<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>gugatan &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/gugatan/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "gugatan"</description>
	<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 15:27:44 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding, Imbalan Bunga dan Gugatan]]></title>
<link>http://pajak4shared.wordpress.com/?p=92</link>
<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 12:36:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>cakadidi</dc:creator>
<guid>http://pajak4shared.id.wordpress.com/2008/09/24/tata-cara-pengajuan-permohonan-banding-imbalan-bunga-dan-gugatan/</guid>
<description><![CDATA[Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding</strong></p>
<p>Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan syarat :</p>
<ol>
<li>Tertulis dalam bahasa Indonesia.</li>
<li>Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.</li>
<li>Alasan yang jelas.</li>
<li>Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.</li>
<li>Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.</li>
<li>Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.</li>
</ol>
<p><span style="color:#ff0000;">Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Putusan Pengadilan Ppajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.</span></p>
<p><strong>Imbalan Bunga</strong></p>
<p>Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.</p>
<p><strong>Gugatan</strong></p>
<p>WP atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada KPP terhadap :</p>
<ol>
<li>Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;</li>
<li>Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;</li>
<li>Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP;</li>
<li>Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP.</li>
</ol>
<p><strong>Jangka Waktu Pengajuan Gugatan</strong></p>
<ol>
<li>Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.</li>
<li>Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[GUGATAN HUKUM DALAM PEMILU 2009]]></title>
<link>http://irvanogie.wordpress.com/?p=70</link>
<pubDate>Mon, 22 Sep 2008 10:05:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>irvanogie</dc:creator>
<guid>http://irvanogie.id.wordpress.com/2008/09/22/gugatan-hukum-dalam-pemilu-2009/</guid>
<description><![CDATA[
By.irvan.mawardi@gmail.com
Sepanjang dua bulan terakhir ini, setidaknya sudah ada 4 putusan pengadi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&#34;">By.irvan.mawardi@gmail.com</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&#34;">Sepanjang dua bulan terakhir ini, setidaknya sudah ada 4 putusan pengadilan yang menghiasi pelaksanaan tahapan pemilu 2009. Keempat putusan yang kesemuanya diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pertama, Putusan PTUN Jakarta tentang dikabulkannya permohonan 4 empat partai yang mencapai <em>Electoral Treshold</em> pada pemilu 2004 untuk ikut secara otomatis pada pemilu 2009. Kedua, putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Republiku terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka ikut pemilu. Partai Republiku oleh PTUN dianggap berhak ikut pemilu karena fakta dipersidangan membuktikan bahwa Partai Republiku memiliki struktur di 29 Provinsi, melebihi persyararatan minimal, yakni 15 provinsi. KPU tidak meloloskan dalam proses verikasi karena KPU menganggap bahwa Partai Republiku hanya memiliki struktur di 14 provinsi. Dalam perkara ini, KPU kalah dua kali sehingga saat ini KPU mengajukan kasasi ke MA. Ketiga, Putusan Sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PKB versi Gus Dur yang menggugat pengambilalihan kantor secretariat DPP PKB oleh PKB versi Muhaimin. Putusan PTUN membatalkan Keputusan MenhunHAM yang menyebut bahwa alamat secretariat DPP PKB di Jalan Siliwangi Jakarta. Keempat, ditolaknya gugatan PKB versi Gus Dur oleh PTUN Jakarta yang menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP PKB versi Muhaimi Iskandar. Dari empat gugatan tersebut, sebenarnya dapat dikategorikan menjadi dua ranah perkara. Yakni perkara dalam tahapan verifikasi peserta pemilu dan perkara yang terkait dengan keabsahan partai politik yang berkaitan dengan kepesertaan dalam pemlu 2009. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&#34;">Gejala Baru </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&#34;">Fenomena munculnya gugatan hukum dalam proses tahapan pemilu 2009 menjadi warna tersendiri menjelang pemilu 2009. Dinamika ini menunjukkan perbedaan secara signifikan antara pelaksanaan pemilu 2009 dengan pemilu sebelumya. Dulu, gugatan hukum yang muncul dalam proses tahapan pemilu tidak cukup signifikan jumlahnya atau bahkan tidak ada. Bahkan dalam pemilu sebelum reformasi, nyaris tidak ada gugatan hukum yang menyoal keputusan yang dibuat KPU. Peserta pemilu tidak mampu berbuat apa-apa atas setiap keputusan KPU. Pemilu 1999 dan 2004 pun belum memunculkan gugatan hukum yang cukup signifikan. Setidaknya ada beberapa catatan yang memicu munculnya gugatan hukum dalam proses pemilu 2009 ini. Pertama, gejala ini menunjukkan bahwa telah muncul kesadaran yang memadai untuk mengembalikan sengketa proses pemilu kepada institusi hukum. Selain karena factor keterbukaan pasca reformasi, tidak adanya kekuatan rezim politik tertentu yang dominan <span> </span>mempenagruhi penyelenggaraan pemilu, mendorong tingginya kepercayaan terhadap institusi hukum. Bagi seorang Gus Dur atau Mukhtar Pakpahan yang sudah pernah merasakan ketidakadilan rezim politik tertentu, menyelesaikan perkara mereka melalui jalur hukum menjadi fakta bahwa institusi hukum mulai mendapat apresiasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&#34;">Kedua, munculnya gugatan hukum dalam proses pemilu 2009 menunjukkan betapa rendahnya kualitas kebijakan yang dibuat oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Lemahnya keputusan yang dibuat oleh KPU biasannya dipengaruhi oleh terbatasanya kapasitas komisoner atau kesekjenan KPU dalam pembuatan keputusan. Selain itu, Undang-undang yang terkait pemilu yang dibuat DPR memang sejak awal bermasalah dan tidak memadai untuk dijadikan rujukan oleh KPU. Kasus menangnya gugatan empat parpol yang lolos ET 2004 secara jelas menunjukkan rendahnya kualitas UU no 10 2008 yang dibuat oleh DPR. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&#34;">Ketiga, dalam konteks pelaksanaan pemilu, gugatan hukum melalui pengadilan yang muncul terkait dengan proses pemilu menunjukkan tidak maksimalnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2007. Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi dan menyelesaikan sengketa pemilu tenyata belum mendapat apresiasi dari public, khususnya dari partai politik. Fenonema gugatan langsung ke pengadilan oleh parpol akan menjadi pertaruhan eksistensi Bawaslu. Idealnya, setiap perkara apapun yang terkait dengan pemilu, Bawaslu memiliki peran untuk mengatur konflik tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&#34;">Tahapan yang Rawan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"><span> </span>Dari keempat putusan tentang gugatan pemilu ini, semuanya diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Sejatinya, setiap perkara yang memperkarakan keputusan yang dibuat oleh pejabat Negara atau pihak yang melaksanakan urusan pemerintahan diselesaikan di PTUN. KPU selaku pejabat Negara ketika mengeluarkan keputusan, maka memiliki peluang untuk digugat oleh individu atau badan hukum perdata. Hanya ada satu keputusan KPU yang tidak bisa digugat oleh melalui PTUN adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum (UU no 9 tahun 2004 pasal 2 angka 7). Artinya selain tahapan penghitungan suara, semua tahapan pemilu memiliki peluang untuk digugat melalui mekanisme hukum. Mengingat setiap tahapan pemilu memiliki dasar hukum yakni Surat Keputusan KPU, maka SK KPU tentang setiap tahapan itulah yang berpeluang menjadi obyek perkara dalam PTUN.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"><span> </span>Mengingat peluang gugatan tersebut, maka dapat diprediksi bahwa KPU memiliki peluang yang cukup besar untuk digugat oleh peserta pemilu atau pemilih. Hal ini dimungkinkan kerena beberapa tahapan krusial yang akan dilewati oleh stakeholders pemilu. Di antaranya, pertama, tahapan pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT). Tahapan ini sangat terbuka digugat oleh pihak yang merasa tidak terdaftar sebagai pemilih namun secara factual dan administrative memiliki hak untuk memilih. Kedua, tahapan pengadaan logistic pemilu. Tahapan ini rawan digugat pada tahapan pelelangan sejumlah pengadaan logistic pemilu. Beberapa pihak biasanya tidak puas atas mekanisme tender yang dilakukan KPU. Ketiga, tahapan penetapan calon legislative dan calon presiden sebagai peserta pemilu. Para calon peserta pemilu yang tidak puas atas proses verifikasi calon akan menggugat keputusan KPU</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"><span> </span>Akhirnya, pemilu 2009 akan menampilkan sebuah dinamika baru, yakni terbukanya penyelesaian sengketa antara <span> </span>KPU dan peserta pemilu atau pemilih melalui pengadilan. Hadirnya hukum di tengah proses pemilu semoga menjadi efek positif dalam proses pematangan demokrasi. Menjadi tantangan selanjutnya adalah mekanisme peradilan yang menyelesaikan sengketa tersebut harus berjalan secara merdeka, transparan dan tidak memihak kepada kelompok tertentu. Kuatnya mafia peradilan akan memburuk citra pengadilan di tengah optimism yang mulai mekar. Mungkin itu</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">.</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Prinsip]]></title>
<link>http://rhara90.wordpress.com/?p=13</link>
<pubDate>Sat, 13 Sep 2008 02:41:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>rhara90</dc:creator>
<guid>http://rhara90.id.wordpress.com/2008/09/13/prinsip/</guid>
<description><![CDATA[Kini prinsip adalah debu di kaki , bukan lagi pegangan di hati,padahal itulah nyawa dari pemuda pemu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Kini prinsip adalah debu di kaki , bukan lagi pegangan di hati,padahal itulah nyawa dari pemuda pemudi yang kini bahkan tak punya jati diri</p>
<p>tak menggenggam asa ataupun merangkai karya tapi cuma berjalan diatas rel yang kaku terus terpaku mengikuti jalan yang telah dibuat oleh para kutu</p>
<p>bukan aq hendak menggerutu ,bukan juga merangkai kata yang sebenarnya tak perlu, aq sadar aq tampak seperti pemudi apatis penggerutu,mendramatisir suasana agar terlihat sayu.</p>
<p>tapi jangan berasumsi kawan,sebelum kau memandang kenyataan ,biarpun tanganku tak sanggup menghadang ,biarpun kuasaku tak sanggup menghentikan tapi biarkan penaku terus berjalan untuk sekedar mengungkapkan dan mengingatkan ,bahwa kita lah penentu masa depan yang belum tentu cemerlang</p>
<p>tapi harap tak boleh hilang karena kita adalah jiwa dari semangat dan raga dari kekuatan dan ketika itu menjadi satu kesatuan , apa lagi yang kau takutkan..??</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ada apa dengan kita..?]]></title>
<link>http://rhara90.wordpress.com/?p=3</link>
<pubDate>Sat, 13 Sep 2008 02:07:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>rhara90</dc:creator>
<guid>http://rhara90.id.wordpress.com/2008/09/13/ada-apa-dengan-kita/</guid>
<description><![CDATA[tawa&#8230;
apa arti tawa..jika bukan bahagia di dada
kenapa tertawa..??
jika bukan senang yang mel]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">tawa...</p>
<p style="text-align:center;">apa arti tawa..jika bukan bahagia di dada</p>
<p style="text-align:center;">kenapa tertawa..??</p>
<p style="text-align:center;">jika bukan senang yang melekat di jiwa</p>
<p style="text-align:center;">atau tawa hanya gerakan bibir biasa</p>
<p style="text-align:center;">tanpa arti dan makna</p>
<p style="text-align:center;">yang kosong dan melompong</p>
<p style="text-align:center;">yang disunggingkan untuk berbohong</p>
<p style="text-align:center;">bersembunyi dari eksistensi diri</p>
<p style="text-align:center;">berharap mampu menipu isi hati</p>
<p style="text-align:center;">yang sebenarnya sudah mati</p>
<p style="text-align:center;">kenapa harus tawa...??<br />
kenapa bukan airmata</p>
<p style="text-align:center;">yang kadang lebih jujur mengatakan</p>
<p style="text-align:center;">ungkapan jiwa..</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENJELASAN SEPIHAK BANK MANDIRI TERHADAP GUGATAN CLASS ACTION]]></title>
<link>http://spbankmandiri.wordpress.com/?p=43</link>
<pubDate>Sun, 24 Aug 2008 04:58:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>pegawaibm</dc:creator>
<guid>http://spbankmandiri.id.wordpress.com/2008/08/24/penjelasan-sepihak-bank-mandiri-terhadap-gugatan-class-action/</guid>
<description><![CDATA[Pada tanggal 5 Agustus 2008 melalui iklan di Harian Rakyat Merdeka, Bank Mandiri membuat counter  t]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Pada tanggal 5 Agustus 2008 melalui iklan di Harian Rakyat Merdeka, Bank Mandiri membuat <em>counter  </em>terhadap Gugatan Class Action Pegawai Bank Mandiri (yang atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus di<em>notifikasi</em> <em>/</em>diumumkan dan kebetulan diumumkan di Harian Rakyat pada tanggal 18 Juli 2008).  <em>Counter </em>dari Bank Mandiri ini jelas melanggar etika dalam tatacara peradilan dan Harian Rakyat Merdeka juga telah melanggar kode etik jurnalistik hanya demi mendapatkan iklan dari Bank Mandiri tersebut.</p>
<p>Dalam iklannya tersebut, Bank Mandiri memuat 6 point dimana setiap point-nya jelas bertentangan dengan realitas /kenyataan sebenarnya dan fakta hukum yang ada.</p>
<p>Dalam surat sanksi yang diberikan Manajemen Bank Mandiri, disebutkan bahwa Pegawai bukan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun melanggar Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) dikarenakan telah melakukan aksi unjuk rasa.</p>
<p>Dikatakan bahwa tindakan pendisiplinan (kecuali PHK) telah berakhir masa berlakunya, adalah sebuah pembohongan terhadap publik karena hampir sebagian pegawai yang menerima surat sanksi tidak pernah menerima surat pemberitahuan bahwa masa berlaku sanksinya telah berakhir.</p>
<p>Keputusan Pengadilan Hubungan Indutrial yang memutuskan PHK terhadap Mirisnu Viddiana belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Mirisnu Viddiana langsung menyatakan banding/kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sehingga status Mirisnu Viddiana adalah masih Pegawai Bank Mandiri.</p>
<p>Dikatakan juga bahwa Bank Mandiri senantiasa memberikan hak-hak pegawainya bahkan telah melebihi hak-hak normatif yang ditetapkan. Padahal Gugatan <em>Class Action </em>tersebut bukan mempermasalahkan hak-hak normatif pegawai, tetapi mengenai tindakan Manajemen Bank Mandiri yang sangat tidak mendasar dalam memberikan Sanksi terhadap pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa.</p>
<p>Disebutkan bahwa Bank Mandiri senantiasa tunduk dan patuh kepada seluruh ketentuan yang berlaku serta menghormati proses peradilan <em>class atcion</em> yang sedang berlangsung. Namun apa yang terjadi? Manajemen melakukan tindakan intimidasi dan tekanan-tekanan kepada Wakil dan anggota <em>Class Action. </em>Intimidasi tidak hanya kepada pegawai, tetapi dilakukan sampai kepada keluarga pegawai (isteri, orangtua, anak). Bahkan sampai tulisan ini diturunkan (21 Agustus 2008), pihak Manajemen melalui Pengacaranya (Purbadi dan Kemalsyah) masih melakukan intimidasi terhadap Wakil dan Anggota Kelas. Intimidasi juga dilakukan melalui pengurus Serikat Boneka bentukan manajemen kepada Wakil dan anggota kelas yang intinya agar mengundurkan diri dari Gugatan <em>Class Action.</em></p>
<p>Apa yang dilakukan manajemen Bank Mandiri dengan melakukan pengumuman seperti ini? Tidak lebih dari ketakutan manajemen Bank Mandiri yang telah melakukan serangkaian tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu Tindak Pidana Anti Serikat dan menunjukkan perbuatan <em>money politics .</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Gugatan Class Action]]></title>
<link>http://spbankmandiri.wordpress.com/?p=34</link>
<pubDate>Wed, 13 Aug 2008 15:00:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>pegawaibm</dc:creator>
<guid>http://spbankmandiri.id.wordpress.com/2008/08/13/gugatan-class-action/</guid>
<description><![CDATA[PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELAS (CLASS ACTION) Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;text-align:center;line-height:12.5pt;margin:0 90.95pt 0.0001pt 90.5pt;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;color:black;letter-spacing:0.25pt;">PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELAS (CLASS ACTION) </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;color:black;letter-spacing:0.35pt;">Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-right:0.5pt;text-align:center;line-height:12.5pt;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR">Berdasarkan : PERMA No. 1 tahun 2002, Pasal 1e, Pasal 7, Pasal 8;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;text-align:center;line-height:12.5pt;margin:0.5pt 0.25pt 0.0001pt 0;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;color:black;letter-spacing:0.25pt;" lang="PT-BR">Penetapan Majelis Hakim No. 636/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel Tanggal 3 Juli 2008</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-right:0.7pt;text-align:center;line-height:12.5pt;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;color:black;letter-spacing:0.25pt;" lang="PT-BR">jo Penetapan Majelis Hakim No: 636/Pdt.G/2008/PN JKT Sel, Tanggal 10 Juli 2008</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;text-align:justify;line-height:11.3pt;margin:8.9pt 0.5pt 0.0001pt 0;"><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR">Sehubungan dengan telah ditetapkannya gugatan ini melalui mekanisme gugatan perwakilan kelas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 636/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel tertanggal 8 Mei 2008 yang ditujukan terhadap : Agus Martowardojo selaku Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Bambang Setiawan selaku Direktur Compliance &#38; Human Capital PT Bank Mandiri <span style="letter-spacing:0.05pt;">(Persero) Tbk., Kresno Sediarsi selaku Ketua Tim Pertimbangan Kepegawaian A dan Group Head Human Capital PT Bank Mandiri </span>(Persero) Tbk., Bambang Ari Prasodjo selaku Ketua Pengurus Pusat Mandiri Club selanjutnya disebut sebagai <strong>Para Tergugat. </strong><span style="letter-spacing:0.1pt;">Maka Kuasa Hukum Para Penggugat yang tergabung dalam <strong>Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia </strong></span><strong>(PBHI) </strong>berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dalam Persidangan pada tanggal 3 Juli 2008 tentang diterimanya prosedural Class Action <span style="letter-spacing:0.15pt;">jo Penetapan Majelis Hakim Tanggal 10 Juli 2008 tentang Notifikasi, yang memerintahkan pada Pengugat untuk memberitahukan </span>kepada seluruh pegawai bank mandiri yang mendapatkan sanksi dikarenakan melakukan unjuk rasa, sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;text-indent:-13.7pt;line-height:11.3pt;margin:0.25pt 0 0.0001pt 14.9pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-1pt;" lang="PT-BR"><span>1.<span style="font-family:&#34;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:0.05pt;" lang="PT-BR">Bahwa gugatan tersebut adalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk pemberian sanksi oleh atasan/ kepala wilayah<br />
</span><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.05pt;" lang="PT-BR">masing-masing pegawai atas mandat atau perintah dari Agus Martowardojo selaku Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,<br />
</span><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:0.05pt;" lang="PT-BR">Bambang Setiawan selaku Direktur Compliance &#38; Human Capital PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kresno Sediarsi selaku Ketua<br />
</span><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR">Tim Pertimbangan Kepegawaian A dan Group Head Human Capital PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Bambang Ari Prasodjo selaku<br />
Ketua Pengurus Pusat Mandiri Club akibat dari dilakukannya unjuk rasa pada tanggal 4 Agustus 2007 oleh anggota Serikat Pegawai<br />
Bank Mandiri (SPBM);</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:14.9pt;text-indent:-13.7pt;line-height:11.3pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.55pt;" lang="PT-BR"><span>2.<span style="font-family:&#34;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR">Bahwa oleh karena gugatan tersebut diajukan berdasarkan mekanisme atau acara gugatan perwakilan kelas, maka dalam gugatan ini<br />
yang bertindak sebagai wakil kelas berjumlah 6 orang yang terdiri dari : <strong>1. Mirisnu Viddiana (wakil dari pegawai yang diberikan<br />
<span style="letter-spacing:0.15pt;">sanksi PHK) </span></strong><span style="letter-spacing:0.15pt;">sebagai <strong>wakil kelas I, 2. Eko Heri Susanto (wakil dari pegawai yang diberikan sanksi skorsing/bebas tugas)<br />
</strong></span>sebagai <strong>wakil kelas II, 3. Sigit  Sudrajat (wakil dari pegawai yang diberikan sanksi peringatan tertulis) </strong>sebagai <strong>wakil kelas III,<br />
<span style="letter-spacing:0.1pt;">4. Arif Fadilla (wakil dari pegawai yang diberikan sanksi teguran tertulis) </span></strong><span style="letter-spacing:0.1pt;">sebagai <strong>wakil kelas IV, 5. Yetty Prihatiningsih<br />
</strong></span><strong><span style="letter-spacing:0.05pt;">(wakil dari pegawai yang diberikan sanksi pembinaan atasan) </span></strong><span style="letter-spacing:0.05pt;">sebagai <strong>wakil kelas V, 6. Wilda Hamzah (wakil dari pegawai<br />
</strong></span><strong><span style="letter-spacing:-0.05pt;">yang diberikan sanksi observasi) </span></strong><span style="letter-spacing:-0.05pt;">sebagai <strong>wakil kelas VI;</strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:14.9pt;text-indent:-13.7pt;line-height:11.3pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.65pt;" lang="PT-BR"><span>3.<span style="font-family:&#34;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:0.05pt;" lang="PT-BR">Selain bertindak atas nama sendiri, juga bertindak mewakili kepentingan seluruh pegawai bank mandiri yang terkena sanksi akibat<br />
</span><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR">unjuk rasa pada tanggal 4 Agustus 2007;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:14.9pt;text-indent:-13.7pt;line-height:11.3pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.55pt;" lang="PT-BR"><span>4.<span style="font-family:&#34;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:0.05pt;" lang="PT-BR">Bahwa apabila saudara/saudari sebagai anggota kelas sebagaimana didefinisikan di atas, saudara berhak mengikatkan diri sebagai<br />
</span><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:0.1pt;" lang="PT-BR">penggugat dalam gugatan ini dan putusan yang akan diberikan kelak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan<br />
</span><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR">berlaku serta mengikat saudara;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:14.9pt;text-indent:-13.7pt;line-height:11.3pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.65pt;"><span>5.<span style="font-family:&#34;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:0.15pt;" lang="PT-BR">Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelas sebagaimana didefinisikan diatas, saudara tidak ingin terikat dengan gugatan dan<br />
</span><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.05pt;" lang="PT-BR">putusan dimaksud maka saudara dapat membuat <strong><span style="text-decoration:underline;">pernyataan keluar</span> </strong>secara tertulis seperti yang tertera didalam formulir dibawah ini.<br />
</span><span style="font-family:&#34;color:black;">Pernyataan tersebut dikirimkan kepada :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:29.05pt;text-indent:-14.15pt;line-height:11.3pt;"><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.45pt;" lang="PT-BR">a.</span><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR"><span> </span><span style="letter-spacing:0.25pt;">Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang<br />
</span><span style="letter-spacing:-0.05pt;">beralamat di jalan Ampera Ray a No. 133, Ragunan, Jakarta Selatan;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:29.05pt;text-indent:-14.15pt;line-height:11.3pt;"><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.3pt;" lang="PT-BR">b.</span><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR"><span> </span>Para Penggugat c.q. Kuasa Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) beralamat di Mitra<br />
Matraman Blok A2/18, Jl. Matraman Raya No.148, Jakarta Timur 13150 telp. (021)-85918064, 8519675.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:14.9pt;text-indent:-13.7pt;line-height:11.3pt;"><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.55pt;" lang="PT-BR">6.</span><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR"><span> </span><span style="letter-spacing:0.15pt;">Bahwa apabila saudara dalam jangka waktu 15 hari sejak diterbitkannya pemberitahuan ini tidak memberikan pernyataan keluar<br />
</span>sebagai anggota kelas, maka saudara terikat serta tunduk pada Putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;line-height:11.5pt;margin:0.15in 0 0.0001pt 0.95pt;"><span style="font-family:&#34;color:black;">Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;line-height:11.5pt;"><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.1pt;" lang="PT-BR"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;line-height:11.5pt;"><span style="font-family:&#34;color:black;letter-spacing:-0.1pt;" lang="PT-BR"><span> </span>Jakarta,</span><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR"> 18 Juli <span style="letter-spacing:-0.15pt;">2008</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;line-height:11.5pt;"><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR"><span> </span>Panitera / Sekretaris </span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;line-height:11.5pt;"><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR"><span> </span><span> </span>ttd</span></p>
<div style="background:white none repeat scroll 0;border:medium medium 1pt none none solid 0 0 windowtext;padding:0 0 1pt;">
<p class="MsoNormal" style="border:medium none;background:white none repeat scroll 0;line-height:11.5pt;padding:0;"><span style="font-family:&#34;color:black;" lang="PT-BR"><span> </span><span> </span><span> </span>Ny. Hj. Lilies Djuaningsih, SH, MH.</span></p>
</div>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:378.95pt;text-indent:17.05pt;line-height:11.5pt;"><span style="font-family:&#34;color:white;letter-spacing:-0.15pt;">GUNTING DISINI</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;text-align:center;line-height:11.5pt;margin:11.3pt 89.5pt 0.0001pt;" align="center"><strong><span style="letter-spacing:-0.05pt;color:black;">F o r m u l i r </span></strong><strong><span style="letter-spacing:-0.1pt;color:black;">PEMBERITAHUAN TENTANG PERNYATAAN KELUAR DARI ANGGOTA KELAS</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:0.25pt;text-align:center;line-height:11.5pt;" align="center"><strong><span style="color:black;">GUGATAN PERWAKILAN KELAS <em>(CLASS ACTION)</em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:53.75pt;line-height:11.5pt;"><strong><span style="color:black;">Pegawai Bank Mandiri yang Terkena Sanksi Akibat Unjuk Rasa Pada Tanggal 4 Agustus 2007,</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:0.25pt;text-align:center;line-height:11.5pt;" align="center"><strong><span style="letter-spacing:-0.05pt;color:black;">Dalam Perkara No. 636/Pdt/2008/JKT.Sel</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;line-height:11.3pt;margin:11.5pt 0 0.0001pt 1.7pt;"><strong><span style="letter-spacing:-0.15pt;color:black;">Kepada Yth,</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:1.7pt;line-height:11.3pt;"><strong><span style="color:black;">Kepala Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta selatan c.q. Panitera Muda Perdata</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:1.7pt;line-height:11.3pt;"><strong><span style="letter-spacing:-0.05pt;color:black;">Para Penggugat cq. Kuasa Hukum PBHI</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;line-height:11.5pt;margin:11.5pt 0 0.0001pt 0.95pt;"><span style="letter-spacing:-0.3pt;color:black;">Yang</span><span style="color:black;"><span> </span><span style="letter-spacing:-0.2pt;">bertanda</span><span> </span><span style="letter-spacing:-0.2pt;">tangan</span><span> </span><span style="letter-spacing:-0.25pt;">dibawah</span><span> </span><span style="letter-spacing:-0.45pt;">ini</span><span>.............................................................. </span><span style="letter-spacing:-0.1pt;">beralamat</span><span> </span><span style="letter-spacing:-0.4pt;">di</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:2.15pt;line-height:11.5pt;"><span lang="PT-BR"><span>.................................................................................................................. </span><span style="color:black;"><span> </span>Anggota<span> </span>Kelas<span>............. </span><span style="letter-spacing:-0.05pt;">sebagaimana</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:1.2pt;line-height:11.5pt;"><span style="letter-spacing:0.15pt;color:black;">didefinisikan dalam gugatan perkara No. 636/Pdt/2008/JKT.Sel dan sebagaimana diumumkan dalam pemberitahuan di</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:2.15pt;line-height:11.5pt;"><span lang="PT-BR"><span>............................................... </span></span><span style="letter-spacing:-0.1pt;color:black;">tanggal</span><span style="color:black;"><span>............................ </span><span style="letter-spacing:0.2pt;">, dengan ini menyampaikan <strong><em><span style="text-decoration:underline;">pernyataan bahwa saya keluar</span></em></strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:1.7pt;line-height:11.5pt;"><strong><em><span style="text-decoration:underline;"><span style="letter-spacing:-0.05pt;color:black;">dari anggota kelas</span><span style="color:black;"><span>........ </span></span></span></em></strong><span style="letter-spacing:0.05pt;color:black;">dimaksud. Maka dengan pernyataan ini saya tidak terikat pada segala keputusan yang diberikan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin-left:1.45pt;line-height:11.5pt;"><span style="letter-spacing:-0.05pt;color:black;">oleh Majelis Hakim Jakarta Selatan dalam perkara tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin:11.3pt 0 0.0001pt 1.2pt;"><span style="letter-spacing:-0.15pt;color:black;">Jakarta,</span><span style="color:black;"><span>.............................. </span><span style="letter-spacing:-0.15pt;">2008</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin:22.8pt 0 0.0001pt 1.7pt;"><em><span style="letter-spacing:-0.15pt;color:black;">(Nama Jelas)</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white none repeat scroll 0;margin:0.45in 0 0.0001pt 1.45pt;"><strong><em><span style="letter-spacing:-0.05pt;color:black;">NB </span></em></strong><em><span style="letter-spacing:-0.05pt;color:black;">: <strong>Bahwa formulir Notifikasi ini dapat dikirimkan pada alamat sesuai dengan point 5 diatas</strong></span></em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemkab Tak Laksanakan Putusan PTUN]]></title>
<link>http://mukhdan.wordpress.com/?p=207</link>
<pubDate>Fri, 27 Jun 2008 02:40:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>mukhdan</dc:creator>
<guid>http://mukhdan.id.wordpress.com/2008/06/27/pemkab-tak-laksanakan-putusan-ptun/</guid>
<description><![CDATA[Sebaliknya, Segera Lakukan Gugatan Perlawanan
TENGGARONG – Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Sa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Sebaliknya, Segera Lakukan Gugatan Perlawanan<br />
TENGGARONG – Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar melalui kuasa hukumnya HM Aswin menyatakan tidak akan melaksanakan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Bahkan, pihaknya akan melakukan upaya perlawanan terhadap penetapan PTUN yang mengabulkan penundaan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar menyangkut pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kukar. <!--more--></p>
<p>“Bahwa Plt Bupati Kukar (Samsuri Aspar, Red.) tidak dapat melaksanakan penetapan ini karena jabatan dimaksud sudah terisi dengan pejabat yang ada sekarang. Pejabat baru justru bahkan telah dilantik dan diambil sumpahnya. Pelayanan umum tidak terganggu dan tidak ada kepentingan mendesak bagi para penggugat,” tegas Aswin kepada Kaltim Post, kemarin.</p>
<p>Keluarnya penetapan PTUN No. 17/G/2008/PTUN.SMD tersebut merupakan permohonan dari penggugat (Ghufron Yusuf, Herry Maryadi, dan Fahrodin), terhadap tergugat Plt Bupati Samsuri Aspar. Ghufron adalah asisten IV Setkab yang dimutasi sebagai sekretaris dewan (Sekwan). Herry Maryadi yang semula kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben), dimutasi sebagai kepala Badan Penanaman Modal daerah (BPMD), dan Fahrodin adalah Plt kepala Dinas Sosial (Dinsos) menjadi Plt wakil Kedinsos Kukar.</p>
<p>Posisi asisten IV Sekkab Kukar sudah ditempati HM Aswin yang semula menjabat sekwan Kukar. Kadistamben diduduki Samuel Robert Djukuw yang semula sebagai asisten II Setkab Kukar. Sedangkan posisi kepala Dinsos Kukar ditempati Mursito yang sebelumnya sebagai wakil kepala Dinsos Kukar. Aswin menerangkan bahwa mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar bersifat horisontal dan promosi. Karena itu harusnya tidak ada pejabat yang merasa dirugikan akibat dari mutasi tersebut.</p>
<p>“Kami akan lakukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan penetapan PTUN ini. Kami juga akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (MK) atas putusan yang sepihak ini,” tandas Aswin yang juga Plt Sekkab Kukar itu.</p>
<p>Aswin menyatakan, penetapan penundaan yang dikeluarkan PTUN justru akan menimbulkan permasalahan apabila dilaksanakan karena pelayanan kepada masyarakat akan terhambat. Dijelaskan pula, tidak ada kepentingan mendesak dari para penggugat selaku PNS yang saat ini tidak memegang suatu jabatan. Tidak ada kerugian para penggugat apabila yang bersangkutan bersedia untuk dilantik sesuai undangan yang telah disampaikan. Karena para penggugat telah diberikan dan diangkat kembali (mutasi) secara horisontal pada eselon yang sama.</p>
<p>Putusan TUN juga dinilai Aswin terlalu terburu-buru. Alasannya karena majelis hakim TUN yang mengadili perkara tersebut membuat ketetapan tanpa mempertimbangkan pendapat dari tergugat.</p>
<p>“Jawaban tergugat tidak ada satu pun yang dijadikan pertimbangan dalam penetapan. Bahkan dasar hukum yang digunakan juga tak sesuai dengan substansinya,” kilahnya.</p>
<p>Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) No 2/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 67 UU No 5/1986, lanjut Aswin, dalam rangka menetapkan penundaan keputusan yang digugat, perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan permasalahan dengan dilaksanakannya penetapan tersebut.</p>
<p>Maka kepada pihak tergugat hendaknya diberitahukan terlebih dahulu melalui surat kilat khusus, telegram, telepon ataupun faksimile untuk diminta informasi dan penjelasannya.</p>
<p>”Majelis hakim dalam pengambilan dasar hukum untuk penetapan, di antaranya menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Hakim Anak, yang tidak ada kaitannya dengan materi yang digugat. Penetapan dilakukan sebelum jawaban terhadap gugatan disampaikan oleh tergugat,” terangnya.<br />
Sumber : http://www.kaltimpost.web.id/</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[FPI berdiri kembali]]></title>
<link>http://melayubertuah.wordpress.com/?p=251</link>
<pubDate>Mon, 09 Jun 2008 15:58:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>melayubertuah</dc:creator>
<guid>http://melayubertuah.id.wordpress.com/2008/06/09/fpi-berdiri-kembali/</guid>
<description><![CDATA[
Dengan berbagai kecaman yang datang dan menuding FPI, tapi kini FPI berdiri kembali di Pesantren Nu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="float:left;" src="http://melayubertuah.files.wordpress.com/2008/06/fpi-01.jpg" alt="" width="215" height="170" /></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Dengan berbagai kecaman yang datang dan menuding FPI, tapi kini FPI berdiri kembali di Pesantren Nurul Mu`min kec Sumber baru Jember Jawa Timur setelah beberapa waktu lalu di bubarkan oleh masa Garda Bangsa terkait insiden Monas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Meski berlangsung mencekam namun deklarasi berlangsung tertib dan aman di bawah pengawalan ketat dari petugas Polres, Koramil ,Satpol PP dan lascar islam FPI</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Terbentuknya FPI baru , sesuai apa yang dikatakan oleh ketua FPI Jember KH.MUKMIN MAHALI dengan di bentuknya FPI baru ini ditujukan untuk mempersatukan umat islam mudah mudahan , disini sebagai contoh bagi kabupaten-kabupaten lain </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Deklarsi berdirinya FPI Jember Jawa Timur ini juga di hadiri dari sejumlah perwakilan GP Anshor mereka menyatakan dukungangan nya terhadap FPI baru demi terciptanya suasana aman dan damai di masyarakat</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Sumber berita fokus siang Indosiar</span></p>
<p> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TUGU RAKYAT]]></title>
<link>http://duniabaruku.wordpress.com/?p=49</link>
<pubDate>Thu, 15 May 2008 01:55:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>duniabaruku</dc:creator>
<guid>http://duniabaruku.id.wordpress.com/2008/05/15/tugu-rakyat/</guid>
<description><![CDATA[TUGU RAKYAT (TUJUH GUGATAN RAKYAT)

Nasionalisasi aset strategis bangsa. 
Wujudkan pendidikan dan pe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>TUGU RAKYAT (TUJUH GUGATAN RAKYAT)</span></span></span></div>
<ol type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Nasionalisasi aset strategis bangsa.</span><span> </span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Wujudkan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.</span><span> </span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Tuntaskan kasus BLBI &#38; korupsi Soeharto beserta kroni-kroninya sebagai perwujudan kepastian hukum di Indonesia. </span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Kembalikan kedaulatan bangsa pada sektor pangan, ekonomi dan energi.</span><span> </span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi rakyat.</span><span> </span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Tuntaskan reformasi birokrasi dan berantas mafia peradilan.</span><span> </span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Selamatkan lingkungan Indonesia dan tuntut Lapindo Brantas untuk mengganti </span></span></span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span>rugi seluruh dampak dari lumpur Lapindo. </span></span></span></li>
</ol>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Arah pergerakan mahasiswa masa depan]]></title>
<link>http://kamal87.wordpress.com/?p=63</link>
<pubDate>Sat, 03 May 2008 20:39:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>kamal87</dc:creator>
<guid>http://kamal87.id.wordpress.com/2008/05/03/arah-pergerakan-mahasiswa-masa-depan/</guid>
<description><![CDATA[Saya adalah seorang mahasiswa yang bercokol dikampus yang disebut-sebut sebagai kampus perjuangan. K]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Saya adalah seorang mahasiswa yang bercokol dikampus yang disebut-sebut sebagai kampus perjuangan. Kampus yang begitu mencolok dengan jaket kuningnya. Kampus yang dikatakan jika mahasiswanya turun kejalan maka hati-hati akan ada perubahan. Kampus Universitas Indonesia. Lebih spesifik lagi dikampus UI ini saya mendalami bidang kajian ilmu komputer di gedung bundar fasilkom UI.</p>
<p>Melalui tulisan ini, saya ingin mengutarakan pendapat saya mengenai pergerakan mahasiswa saat ini. Tulisan saya ini merupakan respon terhadap beberapa aksi yang dilakukan oleh sahabat-sahabat saya belum lama ini. Begitu mirisnya saya melihat saudara-saudara seperjuangan saya yang rela tidur dijalanan demi menunjukkan perhatiannya pada bangsa. Tulisan ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan beberapa orang sahabat saya yang menanyakan kenapa saya tidak pernah mau ikut aksi? kenapa tingkat<br />
partisipasi fakultas saya dalam kegiatan-kegiatan seperti itu sangat kecil? Tulisan ini dibuat dengan harapan dapat memberikan pencerahan pada rekan-rekan mahasiswa bahwa sudah saatnya kita merubah arah pergerakan kita.</p>
<p>Baca tulisan lengkapnya disini: <a href="http://mustafakamal.biz/2008/05/03/arah-pergerakan-mahasiswa-masa-depan/" target="_blank">MustafaKamal.biz - Arah Pergerakan Mahasiswa Masa Depan</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Photo Wanita yang bersama Al Amin Nst Anggota DPR yg tertangkap di hotel mewah]]></title>
<link>http://melayubertuah.wordpress.com/?p=206</link>
<pubDate>Thu, 10 Apr 2008 17:33:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>melayubertuah</dc:creator>
<guid>http://melayubertuah.id.wordpress.com/2008/04/11/photo-wanita-yang-bersama-al-amin-nst-anggota-dpr-yg-tertangkap-di-hotel-mewah/</guid>
<description><![CDATA[Inilah photo dan gambar seorang wanita yang tertangkap bersama Al Amin Nst anggota DPR, suaminya pen]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Inilah photo dan gambar seorang wanita yang tertangkap bersama Al Amin Nst anggota DPR, suaminya penyanyi dangdut Kristina yang lagi di bawa sama anggota Brimob pkl 02 Dini Hari <img style="vertical-align:middle;" src="http://melayubertuah.wordpress.com/files/2008/04/gambar-amin3.jpg" alt="jpg" width="425" height="328" /><!--more--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Saat itu ada pertemuan di Hotel Ritz Charlton Jakarta, lalu petugas KPK bersama menggerebek hotel tsb, bersama barang bukti uang sebesar Rp 71 juta, tiba-tiba saja Badan kehormatan DPR, menggelar jumpa Pers dan membatalkan menuntut lagu yang di nyayikan Slank, hal itu menjadi misteri mengapa DPR tidak jadi menngugat Slang benarkah keputusan ini berhubungan erat dengan penangkapan Amin 9 April lalu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Sungguh memalukan perbuatan salah seorang wakil rakyat,korupsi dan sebagainya .</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Dan KPK sendiri punya situs atau Semboyan BANGKIT MELAWAN KORUPSI</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Atau situsnya </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><a href="http://www.kpk.go.id/"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">www.kpk.go.id</span></a><span style="font-size:small;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">siapa saja yang korupsi akan di kerangkek ama KPK. Mudah-mudahan tak terjadi lagi hal-hal yang memalukan dan mencoreng kit a semua</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Sumber berita SCTV ada gosib 10 April 2008</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Slank Versus DPR, ternyata DPR mengubah pendiriannya mengugat SLANK]]></title>
<link>http://melayubertuah.wordpress.com/?p=199</link>
<pubDate>Thu, 10 Apr 2008 00:45:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>melayubertuah</dc:creator>
<guid>http://melayubertuah.id.wordpress.com/2008/04/10/slank-versus-dpr-ternyata-dpr-mengubah-pendiriannya-mengugat-slank/</guid>
<description><![CDATA[Rupanya lagu yang di lantunkan oleh SLANK mengusik ketenangan para DPR, yang di dalamnya mengkrikit ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:11pt;line-height:115%;font-family:&#34;">Rupanya lagu yang di lantunkan oleh SLANK mengusik ketenangan para DPR, yang di dalamnya mengkrikit mereka , itu yang dikatakan oleh <!--more--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">KETUA BADAN KEHORMATAN DPR “ GAYUS LUMBUUN” tadi malam pada acara TOPIK MALAM.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">DPR sendiri tidak kebal akan kritikan , lewat lagu slank aja mereka sudah mulai naik darah, padahal banyak lagu yang mengkritik pemerintah di lantunkan oleh penyanyi-penyanyi kita mengkritik kinerja pemerintah, kenapa SLANK yang terkena dampaknya , padahal lagu tersebut sudah lama di liris “ GOSIP”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Jadi dengan di tangkap nya dua anggota DPR yaitu AL Amin suami dari penyanyi KRISTINA dan Hazirwan, apakah itu yang mengubah niat DPR untuk menngugat SLANK…?<span>  </span>Pada kenyataannya itulah yang terjadi sama anggota parlemen kita.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Dan sekali lagi DPR menyerahkan semuanya kepada rakyat, lewat poling SMS yang di lakukan bahwasanya yang mendukung SLANK berjumlah 96,16 % dan yang mendukung DPR sendiri berjumlah 0,61 %<span>  </span>dan yang tidak tahu berjumlah 0,22 % </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Dan sekali lagi Masyarakat lebih menyukai atau lebih mendukung SLANK ketimbang DPR….!</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Labelisasi Slank dan Gugatan DPR]]></title>
<link>http://qahar.wordpress.com/?p=90</link>
<pubDate>Tue, 08 Apr 2008 07:29:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>qahar</dc:creator>
<guid>http://qahar.id.wordpress.com/2008/04/08/labelisasi-slank-dan-gugatan-dpr/</guid>
<description><![CDATA[Siapa sih ya tidak mengikuti berita seputar rencana Badan Kehormatan (BK)DPR untuk menggugat Slank? ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://qahar.files.wordpress.com/2008/04/small-slank1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-89" src="http://qahar.wordpress.com/files/2008/04/small-slank1.jpg" alt="Slank" /></a>Siapa sih ya tidak mengikuti berita seputar rencana Badan Kehormatan (BK)DPR untuk menggugat Slank? Hal ini disampikan oleh Gayus Lumbuun, Sekjen BK. Berita ini menarik untuk di ulas karena lirik lagu "Bento"-nya Iwan Fals mungkinkah akan berakhir sama seperti Gossip Jalanan-nya Slank? Bila Slank tetap konsen di jalur ini, kita akan melihat legenda kritik sosial baru pasca Iwan. Dan entah sejak kapan di negeri ini ada hukum bahwa kritik sosial hanya boleh dilakukan aktivis sosial. Mungkin logika bahwa yang berbau "modal kapital" pasti menginginkan negara tunduk padanya, dan itu artinya saling menguntungkan. Ada legitimasi, ada uang.</p>
<p><!--more Selanjutnya...-->Secara sosial-politik para pejabat kita yang bermental feodal (tuan-kuasa), saat ini, tidak didukung oleh sistem politik totalitarian. Secara jelas dapat terlihat bahwa totalitarian yang berlaku hingga saat ini adalah Neolib, tapi bukan Instrumen Kekuasaan Negara. Mereka yang memiliki kekuatan nyata di dalam Pasar dan tubuh Kekuasaan Negara adalah para korporat. Para politisi partai yang katanya intelektual hanya bermodal "will to know, will to power" untuk mendapatkan modal kapital yang sebenarnya. Pasca reformasi, mereka harus menghadapi terbukanya keran kritik-sosial yang semakin tajam melalui pintu demokrasi. Lagi pula, lirik "DPR tukang buat UU dan korupsi" di buat dan beredar tahun 2004 lalu. Dan menariknya, labelisasi Slank tersebut di gugat karena mereka adalah grup komersial bukan LSM. "Kalo menjual memojokkan seseorang itu ada hukumnya", kata wakil BK (Kompas.com, 8/4-08).</p>
<p>Interaksi yang terjadi dalam tataran nasional ialah masyarakat, pemodal dan negara. Interaksi ini berjalan melalui pertentangan dan persetujuan atas kekuasaan dan modal. Negara ingin menunjukkan kekuasaan yang dimilikinya secara de facto dan de jure atas masyarakat. Pemodal menunjukkan dominasinya dengan besaran kapital korporasi melalui mekanisme pasar "demokrasi" yang berlaku. Dan masyarakat...? meminjam bahasa Chomsky, hanyalah sekawanan pandir yang harus digiring dan dialihkan perhatiannya dari "hal" yang sebenarnya.</p>
<p>Menggiring dan mengalihkan perhatian sekawanan pandir tidak cukup dengan janji-janji. Dalam konteks Indonesia, dunia hiburan hiperialitas melalui televisi merupakan sarana yang baik. Karena propaganda yang baik adalah hal yang dirasakan sebagai hiburan, bukan ancaman. Tayangan dan pemberitaan di televisi dan media massa lainnya merupakan hiperialitas yang menciptakan realitas baru dalam pikiran masyarakat, dalam memandang lingkungan sosialnya. Dan dalam kasus Slank, justru hiburan hiperialitas ini yang menyadarkan masyarakat untuk kembali menilik pada realitasnya. Terlebih, sengaja ataupun tidak, justru di dukung oleh berita gugatan DPR.</p>
<p>Saya pikir tuntutan pada Slank tidak akan terjadi. Pejabat-pejabat pemerintahan merupakan orang yang cerdas, dan karena cerdasnya itulah mereka tidak akan menuntut Slank. Analisis strategisnya sederhana, Pertama, apa yang dikemukakan Slank merupakan keumuman "kritik" yang dilontarkan oleh masyarakat. Kedua, Slank memiliki massa fanatik yang didukung oleh massa cair yang pro labelisasi Slank terhadap DPR. Ketiga, gugatan yang dilakukan Badan Kehormatan tidak akan membangun citra "kehormatan" DPR tapi justru semakin membuktikan bahwa kritik tersebut -sangat- dimungkinkan benar; dan DPR anti kritik,</p>
<p>Di tengah kekuasaan BESAR DPR saat ini, seperti wewenang membuat UU, memutuskan Gubernur BI, Duta Besar dls; gugatan terhadap Slank menunjukkan DPR lebih "semangat" mengurusi dirinya yang terkritik. Sementara sudah jelas ratusan orang kehilangan rumah di Sidoarjo, bencana alam terjadi, krisis pangan di depan mata, dan.. Korupsi merajalela di mana DPR sangat dimungkinkan menjadi broker proyek nasional. Bersemayamnya korporat nasional dalam "legitimasi" negara atas nama memajukan keadilan, kesejahteraan dan penegakan hukum di Indonesia. Tentunya, mengamankan itu semua lebih penting daripada gugatan Slank yang berujung pada amukan massa demonstrasi rakyat yang akan menduduki "rumahnya" sendiri seperti saat reformasi.<a href="http://qahar.files.wordpress.com/2008/04/small-slank1.jpg"></p>
<p></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Surat Gugatan Sederhana (ContoH)]]></title>
<link>http://ratutebu.wordpress.com/2007/12/03/surat-gugatan-sederhana-contoh/</link>
<pubDate>Mon, 03 Dec 2007 06:44:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>ratutebu</dc:creator>
<guid>http://ratutebu.id.wordpress.com/2007/12/03/surat-gugatan-sederhana-contoh/</guid>
<description><![CDATA[Tanjung Karang, 07 September 2007 
Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pus]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Tanjung Karang, 07 September 2007 </p>
<p>Kepada :<br />
Yang terhormat Bapak Ketua<br />
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat<br />
di_<br />
	Jakarta</p>
<p>Dengan Hormat,<br />
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :<br />
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 05 September 2007, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :<br />
Calak bin Apes, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.</p>
<p>Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:<br />
Datuk Rang Kayo bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.</p>
<p>Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :<br />
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian  jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian  yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);</p>
<p>Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);</p>
<p>Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007;</p>
<p>Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual. </p>
<p>Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);</p>
<p>Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;</p>
<p>Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;</p>
<p>Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen)  dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.</p>
<p>Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:</p>
<p>PRIMAIR :<br />
1.	Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;<br />
2.	Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;<br />
3.	Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.</p>
<p>Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :<br />
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).<br />
Hormat kuasa penggugat,</p>
<p><em>Asti Aja decH..</em><br />
(Asti Sri Purniyati, S.H.)</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menggagas Asuransi Profesi Jurnalis]]></title>
<link>http://yacobyahya.wordpress.com/2007/10/23/menggagas-asuransi-profesi-jurnalis/</link>
<pubDate>Tue, 23 Oct 2007 04:46:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>yacobyahya</dc:creator>
<guid>http://yacobyahya.id.wordpress.com/2007/10/23/menggagas-asuransi-profesi-jurnalis/</guid>
<description><![CDATA[Sudah saatnya kuli tinta tak gentar akan gugatan (sue). 
Mantan Presiden Indonesia Soeharto mengguga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Sudah saatnya kuli tinta tak gentar akan gugatan (<em>sue</em>). <!--more--></p>
<p>Mantan Presiden Indonesia Soeharto menggugat kasasi (dan dimenangkan oleh Mahkamah Agung) majalah sohor, Time. Tak tanggung-tanggung, nilainya setriliun rupiah. Padahal, modal minimal membuka sebuah media cetak Rp40 miliar. Jelas-jelas angka gugatan ini sangat membangkrutkan sebuah media. Kalau kita tilik Undang-Undang Pers pun, nilai denda maksimal hanya Rp500 juta.</p>
<p>Namun sebenarnya, baik jurnalis per individu maupun media sebagai institusi dapat menyiasati gugatan tak masuk akal seperti itu. Saya baru saja datang ke kantor, pagi mendung ini (23/10). Rasa penat belum pergi benar, sisa perjalanan Yogyakarta-Gambir semalam.</p>
<p>Masuk kantor, saya menyapa konsultan edisi bahasa Inggris Hukumonline (tempat saya bekerja), <a target="_blank" href="http://hukumonline.blogspot.com/2007/08/rob-baiton-person-di-balik-layar-tim.html">Rob Baiton</a> -sekaligus maaf-maafan pada suasana Syawalan, meski dia nonmuslim. Dia berasal dari Ausie. Lantas dia menyodorkan secarik kertas print-out email dari koleganya, Nicole Murphy. Nicole sendiri adalah pengajar jurnalisme di <a target="_blank" href="http://www.rmit.edu.au/">Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT)</a>.</p>
<p>Isi perbincangan mereka berdua, Nicole menanyakan apakah jurnalis Indonesia ikutan <em>professional indemnity and public liability insurance</em>? Rob mengulang menanyakan hal itu kepada saya. Saya jawab, setahu saya belum ada perusahaan asuransi di Indonesia yang menawarkan jasa seperti itu. Paling-paling cuma asuransi keselamatan kerja atau kesehatan. Muhammad Yasin, redaktur pelaksana kami, sebelumnya juga ditanyai Rob. Jawabannya pun sama: tidak ada. Rob pun memasang tampang kurang puas. Dia bilang negeri kanguru sudah punya produk semacam ini. Apalagi, dia sudah mengobok-obok <em>search engine</em> maya, tetap saja hasilnya nihil.</p>
<p>Saya tanya balik, apa manfaat asuransi jenis itu? Rob menguraikan, asuransi ini untuk menalangi, misalnya gugatan hukum yang gedenya mengiris akal sehat dan rasa keadilan -contohnya yah kasus Time itu. Intinya untuk menangkal pihak-pihak yang kepala batu, emoh menempuh mekanisme hak jawab, perundingan, atawa mediasi. Pihak tersebut tentu saja yang gerah atas pemberitaan media.</p>
<p>Saya tanya lagi, sama halnya ini juga berguna bagi dokter yang dituding malpraktek? Persis, jawab Rob.</p>
<p>Berangkat dari hal itu, kira-kira bisa gak yah, industri asuransi negeri ini melempar produk yang satu ini?</p>
<blockquote><p><em>Sttt, kita tanggalkan dulu deh debat, kalau ini asuransi yang mengkover kerja profesi wartawan, berarti jurnalis profesi dong, bukan buruh???</em> Tetap saja jurnalis itu buruh. Hanya lantaran dia bertugas melayani publik (dengan informasi), makanya ada irisan karakter profesi.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perda Kota Rawan Gugatan]]></title>
<link>http://slamethariyanto.wordpress.com/?p=92</link>
<pubDate>Tue, 20 Feb 2007 02:03:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>Slamet Hariyanto</dc:creator>
<guid>http://slamethariyanto.id.wordpress.com/2007/02/20/perda-kota-rawan-gugatan/</guid>
<description><![CDATA[
Oleh Slamet Hariyanto
Kota Surabaya setiap tahun selalu memproduksi Peraturan Daerah (perda). Ada d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><font size="2"></font></p>
<p><font size="2">Oleh <strong>Slamet Hariyanto</strong></font></p>
<p><font size="2">Kota Surabaya setiap tahun selalu memproduksi Peraturan Daerah (perda). Ada dua kategori perda yang diproduksi yakni perda baru, dan perda revisi. Apa pun kategorinya, produksi perda selalu memiliki latar belakang yang sama.</font><font size="2"> </font><font size="2">Perda baru, diciptakan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pemda dalam mengembang fungsi pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus untuk memberi payung hukum terhadap kebijakan pemda yang harus sinkron dengan perkembangan masyarakat.</font><font size="2">Perda revisi, diciptakan karena menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, dan substansi perda lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan perkembangan masyarakat selalu mengalami perubahan seiring dengan kemajuan teknologi.</p>
<p>Tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Disamping itu juga dilaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.</p>
<p>Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.</p>
<p>September 2007 ini Komisi B (perekonomian dan keuangan) DPRD Surabaya menagih janji Pemkot soal penertiban papan reklame. Hal itu disampaikan Yulyani, anggota Komisi B dari PKS. Dia meragukan keseriusan Pemkot, karena di lapangan banyak pelanggaran yang sengaja dibiarkan tanpa ada tindakan penertiban.</p>
<p>Kritikan anggota Komisi B itu seperti gayung bersambut dengan rekan-rekannya di Komisi A (pemerintahan) DPRD Surabaya terhadap banyaknya pelanggaran reklame. Berdasarkan data Komisi A, hampir 90 persen reklame di kota ini melanggar Perda. Bentuk pelanggaran reklame bermacam-macam, misalnya manipulasi ukuran, jarak ntar papan, area penataan, reklame tanpa izin, tidak ada asuransi, tidak mencantumkan nama biro iklannya dan habis masa izinnya.</p>
<p>Penilaian Komisi A, kesemawrutan reklame itu sumbernya karena kelemahan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaran Reklame dan Pajak Reklame. Bahkan beberapa anggota Komisi A mendesak supaya perda tersebut segera direvisi.</p>
<p>Lantangnya suara yang bernada gugatan dari unsur dewan ini terasa janggal bila dilihat dari kaca mata politik dan hukum. Sebab, Perda Nomor 8 Tahun 2006 digodok dan disahkan oleh DPRD Surabaya periode 2004-2009. Dan kini digugat oleh anggota dewan pada periode yang sama.</p>
<p>Sesuai dengan mekanisme pembahasan perda, pengesahannya melalui rapat paripurna dewan. Sebelum forum pengesahan itu, sejumlah tahapan harus dilalui untuk mengawal draf rancangan perda sampai menjadi perda. Mekanisme itu diatur dalam Tatib DPRD Surabaya.</p>
<p>Tim dewan yang ditugasi untuk membahas secara detil sebuah rancangan perda, diserahkan kepada salah satu alat kelengkapan DPRD. Nama tim tersebut adalah panitia khusus (pansus) yang keberadaan dan lingkup tugasnya diatur dalam pasal 68 ayat (1) hingga ayat (10) Tatib DPRD Surabaya.</p>
<p>Pansus dibentuk dengan keputusan DPRD atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan panitia musyawarah (panmus) dengan persetujuan rapat paripurna. Anggota pansus terdiri atas anggota komisi terkait yang mewakili semua unsur fraksi. Hasil kerja pansus dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.</p>
<p>Maka, secara prosedur pengambilan keputusan, Perda Nomor 8 Tahun 2006 yang diproduksi DPRD Surabaya periode 2004-2009 menjadi sangat janggal apabila digugat oleh sekelompok anggota dewan yang tergabung dalam salah satu komisi tertentu. Padahal kelompok penggugat tersebut, lewat fraksinya masing-masing juga terlibat dalam persetujuan pengesahan perda ini.</p>
<p>Jika benar bahwa materi perda betul-betul dinilai tidak relevan dengan kebutuhan penertiban reklame, patut dipertanyakan kualitas kerja pansus Perda Nomor 8 Tahun 2006. Pada waktu rapat paripurna pengesahan perda tersebut, posisi para penggugat itu ada dimana?</p>
<p>Sepertinya mereka tidak mencermati materi rancangan perda yang sudah digodok pansus. Padahal pengesahan perda ini juga mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi. Unsur dewan menggugat Perda Nomor 8 Tahun 2006 ini sama saja mereka menggugat dirinya sendiri.</p>
<p>Selain itu, ada juga perda lainnya yang digugat unsur dari luar dewan. Bahkan, kualitas gugatannya cukup serius. Yakni, gugatan LBH Surabaya terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pengesahan Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya 10 Januari 2007.</p>
<p>LBH Surabaya sudah mendaftarkan uji materiil perda ini kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan LBH Surabaya cukup tegas yakni minta MA membatalkan Perda Nomor 2 Tahun 2007.</p>
<p>Mengapa? Karena minimal ada enam hal dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Yakni, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penyelenggara Negara Bebas KKN, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.</p>
<p>Jika nantinya MA mengabulkan uji materiil ini, maka nama besar pemkot dan DPRD Surabaya benar-benar dipertaruhkan. Kesan publik pasti memberi stempel bahwa pemkot dan DPRD tidak paham peraturan perundang-undangan. Akibatnya perda yang dibuat menjadi rawan gugatan karena cacat hukum.</p>
<p>Ke depan, pemkot dan DPRD Surabaya dalam mempersiapkan rancangan perda harus tanggap terhadap aspirasi masyarakat. Hal itu perlu dilakukan supaya materi perda yang akan dibahas dan disahkan DPRD bersama kepala daerah, benar-benar dapat diberlakukan secara efektif dan tidak rawan gugatan.</p>
<p></font></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
