<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>kekhalifahan &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/kekhalifahan/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "kekhalifahan"</description>
	<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 12:09:05 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Ukhuwah Islamiyyah]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=571</link>
<pubDate>Sun, 05 Oct 2008 01:12:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/10/05/ukhuwah-islamiyyah/</guid>
<description><![CDATA[“Sungguh aku meminta kepada Rabb-ku bagi umatku agar umatku itu tidak binasa karena wabah kelapara]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>“Sungguh aku meminta kepada Rabb-ku bagi umatku agar umatku itu tidak binasa karena wabah kelaparan dan musuh selain dari kalangan mereka sendiri tidak dapat menguasai mereka hingga masyarakat mereka terjaga. Dan sungguh Rabb-ku berfirman : Wahai Muhammad, sesungguhnya bila Aku telah menetapkan suatu putusan maka putusan itu tidak dapat ditolak. Sungguh Aku telah memberimu bagi umatmu bahwa mereka tidak dibinasakan oleh wabah kelaparan dan musuh selain dari kalangan mereka sendiri tidak dapat menguasai mereka hingga masyarakat mereka terjaga sekalipun dikepung dari berbagai penjuru, hingga mereka saling menghancurkan satu sama lain dan saling menawan satu sama lain.” (HR. Muslim).</p>
<p>“Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti bangunan yang saling memperkuat” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kepemimipinan dalam Islam]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=562</link>
<pubDate>Fri, 03 Oct 2008 13:46:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/10/03/kepemimipinan-dalam-islam/</guid>
<description><![CDATA[Barangsiapa yang diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah da]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Barangsiapa yang diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang-orang yang membutuhkannya, maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat (HR. Ahmad).</p>
<p>Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinan kamu (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka (HR. Abu Na’im)</p>
<p>Khianat yang paling besar adalah bila seorang penguasa memperdagangkan rakyatnya (HR. Thabrani).</p>
<p>dari <a href="http://www.oaseislam.com/modules.php?name=News&#38;file=article&#38;sid=312" target="_self">sini</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Keutamaan Kota Makkah]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=547</link>
<pubDate>Mon, 29 Sep 2008 04:33:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/09/29/keutamaan-kota-makkah/</guid>
<description><![CDATA[Mekkah atau Makkah al-Mukarramah, Arab: ( مكة المكرمة) atau juga dikenal dengan nama Makka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Mekkah atau Makkah al-Mukarramah, Arab: ( مكة المكرمة) atau juga dikenal dengan nama Makkah adalah kota utama di Arab Saudi yang merupakan kota tujuan utama kaum muslim dalam menunaikan ibadah haji. Di sana terdapat bangunan utama Ka'bah yang merupakan patokan arah kiblat untuk shalat kaum muslimin di seluruh dunia serta prosesi Ibadah haji. Keutamaan kota Mekkah selain tempat lahirnya Nabi Muhammad SAW juga terdapat Masjidil Haram dengan Ka'bah di dalamnya di mana sabda Nabi:</p>
<p>"Shalat di masjidil Haram memiliki pahala 100000 x"</p>
<p>Kota Mekkah dikenal sebagai kota dagang, pada masa lalu dikenal dengan jalur perdagangan antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damsyiq (Damaskus) dengan penghasilan sekali pemberangkatan kafilah mencapai 600.000 pound. Selain dikenal kota dagang, ekonomi juga bertumpu dengan pertanian dan peternakan serta pelayanan jasa untuk jemaah haji diantaranya usaha perhotelan dan penginapan.</p>
<p>Perkembangan kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah. Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka'bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada pasa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib. Nabi Muhammad adalah keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai.</p>
<p>Pada tahun 671, Nabi Muhammad lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah. Setelah Madinah berkembang, akhirnya nabi Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota mekkah tanpa pertumpahan darahyang dikenal dengan (Fathul Makkah).</p>
<p>Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi khalifah yang berpusat di Madinah, serta para raja yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Baghadad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah) yang ketika itu di bawah Syarif Hussein. Kemudian disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz ibnu Saud sampai sekarang yang merupakan pelayan kedua kota suci.</p>
<p>Selain Mekkah, kota atau daerah yang digunakan dalam peribadatan haji yakni Mina, Muzdalifah dan Arafah, kemudian terdapa kota atau daerah yang digunakan para jemaah haji untuk memulai prosesinya antara lain Bir Ali atau Dzulkulaifah yang berada di luar kota Madinah sebagai patokan jamaah yang berasal dari Madinah, serta Qarnul Manazil atau Yalamlam bagi jemaah haji yang masuk dari arah Yaman.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Keutamaan kaum Muhajirin dan Anshar ]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=453</link>
<pubDate>Mon, 15 Sep 2008 16:03:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/09/15/keutamaan-kaum-muhajirin-dan-anshar/</guid>
<description><![CDATA[“(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mere]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><em><span class="gen">“(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. <strong>Mereka itulah  orang-orang yang benar</strong>. </span>Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshar) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshar) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, <strong>mereka  itulah orang orang yang beruntung</strong>“. (QS. Al Hasyr, ayat 8-9)</em></p>
<p>Dalam ayat di atas, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menyebutkan keutamaan kaum Muhajirin, dan setelah itu baru menyebutkan keutamaan kaum Anshar. Kaum Muhajirin mendapat gelar “orang-orang yang benar”, dan kaum Anshar mendapat gelar “orang-orang yang beruntung”.</p>
<p>Tampak jelas sekali bahwa Allah juga tidak menghilangkan pengelompokan di dalam ummat Islam. Baik kaum Muhajirin maupun kaum Anshar, mereka adalah dua kaum yang berbeda, tidak sama, memiliki keutamaan masing-masing, dan mereka pun saling membantu satu sama lain.</p>
<p>Maka, tidak benar kalau keberadaan kelompok-kelompok di dalam tubuh ummat Islam selalu identik dengan terpecah-belahnya ummat.</p>
<p>-Tafsir Ibnu Katsir-</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kezuhudan beberapa sahabat Rasulullah SAW]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=449</link>
<pubDate>Mon, 15 Sep 2008 15:46:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/09/15/kezuhudan-beberapa-sahabat-rasulullah-saw/</guid>
<description><![CDATA[ Kezuhudan Abu Bakar
Ahmad mengeluarkan dari Aisyah r.ha, dia berkata, &#8220;Abu Bakar meninggal du]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong> Kezuhudan Abu Bakar</strong><br />
Ahmad mengeluarkan dari Aisyah r.ha, dia berkata, "Abu Bakar meninggal dunia tanpa meninggalkan satu dinar maupun satu dirham pun. Sebelum itu dia masih memilikinya, namun kemudian dia mengambilnya dan menyerahkannya ke Baitul-mal." Begitulah yang disebutkan di dalam Al-Kanzu, 3/132.</p>
<p><strong>Kezuhudan Umar bin Al-Khaththab</strong><br />
Ahmad mengeluarkan di dalam Az-Zuhud, Ibnu Jarir dan Abu Nu'aim dari Al-Hasan, dia berkata, "Ketika Umar bin Al-Khaththab sudah menjadi khalifah, di kain mantelnya ada dua belas tambalan. Begitulah yang disebutkan di dalam Al-Kanzu, 4/405.</p>
<p><strong>Kezuhudan Utsman bin Affan</strong><br />
Abu Nu'aiin mengeluarkan di dalam Al-Hilyah, 1/60, dari Abdul-Malik bin Syaddad, dia berkata, "Aku pernah melihat Utsman bin Affan berkhutbab di atas mimbar pada hari Jum'at, sambil mengenakan kain mantel yang tebal (kasar), harganya berkisar empat atau lima dirham. Kain ikat kepalanya juga ada yang robek. Diriwayatkan dari Al-Hasan, dia berkata, "Aku pernah melihat Utsman bin Affan yang datang ke masjid dalam keadaan seperti itu, pada saat dia sudah menjadi khalifah." Ahmad mengeluarkan di dalam Shifatush-Shafwah, 1/116.</p>
<p><strong>Kezuhudan Ali Bin Abu Thalib</strong><br />
Ahmad mengeluarkan dari Abdullah bin Ruzain, dia berkata, "Aku pernah masuk ke rumah Ali bin Abu Thalib pada hari Idul-Adhha. Dia menyuguhkan daging angsa kepadaku. Aku berkata, "Semoga Allah mlimpahkan kebaikan kepadamu. Karena engkau bisa menyuguhkan makanan ini, berarti Allah memang telah melimpahkan kebaikan kepadamu, " Dia berkata, "Wahai Ibnu Ruzain, aku pernah mendengar Rasuluilah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Tidak diperkenankan harta Allah bagi seorang khalifah kecuali sebanyak dua takaran saja, satu takaran yang dia makan bersama keluarganya, dan satu takaran lagi yang harus dia berikan kepada orang-orang." Begitulah yang disebutkan di dalam Al-Bidayah, 8/3.</p>
<p><a href="http://azharjaafar.blogspot.com/2008/08/kezuhudan-sebahagian-sahabat-ra.html" target="_self">dari sini</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Zubaedah binti Jafar bin Al Manshur]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=299</link>
<pubDate>Mon, 18 Aug 2008 06:21:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/08/18/zubaedah-binti-jafar-bin-al-manshur/</guid>
<description><![CDATA[&#8220;Ia adalah permaisuri dari seorang raja besar yang pernah hidup pada zaman khilafah Abbasiyah,]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>"Ia adalah permaisuri dari seorang raja besar yang pernah hidup pada zaman khilafah Abbasiyah, Khalifah Harun al Rasyid. Ia adalah seorang pendamping dari seorang pejuang yang dengan gagah berani menghancurkan angkatan perang Byzantium di bawah kaisar-kaisar mereka: Constantin VI dan Nicephorus. Ia adalah peredam hati dari seorang pemimpin yang hatinya terkadang bergelora dalam berbagai irama. Ia adalah Zubaedah putri Jafar bin Al Manshur."</p>
<p><a href="http://www.geocities.com/fski97/shirah1.htm" target="_self">selengkapnya</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mulia dengan Islam]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=228</link>
<pubDate>Sat, 26 Jul 2008 01:14:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/07/26/mulia-dengan-islam/</guid>
<description><![CDATA[&#8220;Kita adalah umat yang telah diberikan kemuliaan oleh Allah SWT dengan Islam. Maka bagaimanapu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>"Kita adalah umat yang telah diberikan kemuliaan oleh Allah SWT dengan Islam. Maka bagaimanapun cara kita mencari kemuliaan tanpa Islam, Allah tetap akan menjadikannya sebagai kehinaan"</p>
<p>[Umar Bin Khattab; <em>ketika beliau dan umat Islam hendak bangkit merebut Baitul Maqdis</em>]</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kenapa harus tarbiyah?]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=168</link>
<pubDate>Sun, 06 Jul 2008 17:14:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/07/06/kenapa-harus-tarbiyah/</guid>
<description><![CDATA[Saat terjadi gelombang pemurtadan yang luar biasa di masa Abu Bakar RA., di sepertiga jazirah Arab y]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Saat terjadi gelombang pemurtadan yang luar biasa di masa Abu Bakar RA., di sepertiga jazirah Arab yang selamat kader dakwah di wilayah itu dijaga dan dipelihara. Lalu pembinaan terhadap kader-kader baru yangkebanyakan adalah tawanan perang Riddah terus dijalankan hingga masa Umar bin Khattab RA. Pada saat perang Qadisiyah, kader-kader baru yang dibina mayoritas berada di garis terdepan bahkan tak jarang di antaranya kemudian terkenal sebagai panglima dan komandan pasukan Islam. Dan itulah hasil Tarbiyah.</p>
<p>dari <a href="http://embuntarbiyah.wordpress.com/2007/08/16/kenapa-harus-tarbiyah-3/" target="_blank">sini</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sejarah kekhalifahan]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=155</link>
<pubDate>Thu, 12 Jun 2008 14:54:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/06/12/sejarah-kekhalifahan/</guid>
<description><![CDATA[1. Khilafah Rasyidah
Khilafah Rasidah berdiri tepat di hari wafatnya Rasululllah SAW. Terdiri dari 4]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>1. Khilafah Rasyidah</p>
<p>Khilafah Rasidah berdiri tepat di hari wafatnya Rasululllah SAW. Terdiri dari 4 orang atau 5 orang shahabat nabi yang menjadi khalifah secara bergantian. Mereka adalah:<br />
* Abu Bakar ash-Shiddiq ra (tahun 11-13 H/632-634 M)<br />
* 'Umar bin Khaththab ra (tahun 13-23 H/634-644 M)<br />
* 'Utsman bin 'Affan ra (tahun 23-35 H/644-656 M)<br />
* 'Ali bin Abi Thalib ra (tahun 35-40 H/656-661 M) dan<br />
* Al-Hasan bin 'Ali ra (tahun 40 H/661 M)</p>
<p>Masa berlakunya selama kurang lebih 30 tahun. Disebut juga sebagai khilafah rasyidah karena posisi mereka sebagai shahabat nabi yang mendapat petunjuk. Dan memang ada pesan dari nabi untuk mentaati para khalifah rasyidah ini.</p>
<p>2. Khilafah Bani Umayyah</p>
<p>Khilafah ini berpusat di Syiria, tepatnya di kota Damaskus. Berdiri untuk masa waktu sekitar 90 tahun atau tepatnya 89 tahun, setelah era khulafa ar-rasyidin selesai. Khalifah pertama adalah Mu'awiyyah. Sedangkan khalifah terakhir adalah Marwan bin Muhammad bin Marwan bin Hakam. Adapun masa kekuasaan mereka sebagai berikut:<br />
* Mu'awiyyah bin Abi Sufyan (tahun 40-64 H/661-680 M)<br />
* Yazid bin Mu'awiyah (tahun 61-64 H/680-683 M)<br />
* Mu'awiyah bin Yazid (tahun 64-65 H/683-684 M)<br />
* Marwan bin Hakam (tahun 65-66 H/684-685 M)<br />
* Abdul Malik bin Marwan (tahun 66-86 H/685-705 M)<br />
* Walid bin 'Abdul Malik (tahun 86-97 H/705-715 M)<br />
* Sulaiman bin 'Abdul Malik (tahun 97-99 H/715-717 M)<br />
* 'Umar bin 'Abdul 'Aziz (tahun 99-102 H/717-720 M)<br />
* Yazid bin 'Abdul Malik (tahun 102-106 H/720-724M)<br />
* Hisyam bin Abdul Malik (tahun 106-126 H/724-743 M)<br />
* Walid bin Yazid (tahun 126 H/744 M)<br />
* Yazid bin Walid (tahun 127 H/744 M)<br />
* Ibrahim bin Walid (tahun 127 H/744 M)<br />
* Marwan bin Muhammad (tahun 127-133 H/744-750 M)</p>
<p>Sebenarnya khilafah Bani Ummayah ini punya perpanjangan silsilah, sebab satu dari keturunan mereka ada yang menyeberang ke semenanjung Iberia dan masuk ke Spanyol. Di Spanyol mereka kemudian mendirikan khilafah tersendiri yang terlepas dari khilafah besar Bani Abbasiyah.</p>
<p>3. Khilafah Bani Abbasiyah<br />
Kemudian kekhilafahan beralih ke tangan Bani 'Abasiyah yang berpusat di Baghdad. Total masa berlaku khilafah ini sekitar 446 tahun. Khalifah pertama adalah Abu al-'Abbas al-Safaah. Sedangkan khalifah terakhirnya Al-Mutawakil 'Ala al-Allah.<br />
Secara rinci masa kekuasaan mereka sebagai berikut:<br />
* Abul 'Abbas al-Safaah (tahun 133-137 H/750-754 M)<br />
* Abu Ja'far al-Manshur (tahun 137-159 H/754-775 M)<br />
* Al-Mahdi (tahun 159-169 H/775-785 M)<br />
* Al-Hadi (tahun 169-170 H/785-786 M)<br />
* Harun al-Rasyid (tahun 170-194 H/786-809 M)<br />
* Al-Amiin (tahun 194-198 H/809-813 M)<br />
* Al-Ma'mun (tahun 198-217 H/813-833 M)<br />
* Al-Mu'tashim Billah (tahun 618-228 H/833-842M)<br />
* Al-Watsiq Billah (tahun 228-232 H/842-847 M)<br />
* Al-Mutawakil 'Ala al-Allah (tahun 232-247 H/847-861 M)<br />
* Al-Muntashir Billah (tahun 247-248 H/861-862 M)<br />
* Al-Musta'in Billah (tahun 248-252 H/862-866 M)<br />
* Al-Mu'taz Billah (tahun 252-256 H/866-869 M)<br />
* Al-Muhtadi Billah (tahun 256-257 H/869-870 M)<br />
* Al-Mu'tamad 'Ala al-Allah (tahun 257-279 H/870-892 M)<br />
* Al-Mu'tadla Billah (tahun 279-290 H/892-902 M)<br />
* Al-Muktafi Billah (tahun 290-296 H/902-908 M)<br />
* Al-Muqtadir Billah (tahun 296-320 H/908-932 M)<br />
* Al-Qahir Billah (tahun 320-323 H/932-934 M)<br />
* Al-Radli Billah (tahun 323-329 H/934-940 M)<br />
* Al-Muttaqi Lillah (tahun 329-333 H/940-944 M)<br />
* Al-Musaktafi al-Allah (tahun 333-335 H/944-946 M)<br />
* Al-Muthi' Lillah (tahun 335-364 H/946-974 M)<br />
* Al-Tha`i' Lillah (tahun 364-381 H/974-991 M)<br />
* Al-Qadir Billah (tahun 381-423 H/991-1031 M)<br />
* Al-Qa`im Bi Amrillah (tahun 423-468 H/1031-1075 M)<br />
* Al-Mu'tadi Bi Amrillah (tahun 468-487 H/1075-1094 M)<br />
* Al-Mustadhhir Billah (tahun 487-512 H/1094-1118 M)<br />
* Al-Mustarsyid Billah (tahun 512-530 H/1118-1135 M)<br />
* Al-Rasyid Billah (tahun 530-531 H/1135-1136 M)<br />
* Al-Muqtafi Liamrillah (tahun 531-555 H/1136-1160 M)<br />
* Al-Mustanjid Billah (tahun 555-566 H/1160-1170 M)<br />
* Al-Mustadli`u Biamrillah (tahun 566-576 H/1170-1180 M)<br />
* Al-Naashir Lidinillah (tahun 576-622 H/1180-1225 M)<br />
* Al-Dhahir Biamrillah (tahun 622-623 H/1225-1226 M)<br />
* Al-Mustanshir Billah (tahun 623-640 H/1226-1242 M)<br />
* Al-Musta'shim Billah (tahun 640-656 H/1242-1258 M)<br />
* Al-Mustanshir Billah II (tahun 660-661 H/1261-1262 M)<br />
* Al-Haakim Biamrillah I (tahun 661-701 H/1262-1302 M)<br />
* Al-Mustakfi Billah I (tahun 701-732 H/1302-1334 M)<br />
* Al-Watsiq Billah I (tahun 732-742 H/1334-1343 M)<br />
* Al-Haakim Biamrillah II (tahun 742-753 H/1343-1354 M)<br />
* Al-Mu'tadlid Billah I (753-763 H/1354-1364 M)<br />
* Al-Mutawakil 'Ala al-Allah I (th. 763-785 H/1364-1386 M)<br />
* Al-Watsir Billah II (tahun 785-788 H/1386-1389 M)<br />
* Al-Musta'shim (tahun 788-791 H/1389-1392 M)<br />
* Al-Mutawakil 'Ala al-Allah II (th. 791-808 H/1392-1409 M)<br />
* Al-Musta'in Billah (tahun 808-815 H/1409-1416 M)<br />
* Al-Mu'tadlid Billah II (tahun 815-845 H/1416- 1446 M)<br />
* Al-Mustakfi Billah II (tahun 845-854 H/1446-1455 M)<br />
* Al-Qa`im Biamrillah (tahun 754-859 H/1455-1460 M)<br />
* Al-Mustanjid Billah (tahun 859-884 H/1460-1485 M)<br />
* Al-Mutawakil 'Ala al-Allah III (th 884-893 H/1485-1494 M)<br />
* Al-Mutamasik Billah (tahun 893-914 H/1494-1515 M)<br />
* Al-Mutawakil 'Ala al-Allah IV (th 914-918 H/1515-1517 M)</p>
<p>Khilafah Bani Abbasiyah dihancurkan oleh pasukan Tartar (Mongol), sehingga umat Islam sempat hidup selama 3,5 tahun tanpa adanya khalifah. Namun kurun waktnya hanya terpaut 3 tahun setengah saja dan segera berdiri khilafah Utsmaniyah.</p>
<p>4. Khilafah Bani Utsmaniyyah</p>
<p>Khilafah Bani Utsmaniyyah tercatat memiliki30 orang khalifah, yang berlangsung mulai dari abad 10 Hijriyah atau abad ke enam belas Masehi. Nama-nama mereka sebagai berikut:<br />
* Salim I (tahun 918-926 H/1517-1520 M)<br />
* Sulaiman al-Qanuni (tahun 926-974 H/1520-1566 M)<br />
* Salim II (tahun 974-982 H/1566-1574 M)<br />
* Murad III (tahun 982-1003 H/1574-1595 M)<br />
* Muhammad III (tahun 1003-1012 H/1595-1603 M)<br />
* Ahmad I (tahun 1012-1026 H/1603-1617 M)<br />
* Mushthafa I (tahun 1026-1027 H/1617-1618 M)<br />
* 'Utsman II (tahun 1027-1031 H/1618-1622 M)<br />
* Mushthafa I (tahun 1031-1032 H/1622-1623 M)<br />
* Murad IV (tahun 1032-1049 H/1623-1640 M)<br />
* Ibrahim I (tahun 1049-1058 H/1640-1648 M)<br />
* Muhammad IV (tahun 1058-1099 H/1648-1687 M)<br />
* Sulaiman II (tahun 1099-1102 H/1687-1691 M)<br />
* Ahmad II (tahun 1102-1106 H/1691-1695 M)<br />
* Mushthafa II (tahun 1106-1115 H/1695-1703 M)<br />
* Ahmad III (tahun 1115-1143 H/1703-1730 M)<br />
* Mahmud I (tahun 1143-1168 H/1730-1754 M)<br />
* 'Utsman III (tahun 1168-1171 H/1754-1757 M)<br />
* Musthafa III (tahun 1171-1187 H/1757-1774 M)<br />
* 'Abdul Hamid I (tahun 1187-1203 H/1774-1789 M)<br />
* Salim III (tahun 1203-1222 H/1789-1807 M)<br />
* Musthafa IV (tahun 1222-1223 H/1807-1808 M)<br />
* Mahmud II (tahun 1223-1255 H/1808-1839 M)<br />
* 'Abdul Majid I (tahun 1255 H-1277 H/1839-1861 M)<br />
* 'Abdul 'Aziz I (tahun 1277-1293 H/1861-1876 M)<br />
* Murad V (tahun 1293-1293 H/1876-1876 M)<br />
* 'Abdul Hamid II (tahun 1293-1328 H/1876-1909 M)<br />
* Muhammad Risyad V (tahun 1328-1338 H/1909-1918 M)<br />
* Muhammad Wahiddin (II) (th. 1338-1340 H/1918-1922 M)<br />
* 'Abdul Majid II (tahun 1340-1342 H/1922-1924 M).</p>
<p>Khalifah terakhir umat Islam sedunia adalah 'Abdul Majid II. Semenjak tumbangnya khilafah terakhir ini, berarti umat Islam telah hidup lebih dari selama (2006-1924= 82 tahun) tanpa keberadaan lembaga yang menyatukan.</p>
<p>[eramuslim]</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Abu Bakar As Shiddiq r.a as First Caliph]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=125</link>
<pubDate>Fri, 09 May 2008 04:38:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/05/09/abu-bakar-as-shiddiq-ra-as-first-caliph/</guid>
<description><![CDATA[After assuming the office of Caliphate Abu Bakr&#8217;s first address was as follow:
&#8221; I have ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>After assuming the office of <a title="Caliphate" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Caliphate"></a>Caliphate Abu Bakr's first address was as follow:</p>
<blockquote><p>" I have been given the authority over you, and I am not the best of you. If I do well, help me; and if I do wrong, set me right. Sincere regard for truth is loyalty and disregard for truth is treachery. The weak amongst you shall be strong with me until I have secured his rights, if God will; and the strong amongst you shall be weak with me until I have wrested from him the rights of others, if God will. Obey me so long as I obey God and His Messenger. But if I disobey God and His Messenger, ye owe me no obedience. Arise for your prayer, God have mercy upon you."</p></blockquote>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Selembut hati Abu Bakar..]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=124</link>
<pubDate>Fri, 09 May 2008 03:28:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/05/09/selembut-hati-abu-bakar/</guid>
<description><![CDATA[Ketika Rasulullah berada di hadapan,
Ku pandangi pesonanya dari kaki hingga ujung kepala
Tahukah kal]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika Rasulullah berada di hadapan,<br />
Ku pandangi pesonanya dari kaki hingga ujung kepala<br />
Tahukah kalian apa yang terjelma?<br />
<strong>Cinta!</strong><br />
(Abu Bakar Shiddiq r.a)</p>
<p>Gua Tsur.</p>
<p>[<a href="http://www.oaseislam.com/modules.php?name=News&#38;file=article&#38;sid=394" target="_blank">...</a>]</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tugas mengumpulkan ayat-ayat AlQur'an dan membukukannya]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=119</link>
<pubDate>Tue, 06 May 2008 12:37:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/05/06/tugas-mengumpulkan-ayat-ayat-alquran/</guid>
<description><![CDATA[Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, Zaid bin Tsabit mendapat tugas sangat penting untuk membukukan Al-]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family:Verdana;">Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, Zaid bin Tsabit mendapat tugas sangat penting untuk membukukan Al-Qur'an. Abu Bakar r.a memanggilnya dan mengatakan, "Zaid, engkau adalah seorang penulis wahyu kepercayaan RasuluLlah, dan engkau adalah pemuda cerdas yang kami percayai sepenuhnya. Untuk itu aku minta engkau dapat menerima amanah untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an dan membukukannya."</span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;">Zaid, yang tak pernah menduga mendapat tugas seperti ini memberikan jawaban [<a href="http://irdy74.multiply.com/journal/item/95" target="_blank">...</a>]<br />
</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Keutamaan Amir bin Abdullah (tabi'in yg lahir pada masa Umar)]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=112</link>
<pubDate>Sun, 27 Apr 2008 11:34:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/04/27/keutamaan-amir-bin-abdullah-tabiin-yg-lahir-pada-masa-umar/</guid>
<description><![CDATA[Berkata Alqamah bin Muriid (ulama Nejd):
“Zuhud berakhir pada 8 orang, yang paling utama diantara ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Berkata Alqamah bin Muriid (ulama Nejd):</p>
<p>“Zuhud berakhir pada 8 orang, yang paling utama diantara mereka adalah Amir bin Abdullah"</p>
<p>Amir bin Abdullah dilahirkan pada masa khalifah Umar ra di kota Bashrah yg setiap harinya membagi waktunya menjadi 3 bagian: Mengajar Islam di mesjid Bashrah, berkhalwat (menyendiri) di malam hari untuk bersujud dan berjihad fi sabiliLLAH dengan pedangnya. Sehingga ia digelari: ‘Abidil Bashrah wa zaahidihaa… (Ahli Ibadah dan Ahli Zuhud dari Bashrah).</p>
<p>selengkapnya <a href="http://lauthfi.wordpress.com/2007/08/22/mutiara-kehidupan-para-tabi%E2%80%99in-amir-bin-abdullah-at-tamimi/" target="_blank">klik ini</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Keutamaan Ali Bin Abi Thalib]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/?p=85</link>
<pubDate>Tue, 08 Apr 2008 05:04:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/04/08/keutamaan-ali-bin-abi-thalib/</guid>
<description><![CDATA[‘Ali ra. mengikuti semua perang yang diikuti oleh RasuluLlah saw., kecuali Perang Tabuk. Imam Bukh]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>‘Ali ra. mengikuti semua perang yang diikuti oleh RasuluLlah saw., kecuali Perang Tabuk. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra. bahwa RasuluLlah saw. memerintahkan ‘Ali ra. untuk menggantikan beliau saw. sementara di Madinah pada saat kaum muslimin akan menuju Perang Tabuk. ‘Ali ra. saat itu berkata: “Engkau tempatkan aku bersama para wanita dan anak-anak di Madinah?” RasuluLlah saw. bersabda: <em>“Tidakkah engkau rela menjadi laksana Harun di samping Musa di sisiku? Hanya saja memang tidak ada Nabi setelahku.”</em></p>
<p>Lebih lengkap <a title="Ali Bin Abi Thalib" href="http://www.pks-anz.org/modules.php?op=modload&#38;name=News&#38;file=article&#38;sid=917&#38;mode=thread&#38;order=0&#38;thold=0" target="_blank">klik ini</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kekhalifahan Umar..]]></title>
<link>http://upikjoe.wordpress.com/2008/03/31/kekhalifahan-umar/</link>
<pubDate>Mon, 31 Mar 2008 08:02:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>upikjoe</dc:creator>
<guid>http://upikjoe.id.wordpress.com/2008/03/31/kekhalifahan-umar/</guid>
<description><![CDATA[Salah satu kisah tentang Umar bin Khattab klik ini atau ini
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu kisah tentang Umar bin Khattab <a href="http://media.isnet.org/iptek/100/Umar.html" target="_blank">klik ini</a> atau <a href="http://islam.blogsome.com/2006/10/31/umar-ibn-khattab/" target="_blank">ini</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kekhalifahan Tarekat Tijaniyah]]></title>
<link>http://tijaniyahgarut.wordpress.com/2008/03/04/kekhalifahan-tarekat-tijaniyah/</link>
<pubDate>Tue, 04 Mar 2008 08:32:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>tijaniyahgarut</dc:creator>
<guid>http://tijaniyahgarut.id.wordpress.com/2008/03/04/kekhalifahan-tarekat-tijaniyah/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Dr. KH. Ikyan Badruzzaman
Khalifah berarti pengganti Syekh Ahmad at-Tijani dan atau orang yang ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#ff0000;">Oleh Dr. KH. Ikyan Badruzzaman</span></p>
<p>Khalifah berarti pengganti Syekh Ahmad at-Tijani dan atau orang yang diangkat dan diberi otoritas oleh Syekh Ahmad at-Tijani dalam mengembangkan tarekatnya. Ada tiga tingkatan murid Syekh Ahmad at-Tijani : 1. Khalifah 2. Muqaddam dan 3. Murid. "Khalifah" adalah murid Syekh Ahmad at-Tijani yang diberi kewenangan mengalirkan <em>karomah, barokah</em> dan <em>madad</em>-nya, sedangkan "muqaddam" adalah orang yang ditugaskan oleh khalifah untuk memberikan talqin wirid Tarekat Tijaniyah kepada semua umat Islam yang berminat, sedangkan "murid" adalah setiap umat Islam yang berjanji mengamalkan amalan Tarekat Tijaniyah melalui talqin/ijazah/idzin dari muqaddam. Dengan demikian otoritas kewalian syekh Ahmad at-Tijani dialirkan melalui segara kekhalifahan .</p>
<p>Tarekat Tijaniyah di Kabupaten Garut sebagaimana telah disebutkan dikembangkan oleh KH. Badruzzaman yang berdasarkan pengakuannya beliau mencapai maqam khalifah untuk membina dan mengembangkan jamaah. Pada periode penerusnya, yaitu masa KH. Ismail Badruzaman, lebih merupakan periode pengembangan aktifitas di masyarakat, terutama politik dan pemerintah. Kemudian periode KH. Dadang merupakan periode konsolidasi ke dalam lingkungan Tijaniyah terutama konsolidasi bidang ilmu agama.</p>
<p>Kepemimpinan Tarekat Tijaniyah yang sekarang masih berjalan tiga tahun, oleh karena itu kebijaksanaan-kebijaksanaan program internal Tarekat Tijaniyah masih melanjutkan program-program sebelumnya. Seluruh kebijaksanaan programnya masih bersifat internal. Kebijaksanaan-kebijaksanaan program internal yang biasa berjalan ---sebagaimana kebijaksanaan sebelumnya--- adalah :Pengijazahan kepada murid-murid baru atau wirid-wirid baru, pembinaan jamaah melalui pengajian-pengajian rutin dan non-rutin dengan materi pokok ilmu pengetahuan islam : aqidah, fikih, akhlak/tasawuf, terutama masalah Tarekat Tijaniyah yang ada didaerah-daerah manapun yang dipusatkan pada tempat-tempat (masjid-masjid) atau pesantren tertentu.</p>
<p>Para muqaddam pada masa KH. Dadang sekarang berjumlah 10 orang. Satu sebagai muqaddam mutlak dan seorang sebagai muqaddam muqayyad, yaitu KH. Dadang (muqaddam mutlak), Rancamaya, Tarogong; Ikyan Sibaweh, M. A. (Sekretaris Muqaddam), Biru, Tarogong; K. Ibrahim, Bongkor, Samarang, KH. Surur, Kebonkolot, Samarang, K. Abuy Jamhuri, Samarang Awi; KH. Mujahid, B.A. Biru, Tarogong; H. Ma’sum, Cibuntu, Singajaya; Mamak Aceng Amin, Cibulakan, Samarang; dan Ghazali, Cibogo, Singajaya.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Indonesia Tetap Ber-Demokrasi Pancasila, Bukan Yang Lain!]]></title>
<link>http://aisar.wordpress.com/2007/10/03/indonesia-tetap-ber-demokrasi-pancasila-bukan-yang-lain/</link>
<pubDate>Wed, 03 Oct 2007 01:09:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>aisar</dc:creator>
<guid>http://noblogforaisar.id.wordpress.com/2007/10/03/indonesia-tetap-ber-demokrasi-pancasila-bukan-yang-lain/</guid>
<description><![CDATA[Banyaknya permasalahan yang sedang menghinggapi bangsa ini, ternyata punya dampak tersendiri bagi se]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Banyaknya permasalahan yang sedang menghinggapi bangsa ini, ternyata punya dampak tersendiri bagi sebagian kalangan masyarakat yang sudah kelewat gerah dengan kondisi tersebut. Kita dapat melihat fenomena menjamurnya pemikiran "fundamentalisme Islam", yang salah satu cirinya adalah upaya untuk melakukan formalisasi syari'at Islam, menjadi dasar hukum, bahkan lebih jauh lagi menjadi dasar negara di Indonesia. Menurut mereka, satu-satunya solusi "menyeluruh" (kalau tidak mau disebut "instan"), untuk keluar dari krisis multidimensi dan mensejahterakan rakyat Indonesia, adalah dengan merombak sistem ketatanegaraan yang "bathil" menjadi sistem yang berlandaskan syari'at Islam.</p>
<p>Gerakan model seperi ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Sejak awal pendirian NKRI hingga Pemilihan Umum di tahun 1955, partai-partai politik berasas Islam telah berupaya sekuat tenaga untuk menggolkan Islam sebagai ideologi negara. Namun, kekalahan di Pemilihan Umum, serta menguatnya rezim Orde Baru, akhirnya menurunkan pamor dan dukungan rakyat terhadap mereka. Selama hampir tiga dasawarsa, pergerakan mereka hanya terfokus pada kajian-kajian di kalangan terbatas. Namun angin segar reformasi berhasil membawa mereka tampil kembali di tengah-tengah masyarakat. Ada yang memilih untuk tetap berada di luar sistem pemerintahan, namun ada pula yang ikut terjun ke dunia perpolitikan dengan membentuk partai Islam.</p>
<p>Fenomena formalisasi syari'at Islam dibaca dan diterjemahkan dengan menarik oleh Nurkholish Madjid (alm.) dalam bukunya, Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah :</p>
<p>"Pembicaraan hubungan antara agama dan negara dalam Islam selalu terjadi dalam suasana yang stigmatis. Ini disebabkan, pertama, hubungan agama dan negara dalam Islam adalah yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat manusia. Kedua, sepanjang sejarah, hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim Barat (Kristen Eropa) adalah hubungan penuh ketegangan. Dimulai dengan ekspansi militer-politik Islam klasik yang sebagian besar atas kerugian Kristen (hampir seluruh Timur Tengah adalah dahulunya kawasan Kristen, malah pusatnya) dengan kulminasinya berupa pembebasan Konstantinopel (ibukota Eropa dan dunia Kristen saat itu), kemudian Perang Salib yang kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenangkan oleh Islam, lalu berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai oleh Barat imperialis-kolonialis dengan Dunia Islam sebagai yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan antara Dunia Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi karena dalam fasenya yang terakhir Dunia Islam dalam posisi "kalah," maka pembicaraan tentang Islam berkenaan dengan pandangannya tentang negara berlangsung dalam kepahitan menghadapi Barat sebagai "musuh"."</p>
<p>Dengan kata lain, semangat mengusung syari'at Islam sejalan dengan semangat memusnahkan apa-apa yang dianggap sebagai "ajaran Barat", seperti demokrasi-sekularisme, pluralisme, kapitalisme, serta isme-isme lainnya. Pertanyaan pokok yang patut dijawab sebelum melangkah lebih jauh adalah : Benarkah Allah dan Rasulullah mewajibkan suatu bentuk formal Negara Islam atau bahkan Khilafah Islam? Benarkah setiap muslim wajib menolak pemikiran-pemikiran baru terhadap negara, kewarganegaraan, sistem politik, sistem ekonomi, dsb.? Benarkah tanpa formalisasi syari'at Islam, nilai-nilai ke-Islam-an di masyarakat akan hilang? Haruskah kita mempertahankan Demokrasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, atau menggantinya dengan Syari'at Islam? Uraian selanjutnya akan coba membahas masalah ini dengan lebih detil.<!--more--></p>
<h4>Rasulullah Dan Islam Periode Madinah</h4>
<p>Komunitas Madinah merupakan kolaborasi dari berbagai unsur, yakni Rasulullah, kaum Muslim Anshar dan Muhajirin, serta kaum Yahudi. Ajaran-ajaran Islam yang dipraktekkan kala itu juga tidak lepas dari kolaborasi atau kerjasama unsur-unsur tersebut, yakni dipengaruhi oleh dan situasi dan kondisi dimana Rasul hidup, sehingga bersifat relatif terhadap perubahan zaman. Ajaran yang dimaksud adalah ajaran yang menyangkut urusan keduniawian, atau persoalan publik seperti politik, ekonomi, dan hukum, bukan ajaran yang menyangkut tauhid atau keimanan.</p>
<p>Luthfi Assyaukanie dalam tulisannya yang dimuat di harian Jawa Pos, 1 November 2005, bertajuk "Islam Madinah" mengemukakan :</p>
<p>"Dalam banyak urusan menyangkut persoalan keimanan, perintah rinci mengenainya kerap kali datang langsung dari Nabi berdasarkan petunjuk wahyu. Tapi dalam banyak urusan keduniaan, seringkali wahyu (baca; Alquran) datang belakangan untuk mengkonfirmasi atau mengoreksi apa yang dilakukan Nabi dan para sahabat-sahabatnya. Dengan kata lain, dalam urusan-urusan keduniaan, Nabi dibebaskan Tuhan untuk melakukan kreatifitas dan ijtihadnya sendiri, yang kadang salah dan kadang benar, sedangkan dalam masalah-masalah keimanan, Tuhan memberikan garis-garis besar secara langsung lewat wahyu.</p>
<p>Dengan demikian, praktik kehidupan berpolitik (polity) Nabi di Madinah sesungguhnya bukanlah sebuah pelaksanaan terhadap sebuah format tata pemerintahan yang sudah jadi dan sempurna, tapi merupakan proses percobaan yang dilakukan secara terus-menerus. Karenanya, sebagai sebuah masyarakat yang masih sangat sederhana, Madinah pada masa Nabi bukanlah inspirasi yang ideal untuk tata-kehidupan bernegara, apalagi negara modern. Kota ini tak punya model yang jelas tentang format politik, ekonomi, dan juga hukum. Hal ini karena misi utama Nabi adalah sebagai seorang rasul dan bukan sebagai pemimpin politik. Apa-apa yang menyangkut bidang-bidang ini, Nabi lebih sering menjalankannya berdasarkan “logika keadaan” ketimbang perintah-perintah baku dari Tuhan."</p>
<p>Ia mencontohkan, dalam bidang hukum, Rasul menggunakan beberapa standar yang telah berlaku pada masyarakat Madinah, termasuk kaum Yahudi. Hukuman rajam adalah jenis hukuman yang dipraktekkan Rasul, namun sama sekali tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an. Justru, hukuman ini adalah warisan bangsa Yahudi yang secara jelas tersebut di dalam kitab Perjanjian Lama. Dalam bidang ekonomi, Rasulullah dan sahabat-sahabatnya juga meneruskan tradisi masyarakat Arab pada umumnya, termasuk praktek riba. Dalam bukunya, Membumikan Al-Qur'an, Quraish Shihab mengabarkan bahwa sebagian dari tokoh-tokoh sahabat Nabi, seperti 'Abbas bin 'Abdul Muththalib (paman Nabi saw.), Khalid bin Walid, dan lain-lain, mempraktekkan riba sampai dengan turunnya larangan dari Allah.</p>
<p>Kesimpulannya, Islam pada periode Madinah adalah Islam yang terus mencari tata sistem pemerintahan, kemasyarakatan yang cocok dengan kondisi dan situasi zaman pada saat itu. Sehingga, wajar saja, tak pernah ada bentuk final dari ajaran-ajaran itu, karena Nabi dan para pengikutnya selalu berusaha mencari model yang terbaik yang bisa diterapkan dalam masyarakat Madinah. Model Madinah bisa menjadi inspirasi dan ilham untuk mencari bentuk pengelolaan kehidupan modern sekarang ini bagi umat Islam, tetapi model itu bukanlah 'juklak' yang harus ditiru setindak demi setindak. Umat Islam harus merumuskan sendiri 'model' baru yang sesuai dengan tantangan saat ini.</p>
<h4></h4>
<h4>Politik, Antara Ajaran Allah dan Hasil Pemikiran Manusia</h4>
<p>Kata "politik" dalam bahasa Arab modern biasa dipadankan dengan kata "siyasah", yang terambil dari akar kata "sasa" - "yasusu" yang berarti mengemudikan, mengatur, atau mengendalikan. Al-Qur'an tidak pernah memuat kata yang mengandung unsur "sasa"-"yasusu", namun bukan berarti ajaran Islam tidak menguraikan prinsip-prinsip politik. Menurut para ulama, uraian tentang politik dalam Al-Qur'an dapat ditemukan pada ayat-ayat yang berakar kata "hukm". Dalam  bahasa Arab kata ini berbentuk kata jadian, yang bisa  mengandung  berbagai  makna, bukan  hanya  bisa  digunakan  dalam  arti "pelaku hukum" atau diperlakukan atasnya  hukum,  tetapi  juga  ia  dapat  berarti "membuat dan menjalankan keputusan".</p>
<p>Kaum fundamentalis meyakini seluruh hukum negara harus bersumber dari Allah, sebagaimana ayat yang menyatakan : "<span style="font-style:italic;">Inil hukmu illa lillah</span>", atau diterjemahkan menjadi : "Menetapkan hukum hanyalah hak Allah" (Q.S. Al-An'am[6]:57). Quraish Shihab, dalam tafsirnya menjelaskan, ada empat ayat yang menggunakan redaksi tersebut, namun keempatnya berbicara mengenai konteks tertentu. Contohnya dalam Q.S. Al-An'am 56-57 :</p>
<p><span style="font-style:italic;">Katakanlah, "Sesungguhnya aku dilarang menyembah apa-apa yang kamu sembah selain Allah". Katakanlah, "Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu. Sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk". Katakanlah, "Sesungguhnya aku berada di atas bukti yang nyata (Al-Quran). Bukanlah wewenangku untuk menurunkan azab yang kamu tuntut disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi Keputusan yang baik" </span></p>
<p>Ayat  ini seperti terbaca berbicara dalam konteks ibadah serta keputusan  menjatuhkan  sanksi  hukum  yang  berkaitan  dengan wewenang Allah. Dalam  surat  Yusuf  (12):  40,  dan  67  redaksi  serupa juga ditemukan. Ayat 40 berbicara  dalam  konteks  mengesakan  Allah dalam ibadah. Sedangkan  ayat  67  berbicara tentang kewajiban berusaha dan keterlibatan takdir Allah.</p>
<p>Di sisi lain, ditemukan banyak ayat yang membahas tentang penisbahan hukum kepada manusia. Al-Baqoroh[2]:213  berbicara  tentang diutusnya para nabi, dan diturunkannya kitab suci kepada mereka dengan tujuan : "<span style="font-style:italic;">..agar masing-masing Nabi memberi putusan tentang perselisihan antar manusia</span>.". Di  samping  perintah kepada Nabi-nabi, ada juga perintah yang ditujukan kepada seluruh manusia yang berbunyi:</p>
<p><span style="font-style:italic;">Dan apabita kamu berhukum (menjatuhkan putusan) di antara manusia, maka hendaklah kamu memutuskan dengan adil (QS Al-Nisa' [4]: 58).</span></p>
<p>Quraish Shihab menambahkan:</p>
<p>"Kalaupun ayat-ayat yang  berbicara  tentang  kekhususan Allah  dalam  menetapkan  hukum  atau  kebijaksanaan, dipahami terlepas dari konteksnya, maka  kekhususan  tersebut  bersifat relatif,  atau apa yang diistilahkan oleh ulama-ulama Al-Quran dengan  hashr   idhafi.   Dengan   memperhatikan   keseluruhan<br />
ayat-ayat yang berbicara tentang pengembalian keputusan, dapat disimpulkan bahwa Allah telah memberi wewenang kepada  manusia untuk  menetapkan  kebijaksanaan  atas  dasar  pelimpahan dari Allah Swt., dan karena  itu  manusia  yang  baik  adalah  yang memperhatikan kehendak pemberi wewenang itu."</p>
<p>Kita tidak perlu kelewat antipati terhadap teori-teori "baru" , baik itu dalam hal kebijakan kenegaraan, hukum, ekonomi, dsb, dengan alasan tidak pernah dipraktekkan oleh Rasulullah. Allah sendiri telah memberikan wewenang kepada manusia untuk mengatur urusan publiknya, tentunya dengan semangat untuk mencapai kebaikan /kemaslahatan bersama. Marilah kita 100% meneladani Rasul (bukan 100% mencontoh Rasul) untuk menjadikan beliau sebagai Uswatun Hasanah di kehidupan kita</p>
<h4>Kekhalifahan di Jaman Sekarang, Relevankah?</h4>
<p>Para pendukung kekhalifahan mengklaim, ummat Islam wajib hukumnya berjuang untuk menegakkan sistem (yang telah lama mati) ini, yakni dengan menyatukan negara-negara Islam untuk tunduk pada satu pemimpin (khalifah). Dengannya, ummat Islam akan memiliki kekuatan yang besar, dan akan dapat mengalahkan dunia Barat. "Saat ini ummat Islam terpecah belah. Bahkan ketika Afganistan, Irak, diserang oleh Amerika, tidak ada satu pun negara Islam yang datang membantu. Akan lain ceritanya jika ummat Islam bersatu di bawah satu khalifah," tutur seorang aktivis pro kekhalifahan. Selain itu, menurut mereka, dengan sistem kekhalifahan, ummat Islam akan diarahkan untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai Islam yang luhur, sehingga akan tercipta kembali generasi-generasi emas Islam yang maju dalam ilmu qauniyah dan qur'aniyah (ilmu duniawi dan agama)</p>
<p>Sebelum membahas pandangan di atas, ada baiknya kita pahami dulu sistem kekhalifahan tempo dulu adalah sebagai suatu usaha untuk mewujudkan tata pemerintahan yang sesuai dengan kondisi dan situasi jaman pada saat itu. Al-Qur'an tidak pernah sekali pun menyinggung kekhalifahan sebagai sistem politik. Kata khalifah beberapa kali ditemui dalam artian sebenarnya, yakni "pemimpin". Jadi, sistem kekhalifahan bukan merupakan firman Allah secara langsung, melainkan model pemerintahan atau kemasyarakatan hasil kolaborasi antara Rasul, sahabat-sahabatnya, ummat Muslim, ummat Yahudi, serta unsur-unsur lain pada jaman itu, yang terus disempurnakan oleh pengganti Rasulullah setelah beliau wafat.</p>
<p>Persatuan ummat Islam (sebagaimana yang ditawarkan oleh sistem kekhilafahan) merupakan hal yang disyar'atkan oleh Allah, seperti dinyatakan : "<span style="font-style:italic;">Sesungguhnya ummatmu ini adalah umat yang satu</span>" (QS Al-Anbiya'[21]:92 dan Al-Mu'minun[23]:52). Bahkan Rasulullah sudah mewanti-wanti ummatnya sejak dulu, dalam satu hadist yang populer, bahwa nantinya ummat Islam akan seperti buih di Lautan. Jumlahnya banyak, namun tidak punya kekuatan apa-apa lantaran tidak bersatu. Dalam Al-Qur'an, kata "ummat" ditemukan sembilan kali bergandengan dengan kata "wahidah", yang bermakna sebagai <span style="font-style:italic;">sifat ummat yang satu</span>. Tidak ada sekali pun ditemukan istilah "Wahdat Al-Ummat" atau "Tauhid Al-Ummat" yang berarti <span style="font-style:italic;">penyatuan ummat</span>. Kesimpulannya, Al-Qur'an menekankan sifat ummat yang satu (persatuan ummat), bukan penyatuan ummat. Ummat Islam harus merasa sebagai satu bangunan yang kokoh (persatuan), namun bukan berarti harus berada di bawah bendera yang sama (penyatuan), seperti yang terdapat pada konsep sistem khilafah.</p>
<p>Sistem Khilafah mungkin terlihat sangat mengesankan ditinjau dari sudut yang ideal. Namun, tidak demikian jika kita melihat pada sejarah diterapkannya sistem ini (sudut pandang realistis). Pada masa khulafaur Rasyidun, telah terjadi berbagai macam ketegangan politik, konflik berdarah, serta perang saudara antar ummat Muslim. Dari empat khalifah, hanya Abu Bakar saja yang wafatnya tidak dengan cara dibunuh. Bahkan ketika peradaban Islam berjaya masa lalu, gagasan khilafah sesungguhnya tidak pernah berjalan sempurna. Di tangan Bani Umayyah, lembaga khilafah menjadi sistem kerajaan yang otoriter. Para khalifah Bani Umayyah berusaha mengatasai gejolak-gejolak politik secara  dingin dan kejam. Pada tingkat tertentu mereka berhasil. Tapi, dengan semakin meluasnya wilayah Islam, Dinasti Umayyah tak lagi mampu mengontrol kekuasaannya. Hingga akhirnya, sistem kekhilafahan pecah menjadi dua : Dinasti Abbasiyyah di Baghdad dan Dinasti Umayyah di Andalusia.</p>
<p>Para pemikir Islam modern menuding, sistem khilafah adalah sistem yang sudah absurd, atau tidak sesuai lagi dengan jaman sekarang. Dengan terpusatnya komando, secara politik lembaga khilafah bisa dimanfaatkan untuk memobilisasi kaum muslim sesuai keinginan sang penguasa. Akibatnya, sistem ini sangat mirip dengan model komunisme dan fasisme di mana semua masyarakat harus tunduk pada satu rezim totaliter. Hampir semua sistem totaliter dibangun lewat cara-cara pemaksaan dan kekerasan. Komunisme adalah contoh paling jelas dalam sejarah totalitarianisme. Namun, karena pemaksaan dan kekerasan bertentangan dengan fitrah manusia, sistem ini gagal dan berakhir dengan kebangkrutan.</p>
<p>Sistem khilafah mungkin dianggap sukses untuk menyebarkan pengaruh dan kekuasaan Islam di jaman dulu, namun tentunya sekarang sudah bukan lagi jamannya caplok-mencaplok wilayah negara lewat perang dan pendudukan. Seandainya saat ini terbentuk khilafah Islam, dan menjadi kekuatan besar dunia, sedikit gesekan dengan dunia Barat (yang dianggap sebagai musuh Islam) sangat mungkin akan melahirkan Perang Dunia 3, 4, 5 dan seterusnya. Untuk apa kita kembali mengulangi sejarah kelam dunia ini? Solusi untuk mencapai persatuan ummat Islam yang paling relevan menurut hemat saya adalah dengan mengoptimalkan peran OKI (Organisasi Konferensi Islam). Di sanalah wadah negara-negara Muslim untuk bekerja sama, saling bahu membahu, menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.</p>
<h4>Demokrasi Pancasila dan Syari'at Islam</h4>
<p>Ide formalisasi syari'at Islam dalam tatanan kenegaraan di Indonesia kembali bergaung di tengah masyarakat. Di satu sisi, hal ini dapat dipahami sebagai reaksi atas ketidakpuasan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Katakanlah, untuk memberantas media-media porno, prostitusi, judi, narkoba, dan sumber penyakit masyarakat lainnya, aparat penegak hukum dinilai kurang "menggigit". Apalagi untuk menghukum para koruptor triliunan rupiah, butuh waktu bertahun-tahun hanya untuk mengumpulkan berkas-berkasnya. Akibatnya, syari'at Islam yang dikenal tegas : nyawa dibalas nyawa, pencuri dipotong tangannya, dst. menjadi alternatif yang menarik (dan "instan") untuk membenahi kinerja penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>Otonomi daerah terbukti turut mendukung berkembangnya ide formalisasi syari'at Islam ini. Faktanya, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia telah resmi menetapkan peraturan daerah yang dilabeli dengan "perda syari'at", seperti dapat kita lihat di Aceh, Tangerang, Bulukumba, Padang, dan daerah-daerah lainnya. Misalnya, perda tentang kewajiban memakai jilbab untuk para muslimah (ini perda syari'at yang paling populer), kewajiban bisa membaca Al-Qur'an, jam malam untuk wanita, termasuk juga pemberantasan judi, minuman keras, serta barang haram lainnya.</p>
<p>Ketika "Islam" dipakai sebagai dasar hukum atau negara, maka dalam pikiran ideal kita, seluruh aktivitas kita sehari-hari akan diatur oleh peraturan-peraturan Allah, sehingga terwujudlah masyarakat yang diridhoi Allah. Namun kenyataannya, realitas yang terjadi di negara-negara Islam saat ini tidaklah se-ideal dan se-sederhana itu. Kita dapat memelajari beberapa poin terkait hal ini.</p>
<p>Pertama, di jaman sekarang banyak sekali ditemukan persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit terdapat di Al-Qur'an dan As-Sunnah, ataupun penjelasan fiqih klasik dari para ulama. Ambil contoh peraturan tentang lalu lintas, tata kota, ekspor-impor, cyberlaw, penyiaran, pers, dsb. Akhirnya, sebagian besar peraturan perundangan di negara Islam adalah hasil karya manusia, bukan firman/perintah langsung dari Allah, maupun contoh dari Rasulullah. Ajaran atau syari'at Islam hanya sebatas mengilhami atau menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dari nilai-nilai pokok ke-Islam-an. Bahkan di Arab Saudi sendiri, hukum internasionalnya, hukum dagang dan perbankannya tidak ada yang merujuk pada Islam, alias mengadopsi dari Barat. Terlihat bahwa yang paling penting bukanlah formalitasnya, melainkan nilai-nilai Islam didudukkan sebagai ilham bagi tiap individu dalam melaksanakan ijtihad untuk membuat keputusan, peraturan, atau kebijakan tertentu.</p>
<p>Kedua, sistem negara Islam cenderung tidak demokratis. Hukum-hukum syari'at cenderung didasarkan pada fatwa kalangan elit, yang disebut ulama. Rakyat seolah tidak memiliki hak suara dalam urusan yang masuk golongan syari'at tersebut. Bahkan dengan mengatasnakamakan "kebenaran agama", ulama bisa saja menghukum orang-orang yang dianggap memiliki penafsiran agama yang berbeda. Bisa saja dengan dalih ajaran Islam, ulama memfatwakan bahwa musik itu haram, televisi haram, perempuan bekerja di luar rumah haram, dan sebagainya. Melawan fatwa ulama bisa dianggap sejajar dengan melawan ajaran Allah. Disini terlihat bahwa formalisasi syari'at Islam sesungguhnya hanya akan menjadi simbol kekuatan para penguasa, dengan dalih melaksanakan ajaran dari Allah dan Rasulullah, yang mau tidak mau, memiliki efek memaksa kaum muslim untuk menaatinya (tanpa bisa memperdebatkannya).</p>
<p>Ketiga, secara teori, negara Islam sangat menghargai penganut agama lain. Namun prakteknya, penganut agama lain secara alamiah akan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua. Mereka tidak akan punya hak untuk menduduki jabatan-jabatan di dalam pemerintahan, tidak akan punya hak suara dalam menetapkan peraturan atau kebijakan, bahkan mungkin akan dipersulit mendirikan rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah, dst. Hal ini sangat tidak relevan dengan kondisi Bangsa Indonesia yang majemuk.</p>
<p>Sistem Demokrasi Pancasila yang telah mengukuhkan negeri ini selama lebih dari 60 tahun lamanya, sebenarnya memiliki substansi yang sangat Islami. Di dalamya terkandung kebebasan berkeyakinan, beribadah, berbicara, berekspresi, berserikat, serta upaya mewujudkan keadilan sosial, dan kesejahteraan bersama.Substansi tersebut lahir dari nilai-nilai Islam yang universal, yang rahmatan lil 'alamiin.</p>
<p>Kita kadang terjebak oleh pemikiran bahwa unsur sekuler pada Demokrasi Pancasila telah membuatnya bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Padahal sekularisme sendiri punya beragam definisi dan praktek. Ada negara yang mempraktekkan sekularisme secara salah, contohnya adalah pelarangan jilbab di Turki dan Prancis. Dalam hal ini sekularisme diarahkan kepada "peniadaan agama". Seharusnya, seperti yang dijalankan di Indonesia, sekularisme berarti "netral agama". Hal ini tertuang dalam pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkeyakinan dan beribadah, agama apa pun itu. Negara tidak menganggap satu agama lebih superior dibanding yang lain. Dengan kata lain, semua penduduk dapat memperoleh kesetaraan hak-hak sebagai warga negara, tanpa melihat agamanya.</p>
<p>Kita tidak dapat merasakan anugerah sekularisme dalam negara yang mayoritas penduduknya muslim. Tapi, saudara-saudara kita di Amerika, misalnya sangat terbantu dengan ke-sekuler-an Amerika, karena dengan modal itulah mereka dapat bebas menjalankan agama Islam. Coba bayangkan apabila Amerika menjadi "Negara Kristen", sebagaimana bila Indonesia menjadi "Negara Islam", secara alamiah, penduduk yang agamanya menjadi dasar negara akan diperlakukan lebih superior dibanding penduduk yang  beragama lain. Diberlakukannya "syari'at Kristen" di Manokrawi, Papua saja telah membuat kita gelisah memikirkan nasib saudara muslim kita di sana. Tidakkah kita berpikir juga ummat Kristen gelisah memikirkan nasib saudaranya yang tinggal di daerah berperda syari'at Islam? Kunci menerima Demokrasi Pancasila adalah bagaimana kita bisa berbagi dengan ummat lain, dengan tidak melulu memikirkan ego kita.</p>
<p>Akhirnya, hanya dibutuhkan kesabaran untuk menyikapi permasalahan bangsa saat ini, terutama kesabaran untuk tidak mudah main tunjuk "kesalahan ada pada sistem", dan mencoba merumuskan solusi yang lebih kongkrit. Demokrasi Pancasila terbukti berhasil merekatkan keanekaragaman yang luar biasa dari Sabang sampai Merauke, mulai dari keanekaragaman keyakinan, budaya, serta adat istiadat. Sudah seharusnya, kita sebagai penerus bangsa, memperkokoh barisan demi tetap tegaknya NKRI di atas dasar Demokrasi Pancasila.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Indonesia Tetap Ber-Demokrasi Pancasila, Bukan Yang Lain!]]></title>
<link>http://aisar.wordpress.com/2007/10/03/indonesia-tetap-ber-demokrasi-pancasila-bukan-yang-lain/</link>
<pubDate>Wed, 03 Oct 2007 01:09:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>aisar</dc:creator>
<guid>http://aisar.id.wordpress.com/2007/10/03/indonesia-tetap-ber-demokrasi-pancasila-bukan-yang-lain/</guid>
<description><![CDATA[Banyaknya permasalahan yang sedang menghinggapi bangsa ini, ternyata punya dampak tersendiri bagi se]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Banyaknya permasalahan yang sedang menghinggapi bangsa ini, ternyata punya dampak tersendiri bagi sebagian kalangan masyarakat yang sudah kelewat gerah dengan kondisi tersebut. Kita dapat melihat fenomena menjamurnya pemikiran "fundamentalisme Islam", yang salah satu cirinya adalah upaya untuk melakukan formalisasi syari'at Islam, menjadi dasar hukum, bahkan lebih jauh lagi menjadi dasar negara di Indonesia. Menurut mereka, satu-satunya solusi "menyeluruh" (kalau tidak mau disebut "instan"), untuk keluar dari krisis multidimensi dan mensejahterakan rakyat Indonesia, adalah dengan merombak sistem ketatanegaraan yang "bathil" menjadi sistem yang berlandaskan syari'at Islam.</p>
<p>Gerakan model seperi ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Sejak awal pendirian NKRI hingga Pemilihan Umum di tahun 1955, partai-partai politik berasas Islam telah berupaya sekuat tenaga untuk menggolkan Islam sebagai ideologi negara. Namun, kekalahan di Pemilihan Umum, serta menguatnya rezim Orde Baru, akhirnya menurunkan pamor dan dukungan rakyat terhadap mereka. Selama hampir tiga dasawarsa, pergerakan mereka hanya terfokus pada kajian-kajian di kalangan terbatas. Namun angin segar reformasi berhasil membawa mereka tampil kembali di tengah-tengah masyarakat. Ada yang memilih untuk tetap berada di luar sistem pemerintahan, namun ada pula yang ikut terjun ke dunia perpolitikan dengan membentuk partai Islam.</p>
<p>Fenomena formalisasi syari'at Islam dibaca dan diterjemahkan dengan menarik oleh Nurkholish Madjid (alm.) dalam bukunya, Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah :</p>
<p>"Pembicaraan hubungan antara agama dan negara dalam Islam selalu terjadi dalam suasana yang stigmatis. Ini disebabkan, pertama, hubungan agama dan negara dalam Islam adalah yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat manusia. Kedua, sepanjang sejarah, hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim Barat (Kristen Eropa) adalah hubungan penuh ketegangan. Dimulai dengan ekspansi militer-politik Islam klasik yang sebagian besar atas kerugian Kristen (hampir seluruh Timur Tengah adalah dahulunya kawasan Kristen, malah pusatnya) dengan kulminasinya berupa pembebasan Konstantinopel (ibukota Eropa dan dunia Kristen saat itu), kemudian Perang Salib yang kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenangkan oleh Islam, lalu berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai oleh Barat imperialis-kolonialis dengan Dunia Islam sebagai yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan antara Dunia Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi karena dalam fasenya yang terakhir Dunia Islam dalam posisi "kalah," maka pembicaraan tentang Islam berkenaan dengan pandangannya tentang negara berlangsung dalam kepahitan menghadapi Barat sebagai "musuh"."</p>
<p>Dengan kata lain, semangat mengusung syari'at Islam sejalan dengan semangat memusnahkan apa-apa yang dianggap sebagai "ajaran Barat", seperti demokrasi-sekularisme, pluralisme, kapitalisme, serta isme-isme lainnya. Pertanyaan pokok yang patut dijawab sebelum melangkah lebih jauh adalah : Benarkah Allah dan Rasulullah mewajibkan suatu bentuk formal Negara Islam atau bahkan Khilafah Islam? Benarkah setiap muslim wajib menolak pemikiran-pemikiran baru terhadap negara, kewarganegaraan, sistem politik, sistem ekonomi, dsb.? Benarkah tanpa formalisasi syari'at Islam, nilai-nilai ke-Islam-an di masyarakat akan hilang? Haruskah kita mempertahankan Demokrasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, atau menggantinya dengan Syari'at Islam? Uraian selanjutnya akan coba membahas masalah ini dengan lebih detil.<!--more--></p>
<h4>Rasulullah Dan Islam Periode Madinah</h4>
<p>Komunitas Madinah merupakan kolaborasi dari berbagai unsur, yakni Rasulullah, kaum Muslim Anshar dan Muhajirin, serta kaum Yahudi. Ajaran-ajaran Islam yang dipraktekkan kala itu juga tidak lepas dari kolaborasi atau kerjasama unsur-unsur tersebut, yakni dipengaruhi oleh dan situasi dan kondisi dimana Rasul hidup, sehingga bersifat relatif terhadap perubahan zaman. Ajaran yang dimaksud adalah ajaran yang menyangkut urusan keduniawian, atau persoalan publik seperti politik, ekonomi, dan hukum, bukan ajaran yang menyangkut tauhid atau keimanan.</p>
<p>Luthfi Assyaukanie dalam tulisannya yang dimuat di harian Jawa Pos, 1 November 2005, bertajuk "Islam Madinah" mengemukakan :</p>
<p>"Dalam banyak urusan menyangkut persoalan keimanan, perintah rinci mengenainya kerap kali datang langsung dari Nabi berdasarkan petunjuk wahyu. Tapi dalam banyak urusan keduniaan, seringkali wahyu (baca; Alquran) datang belakangan untuk mengkonfirmasi atau mengoreksi apa yang dilakukan Nabi dan para sahabat-sahabatnya. Dengan kata lain, dalam urusan-urusan keduniaan, Nabi dibebaskan Tuhan untuk melakukan kreatifitas dan ijtihadnya sendiri, yang kadang salah dan kadang benar, sedangkan dalam masalah-masalah keimanan, Tuhan memberikan garis-garis besar secara langsung lewat wahyu.</p>
<p>Dengan demikian, praktik kehidupan berpolitik (polity) Nabi di Madinah sesungguhnya bukanlah sebuah pelaksanaan terhadap sebuah format tata pemerintahan yang sudah jadi dan sempurna, tapi merupakan proses percobaan yang dilakukan secara terus-menerus. Karenanya, sebagai sebuah masyarakat yang masih sangat sederhana, Madinah pada masa Nabi bukanlah inspirasi yang ideal untuk tata-kehidupan bernegara, apalagi negara modern. Kota ini tak punya model yang jelas tentang format politik, ekonomi, dan juga hukum. Hal ini karena misi utama Nabi adalah sebagai seorang rasul dan bukan sebagai pemimpin politik. Apa-apa yang menyangkut bidang-bidang ini, Nabi lebih sering menjalankannya berdasarkan “logika keadaan” ketimbang perintah-perintah baku dari Tuhan."</p>
<p>Ia mencontohkan, dalam bidang hukum, Rasul menggunakan beberapa standar yang telah berlaku pada masyarakat Madinah, termasuk kaum Yahudi. Hukuman rajam adalah jenis hukuman yang dipraktekkan Rasul, namun sama sekali tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an. Justru, hukuman ini adalah warisan bangsa Yahudi yang secara jelas tersebut di dalam kitab Perjanjian Lama. Dalam bidang ekonomi, Rasulullah dan sahabat-sahabatnya juga meneruskan tradisi masyarakat Arab pada umumnya, termasuk praktek riba. Dalam bukunya, Membumikan Al-Qur'an, Quraish Shihab mengabarkan bahwa sebagian dari tokoh-tokoh sahabat Nabi, seperti 'Abbas bin 'Abdul Muththalib (paman Nabi saw.), Khalid bin Walid, dan lain-lain, mempraktekkan riba sampai dengan turunnya larangan dari Allah.</p>
<p>Kesimpulannya, Islam pada periode Madinah adalah Islam yang terus mencari tata sistem pemerintahan, kemasyarakatan yang cocok dengan kondisi dan situasi zaman pada saat itu. Sehingga, wajar saja, tak pernah ada bentuk final dari ajaran-ajaran itu, karena Nabi dan para pengikutnya selalu berusaha mencari model yang terbaik yang bisa diterapkan dalam masyarakat Madinah. Model Madinah bisa menjadi inspirasi dan ilham untuk mencari bentuk pengelolaan kehidupan modern sekarang ini bagi umat Islam, tetapi model itu bukanlah 'juklak' yang harus ditiru setindak demi setindak. Umat Islam harus merumuskan sendiri 'model' baru yang sesuai dengan tantangan saat ini.</p>
<h4></h4>
<h4>Politik, Antara Ajaran Allah dan Hasil Pemikiran Manusia</h4>
<p>Kata "politik" dalam bahasa Arab modern biasa dipadankan dengan kata "siyasah", yang terambil dari akar kata "sasa" - "yasusu" yang berarti mengemudikan, mengatur, atau mengendalikan. Al-Qur'an tidak pernah memuat kata yang mengandung unsur "sasa"-"yasusu", namun bukan berarti ajaran Islam tidak menguraikan prinsip-prinsip politik. Menurut para ulama, uraian tentang politik dalam Al-Qur'an dapat ditemukan pada ayat-ayat yang berakar kata "hukm". Dalam  bahasa Arab kata ini berbentuk kata jadian, yang bisa  mengandung  berbagai  makna, bukan  hanya  bisa  digunakan  dalam  arti "pelaku hukum" atau diperlakukan atasnya  hukum,  tetapi  juga  ia  dapat  berarti "membuat dan menjalankan keputusan".</p>
<p>Kaum fundamentalis meyakini seluruh hukum negara harus bersumber dari Allah, sebagaimana ayat yang menyatakan : "<span style="font-style:italic;">Inil hukmu illa lillah</span>", atau diterjemahkan menjadi : "Menetapkan hukum hanyalah hak Allah" (Q.S. Al-An'am[6]:57). Quraish Shihab, dalam tafsirnya menjelaskan, ada empat ayat yang menggunakan redaksi tersebut, namun keempatnya berbicara mengenai konteks tertentu. Contohnya dalam Q.S. Al-An'am 56-57 :</p>
<p><span style="font-style:italic;">Katakanlah, "Sesungguhnya aku dilarang menyembah apa-apa yang kamu sembah selain Allah". Katakanlah, "Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu. Sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk". Katakanlah, "Sesungguhnya aku berada di atas bukti yang nyata (Al-Quran). Bukanlah wewenangku untuk menurunkan azab yang kamu tuntut disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi Keputusan yang baik" </span></p>
<p>Ayat  ini seperti terbaca berbicara dalam konteks ibadah serta keputusan  menjatuhkan  sanksi  hukum  yang  berkaitan  dengan wewenang Allah. Dalam  surat  Yusuf  (12):  40,  dan  67  redaksi  serupa juga ditemukan. Ayat 40 berbicara  dalam  konteks  mengesakan  Allah dalam ibadah. Sedangkan  ayat  67  berbicara tentang kewajiban berusaha dan keterlibatan takdir Allah.</p>
<p>Di sisi lain, ditemukan banyak ayat yang membahas tentang penisbahan hukum kepada manusia. Al-Baqoroh[2]:213  berbicara  tentang diutusnya para nabi, dan diturunkannya kitab suci kepada mereka dengan tujuan : "<span style="font-style:italic;">..agar masing-masing Nabi memberi putusan tentang perselisihan antar manusia</span>.". Di  samping  perintah kepada Nabi-nabi, ada juga perintah yang ditujukan kepada seluruh manusia yang berbunyi:</p>
<p><span style="font-style:italic;">Dan apabita kamu berhukum (menjatuhkan putusan) di antara manusia, maka hendaklah kamu memutuskan dengan adil (QS Al-Nisa' [4]: 58).</span></p>
<p>Quraish Shihab menambahkan:</p>
<p>"Kalaupun ayat-ayat yang  berbicara  tentang  kekhususan Allah  dalam  menetapkan  hukum  atau  kebijaksanaan, dipahami terlepas dari konteksnya, maka  kekhususan  tersebut  bersifat relatif,  atau apa yang diistilahkan oleh ulama-ulama Al-Quran dengan  hashr   idhafi.   Dengan   memperhatikan   keseluruhan<br />
ayat-ayat yang berbicara tentang pengembalian keputusan, dapat disimpulkan bahwa Allah telah memberi wewenang kepada  manusia untuk  menetapkan  kebijaksanaan  atas  dasar  pelimpahan dari Allah Swt., dan karena  itu  manusia  yang  baik  adalah  yang memperhatikan kehendak pemberi wewenang itu."</p>
<p>Kita tidak perlu kelewat antipati terhadap teori-teori "baru" , baik itu dalam hal kebijakan kenegaraan, hukum, ekonomi, dsb, dengan alasan tidak pernah dipraktekkan oleh Rasulullah. Allah sendiri telah memberikan wewenang kepada manusia untuk mengatur urusan publiknya, tentunya dengan semangat untuk mencapai kebaikan /kemaslahatan bersama. Marilah kita 100% meneladani Rasul (bukan 100% mencontoh Rasul) untuk menjadikan beliau sebagai Uswatun Hasanah di kehidupan kita</p>
<h4>Kekhalifahan di Jaman Sekarang, Relevankah?</h4>
<p>Para pendukung kekhalifahan mengklaim, ummat Islam wajib hukumnya berjuang untuk menegakkan sistem (yang telah lama mati) ini, yakni dengan menyatukan negara-negara Islam untuk tunduk pada satu pemimpin (khalifah). Dengannya, ummat Islam akan memiliki kekuatan yang besar, dan akan dapat mengalahkan dunia Barat. "Saat ini ummat Islam terpecah belah. Bahkan ketika Afganistan, Irak, diserang oleh Amerika, tidak ada satu pun negara Islam yang datang membantu. Akan lain ceritanya jika ummat Islam bersatu di bawah satu khalifah," tutur seorang aktivis pro kekhalifahan. Selain itu, menurut mereka, dengan sistem kekhalifahan, ummat Islam akan diarahkan untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai Islam yang luhur, sehingga akan tercipta kembali generasi-generasi emas Islam yang maju dalam ilmu qauniyah dan qur'aniyah (ilmu duniawi dan agama)</p>
<p>Sebelum membahas pandangan di atas, ada baiknya kita pahami dulu sistem kekhalifahan tempo dulu adalah sebagai suatu usaha untuk mewujudkan tata pemerintahan yang sesuai dengan kondisi dan situasi jaman pada saat itu. Al-Qur'an tidak pernah sekali pun menyinggung kekhalifahan sebagai sistem politik. Kata khalifah beberapa kali ditemui dalam artian sebenarnya, yakni "pemimpin". Jadi, sistem kekhalifahan bukan merupakan firman Allah secara langsung, melainkan model pemerintahan atau kemasyarakatan hasil kolaborasi antara Rasul, sahabat-sahabatnya, ummat Muslim, ummat Yahudi, serta unsur-unsur lain pada jaman itu, yang terus disempurnakan oleh pengganti Rasulullah setelah beliau wafat.</p>
<p>Persatuan ummat Islam (sebagaimana yang ditawarkan oleh sistem kekhilafahan) merupakan hal yang disyar'atkan oleh Allah, seperti dinyatakan : "<span style="font-style:italic;">Sesungguhnya ummatmu ini adalah umat yang satu</span>" (QS Al-Anbiya'[21]:92 dan Al-Mu'minun[23]:52). Bahkan Rasulullah sudah mewanti-wanti ummatnya sejak dulu, dalam satu hadist yang populer, bahwa nantinya ummat Islam akan seperti buih di Lautan. Jumlahnya banyak, namun tidak punya kekuatan apa-apa lantaran tidak bersatu. Dalam Al-Qur'an, kata "ummat" ditemukan sembilan kali bergandengan dengan kata "wahidah", yang bermakna sebagai <span style="font-style:italic;">sifat ummat yang satu</span>. Tidak ada sekali pun ditemukan istilah "Wahdat Al-Ummat" atau "Tauhid Al-Ummat" yang berarti <span style="font-style:italic;">penyatuan ummat</span>. Kesimpulannya, Al-Qur'an menekankan sifat ummat yang satu (persatuan ummat), bukan penyatuan ummat. Ummat Islam harus merasa sebagai satu bangunan yang kokoh (persatuan), namun bukan berarti harus berada di bawah bendera yang sama (penyatuan), seperti yang terdapat pada konsep sistem khilafah.</p>
<p>Sistem Khilafah mungkin terlihat sangat mengesankan ditinjau dari sudut yang ideal. Namun, tidak demikian jika kita melihat pada sejarah diterapkannya sistem ini (sudut pandang realistis). Pada masa khulafaur Rasyidun, telah terjadi berbagai macam ketegangan politik, konflik berdarah, serta perang saudara antar ummat Muslim. Dari empat khalifah, hanya Abu Bakar saja yang wafatnya tidak dengan cara dibunuh. Bahkan ketika peradaban Islam berjaya masa lalu, gagasan khilafah sesungguhnya tidak pernah berjalan sempurna. Di tangan Bani Umayyah, lembaga khilafah menjadi sistem kerajaan yang otoriter. Para khalifah Bani Umayyah berusaha mengatasai gejolak-gejolak politik secara  dingin dan kejam. Pada tingkat tertentu mereka berhasil. Tapi, dengan semakin meluasnya wilayah Islam, Dinasti Umayyah tak lagi mampu mengontrol kekuasaannya. Hingga akhirnya, sistem kekhilafahan pecah menjadi dua : Dinasti Abbasiyyah di Baghdad dan Dinasti Umayyah di Andalusia.</p>
<p>Para pemikir Islam modern menuding, sistem khilafah adalah sistem yang sudah absurd, atau tidak sesuai lagi dengan jaman sekarang. Dengan terpusatnya komando, secara politik lembaga khilafah bisa dimanfaatkan untuk memobilisasi kaum muslim sesuai keinginan sang penguasa. Akibatnya, sistem ini sangat mirip dengan model komunisme dan fasisme di mana semua masyarakat harus tunduk pada satu rezim totaliter. Hampir semua sistem totaliter dibangun lewat cara-cara pemaksaan dan kekerasan. Komunisme adalah contoh paling jelas dalam sejarah totalitarianisme. Namun, karena pemaksaan dan kekerasan bertentangan dengan fitrah manusia, sistem ini gagal dan berakhir dengan kebangkrutan.</p>
<p>Sistem khilafah mungkin dianggap sukses untuk menyebarkan pengaruh dan kekuasaan Islam di jaman dulu, namun tentunya sekarang sudah bukan lagi jamannya caplok-mencaplok wilayah negara lewat perang dan pendudukan. Seandainya saat ini terbentuk khilafah Islam, dan menjadi kekuatan besar dunia, sedikit gesekan dengan dunia Barat (yang dianggap sebagai musuh Islam) sangat mungkin akan melahirkan Perang Dunia 3, 4, 5 dan seterusnya. Untuk apa kita kembali mengulangi sejarah kelam dunia ini? Solusi untuk mencapai persatuan ummat Islam yang paling relevan menurut hemat saya adalah dengan mengoptimalkan peran OKI (Organisasi Konferensi Islam). Di sanalah wadah negara-negara Muslim untuk bekerja sama, saling bahu membahu, menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.</p>
<h4>Demokrasi Pancasila dan Syari'at Islam</h4>
<p>Ide formalisasi syari'at Islam dalam tatanan kenegaraan di Indonesia kembali bergaung di tengah masyarakat. Di satu sisi, hal ini dapat dipahami sebagai reaksi atas ketidakpuasan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Katakanlah, untuk memberantas media-media porno, prostitusi, judi, narkoba, dan sumber penyakit masyarakat lainnya, aparat penegak hukum dinilai kurang "menggigit". Apalagi untuk menghukum para koruptor triliunan rupiah, butuh waktu bertahun-tahun hanya untuk mengumpulkan berkas-berkasnya. Akibatnya, syari'at Islam yang dikenal tegas : nyawa dibalas nyawa, pencuri dipotong tangannya, dst. menjadi alternatif yang menarik (dan "instan") untuk membenahi kinerja penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>Otonomi daerah terbukti turut mendukung berkembangnya ide formalisasi syari'at Islam ini. Faktanya, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia telah resmi menetapkan peraturan daerah yang dilabeli dengan "perda syari'at", seperti dapat kita lihat di Aceh, Tangerang, Bulukumba, Padang, dan daerah-daerah lainnya. Misalnya, perda tentang kewajiban memakai jilbab untuk para muslimah (ini perda syari'at yang paling populer), kewajiban bisa membaca Al-Qur'an, jam malam untuk wanita, termasuk juga pemberantasan judi, minuman keras, serta barang haram lainnya.</p>
<p>Ketika "Islam" dipakai sebagai dasar hukum atau negara, maka dalam pikiran ideal kita, seluruh aktivitas kita sehari-hari akan diatur oleh peraturan-peraturan Allah, sehingga terwujudlah masyarakat yang diridhoi Allah. Namun kenyataannya, realitas yang terjadi di negara-negara Islam saat ini tidaklah se-ideal dan se-sederhana itu. Kita dapat memelajari beberapa poin terkait hal ini.</p>
<p>Pertama, di jaman sekarang banyak sekali ditemukan persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit terdapat di Al-Qur'an dan As-Sunnah, ataupun penjelasan fiqih klasik dari para ulama. Ambil contoh peraturan tentang lalu lintas, tata kota, ekspor-impor, cyberlaw, penyiaran, pers, dsb. Akhirnya, sebagian besar peraturan perundangan di negara Islam adalah hasil karya manusia, bukan firman/perintah langsung dari Allah, maupun contoh dari Rasulullah. Ajaran atau syari'at Islam hanya sebatas mengilhami atau menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dari nilai-nilai pokok ke-Islam-an. Bahkan di Arab Saudi sendiri, hukum internasionalnya, hukum dagang dan perbankannya tidak ada yang merujuk pada Islam, alias mengadopsi dari Barat. Terlihat bahwa yang paling penting bukanlah formalitasnya, melainkan nilai-nilai Islam didudukkan sebagai ilham bagi tiap individu dalam melaksanakan ijtihad untuk membuat keputusan, peraturan, atau kebijakan tertentu.</p>
<p>Kedua, sistem negara Islam cenderung tidak demokratis. Hukum-hukum syari'at cenderung didasarkan pada fatwa kalangan elit, yang disebut ulama. Rakyat seolah tidak memiliki hak suara dalam urusan yang masuk golongan syari'at tersebut. Bahkan dengan mengatasnakamakan "kebenaran agama", ulama bisa saja menghukum orang-orang yang dianggap memiliki penafsiran agama yang berbeda. Bisa saja dengan dalih ajaran Islam, ulama memfatwakan bahwa musik itu haram, televisi haram, perempuan bekerja di luar rumah haram, dan sebagainya. Melawan fatwa ulama bisa dianggap sejajar dengan melawan ajaran Allah. Disini terlihat bahwa formalisasi syari'at Islam sesungguhnya hanya akan menjadi simbol kekuatan para penguasa, dengan dalih melaksanakan ajaran dari Allah dan Rasulullah, yang mau tidak mau, memiliki efek memaksa kaum muslim untuk menaatinya (tanpa bisa memperdebatkannya).</p>
<p>Ketiga, secara teori, negara Islam sangat menghargai penganut agama lain. Namun prakteknya, penganut agama lain secara alamiah akan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua. Mereka tidak akan punya hak untuk menduduki jabatan-jabatan di dalam pemerintahan, tidak akan punya hak suara dalam menetapkan peraturan atau kebijakan, bahkan mungkin akan dipersulit mendirikan rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah, dst. Hal ini sangat tidak relevan dengan kondisi Bangsa Indonesia yang majemuk.</p>
<p>Sistem Demokrasi Pancasila yang telah mengukuhkan negeri ini selama lebih dari 60 tahun lamanya, sebenarnya memiliki substansi yang sangat Islami. Di dalamya terkandung kebebasan berkeyakinan, beribadah, berbicara, berekspresi, berserikat, serta upaya mewujudkan keadilan sosial, dan kesejahteraan bersama.Substansi tersebut lahir dari nilai-nilai Islam yang universal, yang rahmatan lil 'alamiin.</p>
<p>Kita kadang terjebak oleh pemikiran bahwa unsur sekuler pada Demokrasi Pancasila telah membuatnya bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Padahal sekularisme sendiri punya beragam definisi dan praktek. Ada negara yang mempraktekkan sekularisme secara salah, contohnya adalah pelarangan jilbab di Turki dan Prancis. Dalam hal ini sekularisme diarahkan kepada "peniadaan agama". Seharusnya, seperti yang dijalankan di Indonesia, sekularisme berarti "netral agama". Hal ini tertuang dalam pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkeyakinan dan beribadah, agama apa pun itu. Negara tidak menganggap satu agama lebih superior dibanding yang lain. Dengan kata lain, semua penduduk dapat memperoleh kesetaraan hak-hak sebagai warga negara, tanpa melihat agamanya.</p>
<p>Kita tidak dapat merasakan anugerah sekularisme dalam negara yang mayoritas penduduknya muslim. Tapi, saudara-saudara kita di Amerika, misalnya sangat terbantu dengan ke-sekuler-an Amerika, karena dengan modal itulah mereka dapat bebas menjalankan agama Islam. Coba bayangkan apabila Amerika menjadi "Negara Kristen", sebagaimana bila Indonesia menjadi "Negara Islam", secara alamiah, penduduk yang agamanya menjadi dasar negara akan diperlakukan lebih superior dibanding penduduk yang  beragama lain. Diberlakukannya "syari'at Kristen" di Manokrawi, Papua saja telah membuat kita gelisah memikirkan nasib saudara muslim kita di sana. Tidakkah kita berpikir juga ummat Kristen gelisah memikirkan nasib saudaranya yang tinggal di daerah berperda syari'at Islam? Kunci menerima Demokrasi Pancasila adalah bagaimana kita bisa berbagi dengan ummat lain, dengan tidak melulu memikirkan ego kita.</p>
<p>Akhirnya, hanya dibutuhkan kesabaran untuk menyikapi permasalahan bangsa saat ini, terutama kesabaran untuk tidak mudah main tunjuk "kesalahan ada pada sistem", dan mencoba merumuskan solusi yang lebih kongkrit. Demokrasi Pancasila terbukti berhasil merekatkan keanekaragaman yang luar biasa dari Sabang sampai Merauke, mulai dari keanekaragaman keyakinan, budaya, serta adat istiadat. Sudah seharusnya, kita sebagai penerus bangsa, memperkokoh barisan demi tetap tegaknya NKRI di atas dasar Demokrasi Pancasila.</p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
