<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>hutan &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/hutan/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "hutan"</description>
	<pubDate>Sun, 06 Jul 2008 07:07:38 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Hutan Jabar, Astaga!!]]></title>
<link>http://yusranpare.wordpress.com/?p=304</link>
<pubDate>Thu, 03 Jul 2008 15:45:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>yusranpare</dc:creator>
<guid>http://yusranpare.wordpress.com/?p=304</guid>
<description><![CDATA[
SETAHUN terakhir ini saya bolak-balik ke Kalimantan. Hari ke hari, selalu dilanda keprihatinan meli]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<h3 class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="color:#008080;"><span><a href="http://URLBerkas"><img class="alignleft size-full wp-image-306" src="http://yusranpare.wordpress.com/files/2008/07/hutan_jabar1.jpg" alt="" width="410" height="180" /></a></span></span></h3>
<h3 class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span style="color:#008080;"><span>SETAHUN</span><span> terakhir ini saya bolak-balik ke Kalimantan. Hari ke hari, selalu dilanda keprihatinan melihat hutan Tanah Borneo yang rasanya makin hancur saja. Di kawasan Meratus Kalimantan Selatan, di Kalimantan Tengah, di Kalimantan Barat.</span></span></h3>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Belum lagi di tanah Sumatera sebagaimana yang diberitakan berbagai media. Pembalakan liar sudah sedemikian parah. Menggerogoti jutaan hektar rimba yang seharusnya dirawat. Bahkan hutan lindung pun tak kalis jadi serbuan para pembalak liar. Kerusakan hutan di pulau-pulau itu terkesan begitu mengkhawatirkan dan mengancam kelangsungan masa depan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Ternyata, bukan hanya di Kalimantan dan Sumatera. Saya terenyak mendengar fakta-fakta yang disampaikan para pembicara dalam Curah Pendapat (mengenai) Pembalakan Liar Hutan di Grha Kompas-Gramedia Bandung, Rabu (25/6/2008).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Kerusakan hutan di Jawa Barat -- dilihat dari perbandingan luas lahan, hutan, kawasan terbangun dan populasi penduduk-- jauh lebih parah dan lebih mengerikan. Menurut data Perhutani, dari 597.647 hektar hutan produksi dan hutan lindung yang mereka kelola, setidaknya 7.000 hektar dirambah dan dijarah.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Pada pertemuan itu terungkap pula (setidaknya, saya baru tahu) bahwa luas hutan di jawa barat tak kurang dari dua persen dari jumlah total luas hutan di tanah air. Cadangan air tanah di wilayah jawa barat juga cuma dua<span>  </span>persen dibanding cadangan ketersediaan secara nasional. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Tapi Jawa Barat menampung kurang lebih 20 persen dari populasi penduduk nasional. Kebutuhan kayu di Jawa Barat rata-rata lima juta meter kubik per tahun. Kemampuan sediaan hanya 250 ribu meter kubik saja. Jadi sisanya diperoleh dari pembalakan liar, entah dari hutan-hutan di Jawa Barat yang sudah makin tipis, entah dari daerah lain.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Dalam pertemuan curah pendapat itu, hadir tokoh-tokoh pemerhati lingkungan. Ada Acil Bimbo yang beberapa tahun terakhir ini aktif “keluar masuk hutan” dan mengkampanyekan pelestarian lingkungan. Ada Kepala Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda Sobirin Supardiyono.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Dari kalangan akademisi dan<span>  </span>perwakilan lembaga swadaya masyarakat pun turut hadir serta memberikan urun rembuk. Ada juga dari pihak Perhutani, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat<span>  </span>Inspektur Jenderal Susno Duadji.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Beberapa hari sebelumnya, jajaran Polda Jabar menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan pembalakan liar di sekitar hutan di Ciamis Selatan. Dari operasi itu polisi<span>  </span>menyita 100 truk kayu gelondongan, alat potong kayu, dan bendera sebuah lembaga swadaya masyarakat.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Betul kata Sobirin, pemberantasan pembalakan liar perlu pendekatan holistik yang melibatkan para pemangku kepentingan. Hal itu dapat ditempuh dengan melakukan penegakan hukum yang tak pandang bulu serta penyuluhan dan advokasi kepada masyarakat terkait.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"><span><span style="font-size:small;">Apa pun<span>  </span>langkahnya, tampaknya harus segera dilakukan, sebab hari-hari ini kerusakan hutan di Jawa Barat sudah sedemikian parah. Perlu berapa ratus tahun lagi untuk mengembalikannya pada kondisi semula. Setidaknya, mengembalikan hutan ke kondisi ideal. (*)</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jarak Tanam Optimal Acacia mangium ]]></title>
<link>http://teguhseksiono.wordpress.com/?p=67</link>
<pubDate>Thu, 03 Jul 2008 06:19:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>teguh seksiono</dc:creator>
<guid>http://teguhseksiono.wordpress.com/?p=67</guid>
<description><![CDATA[Disadur dari tulisan  &#8221; Dian Lazuardi, dengan judul asli &#8221; Optimalisasi hasil melalui p]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Disadur dari tulisan  " Dian Lazuardi, dengan judul asli " Optimalisasi hasil melalui pengaturan jarak tanam HTI Acacia mangium untuk produksi kayu pulp".</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Hasil sutau bahasan dan kajian dari prosiding seminar hasil penelitian Acacia mangium yang digunakan untuk bahan baku pulp khususnya pada aspek jarak tanam didapat hasil sebagai berikut :</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Riap rata-rata maksimum ( MAI/ Mean Annual Increament ), merupakan salah satu indikator tercapainya suatu kondisi pemanfaatan ruang tumbuh maksimum (full-stock) suatu tegakan. Kondisi tersebut akan semakin cepat tercapai dengan semakin rapatnya jarak tanam awal. MAI juga merupakan salah satu kriteria penentuan daur ( daur fisik ). Berdasarkan MAI tersebut jarak tanam dikelompokkan menjadi 3 kelompok. Yakni : Jarak tanam rapat ( 2 x 2 m - 3 x 3 m ), Jarak tanam sedang ( 3,5 x 3,5 m - 4 x 4 m ), Jarak tanam lebar ( 5 x 5 m - 6 x 6 m ). Hasil analisis menunjukkan bahwa umur 8 tahun merupakan daur fisik optimum untuk tagakan dengan jarak tanam rapat dengan riap- masing-masing 39,5 , 39,9 , dan 33,5 ha/thn. Sedang untuk jarak tanam sedang MAI tercapai pada umur 12 tahun dengan riap 30.3 dan 21,2 M3/ha/thn.  MAI pada jarak tanam lebar akan dicapai pada 21,2 dan 17,4 m3/ha/thn. Hasil ini lebih menguatkan pendapat umum selama ini bahwa A. mangium untuk tujuan kayu pulp harus ditanam rapat dengan daur 8 tahun tanpa penjarangan. Jarak tanam lebar nampaknya hanya cocok untuk kayu pertukangan tanpa penjarangan dan jarak tanam sedang cocok untuk kayu pertukangan dengan penjarangan.</span></strong></p>
<p><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Jika dibandingkan dengan standar riap yang dipakai selama ini sebesar 25 M3/ha/thn pada umur 8 tahun, maka jarak tanam awal 2 x2 m, 2,5 x 2,5 m, 3 x 3 m , 3,5 x 3,5 m dengan kualitas tegakan standar sudah mampu melampaui target riap standar tersebut, dan produksi tertinggi pada jarak tanam 2,5 x 2,5 m. Perbedaan produksinya dengan 3 x 3 m adalah 15 %. Dibandingkan dengan jarak tanam 2 x 2 m hanya lebih besar 0,6 %. Jika dibandingkan dengan jarak tanam yang dipakai di HTI umumnya yakni 4 x 3 m yang diasumsikan sama dengan jarak tanam 3,5 x 3,5 m pada umur 8 tahun lebih besar 48 %.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Walaupun mempertinggi kerapatan akan memperbesar produksiakan tetapi akan menurunkan ukuran diameter, meningkatkan biaya, dan menurunkan pendapatan. Kasus penurunan pendapatan tersebut akan terjadi jika harga batang ditentukan berdasarkan kelas diameter, seperti umunya yang terjadi pada kayu pertukangan. Untuk produksi kayu pulp dan chip hal tersebut tidak berlaku. Penurunan diameter hanya akan berpengaruh terhadap biaya tebang.</span></strong> </p>
<p style="text-align:justify;">Memperapat jarak tanam awal mampu meningkatkan hasil tegakan dan menurunkan daur fisik optimum. Kelompok jarak tanam rapat 2 x 2 m , 2,5 x 2,5 m , 3 x 3 m, mempunyai daur fisik 8 tahun. Sedangkan jarak tanam sedang 3,5 x 3,5 m , 4 x 4 m mempunyai daur fisik 12 tahun. Jarak tanam lebar 5 x 5 m , 6 x 6 m mempunyai daur fisik 14 tahun. Dari segi hasil tegakan , biaya dan teknis pembuatan pola tanam 2,5 x 2,5 m , 3 x 3 m pada daur tanaman dipilih 6 tahun merupakan paling optimal.</p>
<p style="text-align:justify;">Peningkatan produktifitas tegakan melaluli pengaturan jarak tanam dan penurunan daur, mampu meningkatkan produksi 25 % - 48 %  pada umur 8 tahun dan 51% - 75 % pada umur 6 tahun dibandingkan dengan jarak tanam yang digunakan padsa HTI pada umumnya. Dengan demikian terjadi efisiensi penggunaan lahan sampai 37 %.  Dengan penurunan daur sampai 4 - 5 tahun, diperkirakan akan mampu mengurangi pencurian kayu.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HUTAN Indonesia... berapa hasilnya ??? ]]></title>
<link>http://limpo50.wordpress.com/?p=226</link>
<pubDate>Wed, 02 Jul 2008 11:34:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>limpo50</dc:creator>
<guid>http://limpo50.wordpress.com/?p=226</guid>
<description><![CDATA[
Sejak zaman dahulu, Indonesia selalu menjadi perdebatan negara lain yang takjub melihatnya. Betapa ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://limpo50.files.wordpress.com/2008/07/hutan2.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-228" src="http://limpo50.wordpress.com/files/2008/07/hutan2.jpg?w=108" alt="" width="108" height="118" /></a><a href="http://limpo50.files.wordpress.com/2008/07/hutan1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-227" src="http://limpo50.wordpress.com/files/2008/07/hutan1.jpg?w=128" alt="" width="131" height="120" /></a><br />
Sejak zaman dahulu, Indonesia selalu menjadi perdebatan negara lain yang takjub melihatnya. Betapa tidak</p>
<p><!--more--><br />
Sejak lama masyarakat kita telah dinyatakan hidup dibawah standar sehingga pernah dinyatakan bahwa tak satupun kalkulator dapat memberi perhitungan bagaimana rakyat Indonesia bisa hidup dari pendapatan yang minim itu. Saat itu hutan, tambang, hasil laut dan minyak masih tersimpan rapih dalam perut bumi Indonesia. Sukarno, Bapak pemimpin negara kita benar-benar meninggalkan kepemimpinannya dengan kondisi negara yang KAYA RAYA sehingga iapun yakin, negara ini akan tetap mampu berdiri sendiri tanpa tergantung negara penjajah, kolonialis atau apapun lainnya.<br />
Hanya beberapa tahun kemudian, tak terasa rasanya, semua kekayaan negara telah digadai oleh pemerintahan di kemuadiannya hingga kini. Teriakan protes dan pekik kemiskinan penderitaan, busung lapar dan penggusuran itulah yang bahkan populer terlihat pada semua media massa.<br />
Kini semua telah digadai, hutang bertumpuk tak karuan jumlahnya, mungkin masih terfikir lagi untuk menambahnya, yang jelas investasi asing selalu dianggap barang yang paling pas disaat ini.<br />
Lembaga-lembaga pemerhati masa depan Bangsa ini seperti tak berarti dimata KAFILAH yang berjalan terus dan BERLALU.</p>
<p>Belum lama berselang, sebelum Soeharto memerintah.... Kitapun kagum pada Laut, Sungai, Gunung, Pohon, apapun yang tampak dimuka bumi Indonesia... apalagi mereka yang pendatang...<br />
Andaikan penebangan hutan itu dilarang total hingga 50 tahun saja, mungkin rakyat kita tak juga semelarat sekarang, karena memang tak bergantung dan tak mendapatkan apa dari penjualan hutan itu. Tapi nilai penjualan kekayaan negara itu dapat dipakai memprediksi tak lama lagi semua akan dihabiskan oleh aparat yang kini tak memperdulikan kelangsungan negara ini.</p>
<p>Dimanakah kau PENERUS-PENERUS BANGSA... ?</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Air ku!!]]></title>
<link>http://fendhy.wordpress.com/?p=158</link>
<pubDate>Sun, 29 Jun 2008 08:15:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>fendhy</dc:creator>
<guid>http://fendhy.wordpress.com/?p=158</guid>
<description><![CDATA[
Permasalahan krisis bumi sekarang ini tak lagi semata hilangnya hutan dan menipisnya lapisan ozon.
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://fendhy.wordpress.com/files/2008/06/air.jpg" alt="air bersih" /></p>
<p><b><a>Permasalahan</a></b> krisis bumi sekarang ini tak lagi semata hilangnya hutan dan menipisnya lapisan ozon.<br />
<!--more lanjut brur :D --> kurangnya energi untuk hidup hingga krisis air bersih telah menjadi keseharian dalam proses sebuah hehidupan. tak banyak yg dapat diharapkan dari pengelola negara ini yg telah jauh bersenggama dan bercanda tawa dengan pemodal2 asing,hingga melupakan hak2 dasar manusia untuk mempertahankan kehidupannya.</p>
<p>Jika air bersih hanya dikuasai oleh perusahaan2 air mineral dalam kemasan atau untuk kepentingan penguasaan kawasan hutan dan lahan,minim harapan untuk mendapatkan pasokan air bersih yg mencukupi.karna harga2 itu tak akan dapat terbeli oleh kalangan2 yg berada paling bawah.</p>
<p>Minum,mandi,mencuci dan beragam aktivitas keseharian sangatlah bergantung pada air,tapi jika air mulai mengkeruh,mengering dan dalam keadaan kemarau.perlahan air tak dapat lagi memberikan kehidupan,menguap tapi tak lagi menjadi awan. kemanakah harus mencari sumber kehidupan berikutnya?!</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cintailah Hutan mu ]]></title>
<link>http://okikuswanda.wordpress.com/?p=123</link>
<pubDate>Fri, 27 Jun 2008 10:13:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>okikuswanda</dc:creator>
<guid>http://okikuswanda.wordpress.com/?p=123</guid>
<description><![CDATA[
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://okikuswanda.files.wordpress.com/2008/06/bajigur303_resize.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-124" src="http://okikuswanda.wordpress.com/files/2008/06/bajigur303_resize.jpg" alt="" width="407" height="528" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[website gunung gw]]></title>
<link>http://jimzzz.wordpress.com/2008/06/25/my-news/</link>
<pubDate>Wed, 25 Jun 2008 11:16:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>jimzzz</dc:creator>
<guid>http://jimzzz.wordpress.com/2008/06/25/my-news/</guid>
<description><![CDATA[akhirnya website tentang gunung gw jadi juga&#8230;.dengan lumayan cape gw buat website ini.mudah2an]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>akhirnya website tentang gunung gw jadi juga....dengan lumayan cape gw buat website ini.mudah2an ini bisa membantu kalian semua khususnya anak2 gunung(anak blck)...mohon support kalian semua suapaya web ini bisa jalan dengan baik....url:<a href="http://www.jiimonet.co.cc/">http://www.jiimonet.co.cc</a></p>
<p>btw website ini gw buat dengan serba gratis<img src="http://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/24.gif" alt="" />maklum lagi kere banget...jadi yah gitu aja deh.....thankz all and peace<img src="http://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/77.gif" alt="" /></p>
<p><img src="http://kaskus.us/images/smilies/sumbangan/smiley_beer.gif" alt="" /></p>
<p><img style="visibility:hidden;width:0;height:0;" src="http://counters.gigya.com/wildfire/CIMP/bHQ9MTIxNDM5MjA4NjE*MCZwdD*xMjE*MzkyNDA4OTUzJnA9NTQ3ODEmZD1wYXJ*bmVyK2RhdGEmbj13b3JkcHJlc3MmZz*x.jpg" border="0" alt="" width="0" height="0" /></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[“DEEP ECOLOGY” DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN HIDUP]]></title>
<link>http://jeremiasjena.wordpress.com/2008/06/25/%e2%80%9cdeep-ecology%e2%80%9d-dan-keselamatan-lingkungan-hidup/</link>
<pubDate>Wed, 25 Jun 2008 06:44:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeremiasjena</dc:creator>
<guid>http://jeremiasjena.wordpress.com/2008/06/25/%e2%80%9cdeep-ecology%e2%80%9d-dan-keselamatan-lingkungan-hidup/</guid>
<description><![CDATA[Dalam sebuah tulisan opini di Harian Suara Pembaruan, saya menyitir pendapat John B. Cobb, Jnr dan D]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Arial;" lang="IN">Dalam sebuah tulisan opini di Harian Suara Pembaruan, saya menyitir pendapat John B. Cobb, Jnr dan David Ray Griffin yang dengan tegas menyatakan bahwa krisis dan kerusakan lingkungan hidup yang kita alami sekarang ini erat terkait dengan mentalitas dan cara pandang kita yang keliru mengenai lingkungan hidup itu sendiri (<em>Kepekaan Ekologis</em> , Suara Pembaruan, Jumat, 21 Juni 2002, h. 10). Tentang hal ini baik para filsuf maupun pemikir-pemikir lingkungan hidup pada umumnya langsung tahu, bahwa kritik pertama-tama hendaknya diajukan kepada pemahaman mengenai lingkungan hidup yang sifatnya antroposentris. Antroposentrisme berpendapat bahwa hanya manusia yang memiliki nilai-nilai intrinsik pada dirinya sendiri yang tidak dapat dikorbankan demi alasan apapun juga. Sementara itu, makhluk ciptaan lain yang ada dalam ekosistem seluruhnya diperuntukkan bagi kebahagiaan manusia, dan bahwa manusialah yang memiliki hak penuh untuk “menguasai alam dan menaklukkan bumi” demi kepentingan hidupnya (<em>bdk</em> Dr. William Chang, 2001: 42-43).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:4pt 0 0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Arial;" lang="IN"><span>          </span> Pemikiran yang sifatnya antroposentris ini memiliki sejarah yang sangat panjang. Kaum feminis dan ecofeminis misalnya, berpendapat bahwa pandangan ini sudah berusia setidaknya sepuluh ribu tahun. Antroposentrisme tidak hanya mencerminkan kesombongan manusia karena menyadari dirinya sebagai satu-satunya ciptaan yang berakal budi dan “diberi” wewenang oleh sang pencipta untuk menguasai alam semesta. Yang paling luar biasa adalah bahwa antroposentrisme telah menjadi bagian atau membentuk peradaban manusia itu sendiri. Dengan kemampuan akal budinya manusia mengembangkan pemikirannya secara distantiatif, melihat alam dan makhluk-makhluk lainnya sebagai <em>non-sentient being</em> (makhluk tak-berperasaan), tidak memiliki hak pada dirinya sendiri, tidak perlu dipertimbangkan secara moral, dan karena itu tidak apa-apa kalau dieksploitasi. Di sini kita teringat pandangan Rene Descartes yang secara menyedihkan menempatkan alam tidak saja sebagai <em>res extensa</em> yang tidak berkesadaran, tetapi juga yang memiliki eksistensi sejauh dipikirkan akal budi manusia.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:4pt 0 0;"><span style="font-family:Arial;" lang="IN"><span style="font-size:small;"><span>          </span> Sudah sering dibicarakan, dan benarlah demikian, bahwa pandangan yang antroposentris dan destruktif atas lingkungan hidup memuncak pada zaman kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi yang diperanakkan oleh ilmu pengetahuan alam seakan-akan bersikap non kompromistis <span> </span> terhadap eksploitasi dan pengrusakan lingkungan hidup. Di hadapan kemahakuasaan ilmu pengetahuan dan teknologi seakan-akan berlaku pandangan bahwa teknologi hanya akan berhenti bergerak maju jika lingkungan hidup telah rusak seluruhnya. Teknologi mengkondisikan kita untuk berpikir secara dualistis ala Descartes: memilih teknologi supata hidup bahagia—dan itu berarti bersikap kompromistis terhadap kerusakan lingkuangan oleh teknologi—atau menolak teknologi dan mendertita.</span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:4pt 0 0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Arial;" lang="IN"><span>          </span> Pertanyaan yang sulit dijawab adalah apakah kita mampu menghentikan kerusakan lingkungan hidup ketika nyata-nyatanya kita hidup dalam sebuah kebudayaan yang cara berpikirnya seperti ini, yakni cara berpikir dan pandangan dunia yang sangat tidak pro pada keselamatan lingkungan hidup itu sendiri? Pertanyaan ini memiliki satu asumsi dasar, bahwa kita hanya mampu mengatasi krisis dan kerusakan lingkungan hidup jika kita sudah berani keluar dari dan mengatasi (<em>go beyond</em> atau <em>transcending</em> ) cara pandang atau pemahaman kita mengenai alam semesta yang bersifat despotik dan antroposentris.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:4pt 0 0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Arial;" lang="IN"><span>          </span> Kalau kita mengikuti diskursus-diskursus mengenai etika lingkungan hidup, maka kita sering menghadapi tema-tema seperti kritik terhadap pandangan kitab suci yang tidak memadai dan menyumbang bagi kerusakan lingkungan hidup, kritik terhadap agama tertentu yang karena sikap pasifitasnya lalu tidak peduli dengan keadaan alam yang sedang rusak, kritik terhadap <em>human centered ethics</em> , ekologi dangkal atau <em>shallow ecology </em> dan sebagainya. Semuanya ini merupakan usaha untuk keluar dari atau mengatasi cara pandang atau pemahaman yang kurang memadai mengenai alam semesta. Kalau<span>  </span> kita mau jujur, upaya ini jauh lebih serius dan mendalam dibandingkan dengan memperjuangkan penegakan hukum lingkungan hidup, meskipun tentu saja keduanya tidak saling menggantikan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:4pt 0 0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Arial;" lang="IN"><span>          </span> Meskipun dikritik oleh para ekolog sosialis yang berpendapat bahwa struktur sosial yang ada sekarang ini yang harus dirombak karena menyembunyikan kekusaan eksploitatif dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, <em>deep ecology</em> tampaknya menjadi salah satu titik pandang yang memadai bagi upaya mengatasi cara pandang yang sempit dan despotik atas alam. Ekologi dalam (<em>deep ecology</em> ) yang digagas pertama kali oleh filsuf Norwegia, Arne Naess ini melihat alam semesta, mulai dari amuba sampai manusia, sebagai satu kesatuan dalam ekosistem dan membentuk jaring-jaring kehidupan. Akibatnya, merusak salah satu anggota ekosistem sama saja dengan merusak keseluruhan ekosistem itu sendiri. Dengan kata lain, <em>deep ecology</em> mempromosikan suatu cara pandang mengenai alam semesta yang lebih menyeluruh (<em>wholistic</em> ), cara pandang yang melihat setiap makhluk sebagai yang memiliki nilai pada dirinya sendiri yang tidak dapat dikorbankan secara sewenang-wenang oleh mahkluk hidup lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:4pt 0 0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Arial;" lang="IN"><span>          </span> Literatur-literatur seputar <em>deep ecology </em> sebenarnya mengungkap pemikiran yang sangat sederhana dan praktis. <em>Deep ecology</em> bergerak dalam tiga tataran kesadaran, yakni pengalaman yang mendalam (<em>deep experience</em> ), mengajukan pertanyaan secara mendalam (<em>deep questioning</em> ), dan komitmen yang mendalam (<em>deep commitment</em> ). Yang dimaksud adalah pengalaman yang mendalam mengenai eksistensi dan kehidupan kita sendiri dan kehidupan makhluk-makhluk lainnya. Pengalaman ini yang kemudian memicu kesadaran kita untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mendalam atau mendasar. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut niscaya membawa kita kepada komitmen mengenai pemeliharaan kehidupan itu sendiri. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:4pt 0 0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Arial;" lang="IN"><span>          </span> Ada satu contoh yang sangat menarik yang dapat menjelaskan hal ini. Aldo Leopold, penulis buku <em>A Sand County Almanac </em> bercerita bahwa pada tahun 1920-an dia diangkat oleh pemerintah Amerika Serikat untuk mengembangkan sebuah kebijakan ilmiah dalam mengurangi jumlah serigala di seluruh Amerika Serikat supaya populasi rusa bertambah banyak, dan dengan demikian menguntungkan para pemburu rusa. Jadi kebijakan pemerintah ini sebetulnya ingin memuaskan para pemburu rusa. Sama seperti orang-orang lain, Aldo Leopold dan kawan-kawannya juga memburu dan membunuh serigala secara besar-besaran. Suatu pagi, dia menembak seekor serigala. Ketika ia mendekati bangkai serigala tersebut ia melihat seakan-akan ada air mata yang keluar dari mata hewan tersebut. Apa yang dilihatnya ini membuat dirinya sangat tergoncang, dan ia merasa bahwa alam semesta tidak menyenangi perbuatannya. Seperti yang diakuinya sendiri, <em>“There was something new to me in wolf’s eyes, something known only to her and to the mountain. I thought that because fewer wolves meant more deer, that no wolves would mean hunter’s paradise. But after seeing the wolf die, I sensed that neither the wolf nor the mountain agreed with such a view”</em> (dikutip dari Stephen Harding, 2002, h. 2).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:4pt 0 0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Arial;" lang="IN"><span>          </span> Pengalaman ini tidak hanya membuat Aldo Leopold menyadari dirinya menjadi satu dengan totalitas jaring kehidupan, tetapi sekaligus mereorientasi dirinya. Ia mengubah hidupnya dari menjadi pemburu serigala dan rusa kepada orang yang sangat peduli dengan keselamatan alam semesta. Inilah pengalaman spontan dan mendalam yang oleh Arne Naess disebut sebagai pengalaman yang mereorientasikan kehidupan, menggugurkan paradigma dan pandangan-pandangan yang tidak memadai dan despotik terhadap alam dan membawa seseorang kepada komitmen baru, yakni menjadi seorang pamong atau penjaga dan pelestari alam semesta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:4pt 0 0;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Arial;" lang="IN"><span>          </span> Kalau kita mau jujur, cara hidup kita sekarang tidak memberi ruang bagi pengalaman semacam ini. Akibatnya, omongan bahwa hutan di Kalimantan, Sumatera atau Papua yang ratusan ribu hektar akan menjadi tandus jika terus ditebang secara liar atau mengeringnya sungai, danau, atau naiknya air laut dan sebagainya dialami sebagai sesuatu yang jauh bahkan abstrak. Manusia modern hanya mengutamakan kepentingan jangka pendeknya sendiri yang pragmatis. Keselamatan lingkungan dan masa depan bumi yang semakin baik dirasakan bukan sebagai persoalan yang mendesak. Dalam kerangka pemikiran <em>deep ecology</em> barangkali harus disimpulkan bahwa krisis lingkungan hidup yang kita alami sekarang antara lain disebabkan oleh ketiadaan pengalaman yang mendalam, bahwa makhluk-makluk lainpun memiliki nilai pada dirinya sendiri yang harus dihormati. Tantangannya adalah apakah kita berani mengusahakan pengalaman seperti itu ketika tersebut menuntut kita meninggalkan cara pandang kita tertentu yang eksploitatif dan despotik? Padahal justeru cara pandang kita yang eksploitatif dan despotik itulah yang sedang memanjakan kita dalam pola hidup yang glamour dan konsumeristis seperti sekarang ini.</span> <span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Arial;" lang="IN">***</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[FW: Apa itu cinta? Apa itu Perkahwinan?]]></title>
<link>http://forwardedemail.wordpress.com/?p=56</link>
<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 01:41:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>MHAM</dc:creator>
<guid>http://forwardedemail.wordpress.com/?p=56</guid>
<description><![CDATA[Suatu pagi yang dingin, terjadilah satu perbualan antara seorang guru falsafah dan pelajarnya&#8230;]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Suatu pagi yang dingin, terjadilah satu perbualan antara seorang guru falsafah dan pelajarnya...</p>
<p><strong>pelajar:</strong> guru, apakah erti cinta..?bagaimanakah saya boleh mendapatkannya...?</p>
<p><strong>guru:</strong> ada sebuah ladang gandum yang luas didepan sana. berjalanlah kamu dan jangan sesekali kamu berundur. kemudian ambillah satu ranting. sekiranya kamu mendapati ranting tersebut sangat menakjubkan, ertinya kamu telah menemui cinta.</p>
<p><!--more-->pelajar tersebut pun berjalan dan tidak berapa lama dia kembali dengan tangan yang kosong.</p>
<p><strong>guru bertanya:</strong> mengapa kamu tidak membawa sebatang ranting pun...?</p>
<p><strong>pelajar menjawab:</strong> saya hanya terpaksa memilih satu ranting saja, dan sewaktu berjalan saya tidak boleh mengundur kebelakang semula. sebenarnya saya telah berjumpa dengan satu ranting yang paling menakjubkan tapi saya tak tahu apakah yang akan menakjubkan di hadapan sana nanti, maka saya biarkan ranting itu lalu saya dapati tidak ada lagi ranting yang paling menakjubkan selain daripada yang saya lihat tadi. jadi saya tidak mengambil sebatang pun akhirnya.</p>
<p><strong>gurunya menjawab:</strong> ye, itu lah cinta...</p>
<p>dihari lainnya pula pelajar tersebut bertanya kepada gurunya, apa itu perkahwinan...?</p>
<p><strong>guru:</strong> ada hutan yang subur didepan sana. berjalanlah kamu. tapi janganlah kamu sesekali mengundur kebelakang. tebanglah sepohon pokok saja. dan tebanglah jika kamu merasakan bahawa pohon tersebut adalah yang paling cantik,segar dan tinggi, kerana kamu telah menemukan apa itu perkahwinan.</p>
<p>pelajar tersebut pun berjalan, dan tidak berapa lama, dia datang semula dengan membawa sepohon kayu, walaupun pohon tersebut tidaklah berapa segar, cantik dan tinggi pada pandangan guru tersebut.</p>
<p>maka gurunya pun bertanya: mengapa kamu memotong pohon seperti ini....?</p>
<p><strong>pelajar itu menjawab:</strong> sebab, berdasarkan pengalaman ku sebelum ini, aku hanya berjalan separuh daripada hutan tersebut dan aku takut akan kembali dengan tangan kosong. jadi saya mengambil kesempatan menebang pohon ini lalu dibawa kesini. pada pandangan saya ianya adalah pohon yang terbaik buat saya. saya tidak mahu kehilangannya atau menyesal kerana tidak memilihnya...</p>
<p><strong>maka guru <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;cursor:pointer;">itu</span> menjawab:</strong> itulah perkahwinan.......</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Desa Konservasi, Ujung Tombak]]></title>
<link>http://relawandesa.wordpress.com/?p=174</link>
<pubDate>Mon, 23 Jun 2008 16:12:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>suryokoco</dc:creator>
<guid>http://relawandesa.wordpress.com/?p=174</guid>
<description><![CDATA[Menteri Kehutanan: Desa Konservasi Akan Menjadi Ujung Tombak
Published Date: June 12th, 2008
Sebuah ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div id="titlepost">Menteri Kehutanan: Desa Konservasi Akan Menjadi Ujung Tombak</div>
<div id="date">Published Date: June 12th, 2008</div>
<div class="entry">Sebuah kolaborasi antara Departemen Kehutanan dan ESP menerbitkan harapan baru dalam usaha penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia<br />
<img src="http://www.esp.or.id/wp-content/uploads/2008/06/vol2801.jpg" alt="pameran mdk" hspace="10" vspace="10" align="left" /><strong><br />
Jakarta.</strong> Kegiatan konservasi dan rehabilitasi lahan di Indonesia, memasuki babak baru dengan diluncurkannya Program Percontohan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu melalui pengembangan Desa Konservasi.</p>
<p>Program kolaborasi Departemen Kehutanan dan ESP ini diresmikan tanggal 8 Mei lalu melalui serangkaian kegiatan, termasuk lokakarya, pembacaan deklarasi bersama dan <a href="http://www.esp.or.id/2008/05/06/desa-konservasi-desa-sejahtera-peduli-lingkungan/">pameran Desa Konservasi</a> yang diikuti delapan desa peserta program yaitu Cinagara, Cihanyawar, Ginanjar, Tangkil, Sukamaju, Kebon Peuteuy, Langensari, Purwabakti dan Cisarua.</p>
<p>“Jika dijalankan dengan baik dan sesuai aturan, program Desa Konservasi akan menjadi salah satu tulang punggung kegiatan lingkungan hidup di Indonesia di masa depan,” kata Menteri Kehutanan M.S Kaban dalam pidato peresmian program.</p>
<p>Desa konservasi adalah sebuah kegiatan lingkungan hidup dengan pendekatan-pendekatan yang memungkinkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan kawasan konservasi. Program jenis ini ini juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh akses yang aman untuk pemanfaatan kawasan, sehingga dapat menjamin komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung konservasi kawasan hutan. Partisipasi aktif masyarakat memang menjadi salah satu kunci keberhasilan upaya konservasi kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi.</p>
<p>Lihat saja yang terjadi di Desa Sukamaju. Di desa yang menjadi salah satu wilayah percontohan desa konservasi ini berdiri Kelompok Tani Puspa Lestari yang anggotanya adalah petani yang mengikuti kegiatan Sekolah Lapangan ESP tahun 2007. Berawal dari 30 orang, anggota kelompok tani itu sekarang sudah lebih dari 300 petani dan peternak yang selalu berusaha melakukan kegiatan pertanian ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang berbatasan langsung dengan desa mereka.</p>
<p>“Melalui kegiatan Desa Konservasi, kami seperti mendapat dorongan untuk lebih semangat menjaga kelestraian taman nasional, disamping terus mencari cara untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Denu Sutrisna, salah satu anggota Puspa Lestari.</p>
<p>Suryatni, 29 tahun, berpendapat sama. Ibu dua anak ini sadar, banyak kegiatan yang berhubungan dengan konservasi alam yang berhubungan lingkungan yang bisa di lakukannya di rumah. “Perawatannya mudah, tinggal dikasih pupuk kotoran ayam. Untuk media tanam, saya pakai tanah dari halaman samping,” kata Suryatni.</p>
<p>Menurut Departemen Kehutanan Menurut data dari Ditjen PHKA, saat ini terdapat sekitar 2.040 desa di daerah penyangga kawasan konservasi, yang jumlah penduduknya sekitar 660.845 keluarga. Sebagian besar penduduk tersebut sangat tergantung pada sumberdaya alam di kawasan hutan.<br />
<strong><br />
Primatmojo Djanoe, ESP Jakarta</strong></div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TATA BATAS HUTAN dan PEMBANGUNAN HTI]]></title>
<link>http://teguhseksiono.wordpress.com/?p=62</link>
<pubDate>Thu, 19 Jun 2008 08:42:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>teguh seksiono</dc:creator>
<guid>http://teguhseksiono.wordpress.com/?p=62</guid>
<description><![CDATA[Lanjutan berita HTI sebelumnya&#8230;..koran Tempo, kamis 19 juni 2008 merilis berita bisnis dengan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Lanjutan berita HTI sebelumnya.....koran Tempo, kamis 19 juni 2008 merilis berita bisnis dengan judul " 16 Perusahaan HTI investasi Rp. 33 Triliun ". Selanjutnya dikatakan 16 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah lulus uju komitmen untuk menggarap lahan seluas 1,13 juta hektar di berbagai wilayah. Nilai investasi terbesar dipegang oleh PT. Selaras Inti Semesta ( Rp. 20 triliun ), dengan luas IUPHHK HTI seluas 250.000 Ha. Perusahaan itu akan memanfaatkan wilayah hutan sungai Biyan dan Kombe, Merauke, Papua...hal ini dikatakan oleh Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Departemen Kehutanan Bejo santosa.</span></strong></p>
<p><!--more-->
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No : 09/Menhut-II/2007, tertanggal 23 Februari 2007, pada Bab I, Pasal 1, yang dimaksud dengan IUPHHK HTI ( dulu disebut HPH HTI ) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan : penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran. Jadi jelaslah bahwa dengan segala kewajiban dan hak perusahaan melekat secara yuridis adalah hak pengelolaan suatu area untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dari hasil tanaman. </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Untuk mendapatkan hasil tanaman, perlunya area sebagai tempat tumbuhnya. Kawasan hutan sendiri sesuai fungsinya dikategorikan dalam kawalan lindung, yakni Kawasan Suaka Alam ( KSA ) ini terdiri dari Cagar Alam ( CA ), Suaka Marga Satwa ( SM ). Kawasan Pelestarian Alam ( KPA ) ini terdiri dari Taman Nasional ( TN ), Taman Hutan Raya ( Tahura ), Taman Wisata Alam ( TWA ), Taman Buru. Hutan Lindung ( HL ). Sedangkan dikategorikan sebagai kawasan budi daya adalah Hutan Produksi Terbatas ( HPT ), Hutan Produksi Tetap ( HP ), Hutan Produksi yang dapat dikonversi ( HPK ). Kawasan hutan untuk HTI adalah apada kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi terbatas.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Kondisi Batas Kawasan Hutan</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Kondisi kawasan hutan secara keseluruhan ( apabila mengikuti proses pengukuhan hutan ) dapat digambarkan secara umum sebagai berikut :</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">1.  Penunjukan kawasan hutan, dari 33 provinsi yang ada di Indonesia sebanyak 30 Provinsi telah ada penunjukannya ( dengan catatan provinsi yang dalam pemekaran masih tergabung dengan provinsi induknya.  Sedangkan 3 provinsi masih menggunakan data penunjukan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan ( TGHK ), yakni Riau, Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah. </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">2.   Penataan batas kawasan hutan, telah ditata batas 77,62 % ( Batas Luas dan Fungsi ) berdasarkan statistik Kehutanan tahun 2006. </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">3.   Penetapan kawasan hutan ini meliputi 2 bentuk : yakni penetapan batas partial dan penetapan kawasan hutan.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Kondisi kawasan hutan di Indonesia saat ini dapat dikategorikan dalam beberapa tingkatan : a. Kawasan hutan yang belum ditata batas b. kawasan hutan yang telah ditata batas , tetapi masih dalam proses pengesahan dan penetapannya. c. kawasan hutan yang sebagian batasnya telah ditata batas, dan disahkan oleh menteri Kehutanan d. kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh menteri Kehutanan. Data memperlihatkan bahwa walaupun penataan batas kawasan telah mencapai 77,62 % namun penata batasannya baru mencapai 66 % dan yang lebih memprihatinkan lagi kawasan hutan yang telah ditetapkan baru mencapai 12 %. Hal ini mengindikasikan adanya kendala dan permasalahan terkait dengan tindak lanjut terhadap kawasan hutan yang telah ditata batas.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#339966;"><strong>Implikasi yang tampak jelas dari tata batas kawasan hutan, antara lain adalah :</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#339966;"><strong>1.  Berlarut-larutnya proses penyusunan Rencata Tata Ruang Wilayah Provinsi ( RTRWP ) Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah, yang berakibat juga pada terlambatnya penunjukan Kawasan Hutan dan Provinsi ( untuk menggantikan TGHK ).</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#339966;"><strong>2.  Berlarutnya penyelesaian konflik lahan dalam kawasan hutan.</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#339966;"><strong>3.  Menjadi salah satu penyebab tersendatnya proses pembentukan unit pengelolaan hutan terkecil dalam wujud Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH )</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#339966;"><strong>4.  Terhambatnya proses rencana pengelolaan kawasan hutan, yang akan dijadikan dasar penetapan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kawasan hutan. </strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#339966;"><strong>5.  Simpang siurnya data/informasi rinci berapa sebenarnya potensi kawasan hutan Indonesia yang sebenarnya. Hal ini akan berakibat pada kesulitan untuk menentukan target kuantitatif dalam rencana pembangunan kehutanan.</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;">Poin-poin diatas inilah salah satu penghambat operasional HTI di lapngan. Seakan-akan investor HTI dihadapkan pada ketidak pastian hukum. Sekali lagi perlu diingat HTI adalah usaha yang sifatnya long term, hight risk, padat modal dan dalam skala area yang relatif luas. Untuk itu perlunya dalam jangka pendek untuk dituntaskan sesuai dengan tulisan  Ali Djajono ( perencana madya pada pusat rencana dan statistik Kehutanan, Badan Planologi Kehutanan ), mengusulkan alternatif solusi sebagai berikut :</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;">1.  Penyelesaian data base kawasan hutan yang meliputi antara lain: penataan dokumentasi kawasan hutan termasuk efektifitas penelusuran dokumennya. Inventarisasi rinci permasalahan kejelasan kebijakan standar penanganan terhadap perbedaan deliniasi batas kawasan hutan, kejelasan batas-batas kawasan hutan dalam peta dasar baik yang telah ditata batas sampai yang masih dalam penunjukan, kejelasan batas kawasan baru sebagai akibat dari perubahan peruntukan maupun fungsi kawasan hutan.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;">2.  Penyusunan solusi hukum alternatif untuk menjamin efektifitas penyelesaian kasus konflik kawasan hutan. Peraturan perundangan yang ada saat ini dirasa belum bisa mendukung efektifitas percepatan penyelesaian konflik kawasan hutan. Termasuk didalamnya dengan menciptakan sinkronisasi hukum kawasan hutan dengan persoalan teritorial terkait dengan hutan adat.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;"> Untuk jangka panjang diusulkan :</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;">1.   Mensosialisasikan batas kawasan hutan sampai ke masarakat yang paling berdekatan dengan kawasan hutan, dengan bekal kelengkapan yang dimiliki.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;">2.   Menyebarkan dan menginformasikan peta batas kawasan hutan kepada pihak-pihak terkait Pusat dan Daerah ( Provinsi dan Kabupaten/Kota ), dimana peta tersebut menjadi satu-satunya acuan batas kawasan hutan yang diakui Dephut. Langkah ini untuk antisipasi awal bagi pengembangan dan pembangunan wilayah yang akan menggunakan hutan oleh institusi diluar Kehutanan.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;">3.   Selalu ikut berperan aktif dalam proses-proses penataan ruang baik di tingkat Pusat maupun daerah. Termasuk kebijakan yang menyangkut teritorial.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;">4.  Selalu memasukkan kebijakan pentingnya eksistensi kawasan hutan dalam kebikjakan-kebijakan ditingkat nasional maupun sektor kehutanan ( RPJP, RPJM, RKP, dll ).</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;">5.   Memperkuat kelembagaan pusat dan daerah yang menagani kawasan hutan.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;">6.  Memeperkuat SDM yang menangani kawasan hutan di pusat mapun di daerah.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#339966;">Dengan demikian ada kepastian hukum yang menyangkut area kerja HTI.Hal ini sangat memudahkan bagi operator dalam merealisasikan rencananya maupun bagi regulator dalam menetapkan sasaran dan target pembangunan kehutanan secara umum. Jangan sampai investor yang menanamkan modalnya akan gagal karena ketidak jelasan status hukum kawasan hutan di lokasi tempat kerja karena klaim-klaim pihak tertentu.......yang akhirnya akan menyulitkan bagi operator maupun regulator.</span></strong></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cerita Pendek 2]]></title>
<link>http://limpo50.wordpress.com/?p=126</link>
<pubDate>Wed, 18 Jun 2008 06:10:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>limpo50</dc:creator>
<guid>http://limpo50.wordpress.com/?p=126</guid>
<description><![CDATA[Cerita ini untuk membangunkan siapa yang tidur.
cerita-pendek
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Cerita ini untuk membangunkan siapa yang tidur.<br />
<a href='http://limpo50.files.wordpress.com/2008/06/cerita-pendek.pdf'>cerita-pendek</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hey! That will lead to global warming!!]]></title>
<link>http://coretanpinggir.wordpress.com/?p=104</link>
<pubDate>Mon, 16 Jun 2008 02:18:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>coretanpinggir</dc:creator>
<guid>http://coretanpinggir.wordpress.com/?p=104</guid>
<description><![CDATA[Global warming? Belakangan ini kata-kata tersebut menjadi kata-kata yang harus kita pahami agar dian]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Global warming? Belakangan ini kata-kata tersebut menjadi kata-kata yang harus kita pahami agar dianggap "gaul" :) Gejala yang bagus dan patut disyukuri tentunya, dengan demikian semua orang di planet ini mulai berpikir dan bersikap untuk menyelamatkan sang bumi yang mulai tua dan batuk-batuk ini. Walau secara teori katanya bumi masih akan ada beberapa milyar tahun lagi tapi kiamat bisa datang lebih cepat jika manusia yang menjadi "raja" di planet ini tidak menjadi raja yang arif.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara global saat ini penduduk bumi sepertinya masih belum kompak dalam mengantisipasi ancaman global warming atau pemanasan global tersebut. Berbagai nota kesepahaman telah ditandatangani, namun tidak semudah itu untuk bekerja sama antar sesama penghuni planet. Sebuah coretan untuk mengingatkan kita kembali terhadap persoalan yang maha besar ini.<!--more--></p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://coretanpinggir.files.wordpress.com/2008/06/global-warming.jpg" target="_blank"><img class="size-full wp-image-105 aligncenter" src="http://coretanpinggir.wordpress.com/files/2008/06/global-warming.jpg" alt="" width="459" height="398" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pekikan dari Tengah Rimba]]></title>
<link>http://yusranpare.wordpress.com/?p=287</link>
<pubDate>Fri, 13 Jun 2008 15:43:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>yusranpare</dc:creator>
<guid>http://yusranpare.wordpress.com/?p=287</guid>
<description><![CDATA[
SENIN 2 Juni 2008, saya diminta jadi panelis pada Konferensi Meja Bundar Inisiatif Kalimantan Perta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<h3><a href="http://yusranpare.files.wordpress.com/2008/06/pedepokan-muhamad-subuh_foto_kalteng_consultans.jpg"><img class="size-medium wp-image-288" style="vertical-align:top;" src="http://yusranpare.wordpress.com/files/2008/06/pedepokan-muhamad-subuh_foto_kalteng_consultans.jpg?w=300" alt="" width="321" height="169" /></a><a href="http://yusranpare.files.wordpress.com/2008/06/100_2380-copy_pedepokan.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-289" src="http://yusranpare.wordpress.com/files/2008/06/100_2380-copy_pedepokan.jpg?w=300" alt="" width="300" height="169" /></a></h3>
<h3 style="text-align:left;"><span style="color:#008080;"><strong>SENIN</strong><strong> 2 Juni 2008, saya diminta jadi panelis pada Konferensi Meja Bundar Inisiatif Kalimantan Pertama yang digelar Selasa 3 Juni. Acara digagas The Agustin Teras Narang (ATN) Center. Organisasi ini didirikan sebagai think tank Teras Narang saat maju sebagai calon gubernur Kalimantan Tengah, dan hingga kini tetap dipertahankan.</strong></span></h3>
<p style="text-align:left;">Tentu saja ini kesempatan menarik karena konferensi ini membahas persoalan-persoalan dasar Kalimatan sebagai satu kesatuan wilayah mandiri di tengah konstelasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dijalari spirit otonomi daerah.</p>
<p style="text-align:left;">Menarik dan sekaligus penting, karena di pulau yang penduduknya serumpun ini ada otoritas tiga negara yakni Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam.</p>
<p style="text-align:left;">Acara ini digelar di Pendopo Muhammad Subuh Center, kira-kira 30 kilometer dari Palangka Raya.<br />
Konferensi ini merupakan sebuah diskusi dengan seluruh stakeholder mulai dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pebisnis dan pejabat pemerintah. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan di Kalimantan, dengan memperhatikan kondisi lokal, baik masyarakat dan lingkungannya.</p>
<p style="text-align:left;">Masalah yang didiskusikan meliputi ekonomi, lingkungan hidup, industri, ekoturisme dan pemerintahan yang baik. Selain itu juga pengembangan dan pemasaran kawasan di Kalimantan sebagai tujuan penanaman modal utama lokal, nasional, regional dan internasional.</p>
<p style="text-align:left;">Agenda ini juga untuk mencari terobosan dalam menciptakan sinergi dengan daerah-daerah di negara tetangga seperti Sabah, Serawak dan Brunei Darussalam. Dengan demikian akan sangat mendukung pengembangan ekonomi daerah.</p>
<p style="text-align:left;">Yang menarik lagi, dari empat gubernur di tanah Borneo, hanya tuan rumah (Teras Narang) yang hadir dan dengan intensitas tinggi mengikuti serta larut dalam konferensi dari pagi hingga menjelang malam. Gubernru Kabar, Kalsel. dan Kaltim tak tampak hadir. Malah tamu dari jiran, Asistant Minister Sabah, Datuk Wilfred Bumburing, hadir bersama timnya.</p>
<p style="text-align:left;">Di deretan pembicara, hadir antara lain Indra J Piliang, Denny Indrayana, Padang Wicaksono, Berry Nahdian Furqan, William Chang, Aloe Dohong (tokoh Dayak), dan lain-lain, termasuk Teras Narang yang tak surut semangatnya sejak membuka konferensi sampai konpferensi berakhir.</p>
<p style="text-align:left;">Luas wilayah Kalimantan mencapai 507.412 km2 atau 27,27 persen dari total wilayah Indonesia yang seluas 1.860.360 km2. Sumber daya alam yang dimiliki sangat berlimpah mulai dari hasil hutan, pertanian, perikanan dan pertambangan.</p>
<p style="text-align:left;">Pertumbuhan ekonomi Kalimantan 2004 mencapai 3,84 persen dan meningkat menjadi 4,06 persen pada 2005, sedangkan pada 2006 mencapai 3,74 persen. Sementara angka pengangguran Pulau Kalimantan 8,88 persen, sedangkan secara nasional mencapai 10,3 persen pada 2006.</p>
<p style="text-align:left;">Kalimatan itu tanah kaya. Ya! Tapi, banyak rakyat pulau ini yang miskin. Pembangunan pun tidak segencar di Jawa. Mengapa? Kebijakan pusat menjadi salah satu penyebab.</p>
<p style="text-align:left;">"Belum ada keberpihakan dan perhatian nasional secara fokus kepada Kalimantan. Sumber daya alam kita dipakai tapi tidak ada nilai plus bagi daerah kita. Sebut saja kayu, seandainya 23 tahun ada perhatian pusat maka kita akan menikmati hasilnya," kata Teras Narang.</p>
<p style="text-align:left;">Keberpihakan yang diinginkan, bukan semata dalam bentuk anggaran, tetapi juga dalam hal kebijakan yang berpihak pada Kalimantan. Pasalnya, pembangunan di Kalimantan masih sangat memprihatinkan dan tidak berbanding dengan sumber daya alam yang sudah dikeruk.</p>
<p style="text-align:left;">Tuntutan serupa juga terungkap dalam deklarasi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sepekan sebelumnya. Peserta menuntut otonomi khusus bagi Kalimantan. Tujuannya, pengelolaan sumber daya alam benar-benar dinikmati masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Selain masalah infrastruktur, ekonomi dan pemerintahan, peserta KMB juga membahas masalah lingkungan yang kian rusak.</p>
<p style="text-align:left;"><a href="http://yusranpare.files.wordpress.com/2008/06/sany0094-copy-reducedpedepokan.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-290" src="http://yusranpare.wordpress.com/files/2008/06/sany0094-copy-reducedpedepokan.jpg?w=300" alt="" width="300" height="224" /></a>Bagi saya, selain diskusi sepanjang konferensi, yang tak kalah menarik adalah lokasinya. Pendopo yang jelas-jelas mencirikan warna kultur Jawa ini konon dibangun oleh Muhammad Subuh, penganjur gerakan kerohanian Subud, yang anggotanya kini sudah tersebar di berbagai negara.</p>
<p style="text-align:left;">Fasilitas hotel berkelas, tersedia di komplek yang terletak di tengah hutan di tepi Sungai Rungan ini. Suasana alam bebas rimba raya yang membingkai pondok-pondok (cottage) membawa pengunjung/penghuni seolah terlepas dari belitan rutinitas keseharian.</p>
<p style="text-align:left;">Dengan lingkungan seperti ini, tukar pikiran yang terjadi sepanjang diskusi-diskusi di dalam konferensi jadi terasa lebih intens dan terfokus karena konsentrasi tetap terjaga. Dari tengah rimba ini pula, peserta konferensi memekikkan tunutan, harapan, gagasan, inisiatif, dan pikiran-pikiran demi kemajuan Tanah Borneo beserta penghuninya.</p>
<p style="text-align:left;">Apakah pekikan itu terderngar atau tidak, itu persoalan lain. (*)</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Men-jadi Relawan Dunia]]></title>
<link>http://permanas.wordpress.com/?p=55</link>
<pubDate>Fri, 13 Jun 2008 04:42:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>permanas</dc:creator>
<guid>http://permanas.wordpress.com/?p=55</guid>
<description><![CDATA[Kalau merujuk kepada kata ’Pemanasan Global’, hal utama yang terlintas dalam benak setiap orang ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family:Arial;">Kalau merujuk kepada kata ’Pemanasan Global’, hal utama yang terlintas dalam benak setiap orang adalah dampak lingkungan yang berubah drastis pada saat ini. Gas-gas rumah kaca yang terperangkap pada atsmosfir, suhu udara yang meningkat, penggundulan hutan secara membabi buta, ekspoitasi air tanah yang berlebihan, dan entah berapa lagi perusakan lingkungan yang terus terjadi setiap harinya di belahan bumi yang lain. Hei, bahkan ada yang mengatakan kalau dunia saat ini adalah bagaikan tong sampah raksasa. Sebegitu dahsyatnya-kah hingga tempat manusia bernaung selama ini dikatakan dengan ekstrim. Lantas solusi apa yang bisa ditawarkan untuk mengatasi masalah global tersebut?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Banyak mungkin yang bisa ditawarkan andaikata pertanyaan itu dilontarkan dan digaungkan kepada dunia, dan realisasinya, semua itu akan kembali kepada kesadaran dan nurani setiap manusia yang menyadari betapa pentingnya masalah itu harus diselesaikan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Menjadi relawan dunia adalah solusi lain. Jadi relawan dunia adalah satu hal. Mulailah menjadi agen perubahan dari diri sendiri sekarang juga. Kalau orang membuang sampah sesuka hati mereka, mulailah memunguti sampah yang terlihat dan menaruhnya di tempat yang benar dan telah disediakan, antara organik, non organik, dan daur ulang. Jika banyak orang lebih suka menggunakan kendaraan pribadi, mulailah sekarang juga beralih ke angkutan </span><span style="font-family:Arial;">massa</span><span style="font-family:Arial;">, meski di </span><span style="font-family:Arial;">Indonesia</span><span style="font-family:Arial;"> angkutan transportasi publik belum sepenuhnya dapat dikatakan layak, setidaknya kita sudah mulai mengurangi emisi gas buang dari kendaraan yang kita gunakan sehari-hari. Bila banyak orang lebih suka menebang<span> </span>pohon yang bisa menaungi generasi penerus dunia di masa datang, sekarang tanamlah pohon sebanyak mungkin yang bisa kau tanam. Dan banyak orang menggunakan air dengan tidak bijaksana, mulai saat ini gunakan air dengan seperlunya, begitu juga dengan semua sumber daya yang bisa kita gunakan dan temukan. Tidak ada hal apa pun yang bisa merubah sesuatu selain perbuatan yang berguna untuk menyelamatkan dunia di masa datang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Bagaimana kita bisa meninggalkan warisan yang berguna untuk generasi yang akan datang kalau investasi sumberdaya tidak dikelola dengan bijaksana. Maka kau tidak menyisakan apa-apa selain meninggalkan petaka kepada anak-anak dunia yang telah kau lahirkan.<em>***<em>permanas/110608</em></em></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"></span></em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dimensi Penebangan Liar]]></title>
<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=201</link>
<pubDate>Wed, 11 Jun 2008 17:04:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>gagasanhukum</dc:creator>
<guid>http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=201</guid>
<description><![CDATA[ 
Oleh Siti Kotijah 
 
Perkembangan dalam menghadapi masalah lingkungan hidup pada sektor kehutana]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#0000ff;font-family:Arial;">Oleh <strong>Siti Kotijah</strong> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://gagasanhukum.wordpress.com/files/2008/04/kotijah_unmul.jpg" alt="" />Perkembangan dalam menghadapi masalah lingkungan hidup pada sektor kehutanan yaitu penebangan liar atau dikenal dengan <em>illegal logging</em>. Selama dekade terakhir ini semakin banyak terjadi penebangan liar <em>(iIlegal logging</em>), bila dibiarkan akan menimbulkan kemorosatan lingkungan hidup yang berlangsung terus-menerus pada akhirnya membawa implikasi pada kerugian ekonomi yang luar biasa parah disektor kehutanan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Brow (1993) menegaskan bahwa kerugian ekonomi pada rusaknya ligkungan hidup yang paling menonjol adalah penggundulan liar <em>(Ilegal logging),</em> sedang menurut Sptephe Deveni dari <em>Forest law Enforcemen Governance and trade </em>(FLEGT) mengatakan bahwa <em>illegal logging</em> adalah penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia dan menjadi masalah serius di dunia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Penebangan liar (<em>Illegal logging)</em> telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya lingkungan. Hal ini merupakan konskwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi), serta fungsi sosial. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Dilihat dari aspek sosial, penebangan liar <em>(illegal logging</em>) menimbulkan konflik seperti konflik hak atas tanah, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat setempat. Aspek budaya kegantungan masyarkat terhadap hutan, penghormatan terhadap hutan yang masih dianggap nilai <em>magic</em> juga ikut terpangaruh oleh praktek-praktek <em>illegal logging </em>yang pada akhirnya merubah perspektip dan prilaku masyarakat adat setempat terhadap hutan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Dampak kerusakan ekologi (lingkungan) akibat penebangan liar <em>(illegal logging) </em>bagi lingkungan dan hutan adalah bencana alam, kerusakan flora dan fauna dan punahnya spesias langka. Prinsip pelestraian hutan sebagaiman di indikasikan oleh ketiga fungsi pokok tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu pemanfatan dan pelastarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan perananya bagi kepentingan generasi masa kini maupun generasi dimasa yang mendatang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi aktivitas <em>illegal logging</em>. Yang terbaru dengan dikeluarkan Surat edaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk Penanganan Perkara Tindak pidana Kehutanan dan sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia merupakan payung hukum dalam pemberantasan penebangan liar (<em>illegal logging</em>) yang diharapakan kelangsungan hutan di Indonesia dapat terselamatkan dan hal sampai keakar-akarnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Namun demikian <em>illegal logging</em> semakin marak dan hutan semakin mengalami tingkat kerusakan yang mengkwatirkan, termasuk di Kaltim. Perspektip pengelolahan hutan Indonesia, semuanya bermuara pada maraknya kegiatan penebangan tanpa izin, penebangan liar (<em>illegal logging</em>) yang berdampak negatif terhadap fungsi lindung terhadap konservasi hutan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Beberapa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan penebangan liar (<em>Illegal logging)</em> dikeluarkan sejak tahun 2001 tentang pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya si seluruh wilayah Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Dari laporan hasil Gugus tugas FLEG <em>East Asia and Pasific</em> bahwa penebangan liar (<em>illegal logging</em>) adalah masalah global, komplek dan bervariasi dan tidak ada penyelesian secara cepat dan instan. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Maka ada 3 (tiga) hal yang diperlukan kegiatan aksi yaitu :</span></p>
<ol>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Mekanisme <em>Clearing House</em> FLEG yaitu tempat transaksi cek di bank (Interim Secretariat: Depertemen kehutanan).</span></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Collaborative Researh on Timber Supply and demand</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> yaitu Riset Kolaboratif atas Pemerintahan Dan Penawaran Kayu (<span> </span>Interim Secretariat: CIFOR).</span></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Mekanisme Pelaporan untuk <em>Information Sharing.</em></span></div>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Tindakan lain untuk memberantas kejahatan penebangan liar (<em>Illegal logging)</em> dengan kebijakan dalam bentuk kerjaasama dengan negara lain, dimana orientasi kepada upaya pengelolahan hutan secara lestari. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Politik hukum yang dilalukan pemerintah secara nasional antara lain:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Penebangan illegall (<em>illegal Logging</em> ) dan Peredaran Hasil Hutan <em>Illega</em>l di Kawasan Ekosistem Leuser Taman Nasional Tanjung Puting.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Perjanjian Kerjasama antara Depertemen Kehutanan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perjanjian ini berupa perjanjian kerjasama antara Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) Depertemen Kehutanan dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) No.1341/DJ-IV/LH2004 dan Nomor TNI: R/766/XII/01/SOPS Tentang Penyelenggaran Operassi Wanabahri.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Perjanjian Kerjasama antara Depertemen Kehutanan dengan Kepolisian Negara Republik Indinesia ( POLRI).</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Perjanjian Kejasama antara Dirjen Perlindungan Hutan dan Kanservasi Alam (PHKA) Deperetemen Kehutanan dengan Deputi Kapolri Bidang Operasional Nomor 1342/DJ-IV/LH/2001 dan No/Pol:B/01/XII/2001 tentang Penyelengaraan Opearsi Wanalaga.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Surat keputusan bersama Menteri Kehutanan Nomor 1123/KPTS-II/2001 dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Nomor 192/MPP/KEP/10/2001 Tentang<span> </span>Penghentian Ekspor Kayu Bulat /Bahan Baku Serpih.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Surat Ederan Depetermen Kehutanan Nomor 406/Menhut-IV/3003 tentang Pemberhentian Sementara Waktu Penertibatan Izin Penebangan Kayu (IPK) oleh Pemerintah Daerah (Pemda).</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Memasukan kejahatan di bidang kehutanan dan lingkungan termasuk di dalamnya penembangan liar (<em>illegal logging</em>) kedalam undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Perumusan Rencana Peraturan Pemerintah (RAPERPU) tentang pemberentasan tindak pidana penebangan, pengedaran kayu dan hasil hutan <em>illegal. </em></span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Komitmen untuk memerangi dan memberantas penebangan liar (<em>illegal logging)</em> yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, perlu didukung semua pihak yang pada akhirnya hutan diharapkan dapat memberi kesejahteran dan kemakmuran masyarakat .</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kedepan dalam pemberantasan <em>ilegal logging</em> perlu langkah aktif dan sinergitas kerjasama seluruh pihak terkait, melalui berbagai forum dan media, baik formal maupun informal dan mengoptimalkan upaya pemberantasan <em>illegal logging</em> dengan langkah- langkah operasional khusus dan rumusan-rumusan program yang jelas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#0000ff;font-family:Arial;">Tentang penulis:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#0000ff;font-family:Arial;">Siti Kotijah SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Kontak person: 081 347 216635. Email: fafa_law@yahoo.com</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18.7pt;text-align:justify;margin:0 -35.1pt 0 18.7pt;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p> </p>
<p> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Men-jadi Relawan Dunia]]></title>
<link>http://relawanyappika.wordpress.com/?p=62</link>
<pubDate>Wed, 11 Jun 2008 07:36:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>relawan yappika</dc:creator>
<guid>http://relawanyappika.wordpress.com/?p=62</guid>
<description><![CDATA[Kalau merujuk kepada kata ’Pemanasan Global’, hal utama yang terlintas dalam benak setiap orang ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://relawanyappika.files.wordpress.com/2008/06/images.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-63" src="http://relawanyappika.wordpress.com/files/2008/06/images.jpg" alt="" width="124" height="112" /></a><span style="font-family:Arial;">Kalau merujuk kepada kata ’Pemanasan Global’, hal utama yang terlintas dalam benak setiap orang adalah dampak lingkungan yang berubah drastis pada saat ini. Gas-gas rumah kaca yang terperangkap pada atsmosfir, suhu udara yang meningkat, penggundulan hutan secara membabi buta, ekspoitasi air tanah yang berlebihan, dan entah berapa lagi perusakan lingkungan yang terus terjadi setiap harinya di belahan bumi yang lain. Hei, bahkan ada yang mengatakan kalau dunia saat ini adalah bagaikan tong sampah raksasa. Sebegitu dahsyatnya-kah hingga tempat manusia bernaung selama ini dikatakan dengan ekstrim. Lantas solusi apa yang bisa ditawarkan untuk mengatasi masalah global tersebut?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Banyak mungkin yang bisa ditawarkan andaikata pertanyaan itu dilontarkan dan digaungkan kepada dunia, dan realisasinya, semua itu akan kembali kepada kesadaran dan nurani setiap manusia yang menyadari betapa pentingnya masalah itu harus diselesaikan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Menjadi relawan dunia adalah solusi lain. Jadi relawan dunia adalah satu hal. Mulailah menjadi agen perubahan dari diri sendiri sekarang juga. Kalau orang membuang sampah sesuka hati mereka, mulailah memunguti sampah yang terlihat dan menaruhnya di tempat yang benar dan telah disediakan, antara organik, non organik, dan daur ulang. Jika banyak orang lebih suka menggunakan kendaraan pribadi, mulailah sekarang juga beralih ke angkutan </span><span style="font-family:Arial;">massa</span><span style="font-family:Arial;">, meski di </span><span style="font-family:Arial;">Indonesia</span><span style="font-family:Arial;"> angkutan transportasi publik belum sepenuhnya dapat dikatakan layak, setidaknya kita sudah mulai mengurangi emisi gas buang dari kendaraan yang kita gunakan sehari-hari. Bila banyak orang lebih suka menebang<span> </span>pohon yang bisa menaungi generasi penerus dunia di masa datang, sekarang tanamlah pohon sebanyak mungkin yang bisa kau tanam. Dan banyak orang menggunakan air dengan tidak bijaksana, mulai saat ini gunakan air dengan seperlunya, begitu juga dengan semua sumber daya yang bisa kita gunakan dan temukan. Tidak ada hal apa pun yang bisa merubah sesuatu selain perbuatan yang berguna untuk menyelamatkan dunia di masa datang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Bagaimana kita bisa meninggalkan warisan yang berguna untuk generasi yang akan datang kalau investasi sumberdaya tidak dikelola dengan bijaksana. Maka kau tidak menyisakan apa-apa selain meninggalkan petaka kepada anak-anak dunia yang telah kau lahirkan. </span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">(sawaludin permana)</span></em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Oligarki Pengelolaan SDA di Daerah]]></title>
<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=174</link>
<pubDate>Thu, 05 Jun 2008 14:50:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>gagasanhukum</dc:creator>
<guid>http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=174</guid>
<description><![CDATA[ 
Oleh Siti Kotijah
 
Pengelolaan sumber daya alam, ternyata tidak punya term yang tepat, dan bera]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"> </p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#0000ff;font-family:Arial;">Oleh <strong>Siti Kotijah</strong></span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://gagasanhukum.wordpress.com/files/2008/04/kotijah_unmul.jpg" alt="" />Pengelolaan sumber daya alam, ternyata tidak punya term yang tepat, dan berakibat fatal setelah otonomi daerah yang digulirkan dengan adanya perubahan UU Nomor<span>  </span>22 Tahun 1999 jo UU Nomor 32 Tahun<span>  </span>2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberian porsi daerah yang begitu besar dengan adannya perubahan UU itu memberi kekuasaan untuk mengelolah sumber daya alam (SDA). Selama ini pengelolaan SDA terpola dengan sistem kekuasaan yang dikendalikan pusat. Kini, daerah punya kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri .</span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Semangat membangun daerahnya dengan SDA yang dimiliki, seakan-akan jadi jalan pintas menuju daerah yang mampu mensejahtarakan rakyatnya. Maka mulailah pemerintah daerah menjadi menjadikan SDA sebagai sumber PAD. Caranya dengan eksploitasi hutan secara besar-besaran, minyak bumi, gas bumi, batu bara dan lain-lain. </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kebijakan daerah tersebut selalu diberi slogan untuk kemakmuran rakyat. Tapi kenyataannya kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, pelayanan kesehatan yang rendah dan pengangguran makin banyak. Apa yang salah dengan pembangunan pengelolaan SDA<span>  </span>kita didaerah?<span>  </span>Siapa yang menikmati SDA<span>  </span>yang berlimpah, sementara rakyat tetap menderita?</span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kita seakan kembali ke zaman orde baru, kroni-kroni kekuasan bisa menikmati SDA. Nuansa nepotisme sangat kental dan menjadikan segelindir orang saja yang menguasai pengelolahan SDA. </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Di Kalimantan Timur, suku Dayak dipersilakan menonton saja bagaimana hutan alamnya dibabat. Padahal ketika orang Dayak menebang sendiri pohonnya untuk keperluan hidupnya, mereka diuber-uber seperti maling di kawasan adatnya. Sementara itu pemerintah<span>  </span>mengobral izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) kepada para pengusaha.</span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Dalam membangun kita tidak bisa menggunakan sumber alam saja. Sumber ini meliputi segala sesuatu di alam materi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia secara<span>  </span>langsung dan tidak langsung untuk keperluan apapun. Sinar matahari, udara-pohon-pohon, batu<span>  </span>bara, minyak dan gas bumi, air terjun adalah bagian dari contoh kekayaan (sumber) akam yang ada. Konsep ini dinamis karena apa-apa yang dianggap tidak berguna di satu ketika bisa menjadi sumber utama berkat adanya kemanjuan teknologi atau suatu perubahan dalam kebiasaan hidup. Ini jelas konsep ekonomi mengingat sebuah potensi alam dapat dijadikan suatu sumber daya hanya bila pengggunaanya menguntungkan. Konsep ini pasti bukan dewa apalagi Tuhan di mana kelangusungan hidupnya tergantung seluruhnya pada sumber-sumber yang tersedia dilingkunganya.</span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Selama ini SDA dianggap sebagai warisan nenek moyang dan sesuai dengan anggapan itu, kita pun bertingkah sebagai pemilik dan penguasa pusaka alami tesebut. Maka, generasi sekarang mengklaim berhak menguras semuanya, termasuk sumber masa depan, guna memenuhi kebutuhannya. Tanpa disadari bahwa generasi mendatang telah jadi korban dari perilaku generasi sekrang.</span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Pemerintah orde baru menempuh jalur pembangunan ekonomi dengan jalan eksploitasi SDA<span>  </span>secara besar-besaran. Tujuannya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, tapi dampaknya rakyat miskin tetap miskin dan terpinggirkan. Semantara itu konglomerat tumbuh dimana-mana. </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Dalam perjalanannya, orde baru menjadi pilar yang dominan untuk mengusai<span>  </span>SDA yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat seperti diamanatkan pasal 33 UUD 1945. Faktanya, pemerintah bertindak melebihi batas, masyarakat pun protes. Aparat keamanan dijadikan alat politik untuk merendam konflik dan membungkam orang-orang yang berseberangan pemerintah. Golkar sebagai kekuatan politik terbesar pada waktu telah mendominasi, kebijakan yang diambil tidak kecuali dalam pengelolahan sumber daya alam sangat lengkat.. Birokrasi juga bebas melalukan pengingkaran, penindasan dan kesewenangannya dalam<span>  </span>pengelolahan SDA.</span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kita punya SDA melimpah, tapi sebagai penduduknya tetap miskin, akibatnya terjadi krisis ekonomi. Ada yang salah dalam urusan pengelolaan SDA selama ini. Sehingga besarnya kandungan kekayaaan alam di Indonesia tidak mampu<span>  </span>menyelesaikan<span>  </span>persoalan masyarakat. Artinya, potensi SDA dan penguatan ekonomi masyarakat saling bertolak belakang.</span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Ke depan harus pemanfaatan SDA menjadi semakin. Dalam pemanfaatan hutan yang menikmati adalah pemegang HPH. Sedangkan hutannya sendiri, dibiarkan merasa setelah dieksploitasi habis-habisan. Pemerintah dan pemegang HPH tidak pernah berpikir untuk memberikan bagian yang setimpal kepada alam. Padahal alam butuh biaya penyembuhan<span>  </span>dari kerusakan yang dideritanya, demi kelastarian alam dan kebahagian anak cucu di kemudian hari.</span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Pemerintah dan pemegang HPH lupa dengan pesan Bung Hatta. Proklamator ini pernah menyatakan bahwa hutan ini adalah sumber alam kita <em>par excellence</em> dan sangat menentukan eksistensi negara bangsa yang kemerdekaannya telah kita tegakkan melalui perjuangan. Seandainya sekarang ada pemimpin bangsa yang berjiwa seperti Bung Hatta, pasti makmur bangsaku. Selamatkanlah hutan Kalimantan. </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><span>      </span></span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><span style="color:#0000ff;">Tentang penulis:</span></span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><span style="color:#0000ff;">Siti Kotijah SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Kontak person: 081 347 216635. Email: fafa_law@yahoo.com</span></span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><span style="color:#0000ff;"> </span></span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoPlainText" style="margin:0;"> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PERUSAHAAN KOREA INVESTASI DI HTI]]></title>
<link>http://teguhseksiono.wordpress.com/?p=46</link>
<pubDate>Thu, 05 Jun 2008 06:52:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>teguh seksiono</dc:creator>
<guid>http://teguhseksiono.wordpress.com/?p=46</guid>
<description><![CDATA[Direktur Bina Pengelolaan Hutan Tanaman ( BPHT ), DR. Ir. Bejo Santosa baru dilantik dalam hitungan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="color:#800000;">Direktur Bina Pengelolaan Hutan Tanaman ( BPHT ), DR. Ir. Bejo Santosa baru dilantik dalam hitungan hari, sudah melakukan uji kelayakan HTI untuk dua perusahaan Korea. Masing-masing jumlah investasinya adalah 70 juta Us $ dan 100 juta US $ ( Koran Tempo, 5 juni 2008 ). Hal ini membawa angin segar. Kita selalu dijejali oleh berita-berita yang sifatnya negatif. Mulai dari ilegal loging, asap yang sampai ke negara tetangga, sampai kepada penghentian tebangan dalam jangka waktu tertentu (moratorium tebangan ) dan masih banyak lagi yang semakin menambah deretan terpuruknya pengelolaan hutan. Belum lagi kontraversi tentang penyewaan lahan kehutanan untuk tujuan non kehutanan ( PP no 02 tahun 2008 ).</span></p>
<p><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#800000;">Dalam pembangunan kehutanan akhir-akhir ini memang sangat memprihatinkan, banyaknya industri kehutanan yang tutup karena kekurangan bahan baku ( baca perdagangan kayu tropis dunia by Teguh Seksiono, mei 2008 ). Adanya berita yang positif ini diharapkan mampu meletakkan kembali fungsi kehutanan dalam rangka pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia. Hal ini disebabkan investasi di bidang kehutanan khususnya HTI bersifat jangka panjang ( long term investation ), padat karya, cakupan lingkup di daerah pedesaan ( areal hutan ) dan sebagainya. Investasi HTI ini sangat berbeda dibanding investasi dibidang telekomunikasi ( informasi teknologi ). Karena investasi dibidang informasi teknologi bersifat padat modal, hanya di kota-kota besar saja. Sehingga multiplier effecnyapun akan sangat berbeda. Sementara kalau kita lihat investasi asing yang menurut release BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman Modal ) sampai bulan mei 2008 naik 105 % dan didominasi oleh sektor informasi teknologi.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#800000;">Invetasi di bidang HTI ini seharusnya kita sambut dan support baik oleh pemerintah pusat cq Departemen Kehutanan, maupun pemerintah daerah cq Dinas Kehutanan. Karena investor yang mau dan mampu berinvestasi dibidang HTI dihadapkan pada resiko yang tidak kecil. Khususnya adalah masalah lahan. Kepastian hukum masalah lahan ini sangat sumir. Karena lahan HTI adalah secara hukum berada pada kawasan hutan baik dalam peruntukan hutan produksi tetap maupun hutan produksi terbatas ( HP dan atau HPT ). Akan tetapi meskipun dalam kawasan hutan negara ( HP/HPT ) ternyata banyak desa-desa yang bersifat definitif. Artinya secara hukum mereka sah-sah saja menempati kawasan tersebut bahkan tanah=tanah mereka ada yang bersertifikat atau paling tidak ada yang suda mendapatkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat. Lebih celaka lagi batas kepemilikan antara tanah milik masyarakat dan kawasan hutan tidak jelas. Hal ini yang menyebabkan konflik yang berkepanjangan antara investor dengan masarakat setempat.  Akibatnya perencanaan yang sudah dibikin seiring investasi yang direncanakan progressnya jauh dibawah. </span></p>
<p style="text-align:justify;"> Seorang pengusaha yang dilihat paling dominan adalah peluangnya ( opprtunity ). Meskipun harus dihadang oleh resiko yang besar tetapi peluang yang besarlah pengusaha masih cukup interest untuk terjun dibisnis HTI. Seperti halnya investor asing dari Korea ini, PT. Inni Joa dan PT. Tai Young Engreen yang rencananya mendapatkan 20 s/d 30 ribu hektar yang akan ditanami karet dan kayu unggulan lainnya. Sedangkan PT. Tai Young Engrren akan menanam HTI pulp and paper. Selain dua perusahaan tersebut masih menunggu 60 perusahaan yang mengajukan izin HTI dengan luas 3,4 juta hektar.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau kita bicara HTI pulp saja yang tanaman pokoknya acacia mangium dapat dianalisa secara kasar sebagai berikut :</p>
<p style="text-align:justify;">Biaya Total HTI/Ha   :      Rp. 10.000.000.</p>
<p style="text-align:justify;">Produksi Kayu          :      ( 7 tahun x 30M3/thn x 0,9 ( fkoreksi)= 189 M3/Ha/Daur.</p>
<p style="text-align:justify;">Nialai saat ini          :      Rp. 312.800 ( 34 US $ ) x 189 M3 = Rp. 59.119.200,-</p>
<p style="text-align:justify;">Jika dihitung biaya bunga : Rp. 10.000.000 x ( 1+(0,14% x 7 tahun )= Rp. 19.800.000,-</p>
<p style="text-align:justify;">Selanjutnya hitunglah sendiri.............................................</p>
<p style="text-align:justify;">HTI merupakan lahan usaha yang masih menjanjikan dan mempunyai daya competitif dan comparatif advanted. Dengan demikian dalam dekade mendatang diharapkan kehutanan akan menyumbang ekonomi khususnya devisa yang cukup signifikan seperti dekade-dekade sebelumnya. Untuk menuju hal itu perlunya ditingkatkan kinerja dari pihak-pihak yang terkait.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#800000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penggundulan Hutan Berselimut Izin]]></title>
<link>http://tettystak.wordpress.com/?p=323</link>
<pubDate>Mon, 02 Jun 2008 00:32:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>tettystak</dc:creator>
<guid>http://tettystak.wordpress.com/?p=323</guid>
<description><![CDATA[KOMPAS/VINCENTIA HANNI / Kompas Images
Salah satu kanal yang membelah kawasan hutan di Provinsi Riau]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">KOMPAS/VINCENTIA HANNI / </span><span style="font-size:10pt;"><a href="http://www.kompasimages.com/" target="_blank"><span class="yshortcuts"><span style="text-decoration:none;color:#000000;"><span>Kompas Images</span></span></span></a></span><span style="font-size:10pt;" lang="SV"><br />
Salah satu kanal yang membelah kawasan hutan di Provinsi Riau. Kondisi hutan-hutan alam di Riau dewasa ini umumnya gundul.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://tettystak.files.wordpress.com/2008/06/hutan-riau.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-324" src="http://tettystak.wordpress.com/files/2008/06/hutan-riau.jpg?w=300" alt="" width="300" height="199" /></a><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;">Jumat, 30 Mei 2008 &#124; 03:00 WIB </span><br />
<strong><span style="font-size:10pt;">Vincentia Hanni S</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--more--><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;">Hasil wawancara rahasia di Indonesia menunjukkan, illegal logging, yang didukung korupsi persekongkolan, justru menyebar setelah Soeharto jatuh. </span><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Ini karena pemerintah lemah dan terfragmentasi. Liberalisasi ekonomi dan kompetisi antarpejabat pemerintah menambah buruk korupsi persekongkolan ini.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;">("Illegal Logging, Collusive Corruption, and Fragmented" karya J Smith, K Obidzinksi, Subarudi, dan I Suramenggala, yang dikutip dari "International Forestry Review", 2003)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Korupsi persekongkolan dalam praktik pembalakan liar di hutan menjadi wajah umum pascareformasi. Sementara di era Presiden Soeharto korupsi yang terjadi berbentuk setoran dari hak istimewa mengakses hutan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Kondisi ini sudah disadari oleh Sutjiptadi saat masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penggundulan hutan di Provinsi Riau tak hanya melibatkan satu orang, tetapi banyak pejabat izin mulai dari kabupaten hingga <span class="yshortcuts"><span>Jakarta</span></span>. Meski begitu, Sutjiptadi tak berhenti. Sejak dilantik menjadi Kepala Polda Riau pada Januari 2007, ia melesat terus memberantas praktik pembalakan liar di Riau.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Dalam waktu kurang dari setahun, polisi Riau telah menetapkan banyak tersangka, termasuk sejumlah pejabat dinas kehutanan setempat.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Polda Riau pun berupaya memeriksa Gubernur Riau Rusli Zaenal. Namun, hingga kini Presiden <span class="yshortcuts"><span>Susilo Bambang Yudhoyono</span></span> tak kunjung mengizinkan. Yang terjadi sebaliknya, Sutjiptadi malah dicopot dari jabatannya pada 13 Mei 2008.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">"Perizinan itu tidak hanya melibatkan satu orang, dari yang memohon, yang membuat surat- surat, yang memberi izin. Izin dari pejabat kan tidak hanya dikeluarkan oleh satu orang. Mengenai perusahaan yang menerima kayu-kayu ilegal ini, bisa kena pasal penadahan, yaitu Pasal 480 KUHP," tegas Sutjiptadi kepada wartawan sehari sebelum dilengserkan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Berdasarkan pantauan Kompas di kawasan hutan Riau, temuan dari "operasi kayu" yang dilakukan Sutjiptadi dan anak buahnya bukan omong kosong belaka.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Banyak "bukit kayu" ditemukan, bahkan kanal-kanal yang panjangnya 3-6 kilometer dengan tumpukan kayu berjajar rapi. Anak buah Sutjiptadi terpaksa tidur di hutan selama berbulan-bulan agar "bukit kayu" yang ditemukan polisi Riau itu tidak hilang tanpa bekas.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Tindakan Sutjiptadi ini tentu saja membuat banyak kalangan jengah, tak cuma di Riau, tetapi juga di <span class="yshortcuts"><span>Jakarta</span></span>. Menteri Kehutanan MS Kaban menuding bahwa aksi yang dilakukan Sutjiptadi serampangan dan tanpa koordinasi dengan Departemen Kehutanan. Dia juga meminta polisi segera memberikan kepastian hukum bagi industri kehutanan di Riau agar bisa kembali beroperasi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Sejak awal tahun 2007, Polda Riau menghentikan kegiatan penebangan kayu di areal hutan tanaman industri (HTI) milik beberapa perusahaan karena mereka diduga telah melakukan praktik pembalakan liar.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Menurut Departemen Kehutanan, akibat tindakan Polda Riau, industri bubur kertas di Riau, yaitu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper, kesulitan mendapat pasokan bahan baku. Kedua perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas nasional ini memiliki kapasitas produksi 4,2 juta ton per tahun.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Padahal, tahun 2006 Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 107/VI-BPPHH/ 2006 yang isinya menyetujui pemenuhan bahan baku bagi PT RAPP di Provinsi Riau sebesar 10,412 juta meter kubik. Surat yang diperoleh Kompas tersebut menyebutkan, Harry Budiman Mulyanto yang menandatanganinya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Polemik antara Departemen Kehutanan dan Polda Riau mencuat saat Departemen Kehutanan menyatakan semua perusahaan kehutanan yang diproses Polda Riau memiliki izin resmi dan telah membayar provisi sumber daya hutan-dana reboisasi (PSDH-DR) atas setiap kayu yang mereka tebang (Kompas, 27/10/2007).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Sutjiptadi menolak disebut serampangan bertindak. "Apa yang saya lakukan berlandaskan pada hukum. Misalnya, Anda mendapat SIM, apa berarti Anda boleh melanggar lampu merah, boleh melawan arah, masuk ke daerah verbodeen? Ini sama, apa- kah dengan mengantongi izin, perusahaan-perusaha an itu boleh melanggar semua aturan dalam undang-undang?" tegasnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Merujuk pada pendapat Haryadi Kartodihardjo berjudul Modus Operandi, Scientific Evidence, dan Legal Evidence dalam Kasus Illegal Logging, pembalakan liar adalah penebangan kayu secara tidak sah yang melanggar peraturan perundang-undangan. Illegal logging bisa berupa pencurian kayu atau pemegang izin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">"Saya berpegang pada UU hingga aturan pelaksananya, seperti SK Menteri Kehutanan," kata Sutjiptadi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2000 dan SK Menteri Kehutanan Nomor 21 Tahun 2001 secara tegas disebutkan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman tidak bisa diberikan di dalam kawasan hutan alam. Yang boleh hanya pada lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar. Hutannya pun harus merupakan hutan produksi dengan vegetasi pohon rata-rata berdiameter kurang dari 10 sentimeter dengan potensi kayu kurang dari 5 meter kubik per hektar. Lagi pula, pohon tidak boleh dibabat di lereng yang berkemiringan lebih dari 25 persen.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">"Banyak pelanggaran dilakukan, bahkan kayu ramin yang dilarang pun ikut ditebang," kata Kepala Kepolisian Resor Pelalawan I Gusti Ketut Gunawa. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts.V/2001 tentang Moratorium Ramin, kayu ramin dilarang untuk ditebang. Kayu ramin hanya bisa ditemui di kawasan lahan basah gambut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">"Di hutan Riau ini juga termasuk kawasan lindung gambut karena ketebalan gambut mencapai 9 meter lebih dan seharusnya dilarang untuk dibuka," kata I Gusti Ketut Gunawa.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Penggundulan hutan di Riau membawa dampak bencana ekologis bagi rakyat Riau. "Setiap enam bulan ada kebakaran hutan akibat land clearing perusahaan-perusaha an besar, perkebunan sawit, dan perusahaan HTI. Banjir bandang di sembilan kabupaten/kota dengan kerugian Rp 786 miliar tahun ini. Sungguh menyengsarakan rakyat," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Johny Setiawan Mundung.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Walhi Riau mencatat, laju kerusakan hutan 160.000 hektar per tahun atau sama dengan 7,2 hektar per hari. "Illegal logging di Riau yang kami temukan adalah illegal logging yang diizinkan, yaitu ada izin dari bupati, ada rencana kerja tahunan yang dikeluarkan Gubernur Riau, dan ada dispensasi dari Menteri Kehutanan. Inilah yang membuat kami gerah dua tahun ini. Kami terus terang kecewa Pak Sutjiptadi diganti," kata Johny.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Manajer Humas PT RAPP Troy Pantouw membantah tudingan itu. Ia mengatakan, perusahaannya justru menjaga keberlanjutan hutan di Riau dengan cara menanami pohon akasia yang akan menjadi bahan baku pabrik bubur kertas ini.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">"Kami malah membuat kawasan penyangga (buffer zone) pohon akasia. Kami juga sudah menandatangani global compact dan tidak main-main," ujarnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><strong><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Kasus Pelalawan</span></strong><span style="font-size:10pt;" lang="SV"><br />
Teriakan Johny ataupun kegundahan Sutjiptadi dikuatkan dengan kasus yang membawa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Azmun diajukan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena mengeluarkan izin bagi 15 perusahaan yang beroperasi di kabupaten itu.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Jaksa mendakwa, Azmun tidak bertindak sendirian. Ia melakukan tindakan yang merugikan negara ini bersama-sama dengan beberapa Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan, beberapa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal, dan General Manager Forestry PT RAPP Rosman.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Azmun yang hendak mengeluarkan izin kemudian memerintahkan orang-orang terdekatnya, yaitu kakak kandungnya, Tengku Lukman Jaafar, ajudannya, Muhammad Faisal, pembantunya, Azuar, serta pegawai- pegawai Dinas Kehutanan Pelalawan, Budi Surlani dan Hambali, untuk mendirikan perusahaan yang akan diberikan izin tersebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Selanjutnya, beberapa perusahaan ditawarkan oleh Budi Surlani dan Hambali kepada PT RAPP. General Manager Forestry PT RAPP Rosman menyetujuinya dengan membentuk kerja sama operasional dengan PT Persada Karya Sejati (PKS), anak perusahaan PT RAPP.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Troy Pantouw, saat dikonfirmasi, membantah adanya pengambilalihan perusahaan-perusaha an yang mendapat izin itu.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">"Tidak benar ada pengambilalihan perusahaan atau take over. Tim hukum kami sudah meneliti terhadap isu-isu yang berkembang. PT PKS juga bukan anak perusahaan RAPP," ujar Troy.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Dia menegaskan, "Kami perusahaan yang sudah puluhan tahun di Indonesia. Kami tidak akan berbuat bodoh melakukan illegal logging untuk kasus-kasus kecil, dengan tuduhan itu kami tidak mungkin melakukan. Kami mau berkelanjutan, kami mau ini bisnis masa depan. Kami selalu melakukan verifikasi terhadap kayu-kayu yang akan diproses di pabrik kami."</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span><span class="yshortcuts"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Al Gore</span></span></span><span style="font-size:10pt;" lang="SV">, mantan Wakil Presiden AS, mengingatkan, bencana ekologis masih bisa diatasi dan diakhiri asalkan upaya yang dilakukan harus cepat dan konsekuen. Walau demikian, masih ada sejumlah kelompok yang plin-plan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-size:10pt;" lang="SV">Sumber: Kompas</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hutan dan Pekerjaan]]></title>
<link>http://wahyuancol.wordpress.com/?p=35</link>
<pubDate>Sun, 01 Jun 2008 01:24:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyuancol</dc:creator>
<guid>http://wahyuancol.wordpress.com/?p=35</guid>
<description><![CDATA[Disekitar konsesi INCO, ada wilayah yang namanya Danau Towuti&#8230; Di desa
pinggir danau tersebut ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Disekitar konsesi INCO, ada wilayah yang namanya Danau Towuti... Di desa<br />
pinggir danau tersebut ada beberapa orang yang bisa dikategorikan "sangat<br />
kaya" dengan jenis usaha membeli kayu dari para penebang liar (dari dulu dan<br />
berlanjut hingga sekarang ..). Hasilnya mereka jual ke Jawa dan disepanjang<br />
jalan dari daerah itu ke Makassar ada "retribusi khusus" yang sudah rutin<br />
mereka lakukan.</p>
<p>Masalahnya, pernah penebang liar di daerah towuti tersebut ditertibkan ..<br />
ujungnya ratusan orang demo minta PEMDA menyediakan lapangan kerja .. pemda<br />
tidak sanggup .. yaaa tebang lagi lah hutannya ..</p>
<p>Salam,<br />
didik</p>
<p>----------------</p>
<div class="label">From:</div>
<div class="abook"><span class="email">"fotunadid@inco.com" &#60;fotunadid@inco.com&#62;</span></div>
<div class="abook">
</div>
<div class="abook">Tulisan ini cuplikan dari komunikasi email dalam iagi-net, 28 Agustus 2003.
</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PP Nomor 2 Tahun 2008 Jangan Dipakai Hancurkan Hutan]]></title>
<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=153</link>
<pubDate>Wed, 28 May 2008 17:34:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>gagasanhukum</dc:creator>
<guid>http://gagasanhukum.wordpress.com/?p=153</guid>
<description><![CDATA[
Oleh Siti Kotijah

Sumber daya hutan merupakan karunia Tuhan sebagai penyangga kehidupan manusia me]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#0000ff;font-family:Arial;">Oleh <strong>Siti Kotijah</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://gagasanhukum.wordpress.com/files/2008/04/kotijah_unmul.jpg" alt="" />Sumber daya hutan merupakan karunia Tuhan sebagai penyangga kehidupan manusia melalui fungsinya sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Hilangnya fungsi hutan mengakibatkan bencana seperti banjir, kekeringan, hilangnya keanekargama hayati, cadangan pangan, cadangan obat-obatan, hasil kayu dan non kayu dan lain-lain. Oleh karena itu sumber daya hutan merupakan obyek sekaligus subyek pembangunan yang sangat strategis.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Keluarnya UU Nomor 22 Tahun 1999 jo UU Nomor 32 Tahun 2004 telah membuka sektor kehutanan menjadi lahan paling mudah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah dan meningkatkan PAD. Euforia otonomi daerah dalam mengembangkan potensi daerah, dengan jalan pintas mendapatkan uang yakni membuat kebijakan mengeluarkan izin KP (kuasa pertambangan). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kabupaten Kutai Kertanegara Kaltim selama 6 tahun setelah diberlakukan UU Nomor 22 Tahun 1999 telah mengeluarkan izin hampir 190 lebih izin KP. Betapa mudahnya hutan kita diobral dan dibisniskan oleh birokrat-birokatrat daerah. Memang pada sisi lain kebijakan itu juga menghasilkan pajak sangat besar. Kita masih ingat Kutai Kertanegara telah menjadi kabupaten yang mempunyai PAD tertinggi di Indonesia karena didukung sektor kehutanan dan pertambangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kajian filosofinya, versi pemerintah, kegiatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang saat ini dilakukan, belum sepenuhnya memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang. Nilai ekonomi manfaat hutan itu antara lain kompesasinya, dimana hutan itui lahan sulit memperoleh gantinya. Oleh karenanya diperlukan kompensasi . </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Maka atas dasar UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemerintah<span> </span>minta kompensasi dipergunakannya lahan hutan untuk pertambangan dengan keluarnya PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang berlaku pada depertemen kehutanan. Dari lampiran Jenis PNBP (peneriman negara bukan pajak) PP tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal (tambang terbuka<span> </span>horizontal).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Hutan lindung bisa dimanfaatkan, namun hanya untuk hal-hal tertentu, seperti dimuat dalam pasal 26 (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, yakni pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Kemudian dalam pasal 23 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan disebutkan bahwa pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan melalui kegiatan pemanfataan kawasan, pemanfataan jasa lingkungan, atau pemanfataan hasil hutan bukan kayu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kegiatan yang bisa dilakukan di hutan lindung berdasarkan pasal di atas dapat berupa usaha<span> </span>antara lain budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkapan satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Keluarnya<span> </span>UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang<span> </span>Peraturan<span> </span>Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagai perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menjadi hal penting dalam pengembangan kegiatan pertambangan versus kelestarian lingkungan hidup adalah tumpang tindih, sekaligus menimbulkan konflik penggunaan lahan, terutama dengan kegiatan pertambangan<span> </span>di kawasan hutan lindung yang dilarang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Sekarang dengan PP Nomor 2 Tahun 2008, pemerintah<span> </span>berupaya melelang hutan lindung kita dengan harga yang sangat murah bagi korporasi tambang atas dalih investasi. Pemerintah tidak belajar dari kesalahan mengenai bencana yang silih berganti akibat hutan kita yang habis dibabat. UU Nomor 19 Tahun 2004 dan PP Nomor 2 Tahun 2008 telah melegalkan hutan lindung dihancurkan untuk pertambangan dan diamini Mahkamah Konsitusi<span> </span>dengan Putusan No.003/PUU-III 2005.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Sejuta harapan kita waktu itu, saat 82 perwakilan individu dan 15 LSM mengajukan <em>yuridicial review</em> terhadap UU Nomor 19 Tahun 2004 kepada Mahmakah Konsitusi agar hutan kita terselamatkan dari kehancuran. Hanya MK harapan terakhir kita untuk melindungi, menjaga dan tidak terjamah korporasi tambang. Karena hutan merupakan karunia yang diwariskan pada anak-cucu kita .<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#0000ff;font-family:Arial;">Tentang penulis:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:11pt;color:#0000ff;font-family:Arial;">Siti Kotijah SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Kontak person: 081 347 216635. Email: fafa_law@yahoo.com</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menggambar di Desa Hutan]]></title>
<link>http://godongmedia.wordpress.com/?p=4</link>
<pubDate>Wed, 28 May 2008 12:29:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>godongmedia</dc:creator>
<guid>http://godongmedia.wordpress.com/?p=4</guid>
<description><![CDATA[
Lomba menggambar bagi anak sekolah itu hal yang wajar dilakukan apalagi sekolah yang ada di wilayah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong></strong></p>
<p>Lomba menggambar bagi anak sekolah itu hal yang wajar dilakukan apalagi sekolah yang ada di wilayah perkotaan. Namun ini lomba menggambar didalam hutan, maksudnya diwilayah desa hutan. Di taman bacaaan bina taruna Desa Kemuning Kecamatan Bejen, lomba ini berlangsung.<br />
Lomba yang diikuti oleh semua siswa SD Kemuning, di bagi dalam 3 kelompok. kelompok I diikuti oleh kelas 1 dan 2, kelompok II kelas 3 dan 4. Sedangkan kelompok III diikuti oleh kelas 5 dan 6. “Pemanasan global menjadi tema dalam lomba tersebut, karena kegiatan ini dalam rangka memperingati hari bumi” ujar Sadikun, 53 tahun selaku Pembina taman bacaan bina taruna.<br />
Sebagai bentuk latihan kepemimpinan bagi anak usia SD, panitia lomba diambil dari anak-anak pengurus taman bacaan bina taruna. Acara dimulai jam 09.00 pagi dibuka oleh ketua panitia, Aries, Imam, Danu dan Ella, memberikan petunjuk lomba menggambar. Tak ketinggalan dari dipersani menunjukkan gambar-gambar tentang pemanasan global dan sedikit tepuk hutan lestari.<br />
Tepat jam 10.00 wib, lomba usai dan diambil juara tiap kelompok, mulai dari juara I sampai III. Dan tak lupa ucapan terimakasih kepada Ir. Padmono yang telah menjadi donatur dalam lomba ini. Bahwa lomba ini akan menjadi agenda tahunan bagi dipersani, o ya siapa yang mau ikut mendanai untuk tahun depan, silakan kunjungi <a href="http://www.dipersani.or.id">www.dipersani.or.id</a> (mkd)</p>
<p> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemasok Unilever Bakar Hutan Kalimantan]]></title>
<link>http://herwin.wordpress.com/?p=81</link>
<pubDate>Wed, 28 May 2008 08:51:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>Herwin</dc:creator>
<guid>http://herwin.wordpress.com/?p=81</guid>
<description><![CDATA[Kita semua pasti tau kan Unilever. Perusahaan yang sangat besar dibalik merek-merek yang terkenal di]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://herwin.wordpress.com/files/2008/05/logo_large.gif"><img class="alignleft alignnone size-medium wp-image-82" style="border:0 none;float:left;margin:0;" src="http://herwin.wordpress.com/files/2008/05/logo_large.gif?w=77" alt="" width="93" height="100" /></a>Kita semua pasti tau kan Unilever. Perusahaan yang sangat besar dibalik merek-merek yang terkenal di dunia. Sabun Dove, Vaseline, Pond's, Lux, Sunlilk, CloseUp, dll. Ternyata <strong>Unilever menyumbang perusakan hutan serta lahan gambut Indonesia</strong>, ekosistem terakhir di muka bumi yang merupakan cadangan karbon yang sangat besar dan merupakan habitat orangutan serta satwa langka lainnya, menurut Greenpeace.</p>
<p>Padahal <strong>U</strong><strong>nilever adalah salah satu pengguna minyak kelapa sawit terbesar di dunia merupakan pemrakarsa utama Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO)</strong>, organisasi industri yang didirikan dengan tujuan memastikan produksi minyak kelapa sawit yang ramah lingkungan, ternyata <strong>tidak melakukan apapun</strong> untuk mengehentikan para pemasok merusak hutan serta lahan gambut. Kecuali Unilever membersihkan segenap operasinya orangutan akan punah lebih cepat, kita kehilangan kesempatan bertindak mencegah bencana iklim,” ujar Sue Connor dari Greenpeace Internasional di Jakarta.</p>
<p>Bayangkan, hutan yang sedang gencar-gencarnya dilestarikan untuk mencegah global warming dan usaha-usaha dari segala organisasi pecinta lingkungan untuk melindungi satwa yang terancam punah (terkhusus Orang Utan) malah dihancurkan begitu saja demi sabun dan shampo.</p>
<p>Kerusakan hutan Indonesia terjadi lebih pesat dibandingkan negara pemilik hutan lainnya di dunia. Hal ini menjadikan <strong>Indonesia penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar ketiga di muka bumi</strong>.</p>
<p>Lahan gambut yang dalam di kawasan ini ketika dikeringkan dan kemudian dibakar dalam proses mempersiapkan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit menghasil<a href="http://herwin.wordpress.com/files/2008/05/intro_menschenaffen_orangutan_g.jpg"><img class="alignright alignnone size-medium wp-image-83" style="float:right;" src="http://herwin.wordpress.com/files/2008/05/intro_menschenaffen_orangutan_g.jpg?w=300" alt="" width="171" height="129" /></a>kan karbon dioksida dalam jumlah yang besar. Kawasan lahan gambut ini bertanggung jawab atas 4% dari jumlah emisi gas rumah kaca dunia.</p>
<p>Menurut Pusat Perlindungan Orang-Utan (Centre for Orangutan Protection), setidaknya <strong>1.500 ora</strong><strong>ngutan </strong><strong>mati di tahun 2006 akibat serangan yang disengaja oleh pekerja perkebunan</strong>.</p>
<p>Sejak tahun 1900, jumlah <strong>orangutan Sumatera diperkirakan turun 91%</strong>, dengan angka terbesar di akhir abad ke-20.</p>
<p>Sejak tahun 1990, <strong>28 juta hektar hutan Indonesia – dengan ukuran sama dengan Ekuador – telah dihancurkan, sebagian besar akibat pembukaan lahan perkebunan kelap</strong><strong>a sawit</strong>. Permintaan akan minyak kelapa sawit diperkirakan akan meningkat berlipat ganda; dua kali lipat pada tahun 2030 dan tiga kali pada tahun 2050 dibandingkan dengan tahun 2000.</p>
<p>Sumber: Greenpeace<br />
Editor: Herwin</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PERDAGANGAN KAYU TROPIS DAN RIMBAWAN KITA]]></title>
<link>http://teguhseksiono.wordpress.com/?p=35</link>
<pubDate>Mon, 26 May 2008 08:02:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>teguh seksiono</dc:creator>
<guid>http://teguhseksiono.wordpress.com/?p=35</guid>
<description><![CDATA[ 
Kita hari ini jumat tanggal 9 mei 2008, terbelalak oleh berita di salah satu media cetak harian d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>Kita hari ini jumat tanggal 9 mei 2008, terbelalak oleh berita di salah satu media cetak harian dengan judul “ Waspadai Perdagangan Kayu Tropis Dunia “, yang membuat tercengang bukan judulnya tetapi data-data yang sangat “nggegirisi” data-data yang lansir oleh Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Efendi mengungkapkan, dari data Food and Agriculture Organization ( FAO ), tahun 2004-2007, “ Malaysia adalah pengekport kayu bulat tropis ( log ) terbesar didunia. Rata-rata ekspor kayu itu diatas 5 Juta meter kubik (m3) pertahun atau totalnya 20 juta M3 .” </strong></span></p>
<p><!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>“Pada periode yang sama ,Malesia juga sebagai pengeksport kayu gergajian tropis ( sawnwood)terbesar dengan rata-rata ekspor sekitar 3 Juta M3 setahun. Selain itu, Malesia dinobatkan sebagai pengekpor terbanyak plywood tropis, rata-rata mencapai lebih dari 4,5 juta m3 pertahun atau mencapai 18 juta m3 selama 2004-2007.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>Data-data ini sangat menohok rimbawan indonesia, tidak saja yang duduk di birokrasi tetapi juga yang bergerak di sektor swasta. Mari kita arahkan dari sudut pandang yang berbeda. Maksud sudut pandang berbeda ini adalah baik yang melatar belakangi maupun solusi-solusi yang diusulkan.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>Salah satu sudut pandang yang “ konvensional “ adalah kemungkinannya “ penyelundupan “ dari Indoneisia bahkan dikemukakan bahwa ekspor kayu tersebut adalah praktek legalisasi kayu ilegal dari Indonesia. Solusinya adalah memperketat ilegal loging dengan merangkul semua pihak. Jadi lebih banyak diarahkan pada penindakan /represif. </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>Dalam kondisi negara yang masih “ menderita ekonomi “, tekanan subsidi BBM, pengangguran, kurangnya investasi, penigkatan pendapatan masyarakat ( total produksi bruto nasional dan jumlah penduduk ), bayang-bayang tingginya inflasi, ketahanan pangan dan ekonnomi masarakat dengan adanya “ gejolak “ global BBM yang berimbas kepada seluruh aspek kehidupan, dan sebagainya yang semua itu bermuara pada aspek ekonomi. </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>Salah satu aspek ekonomi yang agak mundur adalah disektor kehutanan, khususnya dalam segi ekspor misal produk kayu : sawn timber dan plywood. Kalau kita lihat didaerah-daerah banyak industri-industri kehutanan yang tutup. Hal ini banyak terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sumatera serta daerah-daerah lain. Hal ini disebabkan oleh kurangnya bahan baku, khususnya log. Efek domino dari penutupan dari pabrik-pabrik ini sangat panjang. Antara lain: terjadinya pengangguran, turunnya daya beli eks karyawan dan keluarganya, usaha2 kecil sekitar pabrik tutup, transportasi sekitar pabrik, bahkan antar pulau dan sebagainya. </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>Kita mungkin berfikir ini merupakan konsekuensi logis dari degradasi hutan ( baca turunyya riap kayu persatuan waktu ), akan tetapi tidak bisa dielakkan data yang keluar seperti yang diuraikan diatas. Apa yang salah?? Pasti ada yang salah. Baik dalam segi regulasinya ( oleh Pemerintah cq. Departemen Kehutanan ) maupun Operator ( Pemilik IUPHHK HA ). </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>Sebetulnya sistim yang diterapkan kalau semua komponen mengikuti sistim manajemen kehutanan dengan disiplin maka tidak akan terjadi degradasi volume kayu<span>  </span>( penurunan riap ). Karena dikelola secara “sustain yeld prinsiple”/ sistim kelestarian hutan. Pengembangan TPTI ( Tebang Pilih Tanam Indonesia ) dengan kewajiban enrichment planting sesuai dengan hasil sampling plotnya. Selain itu juga harus disiplin terhadap tebangan bloknya. Memang yang menjadi masalah adalah apabila IUPHHK HA sudah melakukan<span>  </span>PWH ( Pembukaan Wilayah Hutan ) maka masyarakat ikut masuk dan melakukan penebangan juga. Masyarakat ini<span>  </span>lah yang cenderung tidak terkendali karena dibiayai oleh “ cukong “ yang nota bene menjadi illegal loging. Hal inilah yang menyebabkan pengelolaan hutan tidak pada posisi “ sustained yield principle “. Akibat dari hal tersebut perusahaan demi untuk meningkatkan volume tebangan maka akan melakukan tebangan diluar blok yang telah digariskan. Akibatnya tidak terjadi jangka benah yang telah diprogramkan. Hal tersebut terjadi terus menerus menyebabkan degradasi volume kayu ( penurunan riap ) yang pada posisi dan waktu tertentu daya dukung bahan baku untuk kapasitas terpasang industri tidak mencukupi ( dalam wilayah IUPHHK HA ).</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>Tetapi kenapa masih banyak “ diperkirakan “ kayu selundupan ke Malaisia??? Dari manakah asalnya??( maksudnya adalah dari areal IUPHHK atau dari areal Hutan Lindung??atau dari areal LOA ( Log Over Area ). Atau mungkin dari areal <span> </span>yang terkena hak yang lain??? Dari areal manapun yang jelas kita harus berfikir jernih akar potensi sumber daya alam kayu tersebut tidak jatuh ketangan bangsa lain. Ini tantangan bagi semua rimbawan Indonesia tidak hanya dibirokrasi tetapi juga yang berada di swasta. Betapa secara pragmatis kita kehilangan demikian besar termasuk multiplier effeknya. Bayangkan begitu banyak tenaga kerja kita baik yang “ halal maupun yang haram “ yang bekerja dinegeri jiran khususnya dibidang industri perkayuan.<span>  </span>Padahal bahan bakunya sebagian diperkirakan dari Indonesia. Sementara industri perkayuan di Indonesia banyak yang tutup karena kekurangan bahan baku. Ini adala hal sifatnya absurd. Satu sisi pabrik-pabrik kita tutup tetapi<span>  </span>sisi lain bahan baku kita lari keluar dan dimanfaatkan bangsa lain. </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>Berarti harus dipikirkan solusi mengatasi hal ini dengan tujuan atau sasaran bahan baku bisa dimanfaatkan didalam negeri dengan tidak merusak lingkungan. Setidak-tidaknya masih dalam wilayah kontrol pemerintah Indonesia.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong>Deregulasi dan debirokratisasi peraturan-peraturan yang ada dengan memperbaiki moral hazard petugas-petugas yang berkompeten. Memang hal ini seakan mimpi disiang bolong. Melihat situasi dan kondisi negara kita. Tetapi kalau tidak memulai dan berfikir kita mampu dan bisa mengelola sumberdaya hutan dengan baik kapan kita akan mulai ada perbaikan. Apakah kita akan membiarkan multiplier effek dari industri perkayuan dan perdagangan di nikmati oleh negara Jiran terus?????Mumupung kita memperingati 100 tahun kebangkitan Indonesia, mumpung kita sedang hangat-hangatnya memperingati 10 Tahun reformasi, mumpung lagi hangat-hangatnya pemerintah menaikkan BBM yang langsung atau tidak langsung mendistorsi perekonomian masyarakat yang berakibat semakin beratnya beban masyarakat yang berpendapatan kecil apalagi yang tidak berpendapatan????????????</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;color:#800000;font-family:Times New Roman;"><strong> </strong></span></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
