Biaya Kerugian Penghapusan Piutang menurut pajak Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan se… lagi →
Triyani's Weblogtriyani wrote 5 months ago: Biaya Kerugian Penghapusan Piutang menurut pajak Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur b … more →
triyani wrote 6 months ago: Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 U … more →
triyani wrote 1 year ago: catatan : Artikel ringan ini semula ditulis untuk keperluan internal kantor salah satu kolega saya u … more →