<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>institut-teknologi-sepuluh-nopember &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/institut-teknologi-sepuluh-nopember/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "institut-teknologi-sepuluh-nopember"</description>
	<pubDate>Wed, 08 Oct 2008 06:11:20 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Bersikap optimis terhadap UU ITE]]></title>
<link>http://asruldinazis.wordpress.com/?p=684</link>
<pubDate>Sun, 30 Mar 2008 19:46:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>aRuL</dc:creator>
<guid>http://asruldinazis.id.wordpress.com/2008/03/31/bersikap-optimis-terhadap-uu-ite/</guid>
<description><![CDATA[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik akhirnya disahkan tanggal 25 Maret 2008, dan bermun]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><a href="http://uuite.com/" title="Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik">Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik</a> akhirnya disahkan tanggal 25 Maret 2008, dan bermunculanlah pro dan kontra terhadap pengesahan UU itu, termasuk Menkominfo menjadi sasaran serang para kelompok yang kontra terhadap UU ini. Saya juga mendengar rekaman audio/visual dari wawancara Pak Nuh di <a href="http://perspektif.net/">Perspektif Wimar</a> (gaya ngomongnya tetap sama saat menghadapi mahasiswa ketika masih jadi Rektor, <i>ngewongno</i> :) ), yang disertai narasumber lainnya Pak <a href="http://rahard.wordpress.com">Budi Rahardjo</a> dari <a href="http://faniez.net">fany</a>.</p>
<p align="justify">Sebuah program maju bagi bangsa ini ketika sebuah langkah2 strategis digunakan untuk memajukan bangsa dengan bermoral. Siapa sih ngak mau kalo situs porno yang jalur <b>publik</b> (sekali lagi <b>publik</b>, dicatet) diblokir? Saya tidak menganggap bahwa saya sudah punya moral lebih baik atau sudah tidak mau melihat yang p***o itu, tapi setidak memberikan minimalisasi terhadap kejahatan2 lainnya.</p>
<p align="justify"><!--more-->Sebuah kutipan dari <a href="http://its.ac.id/">situs ITS</a> terkait kegiatan <a href="http://depkominfo.go.id/">Menkominfo</a> di PENS 29 Maret 2008 (berita terkait juga ada di detiknet)</p>
<blockquote><p><font size="1"></font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font size="1">Acara Sosialisasi UU ITE dan Pengelolaan Akses Internet Sehat ini, selain diisi dengan arahan sosialisasi dari masing-masing pejabat tinggi yang hadir, juga didemokan sebuah sistem pemblok gambar dan video porno atau <i>Porn Blocking System</i>. Dalam demo tersebut, ditunjukkan bagaimana sistem tersebut mengenali gambar-gambar dan video porno yang dibuka dalam komputer.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font size="1">Diungkapkan oleh Sukari Dhoto, salah seorang pengembang <i>Porn Blocking System</i>, sistem ini berbeda dengan sistem yang telah ada. Pada umumnya, pengenalan situs porno hanya difokuskan pada basis teks dan internet <i>protocol</i> (IP). Tapi, <i>Porn Blocking System</i> ini langsung pada pengenalan gambarnya. "Pokoknya, bila gambar dan video itu porno, entah situsnya porno atau tidak, maka gambar dan video itu tak bisa dibuka. Tapi sistem ini belum sempurna, masih 95 persen," tutur Sukari yang juga dosen muda PENS ini.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font size="1">Sistem pemblok gambar dan video porno ini ternyata menarik perhatian Menkominfo. Terbukti, diakhir demo Nuh menyempatkan diri untuk memberikan apresiasi. "Sistem ini bagus sekali. Terus dikembangkan saja. Tapi, saya sarankan ujicoba deteksinya jangan di ruang kelas, di ruang tertutup saja. Takutnya, pesertanya kelimpungan melihat gambar porno yang mau dideteksi. Lagi pula <i>sampean</i> apa mau ditangkap pak Eddy ini gara-gara buka gambar porno?," tutur Nuh disambut tawa dan tepuk tangan meriah peserta.</font></p>
<p align="justify"><font size="1">dikutip dari <a href="http://its.ac.id/berita.php?nomer=4552">berita ITS</a></font></p>
<p><font size="1"></font></p></blockquote>
<p align="justify">Sistem pemblokiran situs porno berdasarkan image processing (bagi anda tidak mengetahui image processing bisa dilihat jurnal-jurnal ilmiahnya di <a href="http://ieeexplore.ieee.org/xpl/RecentIssue.jsp?punumber=83">sini</a>) sebenarnya sudah lama dikembangkan di ITS terutama TA mahasiswa, dan sekarang sudah menjadi garapan serius ketika UU ITE ini juga diajukan. Contoh sederhananya bisa di liat di <a href="http://www.myheritage.com/FP/Company/tryFaceRecognition.php">situs  ini</a> yang sebenarnya sudah basbang karena sudah diposting chika di <a href="http://chikastuff.wordpress.com/2007/11/22/ck-mirip-siapa/">sini</a>, mendeteksi kemiripan wajah.</p>
<p align="justify">Nah memang sih program itu masih dalam proses pengembangan tapi itu menunjukkan bahwa kemampuan teknologi sudah sampai untuk melakukan hal itu. Saya masih optimis pemerintah melakukan hal itu dan juga disertai dengan pola pembinaan lain yang lebih mendidik  ke arah  positif seperti yang disarankan <a href="http://rahard.wordpress.com/2008/03/24/rencana-sensor-internet-indonesia/">pak Budi Rahardjo</a>.</p>
<p align="justify">Yang saya cermati dari UU ini adalah yang dibahas oleh pak <a href="http://anggara.org">Anggara</a> yang seorang blawgger itu tentang beberapa pasal yang dikhawatirkan oleh para pengguna internet maupun blogger tentunya (<i>wah membayangkan jiwa idealisme keluar lagi ketika mengkritisi <a href="http://asruldinazis.wordpress.com/2005/07/04/perpres-36/" title="Perpres 36" rel="bookmark">Perpres 36</a> menjadi posting pertamaku di blog atau UU tentang ketenagalistrikan</i>).</p>
<p align="justify">Lah kalau memang dalam point-point UU itu ada pasal-pasal yang tidak berkenan atau terlalu kaku semisal masalah pencemaran nama baik, dll yah silahkan di-<i>judicial review</i> aja, terutama blogger yang tau hukum dan spesialis IT, saya rasa seperti UU yang masuk ke MK itu juga masih bisa direvisi.</p>
<p align="justify">Harapan saya, memang UU ITE masih terlihat umum, pemerintah termasuk di dalamnya Depkominfo dalam penjabaran Peraturan-peraturan di bawah yang lebih bersifat teknis agar memperhatikan harapan-harapan masyarakat terutama masyarakat di dunia cyber yang bersentuhan langsung dengan UU ini. Dan saya optimis Pemerintah (Menkominfo red) tidak akan mengganggu blogger koq kan sudah dijanjikan dalam di pesta blogger lalu karena blogger adalah bagian yang membangun bangsa ini.</p>
<p align="justify">Its just my Opinion :D</p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
