<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>kekerasan-terhadap-perempuan &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/kekerasan-terhadap-perempuan/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "kekerasan-terhadap-perempuan"</description>
	<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 12:00:01 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Dia diperkosa, Lalu Dipenjara]]></title>
<link>http://ayomerdeka.wordpress.com/?p=143</link>
<pubDate>Thu, 15 May 2008 05:29:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robert Manurung</dc:creator>
<guid>http://ayomerdeka.id.wordpress.com/2008/05/15/dia-diperkosa-lalu-dipenjara/</guid>
<description><![CDATA[
“Jika istri saya pergi ke pasar tanpa izin, saya akan membunuhnya. Ini budaya kami,”kata Qayum ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>“Jika istri saya pergi ke pasar tanpa izin, saya akan membunuhnya. Ini budaya kami,”kata Qayum menegaskan,”Ini Afganistan, bukan Amerika.”</span></p>
</blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>LELAKI pemerkosanya itu dipenjara 20 tahun karena pembunuhan, tetapi nasib Rukhma berakhir di bui jua.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>“Mengapa saya di sini ?” Saya tak bersalah,”kata Rukhma,</span><!--more--><span> perempuan Pakistan berjilbab hitam itu, sambil menangis dan menimang bayinya yang dilahirkan di penjara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>“Betapa kejinya menyaksikan putramu dibunuh di depan matamu dan kemudian kamu yang dipenjara,”katanya sambil duduk di lantai penjara yang bau itu pada April lalu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dia bercerita, di Pakistan, dulu dia dinikahkan dengan seorang lelaki yang suka memukul—ketika usianya masih belasan tahun. Dari lelaki itu dia melahirkan Bilal, putra pertamanya, tiga tahun lalu. Dia kemudian menceraikannya dan menikah dengan lelaki lain, yang membuatnya hamil tahun lalu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Seorang perempuan tetangganya lantas menculik dan membawa Rukhma melintasi perbatasan ke Afganistan bersama Bilal. Dia dijual ke Yarul, lelaki Afganistan yang mengklaim Rukhma sebagai istrinya dan memperkosanya selama tiga bulan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong>* * *</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>SUATU hari Rukhma mendengar Yarul akan menjualnya ke lelaki lain, yang menginginkan dirinya tapi tak menghendaki putranya. Takut kehilangan Bilal, suatu malam pada musim panas tahun lalu dia kabur. Tapi Yarul menemukan dan menyeretnya pulang. Ia memukuli Rakhma dan Bilal berkali-kali.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Bocah itu terbaring di bawah selimut, setengah sadar, dengan darah mengucur dari mulutnya. Ketika Rukhma mengangkat selimut itu, Bilal menatapnya. “Saya mengerti itulah napas terakhirnya dan kemudian dia meninggal. Itulah terakhir kalinya kami saling menatap,”kata Rukhma.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Polisi kemudian datang dan menahan Yarul, juga Rukhma. Perempuan malang itu dihukum 5 tahun penjara pada 5 Desember tahun lalu karena berzina dan kabur dari rumahnya di Pakistan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Jaksa penuntut kasus ini, Abdul Qayum, mengakui Rakhma diperkosa Yarul, tapi tetap menyalahkannya. “Dia tinggal beberapa malam dengan lelaki itu. Dia telah berzina. Pemerkosaan terjadi, tapi perempuan itu juga bersalah,”katanya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong>* * *</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>JATUHNYA pemerintahan Taliban enam tahun lalu telah memberi hak-hak baru bagi kaum perempuan di sana, seperti bersekolah atau bekerja, yang dilindungi konstitusi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Di sebagian wilayah Afganistan dan Pakistan dengan adat sosial yang ketat, perempuan yang meninggalkan rumah tanpa izin keluarganya lazim dicurigai telah berselingkuh, dan dapat didakwa berzina.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Komisi Independen Hak Asasi Manusia Afganistan mencatat 2.374 kasus pengaduan kekerasan terhadap perempuan pada 2007 dan 1.051 pada<span> </span>2008. Kamala Janakiram, pejabat hak-hak <span> </span>asasi PBB di Afganistan bagian timur, mengatakan 70-80 persen kasus yang dia saksikan merupakan kasus perempuan yang mengalami kekerasan domestik, tapi dihukum karena kabur dari rumah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>“</span><span>Jika istri saya pergi ke pasar tanpa izin, saya akan membunuhnya. Ini budaya kami,”kata Qayum menegaskan,”Ini Afganistan, bukan Amerika.” (<strong>Koran Tempo, 13 Mei 2008</strong>)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">==============================================================</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span><strong><span>www.ayomerdeka.wordpress.com </span><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cewek Jagoan]]></title>
<link>http://och4mil4n.wordpress.com/?p=99</link>
<pubDate>Sun, 30 Mar 2008 22:47:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>och4mil4n</dc:creator>
<guid>http://och4mil4n.id.wordpress.com/2008/03/31/cewek-jagoan/</guid>
<description><![CDATA[Kalo liat kata ini jadi ingat seorang cewek di SBY sana yg lg ultah hari ini, Met Ultah yah sist. At]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Kalo liat kata ini jadi ingat seorang <a href="http://chiw.wordpress.com/2008/03/30/bukan-tentang-gadis-sma-bugil-atau-foto-seksi-artis-apalagi-ml-sama-dukun-pijat/">cewek di SBY sana yg lg ultah hari ini</a>, Met Ultah yah sist. Ato kalo nonton film tentang perempuan yang jadi superhero ataupun jagoan, seperti Angeline Jolie dlm Lara Croft dan Mr n Mrs Smith trus Cat Woman nya Halle Berry, saya selalu menikmati aksi2 jagoan dalam film2 ini. Kenapa?? Karena film2 tersebut menampilkan sosok perempuan yang kuat dan karena perempuan tak selamanya lemah lho. Di dunia nyata liat aja ada namanya Lisa Rumbewas dan lifter2 Indonesia lainnya yg juga perempuan, kuat kan mereka.</p>
<p>Membaca yang dialami oleh <a href="http://tikabanget.com/2008/03/26/norak-bin-kutukupret-ituh/">sodaranya mbak Tika ituh</a>, membuat saya pengen menabok pria2 yang suka memukul pasangan wanitanya.  Cukup sudah. Jadi cewek janganlah melulu takut oleh dominasi kaum pria. Udah g jamannya lagi. Kalo g bisa melawan balik, laporkan secara pintar ke kepolisian atau komnas perempuan. Pintar disini maksudnya sebelum melapor buatlah visum terlebih dahulu, jeprat jepret dengan kamera luka2 anda kemudian laporkan ke polisi. Jangan lupa alamat si norak bin kutukupret ituh (tikabanget mode on) biar laporannya cepat beres. Ini terutama kalau pasangan anda sendiri yang memukul anda.</p>
<p>Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya semata2 unsur fisik saja, tapi kalau sudah dimulai dengan kata-kata (verbal) yang nyelekit yang pada intinya melecehkan, menistakan dan menjatuhkan perasaan kita sebagai perempuan, jangan hanya diterima begitu saja plus mengeluarkan airmata. Ajak orangnya diskusi pake otak, jangan cuma mau dihina2 trus malah kita yg minta maaf sama orangnya (padahal kita ga salah apa2). Kalau perlu suruh dia minta maaf, jangan cuma diam saja. Kalau diam saja, maka dia punya pembenaran untuk dapat melakukan hal itu lagi dengan asumsi kalau kita sebagai cewek itu lemah dan g sanggup melawan.</p>
<p>Pernah nonton filmnya J Lo yang Enough?? Itu film bagus banget, tentang perlawanan balik seorang istri yang ditindas suaminya. Minta cerai g mau, di pukulin setiap saat akhirnya ga tahan dan memilih untuk kabur. Sayangnya pada saat kabur pun masih dikejar2 suaminya. Pinternya, dia (J Lo) menitipkan anaknya di seorang teman, kemudian berlatih beladiri dan balik lagi ke rumahnya untuk menghajar suaminya itu. Well, saya sih tdk menyarankan yg sedratis itu. Tapi sekali2 dicoba juga lumayan koq, asal bikin alasan yang pinter aja dan kita tidak sampai dituntut balik ama cowok siyalan itu.</p>
<p>Masih banyak perempuan lain yang mengalami kekerasan fisik, masih banyak yang mengalami kekerasan batin, apa karena kita lemah???? Tidak sodariku.  Perempuan itu kuat, kita hanya diidentikkan dengan lemah karna faktor adat kebiasaan kita saja. Dari dulu, kalau mau mengangkat benda yang berat2 pasti sodara kita yang cowok yang diminta. Tapi tak jarang diberbagai daerah pun ada pekerjaan2 perempuan yang berat dan mereka mampu. Mama-mama di Papua sudah biasa bekerja keras di kebun untuk menghidupi keluarganya sementara suami2 mereka pergi berburu dan tinggal pulang untuk makan. Jadi jangan takut, kita juga kuat kalau mau.</p>
<p>Kita tidak bisa karena terbiasa, namun kita juga mampu untuk belajar supaya menjadi bisa untuk berkata tidak pada Kekerasan terhadap Perempuan.  Dan berjuang melawan hal itu.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Burned Alive - Tentang Kejahatan Atas Nama Kehormatan]]></title>
<link>http://esbede.wordpress.com/?p=151</link>
<pubDate>Fri, 21 Mar 2008 15:40:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>esbede</dc:creator>
<guid>http://esbede.id.wordpress.com/2008/03/21/burned-alive/</guid>
<description><![CDATA[Disarikan oleh: Sigit B.Darmawan

Burned Alive adalah sebuah buku berisi kisah nyata yang mengguncan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify" class="MsoNormal"><b>Disarikan oleh: Sigit B.Darmawan</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal"><b><i>Burned Alive</i></b> adalah sebuah buku berisi kisah nyata yang mengguncangkan tentang seorang perempuan yang lolos dari pembunuhan atas nama kehormatan di suatu daerah di tepi Barat Palestina. Buku <span></span>yang ditulis oleh Souad --bukan nama sebenarnya-- ini menjadi national best seller dan sudah diterjemahkan kedalam 28 bahasa di 29 negara. Souad adalah perempuan yang berhasil diselamatkan dari sebuah pembunuhan berencana oleh keluarganya sendiri, setelah dirinya dianggap sebagai “charmuta” –julukan kepada perempuan dianggap telah melakukan hal yang memalukan keluarga -- sehingga harus<span> </span>menerima vonis kematian untuk mengembalikan kehormatan keluarga dan seluruh desa.<!--more--></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal">Souad dilahirkan dalam sebuah negeri dimana adat dan pranata hukumnya<span> </span>tidak berpihak kepada perempuan.Di negerinya, kelahiran seorang perempuan dianggap sebagai sebuah kesalahan. Souad hidup dalam sebuah komunitas yang menjunjung kemuliaan seorang laki-laki dan tidak memperhitungkan perempuan. Dominasi laki-laki sangat berperan dalam menentukan hukum yang berlaku di komunitas <span></span>negerinya. Souad berada dalam komunitas dimana setiap kelahiran bayi seorang perempuan akan diikuti oleh penghilangan nyawa sang bayi perempuan tersebut. <span></span>Perempuan tidak memiliki hak-hak apapun. Hak yang dimiliki hanyalah sebuah kepatuhan kepada adat istiadat.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal">Souad dan perempuan-perempuan lain di negerinya <span></span>hidup dalam ketakutan akan ancaman kematian sewaktu-waktu, karena kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Dan kekerasan itu diwariskan turun temurun dari generasi ke generasi laki-laki.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal">Di desa tempat Souad, kata “pembunuh” tidak ada artinya jika yang dibunuh adalah seorang perempuan. Sudah menjadi tugas saudara laki-laki, ipar, atau paman untuk mempertahankan kehormatan keluarga, jika orang tua sudah memutuskan untuk segera membunuh saudara perempuannya yang telah mempermalukan keluarga. Bahkan seorang perempuan bisa dianggap sebagai “charmuta” meskipun cap itu dimunculkan <span></span>hanya dari sebuah desas desus, tebak-tebakan atau <span></span>gosip yang beredar di masyarakat. Tetapi gosip itu sudah cukup untuk mengantarnya kepada kematian demi menjaga kehormatan orang lain. Ini merupakan kejahatan atas nama kehormatan<i>, jarimat el-sharaf</i>, yang dimana di kalangan laki-laki hal itu tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal">Souad memilik tiga saudara perempuan -- Noura, Kainat dan Hannan-- dan saudara laki-laki Assad. Hannan akhir kehidupannya berujung kepada kematian oleh saudaranya sendiri Assad, setelah ayahnya memutuskan untuk membunuhnya karena dianggap sebagai “charmuta”, tanpa dimengerti oleh Souad alasan yang sebenarnya. Kekerasan demi kekerasan harus dialami oleh Souad dan perempuan-perempuan lainnya oleh laki-laki, ayah maupun saudara laki-lakinya.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal">Di negerinya , <span></span>Souad dan perempuan-perempuan lainnya tidak memiliki hak untuk menentukan siapa orang yang dicintainya dan mengawininya. Ia harus menerima siapapun laki-laki yang akan mengawininya. <span></span>Kepatuhan adalah hal yang mutlak dalam adat budaya di negerinya. Sekalipun nantinya suaminya melakukan kekerasan dan kekejaman, maka pulang kerumah orang tuanya akan dianggap sebagai sebuah hal yang memalukan<span> </span>kehormatan keluarga dan kembali ke laki-laki kejam yang menjadi suaminya adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal">Pada usianya yang menginjak tujuh belas tahun, Souad jatuh cinta. Di desanya, seperti di banyak di wilayah lain, hubungan seksual sebelum perkawinan dipandang sebagai pelanggaran berat atas kehormatan keluarga dan berujung kepada hukuman mati. Itulah kesalahan Saoud. Hukuman matipun diputuskan oleh keluarga. Dan sebagai eksekusinya adalah Hussein, sang kakak ipar. Eksekusi hukuman mati itu dilakukan dengan cara membakar tubuh Saoud yang sudah disiram terlebih dahulu dengan bahan bakar. Dimata seluruh desa, Hussein adalah seorang pahlawan.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal">Yang menakjubkan adalah Souad tetap hidup meskipun menderita luka bakar yang hebat di tubuhnya. Dalam keadaan luka bakar yang mengenaskan di rumah sakit Souad melahirkan anaknya laki-laki. Ayah dan ibunya yang mengetahui Souad masih hidup di rumah sakit masih berupaya membunuhnya dengan melalui racun, namun gagal. Jacqualine adalah seorang pekerja sosial Eropa dari organisasi <i>Terre des Hommes</i>, <span style="display:none;">oiHo</span>yang akhirnya menolong dan membawa Souad ke Eropa untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan yang amat dibutuhkan oleh Souad.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal">Melaui suatu pergulatan mental dan psikologi yang berat seusai penyembuhan luka-luka bakarnya, Souad harus membangun sebuah kehidupan<span> </span>baru yang tidak mudah. Karena ia tidak<span> </span>berpendidikan dan buta huruf. Meskipun akhirnya bisa bekerja dan berkeluarga serta memiliki dua orang anak perempuan, tetapi bayangan masa lalu yang kelam terus mengantui dirinya. Hal itu berdampak kepada depresi dirinya dan anak-anaknya. Perlu waktu 20 tahun bagi Souad <span></span>untuk mampu memutuskan keluar dari bayangan buruk dan menceritakan kisahnya kepada masyarakat dunia tentang kekejaman dan tindakan pembunuhan atas nama kehormatan yang dilakukan di negerinya.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal"><b>Kekerasan Itu Masih Berlanjut</b></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify" class="MsoNormal">Sebuah laporan memberitakan bahwa lebih dari enam ribu tindak kejahatan atas nama kehormatan dilakukan setiap tahunnya. Menurut Yayasan Surgir, di Yordania terdapat pasal 97 dan 98 yang memberikan kelunakan hukum kepada mereka yang ditemukan bersalah melakukankejahatan atas nama kehormatan. Hukuman yang dijatuhkan kepada laki-laki yang bersalah tersebut sangat ringan dan biasanya tidak harus menjalani hukuman sepenuhnya, karena dianggap pahlawan. Pasal ini sudah beberapa kali diusulkan oleh Asosiasi Ahli Hukum Perempuan untuk diamandemen, namun hingga kini belum berhasil.</p>
<div align="justify"></div>
<p>Perjuangan kaum perempuan dalam mengamandemen berbagai UU yang membuat diskriminasi hak-hak perempuan di beberapa negara lain berhasil membuat otoritas negara mengakui tindakan kejahatan atas nama kehormatan sebagai tindakan criminal. Almarhum Raja Hassan dari Maroko sudah menyatakan diri secara terbuka menentang tindakan kejahatan atas nama kehormatan, yang disebutnya sebagai “bukan kejahatan atas nama kehormatan, tetapi atas nama ketakhormatan”. <span></span>Kalangan agamawan berjuang terus menerus dalam upaya menjelaskan kejahatan atas nama kehormatan sebagai sesuatu yang asing di dalam Al Quran dan Alkitab.</p>
<p align="justify">Sidang Umum PBB mengeluarkan resolusi 57/179 dan 57/181 tahun 2003 tentang penghentian dan penghapusan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kejahatan terhadap perempuan atas nama kehormatan, yang kemudian dipertegas dalam <i>Beijing Declaration and Platform for Action.</i></p>
<div align="justify">Menurut <i>Amnesty International </i>dalam salah satu laporannya di tahun 2004, menyebutkan kejahatan terhadap perempuan di Indonesia meningkat, karena ketidakmampuan negara dalam memberikan perlindungan yang memadai melalui intrumen hukum yang tidak melindungi perempuan. Demikian juga perlindungan terhadap ribuan kaum perempuan yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang setiap tahun harus pergi keluar negeri untuk mencari kerja. Buku ini semestinya bisa menginspirasi setiap otoritas pemegang kebijakan negara untuk menghapuskan adat dan budaya yang merendahkan kaum perempuan, dan memberikan perlindungan melalui pranata hukum yang adil.</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ada Keterkaitan HIV-AIDS dengan Gender]]></title>
<link>http://mmdnews.wordpress.com/2008/03/10/kedaulatan-rakyat-ada-keterkaitan-hiv-aids-dengan-gender/</link>
<pubDate>Mon, 10 Mar 2008 16:43:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>mukhotib md</dc:creator>
<guid>http://mmdnews.id.wordpress.com/2008/03/10/kedaulatan-rakyat-ada-keterkaitan-hiv-aids-dengan-gender/</guid>
<description><![CDATA[ SLEMAN  (KR) - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) telah  memasuki usia emas pada 23 De]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p> SLEMAN  (KR) - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) telah  memasuki usia emas pada 23 Desember 2007 lalu. Sebagai LSM yang peduli  dengan kesehatan reproduksi (kespro), gender dan HIV-AIDS, PKBI tetap  berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak komunitas termarjinalkan. PKBI  melihat terdapat keterkaitan antara HIV-AIDS dengan gender, HAM dan kespro  seksual. Karena itu PKBI menyerukan sudah saatnya gerakan HAM, gerakan  perempuan dan gerakan HIV-AIDS kerja sama menanggulangi HIV-AIDS.</p>
<p><!--more--> Hal itu  disampaikan Direktur Pelaksana Daerah PKBI DIY Mukhotib MD SAg, dalam  peringatan 50 tahun PKBI di Nusantara Room Grand Pacific Restaurant, Jalan  Magelang Km 4 Yogya, Sabtu (12/1). ”Dalam membangun basis gerakan masyarakat  untuk penanggulangan HIV-AIDS, ketiga isu di atas harus menjadi bagian  integral, tak bisa dipisahkan. Dalam kerangka tematik, ketiga isu tersebut  bisa digabungkan menjadi 1 tema besar, yakni risiko-risiko reproduksi dan  seksual. Munculnya HIV-AIDS tak akan terpisah dari risiko kehamilan tidak  diinginkan (KTD) dan infeksi menular seksual (IMS),” jelas Mukhotib.  <!-- D(["mb","\u003cbr\u003ePada \n    acara tersebut ditampilkan monolog oleh Butet Kertaradjasa, musik oleh \n    Kelompok Minority Alkid, tari tradisi oleh Candra (Miss Waria Teladan 2007) \n    dan pembacaan puisi. Puncak acara diisi seminar dengan tema ‘Merumuskan \n    Peran Orsosmas dalam Pencegahan HIV-AIDS serta Penghapusan Stigma dan \n    Diskriminasi’.\u003cstrong\u003e(*-4)-b\u003c/strong\u003e \u003c/span\u003e\u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003e \u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003e \u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003e \u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003e\u003cstrong\u003e5. Suara Pembaruan\u003c/strong\u003e\u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003eJanuary 14, 2008\u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003e\u003cstrong\u003eWN Malaysia Ditahan Terkait \u0026quot;Traffiking\u0026quot; di \n    Simalungun\u003c/strong\u003e\u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003e \u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003e[MEDAN] Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera \n    Utara (Sumut), menahan dua warga negara Malaysia yang merupakan pasangan \n    suami-istri (pasutri) terkait dugaan kasus \u003ci\u003etrafficking\u003c/i\u003e (perdagangan \n    manusia). \u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003eKeduanya berinisial Vi (40) dan Ma (36). Warga Petaling \n    Jaya, Malaysia, ditangkap di Pematangsiantar, Jumat (11/1) lalu, saat \n    menyerahkan sejumlah uang untuk biaya keberangkatan seorang anak gadis di \n    bawah umur yang hendak dipekerjakan di negeri Jiran tersebut. \u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003ePolisi juga menahan tiga wanita Indonesia yang menjadi \n    kaki tangan pasangan tersebut. Ketiganya, yakni Son Si (37), warga Tebing \n    Tinggi, Lin S (33) dan Din S (35) warga Kabupaten Simalungun. \u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003e\u0026quot;Mereka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. \n    Para pelaku dijerat Pasal 324 jo 297 KUHP, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang \n    Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 50 Undang-Undang \n    Imigrasi,\u0026quot;kata Kapolres Simalungun melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal \n    (Kasat Reskrim) Polres Simalungun AKP Fadillah Zulkarnaen SIK ketika \n    dikonfirmasi, Minggu (13/1). \u003c/div\u003e\n    \u003cdiv align\u003d\"justify\"\u003eTerungkapnya kasus itu merupakan hasil tindak lanjut \n    pengaduan J Haloho (50), warga Salbe, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun. \n    ",1] ); //--></p>
<div align="justify"> Pada  acara tersebut ditampilkan monolog oleh Butet Kertaradjasa, musik oleh  Kelompok Minority Alkid, tari tradisi oleh Candra (Miss Waria Teladan 2007)  dan pembacaan puisi. Puncak acara diisi seminar dengan tema ‘Merumuskan  Peran Orsosmas dalam Pencegahan HIV-AIDS serta Penghapusan Stigma dan  Diskriminasi’.(*-4)-b</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengadilan Agama Banyak Sumbang Data KDRT]]></title>
<link>http://haideakiri.wordpress.com/2008/03/10/pengadilan-agama-banyak-sumbang-data-kdrt/</link>
<pubDate>Mon, 10 Mar 2008 10:26:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>franditya</dc:creator>
<guid>http://haideakiri.id.wordpress.com/2008/03/10/pengadilan-agama-banyak-sumbang-data-kdrt/</guid>
<description><![CDATA[konferensi pers KDRT komnas perempuan
Jakarta -07/03/2008- Komnas Perempuan gelar konferensi pers de]]></description>
<content:encoded><![CDATA[[caption id="" align="alignright" width="96" caption="konferensi pers KDRT komnas perempuan"]<a title="img_0025.jpg" href="http://haideakiri.wordpress.com/files/2008/03/img_0025.jpg"><img src="http://haideakiri.wordpress.com/files/2008/03/img_0025.thumbnail.jpg" alt="img_0025.jpg" width="96" height="128" /></a>[/caption]
<p style="text-align:left;">Jakarta -07/03/2008- Komnas Perempuan gelar konferensi pers dengan agenda “catatan kekerasan terhadap perempuan 10 tahun reformasi.” Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ninik Rahayu beserta tiga orang anggota, dihadapan pers menjelaskan perjalanan Komnas Perempuan selama 10 tahun terakhir. <!--more-->Ada kemajuan dan kemunduran dalam hal penanganan kekerasan terhadap perempuan (KTP). Data tahun 2007 menunjukkan adanya 25.522 kasus KTP yang ditangani oleh 215 lembaga, termasuk institusi penegak hukum, rumah sakit, dan organisasi masyarakat pengada layanan.</p>
<p style="text-align:left;"><!--more--></p>
<p style="text-align:left;"><a title="img_0026.jpg" href="http://haideakiri.wordpress.com/files/2008/03/img_0026.jpg"><img class="alignright" style="float:right;" src="http://haideakiri.wordpress.com/files/2008/03/img_0026.thumbnail.jpg" alt="img_0026.jpg" /></a>Lembaga yang paling banyak menangani kasus-kasus KDRT adalah Pengadilan Agama. Kasus yang sering ditangani adalah penelantaran ekonomi dalam perkara gugat cerai. Di dalam konferensi pers, wakil ketua komnas perempuan menjelaskan bahwa Pengadilan Agama banyak menyumbang data-data KDRT. Sayangnya, Pengadilan Agama belum menggunakan UU PKDRT sebagai acuan hukum.</p>
<p style="text-align:left;">Kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di dua daerah, DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Hal tersebut berkenaan dengan lembaga pengada layanan relatif banyak di wilayah Jawa. Catatan kasus kekerasan terhadap perempuan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama mengalami pelonjakan cukup tajam pada tahun 2005 dan 2007.</p>
<p style="text-align:left;">Dari seluruh jumlah kasus KDRT, bentuk penelantaran ekonomi paling banyak dicatat oleh Pengadilan Agama sebanyak 6.212 kasus. Menyusul kemudian kekerasan psikis sebanyak 1.582 kasus.</p>
<p style="text-align:left;"><a title="img_0027.jpg" href="http://haideakiri.wordpress.com/files/2008/03/img_0027.jpg"><img class="alignright" style="float:right;" src="http://haideakiri.wordpress.com/files/2008/03/img_0027.thumbnail.jpg" alt="img_0027.jpg" /></a>Terkait dengan catatan kekerasan terhadap perempuan 10 tahun reformasi, Komnas Perempuan mengajukan 12 rekomendasi umum untuk penanganan dan penghapusan kekrasan terhadap perempuan. Beberapa hal yang mengemuka dalam praktik kekrasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan merekomendasikan membuat rencana aksi untuk mendorong pengembangan mekanisme pertanggungjawaban dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Lebih jauh Komnas Perempuan juga merekomendasikan gerakan perempuan perlu mengembangkan strategi yang komprehensif untuk penguatan kapasitas organisasi perempuan (dit).</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tentang  Kekerasan Simbolik]]></title>
<link>http://yakomapgi.wordpress.com/2008/01/07/tentang-kekerasan-simbolik/</link>
<pubDate>Mon, 07 Jan 2008 03:14:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>yakomapgi</dc:creator>
<guid>http://yakomapgi.id.wordpress.com/2008/01/07/tentang-kekerasan-simbolik/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Rainy MP Hutabarat
Sesuai dengan namanya, kekerasan simbolik jelas bukan kekerasan fisik.  Sim]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Rainy MP Hutabarat</p>
<p>Sesuai dengan namanya, kekerasan simbolik jelas bukan kekerasan fisik.  Simbol adalah mekanisme representasi, dapat berwujud tekstual, visual,  warna atau bunyi. Fenomena simbolik merupakan gejala yang khas manusiawi. Hanya manusia yang mampu menciptakan dan memaknai simbol karena  kemampuan akal budinya. Karena itu  memahami simbol merupakan  kerja  akal-budi.  </p>
<p>Apakah kekerasan simbolik itu? Kekerasan simbolik adalah mekanisme  komunikasi  yang ditandai dengan relasi kekuasaan yang timpang dan hegemonik di mana pihak yang satu memandang diri lebih superior entah dari segi moral, ras, etnis, agama ataupun jenis kelamin dan usia. Tiap tindak kekerasan pada dasarnya mengandaikan hubungan dan atau komunikasi yang sewenang-wenang di antara dua pihak. Dalam hal kekerasan  simbolik hubungan tersebut berkaitan dengan pencitraan pihak lain yang bias, monopoli makna, dan  pemaksaan makna  entah secara tekstual, visual, warna  Contoh,  julukan “kafir” untuk menyebut agama yang berbeda dengan kita. Kita tidak menyebutnya “non  Kristen”  (baca: bukan Kristen).  Menurut   Kamus  Bahasa Indonesia Kontemporer oleh Drs. Peter Salim dan Yenny Salim, “kafir”  berarti “tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya”. Pengartian ini sendiri merupakan bentuk kekerasan simbolik karena  melulu mengacu kepada agama-agama  monoteisme (Islam, Kristen, Yahudi)  dan melabelkan  agama-agama non-monoteis sebagai “kafir”. </p>
<p><!--more--></p>
<p>Contoh lain adalah julukan “pelacur”  yang melulu disasarkan kepada satu pihak saja, yakni perempuan. Padahal dalam tindak pelacuran ada dua pihak yang terlibat, tetapi  yang diberi label “pelacur” adalah adalah pihak yang ldipandang ebih rendah sedangkan pihak yang lebih tinggi bebas dari pelabelan.   Ini  contoh  kasus  dari   bahasa tekstual. </p>
<p>Eksploitasi tubuh perempuan secara visual dalam media massa  untuk tujuan-tujuan komersial adalah juga bentuk  kekerasan simbolik. Warna kulit hitam  yang dilekatkan  dengan ciri-ciri negatif, yang dikenakan pada   suku atau ras tertentu,  termasuk kekerasan simbolik. Contoh-contoh tersebut memperlihatkan adanya  bias tertentu dalam pencitraan terhadap “sang lain”.</p>
<p>Pada era Orde Baru  kita pernah dibikin sibuk tentang penafsiran  tentang Pancasila dalam konteks kehidupan  sosial, agama dan negara.   Namun rakyat tak bebas  menafsirkan Pancasila; hanya pemerintah  (baca: rezim Orde Baru) yang menjadi penafsir yang benar dan sah.  Ini pun kekerasan simbolik dalam bentuk pemaksaan makna.       </p>
<p>Sebagai mekanisme  komunikasi,  kekerasan simbolik pertama-tama merupakan praktik sosial menyangkut  bagaimana  pihak yang satu mendefinisikan atau merepresentasikan  diri  dan  “sang  lain” serta bagaimana  bahasa dimaknakan secara paksa oleh sat pihak kepada pihak yang lain.   </p>
<p><strong>Tidak Bebas </strong></p>
<p>Dalam sebuah sesi tentang  kekerasan simbolik  saya pernah mengatakan, “Kitab Suci tidak bebas dari kekerasan simbolik.” Pernyataan ini segera menuai kritik khususnya di kalangan laki-laki pendeta dan penatua. Bagi mereka, pernyataan itu berarti menghapus kesucian Alkitab. Bila Alkitab mengandung kekerasan simbolik, maka ia tak lagi “suci”.  </p>
<p>Untuk dapat melihat kekerasan simbolik dalam Alkitab perlu memahami Alkitab sebagai  “kitab suci”  secara baru. Pertanyaannya adalah: Di manakah letak kesucian Alkitab  sebagai kitab suci yang tidak terlepas dari keterbatasan penulisnya yang hidup dalam kurun waktu serta  konteks budaya, politik  dan agama tertentu? Pertanyaan ini harus dijawab agar tampak dalam arti bagaimanakah Alkitab  menjadi kitab suci orang Kristen.</p>
<p>Menolak kenyataan  bahwa Kitab Suci tidak  bebas dari kekerasan simbolik pada dasarnya berarti menolak adanya bias tertentu khususnya bias jender di dalamnya. Mengapa? Karena  sebagian besar kekerasan simbolik  dalam Alkitab pertama-tama menyangkut pencitraan perempuan melalui pilihan kata maupun konstruksi kalimat  atau cerita. Istilah  “gundik” dan “perempuan sundal”,  yang digunakan dalam beberapa kitab dalam Perjanjian Lama adalah contoh kekerasan simbolik  terhadap  perempuan.  </p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
