<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>hukum-kriminal &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/hukum-kriminal/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "hukum-kriminal"</description>
	<pubDate>Fri, 08 Aug 2008 19:25:23 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Tanpa Syarat, JPU Ajukan Kasasi]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=1015</link>
<pubDate>Fri, 08 Aug 2008 06:18:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=1015</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Terkait dibebaskannya para terdakwa kasus korupsi APBD Loteng yakni H. Ahmad Ramli, Ma]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:&#34;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Loteng---</span></strong> Terkait dibebaskannya para terdakwa kasus korupsi APBD Loteng yakni H. Ahmad Ramli, Mariadi dan Saigun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Praya beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:&#34;"><span style="font-size:small;">Permohonan kasasi ang diajukan Jaksa telah dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Praya pada hari Senin yang lalu. “kita tinggal menunggu tindak lanjutnya saja” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya, Winarto, SH kepada wartawan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:&#34;"><span style="font-size:small;">Ketua Majelis Hakim yang menangani persidangan kasus ketiga mantan pimpinan DPRD Loteng tersebut menambahkan bahwa setelah Pengadilan Negeri melayangkan permohonan kasasi maka masalah tersebut sudah menjadi urusan Mahkamah Agung. Seperti yang diketahui bahwa setelah melalui proses yang cukup lama Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa dinyatakan bebas tanpa syarat apapun. [Le]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kernet yang Memperkosa, Sopir yang Dihukum]]></title>
<link>http://zainuddinjambi.wordpress.com/?p=3</link>
<pubDate>Wed, 06 Aug 2008 07:44:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>zainuddinjambi</dc:creator>
<guid>http://zainuddinjambi.wordpress.com/?p=3</guid>
<description><![CDATA[Divonis Sembilan Tahun Oleh Hakim PT 
JAMBI- Tragis. Itulah yang dialami oleh Hermansyah bin Zainal ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Divonis Sembilan Tahun Oleh Hakim PT </strong></p>
<p><strong>JAMBI</strong>- Tragis. Itulah yang dialami oleh Hermansyah bin Zainal Abidin,  31,  sopir Angkutan Kota (Angkot) jurusan Simpang Kawat-Terminal Rawasari, kota Jambi. Bagaimana tidak. Ia dihukum penjara oleh majelis hakim karena perbuatan kernetnya Haryanto, 26, yang memperkosa anak kandung Herman sebut saja namanya Mawar, 7.<br />
Tidak tanggung tanggung. Hermansyah, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara. Kemudian oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi Herman divonis 7 tahun penjara dan denda 60 juta subsider tiga bulan.<br />
JPU dan Hermansyah pun kemudian melakukan banding. Oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, putusan putusan PN Jambi, digugurkan. Dan Hermansyah divonis 8 tahun penjara dan denda 60 juta, subsider 1 tahun, (8 tahun + subsider 1 tahun subsider sama dengan 9 tahun).<br />
Atas putusan itu, Herman—panggilan Hermansyah, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. Sementara Haryanto, kabur setelah menggagahi buah hari Herman.<br />
Peristiwa, tragis yang menimpa sopir angkot  itu terjadi pertengahan 2005 lalu. Saat itu bapak tiga orang anak ini, bertengkar dengan istrinya Mahdalefa, 29. Lantaran, Herman, sering bermain wanita lain atau memiliki WIL.<br />
Kecemburuan, Mahdalefa ini ternyata dimanfaatkan oleh Haryanto alias Yanto, yang tak lain kernet Herman. Yanto, bekerja dengan Herman hampir tiga tahun lebih.  Begitu dekatnya, Yanto pun, tidur dan makan dirumah Herman, yang saat itu ngontrak di bedeng dikawasan Mayang Mangurai, Kotabaru. Rumah bedeng yang disewa Herman, hanya ada dua kamar. Satu kamar digunakan untuk tempat tidur tiga orang anaknya. Dan satu kamar lagi, untuk tempat tidurnya bersama sang istri.  Sementara Yanto, tidur di ruang tengah.<br />
‘’Yanto, tidur nya diruang tengah pak. Sedangkan anak-anak dikamar,’’kata Herman, saat ditemui, Penulis di Lapas Jambi, Rabu (5/3/2008), yang mengaku sebelumnya tidak tahu sama sekali siapa pelaku yang telah memperkosa anak kandungnya itu. ‘’Saat kejadian saya di Muara Labuh, Padang. Saat itulah, Yanto memperkosa anak saya. Saya mengetahui kejadian sebenarnya dari anak saya sendiri, yang datang kesini membesuk (Lapas,red) bersama mertua,’’sebut Herman.<br />
Kebenaran itu akhirnya terbongkar, setelah dua tahun empat bulan kemudian, saat Herman menjalani hukuman di Lapas kelas II A Jambi. Yanto, yang kabur setelah memperkosa Mawar, pertengahan Februari 2008 tiba-tiba masuk  ke Lapas kelas IIA Jambi, terkait kasus pencurian sepeda motor. Yanto, yang merasa bersalah, akhirnya mengaku sebagai pelaku yang memperkosa Mawar. Pengakuan Yanto ini, di saksikan oleh petugas Lapas. Hingga tulisan ini saya publish kasus ini disidik oleh Poltabes Jambi.</p>
<p><strong>Pengakuan Kernet yang Memperkosa Anak Sopirnya </strong></p>
<p>Pertengahan Februari 2008,  Hariyanto alias Yanto,  yang dulunya kernet Herman, masuk ke Lapas kelas II A Jambi, terkait kasus pencurian sepeda motor. Saat itu, Yanto merupakan tahanan titipan Polsek Jaluko, Muara Jambi.<br />
Ditempat pembinaan masyarakat itulah Yanto, bertemu mantan bosnya, sekaligus orang yang pernah  menghidupkannya. Selama tiga tahun (2003-2005), Yanto menjadi kernet Hermansyah alias Herman, 31. Begitu dekatnya, Yanto pun sehari-hari tidur dan makan dirumah Herman, dibilangan Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi. Bedeng yang disewa Herman, hanya ada dua kamar. Satu kamar untuk tempat tidur tiga anaknya. Dan satu kamar lagi, tempat tidur Herman dan istrinya Mahdalefa. Sedangkan Yanto tidur di ruang tengah.<br />
Bagaimana Yanto, bisa tega memperkosa anak sopirnya. Penulis langsung mewawancarai Yanto di Lapas kelas II A Jambi.<br />
Diceritakan oleh Yanto, peristiwa itu terjadi 2005. Siang sebelum kejadian, Yanto mengaku mengantar Herman ke terminal Simpang Rimbo, Kotabaru, untuk berangkat ke Padang. ‘’Saya yang mengantar Uda  (Herman,red) dan Er (teman wanita Herman,red) ke terminal. Saat itu, saya sudah bilang sama Uda, agar jangan berangkat. Karena akan memperuncing masalah. Tapi Uda Herman tetap pergi dengan Er,’’aku Yanto.<br />
Pada malam harinya, Yanto seperti biasa tidur dirumah Herman. Saat itulah peristiwa bejat Yanto mulai terjadi. ‘’Kejadiannya malam sekitar jam 12.00. Dirumah yang ada hanya tiga orang anak mereka. Sedangkan Etek (istri Herman,red)  tidur dirumah orang tuanya,’’ungkap Yanto.<br />
Namun, malam itu Yanto mengaku hanya melucuti seluruh pakaian Mawar (nama samaran korban/anak Herman). ‘’Setelah saya lepas semua pakaiannya, karban saya keloni,’’kilah Yanto.<br />
Korban merupakan anak sulung Herman, dari tiga orang anak yang didapatnya dari perkawinannya dengan Mahdalefa. Tiga malam kemudian, peristiwa itupun terjadi.<br />
‘’Malam pertama korban hanya saya keloni, tapi tidak saya apa-apakan. Tapi saat malam ketiga, korban saya setubuhi dua kali. Saat itu malam hari. Dirumah hanya ada saya dan korban. Sementara Etek (istri Herman,red) dan dua orang adik korban sedang pergi,’’aku Yanto.<br />
Ketika diperkosa, Korban yang saat itu masih duduk dibangku kelas satu SD, berteriak karena kesakitan. ‘’Saat dia berteriak, tetangga mendengar. Malam itu juga saya kabur ke terminal Rawasari, Pasar. Dan paginya saya langsung pulang ke Desa Tanjung Pauh,’’ungkap Yanto.<br />
Ia mengaku khilaf dan tidak dalam kondisi mabuk. ‘’Setelah kejadian itu, saya tidak pernah lagi ke Jambi. Saya ke Pauh, lalu ke Sungai Bahar mencara kerja,’’ungkap Yanto.<br />
Dua tahun kemudian, saya ditangkap polisi karena mencuri motor. Lalu bertemu dengan Herman di Lapas. ‘’Saya sangat malu. Akhirnya saya ngaku pada Herman tentang perbuatan saya terhadap anaknya,’’tandasnya tertunduk.<br />
Ironisnya lagi, Yanto mengaku tidak mengetahui, bahwa akibat perbuatannya itu Herman, orang tua korban dipenjara. ’’Saya baru tahu di sini  (Lapas,red),’’ungkap Yanto.</p>
<p><strong>Sebelum Ditangkap Herman Mimpi Istrinya Bugil</strong></p>
<p><strong>SEBELUM </strong>ditangkap polisi Muara Labuh, Padang, Sumatera Barat, Hermansyah alias Herman, 31, mimpi melihat istrinya Mahdalefa, 29, bugil.<br />
Mimpi itu menurut cerita orang tua Herman, merupakan bertanda buruk. Dua hari setelah bermimpi, firasat itu ternyata benar-benar terjadi.<br />
‘’Saya ditangkap oleh polisi Muara Labuh. Saat itu saya sedang kerja bangunan,’’cerita Herman, yang ditemui penulis di Lapas kelas II A Jambi, Rabu (5/3/2008).<br />
Dijelaskan oleh Herman, ia ditangkap polisi Muara Labuh, berdasarkan surat perintah penangkapan dari polisi Jambi. ‘’Surat penangkapan itu berdasarkan laporan dari istri saya, Mahdalefa,’’kata mantan sopir angkot ini.<br />
Semula Herman, tidak mempermasalahkan penangkapan itu. Karena, antara dirinya dan Mahdalefa, memang sedang terjadi pertengkaran. ‘’Mahdalefa menuduh saya sering main perempuan. Hampir setiap hari kami bertengkar. Yah saya ini sopir angkot, jadi memang sering bertemu perempuan,’’ungkap bapak tiga orang anak ini.<br />
Namun, saat di kantor polisi, saya bukannya ditanya soal bertengkar dengan istri. Tapi soal pemerkosaan. ‘’Saya bingung, kok saya ditanya soal pemerkosaan terhadap anak kandung saya. Saat itu saya benar-benar tidak mengerti dan bingung,’’kata Herman, yang mengaku sering diperlakukan kasar oleh penyidik dan dipaksa untuk ngaku.<br />
‘’Saya tetap tidak ngaku, karena memang saya bukan pelakunya. Dan tiga hari setelah ditahan di kantor polisi di Muara Labuh, kemudian saya diantar ke Jambi dan diserahkan ke Polsek Kotabaru, Kota Jambi,’’kata Herman.</p>
<p><strong>Digebuki, Lalu Dipaksa Ngaku</strong></p>
<p>LANTAS bagaimana Herman bisa sampai dihukum penjara 9 tahun, sementara ia bukan pelakunya?.<br />
Menurut, Herman ia dipaksa ngaku oleh penyidik. Siksaanpun kerab kali didapatnya. Tidak itu saja ia juga dipaksa untuk meneken BAP (Berita Acara Pemeriksaan).<br />
Hakim yang diharapkan, ternyata tak bisa memberikan keadilan. Meski korban, mengaku bukan ayahnya yang  melakukan pemerkosaan tersebut. ’’Anak saya juga bilang, bahwa saya bukanlah pelakunya. Tapi istri saya, tetap bilang kalau  saya adalah pelakunya,’’ungkap Herman, sembari mengaku, hakimpun, selalu marah-marah pada dirinya.     ’’Saya hanya pasrah. Meski disini (Lapas,red) tapi saya tidak merasa dihukum,’’papar Herman.<br />
Penghuni Lapas pun, tampaknya tak mau begitu saja menerima Herman.  ’’Disini istilahnya kasus  Nyet-nyet. Yah, saat pertama saya masuk ke sini (Lapas,red) saya sempat juga disiksa oleh teman-teman napi. Tapi sekarang tidak lagi,’’sebut Herman.<strong>(***)</strong></p>
<p>___________________________________________________________</p>
<p><strong>Note: </strong><em>Tulisan ini telah dimuat di halaman utama Harian Pagi Jambi Ekspres dalam dua episode. 5-6 Maret 2008. Dan dimuat di halaman utama Jawa Pos, Indo Pos dan grup Jawa Pos lainnya tanggal 7 Maret 2008. </em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPUD Lotim Minta Masyarakat Fair Terhadap Putusan Hakim]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=1006</link>
<pubDate>Tue, 05 Aug 2008 06:45:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=1006</guid>
<description><![CDATA[Lotim&#8212; Ketua KPUD Lombok Timur H. Mahyudin Azhar meminta semua calon, tim sukses dan masyaraka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="font-family:&#34;"><span style="color:#ff0000;">Lotim---</span></span></strong><span style="font-family:&#34;"> Ketua KPUD Lombok Timur H. Mahyudin Azhar meminta semua calon, tim sukses dan masyarakat agar menerima secara dewasa, elega dan fair apapun keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram atas sengkeda Pilbup Lotim nantinya, karena sebagai bagian dari sebuah proses demokrasi, kalah dan menang adalah hal yang biasa.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:&#34;"><span style="font-size:small;">“sidang sengketa Pilkada inilah jalan tengah terbaik yang diberkan Undang-Undang bila ada pihak yang merasa tidak puas” ujarnya kepada wartawan. Dijelaskan juga bahwa Pilbup Lotim telah berlangsung sangat demokratis.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:&#34;"><span style="font-size:small;">Menanggapi isu akan adanya pengerahan massa pada hari terakhir (pembacaan putusan-red) sidang sengketa Pilkada Lotim di Mataram, Mahyudin menilai cara seperti itu kurang terpuji dan kurang bagus. “independensi hakim tidak bisa ditekan dengan cara bagaimanapun” sengitnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:&#34;"><span style="font-size:small;">Jika masyarakat datang untuk menyaksikan dan mendengarkan putusan sidang itu positif seoanjang tidak ada motif lain. Sebab kalau melakukan tindakan yang aneh-aneh tentu akan berurusan dengan aparat keamanan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:&#34;"><span style="font-size:small;">Kendati demikian Mahyudin menyarankan kepada masyarakat sebaiknya tidak berbondong-bondong ke Mataram, apalagi kedatangannya dimobilisasi pihak tertentu. “saya kira hasil keputusan tersebut cukup dilihat atau dibaca di media massa” katanya. [<strong>Le/Lp</strong>]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:&#34;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:&#34;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penipuan Baru : Hadiah Dari Telkom]]></title>
<link>http://hherawati.wordpress.com/2008/07/25/penipuan-baru-hadiah-dari-telkom/</link>
<pubDate>Fri, 25 Jul 2008 23:52:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>hherawati</dc:creator>
<guid>http://hherawati.wordpress.com/2008/07/25/penipuan-baru-hadiah-dari-telkom/</guid>
<description><![CDATA[Hidup sudah susah sejak naiknya harga BBM per Juni 2008 yang lalu.&nbsp; Tapi para penipu masih saja]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hherawati.files.wordpress.com/2008/07/telkom.jpg"><img style="border-right:0;border-top:0;border-left:0;border-bottom:0;" height="123" alt="telkom" src="http://hherawati.files.wordpress.com/2008/07/telkom-thumb.jpg" width="97" align="left" border="0"></a>Hidup sudah susah sejak naiknya harga BBM per Jun<a href="http://hherawati.files.wordpress.com/2008/07/tv.jpg"><img style="border-right:0;border-top:0;border-left:0;border-bottom:0;" height="100" alt="tv" src="http://hherawati.files.wordpress.com/2008/07/tv-thumb.jpg" width="124" align="right" border="0"></a>i 2008 yang lalu.&#160; Tapi para penipu masih saja berkeliaran.&#160; Makin hari metode yang mereka lakukan makin berkembang.&#160; Teman Saya menceritakan di <a href="http://www.cahyawan.net/2008/07/14/dapat-hadiah-dari-telkom/" target="_blank">blognya</a>, </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dua Oknum Anggota Polres Lotim Lakukan Tindakan Amoral]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=977</link>
<pubDate>Fri, 25 Jul 2008 04:18:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=977</guid>
<description><![CDATA[Lotim&#8212; Kembali citra kepolisian tercoreng, pasalnya dua oknum polisi anggota Polres Lombok Tim]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Lotim---</strong> </span>Kembali citra kepolisian tercoreng, pasalnya dua oknum polisi anggota Polres Lombok Timur melakukan perbuatan amoral yakni mengintip istri orang ketika mandi dan menghamili seorang gadis tanpa mau bertanggungjawab. Adalah Brigadir MY tertangkap basah sedang mengintip salah seorang warga pada saat sedang mandi dan Bripda AY menghamili seorang gadis dan tidak mau bertanggungjawab.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Kedua oknum tersebut pada hari Kamis (24/7) kemarin menjalani sidang disiplin di Mapolres Lombok Timur. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Wakapolres Lombok Timur Kompol Turmudi, SIK. Dalam sidang disiplin tesebut terungkap bahwa Brigadir MY tertangkap basah sedang mengintip seorang warga yang sedang mandi oleh suami korban, mendapati istrinya sedang diintip oleh pelaku, kontan sang suami naik pitam sehingga sempat terjadi perkelahian sengit antara sang suami dan Brigadir MY.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Sementara itu Bripda AY terbukti menghamili seorang gadis dan tidak mau bertanggungjawab, dijelaskan bahwa tindakan amoral tersebut sering dilakukan oleh pelaku di kos-kosannya. Atas tindakannya itu Bripda AY dilaporkan oleh keluarga sang gadis ke provost.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Brigadir MY dijerat pasal 3 huruf c dan pasal 4 PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polisi. Begitu juga dengan Bripda AY, ia dijerat pasal 4 dan pasal 5 PP nomor 2 tahun 2003. Kapolres Lotim melalui Kanit Provost Polres Lotim Iptu Murjadi membenarkan pihaknya telah memproses dua orang amggota polisi yang dinilai melakukan tindakan pelanggaran disiplin kepolisian. [Le] </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Empat Oknum Polisi Jalani Sidang Disiplin]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=954</link>
<pubDate>Thu, 24 Jul 2008 06:19:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=954</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Penegakan disiplin bagi para anggota Polres Lombok Tengah terus digalakkan. Kali ini e]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"><strong><span style="color:#ff0000;">Loteng---</span></strong> Penegakan disiplin bagi para anggota Polres Lombok Tengah terus digalakkan. Kali ini empat anggota Polres Loteng dijatuhkan sanksi, tiga orang anggota bertugas di Polsek Batukliang dan seoarang anggota lagi bertugas di Polsek Mujur kecamatan Praya Timur. Ketiga oknum Polsek Batukliang tersebut masing-masing Briptu Sirajudin, Briptu Syamsul Rizal, dan Briptu Jati Jaya K.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Adapun sanksi satau vonis yang diberikan oleh<span>  </span>Wakapolres Loteng Kompol Deni Setia Budi, SIK pada sidang kode etik kepolisian yang berlangsung di Aula Mapolres Loteng Rabu (23/7) kemarin antaranya berupa penunaan kenaikan pangkat satu periode, dilarang mengikuti pendidikan selama satu tahun, teguran tertulis dan pemindah tugasan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Ketiga oknum anggota kepolisian tersebut diberikan sanksi karena tertangkap basah sedang melakukan perjudian bersama beberapa orang warga di Desa Selebung, Kecamatan Batukliang beberapa waktu yang lalu. Sedangkan seorang oknum lagi yakni Briptu Salman juga ikut disidang karena terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang yuniornya di Polsek Mujur yakni Bripda L. Winangun beberapa waktu yang lalu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Pada sidang tersebut Briptu Salman dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, tidak boleh mengikuti pendidikan selama satu tahun dan menjalani masa kurungan selama 21 hari. Kapolres Loteng AKBP Drs. Suryanto melalui Kabag. Binamitra Kompol Drs. H.L. Mahsun, MAp. Mengatakan ketiga anggota Polsek Batukliang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di rumah salah satu warga pada tanggal 11 Juli 2008 lalu. Penangkapan dilakukan oleh atuan Buru Sergap (Buser) Polres Loteng yang dipimpin oleh Kabag. Ops Kompol P. Simanjuntak.[Np]</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tersangka Penyelewengan Dana Gizi Buruk Akhirnya Meringkuk Di Penjara]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=918</link>
<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 04:27:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=918</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Para tersangka kasus penyelewengan dana bantuan gizi buruk tahun 2005 kabupaten Lombok]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"><strong><span style="color:#ff0000;">Loteng---</span></strong> Para tersangka kasus penyelewengan dana bantuan gizi buruk tahun 2005 kabupaten Lombok Tengah yakni Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah dr.H.L. Sekarningrat dan Kasubdin Pelayanan dan Kesehatan Dinas Kesehatan Lombok Tengah dr. Sudarma akhirnya Kamis (17/7) sekiar pukul 13.30 wita dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Praya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Kepala Kejaksaan Negeri Praya Mahatma Sentanu kepada wartawan menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya Penahanan kedua tersangka dilakukan karena kedua tersangka tersebut secara sah terbukti telah menyalah gunakan dana bantuan gizi buruk untuk Kabupaten Lombok Tengah tahun 2005 lalu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Dijelaskan oleh Mahatma Sentanu bahwa kedua tersangka masing-masing dr. Sudarma selaku pimpinan kegiatan dan dr. H.L. Sekarningrat sebagai pengguna anggaran telah mengetahui terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak rekanan namun tetap saja mereka (kedua tersangka-red) merealisasikan dana proyek tersebut. Dimana keseluruhan dana tersebut berjumlah Rp. 600 juta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Akibat penyelewengan yang dilakukan oleh para tersangka diperkirakan Negara merugi hingga Rp. 100 juta lebih. Penasehat hukum para tersangaka M. Busairi, SH ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan namun sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan. Sementara itu perihal permintaan penangguhan yang diajukan oleh penasehat hukum para tersangka, Mahatma Sentanu mengaku belum bisa memberikan jawaban karena ia harus<span>  </span>meminta petunjuk dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB terlebih dahulu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">“Kami harus meminta petunjuk Kajari NTB terlebih dahulu, persoalan dikabulkan atau tidak kami belum tahu” ungkapnya.Terhadap para tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjerat para tersangka dengan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Sementara itu seorang tersangka lagi yakni Direktur rekanan yang menangani masalah gizi buruk tersebut RH perkaranya masih disidangkan dan telah sampai pada tahap penyampaian <em>Pledoi, </em>oleh JPU RH dituntut 4 tahun penjara. [Le]</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pembunuhan Sadis Kembali Terjadi Di Loteng]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=916</link>
<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 04:26:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=916</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Pembunuhan sadis kembali menggemparkan warga Lombok Tengah khususnya desa Truwai kecam]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"><strong><span style="color:#ff0000;">Loteng---</span></strong> Pembunuhan sadis kembali menggemparkan warga Lombok Tengah khususnya desa Truwai kecamatan Pujut. Pasalnya AS (54 thn) salah seorang warga Truwai ditemukan tewas dengan menggenaskan, bagian wajah korban terdapat luka menganga akibat luka tebasan golok hingga kedua bola matanya tercongkel keluar dan mulut korban terlihat sobek hingga ke bagian pipi. Tidak itu saja leher korban juga menganga lebar akibat di gorok oleh pelaku.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Korban AS awalnya ditemukan telah tewas oleh salah seorang warga yang juga merupakan saudara AS sendiri. Mendapati AS tewas dengan kondisi menggenaskan akhirnya warga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, mendapatkan laporan dari warga akhirnya polisi langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan langsung.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Dari TKP diperoleh informasi bahwa sebelumnya AS terlihat sedang bertengkar dengan MN (35 thn). Mereka berselisih gara-gara pemasangan patok rumput laut. Beberapa jam sebelum mayat korban ditemukan, korban terlihat pergi menjenguk kakaknya yang lagi sakit namun dalam perjalanan pulang ternyata MN menghadang AS dan langsung menebaskan goloknya kearah muka dan leher korban, begitu terkena tebasan MN, AS langsung roboh namun hal tersebut ternyata tidak menghentikan aksi MN, walaupun AS sudah tidak berdaya MN terus saja menebas leher dan kepala AS.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Setelah melakukan penyelidikan akhirnya hanya dalam beberapa jam saja MN berhasil diringkus oleh Unit Buru Sergap Polres Loteng. Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Fedriansah SIK melalui Kaur. Ops. Ipda Pol. Putu Khardianto, SH membenarkan kejadian tersebut. “pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Loteng, dan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP” jelas Putu. [Le]</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lowongan Kerja : Penipuan]]></title>
<link>http://hherawati.wordpress.com/2008/07/11/lowongan-kerja-penipuan/</link>
<pubDate>Fri, 11 Jul 2008 01:02:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>hherawati</dc:creator>
<guid>http://hherawati.wordpress.com/2008/07/11/lowongan-kerja-penipuan/</guid>
<description><![CDATA[Baca KOMPAS hari ini di kolom pembaca.&nbsp; Ada yang menjadi korban penipuan karena lowongan pekerj]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://www.cartoonstock.com/newscartoons/cartoonists/mba/lowres/mban813l.jpg&#38;imgrefurl=http://afitpunya.wordpress.com/2007/11/30/wawancara-kerja-menjawab-dengan-cerdas-taktis-dan-optimis/&#38;h=400&#38;w=340&#38;sz=28&#38;hl=id&#38;start=3&#38;sig2=MrR0_G0_gRqqiPGKl7Az4g&#38;tbnid=HcUDApL8o9Eu6M:&#38;tbnh=124&#38;tbnw=105&#38;ei=97B2SLbfOpiCiAGwy73ICA&#38;prev=/images%3Fq%3Dwawancara%2Bkerja%26gbv%3D2%26hl%3Did"><img height="124" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:HcUDApL8o9Eu6M:http://www.cartoonstock.com/newscartoons/cartoonists/mba/lowres/mban813l.jpg" width="105" align="right"></a>Baca KOMPAS hari ini di kolom pembaca.&#160; Ada yang menjadi korban penipuan karena lowongan pekerjaan.&#160; Mereka beriklan di koran nasional.&#160; Kemudian manggil para pelamar dan setelah itu dijanjikan akan dicarikan pekerjaan yang cocok dengan kualifikasi yang dimiliki. Tapi begiru selesai wawancara, sang pelamat dimintai biaya administrasi sebesar Rp 200.000.&#160; Lalu suruh tanda tangan surat perjanjian bahwa :</p>
<ul>
<li>tidak akan ada telepon atau surat menyurat dari pelamar kepada mereka</li>
<li>jika ada lowongan mereka yang akan memanggil si pelamar.</li>
<li>Jika telah berhasil bekerja, maka wajib membayar Rp 300.000</li>
</ul>
<p>Wah ini mah jelas penipuan! Tapi kondisi lagi parah begini, pasti banyak pengangguran yang udah desperado untuk mendapatkan pekerjaan ya.&#160; Akhirnya manut dengan aturan seperti itu.</p>
<p>Dulu, sekitar tahun 1997, Saya yang baru lulus kuliah S1 juga pernah mengalami hal yang serupa.&#160; Lowongan di pasang di koran KOMPAS, dan lokasi perusahaan di slipi, atau sekitar MTA (lupa- masuk ke jalan kecil - <a href="http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://akhmadguntar.com/wp-content/uploads/2008/05/tips-negosiasi-gaji-interview.jpg&#38;imgrefurl=http://akhmadguntar.com/&#38;h=269&#38;w=356&#38;sz=56&#38;hl=id&#38;start=17&#38;sig2=e864Ogzz89Qz5Nbuu6E-YQ&#38;tbnid=Fm3mfoRyuo3P7M:&#38;tbnh=91&#38;tbnw=121&#38;ei=97B2SLbfOpiCiAGwy73ICA&#38;prev=/images%3Fq%3Dwawancara%2Bkerja%26gbv%3D2%26hl%3Did"><img height="91" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:Fm3mfoRyuo3P7M:http://akhmadguntar.com/wp-content/uploads/2008/05/tips-negosiasi-gaji-interview.jpg" width="121" align="left"></a>kantornya disulap dari rumah biasa).&#160; Saya di wawancara sebentar sekali, aneh! Lalu disuruh membayar Rp 28.000 setelah itu saya tidak pernah dihubunggi.&#160; </p>
<p>Untuk yang sedang mencari pekerjaan agar hati-hati dengan para penipu seperti ini.&#160; </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemko Langsa Diminta serius Kembalikan Dana Rp.36 M]]></title>
<link>http://gipsifm.wordpress.com/?p=128</link>
<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 13:21:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>gipsifm</dc:creator>
<guid>http://gipsifm.wordpress.com/?p=128</guid>
<description><![CDATA[Pemko Langsa Diminta serius Kembalikan Dana Rp.36 M
Laporan : Chairu Dalpen
GipsiFM-Langsa  : Pemeri]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a title="Pemko Langsa Diminta serius Kembalikan Dana Rp.36 M" href="http://www.google.com" target="_blank"><strong>Pemko Langsa Diminta serius Kembalikan Dana Rp.36 M</strong></a></p>
<p><em><span style="color:green;">Laporan : Chairu Dalpen</span></em></p>
<p><a title="Pemko Langsa Diminta serius Kembalikan Dana Rp.36 M" href="http://www.infogue.com" target="_blank"><strong><em>GipsiFM-Langsa</em></strong> </a> : Pemerintah Kota Langsa dinilai kurang melakukan upaya dalam pengembalian dana Kas Pemko Langsa yang bobol pada tahun anggaran 2004 senilai Rp.36 miliyar lebih, sementara 2 pelaku pembobolan  kas tersebut telah lebih dari 2 tahun ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP).<!--more--></p>
<p>" Setelah Hukum ditegakkan dan ditangkap atau diputuskan perkara kemudian terpidananya sipelaku tidak diikuti dengan upaya menyeluruh, kita melihat tentu ada keinginan dari pemerintah supaya uang itu kembali tapi yang kami lihat upaya kearah situ yang kurang maksimal." demikian Ketua Komite Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Langsa, Said Abdul Rahmad, Rabu (9/7)</p>
<p>Seyogianya kata Said, dana tersebut secara berangsur-angsur kembali ke kas daerah seiring dengan dijatuhkan terdakwa kasus pembobolan kas Pemko Langsa ke Lembaga pemasyarakatan (LP), mengingat hingga kini daerah masih mengalami kekurangan dana guna melakukan berbagai pembangunan.</p>
<p>Untuk itu ia  berharap agar pemerintah Kota Langsa, DPRK dan pihak terkait lainnya dapat lebih pro aktif dalam upaya pengembalian dana senilai Rp.36 M lebih kekas daerah, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hati-Hati Penipuan]]></title>
<link>http://hherawati.wordpress.com/2008/07/01/hati-hati-penipuan/</link>
<pubDate>Tue, 01 Jul 2008 06:34:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>hherawati</dc:creator>
<guid>http://hherawati.wordpress.com/2008/07/01/hati-hati-penipuan/</guid>
<description><![CDATA[Hari ini Saya menerima katalog dari kartu kredit BCA dan di dalamnya ada artikel mengenai penipuan.]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Hari ini Saya menerima katalog dari kartu kredit BCA dan di dalamnya ada artikel mengenai penipuan.&#160; Sebuah pemberitahuan bahwa BCA tidak pernah melakukan hal-hal berikut :</p>
<ul>
<li>Menelepon calon pemegang kartu kredit BCA untuk mengembalikan Kartu Kredit berikut PIN yang sudah diterima dengan mengirimkan kurir BCA untuk mengambil kartu kredit tersebut.</li>
<li>Telepon dari pihak tertentu yang mengatasnamakan travel agent tertentu (menyebutkan bahwa mereka bekerjasama dengan BCA) dan menawarkan paket membership dengan hadiah voucher wisata atau hotel melalui kartu kredit BCA.&#160; Mereka akan datang dengan membawa mesin kartu kredit untuk menggesek kartu kredit BCA Anda!</li>
</ul>
<p>Wow!</p>
<p><a href="http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://images-cdn01.associatedcontent.com/image/A8188/81883/300_81883.jpg&#38;imgrefurl=http://www.associatedcontent.com/article/222046/credit_card_fraud_ring_includes_waiters.html&#38;h=303&#38;w=300&#38;sz=8&#38;hl=id&#38;start=34&#38;sig2=xg1dYknOBgyew063u7JsXA&#38;tbnid=aKZlPNLpfw-hfM:&#38;tbnh=116&#38;tbnw=115&#38;ei=w89pSN64H5nw7AO804zmCw&#38;prev=/images%3Fq%3Dpenipuan%2Bkartu%2Bkredit%26start%3D18%26gbv%3D2%26ndsp%3D18%26hl%3Did%26sa%3DN"><img height="116" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:aKZlPNLpfw-hfM:http://images-cdn01.associatedcontent.com/image/A8188/81883/300_81883.jpg" width="115" align="right"></a>Dengan dipajangnya berita ini, berarti telah ada korban yang jatuh dan masuk perangkap sang penipu.</p>
<p>Jadi ingat, sekitar tahun 2004-an Saya pernah mendapatkan telepon yang serupa.&#160; Mereka memperkenalkan diri sebagai travel agent dan mendapatkan data saya dari kartu kredit Bank A.&#160; Mereka bilang bahwa Saya mendapatkan voucher wisata berupa tiket pesawat, menginap di hotel di kawasan Anyer, Banten beberapa hari (tepatnya Saya sudah lupa).&#160; Dan mereka bilang lagi, jika oke maka kurir kami akan datang menemui ibu untuk menggesek kartu kredit.</p>
<p>Tentu saja Saya tolak waktu itu, tapi mereka sampai menghubungi Saya berkali-kali.&#160; Pantang menyerah. Karena tidak pernah Saya OK-kan, mungkin mereka nyerah juga, akhirnya telepon itu berhenti sendiri.</p>
<p>Jadi, bentuk penipuan nya nantinya seperti apa, Saya kurang tahu, karena Saya tidak menerima tawaran mereka.&#160; Tapi karena BCA sudah mengatakan berhati-hatilah karena ini merupakan penipuan, ada baiknya juga untuk ekstra hati-hati.</p>
<p>Anehnya, mereka dapat data kita dari mana ya? Kok bisa langsung telepon HP? dan tahu kalau kita punya kartu kredit? Aneh...</p>
<p>Tapi link ini mungkin bisa menjelaskan : <a title="http://www.mediakonsumen.com/Artikel1789.html" href="http://www.mediakonsumen.com/Artikel1789.html">http://www.mediakonsumen.com/Artikel1789.html</a></p>
<p><a title="http://www.mail-archive.com/milis-sedap@news.gramedia-majalah.com/msg00610.html" href="http://www.mail-archive.com/milis-sedap@news.gramedia-majalah.com/msg00610.html">http://www.mail-archive.com/milis-sedap@news.gramedia-majalah.com/msg00610.html</a></p>
<p>&#160;</p>
<p><font color="#666666"></font></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tersangka Penggelapan Raskin Desa Pelambik Bertambah]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=865</link>
<pubDate>Tue, 01 Jul 2008 04:09:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=865</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan Beras Miskin (Raskin) di Desa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:11.5pt;color:red;line-height:150%;font-family:&#34;">Loteng---</span></strong><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> Terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan Beras Miskin (Raskin) di Desa Pelambik tahun 2007 lalu, polisi dalam hal ini telah membidik beberapa tersangka baru diantaranya Kaur Kesra dan Kepala Desa Pelambik. Oknum Kaur Kesra desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah, SU terancam dijemput paksa oleh Polisi karena ia dinilai tidak punya itikad baik dalam memenuhi panggilan penyidik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Fedriansah kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan untuk SU namun sama sekali tidak mendapat tanggapan. Dijelaskan juga bahwa SU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sebelumnya Sekdes Pelambik HRS juga telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Sedangkan Kepala Desa Pelambik, AY tetap menjadi orang yang paling bertanggung jawab. Pemeriksaan nantinya akan mengarah ke Kepala Desa, “karena saat ini Kepala Desa sedang melaksanakan tugas penting yang berkaitan dengan Pilkada maka pemeriksaan terhadapnya akan dilakukan setelah proses Pilkada selesai” jelas AKP Fedriansah. [Milt-01] </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tiga Terdakwa Korupsi APBD Loteng Divonis Bebas]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=847</link>
<pubDate>Sat, 28 Jun 2008 01:42:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=847</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Tiga orang terdakwa kasus Korupsi APBD Lombok Tengah tahun 2003 yang juga merupakan ma]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:11.5pt;color:#c00000;line-height:150%;font-family:&#34;">Loteng---</span></strong><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> Tiga orang terdakwa kasus Korupsi APBD Lombok Tengah tahun 2003 yang juga merupakan mantan pimpinan DPRD Loteng, yakni Drs. H.L. Ahmad Ramli, Drs. H. Saigun dan Mariadi, Kamis (26/6) di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Praya. Pimpinan Majelis Hakim Winarto, SH menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup kuat untuk menyeret tiga orang terdakwa tersebut ke dalam jeruji besi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Seperti yang diketahui JPU menuntut para terdakwa selama 4 tahun penjara dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ketika ditemui selesai melakukan sidang Ketua Majelis Hakim, Winarto, SH menjelaskan vonis bebas diberikan karena dakwaan dan tuntutan JPU dalam persidangan selama ini tidak terbukti. “baik secara primer maupun subsider tiga terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi” ungkapnya. [Milt-01]</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Untuk Kesekian Kalinya Aktivis LSM Dilaporkan Ke Polisi]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=846</link>
<pubDate>Sat, 28 Jun 2008 01:41:13 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=846</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Untuk kesekian kalinya aktivis LSM di Lombok Tengah dilaporkan oleh masyarakat melakuk]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:11.5pt;color:red;line-height:150%;font-family:&#34;">Loteng---</span></strong><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> Untuk kesekian kalinya aktivis LSM di Lombok Tengah dilaporkan oleh masyarakat melakukan penipuan ke pihak kepolisian. Amaq Rumli (50 Thn) warga dusun Panti Desa Barejulat kecamatan Jonggat melaporkan NR, salah seorang aktivis sebuah LSM di Lombok Tengah ke Polsek Jonggat dengan tuduhan melakukan penipuan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Kepada wartawan Amaq Rumli menjelaskan bahwa awalnya ia ingin mendapatkan kembali sebidang tanahnya yang telah ia gadai beberapa tahun lalu, saat bertemu NR, NR langsung menawarkan bantuan dengan syarat Amaq Rumli harus menyerahkan uang sebesar Rp. 2,7 Juta. Setelah uang diberikan masalah tanah tersebut tidak kunjung selesai bahkan NR raib bersama uang yang telah diserahkan oleh Amaq Rumli.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:11.5pt;line-height:150%;font-family:&#34;">“saya tidak perfnah menaruh rasa curiga karena sudah saya kenal sejak lama, ia mengaku sebagai anggota LSM yang kenal dekat dengan aparat polsek Jonggat” ungkapnya. Sementara itu Kapolsek Jonggat AKP. Putu Wirana, SIP membenarkan adanya laporan tersebut. “saat ini masih kami selidiki dan beberapa saksi juga telah kami panggil” jelasnya. [Milt-01]</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jaya Nekat Nyolong Di Kantor Polisi]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=838</link>
<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 07:26:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=838</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Suasana pagi yang tenang pada Senin (23/6) kemarin di kompleks Mapolres Lombok Tengah ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;color:red;line-height:150%;font-family:&#34;">Loteng---</span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Suasana pagi yang tenang pada Senin (23/6) kemarin di kompleks Mapolres Lombok Tengah tiba-tiba menjadi gaduh setelah L. Jaya Perdata (21 thn) warga kelurahan Praya Lombok Tengah kepergok sedang melakukan pencurian onderdil kendaraan Barang Bukti (BB) yang tersimpan di halaman belakang Mapolres Loteng.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&#34;">Aksi nekat tersebut ia lakukan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 wita di halaman belakang Mapolres Loteng yang memang sedang dalam keadaan sepi, namun naas aksinya tersebut dipergoki oleh salah seorang anggota Polres Loteng. Kini L. Jaya harus membayar mahal tindakannya tersebut. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Fedriansah menjelaskan saat ini L. jaya sedang di proses dan terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. [Milt-01]</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&#34;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Modus Pemerkosaan Baru]]></title>
<link>http://hherawati.wordpress.com/2008/06/24/modus-pemerkosaan-baru/</link>
<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 02:16:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>hherawati</dc:creator>
<guid>http://hherawati.wordpress.com/2008/06/24/modus-pemerkosaan-baru/</guid>
<description><![CDATA[Dapat dari milis, malaas edit, tapi ini beritanya mengejutkan!
Hati-hati ada modus pemerkosaan baru:]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Dapat dari milis, malaas edit, tapi ini beritanya mengejutkan!
<p>Hati-hati ada modus pemerkosaan baru:<br>&#62;Ini terjadi dengan seorang sahabat saya. Teman saya memang suka chatting. Barusan beberapa mingu lalu dia kenalan dengan seorang<br>&#62;cowok yang mengaku bernama Joe dengan nama asli yonatan kurniawan. Namanya cewek suka dirayu, akhirnya mereka ketemuan juga<br>&#62;di plaza semanggi. Temen saya sebenarnya minta saya untuk nemenin dia ketemu. Tapi kebetulan saat sore itu my boyfriend pick me<br>&#62;up and ask me to get dinner with him. So saya bilang saya tidak bisa nemenin. Tapi itu yg saya sesalkan. Temen saya akhirnya<br>&#62;ketemuan sendiri dan kemudian setelah diajak ngobrol kesana kemari akhirnya diajak untuk makan sate babi di daerah mangga besar.<br>&#62;Dengan naik motor (padahal katanya punya mobil), akhirnya mereka menuju mangga besar. Terus terang temen saya ini tinggal di<br>&#62;daerah jakarta selatan, jadi tidak terlalu tau daerah mangga besar. Waktu itu katanya dia cuma ikut saja seperti orang dihipnotis. &#62;Sampe<br>&#62;di mangga besar si joe beralasan akan ambil uang duluy di atm dan mereka masuk ke sebuah kompleks ruko. Tapi karena agak gelap,&#62;<br>akhirnya temen saya minta ikutan.<br>&#62;<br>&#62;Dari sini temen saya sudah mulai curiga karena diajak masuk ke sebuah lorong dan tiba2 aja sudah masuk ke ruangan sempit yg gelap &#62;<br>&#62;(yg jelas bukan ruang atm). Waktu ditanya ini mau kemana, joe cuma menjawab katanya ini jalan pintas. &#62;<br>&#62;Dari belakang temen saya mendengar seorang memanggil, "ini ceweknya joe?" dan tiba2 saja temen saya didekap dari belakang dengan<br>&#62; mulut di sumpal. kemudian tak sadarkan diri.<br>&#62;Temen saya bangun2 sudah berada di lorong yg sama. dalam keadaan pusing dia melihat ada org yg berlari meninggalkan dirinya.<br>&#62;temen saya mencoba berdiri dan berjalan dan merasakan sakit di daerah v-nya, celana dalamnya juga melorot kebawah. sambil jalan<br>&#62;sempoyongan dia keluar dan menuju jalan raya untuk memanggil taxi. dia cuma pingsan sekitar 2 jam disana, dan sudah dipastikan dia&#62;<br>sudah diperkosa karena ada sperma tercecer di v-nya dan di bajunya.<br>&#62;<br>&#62;<br>&#62;<br>&#62;Esoknya dia tidak masuk kerja dan saya baru tau hal itu setelah dia menceritakan ke saya sore harinya.<br>&#62;<br>&#62;Saya benar2 marah karena ada orng yg sebejat itu bisa melakukan perkosaan lalu lalang di kota jakarta yg katanya negara hukum ini.<br>&#62;<br>&#62;<br>&#62;<br>&#62;Saya ceritakan disini supaya bisa diforward ke semua teman2 terutama yg wanita agar berhati2 berkenalan dengan pria lewat chatting yg<br>&#62; bernama yonatan kurniawan (mungkin dia sudah ganti nama lain). Oya, temen saya sempet menyimpan hpnya: 081553842720.&#62;<br>&#62;<br>&#62;<br>&#62;<br>&#62;Tolong sebarkan email ini ke semua teman2 kita agar tidak sampai terjadi pada mereka. -- </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Terdakwa Kasus Korupsi APBD Divonis Kamis Pekan Depan]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=820</link>
<pubDate>Fri, 20 Jun 2008 04:39:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=820</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Setelah menjalani proses sidang yang cukup lama dan berlarut-larut akhirnya para terda]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="font-family:Tahoma;"><span style="color:#ff0000;">Loteng---</span></span></strong><span style="font-family:Tahoma;"> Setelah menjalani proses sidang yang cukup lama dan berlarut-larut akhirnya para terdakwa kasus korupsi APBD Lombok Tengah tahun 2002 lalu yakni mantan ketua DPRD Loteng, Drs. H. Achmad Ramli dan dua orang mantan Wakil Ketua DPRD Loteng, Drs. H. Saigun dan Mariadi, SE akan di vonis pada Kamis mendatang.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Pada sidang sebelumnya para terdakwa dituntut olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 4 (empat) tahun penjara. Sementara itu pihak pembela tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Terkait agenda sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap para terdakwa Humas Pengadilan Negeri Praya, Isrin Surya Kurniasih, SH kepada wartawan menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dengan tiga orang terdakwa tersebut sudah sampai pada pembacaan putusan oleh Majelis hakim.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Kamis mendatang guna membacakan putusan atau vonis terhadap para terdakwa, hal ini dilakukan karena Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk benar-benar mempeljari kasus ini agar dalam pengambilan keputusan nanti sesuai dengan perundang-undangan jelas Isrin menambahkan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Namun ketika disinggung mengenai peluang ketiga terdakwa nanti, Isrin memilih untuk tidak berkomentar dan meminta wartawan untuk bersabar “untuk kepastiannya lebih baik adik menunggu 1 (satu) minggu lagi” ungkapnya sambil tersenyum. [Milt-01]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sekdes Pelambik Selewengkan Raskin]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=814</link>
<pubDate>Thu, 19 Jun 2008 04:20:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=814</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Pemberian bantuan Beras Miskin (Raskin) oleh pemerintah kepada masyarakat miskin selal]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="font-family:Tahoma;"><span style="color:#ff0000;">Loteng---</span></span></strong><span style="font-family:Tahoma;"> Pemberian bantuan Beras Miskin (Raskin) oleh pemerintah kepada masyarakat miskin selalu menuai masalah, seperti yang terjadi di Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah, warga desa Pelambik banyak yang mengeluh jatah raskin yang mereka terima kurang dari yang seharusnya, bahkan banyak kepala keluaraga yang nota bene bukan termasuk miskin dengan leluasa menikmati Raskin tersebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Mendapat laporan dari masyarakat terkait masalah tersebut pihak kepolisian dari Polres Lombok Tengah langsung mengadakan penyelidikan, alhasil polisi saat ini telah mengamankan seorang pelaku yakni HR yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pelambik.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Fedriansah kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan telah memeriksa beberapa orang saksi “pada intinya keterangan dari para saksi tersebut menyatakan telah terjadinya penyimpangan Raskin” jelasnya. Dalam hal ini polisi akan terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang ikut terlibat. [Milt-01]</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tak Diangkat Jadi PNS, Kuasai Poskeswan]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=784</link>
<pubDate>Fri, 13 Jun 2008 05:35:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=784</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Kamis (12/6) kemarin sekitar pukul 09.30 Wita upaya Pemkab Lombok Tengah untuk mengoso]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="font-family:Tahoma;">Loteng---</span></strong><span style="font-family:Tahoma;"> Kamis (12/6) kemarin sekitar pukul 09.30 Wita upaya Pemkab Lombok Tengah untuk mengosongkan Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) di desa Jelantik kecamatan Jonggat tidak membuahkan hasil. Satu Pleton anggota Sat Pol PP yang diturunkan ke lokasi mendapat perlawanan dari warga setempat, mereka bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi Poskeswan. Upaya pengosongan Poskeswan tersebut dipimpin oleh Kasi Operasi Sat Pol PP Loteng, L. Kisman Mulyadi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Untuk mencegah bentrokan L. Kisman Mulyadi beserta anggotanya terpaksa menunda eksekusi dan meminta bantuan pihak kecamatan Jonggat untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar segera meninggalkan lokasi Poskeswan paling lambat hari Sabtu (14/6) besok. “kami akan memberikan toleransi sampai hari Sabtu besok, akan tetapi apabila tidak diindahkan juga terpaksa kami akan melakukan pemaksaan” jelasnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Sementara itu Kabag Hukum Setda Loteng, Mutawalli, SH ketika dimintai komentarnya mengenai masalah ini menjelaskan<span>  </span>bahwa pengosongan Poskeswan tersebut dilakukan karena sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi karena sudah dikuasai secara sepihak oleh salah seorang warga setempat yakni Muharpan (30 Thn). </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Penguasaan Poskeswan oleh Muharpan berawal ketika Pemda menunjuknya sebagai penjaga Poskeswan tersebut, setelah bertugas beberapa tahun Muharpan menuntut dirinya diangkat menjadi PNS, namun karena tuntutannya tersebut tidak dikabulkan maka Muharpan melakukan penguasaan terhadap bangunan dan segala fasilitas yang ada serta melarang para petugas Poskeswan untuk bekerja lagi di tempat itu hingga saat ini. [<strong>Milt-01</strong>]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mayat Bayi Ditemukan Dalam Kardus]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=770</link>
<pubDate>Wed, 11 Jun 2008 07:31:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=770</guid>
<description><![CDATA[Loteng— Kasus pembuangan bayi kembali menggegerkan masyarakat Lombok Tengah. Selasa (10/6) kemarin]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="font-family:Tahoma;"><span style="color:#ff0000;">Loteng—</span></span></strong><span style="font-family:Tahoma;"> Kasus pembuangan bayi kembali menggegerkan masyarakat Lombok Tengah. Selasa (10/6) kemarin di desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah ditemukan mayat bayi di sebuah kebun milik masyarakat setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, mayat bayi tersebut diperkirakan hasil dari hubungan gelap, bayi naas tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 wita.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Awalnya seorang warga berniat untuk buang hajat di sebuah kebun yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sebagai tempat buang hajat. Saat sedang asyik buang hajat warga tersebut secara tidak sengaja ia melihat kardus yang berlumuran darah dan dikerumuni lalat, karena penasaran akhirnya ia menghampiri kardus mencurigakan tesebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Ketika membuka kardus tersebut ia sangat terkejut karena didalam kardus terdapat sesosok mayat bayi laki-laki lengkap dengan tali pusarnya. Penemuan mayat bayi tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kapolres Lombok Tengah AKBP Suryanto melalui Kapolsek Persiapan Praya Tengah Iptu L. Darwati membenarkan penemuan mayat bayi laki-laki tersebut. “kasus tersebut masih kami selidiki dan sampai sekarang pelakunya belum ditemukan” jelasnya. [<strong>Milt-01</strong>]</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA["Ngobles", FE Di Gelandang Pol PP]]></title>
<link>http://lotengpers.wordpress.com/?p=764</link>
<pubDate>Tue, 10 Jun 2008 04:39:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>lotengpers</dc:creator>
<guid>http://lotengpers.wordpress.com/?p=764</guid>
<description><![CDATA[Loteng&#8212; Apes nasib FE (19 Thn) warga Kecamatan Kopang Lombok Tengah, Senin subuh kemarin  ia ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ff0000;">Loteng---</span></strong> Apes nasib FE (19 Thn) warga Kecamatan Kopang Lombok Tengah, Senin subuh kemarin<span>  </span>ia digelandang ke Kantor Sat Pol PP Loteng oleh petugas lantaran ia tertangkap basah sedang “ngobles” dengan beberapa orang kucing garong (pemuda hidung belang-red). Lucunya FE tertangkap basah “ngobles” di pinggir jalan raya sekitar desa Montong Gamang Kopang.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Awalnya berdasarkan informasi yang diterima oleh Sat Pol PP yang menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan transaksi esek-esek di daerah Montong Gamang, setelah mendapatkan informasi tersebut tim patroli Sat Pol PP langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan, benar saja begitu sampai di lokasi tim patroli Sat Pol PP memergoki FE beserta beberapa orang pemuda sedang ber-ngobles ria.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">Sayangnya para pemuda tersebut berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas, namun FE berhasil digiring ke Kantor Sat Pol PP Loteng di Praya. Ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan FE ini, Kasat Pol PP Loteng L. Murdani membenarkan kalau FE ditangkap karena tertangkap basah sedang melakukan tindakan asusila di wilayah Montong Gamang.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Tahoma;"><span style="font-size:small;">“sekarang ia<span>  </span>masih kami proses” ungkapnya kepada wartawan. Murdani juga mengharapkan untuk menanggulangi hal-hal serupa, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, mengingat dengan segala keterbatasan yang dimiliki Sat Pol PP saat ini. [<strong>Milt-01</strong>] </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penegakan Hukum Masih Bersifat Tebang Pilih]]></title>
<link>http://kabargawat.wordpress.com/?p=29</link>
<pubDate>Mon, 09 Jun 2008 12:58:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>kabargawat</dc:creator>
<guid>http://kabargawat.wordpress.com/?p=29</guid>
<description><![CDATA[Penegakan Hukum Masih Bersifat Tebang Pilih.
Laporan : Chairu Dalpen - GipsiFM
KabarGawat : Sejumlah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a title="penegakan hukum masih bersifat tebang pilih" href="http://www.google.co.id" target="_blank"><span style="font-size:medium;font-family:Garamond;"><strong>Penegakan Hukum Masih Bersifat Tebang Pilih.</strong></span></a></p>
<p><span style="font-size:medium;font-family:Garamond;color:#339966;"><em>Laporan : Chairu Dalpen - GipsiFM</em></span></p>
<p><strong><em><a title="penegakan hukum masih bersifat tebang pilih" href="http://gipsifm.wordpress.com" target="_blank">KabarGawat</a> </em></strong>: Sejumlah kalangan masih menilai penegakan supermasi hukum di Aceh Tamiang masih menganut azas tebang pilih dimana dalam prakteknya hukum hanya diberlakukan bagi masyarakat kecil, sementara bagi mereka yang memiliki kekuasaan seperti halnya para pejabat dan konglomerat sulit terjerat hukum.<!--more--></p>
<p>" Yang paling berbahaya dan sampai hari ini ya sistem itu masih mendominasi dan cukup masih kuat dijajaran pemerintah kita dan ini sudah menjadi bagian budayaisme, sehingga memang butuh keseriusan dan ketegasan untuk melakukan perubahan-perubahan yang itu sangat menguntungkan kedepan untuk rakyat Indonesia, contoh penegakan supermasi hukum sampai hari ini juga belum maksimal karena masih terkesan tebang pilih." demikian Sugiono aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa.</p>
<p>Menurut Sugiono, meski zaman orde baru telah berlalu sekian lama, namun belum ada upaya serius untuk melakukan perubahan model penegakan hukum, sehingga terkesan hukum yang ditegakkan hanya untuk kepentingan politik semata dimana hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penegakan Hukum Masih Bersifat Tebang Pilih]]></title>
<link>http://gipsifm.wordpress.com/?p=101</link>
<pubDate>Mon, 09 Jun 2008 12:42:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>gipsifm</dc:creator>
<guid>http://gipsifm.wordpress.com/?p=101</guid>
<description><![CDATA[Penegakan Hukum Masih Bersifat Tebang Pilih.
Laporan : Chairu Dalpen
Gipsi FM-Aceh Tamiang : Sejumla]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a title="penegakan hukum masih bersifat tebang pilih" href="http://www.google.co.id" target="_blank"><span style="font-size:medium;font-family:Garamond;"><strong>Penegakan Hukum Masih Bersifat Tebang Pilih.</strong></span></a></p>
<p><span style="font-size:medium;font-family:Garamond;color:#339966;"><em>Laporan : Chairu Dalpen</em></span></p>
<p><a title="penegakan hukum masih bersifat tebang pilih" href="http://www.google.com" target="_blank"><strong><em>Gipsi FM-Aceh Tamiang </em></strong></a>: Sejumlah kalangan masih menilai penegakan supermasi hukum di Aceh Tamiang masih menganut azas tebang pilih dimana dalam prakteknya hukum hanya diberlakukan bagi masyarakat kecil, sementara bagi mereka yang memiliki kekuasaan seperti halnya para pejabat dan konglomerat sulit terjerat hukum.<!--more--></p>
<p>" Yang paling berbahaya dan sampai hari ini ya sistem itu masih mendominasi dan cukup masih kuat dijajaran pemerintah kita dan ini sudah menjadi bagian budayaisme, sehingga memang butuh keseriusan dan ketegasan untuk melakukan perubahan-perubahan yang itu sangat menguntungkan kedepan untuk rakyat Indonesia, contoh penegakan supermasi hukum sampai hari ini juga belum maksimal karena masih terkesan tebang pilih." demikian Sugiono aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa.</p>
<p>Menurut Sugiono, meski zaman orde baru telah berlalu sekian lama, namun belum ada upaya serius untuk melakukan perubahan model penegakan hukum, sehingga terkesan hukum yang ditegakkan hanya untuk kepentingan politik semata dimana hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penanganan Kasus Korupsi di Aceh Tamiang Lamban]]></title>
<link>http://gipsifm.wordpress.com/?p=100</link>
<pubDate>Fri, 06 Jun 2008 14:24:13 +0000</pubDate>
<dc:creator>gipsifm</dc:creator>
<guid>http://gipsifm.wordpress.com/?p=100</guid>
<description><![CDATA[Penanganan Kasus Korupsi di Aceh Tamiang Lamban
Laporan : Chairu Dalpen
Gipsi FM-Aceh Tamiang : Seju]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a title="Penanganan Kasus korupsi di Aceh Tamiang Lambat" href="http://www.google.co.id" target="_blank"><span style="font-size:medium;font-family:garamond;"><strong>Penanganan Kasus Korupsi di Aceh Tamiang Lamban</strong></span></a></p>
<p><span style="font-size:medium;font-family:garamond;color:green;"><em>Laporan : Chairu Dalpen</em></span></p>
<p><a title="Penanganan Kasus korupsi di Aceh Tamiang Lambat" href="http://www.google.com" target="_blank"><strong><em>Gipsi FM-Aceh Tamiang</em></strong> </a>: Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat setempat terkesan berjalan lambat, bahkan nyaris tidak pernah tertangani.<!--more--></p>
<p>Hal tersebut dikatakan wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Tamiang Syafruddin Buhfa dimana dugaan korupsi tersebut sudah berulang kali dilaporkan kepihak penegak hukum namun hingga kini belum ada penanganan serius.</p>
<p>"Masih banyak para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi belum ada ditetapkan sebagai tersangka dan pihak-pihak kejaksaaan dan kepolisian belum pernah mengumumkan hasil pemeriksaan mereka,  baik itu kasus pembebasan tanah dua jalur kasus-kasus masalah kas bon yang diperikasa pihak polres belum pernah ada ditetapkan gitu, jadi kita anggap hukum ini belum berjalan di Aceh Tamiang gitu dan banyak kasus korupsi diAceh Tamiang tapi sepertinya Tamiang itu kok seperti tidak pernah ada kasus gitu." kata Syafruddin Buhfa</p>
<p>Syafruddin Buhfa juga mengatakan hendaknya pihak lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tidak hanya menerima laporan tentang adanya dugaan kasus korupsi didaerah, akan tetapi hendaknya dapat turut serta menyelesaikan kasus dugaan tersebut, agar penegakan hukum dapat berjalan sebagai mana yang di harapkan masyarakat selama ini.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penanganan Kasus Korupsi di Aceh Tamiang Lamban]]></title>
<link>http://kabargawat.wordpress.com/?p=28</link>
<pubDate>Fri, 06 Jun 2008 14:12:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>kabargawat</dc:creator>
<guid>http://kabargawat.wordpress.com/?p=28</guid>
<description><![CDATA[Penanganan Kasus Korupsi di Aceh Tamiang Lamban
Laporan : Chairu Dalpen
KabarGawat-Aceh Tamiang : Se]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a title="Penanganan Kasus korupsi di Aceh Tamiang Lambat" href="http://www.google.co.id" target="_blank"><span style="font-size:medium;font-family:garamond;"><strong>Penanganan Kasus Korupsi di Aceh Tamiang Lamban</strong></span></a></p>
<p><span style="font-size:medium;font-family:garamond;color:green;"><em>Laporan : Chairu Dalpen</em></span></p>
<p><a title="Penanganan Kasus korupsi di Aceh Tamiang Lambat" href="http://www.google.co.id" target="_blank"><strong><em>KabarGawat-Aceh Tamiang</em></strong> </a>: Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat setempat terkesan berjalan lambat, bahkan nyaris tidak pernah tertangani.<!--more--></p>
<p>Hal tersebut dikatakan wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Tamiang Syafruddin Buhfa dimana dugaan korupsi tersebut sudah berulang kali dilaporkan kepihak penegak hukum namun hingga kini belum ada penanganan serius.</p>
<p>"Masih banyak para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi belum ada ditetapkan sebagai tersangka dan pihak-pihak kejaksaaan dan kepolisian belum pernah mengumumkan hasil pemeriksaan mereka,  baik itu kasus pembebasan tanah dua jalur kasus-kasus masalah kas bon yang diperikasa pihak polres belum pernah ada ditetapkan gitu, jadi kita anggap hukum ini belum berjalan di Aceh Tamiang gitu dan banyak kasus korupsi diAceh Tamiang tapi sepertinya Tamiang itu kok seperti tidak pernah ada kasus gitu." kata Syafruddin Buhfa</p>
<p>Syafruddin Buhfa juga mengatakan hendaknya pihak lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tidak hanya menerima laporan tentang adanya dugaan kasus korupsi didaerah, akan tetapi hendaknya dapat turut serta menyelesaikan kasus dugaan tersebut, agar penegakan hukum dapat berjalan sebagai mana yang di harapkan masyarakat selama ini.</p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
