai di tengkuknya, seperti ekor domba. Sebagian lian memanjangkan bagian depannya dan mencukur bagian belakang. Ini adalah akibat dadri lemahnya iman dan rendahnya kepribadian. (Abu abdurrahman)</p>
<p><strong>Dikutip dari :</strong><br />
*BUNGA RAMPAI FATWA-FATWA SYAR�IYYAH JILID I<br />
Abul Hasan Musthafa bin Ismail As Sulaimi Al Mishri<br />
Halaman 20-21</p>
<p>*Dinukil dari buku �Membedah akar bid�ah� alih bahasa oleh A.S. Zamakhsyari hal 20-21 penerbit Pustaka Al-Kautsar Jakarta, dengan beberapa penyuntingan</p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Qodlo' Sholat Ba'da Haid]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/06/qodlo-sholat-bada-haid/</link>
<pubDate>Fri, 06 Jul 2007 08:36:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/06/qodlo-sholat-bada-haid/</guid>
<description><![CDATA[Tanya : Ketika aku sedang sholat, tiba-tiba datang bulan. Perlukah aku mengqadla shalat dari saat da]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong>Tanya : </strong>Ketika aku sedang sholat, tiba-tiba datang bulan. Perlukah aku mengqadla shalat dari saat datangnya?<br />
<!--more--><strong>Jawab :</strong><br />
Jika datangnya haid setelah masuk waktu shalat, umpamanya beberapa saat setelah tergelincir matahari, maka setelah bersuci ia wajib mengqadla shalatnya, berdasarkan firman Allah berikut : <em>�Sesungguhnya shalat fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.� </em>(QS. An-Nisa:103).</p>
<p>Selama waktu haid, shalat tak wajib diqadla sebagaimana dipaparkan oleh hadits berikut: �Bukankah wanita yang sedang haid dilarang shalat dan shaum?�</p>
<p>Ulama bersepakat bahwa shalat yang tidak senpat dituntaskan karena datang haid, tidak wajib diqadla. Kecuali jika haid telah berhenti (suci) dan waktu shalat masih ada, maka shalat wajib ditunaikan berdasarkan sabda Rasul Shalallahu ''alaihi wa sallam. Berikut : <em>�Barang siapa masih sempat mendapatkan satu raka�at Ashar sebelum matahari terbenam, berarti ia telah mendapatkan Ashar seutuhnya�.</em></p>
<p>Jika yang haid telah suci pada waktu Ashar atau sebelum terbit mentari hingga masih sempat ditunaikan satu raka�at, maka hendaklah shalat ditunaikan baik pada shalat Ashar atau shalat fajar.</p>
<p><strong>Tanya :</strong> Tiga tahun silam, sama sekali aku tidak shalat. Setelah itu perilakunya berubah dan penuh dan penuh harapan semoga Allah menerima taubatku. Agar taubatku menjadi taubat nasuha, maka aku kembali rajin shalat termasuk berjamaah dimasjid serta berusaha meninggalkan segala hal yang menipu agamaku atau mencoreng akhlakku. Bolehkah aku mengqadla shalat yang tertinggal selama tiga tahun itu dan bagaimana caranya? (R.Sy. karyawan koperasi, Perancis).</p>
<p><strong>Jawab :</strong><br />
Saudara tidak wajib mengqadla atas apa yang telah lewat mengingat dua hal :<br />
<strong><br />
(1)</strong> meninggalkan shalat adalah murtad dan membuat pelakunya kafir menurut pendapat terkuat yang memegang nash Al-Qur�an dan hadits. Dengan demikian, kembalinya saudara kepada Islam, berarti dosa-dosa yang lalu terhapus sebagaimana firman Allah :<em> �Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu : �Jika mereka berhenti (dari kekafirannya) niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa nereka yang telah lalu�</em> (QS. Al-Anfal:38).</p>
<p><strong>(2)</strong> Orang yang meninggalkan ibadah (shalat) yang sudah tentu waktunya lalu bertaubat, maka ia wajib mengqadlanya, karena ibadah yang telah tentu waktunya telah ditetapkan oleh pembuat sya�ra (Allah) baik awal atau akhirnya. Nabi Shalallahu ''alaihi wa sallam Bersabda: <em>�Barang siapa yang melakukan sesuatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka ia ditolak�.</em></p>
<p>Dalam masalah seperti ini tidak berlaku hadits bahwa barang siapa yang tidur atau lupa hingga tertinggal shalat, maka shalatlah ketika ingat. Dan tidak berlaku firman Allah yang menegaskan: <em>�Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu�</em> (QS.Al-baqoroh:185).</p>
<p>Sebab menangguhkan kewajiban disini dibenarkan alasannya. Mengqadla sesuatu yang dibenarkan alasannya sama nilainya dengan menunaikannya. Dengan demikian, saudara tidak wajib qadla atas apa yang telah lalu.</p>
<p><strong>(Hal. 33 dan 44, Tanya Jawab, FATWA-FATWA AL-�UTSAIMIN, Cetakan Ke-1, 1997)</strong><br />
<a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Air Tergenang dan Dicium Suami]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/06/air-tergenang-dan-dicium-suami/</link>
<pubDate>Fri, 06 Jul 2007 08:35:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/06/air-tergenang-dan-dicium-suami/</guid>
<description><![CDATA[Pertanyaan : Di desa kami ada sebuah masjid jami&#8217; serta sebuah kolam tempat berwudhu yang airn]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong>Pertanyaan :</strong> Di desa kami ada sebuah masjid jami' serta sebuah kolam tempat berwudhu yang airnya tergenang selama 5 bulan atau lebih sehingga warna dan rasanya berubah. Dengannya orang berwudhu setiap kali shalat, maka sahkah wudhunya ? <!--more--><strong>Jawaban :</strong><br />
Berwudhu dengan air tersebut tidak jadi masalah selama dilakukan di luar kolam dan tidak dijadikan tempat mandi walau airnya tergenang hingga berubah sifatnya selama belum terkena najis atau dipakai mandi judub, karena Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa sallam melarang agar kita tidak mandi junub di air yang tergenang.</p>
<p><strong>Pertanyaan :</strong> Aku selalu dicium suami ketika keluar rumah atau pergi ke masjid dan terkadang ciuman itu terasa penuh birahi, maka bagaimana hukum wudhunya ?</p>
<p><strong>Jawaban : </strong><br />
Diberitakan dari Aisyah ra. bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa sallam mencium beberapa istrinya lalu pergi shalat tanpa wudhu kembali. Dalam masalah ini para ulama silang pendapat. Sebagian mengatakan wudhu batal karenanya dengan birahi atau tidak. Sebagian lainnya menganggap batal jika menciumnya dengan birahi dan tidak batal jika sebaliknya. Pendapat yang mengatakan tidak batal itulah pendapat yang paling kuat, yakni suami yang mencium isterinya atau menyentuh tangannya atau merangkul tanpa keluar mani atau berhadats, maka wudhunya tidak batal baik bagi suaminya maupun isterinya sebab bagi prinsipnya wudhu tetap pada hukum asalnya sehingga ada dalil yang membatalkannya. Juga dari Kitabullah dan Sunnah Rasululllah tidak ada dalil yang menerangkan bahwa menyentuh isteri membatalkan wudhu. Dengan demikian menyentuh isteri, menciumnya atau merangkulnya langsung penuh dengan birahi tidaklah membatalkan wudhu. Allahlah yang Maha Tahu dalam masalah ini.</p>
<p><strong>(Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-'Utsaimin; Hal. 17 dan 20)</strong></p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tayammum Pengganti Mandi]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/06/tayammum-pengganti-mandi/</link>
<pubDate>Fri, 06 Jul 2007 08:27:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/06/tayammum-pengganti-mandi/</guid>
<description><![CDATA[Pertanyaan : Jika seseorang dalam keadaan junub dan dalam waktu yang sama ia pun dalam keadaan sakit]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong>Pertanyaan :</strong> Jika seseorang dalam keadaan junub dan dalam waktu yang sama ia pun dalam keadaan sakit yang tidak boleh menyentuh air, apakah tayamum dapat mengganti mandi ? atau wudhu dalam menunaikan sesuatu kewajiban ( sholat ) ?<br />
<!--more--><strong>Jawaban :</strong><br />
Jika seorang lelaki atau wanita dalam keadaan junub + sakit yang tidak boleh kena air maka ia boleh tayamum, sebagai mana firman Allah yang artinya : <em>Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tangan mu dengan tanah itu .</em>(Qs : 5 ayat 6).</p>
<p>Jika yang berjunub telah bertayamum ia tidak perlu mengulangi tayamumnya kecuali jika berjunub kembali. Dan iapun boleh bertayamum sebagai ganti wudhu manakala batal wudhunya.</p>
<p>Tayamum dapat menghilangkan hadas dan mengsucikan orang yang melakukannya sebagaimana firman Allah yang artinya :<em>Allah tidak hendak menyulitkan kamu tetapi Dia hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur .</em>(Qs : 5 ayat 6).</p>
<p>Nabi bersabda :<em> ''bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat untuk bersuci''</em></p>
<p>Tayamum merupakan bersuci yang terikat oleh syarat selama tidak bisa menggunakan air, sebab jika air sudah bisa digunakan kembali atau orang sakit telah sembuh, maka kuwajiban kembali kepada semula; wajib mandi atau wudhu dengan air. Cara seperti ini diterangkan oleh hadits Imron bin Hashin bahwa Nabi SAW melihat seseorang yang menjauhi tidak sholat lalu ditanya apa sebabnya. Ia menjawab: hai Rasullullah aku junub dan tidak ada air ! beliau bersabda : Anda wajib menggunakan tanah dan itu cukup bagimu . Setelah itu, air dibawakan kepada Rasul dan orang-orang pun secukupnya hingga tersisa sedikit lalu beliau berkata kepada orang tadi : Ambillah air ini lalu tumpah kan keatas tubuhmu. Hadits ini merupakan alasan bahwa tayamum merupakan pengganti bersuci dan cukup mewakili air. Tetapi ketika air ada, maka wajib digunakannya. Karena itu, Rasul menyuruh orang tersebut agar mengguyur tubuhnya tanpa perlu menunggu junub lagi. Pendapat inilah yang terkuat dari ulama.<br />
<strong>(Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-''Utsaimin; Hal. 28) </strong></p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Shalat jenasah dikuburan]]></title>
<link>http://abufatah.wordpress.com/2007/07/12/shalat-jenasah-dikuburan/</link>
<pubDate>Thu, 19 Jul 2007 08:33:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>abufatah</dc:creator>
<guid>http://abufatah.id.wordpress.com/2007/07/19/shalat-jenasah-dikuburan/</guid>
<description><![CDATA[Segala puji hanya untuk Allah Azza wa Jalla. kita memujinya, dan mememohon pertolongan kepadanya dan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Segala puji hanya untuk Allah Azza wa Jalla. kita memujinya, dan mememohon pertolongan kepadanya dan memohon ampunan kepadanya. kami beraksi tidak ada Sesembahan yang haq disembah selain Allah, dan Muhammad shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah benar-benar utusannya. shalawat serta salam semoga selalu tercurahan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, kepada keluarganya, Shahabatnya dan para pengikutnya hingga hari kiamat.<br />
<!--more-->Allah berfirman <strong>Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah dengan sebenar-benarnya Taqwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan islam.</strong></p>
<p>Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan adalah bid''ah dan setiap bid'ah adalah sesat dan setiap keseatan tempatnya di neraka.</p>
<p>Bid''ah adalah perkara yang sangat besar dalam agama ini sampai-sampai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengingatkan kita untuk berhati-hati dalam berbuat sesuatu ibadah agar tidak masuk ke dalam jurang kebid'ahan. karena sungguh syaithan lebih menyenangi kebid'ahan dari pada dosa besar sekalipun. karena orang yang berbuat dosa besar mengetahui kalau dia melakukan dosa besar dan sangat mungkin dia setelah melakukannya kemudian bertobat. akan tetapi orang yang berbuat bid'ah akan menganggap hal dilakukannya ialah berasal dari agama dan sulit sekali bila ia tidak disadarkan untuk kembali kepada kebenaran dan meninggalkan bid'ah tersebut.</p>
<p>Menanggapi pernyataan dari al-akh saguh (di buku tamu) bahwasannya antum telah menganggap shalat dikuburan adalah bid'ah. dan itu adalah benar adanya banyak sekali hadits-hadits yang melarang kita untuk melakukan shalat yang dikuburan. akan tetapi yang dimaksud diperbolehkannya shalat dikuburan apabila seseorang belum menyolatkan mayit dan dia berkeinginan untuk menyolatkannya. dan <strong>shalat yang dilakukannya ialah shalat jenasah, bukan shalat sunat lainnya</strong>.yaitu shalat yang hanya dilakukan dengan 4 takbir tanpa ruku' dan tanpa sujud.</p>
<p>Kami bawakan beberapa hadits yang insya Allah bisa menjadi dasar atas tulisan ini</p>
<p>pertama : <strong>dari ibnu Abbas Radiallahu 'anhu katanya Ada seseorang meninggal, yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mengunjunginya waktu ia sakit. Dia meninggal malam hari, dan dikuburkan malam hari itu juga. tatkala hari telah subuh, mereka (para shahabat) mengabarkan pada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Rasulullah bertanya,mengapa tidak diberitahukan kepadaku sebelum ini? jawab mereka kami tidak suka memberitahukannya, karena hari sudah malam dan gelap, kami khawatir akan menyulitkanmu (rasulullah).</strong> lalu beliau pergi kekuburnya dan shalat atas orang yang meninggal itu(Shahih HR. Bukhari dalam shahihnya jilid 2 bab jenasah hadits no. 654).</p>
<p>kedua : <strong>Dari Abdullah ibnu Abbas r.a. berkata,Rasulullah lewat dekat kuburan yang baru semalam dikuburkan. lalu beliau bertanya : kapan mayat ini dikuburkan.? jawab mereka :semalam. beliau berkata mengapa tidak diberitahukan kepadaku? jawab mereka kami kuburkan dia tengah malam, hari sangat gelap. karena itu kami tidak mau membangukanmu. nabi shallallahu 'Alaihi wa Sallam berdiri dan kami berbaris dibelakangnya untukl shalat. kata ibnu Abbas dan aku bersama mereka dan sholat bersama mereka.</strong> (HR bukhari dalam kitab shahihnya juz 2 bab jenasah no. 688).</p>
<p>ketiga : <strong>dari abu Hurairah r.a. tentang kisah seorang wanita yang pekerjaanya menyapu mesjid, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wasallam menanyakannya dan dijawab oleh mereka semua dia telah emninggal dunia, kemudian beliau bersabda Kenapa kalian tidak memberitahukannya kepadaku? seolah-olah dianggap remeh oleh mereka tentang masalah ini.lalu sabdanya coba kalian tunjukkan kuburnya kepadaku! maka segeralah mereka menunjukkannya dan beliau mensholatinya.</strong>(bulughul maram bab tentang jenasah hadits no. 577). muslim dalam tambahannya :....lalu beliau bersabda Kubur ini semula penuh kegelapan bagi penghuninya, tapi berubah, diterangi oleh Allah berkat shalatku untuk mereka.(HR.Bukhari,muslim,abu daud,ibnu majah, al-baihaqi, ath-thayalusi dan ahmad)</p>
<p>dan masih ada beberapa hadits lagi yang menjelaskan tentang hal shalat jenasah dikuburan ini. silahkan dilihat pada tuntunan lengkap mengurus jenasah bab perihal shalat jenasah oleh Syaikh Albani. halaman 92-95.<br />
dan syaikh albani memberikan keterangan Semestinya mayat dishalati sebelum dikubur, atau bila sebagian menshalati sedang sebagian yang lain belum menshalatinya, maka menshalatinya setelah dikubur. Akan tetapi dengan persyaratan sang imam tidak termasuk kelompok yang telah menshalati sebelum dikubur.</p>
<p>sekian. mudah-mudahan ini dapat menjawab pernyataan dari al-akh saguh. yang benar datangnya dari Allah dan yang salah datangnya dari syaithan dan karena kejahilan kami tentang ilmu. dan kami memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla.<br />
Allahu A'lam</p>
<p>Maraji'<br />
1. Shahih bukhari jilid 2 bab jenasah al-Imam Al-Bukahri<br />
2. Bulughul maram bab jenasah al-Imam Ibnu Hajar al-Ashqolani<br />
3. Tuntunan lengkap mengurus jenasah Al-Imam Al-Albani</p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Maulid Nabi]]></title>
<link>http://abufatah.wordpress.com/2007/07/12/hukum-maulid-nabi/</link>
<pubDate>Thu, 19 Jul 2007 08:29:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>abufatah</dc:creator>
<guid>http://abufatah.id.wordpress.com/2007/07/19/hukum-maulid-nabi/</guid>
<description><![CDATA[Hari Senin, 12 Rabi&#8217;ul awwal 1422 H atau 4 Juni 2001 pada umumnya kalender yang terbitan (perc]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Hari Senin, 12 Rabi'ul awwal 1422 H atau 4 Juni 2001 pada umumnya kalender yang terbitan (percetakan) Indonesia ditandai dengan warna merah--umumnya warna merah pada kalender ini banyak orang yang senang dibuatnya--yang menandakan telah terjadinya suatu peristiwa bersejarah. bagi kaum Muslimin peristiwa itu tidak asing lagi, yakni hari dan bulan dilahirkannya seorang yang terpilih, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam.<br />
<!--more-->Terdapat banyak ungkapan/ekspresi dalam mensikapi hari bersejarah tersebut. ada yang biasa-biasa saja, sebagaimana mensikapi hari-hari lainnya, ada yang mempunyai perasaan tertentu, ada yang bergembira--mungkin karena hari itu libur--bahkan ada yang mengadakan semacam upacara ritual ibadah tertentu, ' ala kulli hal semuanya tidak terlepas dari tiga sikap yakni sikap berlebih-lebihan, meremehkannya (dua sikap ghuluw di atas merupakan perangkap syetan, bagi syetan tidak perduli kemanakah manusia condongnya dampaknya akan sama saja) dan yang bersikap wasath 'pertengahan'.</p>
<p>kita sebagai seorang muslim yang baik, salafiyun, tentunya mempunyai sikap dan pendirian yang berdasarkan tuntunan syari'at dalam suatu perkara, sehingga tidak terjebak dalam perangkap syetan itu ketika mensikapi suatu masalah. sebaik-baik urusan adalah yang pertengahan--yang sesuai syar'i tentunya--atau orang istilahkan 'moderat'.</p>
<p>Sebenarnya bagaimana sih tuntunan salaf dalam hal ini?, terutama yang kita soroti adalah mereka yang terjebak dalam sikap berlebih-lebihan dalam memperingati maulid Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam--yang dominan di kalangan kaum Muslimin Indonesia.</p>
<p>Jika kita melihat ke belakang, yakni pada jaman keemasannya Islam, pada jaman di mana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam masih hidup, jamannya para shahabat ridhwanullah 'alaihim jaami'an, atau jamannya para tabi'in atau juga jamannya para tabi'ut-tabi'in (itulah jaman keemasannya Islam, sebaik-baiknya jaman) maka tidak akan kita jumpai peringatan mengenai Maulid Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam semacam yang terjadi di negeri kita ini, apakah mereka lupa ataukah bagaimana..., sehingga tidak terdapat nukilan dari mereka mengenai peringatan maulid Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam.</p>
<p>Sebenarnya, peringatan maulid Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bagaimanapun bentuknya memang tidak ada tuntunannya dalam syari'at, tidak ada nash atau dalil yang mendukung perbuatan tersebut.</p>
<p>Tapi juga kan tidak ada nash atau dalil yang melarang untuk melakukan perbuatan tersebut jadi sah-sah saja, bahkan ini menunjukkan syi'ar islam, menunjukkan kecintaan kita kepada Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, apakah anda ini tidak cinta pada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang perbuatan kami ini Mungkin itu--dan semacamnya--bantahan (baca: syubhat) yang muncul ketika kita menjelaskan pada mereka tentang tidak adanya dalam syari'at Islam mengenai peringatan maulid Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam.</p>
<p>Jawabannya..., bahkan (harus) kita sangat mencintai beliau shalallahu 'alaihi wa sallam, cinta kita kepada beliau shalallahu 'alaihi wa sallam melebihi cinta kita kepada kedua orang tua kita, bahkan kepada diri kita sendiri, setiap nama beliau shalallahu 'alaihi wa sallam disebut kita mengucapkan shalawat kepada beliau shalallahu 'alaihi wa sallam kita mengerjakan sunnah-sunnah (tradisi, kebiasaan)nya yang tentunya dengan cara yang benar sesuai dengan syari'at, tidak ngawur atau mengarang sendiri lalu dicarikan pembenarannya lewat Al-Qur'an dan As-Sunnah yang dipaksakan.</p>
<p>Adalah keliru jika dikatakan tidak ada larangan dalam melakukan perbuatan tersebut, karena perbuatan tersebut termasuk ibadah, yang di mana ada suatu kaidah yang menyatakan Semua perbuatan 'ibadah terlarang untuk dikerjakan hingga didapatkan dalil yang memerintahkannya, perlu diketahui kaidah ini tidak asal dibuat namun diambil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah--kalau ada kesempatan akan dijelaskan insya' Allah.</p>
<p>Kesimpulannya perbuatan memperingati maulid Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam adalah bid'ah, bukan termasuk dari syi'ar-syi'ar Islam, tidak ada tuntunannya dalam syari'at, sunnahnya kita hindari atau tinggalkan perbuatan tersebut. hendaknya kita mencukupkan diri dengan sunnah yang ada, sunnah-sunnah yang dikerjakan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat yang lurus lagi terbimbing</p>
<p>Kalau antum perhatikan maka mereka yang melakukan ritual tersebut--maulid Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam--kebanyakan kualitas keislamannya kurang dari segi ilmu dan amal shaleh, bahkan banyak di antara mereka yang meninggalkan shalat berjama'ah di masjid--yang itu merupakan kewajiban bagi seorang laki-laki muslim--padahal itu adalah syi'ar-syi'ar Islam yang sangat jelas dan agung. tambahan pula maulid Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam mirip dengan natalnya orang nashara--memperingati kelahiran, padahal kita dilarang untuk tasyabbuh 'menyerupai' mereka dan dianjurkan untuk menyelisihi mereka. masih banyak lagi bantahan mengenai peringatan ini yang kalau dijelaskan akan berlembar-lembar halaman, bagusnya antum baca buku di antaranya yang bagus yaitu Kitab Tauhid III tulisannya Syaikh Fauzan bin Al-Fauzan yang diterbitkan oleh penerbit Darul Haq.</p>
<p>Demikianlah sedikit catatan mengenai peringatan Maulid Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk memberi peringatan mengenai bid'ahnya peringatan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam kepada saudara antum untuk meninggalkannya yang mungkin begitu 'bersemangat sekali' dalam menyongsong/mensikapi ritual ini dengan cara yang hikmah, lemah-lembut tentunya.</p>
<p>Dan berilah peringatan, sesungguhnya peringatan itu bermanfaat</p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Benarkah Dukun Mengetahui Perkara Ghaib?]]></title>
<link>http://abufatah.wordpress.com/2007/07/17/benarkah-dukun-mengetahui-perkara-ghaib/</link>
<pubDate>Tue, 17 Jul 2007 09:42:34 +0000</pubDate>
<dc:creator>abufatah</dc:creator>
<guid>http://abufatah.id.wordpress.com/2007/07/17/benarkah-dukun-mengetahui-perkara-ghaib/</guid>
<description><![CDATA[mminfo - Biarpun dunia telah memasuki zaman millennium, yang kata orang sebagai zaman serba canggih ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong><a href="http://www.mediamuslim.info">mminfo</a> - </strong>Biarpun dunia telah memasuki zaman millennium, yang kata orang sebagai zaman serba canggih dengan segala perangkatnya. Ternyata tidak sedikit orang yang terjebak dan mempercayai permainan omong kosong apa yang disebut dengan nama ‘dukun’. Ada yang menyebutnya dengan istilah ‘orang pintar’, paranormal maupun tukang ramal nasib. Yang dipercayai dapat mengetahui nasib seseorang atau perihal ghaib lainnya. Bukankah hal itu tidak lebih sebagai tipu daya belaka terhadap pasien atau orang-orang yang bertanya dan mempercayai kepadanya. <strong>Lantas, bagaimanakah sang dukun mengetahui hal yang ghaib? Apakah hal-hal ghaib bisa dipelajari?</strong> <!--more-->Insya Allah pada kesempatan ini kita akan mencoba memahami mengenai perilaku mereka tersebut, sehingga dapat menjadi pengetahuan dan pedoman kita meluruskan aqidah secara benar.</p>
<p align="justify">Sesungguhnya pengetahuan terhadap perkara ghaib termasuk hal yang menjadi rahasia Allah.Termasuk sifat Allah paling khusus, yang tidak ada seorang makhlukpun dapat menyamaiNya. Sebagaimana firmanNya,</p>
<p align="justify" dir="rtl"><strong>وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَيَعْلَمُهَآ إِلاَّ هُوَ وَيَعْلَمُ مَافِي الْبَرِّوَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلاَّ يَعْلَمُهَا وَلاَحَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ اْلأَرْضِ وَلاَرَطْبٍ وَلاَيَابِسٍ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مًّبِينٍ</strong></p>
<blockquote>
<p align="justify"><em>Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh) </em>(QS Al An’am : 59).</p>
</blockquote>
<p align="justify">Dan firmanNya,</p>
<p style="direction:rtl;unicode-bidi:embed;text-align:right;" align="justify" dir="rtl"><strong>عَالِمَ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا . إِلاَّمَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا</strong></p>
<blockquote>
<p align="justify"><em>(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada rasul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. </em>(QS Al Jin : 26,27).</p>
</blockquote>
<p align="justify">Barangsiapa berkeyakinan, bahwa dirinya atau orang lain boleh menguasai perkara ghaib, berarti ia telah kafir. Karena perkara ini termasuk perkara yang tidak pernah diberitakan kepada siapapun oleh Allah; tidak kepada para malaikat yang dekat dan tidak juga kepada para rasul yang diutus.</p>
<p align="justify">Namun sangat disayangkan, banyak diantara orang awam di sebagian negara-negara Islam yang masih percaya kepada cerita-cerita <em>khurafat</em> dan cerita-cerita <em>syirik</em> orang-orang jahiliyah. Misalnya keyakinan, bahwa ada sebagian orang yang dapat mengetahui perkara ghaib. Seperti : dukun, tukang tenung atau yang sejenisnya. Kenyataan ini bisa didapati pada banyak negara Islam. Ini adalah kekeliruan yang sangat berbahaya dalam aqidah, karena merupakan perbuatan menyekutukan Allah dengan selainNya dalam hal yang menjadi kekhususan Allah, yaitu mengetahui perkara ghaib.</p>
<p align="justify">Dalam sebuah hadits,</p>
<p style="direction:rtl;unicode-bidi:embed;text-align:right;" align="justify" dir="rtl"><strong>مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</strong></p>
<blockquote>
<p align="justify">Barangsiapa yang mendatangi tukang tenung atau dukun, lalu ia percaya dengan apa yang dikatakan dukun atau tukang tenung itu, berarti ia telah kafir dengan apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.(HR. Imam Ahmad)</p>
</blockquote>
<p align="justify">Dukun-dukun itu telah banyak merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Masyarakat telah mengeluarkan banyak harta demi mendapatkan ilmu ghaib menurut sangkaan mereka- dan terkadang sang dukun memberitahukan kepada mereka beberapa perkara, sebagiannya (kebetulan-pent) benar dan sebagiannya lagi bohong. Bahkan sebagian besar adalah bohong. Sehingga terbaliklah tolok ukur kehidupannya, yaitu banyak orang mengatur hidup mereka berdasarkan saran-saran yang disampaikan oleh sang pendusta yang mengaku mengetahui perkara ghaib.</p>
<p align="justify">Allah berfirman kepada NabiNya,</p>
<p style="direction:rtl;unicode-bidi:embed;text-align:right;" align="justify" dir="rtl"><strong>قُل لآَّأَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلاَ ضَرًّا إِلاَّ مَاشَآءَ اللهُ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَامَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلاَّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ</strong></p>
<blockquote>
<p align="justify"><em>Katakanlah,"Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.</em>(QS Al A’raf : 188).</p>
</blockquote>
<p align="justify">Jika Nabi saja tidak mengetahui perkara ghaib, bahkan dengan terus terang beliau menafikan hal itu atas dirinya, maka orang selain beliau pasti tidak lebih tahu. Karena Beliau n lebih berhak daripada mereka. Beliau adalah anak keturunan Adam yang paling <em>afdhal</em> secara mutlak. Ketika ada <em>nash</em> yang  menyatakan, bahwa beliau tidak mengetahui perkara ghaib, maka selain beliau pasti lebih tidak tahu lagi.</p>
<p align="justify">Tergelincirnya banyak orang ke dalam kesalahan berbahaya ini, disebabkan oleh beberapa berita yang mereka lihat ‘benar’, yang berasal dari para pendusta itu. Sehingga keyakinan mereka semakin kuat, dan selanjutnya mempercayai cerita-cerita sang dukun berikutnya.</p>
<p align="justify">Begitulah pintu kedustaan dan dajjal menjadi semakin terbuka. Para pendusta inipun menjelma menjadi wali-wali Allah (menurut dugaan mereka). Orang-orang awam (bodoh) itu melupakan banyak hal. Diantaranya :</p>
<p align="justify">- Bahwa pengetahuan tentang perkara ghaib, termasuk perkara yang hanya diketahui oleh Allah. Bahkan sebagian pemberitaan para nabi terhadap perkara ghaib, semua itu hanyalah berdasarkan apa yang Allah beritakan kepada mereka dan bukan karena usaha mereka sendiri. Sebagaimana firman Allah,</p>
<p style="direction:rtl;unicode-bidi:embed;text-align:right;" align="justify" dir="rtl"><strong>عَالِمَ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا . إِلاَّمَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا</strong></p>
<blockquote>
<p align="justify"><em>(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.</em> (QS Al Jin : 26,27).</p>
</blockquote>
<p align="justify">- Bahwa kebanyakan orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib bukanlah orang baik-baik dan bertakwa. Bahkan ada diantara mereka yang <em>fajir</em> (penjahat) lagi <em>zindiq</em>. Mereka berkubang dalam banyak perbuatan yang diharamkan seperti ber<em>khalwat</em> (berdua-duaan) dengan wanita yang halal dinikah, mengkonsumsi makanan haram dan lain-lain. Kenyataan ini menunjukkan, bahwa kabar-kabar tentang sebagian perkara ghaib kadang bersumber dari orang yang tidak shalih, bahkan non muslim. Bagaimana mungkin mereka ini bisa menjadi wali-wali Allah?</p>
<p align="justify">- Seandainya mengetahui hal yang ghaib itu merupakan buah dari keimanan yang benar, tentunya orang yang paling berhak ialah Rasulullah . Padahal Beliau telah menafikan hal itu terhadap diri beliau.</p>
<p align="justify">- Seandainya orang-orang ini benar dalam pengakuannya, yaitu mengetahui perkara ghaib, tentu mereka akan menghindarkan diri dari bencana-bencana atau kejahatan yang terkadang menimpa mereka.</p>
<p align="justify">Adapun mengenai jalan yang ditempuh oleh para pendusta ini -sehingga bisa memberitakan sebagian perkara ghaib- yaitu sebagai berikut :</p>
<p align="justify">- Sebagian mereka mempunyai hubungan dengan jin. Jin-jin ini menyampaikan kepada si dukun sebagian berita benar yang dicuri oleh sang jin. Kemudian sang dukun ini membuat seratus kedustaan. Sebagaimana dalam sebuah hadits,</p>
<p style="direction:rtl;unicode-bidi:embed;text-align:right;" align="justify" dir="rtl"><strong>قَالَتْ عَائِشَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أُنَاسٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكُهَّانِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسُوا بِشَيْءٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ أَحْيَانًا بِالشَّيْءِ يَكُونُ حَقًّا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنَ الْحَقِّ يَخْطَفُهَا الْجِنِّيُّ فَيُقِرُّهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ فَيَخْلِطُونَ فِيهَا مِائَةَ كَذْبَةٍ</strong></p>
<blockquote>
<p align="justify">Aisyah istri Nabi berkata, Ada sekelompok orang yang bertanya kepada Rasulullah masalah tukang dukun, Beliau menjawab,Mereka tidak ada apa-apanya. Orang-orang itu berkata, Wahai Rasulullah, terkadang mereka membicarakan sesuatu yang benar. Maka Rasulullah n menjawab, Itulah sebuah kalimat kebenaran yang dicuri oleh jin, lalu disampaikan kepada telinga walinya, lalu wali-wali jin ini mencampurinya dengan seratus kedustaan.</p>
</blockquote>
<p align="justify">- Sebagian orang terkadang memiliki firasat atau kemampuan untuk membaca apa yang sedang bergejolak dalam hati seseorang yang sedang berada di depannya. Lalu, ia memberitahukan sebagian saja sehingga ia menjadi kagum dan mengira, bahwa si penebak tadi seorang wali. Padahal kemampuan seperti ini bisa didapatkan dan dimiliki oleh orang-orang kafir di negeri-negeri mereka. Bisa juga dimiliki oleh sebagian psikolog atau selain mereka.</p>
<p align="justify">- Sebagian dukun itu juga meminta bantuan kepada pembantu-pembantunya yang menyelinap di tengah masyarakat. Sehingga bisa mengetahui nama seseorang atau sedikit tentang riwayat hidupnya, atau sesuatu yang ingin diketahuinya.</p>
<p align="justify">Jika sudah tahu, ia lalu menyampaikan berita tersebut kepada ‘sang dajjal’ (dalam hal ini dukun). Dengan modal berita, sang dukun menghadapi orang-orang yang tidak tahu, sehingga dianggapnya mengetahui semua perkara yang telah lewat. Karena itu, semua ucapannya tentang apa-apa yang akan datang dan masalah ghaibiyah menjadi bisa di terima.</p>
<p align="justify">Sebagai penutup. Saya ingatkan kepada kaum muslimin, agar jangan merusak agamanya, akidahnya, dunianya dan akhiratnya dengan mendatangi dukun atau tukang tenung, meminta pendapat mereka maupun mempercayai mereka. Semua itu merupakan kekufuran.</p>
<p align="justify">Mereka wajib bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut, jika mereka sudah terlanjur tergelincir dalam perbuatan seperti itu.</p>
<p align="justify">Mereka wajib mengoreksi kembali akidahnya. Mengetahui hal-hal yang bisa memperbaiki dan hal yang bisa merusak. Ini merupakan kewajiban yang paling mendasar. Wallahu min wara’ al qhasd</p>
<p align="justify"><strong>HUKUM ORANG YANG MENGAKU MENGETAHUI PERKARA GHAIB</strong></p>
<p align="justify">Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya tentang hukum orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib. Maka, beliau menjawab sebagai berikut.</p>
<p align="justify">Orang yang  mengaku mengetahui perkara ghaib, berarti ia telah kafir. Sebab, ia telah mendustakan Allah . Allah berfirman,</p>
<p style="direction:rtl;unicode-bidi:embed;text-align:right;" align="justify" dir="rtl"><strong>قُل لاَّيَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ وَمَايَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ</strong></p>
<blockquote>
<p align="justify">Katakanlah,"Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (QS An Naml : 65).</p>
</blockquote>
<p align="justify">Apabila Allah telah menyuruh NabiNya; Muhammad untuk mengumumkan kepada khalayak, bahwa tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah; maka orang yang mengaku mengetahuinya, berarti ia telah mendustkan Allah. Kita katakan kepada orang-orang ini, Bagaimana mungkin kalian mengetahui yang ghaib, padahal Nabi n tidak mengetahuinya? Apakah kalian lebih mulia, ataukah Rasulullah? Jika mereka menjawab, Kami lebih mulia, berarti mereka telah kafir akibat dari perkataannya ini. Jika mereka menjawab, Dia lebih mulia, maka kita katakan, Kenapa dia tidak mengetahui yang ghaib, sedangkan kalian bisa mengetahuinya? Padahal Allah berfirman,</p>
<p style="direction:rtl;unicode-bidi:embed;text-align:right;" align="justify" dir="rtl"><strong>عَالِمَ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا . إِلاَّمَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا</strong></p>
<blockquote>
<p align="justify">(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS Al Jin : 26,27).</p>
</blockquote>
<p align="justify">Inilah ayat kedua yang menunjukkan kekufuran orang-orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib. Padahal Allah k telah memerintahkan NabiNya; Muhammad untuk menngumumkan kepada khalayak dengan firmanNya,</p>
<p style="direction:rtl;unicode-bidi:embed;text-align:right;" align="justify" dir="rtl"><strong>قُل لآأَقُولُ لَكُمْ عِندِى خَزَآئِنُ اللهِ وَلآأَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلآأَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَايُوحَى إِلَيَّ </strong></p>
<blockquote>
<p align="justify">Katakanlah,Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu, bahwa aku ini Malaikat. Aku tidak mengikuti, kecuali apa yang telah diwahyukan kepadaku. (QS Al An’am : 50).</p>
</blockquote>
<p align="justify">(Dikutip dari <em>Majmu’ Fatawa</em>, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)</p>
<p>Disalin dari: <a href="http://www.arsipmoslem.wordpress.com/">Arsip Moslem Blogs</a><em> dan sumber artikel dari <a href="http://www.mediamuslim.info/">Media Muslim Info</a></em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengenal dan Mencintai Alloh]]></title>
<link>http://abufatah.wordpress.com/2007/07/17/mengenal-dan-mencintai-alloh/</link>
<pubDate>Tue, 17 Jul 2007 02:26:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>abufatah</dc:creator>
<guid>http://abufatah.id.wordpress.com/2007/07/17/mengenal-dan-mencintai-alloh/</guid>
<description><![CDATA[mediamuslim.info - Tak kenal maka tak sayang, demikian bunyi pepatah. Banyak orang mengaku mengenal ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://mediamuslim.info">mediamuslim.info</a><strong> - </strong><strong>Tak kenal maka tak sayang,</strong> demikian bunyi pepatah. <strong>Banyak orang mengaku mengenal Allah, tapi mereka tidak cinta kepada Allah.</strong> <strong>Buktinya, mereka banyak melanggar perintah dan larangan Allah. Sebabnya,</strong> ternyata mereka tidak mengenal Allah dengan sebenarnya. Sekilas, membahas persoalan bagaimana mengenal Allah bukan sesuatu yang asing. Bahkan mungkin ada yang mengatakan untuk apa hal yang demikian itu dibahas? Bukankah kita semua telah mengetahui dan mengenal pencipta kita? Bukankah kita telah mengakui itu semua?</p>
<p align="justify"><!--more-->Kalau mengenal Allah sebatas di masjid, di majelis dzikir, atau di majelis ilmu atau mengenal-Nya ketika tersandung batu, ketika mendengar kematian, atau ketika mendapatkan musibah dan mendapatkan kesenangan, barangkali akan terlontar pertanyaan demikian.</p>
<p align="justify"><strong>Yang dimaksud dalam pembahasan ini yaitu mengenal Allah yang akan membuahkan rasa takut kepada-Nya, tawakal, berharap, menggantungkan diri, dan ketundukan hanya kepada-Nya. Sehingga kita bisa mewujudkan segala bentuk ketaatan dan menjauhi segala apa yang dilarang oleh-Nya.</strong> Yang akan menenteramkan hati ketika orang-orang mengalami gundah-gulana dalam hidup, mendapatkan rasa aman ketika orang-orang dirundung rasa takut dan akan berani menghadapi segala macam problema hidup.</p>
<p><strong>Faktanya, banyak yang mengaku mengenal Allah tetapi mereka selalu bermaksiat kepada-Nya siang dan malam. Lalu apa manfaat kita mengenal Allah kalau keadaannya demikian? Dan apa artinya kita mengenal Allah sementara kita melanggar perintah dan larangan-Nya?<br />
</strong><br />
Maka dari itu mari kita menyimak pembahasan tentang masalah ini, agar kita mengerti hakikat mengenal Allah dan bisa memetik buahnya dalam wujud amal.</p>
<p>Mengenal Allah ada empat cara yaitu mengenal wujud Allah, mengenal Rububiyah Allah, mengenal Uluhiyah Allah, dan mengenal Nama-nama dan Sifat-sifat Allah.</p>
<p>Keempat cara ini telah disebutkan Allah di dalam Al Qur’an dan di dalam As Sunnah baik global maupun terperinci.</p>
<p>Ibnul Qoyyim dalam kitab Al Fawaid hal 29, mengatakan: “Allah mengajak hamba-Nya untuk mengenal diri-Nya di dalam Al Qur’an dengan dua cara yaitu pertama, melihat segala perbuatan Allah dan yang kedua, melihat dan merenungi serta menggali tanda-tanda kebesaran Allah seperti dalam firman-Nya: <em>“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian siang dan malam terdapat (tanda-tanda kebesaran Allah) bagi orang-orang yang memiliki akal.”</em> (QS. Ali Imran: 190)</p>
<p>Juga dalam firman-Nya yang lain:<em> “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dan siang, serta bahtera yang berjalan di lautan yang bermanfaat bagi manusia.”</em> (QS. Al Baqarah: 164)</p>
<p><strong>Mengenal Wujud Allah. </strong><br />
<strong>Yaitu beriman bahwa Allah itu ada.</strong> Dan adanya Allah telah diakui oleh fitrah, akal, panca indera manusia, dan ditetapkan pula oleh syari’at.</p>
<p>Ketika seseorang melihat makhluk ciptaan Allah yang berbeda-beda bentuk, warna, jenis dan sebagainya, akal akan menyimpulkan adanya semuanya itu tentu ada yang mengadakannya dan tidak mungkin ada dengan sendirinya. Dan panca indera kita mengakui adanya Allah di mana kita melihat ada orang yang berdoa, menyeru Allah dan meminta sesuatu, lalu Allah mengabulkannya. Adapun tentang pengakuan fitrah telah disebutkan oleh Allah di dalam Al Qur’an:<em> “Dan ingatlah ketika Tuhanmu menurunkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman ): ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu’ Mereka menjawab: ‘(Betul Engkau Tuhan kami) kami mempersaksikannya (Kami lakukan yang demikian itu) agar kalian pada hari kiamat tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami bani Adam adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan-Mu) atau agar kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu sedangkan kami ini adalah anak-anak keturunan yang datang setelah mereka.’.”</em> (QS. Al A’raf: 172-173)</p>
<p>Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa fitrah seseorang mengakui adanya Allah dan juga menunjukkan, bahwa manusia dengan fitrahnya mengenal Rabbnya. Adapun bukti syari’at, kita menyakini bahwa syari’at Allah yang dibawa para Rasul yang mengandung maslahat bagi seluruh makhluk, menunjukkan bahwa syari’at itu datang dari sisi Dzat yang Maha Bijaksana. (Lihat Syarah Aqidah Al Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin hal 41-45)</p>
<p><strong>Mengenal Rububiyah Allah<br />
</strong>Rububiyah Allah adalah mengesakan Allah dalam tiga perkara yaitu penciptaan-Nya, kekuasaan-Nya, dan pengaturan-Nya. (Lihat Syarah Aqidah Al Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin hal 14)</p>
<p>Maknanya, menyakini bahwa Allah adalah Dzat yang menciptakan, menghidupkan, mematikan, memberi rizki, mendatangkan segala mamfaat dan menolak segala mudharat. Dzat yang mengawasi, mengatur, penguasa, pemilik hukum dan selainnya dari segala sesuatu yang menunjukkan kekuasaan tunggal bagi Allah.</p>
<p>Dari sini, seorang mukmin harus meyakini bahwa tidak ada seorangpun yang menandingi Allah dalam hal ini. Allah mengatakan: <em>“’Katakanlah!’ Dialah Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya sgala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan-Nya.”</em> (QS. Al Ikhlash: 1-4)</p>
<p>Maka ketika seseorang meyakini bahwa selain Allah ada yang memiliki kemampuan untuk melakukan seperti di atas, berarti orang tersebut telah mendzalimi Allah dan menyekutukan-Nya dengan selain-Nya.</p>
<p>Dalam masalah rububiyah Allah sebagian orang kafir jahiliyah tidak mengingkarinya sedikitpun dan mereka meyakini bahwa yang mampu melakukan demikian hanyalah Allah semata. Mereka tidak menyakini bahwa apa yang selama ini mereka sembah dan agungkan mampu melakukan hal yang demikian itu. Lalu apa tujuan mereka menyembah Tuhan yang banyak itu? Apakah mereka tidak mengetahui jikalau ‘tuhan-tuhan’ mereka itu tidak bisa berbuat apa-apa? Dan apa yang mereka inginkan dari sesembahan itu?</p>
<p>Allah telah menceritakan di dalam Al Qur’an bahwa mereka memiliki dua tujuan. Pertama, mendekatkan diri mereka kepada Allah dengan sedekat-dekatnya sebagaimana firman Allah:<br />
<em>“Dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai penolong (mereka mengatakan): ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami di sisi Allah dengan sedekat-dekatnya’.”</em> (Az Zumar: 3 )</p>
<p>Kedua, agar mereka memberikan syafa’at (pembelaan ) di sisi Allah. Allah berfirman:<br />
<em>“Dan mereka menyembah selain Allah dari apa-apa yang tidak bisa memberikan mudharat dan manfaat bagi mereka dan mereka berkata: ‘Mereka (sesembahan itu) adalah yang memberi syafa’at kami di sisi Allah’.”</em> (QS. Yunus: 18, Lihat kitab Kasyfusy Syubuhat karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab)</p>
<p>Keyakinan sebagian orang kafir terhadap tauhid rububiyah Allah telah dijelaskan Allah dalam beberapa firman-Nya:<br />
<em>“Kalau kamu bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan mereka? Mereka akan menjawab Allah.”</em> (QS. Az Zukhruf: 87)<br />
<em>“Dan kalau kamu bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan langit dan bumi dan yang menundukkan matahari dan bulan? Mereka akan mengatakan Allah.”</em> (QS. Al Ankabut: 61)<br />
<em>“Dan kalau kamu bertanya kepada mereka siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan bumi setelah matinya? Mereka akan menjawab Allah.”</em> (QS. Al Ankabut: 63)</p>
<p>Demikianlah Allah menjelaskan tentang keyakinan mereka terhadap tauhid Rububiyah Allah. Keyakinan mereka yang demikian itu tidak menyebabkan mereka masuk ke dalam Islam dan menyebabkan halalnya darah dan harta mereka sehingga Rasulullah mengumumkan peperangan melawan mereka.</p>
<p><strong>Makanya, jika kita melihat kenyataan yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin, kita sadari betapa besar kerusakan akidah yang melanda saudara-saudara kita.</strong> Banyak yang masih menyakini bahwa selain Allah, ada yang mampu menolak mudharat dan mendatangkan mamfa’at, meluluskan dalam ujian, memberikan keberhasilan dalam usaha, dan menyembuhkan penyakit. Sehingga, mereka harus berbondong-bondong meminta-minta di kuburan orang-orang shalih, atau kuburan para wali, atau di tempat-tempat keramat.</p>
<p>Mereka harus pula mendatangi para dukun, tukang ramal, dan tukang tenung atau dengan istilah sekarang paranormal. Semua perbuatan dan keyakinan ini, merupakan keyakinan yang rusak dan bentuk kesyirikan kepada Allah.</p>
<p>Ringkasnya, tidak ada yang bisa memberi rizki, menyembuhkan segala macam penyakit, menolak segala macam marabahaya, memberikan segala macam manfaat, membahagiakan, menyengsarakan, menjadikan seseorang miskin dan kaya, yang menghidupkan, yang mematikan, yang meluluskan seseorang dari segala macam ujian, yang menaikkan dan menurunkan pangkat dan jabatan seseorang, kecuali Allah. Semuanya ini menuntut kita agar hanya meminta kepada Allah semata dan tidak kepada selain-Nya.</p>
<p><strong>Mengenal Uluhiyah Allah</strong><br />
Uluhiyah Allah adalah mengesakan segala bentuk peribadatan bagi Allah, seperti berdo’a, meminta, tawakal, takut, berharap, menyembelih, bernadzar, cinta, dan selainnya dari jenis-jenis ibadah yang telah diajarkan Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.</p>
<p>Memperuntukkan satu jenis ibadah kepada selain Allah termasuk perbuatan dzalim yang besar di sisi-Nya yang sering diistilahkan dengan syirik kepada Allah.<br />
Allah berfirman di dalam Al Qur’an:<br />
<em>“Hanya kepada-Mu ya Allah kami menyembah dan hanya kepada-Mu ya Allah kami meminta.”</em> (QS. Al Fatihah: 5)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah membimbing Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu dengan sabda beliau: <em>“Dan apabila kamu minta maka mintalah kepada Allah dan apabila kamu minta tolong maka minta tolonglah kepada Allah.”</em> (HR. Tirmidzi)</p>
<p>Allah berfirman:<br />
<em>“Dan sembahlah Allah dan jangan kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” </em>(QS. An Nisa: 36)</p>
<p>Allah berfirman:<br />
<em>“Hai sekalian manusia sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa.” </em>(QS. Al Baqarah: 21)</p>
<p>Dengan ayat-ayat dan hadits di atas, Allah dan Rasul-Nya telah jelas mengingatkan tentang tidak bolehnya seseorang untuk memberikan peribadatan sedikitpun kepada selain Allah karena semuanya itu hanyalah milik Allah semata.</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: <em>“Allah berfirman kepada ahli neraka yang paling ringan adzabnya. ‘Kalau seandainya kamu memiliki dunia dan apa yang ada di dalamnya dan sepertinya lagi, apakah kamu akan menebus dirimu? Dia menjawab ya. Allah berfirman: ‘Sungguh Aku telah menginginkan darimu lebih rendah dari ini dan ketika kamu berada di tulang rusuknya Adam tetapi kamu enggan kecuali terus menyekutukan-Ku.”</em> ( HR. Muslim dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu )</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: <em>“Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Saya tidak butuh kepada sekutu-sekutu, maka barang siapa yang melakukan satu amalan dan dia menyekutukan Aku dengan selain-Ku maka Aku akan membiarkannya dan sekutunya.”</em> (HR. Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu )</p>
<p>Contoh konkrit penyimpangan uluhiyah Allah di antaranya ketika seseorang mengalami musibah di mana ia berharap bisa terlepas dari musibah tersebut. Lalu orang tersebut datang ke makam seorang wali, atau kepada seorang dukun, atau ke tempat keramat atau ke tempat lainnya. Ia meminta di tempat itu agar penghuni tempat tersebut atau sang dukun, bisa melepaskannya dari musibah yang menimpanya. Ia begitu berharap dan takut jika tidak terpenuhi keinginannya. Ia pun mempersembahkan sesembelihan bahkan bernadzar, berjanji akan beri’tikaf di tempat tersebut jika terlepas dari musibah seperti keluar dari lilitan hutang.</p>
<p>Ibnul Qoyyim mengatakan: “Kesyirikan adalah penghancur tauhid rububiyah dan pelecehan terhadap tauhid uluhiyyah, dan berburuk sangka terhadap Allah.”</p>
<p><strong>Mengenal Nama-nama dan Sifat-sifat Allah</strong><br />
Maksudnya, kita beriman bahwa Allah memiliki nama-nama yang Dia telah menamakan diri-Nya dan yang telah dinamakan oleh Rasul-Nya. Dan beriman bahwa Allah memiliki sifat-sifat yang tinggi yang telah Dia sifati diri-Nya dan yang telah disifati oleh Rasul-Nya. Allah memiliki nama-nama yang mulia dan sifat yang tinggi berdasarkan firman Allah:</p>
<p><em>“Dan Allah memiliki nama-nama yang baik.”</em> (Qs. Al A’raf: 186)</p>
<p><em>“Dan Allah memiliki permisalan yang tinggi.” </em>(QS. An Nahl: 60)</p>
<p>Dalam hal ini, kita harus beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat Allah sesuai dengan apa yang dimaukan Allah dan Rasul-Nya dan tidak menyelewengkannya sedikitpun. Imam Syafi’i meletakkan kaidah dasar ketika berbicara tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah sebagai berikut: “Aku beriman kepada Allah dan apa-apa yang datang dari Allah dan sesuai dengan apa yang dimaukan oleh Allah. Aku beriman kepada Rasulullah dan apa-apa yang datang dari Rasulullah sesuai dengan apa yang dimaukan oleh Rasulullah” (Lihat Kitab Syarah Lum’atul I’tiqad Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hal 36)</p>
<p>Ketika berbicara tentang sifat-sifat dan nama-nama Allah yang menyimpang dari yang dimaukan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka kita telah berbicara tentang Allah tampa dasar ilmu. Tentu yang demikian itu diharamkan dan dibenci dalam agama. Allah berfirman:<br />
<em>“Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tampa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah (keterangan) untuk itu dan (mengharamkan) kalian berbicara tentang Allah tampa dasar ilmu.”</em> (QS. Al A’raf: 33)</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu mengatakan apa yang kamu tidak memiliki ilmu padanya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya akan diminta pertanggungan jawaban.”</em> (QS. Al Isra: 36)</p>
<p>Wallahu ‘alam</p>
<p>Disalin dari: <a href="http://www.arsipmoslem.wordpress.com/">Arsip Moslem Blogs</a><em> dan sumber artikel dari <a href="http://www.mediamuslim.info/">Media Muslim Info</a></em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Shalat jenasah dikuburan]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/12/shalat-jenasah-dikuburan/</link>
<pubDate>Thu, 12 Jul 2007 08:33:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/12/shalat-jenasah-dikuburan/</guid>
<description><![CDATA[Segala puji hanya untuk Allah Azza wa Jalla. kita memujinya, dan mememohon pertolongan kepadanya dan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Segala puji hanya untuk Allah Azza wa Jalla. kita memujinya, dan mememohon pertolongan kepadanya dan memohon ampunan kepadanya. kami beraksi tidak ada Sesembahan yang haq disembah selain Allah, dan Muhammad shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah benar-benar utusannya. shalawat serta salam semoga selalu tercurahan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, kepada keluarganya, Shahabatnya dan para pengikutnya hingga hari kiamat.<br />
<!--more-->Allah berfirman <strong>Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah dengan sebenar-benarnya Taqwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan islam.</strong></p>
<p>Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan adalah bid''ah dan setiap bid'ah adalah sesat dan setiap keseatan tempatnya di neraka.</p>
<p>Bid''ah adalah perkara yang sangat besar dalam agama ini sampai-sampai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengingatkan kita untuk berhati-hati dalam berbuat sesuatu ibadah agar tidak masuk ke dalam jurang kebid'ahan. karena sungguh syaithan lebih menyenangi kebid'ahan dari pada dosa besar sekalipun. karena orang yang berbuat dosa besar mengetahui kalau dia melakukan dosa besar dan sangat mungkin dia setelah melakukannya kemudian bertobat. akan tetapi orang yang berbuat bid'ah akan menganggap hal dilakukannya ialah berasal dari agama dan sulit sekali bila ia tidak disadarkan untuk kembali kepada kebenaran dan meninggalkan bid'ah tersebut.</p>
<p>Menanggapi pernyataan dari al-akh saguh (di buku tamu) bahwasannya antum telah menganggap shalat dikuburan adalah bid'ah. dan itu adalah benar adanya banyak sekali hadits-hadits yang melarang kita untuk melakukan shalat yang dikuburan. akan tetapi yang dimaksud diperbolehkannya shalat dikuburan apabila seseorang belum menyolatkan mayit dan dia berkeinginan untuk menyolatkannya. dan <strong>shalat yang dilakukannya ialah shalat jenasah, bukan shalat sunat lainnya</strong>.yaitu shalat yang hanya dilakukan dengan 4 takbir tanpa ruku' dan tanpa sujud.</p>
<p>Kami bawakan beberapa hadits yang insya Allah bisa menjadi dasar atas tulisan ini</p>
<p>pertama : <strong>dari ibnu Abbas Radiallahu 'anhu katanya Ada seseorang meninggal, yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mengunjunginya waktu ia sakit. Dia meninggal malam hari, dan dikuburkan malam hari itu juga. tatkala hari telah subuh, mereka (para shahabat) mengabarkan pada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Rasulullah bertanya,mengapa tidak diberitahukan kepadaku sebelum ini? jawab mereka kami tidak suka memberitahukannya, karena hari sudah malam dan gelap, kami khawatir akan menyulitkanmu (rasulullah).</strong> lalu beliau pergi kekuburnya dan shalat atas orang yang meninggal itu(Shahih HR. Bukhari dalam shahihnya jilid 2 bab jenasah hadits no. 654).</p>
<p>kedua : <strong>Dari Abdullah ibnu Abbas r.a. berkata,Rasulullah lewat dekat kuburan yang baru semalam dikuburkan. lalu beliau bertanya : kapan mayat ini dikuburkan.? jawab mereka :semalam. beliau berkata mengapa tidak diberitahukan kepadaku? jawab mereka kami kuburkan dia tengah malam, hari sangat gelap. karena itu kami tidak mau membangukanmu. nabi shallallahu 'Alaihi wa Sallam berdiri dan kami berbaris dibelakangnya untukl shalat. kata ibnu Abbas dan aku bersama mereka dan sholat bersama mereka.</strong> (HR bukhari dalam kitab shahihnya juz 2 bab jenasah no. 688).</p>
<p>ketiga : <strong>dari abu Hurairah r.a. tentang kisah seorang wanita yang pekerjaanya menyapu mesjid, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wasallam menanyakannya dan dijawab oleh mereka semua dia telah emninggal dunia, kemudian beliau bersabda Kenapa kalian tidak memberitahukannya kepadaku? seolah-olah dianggap remeh oleh mereka tentang masalah ini.lalu sabdanya coba kalian tunjukkan kuburnya kepadaku! maka segeralah mereka menunjukkannya dan beliau mensholatinya.</strong>(bulughul maram bab tentang jenasah hadits no. 577). muslim dalam tambahannya :....lalu beliau bersabda Kubur ini semula penuh kegelapan bagi penghuninya, tapi berubah, diterangi oleh Allah berkat shalatku untuk mereka.(HR.Bukhari,muslim,abu daud,ibnu majah, al-baihaqi, ath-thayalusi dan ahmad)</p>
<p>dan masih ada beberapa hadits lagi yang menjelaskan tentang hal shalat jenasah dikuburan ini. silahkan dilihat pada tuntunan lengkap mengurus jenasah bab perihal shalat jenasah oleh Syaikh Albani. halaman 92-95.<br />
dan syaikh albani memberikan keterangan Semestinya mayat dishalati sebelum dikubur, atau bila sebagian menshalati sedang sebagian yang lain belum menshalatinya, maka menshalatinya setelah dikubur. Akan tetapi dengan persyaratan sang imam tidak termasuk kelompok yang telah menshalati sebelum dikubur.</p>
<p>sekian. mudah-mudahan ini dapat menjawab pernyataan dari al-akh saguh. yang benar datangnya dari Allah dan yang salah datangnya dari syaithan dan karena kejahilan kami tentang ilmu. dan kami memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla.<br />
Allahu A'lam</p>
<p>Maraji'<br />
1. Shahih bukhari jilid 2 bab jenasah al-Imam Al-Bukahri<br />
2. Bulughul maram bab jenasah al-Imam Ibnu Hajar al-Ashqolani<br />
3. Tuntunan lengkap mengurus jenasah Al-Imam Al-Albani</p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Haramnya Pemimpin Wanita]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/12/haramnya-pemimpin-wanita/</link>
<pubDate>Thu, 12 Jul 2007 08:29:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/12/haramnya-pemimpin-wanita/</guid>
<description><![CDATA[Di Indonesia gerakan ini mencapai puncaknya beberapa waktu lalu ketika seorang wanita diangkat sebag]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Di Indonesia gerakan ini mencapai puncaknya beberapa waktu lalu ketika seorang wanita diangkat sebagai presiden negara kita ini. Dan ironinya mereka yang ikut beraklamasi menaikkan wanita tersebut ke kursi kepersidenan sebagian besar adalah beragama Islam. Diantara alasan mereka adalah tidak ada ayat yang secara tegas melarang wanita menjadi pemimpin. Dalam Al-Qur-an tidak terdapat ayat yang menggungkan kalimat larangan yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin pemerintah atau negara. Oleh karena itu, adanya pendapat yang melarang perempuan memerintah atau menjadi pemimpin tidak berdasarkan nash Al-Qur-an.<br />
<!--more-->Maka kita katakan:<br />
Pola kalimat yang dipergunakan Al-Qur-an adalah pola kalimat bahasa Arab. Oleh karena itu, untuk mengetahui ada tidaknya larangan yang dimaksud haruslah kembali kepada pola-pola kalimat bahasa Arab yang menjadi bahasa Al-Qur-an itu sendiri.</p>
<p>Pola kalimat Al-Qur-an dalam menetapkan suatu larangan ada kalanya dalam bentuk fi�il nahi, (kata kerja larangan) atau bentuk laa nafiyah (pembatalan umum) atau berupa kalimat berita tetapi maksudnya mengandung larangan. Salah satu dari tiga bentuk kalimat di atas dalam bahasa Arab merupakan bentuk kalimat larangan. Begitu juga dalam hal perintah sama polanya dengan yang berlaku dalam larangan.</p>
<p>Contoh larangan dalam bentuk <strong>fi�il nahi</strong>, antara lain:<br />
<em>�dan janganlah kamu mendekati zina��</em> (QS. Al Israa� (17) : 32)<br />
<em>�dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik hingga ia sampai usia dewasa�� </em>(QS. Al An�aam (6) : 152)<br />
<em>�hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mendekati shalat ketika sedang mabuk�� </em>(QS. An-Nisaa� (4) : 43)</p>
<p>Contoh larangan dalam bentuk <strong>laa nafiyah</strong>, antara lain:<br />
<em>� Allah, tidak ada Ilah kecuali Dia�� </em>(QS. Al-Baqarah (2) : 255)<br />
Ayat ini menafikan semua sesembahan dan hanya Allah yang berhak disembah.</p>
<p><em>�Orang yang berkecukupan dan berkelapangan di antara kamu tidak memutus pemberian bantuan nafkah kepada kerabat dekat�� </em>(QS. An-Nuur (24) : 22)</p>
<p>Ayat ini melarang orang-orang yang mampu memutus bantuan kepada keluarga dekatnya karena hatinya disakati atau karena ia membencinya.</p>
<p>Contoh larangan dalam bentuk <strong>kalimat berita</strong>, antara lain:<br />
<em>�perempuan-perempuan yang telah diceraikan, mereka menunggu tiga masa quru� bagi diri mereka�� </em>(QS. Al-Baqarah (2): 228)<br />
Kalimat tersebut mengandung larangan kepada perempuan yang dicerai untuk menikah selama masa iddah (3 kali bersih dari haidh).</p>
<p><em>�dia bermasam muka dan berpaling ketika seorang buta datang kepadanya.� </em>(QS. �Abasa (80) : 1 � 2)<br />
Kalimat di atas mengandung larangan bermuka masam dan memalingkan muka dari orang lain.</p>
<p>Pelanggaran terhadap larangan dalam bentuk fi�il nahi ada toleransinya, yaitu kelonggaran darurat, misalnya:</p>
<p><em>��Dan janganlah kamu membunuh suatu jiwa kecuali dengan jalan yang hak�� </em>(QS. Al-An�aam (6) : 151)</p>
<p>Pelanggaran terhadap larangan bentuk laa nafiyah pun ada toleransinya, yaitu kelonggaran darurat, misalnya:<br />
<em>�Barangsiapa kafir kepada Allah setelah menyatakan beriman, kecuali karena dipaksa sedangkah hatinya mantap dengan keimanannya (maka tidak berdosa). Akan tetapi, barangsiapa menyatakan kekafiran dengan sukarela maka mereka mendapatkan murka dari Allah dan mereka mendapatkan siksa yang berat.� </em>(QS. An-Nahl (16) : 106)</p>
<p>Kalimat larangan yang paling berat justru dalam bentuk kalimat berita yang menerangkan sunnah thabii�iyyah (hukum tetap penciptaan atau ketentuan paten yang berlaku universal). Pelanggaran terhadap sunnah thabii�iyyah akan menghancurkan pelanggarnya sendiri. Pelanggaran terhadap sunnah thabii�iyyah sama sekali tidak ada toleransinya sebagaimana disebutkan dalam QS. Fathir (35) : 43.</p>
<p><em>��Engkau tidak akan pernah menemukan sunnah Allah itu berubah dan engkau tidak akan pernah menemukan sunnah Allah itu bertukar dengan yang lain.� </em></p>
<p>Contoh-contoh dari sunnah thabii�iyyah manusia, antara lain:<br />
- Orang tua menuntut penghargaan dari anak.<br />
- Anak menuntut perlindungan dari orang tua.<br />
- Suami menuntut penghormatan dari istri.<br />
- Istri menuntut jaminan pengayoman dari suami.<br />
- Hubungan kerabat menuntut kerukunan dan sikap tolong menolong.<br />
- Pemimpin menuntut kepatuhan dari yang dipimpin.</p>
<p>Hal-hal yang bersifat sunnah thabii�iyyah seperti ini bila penyajiannya menggunakan kalimat berita, menunjukkan kepada maksud larangan atau perintah.</p>
<p>Masalah kepemimpinan dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan negara adalah masalah yang bersifat sunnah thabii�iyyah.</p>
<p>Larangan A-Qur-an tentang wanita menjadi pemimpin pemerintah atau negara disebutkan dalam kalimat berita sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah (2) : 228:</p>
<p><em>��dan bagi laki-laki mempunyai hak satu derajat lebih terhadap mereka (perempuan)�� </em></p>
<p>Kalimat pada ayat ini menurut para ahli balaghah (ahli bahasa) disebut kalimat qashr, karena khabar-nya ditempatkan di depan mubtada��-nya (atau M di depan D pada pola kalimat MD). Bila disusun dengan mubtada� di depan dan khabar dibelakang, kalimat itu berbunyi : �satu derajat bagi kaum laki-laki terhadap kaum perempuan�. Kalimat tersebut hanya berbentuk pemberitahuan yang tidak memiliki penetapan khusus yang normatif. Akan tetapi, dengan kalimat yang tersusun pada ayat yang mendahulukan khabar� daripada mubtada�nya, diperolah penetapan yang normatif dan khusus serta bersifat universal sebagai sunnah thabii�iyyah. Dengan demikian penyimpangan dari penetapan ini suatu pelanggaran terhadap ketetapan Allah yang bersifat sunnah thabii�iyyah.</p>
<p>Orang yang merasa tidak puas dan terus menuntut adanya nash Al-Qur-an yang secara tegas melarang perempuan menjadi pemimpin pemerintah, harus berlaku jujur dengan cara berpikirnya dalam menghadapi persoalan-persoalan lain yang dalam Al-Qur-an tidak ada larangannya seara tegas tetapi hukumnya diterima sebagai satu ketetapan yang tidak boleh dilanggar.</p>
<p>Contoh : perempuan yang tengah menjalani iddah dilarang menikah dengan lelaki lain, padahal tidak ada larangan secara tegas dan khusus mengenai masalah ini. Yang ada adalah suatu ketetapan umum sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah (2) : 228 yang sama sekali tidak menyebut larangan menikah dengan lelaki lain dalam masa iddah ini.<em> �Dan perempuan-perempuan yang di thalaq mereka itu menahan dirinya tiga kali masa bersih (quru�) dan mereka tidak dihalalkan merahasiakan apa yang telah Allah ciptakan dalam rahim mereka jika mereka benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhirat. Akan tetapi bekas suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa iddah itu kalau mereka menginginkan perdamaian. Bagi perempuan itu mendapatkan hak sepadan dengan kewajiban mereka secara ma�ruf dan bagi laki-laki mempunyai hak satu derajat lebih terhadap mereka dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.� </em></p>
<p>Secara jelas pada ayat di atas tidak terdapat larangan bagi perempuan dalam masa iddah untuk menikah dengan laki-laki lain. Apakah karena alasan tidak adanya larangan tegas secara khusus itu kita boleh atau halal menikahkan seorang perempuan dalam masa iddah dengan lelaki lain? Dalam kasus ini tidak seorangpun ahli tafsir atau ahli fiqh yang berani menyatakan pendapatnya seperti itu. Bahkan orang-orang yang tidak memahami seluk-beluk mengenai hukum Islam pun tidak berani berpendapat seperti itu. Oleh karena itu, kita meminta kepada orang-orang yang menuntut adanya ayat yang tegas melarang perempuan menjadi pemimpin pemerintah atau negara berlaku adil dalam menuntut dalil dan berpikir adil dalam mendudukkan permasalahannya.</p>
<p>Jadi tidak benar bahwa tidak ada larangan perempuan menjadi pemimpin pemerintah atau negara seperti yang diisukan oleh orang-orang yang tidak mengerti pola-pola Al-Qur-an dalam merumuskan kalimat-kalimatnya.</p>
<p>Dr. Rabi� bin Hadii Al-Madkhali menjelaskan, orang laki-laki tetap memiliki beberapa kelebihan yang tidak bisa disamai wanita. Islam melebihkan laki-laki atas wanita sejak lahirnya. Islam mensyari�atkan aqiqah bagi anak laki-laki dengan menyembelih dua ekor domba, sedangkan untuk wanita cukup satu domba.</p>
<p>Selagi keduanya masih bayi, maka kencing bayi wanita harus dicuci, sedangkan kencing bayi laki-laki cukup diperciki air saja. Dalam pembagian warisan, untuk laki-laki sama dengan bagian dua wanita. Dalam lapangan hukum, politik, pemerintah dan jihad, maka Islam melimpahkan semua tanggung jawab ke pundak laki-laki yang dapat dipercaya. Rasulullah SAW tidak pernah mengangkat seorang wanita sebagai komandan pasukan perang dan juga sebagai pemimpin pengiriman pasukan. Beliau juga tidak mengangkat wanita sebagai pemimpin manusia, apalagi mengangkat sebagai pemimpin suatu wilayah. Beliau juga tidak mengangkat wanita sebagai imam shalat dan penyeru adzan. Dalam masalah kesaksian dan ibadah maka Rasulullah Shalallahu ''Alaihi Wasallam bersabda tentang kondisi wanita: <em>�Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kurang akal dan agamanya.� </em>Dalam maslalah nikah maka wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri, juga tidak bisa menikahkan orang lain.</p>
<p>Dr. Rabi� melanjutkan, Tentunya engkau sudah tahu salah satu dari dua sebab kepemimpinan, yaitu kelebihan laki-laki daripada wanita.</p>
<p>Lalu bagaimana sikap kita terhadap keadaan kita sekarang? Ikuti pembahasan mengenai Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Pemerintah Yang Tidak Syah Secara Syari''at.</p>
<p><strong> Maraji�:</strong><br />
- Muhammad Thalib,�17 Alasan Membenarkan Wanita Menjadi Pemimpin dan Analisisnya�.<br />
- Hartono A. Jaiz, �Polemik Presiden Wanita�.</p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Maulid Nabi]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/12/hukum-maulid-nabi/</link>
<pubDate>Thu, 12 Jul 2007 08:29:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/12/hukum-maulid-nabi/</guid>
<description><![CDATA[Hari Senin, 12 Rabi&#8217;ul awwal 1422 H atau 4 Juni 2001 pada umumnya kalender yang terbitan (perc]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Hari Senin, 12 Rabi'ul awwal 1422 H atau 4 Juni 2001 pada umumnya kalender yang terbitan (percetakan) Indonesia ditandai dengan warna merah--umumnya warna merah pada kalender ini banyak orang yang senang dibuatnya--yang menandakan telah terjadinya suatu peristiwa bersejarah. bagi kaum Muslimin peristiwa itu tidak asing lagi, yakni hari dan bulan dilahirkannya seorang yang terpilih, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam.<br />
<!--more-->Terdapat banyak ungkapan/ekspresi dalam mensikapi hari bersejarah tersebut. ada yang biasa-biasa saja, sebagaimana mensikapi hari-hari lainnya, ada yang mempunyai perasaan tertentu, ada yang bergembira--mungkin karena hari itu libur--bahkan ada yang mengadakan semacam upacara ritual ibadah tertentu, ' ala kulli hal semuanya tidak terlepas dari tiga sikap yakni sikap berlebih-lebihan, meremehkannya (dua sikap ghuluw di atas merupakan perangkap syetan, bagi syetan tidak perduli kemanakah manusia condongnya dampaknya akan sama saja) dan yang bersikap wasath 'pertengahan'.</p>
<p>kita sebagai seorang muslim yang baik, salafiyun, tentunya mempunyai sikap dan pendirian yang berdasarkan tuntunan syari'at dalam suatu perkara, sehingga tidak terjebak dalam perangkap syetan itu ketika mensikapi suatu masalah. sebaik-baik urusan adalah yang pertengahan--yang sesuai syar'i tentunya--atau orang istilahkan 'moderat'.</p>
<p>Sebenarnya bagaimana sih tuntunan salaf dalam hal ini?, terutama yang kita soroti adalah mereka yang terjebak dalam sikap berlebih-lebihan dalam memperingati maulid Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam--yang dominan di kalangan kaum Muslimin Indonesia.</p>
<p>Jika kita melihat ke belakang, yakni pada jaman keemasannya Islam, pada jaman di mana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam masih hidup, jamannya para shahabat ridhwanullah 'alaihim jaami'an, atau jamannya para tabi'in atau juga jamannya para tabi'ut-tabi'in (itulah jaman keemasannya Islam, sebaik-baiknya jaman) maka tidak akan kita jumpai peringatan mengenai Maulid Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam semacam yang terjadi di negeri kita ini, apakah mereka lupa ataukah bagaimana..., sehingga tidak terdapat nukilan dari mereka mengenai peringatan maulid Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam.</p>
<p>Sebenarnya, peringatan maulid Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bagaimanapun bentuknya memang tidak ada tuntunannya dalam syari'at, tidak ada nash atau dalil yang mendukung perbuatan tersebut.</p>
<p>Tapi juga kan tidak ada nash atau dalil yang melarang untuk melakukan perbuatan tersebut jadi sah-sah saja, bahkan ini menunjukkan syi'ar islam, menunjukkan kecintaan kita kepada Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, apakah anda ini tidak cinta pada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang perbuatan kami ini Mungkin itu--dan semacamnya--bantahan (baca: syubhat) yang muncul ketika kita menjelaskan pada mereka tentang tidak adanya dalam syari'at Islam mengenai peringatan maulid Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam.</p>
<p>Jawabannya..., bahkan (harus) kita sangat mencintai beliau shalallahu 'alaihi wa sallam, cinta kita kepada beliau shalallahu 'alaihi wa sallam melebihi cinta kita kepada kedua orang tua kita, bahkan kepada diri kita sendiri, setiap nama beliau shalallahu 'alaihi wa sallam disebut kita mengucapkan shalawat kepada beliau shalallahu 'alaihi wa sallam kita mengerjakan sunnah-sunnah (tradisi, kebiasaan)nya yang tentunya dengan cara yang benar sesuai dengan syari'at, tidak ngawur atau mengarang sendiri lalu dicarikan pembenarannya lewat Al-Qur'an dan As-Sunnah yang dipaksakan.</p>
<p>Adalah keliru jika dikatakan tidak ada larangan dalam melakukan perbuatan tersebut, karena perbuatan tersebut termasuk ibadah, yang di mana ada suatu kaidah yang menyatakan Semua perbuatan 'ibadah terlarang untuk dikerjakan hingga didapatkan dalil yang memerintahkannya, perlu diketahui kaidah ini tidak asal dibuat namun diambil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah--kalau ada kesempatan akan dijelaskan insya' Allah.</p>
<p>Kesimpulannya perbuatan memperingati maulid Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam adalah bid'ah, bukan termasuk dari syi'ar-syi'ar Islam, tidak ada tuntunannya dalam syari'at, sunnahnya kita hindari atau tinggalkan perbuatan tersebut. hendaknya kita mencukupkan diri dengan sunnah yang ada, sunnah-sunnah yang dikerjakan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat yang lurus lagi terbimbing</p>
<p>Kalau antum perhatikan maka mereka yang melakukan ritual tersebut--maulid Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam--kebanyakan kualitas keislamannya kurang dari segi ilmu dan amal shaleh, bahkan banyak di antara mereka yang meninggalkan shalat berjama'ah di masjid--yang itu merupakan kewajiban bagi seorang laki-laki muslim--padahal itu adalah syi'ar-syi'ar Islam yang sangat jelas dan agung. tambahan pula maulid Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam mirip dengan natalnya orang nashara--memperingati kelahiran, padahal kita dilarang untuk tasyabbuh 'menyerupai' mereka dan dianjurkan untuk menyelisihi mereka. masih banyak lagi bantahan mengenai peringatan ini yang kalau dijelaskan akan berlembar-lembar halaman, bagusnya antum baca buku di antaranya yang bagus yaitu Kitab Tauhid III tulisannya Syaikh Fauzan bin Al-Fauzan yang diterbitkan oleh penerbit Darul Haq.</p>
<p>Demikianlah sedikit catatan mengenai peringatan Maulid Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk memberi peringatan mengenai bid'ahnya peringatan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam kepada saudara antum untuk meninggalkannya yang mungkin begitu 'bersemangat sekali' dalam menyongsong/mensikapi ritual ini dengan cara yang hikmah, lemah-lembut tentunya.</p>
<p>Dan berilah peringatan, sesungguhnya peringatan itu bermanfaat</p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengurusi Jenazah - 3]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/12/mengurusi-jenazah-3/</link>
<pubDate>Thu, 12 Jul 2007 08:17:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/12/mengurusi-jenazah-3/</guid>
<description><![CDATA[Dari Abi Hurairoh radhiallahu &#8221;anhu berkata, Rasulullah shalallahu &#8221;alaihi wa sallam ber]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Dari Abi Hurairoh radhiallahu ''anhu berkata, Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam bersabda : <em>Barangsiapa yang menyaksikan (berada di tempat) jenazah hingga ia ikut menshalatkannya, maka dia memperoleh pahala satu qirath. Adapun barangsiapa yang menyaksikan (berada di tempat jenazah) hingga mayat tersebut dikubur, maka dia memperoleh pahala dua qirath. Ditanyakan pada beliau apakah dua qirath itu? Beliau menjawab: seperti dua gunung besar.</em> (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).<br />
<!--more-->Menshalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah, yakni apabila telah ada sebagian orang yang menshalatkan, maka orang lain yang tidak ikut mengerjakan telah terlepas dari kewajiban. Hal itu bukan lagi merupakan sesuatu yang wajib baginya, namun lebih baik apabila dia mau ikut mengerjakannya (sunnah). Akan tetapi apabila tak seorangpun dari orang yang mengetahui kematian tersebut menshalatkan jenazah, maka seluruhnya menanggung dosa.</p>
<p>Beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai syarat syahnya pelaksanaan shalat jenazah, yakni memasang niat dalam hati bahwa ia hendak melaksanakan shalat jenazah, menghadap kiblat, menutup aurat yang melaksanakan shalat maupun yang dishalati dalam keadaan suci, jenazah telah berada di tempat tersebut, yang menshalatkan jenazah adalah orang yang beragama Islam yang telah baligh dan berakal atau orang telah memenuhi syarat melaksanakannya (mukallaf).</p>
<p>Adapun yang termasuk rukun dalam shalat jenazah adalah dilakukan dengan berdiri menghadap jenazah, mengumandangkan takbir sebanyak empat kali, membaca surat Al-Fatihah, mengucapkan shalawat untuk Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam, berdo''a untuk jenazah, melaksanakan dengan tertib sesuai dengan urut-urutan yang telah ditentukan, mengucapkan salam sebagi penutup shalat.</p>
<p>Hal-hal yang di-sunnah-kan adalah setiap kali mengucapkan takbir disertai dengan mengangkat kedua tangan, membaca ta''awudz (<em>a''udzu billahi minasy syaithanir rajim</em>) sebelum membaca surah Al-Qur''an, berdo''a untuk dirinya sendiri (orang yang menyalatkan) dan untuk seluruh kaum muslimin, berhenti atau diam sejenak setelah takbir yang ke-empat sebelum mengucapkan salam, posisi tangan ketika bersedekap setelah takbir adalah tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkannya di dada, menoleh ke kanan ketika salam, tidak mengeluarkan suara ketika membaca (<em>sirr</em>).</p>
<p>Apabila jenazah yang dishalatkan itu laki-laki, posisi imam atau orang yang shalat sendirian persis tepat di dada jenazah.1) Adapun jika jenazah wanita, posisi yang menshalatkan (imam atau orang yang shalat sendirian) tepat berada di tengah jenazah.</p>
<p>Jumlah shaf sebaiknya diatur dalam tiga shaf.</p>
<p>Selanjutnya mengumandangkan takbir (yakni takbir pertama, ed). Setelah mengucapkan takbir langsung membaca ta''awudz dan basmalah, kemudian dilanjutkan dengan membaca surat Al-fatihah. Tidak perlu membaca do''a iftitah, (sebagaimana dilakukan pada shalat-shalat yang lain, ed).</p>
<p>Pada takbir kedua, membaca shalawat untuk Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam, sebagaimana dyang dibaca ketika duduk tahiyat dalam shalat, (yakni <em>allahuma shalli''ala muhammad wa ''ala ali muhammad kama shallaita ''ala ibrahaim wa ''ala ali ibrahim innaka hamidum majid</em>, ed).</p>
<p>Pada takbir ketiga berdo''a untuk jenazah, dengan do''''a yang telah dicontohkan (ma''tsur), yakni antara lain :<br />
<em>Allahumaghfirli hayyinaa, wa mayyitinaa, wa syahidana, wa ghaaibinaa, wa shoghiirinaa, wa kabiirinaa, wa dzakarinaa, wa untsaanaa. Innaka ta''lamu manqolibinaa, wa mats-waanaa wa anta ''ala kulli syain qodiir. Allahuma man ahyaitahu minna fa ahyihi ''ala islami was sunnati, wa man tawaffaitahu minna fatawaffahu ''alaihima, Allohummaghfirlahu warhamhu wa ''afihi, wa fuanhu, wa akrim nuzulahu wa wasi'' mudkholahu, waghsilhu bilmai was salji wa barodi wa naqqihi minadz dzunubi wal khothoya kama yunaqqots tsaubu abyaddhu minad danas, wa abdilhui daro khoira min daa rihi wa zaujaa khoiram min zaujih, wa adkhilhul jannah wa a''idzhu min ''adzaabil qobri wa ''adzaabin naar waf sakh lahu fi qobrihi wa nawwir lahu fii hi.</em></p>
<p>Artinya : <em>Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara kami maka hidupkanlah di atas Islam dan sunnah (ahli sunnah, pent). Barang siapa yang Engkau matikan diantara kami maka matikanlah di atas Islam dan sunnah. Ya Allah ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, ma''afkanlah dia, baguskanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburnya, mandikanlah ia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah ia dari dosa dan kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Jadikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya, pasangan yang lebih baik dari psangannya, masukkanlah ia ke dalam sorga dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah ia dalam kuburnya dan berilah ia cahaya didalamnya.</em></p>
<p>Do''a tersebut di atas khusus untuk kata ganti orang laki-laki atau untuk jenazah laki-laki. Oleh karena itu, apabila jenazahnya perempuan, maka kata ganti tersebut diganti dengan kata ganti orang ketiga (dhamir muannats), sehingga menjadi <em>''allahumaghfirlaha warhamha</em> dan seterusnya.</p>
<p>Adapun jika jenazah tersebut anak kecil maka bunyi do''anya adalah:<br />
<em> Allahumaj ''alhu dzukhro liwaalidaihi wa farotho wa ajroo wa syafii''aa mujaa baa. Allahuma tsaqqil bihi mawaa ziinahumaa wa a''dzimbihi ujuurohumaa. Walkhiqhu bishoolihi tsalafil mu''miniina wa aj''alhu fii kafaa lati ibroohiima wa qihi birohmatika ''adzabal jahiimi.</em></p>
<p>Artinya: <em>Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan (tabungan amal) bagi kedua orang tuanya, sebagai bunga harta, sebagi pahala, sebagai pemberi syafa''at yang diterima. Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan kedua orangtuanya, besarkanlah dengannya pahalakedua orangtuanya. Gabungkanlah ia bersama pendahulu kaum mukminin yang shaleh. Jadikanlah ia dalam tanggungan Ibrahim, serta peliharalah ia dengan rahmat-Mu dari azab jahannam.</em></p>
<p>Setelah membaca do''a tersebut, lalu takbir keempat dan diam sejenak, kemudian salam ke arah kanan.(Adapun salam ke arah kiri boleh juga dilakukan, akan tetapi tidak melakukannyapun tidak mengapa, pent).</p>
<p>Apabila ada diantara orang yang ingin ikut menshalatkan namun terlambat dan tidak sempat mengikuti sebagian shalat tersebut, hendaklah ia tetap langsung bergabung dengan imam (jama''ah). Setelah imam menyelesaikan shalat, maka hendaknya ia menyempurnakan bagian-bagian shalat yang belum dikerjakannya.</p>
<p>Bila dikhawatirkan jenazah segera dibawa ke kubur, hendaknyalah orang yang terlambat tersebut menyingkat atau memendekkan jarak antara takbir yang satu dengan yang lain, kemudian salam. Sedang bagi orang yang tidak sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, dibolehkan menshalatkannya dikuburnya.</p>
<p>Adapun bagi orang yang tidak berada di tempat jenazah diurus (atau bertempat tinggal jauh dari tempat jenazah, ed). namun ia mengetahui musibah kematian tersebut, maka ia dapat melakukan shalat ghaib dengan niat menshalatkan jenazah.</p>
<p>Selain orang dewasa dan anak-anak, sebgaimana yang telah dijelaskan di atas, yang juga wajib dishalatkan adalah janin dari seorang wanita yang keguguran, apabila janin tersebut telah berusia empat bulan atau lebih.</p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengurusi Jenazah - 2]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/12/mengurusi-jenazah-2/</link>
<pubDate>Thu, 12 Jul 2007 08:08:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/12/mengurusi-jenazah-2/</guid>
<description><![CDATA[Kain kafan yang memenuhi syarat (wajib) adalah yang menutup seluruh jasad jenazah. Kain kafan dianju]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Kain kafan yang memenuhi syarat (wajib) adalah yang menutup seluruh jasad jenazah. Kain kafan dianjurkan yang berwarna putih bersih dan baru. Namun demikian bisa pula yang berwarna putih setelah dicuci bersih.<br />
<!--more-->Bagi jenazah laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain, sedangkan jenazah wanita dikafani dengan sarung, kerudung, baju panjang(qamihs) dan kemudian dibalut dengaan dua lembar kain. Adapun jika jenazah tersebut anak kecil laki-laki, dikafani dengan satu atau tiga lapis kain. Sedang untuk anak perempuan dikafani dengan kain panjang (qamish), kemudian dibalut dengan dua lapis kain.</p>
<p>Alangkah baiknya bila kain kafan diperciki dengan air ramuan bunga mawar atau wewangian lainnya, kemudian diasapi dengan kayu gaharu atau sesuatu yang dapat membuat kain kafan menjadi harum.</p>
<p><strong>Cara mengkafani jenazah laki-laki</strong></p>
<p>Pertama-tama dilapisi tiga lapis kain dibentangkan kemudian-dengan aurat yang tetap tertutup-jenazah diletakkan ditengah-tengah kain tersebut dengan posisi terlentang. Setelah itu belahan pantat ditutup dengan kapas yang telah diberi wewangian. Kemudian kapas tersebut diikat denga potongan kain agar tidak jatuh dan terlepas. Selanjutnya kapas wangi tersebut juga diletakkan pada mata, hidung, mulut, telinga dan pada anggota-anggota sujud jenazah; kening, hidung, lutut, dan kedua ujung kaki. Demikian pula pada lipatan-lipatan tubuh seperti; ketiak, dua lipatan pada bagian belakang lutut, serta pusar, kepala jenazah dan sekitar kafan diberi wewangian kapas yang serupa.</p>
<p>Setelah selesai memberikan kapas pada bagian-bagian jasad jenazah, lembar pertama dilipat. Adapun sisi yang dilipat adalah sisi kain sebelah kiri jenazah, sehigga menutup seluruh jasad jenasah. Setelah itu sisi kain sebelah kanan jenazah dilipat menimpa sisi kain sebelah kiri. Demikian seterusnya hingga pada lembar kedua dan ketiga.</p>
<p>Perlu diperhatikan, kain sebelah kepala hendaknyalah dilebihkan, demikan kafan dibagian kaki. Hanya saja lebihan kain dibagian kepala lebih panjang dari pada bagian kaki.</p>
<p>Setelah bagian jasad jenazah terbungkus, lalu ketiga lapis ujung bagian kepala dikumpulkan menjadi satu dan diikat persis diatas wajah jenazah. Demikian pula ujung kafan bagian kaki dikumpulkan dan diikaat persis diatas jari kaki. Setelah iu, bagian tubuh jenazah juga diikat agar kafan tidak terlepas. Namun ketika berada di liang lahat, ikatan-ikatan tersebut dibuka kembali.</p>
<p><strong>Cara mengkafani jenazah wanita</strong></p>
<p>Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa jenazah wanita dikafani dengan lima lapisan, yakni memakai sarung, baju panjang (qamish), dan kerudung, kemudian dibalut dua lapis kain. (Adapun cara membalutnya sama dengan cara membalutnya jenazah laki-laki, ed).</p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengurusi Jenazah - 1]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/12/mengurusi-jenazah-1/</link>
<pubDate>Thu, 12 Jul 2007 08:01:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/12/mengurusi-jenazah-1/</guid>
<description><![CDATA[Bagian I. Pesan Nabi Agar Bersiap Menyambut Mati
Kita dianjurkan untuk banyak-banyak mengingat mati ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong>Bagian I. Pesan Nabi Agar Bersiap Menyambut Mati</strong></p>
<p>Kita dianjurkan untuk banyak-banyak mengingat mati dan bersiap menyambutnya, sebagaimana sabda Nabi shalallahu �alaihi wassalam: <em>�Banyak-banyaklah mengingat �Sang Pemutus Kelezatan�, yakni maut .�</em>(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah, derajat shahih sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hibban, hakim, dan yang lainnya) <!--more-->Allah subhanahu wa ta�ala telah menurunkan penyakit, namun Allah juga telah menyediakan obatnya. Oleh karena itu meskipun penyakit yang diderita oleh seseorang bisa jadi akan mendatangkan maut, namun diperkenankan berobat dengan hal-hal yang cara pengobatan dan bahan obatnya mubah hukum pemakaiannya. Tidak diperkenankan berobat dengan hal-hal yang diharamkan baik berupa makanan atau yang lainnya seperti khamr (minuman keras) dan segala sesuatu yang najis.</p>
<p>Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam kitab Shahih, dari Ibnu Mas�ud, bahwa Rasulullah shalallahu �alaihi wassalam bersabda,<br />
<em>�Sesungguhnya Allah tidak menjadikan yang haram (sebagai obat bagi) ksesembuhan (penyakit yang diderita) umatku.�</em>(HR.Bukhari)</p>
<p>Demikian pula kita tidak boleh berobat dengan hal-hal yang dapat merusak akidah seperti sihir, menyembilah dan mengorbankan sesuatu bukan untuk Allah atau yang sering dikatakan sebagai tumbal, mendatangi atau meminta pertolongan penyembuahan kepada dukun dan para normal.</p>
<p>Seorang yang sakit wajib baginya segera bertaubat. Sebenarnya masalah bertaubat tidaklah hanya dilakukan ketika dalam keadaan sakit, akan tetapi wajib melakukannya dalam segala keadaan, tentunya lebih-lebih jika dalam keadaan sakit.</p>
<p>Seorang yang sakit hendaklah berwasiat tentang segala sesuatu yang menyangkut hak-hak orang lain. Adapun wasiat-wasiat tersebut mungkin berupa hutang-piutang, titipan (pesan atau sesuatu yang diamanahkan), hingga masing-masing pihak menerima kembali apa yang menjadi hak-haknya. Demikian pula dengan wasiat yang berhubungan dengan hak- anak-anaknya yang masih kecil agar diperhatikan.</p>
<p>Dianjurkan membisikkan (mental-qin) kalimat lailahailallah di telinga orang yang tengah mengalami sakratul maut, sebagaimana Rasulullah shalallahu �alaihi wassalam :<br />
<em>� Bisikkan kepada orang yang akan mati di antara kalian kalimat lailahailallah�</em>(hadist riwayat muslim)</p>
<p>Demikian pula dianjurkan menghadapkan orang yang tengah sakratulmaut ke arah kiblat. Apabila ia telah menghembuskan nafas terahir dianjurkan memejamkan kedua matanya dan menutup jasadnya dengan kain. Jika tidak ada sesuatu yang menghalangi, segeralah menyiapkan segala sesuatu yang berkenan dengan proses pengurusan jenazahnya.</p>
<p>Perkara yang harus segera dilaksanakan adalah membayar hutang-hutang jenasah dan menunaikan wasiat�wasiat, sebagaimana sabda rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam.</p>
<p><em>Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutang- hutangnya hingga hutan tersebut dilunasi </em> (hadist riwayat ahmad dan di �hasankan sanad-nya oleh tirmidzi)</p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Shalawat Muadzin &amp; Rambut Cepak]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/12/shalawat-muadzin-rambut-cepak-2/</link>
<pubDate>Thu, 12 Jul 2007 07:58:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/12/shalawat-muadzin-rambut-cepak-2/</guid>
<description><![CDATA[Soal :
Perlukah muadzin membaca shalawat setelah dia adzan ?  jawab :
Rasulullah shalallahu �alaih]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong>Soal :</strong><br />
Perlukah muadzin membaca shalawat setelah dia adzan ?  <!--more--><strong>jawab :</strong><br />
Rasulullah shalallahu �alaihi wa sallam bersabda,<br />
<em>�Jika kamu mendengar orang adzan maka katakanlah seperti apa yang dikatakannya kemudian bershalawatlah kepadaku.�</em>(H.R. Muslim)</p>
<p>Syaikh �Ali Hasan �Ali �Abdul Hamid Al-Halabi Al-�Atsary (murid dari Syaikh Al-Albaani rahimahullahu Ta�ala) berkomentar tentang hadits di atas dalam kitabnya �Ilmu Ushul Bida�, �Mereka (pelaku bid�ah, pen) menganggap hadits tersebut sebagai perintah membaca shalawat setelah selesai adzan, dan beliau shalallahu �alaihi wa sallam memintanya untuk mengeraskan suaranya, sehingga hadits ini dijadikan dalil disyari�atkannya bershalawat dengan suara keras. Mereka mengarahkan arti perintah bershalawat kepada orang adzan dengan alasan bahwa pembicaraan hadits untuk umum kepada semua kaum muslimin (termasuk orang yang melakukan adzan).�</p>
<p>Syaikh melanjutkan, �Penakwilan tersebut di atas adalah disebabkan kebodohan tentang gaya bahasa, sebab permulaan hadits tidak mencakup perintah kepada muadzin (orang yang beradzan), dan akhir hadits sesuai dengan awalnya, sehingga tidak mencakup juga kepada muadzin�Sebab redaksi, �Jika kamu mendengar adzan�(sampai akhir hadits)� menunjukkan kekhususan perintah membaca shalawat setelah adzan hanya kepada orang yang mendengar adzan.</p>
<p><strong>Soal: </strong></p>
<p>Kami menyaksikan beberapa kaum muslimin mencukur sebagian rambut mereka atau rambut anak-anak mereka, yaitu rambut di atas telinga sampai pangkal rambut di dekat pelipis. Masyarakat menyebutnya Ash-Shobir (pangkas cepak). Mereka mengatakan model seperti ini untuk menyelisihi orang yahudi. Apakah perbuatan seperti ini dibenarkan?</p>
<p><strong>Jawab: </strong><br />
Setiap muslim wajib bertanya kepada ulama sebelum ia berbuat sesuatu. Ia tidak boleh nmenentukan baik-buruknya sesuatu sebelum bertanya, seperti mengatakan bahwa perbuatan ini untuk menyelisihi orang-orang yahudi yang memanjangkan rambut di kedua sisi kepala mereka ( memanjangkan kuncir). Rasulullah shalallahu ''alaihi wasallam telah melarang Al-Qaza�, yaitu mencukur sebagian rambut dan mencukur sebagian yang lainnya sebagaimana tersebut dalam beberapa hadist. Diantaranya hadist Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah melihat seorang anak yang dicukur sebagaian rambutnya dan dibiarkan sebagian yang lainnya. Beliau melarang perbuatan mereka dengan bersabda,�cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya�(HR.Ahmad.)</p>
<p>Telah terjadi perbedaan pendapat tentang makna Al-Qaza�. Makna yang tersebut di atas merupakan pemahaman perawi hadist tersebut. Pemahamannya lebih didahulukan dari pemahaman yang lain. Sebagian ulama menafsirkannya dengan mencukur rambut kepala di bagian-bagian tertentu secara acak.</p>
<p>Imam Nawawi memilih makna yang lebih umum, yaitu mencukur sebagian dan meniggalkan sebagian yang lain bagaimanapun bentuknya. Imam ibnul Qoyyim berkata,�syaikh kami � yaitu syaikhul Islam ibnu Taimiyah , semoga rahmat Allah tercurah kepadanya � berkata, �larangan ini adalah salah satu bentuk kecintaan Allah dan rasulnya kepada keadilan, Allah memerintahkan untuk berlaku adil hingga tentang hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Allah melarang mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya karena perbuatan itu adalah bentuk aniaya terhadap kepala, yaitu sebagian di buka tanpa rambut dan sebagian lainnya tertutup. Sama halnya dilarang duduk di antara cahaya matahari dan bayangan tertentu, sebab perbuatan seperti itu adalah bentuk aniaya terhadap tubuh.demikian pula larangan untuk mengenakan sebelah sandal ketika berjalan. Hendaknya dipakai keduanya atau bertelanjang kaki.</p>
<p>Al-Qaza� ada 4 macam. Yaitu:</p>
<p><strong>1.</strong> Mencukur rambut kepala pada bagian-bagian tertentu secara acak diambil dari perkataan �gumpalan awan telah teracak-acak�, yaitu terpisah-pisah di sana-sini.</p>
<p><strong>2.</strong> Mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan bagian pingginya, seperti yang dilakukakan para kaster yaitu penjaga gereja.</p>
<p><strong>3.</strong> Mencukur kedua belah sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya, seperti yang dilkukan para gembel dan orang pasaran.</p>
<p><strong>4.</strong> Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang.</p>
<p>Semua bentuk di atas termasuk Al-Qaza�.<br />
Telah terjadi perbedaan pendapat tentang illat (alasan) pelarangannya. Ada yang mengatakan karena memburukkan rupa dan penampilan. Ada yang mengatakan termasuk model syaitan. Ada yangmengatakan termasuk model yahudi.(silakan melihat syarh muslim �XIV:327 dan �fathul Bari� X:365). Akhir-akhir ini banyak pemuda yang meniru gaya rambut anak-anak muda dari barat Mereka memendekkan rambut bagian depan dan memanjangkan rambut belakang sehingga terurai di tengkuknya, seperti ekor domba. Sebagian lian memanjangkan bagian depannya dan mencukur bagian belakang. Ini adalah akibat dadri lemahnya iman dan rendahnya kepribadian. (Abu abdurrahman)</p>
<p><strong>Dikutip dari :</strong><br />
*BUNGA RAMPAI FATWA-FATWA SYAR�IYYAH JILID I<br />
Abul Hasan Musthafa bin Ismail As Sulaimi Al Mishri<br />
Halaman 20-21</p>
<p>*Dinukil dari buku �Membedah akar bid�ah� alih bahasa oleh A.S. Zamakhsyari hal 20-21 penerbit Pustaka Al-Kautsar Jakarta, dengan beberapa penyuntingan</p>
<p><a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Air Mani &amp; Minum Pil Haid]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/12/air-mani-minum-pil-haid/</link>
<pubDate>Thu, 12 Jul 2007 07:32:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/12/air-mani-minum-pil-haid/</guid>
<description><![CDATA[Pertanyaan : Habis bersenggama aku bangun tidur, lalu pergi mandi dan sholat fajar. Bolehkah aku tid]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong>Pertanyaan : </strong>Habis bersenggama aku bangun tidur, lalu pergi mandi dan sholat fajar. Bolehkah aku tidur kembali pada tempat dan selimut habis senggama ? <!--more--><strong>Jawaban : </strong><br />
Sesungguhnya air mani itu suci, tak dapat membuat orang, alas tidur menjadi najis. Aisyah (Istri Nabi ) berkata : Aku menggaruk garuk bekas air mani dari Nabi Shalallahu ''Alaihi Wa sallam lalu beliau memakainya sholat. Akan tetapi hal ini berkenaan dengan air mani yang keluar dari seseorang yang sebelumnya telah bersuci dari kencingnya. Sedangkan bagi yang belum, maka keadaan air mani menjadi najis karena telah menyentuh tempat yang najis.</p>
<p><strong>Pertanyaan :</strong> Apa hukum minum pil anti haid dibulan Ramadhan?</p>
<p><strong>Jawaban :</strong> Wanita yang menggunakan pil anti hamil selama tidak membahayakan menurut tim medis, tidaklah dilarang dengan syarat ada izin suaminya. Tetapi sepengetahuan saya, pil tersebut dapat membahayakan, sebab darah haid keluar secara alami. Jika yang alami ini tertahan pada saatnya, maka akan menimbulkan efek negatif pada tubuh. Begitu pula sangat riskan mengkonsumsi pelbagai pil sehingga timbul keraguan (karena darah keluar tak teratur, umpamanya) dalam shalat, bersenggama atau lainnya. Karena itu, saya tidak mengatakan haram, tetapi hal itu tidak pantas dilakukan. Menurutku, sebaiknya wanita harus menerima apa yang telah ditentukan Allah. Pada haji Wada�, Nabi Shalallahu ''alaihi wasallam. Pernah manjumpai Ummul mukminin tengah menangis sehabis berihram �Umrah�. Tegurnya : �Apakah dinda tengah keluar darah?� Ya, �Jawabnya. Beliau berkata : �Itulah sesuatu yang ditentukan Allah bagi anak-anak perempuan Adam�.</p>
<p>Juga wanita sebaiknya bersabar dan mengharapkan pahala Allah mana kala datang haid hingga harus meninggalkan shalat dan shaum. Sebab baginya masih terbuka pintu dzikir. Bertasih, bertahmid, bersedekah, berbuat baik dengan perkataan dan perbuatan adalah amalan terbaik buat dilakukan.</p>
<p><strong>(Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-''Utsaimin; Hal. 27 dan 33)</strong><br />
<a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cairan Rahim &amp; Jabat Tangan]]></title>
<link>http://ngajisalaf.wordpress.com/2007/07/12/cairan-rahim-jabat-tangan/</link>
<pubDate>Thu, 12 Jul 2007 06:12:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>ngajisalaf</dc:creator>
<guid>http://ngajisalaf.id.wordpress.com/2007/07/12/cairan-rahim-jabat-tangan/</guid>
<description><![CDATA[Pertanyaan :
Apakah cairan yang keluar dari rahim wanita itu suci atau tidak ?
Jawaban :
Telah diket]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong>Pertanyaan :</strong><br />
Apakah cairan yang keluar dari rahim wanita itu suci atau tidak ?<br />
<!--more--><strong>Jawaban :</strong><br />
Telah diketahui pasti oleh para ulama bahwa apapun yang keluar dari kedua pintu adalah najis kecuali air mani. Atas dasar ini maka cairan yang keluar dari wanita adalah najis dan wajib berwudlu. Ini menurut kajian beberapa ulama. Tetapi bagi saya ada kesulitan karena sebagian wanita mengalami hal tersebut terus-menerus sehingga statusnya seperti orang beser, wajib wudlu ketika tiba waktu shalat. Berdasarkan kajianku bersama beberapa dokter terungkap bahwa jika cairan itu keluar dari saluran kencing, maka hukumnya wajib dibersihkan dan berwudlu. Sedangkan jika keluar dari saluran rahim, maka berlaku kewajiban wudlu, tetapi cairan itu suci tak perlu dibasuh.</p>
<p><strong>Pertanyaan :</strong> Kenapa islam mengharamkan wanita berjabat tangan dengan yang bukan muhrimnya dan batalkah wudhunya orang berjabat tangan dengan birahi ?</p>
<p><strong>Jawaban :</strong> Islam mengharamkan lelaki menyentuh wanita yang bukan muhrimnya. Dan mengharamkan pula segala hal yang akan menimbulkan fitnah. Karena itu islam memerintahkan kita agar memejamkan/menundukkan pandangan agar terhindar dari fitnah. Adapun suami yang menyentuh istrinya, tidaklah batal wudhunya walau dengan penuh birahi kecuali jika sampai keluar madzi maka mesti harus wudlu kembali atau keluar mani maka harus mandi.</p>
<p><strong>(Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-'Utsaimin; Hal. 19 dan 23)</strong><br />
<a href="http://www.mediamuslim.info"></a><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"></a></p>
<p><a href="http://arsipmoslem.wordpress.com"> </a></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
