<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>dari-redaksi &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/dari-redaksi/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "dari-redaksi"</description>
	<pubDate>Sat, 19 Jul 2008 11:27:43 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Menulis Surat Pembaca]]></title>
<link>http://internalmedia.wordpress.com/?p=53</link>
<pubDate>Tue, 15 Jul 2008 15:48:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>intermedia</dc:creator>
<guid>http://internalmedia.wordpress.com/?p=53</guid>
<description><![CDATA[Kolom Surat Pembaca di media koran atau majalah menjadi peluang bagi kita untuk berkomentar seputar ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Kolom Surat Pembaca di media koran atau majalah menjadi peluang bagi kita untuk berkomentar seputar berita hangat atau opini yang dimuat dalam sebuah media terkait.</p>
<p>Petunjuk dan aturan berikut umum berlaku pada sebagian besar media massa:</p>
<ul>
<li>isi padat dan singkat (sekitar 250 kata atau kurang)</li>
<li>biodata harus jelas dan lengkap. Seperti nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telpon.</li>
<li>tidak memakai attachment. Tulis langsung dalam email.</li>
<li>di subject email tulis “Surat Pembaca”.</li>
<li>media berhak untuk mengedit, menyingkat atau menolak surat Anda.</li>
<li>Surat Anda harus eksklusif pada satu media. Jangan dikirim ke media lain kecuali kalau jelas di media tsb.</li>
<li> Sebagian media seperti KOMPAS biasanya mengontak Anda (via email) apabila tulisan Anda ditolak.</li>
<li>Surat terbuka yg ditujukan ke pihak ketiga, misalnya ke perusahaan atau layanan tertentu, disebagian media biasanya ditolak.</li>
</ul>
<p><strong>Catatan:</strong><br />
Umumnya media massa cetak di Indonesia baik koran atau majalah alamat email untuk surat pembaca sama dg alamat email untuk mengirim tulisan. Anda bisa melihat daftar emailnya di link di bawah. Untuk media massa cetak Indonesia <a href="http://afatih.wordpress.com/tip-menulis/"><span style="color:#333333;">lihat di sini</span></a></p>
<p>Sedangkan di media berbahasa Inggris luar negeri, email untuk mengirim Surat Pembaca dan artikel op-ed berbeda. <!--more--></p>
<p><strong>Berikut alamat email Surat Pembaca media berbahasa Inggris luar negeri</strong><br />
(data ini tidak lengkap, silahkan ditambah di komentar apabila Anda punya alamat email Surat Pembaca media luar negeri yg lain):</p>
<p>Globe and Mail<br />
E-mail: letters@globeandmai l.com<br />
Fax: 416.585.5085</p>
<p>National Post<br />
E-mail: letters@nationalpos t.com<br />
Fax: 416.442.2209<br />
Tel: 416.383.2300</p>
<p>Local Media<br />
Vancouver Sun<br />
E-mail: sunletters@png. canwest.com<br />
Fax: 604.605.2522<br />
Tel: 604.605.2184</p>
<p>Vancouver Province<br />
E-mail: provletters@ png.canwest. com<br />
Fax: 604.605.2099<br />
Tel: 604.605.2029</p>
<p>Georgia Straight<br />
E-mail: letters@straight. com<br />
Fax: 604.730.7010</p>
<p>Other Canadian Media<br />
Toronto Star<br />
E-mail: lettertoed@thestar. ca<br />
Fax: 416.869.4322</p>
<p>Montreal Gazette<br />
E-mail: letters@thegazette. canwest.com<br />
Fax: 514.987.2639<br />
Tel: 514.987.2579</p>
<p>Ottawa Citizen<br />
E-mail: letters@thecitizen. canwest.com</p>
<p><strong>Sumber:<br />
</strong><a href="http://afatih.wordpress.com/2006/09/08/menulis-surat-pembaca/">http://afatih.wordpress.com/2006/09/08/menulis-surat-pembaca/</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jurnal Ilmiah "Derap Pendidikan" LPMP Sulteng]]></title>
<link>http://jurnalilmiahlpmpsulteng.wordpress.com/?p=5</link>
<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 03:51:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>jurnalilmiahlpmpsulteng</dc:creator>
<guid>http://jurnalilmiahlpmpsulteng.wordpress.com/?p=5</guid>
<description><![CDATA[Penasehat : Damsud Sobe, S.Sos
Penanggung Jawab : Drs. Manna, M.Pd, Drs. Rusli, M.Pd
Ketua Penyuntin]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Penasehat : Damsud Sobe, S.Sos</p>
<p>Penanggung Jawab : Drs. Manna, M.Pd, Drs. Rusli, M.Pd</p>
<p>Ketua Penyunting : Heriwanty, S.S.,M.Hum</p>
<p>Wakil Ketua Penyunting : Syatrawati, S.S., M.Hum</p>
<p>Penyunting Pelaksana : Idrus, S.Pd, Endang Prihatin, S.Pd</p>
<p>Penelaah Ahli (Mitra Bestari) : Dr. Muslimin, Dr. Suherman, Dr. Asep mahfudz, Drs. Lukman Nadjamuddin, M.Hum</p>
<p>Pelaksana Tata Usaha : Feronika, S.Pd, Suprianti Suni, S.Ag</p>
<p>Pelaksana Teknis, Irman, ST, Hendarman, S.Pd, Dwijo Seputro, A.Md</p>
<p>Alamat Redaksi:</p>
<p>LPMP Sulawesi Tengah</p>
<p>Jl. Dr. Sutomo No.4 palu 94111</p>
<p>Telp (0451)422792, fax (0451)454792</p>
<p>E-Mail: PMS_lpmpsulteng@yahoo.com</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DARI REDAKSI]]></title>
<link>http://jurnalilmiahlpmpsulteng.wordpress.com/?p=3</link>
<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 03:33:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>jurnalilmiahlpmpsulteng</dc:creator>
<guid>http://jurnalilmiahlpmpsulteng.wordpress.com/?p=3</guid>
<description><![CDATA[Bertahun kami bermimpi agar kami dapat menampung buah fikiran ilmiah pendidik dan tenaga kependidika]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Bertahun kami bermimpi agar kami dapat menampung buah fikiran ilmiah pendidik dan tenaga kependidikan di Sulawesi Tengah. Mimpi itu kini menjadi nyata, derap pendidikan akhirnya dapat tampil perdana.</p>
<p>Penelitian atau tulisan ilmiah lainnya tidak akan bernilai apabila tidak dipublikasikan. selain itu tuntutan sertifikasi guru menjadi motivasi agar kami dapat berkontribusi bagi guru di Sulawesi Tengah.</p>
<p>Derap Pendidikan diharapkan menjadi media bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam mengembangkan pengetahuan dan wawasan yang diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas</p>
<p>Derap Pendidikan akan terus berupaya maju, tidak perlu menjadi yang terdepan, tetapi harus terus berupaya untuk memberikan yang terbaik.</p>
<p>Semoga Derap Pendidikan dapat melangkah pasti dalam memberikan yang terbaik untuk mengusung mutu menjadi nomor satu dan mengangkat kualitas menjadi prioritas.</p>
<p>Derap Pendidikan diterbitkan tiga kali setahun, redaksi menerima naskah hasil penelitian bidang pendidikan yang telah diringkas, untuk dipertimbangkan penerbitannya.</p>
<p><strong><em>Salam Redaksi</em></strong></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Siaran Pers]]></title>
<link>http://syoekryamal.wordpress.com/?p=11</link>
<pubDate>Mon, 30 Jun 2008 16:00:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>syoekryamal</dc:creator>
<guid>http://syoekryamal.wordpress.com/?p=11</guid>
<description><![CDATA[Makassar , 13 Juni 2008
SIARAN PERS
HASIL KAJIAN GERAKAN PENEGAKAN KONSTITUSI UNTUK PILKADA PALOPO
M]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align:right;"><span style="font-family:arial;">Makassar , 13 Juni 2008</span></div>
<div style="text-align:center;"><span style="font-family:arial;">SIARAN PERS</span><br />
<span style="font-family:arial;">HASIL KAJIAN GERAKAN PENEGAKAN KONSTITUSI UNTUK PILKADA PALOPO</span><br />
<span style="font-family:arial;">MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO (SULAWESI SELATAN)</span><br />
<span style="font-family:arial;">TAHUN 2008</span></div>
<p><span style="font-family:arial;">A. LATAR BELAKANG</span></p>
<p><span style="font-family:arial;">1.Adanya pengaduan dari berbagai elemen masyarakat yang menduga penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Kota Palopo dilaksanakan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mendorong lahirnya Gerakan Penegakan Konstitusi untuk Pilkada Palopo pada tanggal 9 Mei 2008, empat hari setelah berlangsungnya Pilkada Kota Palopo. Gerakan ini dimotori oleh beberapa praktisi hukum dan aktivis ornop dan praktisi politik, antara lain Suhdihan Hamry, SH, MH (advokat, mantan Ketua Umum PP-IPMIL), Wahyuddin Nur, SH (advokat), A. Syoekry Amal (Koordinator CePPIS), Hasbullah, SH (Ketua Dekopin Kota Palopo), Ardhani Mas Malinta (mantan Ketua Umum PP-IPMIL), Drs. Baharman Supri, MM (Ketua PDK Kota Palopo, anggota DPRD Kota Palopo), Ir. Irwan Hamid (anggota DPRD Kota Palopo), Boehanuddin, LM, SH (anggota DPRD Kota Palopo), Marga Sisong (Sekretaris PMLT: Persekutuan Mahasiswa Luwu Toraja), Andi Kaso Pangerang dan Andi Baso Opu Bau (anggota Dewan Pemangku Adat Luwu).</span><br />
<span style="font-family:arial;">2.Berkat dukungan dari berbagai pihak, berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo akhirnya diperoleh dari sumber yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dokumen yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo antara lain: (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; (3) Peraturan Pemerintah R.I. No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan perubahan-perubahannya; (4) Peraturan-peraturan KPU; (5) Keputusan-keputusan KPUD Kota Palopo; dan (6) Surat DPRD Kota Palopo kepada Walikota Palopo dan KPUD Kota Palopo mengenai masa berakhirnya jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palopo.</span><br />
<span style="font-family:arial;">3.Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dikaji lebih dalam untuk mengetahui sejauhmana kebenaran dugaan: Apakah benar Penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo yang telah diselenggarakan pelaksanaannya tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan?</span><br />
<span style="font-family:arial;">4.Selanjutnya pengkajian dilakukan dengan metode mencocokkan dokumen administrasi penyelenggaraan yang diduga telah dilakukan dengan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan yang mengaturnya. Selanjutnya, diperoleh hasil temuan bahwa dugaan tersebut adalah benar adanya. Oleh sebab itu, melalui Siaran Pers ini hasil kajian berkaitan dengan temuan Gerakan Penegakan Konstitusi untuk Pilkada Palopo disebarluaskan sebagai pertanggungjawaban kepada publik.</span></p>
<p><span style="font-family:arial;">B. DALIL HUKUM</span><br />
<span style="font-family:arial;">1.Berdasarkan ketentuan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2004 jo PP No.6 Tahun 2005: ”Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan, meliputi pemberitahuan DPRD kepada kepala dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah, melalui tata cara pelaksanaan yang diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yaitu dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah”.</span><br />
<span style="font-family:arial;">2.Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf a UU No. 22 Tahun 2007 jo Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007: (1) untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada Pedoman yang ditetapkan KPU (Pasal 2); (2) Kegiatan masa persiapan tahapan pelaksanaan keputusan pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah (Pasal 5 huruf g dan h), jadwalnya adalah 150 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah (Lampiran, kolom program/kegiatan, angka 7 dan 8).</span><br />
<span style="font-family:arial;">3.Berkaitan dengan tata cara pelaksanaan pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah berdasarkan PP No. 6 Tahun 2005 ketentuannya dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007 ketentuan jadwalnya adalah 150 hari. Sejalan dengan perhitungan kalender penanggalan tahun yang menempatkan waktu 1 (satu) bulan adalah rata-rata 30 hari, maka dengan demikian jadwal 150 hari yang ditentukan dalam Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007 adalah sama dengan waktu 5 (satu) bulan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007.</span><br />
<span style="font-family:arial;">1.Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, haruslah dipedomani untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk di dalamnya Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, tak terkecuali Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008.</span><br />
<span style="font-family:arial;">2.Berkaitan dengan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah, maka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo diatur KPUD Kota Palopo, termasuk di dalamnya masa persiapan meliputi pemberitahuan DPRD Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Walikota, ketentuan tahapannya diatur KPUD yaitu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota. Sejalan dengan ketentuan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengacu kepada Pedoman yang ditetapkan KPU, maka KPU Kota Palopo dalam mengatur tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo dan membentuk keputusan seharusnya mengacu pada Pedoman yang ditetapkan KPU yang mengatur jadwal tahapan pelaksanaan keputusan pemberitahuan DPRD mengenai berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo sesuai ketentuannya, yaitu 150 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo.</span></p>
<p><span style="font-family:arial;">C. TENTANG FAKTA HUKUMNYA</span></p>
<p><span style="font-family:arial;">1.Bahwa penyelengaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 telah dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPUD Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tanggal 5 Desember 2007.</span><br />
<span style="font-family:arial;">2.Bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 dilaksanakan berdasarkan surat DPRD Kota Palopo kepada KPUD Kota Palopo No. 880/390/DPRD-K/XI/2007 bertanggal 30 Nopember 2007, perihal penyampaian DPRD Kota Palopo mengenai berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palopo.</span><br />
<span style="font-family:arial;">Dalam surat penyampaian DPRD Kota Palopo tanggal 30 Nopember 2007: “Sesuai Naskah Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Palopo oleh Gubernur Sulawesi Selatan atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 2003, resmi dilantik Drs. HPA. Tenriadjeng, MSi sebagai Walikota Palopo Masa Jabatan 2003-2008 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.53-327 Tahun 2003 tanggal 27 Juli 2003….(alenia pertama). Kemudian diuraikan: “Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Daerah dan Peraturan Pemerintah R.I No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dengan ini disampaikan bahwa masa Jabatan Walikota Palopo..., berakhir pada tanggal 5 Juli 2008” (alenia kedua). Selanjutnya diuraikan “Sehubungan dengan hal tersebut maka Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo dapat dimulai tanggal 05 Desember 2007” (alenia ketiga)</span><br />
<span style="font-family:arial;">3.Berdasarkan petikan Surat DPRD yang telah diuraikan di atas, ditemukan beberapa fakta hukum antara lain:</span><br />
<span style="font-family:arial;">(a)Surat DPRD Kota Palopo bertanggal 30 Nopember 2007 yang telah menempatkan masa akhir jabatan Walikota Palopo (periode 2003-2008) adalah tanggal 5 Juli 2008, dengan demikian pemberitahuan DPRD Kota Palopo telah dilakukan 7 (tujuh) bulan dengan jadwal 218 hari sebelum berakhirnya jabatan Walikota Palopo. Berdasarkan PP No.6 Tahun 2005 jo Peraturan KPU No.11 Tahun 2007, dilakukan 5 (lima) bulan dengan jadwal 150 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Dalam surat DPRD Kota Palopo berkaitan dengan alenia kedua menyangkut anak kalimat “Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Daerah….”, berarti DPRD Kota Palopo dalam melaksanakan kewenangannya tidak dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Alasan hukumnya adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dan bukan Undang-Undang tentang Pemilihan Daerah. Oleh karena tidak berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka secara yuridis formal surat pemberitahuan seperti itu pada dasarnya adalah cacat untuk dijadikan sebagai dasar pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.</span><br />
<span style="font-family:arial;">(b)Surat DPRD Kota Palopo berkaitan dengan alenia pertama menyangkut anak kalimat: “…pada tanggal 5 Juli 2003 resmi dilantik …. sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri …. tanggal 27 Juli 2003…”, berarti DPRD Kota Palopo telah menempatkan pelantikan Walikota Palopo (periode 2003-2008) terlebih dahulu dilakukan dibanding surat keputusan menteri Dalam Negeri, padahal di lain sisi pelantikan yang dimaksud dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian secara substantif terdapat ketidakpastian di dalamnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007).</span><br />
<span style="font-family:arial;">(c)Surat DPRD Kota Palopo berkaitan dengan alenia pertama menyangkut anak kalimat “....Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo dapat dimulai tanggal 05 Desember 2007....” (alenia ketiga), maka secara implisit DPRD Kota Palopo telah mengintervensi kewenangan KPUD Kota Palopo. Hal ini berpotensi menyebabkan tidak terwujudnya asas penyelenggaraan yang mandiri (Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007). Oleh karena KPUD Kota Palopo telah menuruti “petunjuk” surat DPRD Kota Palopo dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dipedomani, maka secara nyata penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo telah melanggar asas penyelenggaraan yang mandiri. Demikian pula KPUD Kota Palopo sebagai penyelenggara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo adalah tidak mandiri dan tidak profesional. Hal ini bertentangan dengan asas-asas penyelenggara, khsusnya ”mandiri” dan ”profesionalitas” (UU No.22/ 2007).</span><br />
<span style="font-family:arial;">4.KPU Kota Palopo dalam mengatur tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo dan membentuk keputusan seharusnya mengacu pada Pedoman yang ditetapkan KPU yang mengatur jadwal tahapan pelaksanaan keputusan pemberitahuan DPRD mengenai berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo sesuai ketentuannya, yaitu 150 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo. Akan tetapi KPUD Kota Palopo telah mengatur mengenai tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo dengan berdasar pada tanggal surat penyampaian DPRD Kota Palopo dikeluarkan, yaitu tanggal 30 Nopember 2007 (218 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo), maka KPUD Kota Palopo secara nyata telah tidak melaksanakan ketentuan Pedoman yang ditetapkan KPU (150 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah). Berdasarkan Surat Keputusan KPUD Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2007, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman, Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak tercantum sebagai acuan. Oleh karena itu KPUD Kota Palopo dalam membentuk keputusan secara nyata tidak mengacu pada Pedoman yang ditetapkan KPU.</span><br />
<span style="font-family:arial;">5.Selanjutnya pada Surat Keputusan KPUD Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007, disebutkan: “dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnyaSyafruddin Djalal,SH (advokat), Pasal 65 dan Pasal 66, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 10 ayat (3), serta Peraturan Pemerintah R.I. No. 6 Tahun 2005 tentang 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka perlu ditetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo”, termasuk di dalamnya jadwal waktu pelaksanaan surat pemberitahuan DPRD Kota Palopo kepada KPUD. Oleh karena:</span><br />
<span style="font-family:arial;">a.Jadwal pemberitahuan DPRD Kota Palopo waktunya dilakukan pada tanggal 30 Nopember 2007 atau TIDAK 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo (5 Juli 2008), maka berdasarkan PP No. 6 yang ketentuannya dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo, dengan demikian secara faktual penetapan KPUD Kota Palopo tersebut tidak memedomani Peraturan Pemerintah (PP No.6 Tahun2005).</span><br />
<span style="font-family:arial;">b.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagai Pedoman yang melaksanakan ketentuan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2004, maka berdasarkan Surat Keputusan KPUD Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007, penetapan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo dengan tidak melaksanakan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004.</span><br />
<span style="font-family:arial;">c.Ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2007 telah megaskan KPU Kota melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau undang-undang, maka berdasarkan Surat Keputusan KPUD Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007, penetapan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang tidak melaksanakan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004, dengan demikian secara nyata KPUD Kota Palopo tidak berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004.</span><br />
<span style="font-family:arial;">6.Oleh karena Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007 yang menjadi landasan bagi KPU Kota Palopo membentuk keputusan tidak tercantum dalam Surat Keputusan KPUD Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007, maka secara formal pembentukan keputusan mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo dengan sendirinya tidak mempunyai landasan yuridis.</span><br />
<span style="font-family:arial;">D. HASIL KAJIAN</span><br />
<span style="font-family:arial;">7.Berdasarkan dalil-dalil hukum dan fakta-fakta yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo sebagaimana yang diuraikan di atas, maka jelas meyakinkan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 pada tanggal 5 Desember 2007 melanggar:</span><br />
<span style="font-family:arial;">(1). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.</span><br />
<span style="font-family:arial;">(2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.</span><br />
<span style="font-family:arial;">(3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan</span><br />
<span style="font-family:arial;">Umum.</span><br />
<span style="font-family:arial;">(4) Peraturan Pemerintah R.I. No. 6 Tahun 2005 tentang 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.</span><br />
<span style="font-family:arial;">(5)Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.</span><br />
<span style="font-family:arial;">8.Oleh karena Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 01/P.KWK-PLP/XII/2007 merupakan landasan hukum proses penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo, maka seluruh hasil yang dilahirkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 01/P.KWK-PLP/XII/2007 adalah inkonstitiusional karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.</span><br />
<span style="font-family:arial;">9.Berdasarkan pada uraian-uraian di atas, maka Gerakan Penegakan Konstitusi untuk Pilkada Palopo mendorong:</span><br />
<span style="font-family:arial;">(1)Pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 agar segera menempuh jalur hukum (saat ini sudah ada langkah hukum yang telah dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi yang dilakukan an. Ardhani Mas Malinta dan Amirullah: Nomor Pendaftaran: 218/PAN.MK/VI/2008, Tanggal 6 Juni 2008, dengan Nomor Register Perkara: 23 Tahun 2008);</span><br />
<span style="font-family:arial;">(2)Menteri Dalam Negeri agar membekukan sementara segala proses yang dihasilkan berkaitan dengan pembentukan keputusan bagi Walikota terpilih yang dihasilkan sambil menunggu penyelesaian secara hukum.</span><br />
<span style="font-family:arial;">(3)Gubernur Sulsel agar menunda proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota apabila keputusan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Palopo terpilih sudah dilakukan;</span><br />
<span style="font-family:arial;">(4)Komisi Pemilihan Umum (Pusat) agar membekukan KPUD Kota Palopo.</span><br />
<span style="font-family:arial;">(5)Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulsel agar segera mengambil alih KPU Kota Palopo.</span><br />
<span style="font-family:arial;">(6)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap kerugian Negara yang ditimbulkan.</span><br />
<span style="font-family:arial;">Demikian hasil kajian berkaitan dengan temuan Gerakan Penegakan Konstitusi untuk Pilkada Palopo disampaikan melalui Siaran Pers di Makassar pada tanggal 13 Juni 2008 untuk disebarluaskan sebagai pertanggungjawaban kepada publik.</span></p>
<p><span style="font-family:arial;">Atas nama :</span><br />
<span style="font-family:arial;">Gerakan Penegakan Konstitusi untuk Pilkada Palopo</span></p>
<p><span style="font-family:arial;">A. SYOEKRY AMAL</span><br />
<span style="font-family:arial;">Koordinator/hp 081342394099</span><br />
<span style="font-family:arial;">ALAMAT: JL. VETERAN NO. 39 PALOPO 91923 SULSEL</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PERMOHONAN PEMBATALAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO NOMOR. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL WAKTU PENYELENGGARAAN PEMILU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2008]]></title>
<link>http://syoekryamal.wordpress.com/?p=9</link>
<pubDate>Mon, 30 Jun 2008 15:55:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>syoekryamal</dc:creator>
<guid>http://syoekryamal.wordpress.com/?p=9</guid>
<description><![CDATA[Makassar, 6 Juni 2008
PERIHAL: PERMOHONAN PEMBATALAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO NOM]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align:right;">Makassar, 6 Juni 2008</div>
<p>PERIHAL: PERMOHONAN PEMBATALAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO NOMOR. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL WAKTU PENYELENGGARAAN PEMILU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALOPO TAHUN 2008</p>
<p>Kepada Yth:<br />
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia<br />
di-<br />
J a k a r t a</p>
<p>Dengan hormat,<br />
Yang bertanda tangan di bawah ini:<br />
1.ARDANI MAS MALINTA<br />
2.Drs. AMIRULLAH MASSOYANG<br />
3.ANDI SYOEKRY AMAL</p>
<p>Bahwa pemohon baik dalam kedudukan mewakili kepentingan Pemberi Kuasa yaitu Calon Walikota masing-masing atas nama Dr. H. Abubakar Malinta dan Drs. HM. Judas Amir, MH, maupun maupun dalam kedudukan secara perorangan sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang berkepentingan atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara jujur dan adil dengan ini merasa dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang telah dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPUD Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008.<br />
Selanjutnya Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Surat Keputusan KPUD Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 dan seluruh keputusan hasil penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang berdasar pada Surat Keputusan KPUD Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 dengan dalil dugaan telah melanggar peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.</p>
<p>A. DASAR HUKUM</p>
<p>1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:<br />
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945<br />
(2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah<br />
(3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum<br />
(4) Peraturan Pemerintah R.I. No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 17 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah R.I. No. 25 Tahun 2005.<br />
(5) Peraturan dan Keputusan KPU dan KPUD</p>
<p>B. TENTANG HUKUMNYA<br />
Adapun dalil dugaan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat diajukan sebagai berikut:</p>
<p>1.Bahwa berdasarkan amanat Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,“Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis”, Pasal 56 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya menegaskan “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, maka pemilihan kepala daerah termasuk di dalamnya pemilihan walikota yang demokratis hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pelaksanaan pemilihan walikota yang demokratis a quo hanya dapat terwujud apabila diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>2.Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya ayat (1) yang menegaskan ”pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan dan tahap pelaksanaan”, dan ayat (2) huruf a dan b yang menyatakan “pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah”, serta ayat (4) menentukan “tata cara pelaksanaan masa persiapan dan tahap pelaksanaan diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah”, maka maka jelaslah bahwa pemberitahuan DPRD Kota Palopo kepada Walikota Palopo dan KPUD Kota Palopo mengenai berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo harus dilaksanakan dalam masa persiapan yang pelaksanaannya diatur KPUD Kota Palopo dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.</p>
<p>3.Selanjutnya dengan berdasar pada ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah R.I. No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menegaskan “pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah dan KPUD dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah”, maka pemberitahuan a quo yang diatur KPUD Kota Palopo jadwalnya waktu pelaksanaannya seharusnya dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo. Dengan mengacu pada penjelasan resmi terhadap substansi Pasal 2 ayat (4) dari PP No. 6 Tahun 2005 yang menegaskan dengan kalimat “cukup jelas”, maka seharusnya hal ini tidak memerlukan lagi penafsiran.</p>
<p>4.Dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 10 ayat (1) mengenai tugas dan wewenang KPUD Kabupaten/Kota khususnya huruf a: “menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota” dan huruf b: “melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan”, maka KPUD Kota Palopo dalam menetapkan jadwal dan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo ketentuannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini sebelumnya juga diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p>5.Dengan berdasar pada ketentuan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 2 ayat (1) “Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU” dan ayat (2) “Peraturan KPU sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan”, serta ayat (3) “untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada Pedoman yang ditetapkan KPU”, maka KPU Kota Palopo dalam membentuk keputusan termasuk mengenai tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo diwajibkan mengacu kepada Pedoman yang ditetapkan KPU yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan KPU yaitu Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, maka KPU Kota Palopo diwajibkan menjadikan Peraturan KPU a quo sebagai acuan dalam penetapan keputusan mengenai tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008.</p>
<p>C. TENTANG FAKTANYA</p>
<p>1. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 bertanggal 5 Desember 2007 (Bukti 1).</p>
<p>2. Bahwa Surat Keputusan KPU Kota Palopo sebagaimana poin 1 di atas menempatkan Surat DPRD Kota Palopo 880/390/DPRD-K/XI/2007 bertanggal 30 Nopember 2007, perihal Penyampaian Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palopo dalam angka 1 pada diktum memperhatikan. Selanjutnya dalam Lampiran Surat Keputusan KPU Kota Palopo a quo, pemberitahuan masa berakhirnya jabatan Walikota Palopo yang disampaikan DPRD Kota Palopo kepada KPU Kota Palopo mengenai berakhirnya jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palopo ditetapkan jadwal waktunya adalah tanggal 30 Nopember 2007 (Bukti 2).</p>
<p>3. Dengan berdasar pada Bukti Surat 1, Surat Keputusan KPU Kota Palopo a quo tidak mencantumkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai salah satu diktum acuan dalam konsideran naskah keputusan.</p>
<p>3. Dengan mengacu pada Bukti Surat 2, Surat DPRD Kota Palopo a quo khususnya alenia kedua yang mencantumkan masa jabatan Walikota Palopo berakhir pada tanggal 5 Juli 2008, dan jadwal pelaksanaan pemberitahuan DPRD Kota Palopo tanggal 30 Nopember 2007 sebagaimana dimaksud dalam Bukti 1, maka Surat Keputusan KPU Kota Palopo a quo telah menempatkan pemberitahuan DPRD sebagai dimulainya masa persiapan penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo. Dengan mengacu pada Bukti 1 dan Bukti 2 yang menempatkan tanggal 30 Nopember 2007 sebagai jadwal dimulainya masa persiapan, maka Surat Keputusan KPU Kota Palopo dan Surat DPRD Kota Palopo sebagaimana dimaksud poin 2 yang menempatkan tanggal 5 Juli 2008 sebagai masa akhir jabatan Walikota Palopo dengan demikian pemberitahuan DPRD a quo dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) bulan dengan jadwal pelaksanaan 218 hari atau sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo.</p>
<p>4. Dengan mengacu pada waktu pelaksanaan pemberitahuan dalam kedua bukti surat a quo, maka secara nyata pelaksanaan masa persiapan penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota secara nyata tidak mengacu kepada Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007, dengan alasan hukum bahwa: Surat Keputusan KPU Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 yang menempatkan waktu pelaksanaan pemberitahuan DPRD a quo jadwalnya dilakukan dengan jadwal pelaksanaan 218 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo. Hal ini bertentangan dengan Lampiran Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007 pada kolom I (Program/Kegiatan Persiapan) khususnya angka 7 dan 8 yang menetapkan jadwal pelaksanaan pemberitahuan DPRD dilakukan dalam waktu “150 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah”.</p>
<p>5. Dengan mengacu pada Bukti Surat 1 yang tidak mencantumkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai salah satu diktum acuan dalam konsideran naskah keputusan, maka pembentukan keputusan KPU Kota Palopo (SK No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007), secara nyata penyusunan tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 adalah tidak mengacu kepada Pedoman yang ditetapkan KPU a quo. Hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007 khususnya Pasal 2 ayat (3): “untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada Pedoman yang ditetapkan KPU”.</p>
<p>6.Dengan tidak tercantumnya Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007 pada Surat Keputusan KPU Kota Palopo dalam Bukti 1 a quo, maka secara yuridis formal Keputusan KPU Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2007 adalah TIDAK SAH. Alasan hukumnya adalah Peraturan yang memberikan kewenangan kepada KPU Kota Palopo untuk membentuk keputusan adalah Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007, sedangkan Peraturan a quo secara formal tidak dicantumkan sebagai salah satu diktum dalam konsideran acuan Surat Keputusan KPU Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007.</p>
<p>7.Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, dengan mengacu pada waktu pelaksanaan pemberitahuan dalam kedua bukti surat a quo yang menempatkan jadwal pelaksanaan pemberitahuan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo, maka hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, khususnya Pasal 2 ayat (4): “pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah dan KPUD dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah”.</p>
<p>8.Dengan mengacu pada penetapan jadwal waktu pemberitahuan DPRD Kota Palopo dalam Bukti 1 a quo yang tidak sesuai dengan tata cara pelaksanaan masa persiapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, maka secara nyata Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang diatur KPUD Kota Palopo tidak berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP No. 6 Tahun 2005). Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, khususnya Pasal 65 ayat (4): “tata cara pelaksanaan masa persiapan dan tahap pelaksanaan diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah”.</p>
<p>9.Dengan dilaksanakannya masa persiapan penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota dengan jadwal waktu yang ditetapkan KPUD Kota Palopo yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan a quo, maka hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 10 ayat (1) mengenai tugas dan wewenang KPUD Kabupaten/Kota khususnya huruf a dan b: “menetapkan jadwal dan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.’</p>
<p>10.Selanjutnya berkaitan dengan Surat DPRD Kota Palopo a quo dalam Bukti 2, substansinya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dapat dibuktikan dengan substansi surat antara lain:<br />
(a)“Sesuai Naskah Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Palopo oleh Gubernur Sulawesi Selatan atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 2003, resmi dilantik Drs. HPA. Tenriadjeng, MSi sebagai Walikota Palopo Masa Jabatan 2003-2008 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.53-327 Tahun 2003 tanggal 27 Juli 2003….(alenia pertama).<br />
Dengan mengacu pada substansi surat DPRD Kota Palopo sebagaimana huruf (a) di atas, maka pemberitahuan DPRD tersebut telah menempatkan tanggal pelantikan Walikota Palopo masa jabatan 2003-2008 terlebih dahulu dilakukan dibanding tanggal keluarnya surat keputusan. Oleh karena menurut hukum adalah tidaklah mungkin suatu pelantikan dilakukan mendahului keluarnya surat keputusan yang mendasarinya, maka dapat dipastikan salah satu substansi dari surat tersebut adalah membingungkan, sehingga dengan demikian substansi surat DPRD Kota Palopo dimaksud adalah tidak pasti. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum.<br />
(b)“Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Daerah dan Peraturan Pemerintah R.I No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dengan ini disampaikan bahwa masa Jabatan Walikota Palopo..., berakhir pada tanggal 5 Juli 2008” (alenia kedua).<br />
Dengan mengacu pada substansi surat DPRD Kota Palopo sebagaimana huruf (b), maka pemberitahuan DPRD tersebut secara nyata dilakukan tidak berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan alasan hukum bahwa tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Pemilihan Daerah adalah tidak sama. Selanjutnya dengan merujuk pada ketentuan Pasal 65 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang mengharuskan proses pemilihan Walikota Palopo dimulai pemberitahuan DPRD Kota Palopo kepada Walikota Palopo dan KPUD Kota Palopo mengenai berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo dengan ketentuan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Oleh karena substansi surat yang menempatkan masa berakhirnya jabatan Walikota Palopo (tanggal 5 Juli 2008) dengan masa keluarnya surat pemberitahuan (30 Nopember 2007) dilakukan tidak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo, maka dengan demikian adalah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005. Oleh sebab itu maka masa persiapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo secara nyata tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah yang diperintahkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.<br />
(c)“Sehubungan dengan hal tersebut maka Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo dapat dimulai tanggal 05 Desember 2007” (alenia ketiga).<br />
Dengan mengacu pada substansi surat DPRD Kota Palopo sebagaimana huruf (c) maka secara nyata pemberitahuan DPRD tersebut secara implisit telah mengintervensi kewenangan KPUD Kota Palopo yang berpotensi menyebabkan tidak terwujudnya asas penyelenggaraan yang mandiri sebagaimana Pasal 3 huruf a Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007.</p>
<p>11.Berkaitan dengan Surat Keputusan KPU Kota Palopo sebagaimana dalam Bukti 1 a quo khususnya pada diktum menimbang yang menyebutkan: “Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 10 ayat (3), serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka perlu ditetapkan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008”, maka berdasarkan dalil-dalil hukum dan fakta-fakta yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang telah diuraikan, maka secara nyata dan meyakinkan penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 telah dilaksanakan dengan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan pada diktum menimbang dalam Surat Keputusan KPU Kota Palopo sebagaimana dalam Bukti 1.</p>
<p>12. Dengan mengacu pada penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang dilaksanakan dengan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemilihan Walikota Palopo secara langsung terbukti dilakukan dengan tidak jujur dan tidak adil. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pemilihan kepala daerah “dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 berdasarkan asas jujur dan adil, maka secara nyata dan meyakinkan pemilihan a quo dilaksanakan secara tidak demokratis. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,“… Walikota sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis…”</p>
<p>D. PERMINTAAN (PETITUM)</p>
<p>Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum dan fakta-fakta yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo sebagaimana yang diuraikan di atas, maka jelas meyakinkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 pada tanggal 5 Desember 2007 melanggar:<br />
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.<br />
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br />
3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan  Umum.<br />
4. Peraturan Pemerintah R.I. No. 6 Tahun 2005 tentang 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.<br />
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.<br />
Dengan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 pada tanggal 5 Desember 2007 yang melanggar peraturan perundang-undangan a quo, maka secara nyata penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo adalah tidak sah atau tidak legal karena tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Hal ini sejalan dengan pandangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam Cita Negara Hukum Kontemporer (2004):<br />
”Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). (Simbur Cahaya No. 25 Tahun IX Mei 2004 ISSN No. 14110-0614)</p>
<p>Dengan mengacu pada pandangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie di atas berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 01/P.KWK-PLP/XII/2007 sebagai landasan penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 yang tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis, maka dengan demikian seluruh produk hukum yang dihasilkan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan a quo haruslah dinyatakan tidak sah atau tidak legal.<br />
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, selanjutnya menyatakan:</p>
<p>“Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Dengan demikian, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.”<br />
(Simbur Cahaya No. 25 Tahun IX Mei 2004 ISSN No. 14110-0614)</p>
<p>Dengan mengacu pada pandangan tersebut di atas, maka untuk menjamin rasa keadilan masyarakat atas penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo berdasar atas hukum, maka Pemohon berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang paling tepat untuk mengadili permohonan Pemohon. Pertimbangannya adalah, terjadinya penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 yang tidak berdasar atas hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya adalah tidak semata-mata dilakukan oleh KPU Kota Palopo, melainkan berawal DPRD Kota Palopo melalui Surat Pemberitahuan kepada Walikota Palopo dan KPUD Kota Palopo mengenai berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo. Surat yang ditujukan kepada Walikota Palopo dengan Nomor: 880/389/DPRD-K/XI/2007 bertanggal 30 Nopember 2007 (Bukti 3).</p>
<p>Berdasarkan Bukti 3 maka sudah seharusnya DPRD Kota Palopo mengetahui secara pasti bahwa kewenangan tersebut baru dapat dilakukan pada saat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Palopo. Demikian Pula Walikota Palopo seharusnya mengetahui bahwa pemberitahuan a quo baru dapat dilakukan oleh DPRD Kota Palopo pada saat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya. Dengan demikian patut diduga bahwa terjadinya pelanggaran atas penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang tidak berdasar pada hukum adalah sebuah konspirasi dengan tujuan-tujuan tertentu. Alasannya bahwa Ketua DPRD yang menandatangani surat pemberitahuan tersebut adalah juga Calon Wakil Walikota yang akan manu dalam pemilihan bersama dengan Walikota Palopo yang sedang menjabat (Incumbent). Dugaan konspirasi ini dapat dikatakan dilakukan secara sistematis dengan alasan bahwa dari berbagai surat keputusan yang dibentuk KPU Kota Palopo berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008, hanya Surat Keputusan KPU Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 bertanggal 5 Desember 2007 sebagaimana dalam Bukti 1 a quo yang tidak mencantumkan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2007 sebagai salah satu diktum acuan dalam konsiderannya.<br />
Dengan memperhatikan fakta-fakta yang jelas dan nyata terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 sebagaimana telah diuraikan a quo, serta dengan memperhatikan asas hukum yang menyatakan: Peraturan Hukum yang kedudukannya lebih rendah yang bertentangan dengan peraturan hukum yang kedudukannya lebih tinggi adalah “BATAL DEMI HUKUM”, atau setidak-tidaknya “DAPAT DIBATALKAN”, maka dengan segala kerendahan hati dan demi untuk memberikan pembelajaran bagi penyelenggaraan pemilihan umum di daerah lain, maka kami memohon Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan dengan Amar Putusan sebagai berikut:<br />
1.Memutuskan bahwa Keputusan KPU Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 telah secara nyata dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
2.Memutuskan bahwa Keputusan KPU Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 BATAL DEMI HUKUM karena telah melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.<br />
3.Memutuskan bahwa segala proses yang berlangsung berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo berdasarkan Keputusan KPU Kota Palopo No. 01/P.KWK-PLP/XII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2008 TIDAK MEMPUNYAI LEGITIMASI HUKUM.<br />
4.Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya diputuskan dengan seadil-adilnya.<br />
Demikian Permohonan ini diajukan, atas perkenannya diucapkan terima kasih.</p>
<p>Hormat Kami yang Bermohon,</p>
<p>1.ARDANI MAS MALINTA                 (………………………………..)<br />
2.Drs. AMIRULLAH MASSOYANG            (………………………………..)<br />
3.ANDI SYOEKRY AMAL                                          (………………………………..)</p>
<p>Tembusan disampaikan kepada Yth:<br />
1.Presiden Republik Indonesia di Jakarta;<br />
2.Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;<br />
3.Ketua KPU di Jakarta;<br />
4.Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar;<br />
5.Walikota Palopo di Palopo;<br />
6.Pimpinan DPRD Kota Palopo di Palopo;<br />
7.Aktivis Penggiat  Demokrasi, Mahasiswa dan Media Massa Nasional masing-masing di tempat<br />
8.Pertinggal;</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Agama, Tidak Sekedar Intervensi]]></title>
<link>http://farid1924.wordpress.com/?p=155</link>
<pubDate>Mon, 16 Jun 2008 21:16:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>farid1924</dc:creator>
<guid>http://farid1924.wordpress.com/?p=155</guid>
<description><![CDATA[Negara tidak perlu mencampuri urusan agama. Negara tidak boleh mengintervensi keyakinan warganya. Ar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Negara tidak perlu mencampuri urusan agama. Negara tidak boleh mengintervensi keyakinan warganya. Argumentasi seperti ini sering terdengar dari kelompok sekular-liberal, khususnya akhir-akhir ini, seiring dengan mencuatkan kasus Ahmadiyah. Sebaliknya, juga sering dikatakan, agama tidak boleh mencampuri negara. Sebabnya, dengan itu, negara akan berpiak pada kelompok tertentu, padahal negara harus di atas semua golongan. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Berbagai pernyataan di atas pada dasarnya muncul dari cara pandang sekularisme. Ide yang menjadi dasar dari sistem Kapitalisme ini pada intinya menolak agama dijadikan dasar negara. Agama dalam pandangan sekularisme hanya berfungsi mengatur urusan-urusan individual, moralitas, dan ritual. Agama dilarang untuk mencampuri urusan politik, ekonomi, pendidikan dan bidang sosial lainnya.</span><!--more--><span style="font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Karena agama urusan pribadi, negara tidak boleh mencampuri keyakinan seseorang. Negara tidak boleh menghakimi keyakinan rakyatnya. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Pandangan sekular di atas jelas ditolak oleh Islam sekaligus berbahaya karena mengkerdilkan Islam hanya terkait dengan urusan individual, ritual dan moralitas. Sebaliknya, dalam aspek yang lain seperti ekonomi, politik, sosial, pendidikan, dll Islam tidak dipakai sama sekali. Aspek yang dikenal sebagai aspek muamalah (yang mengatur kehidupan manusia dengan sesamanya) ini kemudian diatur oleh aturan di luar Islam, yakni Kapitalisme-liberal. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Padahal Kapitalisme-liberal inilah pangkal dari bencana manusia. Dalam aspek ekonomi, Kapitalisme-liberal yang rakus telah menimbulkan penjajahan negara-negara maju atas Dunia Ketiga. Sejarah buruk kolonialisme merupakan fakta tak terbantahkan dari bahaya Kapitalisme ini. Indonesia adalah negara yang mengalami sejarah panjang kolonialisme yang mengerikan itu. Kedatangan Belanda, Portugal dan Inggris di bumi Nusantara telah menumpahkan darah jutaan penduduk. Dengan sistem tanam paksa,<span> </span>rakyat Indonesia dipaksa menanam komiditi yang dibutuhkan oleh penjajah, setelah itu menjualnya dengan sangat murah bahkan kadang tanpa dibayar. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Kalau dulu dengan kekuatan militer, sekarang negara-negara Kapitalisme liberal menjajah dan merampok kekayaan alam kita atas nama investasi asing, pasar bebas, privatisasi, utang luar negeri dan rezim mata uang dolar. Akibat diprivatisi, pendidikan dan kesehatan menjadi mahal dan semakin tidak bisa dijangkau. Orang miskin seakan tidak boleh sakit dan tidak boleh pintar. Pengurangan subsidi yang<span> </span>menjadi ciri dari kebijakan liberal ini pun telah menyebabkan BBM menjadi mahal<span> </span>karena mengikuti harga internasional. Dampaknya luar biasa; biaya hidup menjadi tinggi, harga-harga melambung tinggi, para pekerja terancam PHK, kemiskinan pun meningkat.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Kebijakan Kapitalisme-liberal ini pun secara sistematis menjadi sarana<span> </span>merampok kekayaan alam kita. Tambang minyak dan gas Indonesia, menurut pakar ekonomi Econit, 80%-nya dikuasai asing. Emas, perak, batu bara juga sama. Padahal kalau semua itu dikelola langsung oleh Pemerintah dengan baik, profesional, jujur dan transparan akan memberikan pendapatan yang luar biasa kepada negara. Dana ini pun bisa digunakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat. Dengan dana itu, pendidikan dan kesehatan gratis juga bukan mimpi. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Kebijakan Kapitalisme-liberal ini juga telah menimbulkan kehancuran sosial yang tak terperikan. Liberalisme telah meningkatkan kriminalitas karena<span> </span>kesulitan ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga juga meningkat karena tingkat stres yang tinggi. Liberalisme berdampak pada gaya hidup yang penuh dengan kemaksiatan. Kebebasan seksual, pornograpi, lesbianisme, homoseksual, pelacuran pun berkembang. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Semua ini terjadi karena Kapitalisme-liberal meminggirkan peran Islam dalam aspek ekonomi dan sosial. Inilah bahaya dari pandangan sekularisme. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Dalam pandangan Islam, agama bukan saja boleh mengintervensi negara, bahkan Islam harus menjadi dasar negara. Negara harus menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai sumber hukum. Syariah Islam harus mengatur segala aspek kehidupan; bukan hanya masalah individual, moral, atau ritual; tetapi juga<span> </span>ekonomi, politik, sosial, dan budaya. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Negara dalam pandangan Islam wajib campur tangan dalam masalah akidah; bukan dalam pengertian memaksa warga non-Muslim untuk memeluk agama Islam; bukan pula dalam pengertian non-Muslim tidak boleh beribadah. Campur tangan negara wajib dan diperlukan semata-mata dalam menjaga akidah umat Islam dan eksistensi agama Islam itu sendiri. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Sebagai kepala negara Daulah Islam, Rasulullah saw. pun dengan tegas menjatuhkan sanksi hukuman mati bagi orang yang murtad, misalnya. Abu Bakar ra., saat menjadi khalifah, juga memerangi Musailamah al-Kadzdzab yang mengaku nabi. Mengapa negara hirau dalam masalah akidah ini? Sebabnya, akidah adalah dasar<span> </span>dan fondasi setiap Muslim dan negara. Kalau fondasi ini lemah,<span> </span>ketakwaan individu juga akan lemah; negara juga pada akhirnya akan lemah.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Karena itu, pandangan sekular jelas berbahaya. Dengan alasan kebebasan beragama, misalnya, seorang Muslim bisa dengan seenaknya murtad dari Islam. Dengan alasan kebebasan berkeyakinan, orang dibiarkan membuat keyakinan yang aneh-aneh: mengaku nabi, mengaku Jibril, shalat dua bahasa, ibadah haji tidak perlu ke Makkah, dll. Sikap negara yang mendiamkan masalah ini jelas membuat akidah menjadi persoalan remeh. Padahal akidah inilah yang menjadi dasar dari kuatnya negara. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Selanjutnya, berdasarkan akidah Islam ini negara mengatur masyarakat dengan menerapkan syariah Islam. Syariah Islam akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap individu masyarakat. Syariah Islam juga mengatur bahwa pendidikan dan kesehatan harus gratis untuk warga negara, Muslim maupun non-Muslim. Syariah Islam juga akan menjamin keamanan warganya, Muslim ataupun non-Muslim. Syariah Islam juga akan menjadikan kekayaan alam yang merupakan milik umum (seperti minyak, emas, batu bara, timah, dll) menjadi milik rakyat yang tidak boleh diserahkan kepada individu atau perusahan asing. Negara akan mengelolanya dengan baik dan hasilnya diserahkan untuk kepentingan masyarakat. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;">Walhasil, umat Islam harus bersungguh-sungguh memperjuangkan negara yang berdasarkan Islam. Hanya dengan itulah akidah umat terjaga, masyarakat sejahtera, keamanan terjamin dan kesatuan negara kokoh. [Farid Wadjdi] </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Verdana;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Indahnya Menyunting]]></title>
<link>http://internalmedia.wordpress.com/?p=48</link>
<pubDate>Tue, 10 Jun 2008 08:09:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>intermedia</dc:creator>
<guid>http://internalmedia.wordpress.com/?p=48</guid>
<description><![CDATA[oleh  Bambang Trim*
Sunting awalnya merupakan kata benda yang bermakna hiasan (bunga dsb) yg dicoco]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>oleh  Bambang Trim*</p>
<p><em>Sunting</em> awalnya merupakan kata benda yang bermakna hiasan (bunga dsb) yg dicocokkan di rambut atau di belakang telinga. Kata kerjanya menjadi <em>menyuntingkan</em> yaitu 1 mencocokkan bunga dsb pd rambut atau di belakang telinga sbg hiasan; 2 ki mencantumkan (kata pendahuluan dl buku dsb). Selanjutnya, <em>sunting</em> memiliki makna lain sebagai kata kerja yang dipadankan dengan editing dalam dunia penerbitan.</p>
<p>Dengan melihat asal usul katanya, tampak bahwa editing lebih dekat dengan seni untuk mencocokkan atau menyelipkan sesuatu sebagai hiasan. Lalu, dalam soal pernaskahan, editing menjadi seni memilah, memeriksa, dan menata kata-kata sehingga layak untuk dipertunjukkan ke publik pembaca. Para pelakunya kemudian disebut <em>penyunting</em> sebagai padanan dari editor.</p>
<p>Mana yang hendak kita gunakan: menyunting atau mengedit? penyunting atau editor? Dalam soal kedalaman makna, tentu bahasa Indonesia memiliki makna yang lebih dalam dan menyentuh. <em>Menyunting </em>benar-benar mengandung pengertian segala aspek editing, seperti editing mekanik, editing substantif, dan editing gambar. Karena itu, sungguh tepat siapa pun yang mengusulkan <em>sunting</em> menjadi padanan kata editing dalam bahasa Indonesia.</p>
<p>Saya setuju bahwa menyunting adalah seni seperti halnya tipografi sebagai seni memilih, menata, dan menggunakan huruf atau font. Menyunting merupakan seni memilih, menata, dan mempublikasikan naskah. Dengan demikian, seorang penyunting harus memiliki rasa seni dan cinta keindahan. Seorang penyunting harus peka terhadap unsur-unsur kehidupan yang membuat naskah garapannya menjadi berdaya dan memiliki kekuatan mengubah pembaca.</p>
<p>Menyunting adalah membuat perubahan, baik dari sisi substansi maupun sisi kemasan, bahkan termasuk mengubah banyak subjek yang terlibat, seperti penulis, penerbit, dan pembaca. Karena itu, para penyunting juga merupakan agen perubahan dan ia harus bisa memosisikan diri dengan baik.</p>
<p>Saya betul-betul orang yang sangat terkesan dengan menyunting dan menganggap pekerjaan ini sudah mendarah daging. Bayangkan bahasa kita (Indonesia) memiliki kiasan hebat seperti ‘mendarah daging’ yang bermakna sesuatu sudah menyatu dalam diri. Demikianlah yang memang berlaku dalam diri saya walaupun saya tidak menyadari betul bagaimana berlakunya.</p>
<p>Sebuah tulisan di dalam naskah memang harus bisa menghipnosis dan demikianlah tujuan penerbitan sesungguhnya. Judul harus menghipnosis, tampilan desain harus menghipnosis, daftar isi harus menghipnosis, dan juga isi tentunya harus menghipnosis. Apa itu hipnosis? Hipnosis adalah kemampuan memengaruhi sehingga seseorang mengikuti apa yang disarankan ataupun dimasukkan ke dalam dirinya. Dengan demikian, editor juga seorang hipnotis yang semestinya bisa menghipnosis tiga konstituen kita, yaitu penulis, penerbit, dan pembaca.</p>
<p>Karena itu, editing harus indah karena keindahan adalah bagian dari hipnosis. Bayangkan ketika Anda pergi ke pantai atau daerah pegunungan. Tuhan telah menghipnosis Anda dengan keindahan luar biasa sehingga membuat Anda betah berlama-lama. Masalahnya, apakah Anda ingat dengan Tuhan? Seperti halnya juga naskah, apakah seorang penulis, penerbit, atau pembaca ingat dengan editornya? Editor memang bukan Tuhan walaupun Stephen King menyebut pekerjaan editor adalah pekerjaan para dewa. Namun, editor (semestinya) bekerja dengan kreativitas meniru kreativitas Tuhan. Sesuatu yang indah!</p>
<div class="textwidget">___________<br />
sumber: <a href="http://www.bambangtrim.com/indahnya-menyunting/">http://www.bambangtrim.com/indahnya-menyunting/</a><br />
*Penulis adalah praktisi perbukuan nasional. Kini menjabat sebagai Direktur SALAMADANI PUSTAKA SEMESTA, Dosen Luar Biasa Editing Unpad, dan Ketua Forum Editor Indonesia.<br />
Kontak: HP 08121466193; e-mail: bambangtrim@yahoo.com</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Proposal “Pendidikan Hukum Klinis”]]></title>
<link>http://mccfhuksw.wordpress.com/?p=6</link>
<pubDate>Tue, 20 May 2008 05:25:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>Moot Court</dc:creator>
<guid>http://mccfhuksw.wordpress.com/?p=6</guid>
<description><![CDATA[(Usulan pengembangan kurikulum fakultas hukum UKSW)
Theofransus Litaay, SH, LLM.
Fakultas Hukum Univ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:Verdana;color:black;">(Usulan pengembangan kurikulum fakultas hukum UKSW)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><a href="http://theofransuslitaay.i8.com/"><span style="font-size:7pt;font-family:Arial;color:black;">Theofransus Litaay, SH, LLM.</span></a></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:7pt;font-family:Arial;color:black;">Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Jl. Diponegoro 52-60, Salatiga 50711. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:11pt;text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;color:black;">Salatiga, 5 februari 2007.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Dasar Pemikiran </span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Pendidikan hukum sebagai bagian dari pendidikan tinggi, dituntut untuk menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan hukum tingkat tinggi, kemampuan analisis yang tinggi, dan penguasaan ketrampilan hukum yang tinggi. Namun kenyataan menunjukkan situasi terbalik. Sarjana Hukum yang baru lulus memiliki pengetahuan tetapi ketrampilan hukumnya rendah. Akibatnya menimbulkan biaya yang tinggi bagi pemberi kerja.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Masalah lainnya yang dihadapi setiap Sarjana Hukum baru adalah masih kuatnya praktek mafia peradilan, yang menghambat Sarjana Hukum untuk setia pada komitmennya mencapai keadilan sosial. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Artinya fakultas hukum <a href="http://uksw.edu/">UKSW</a> menghadapi dua (2) tantangan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, yaitu untuk menyediakan: <em>pertama</em>, pendidikan hukum yang melatih pengetahuan hukum disertai kemampuan analisa dan ketrampilan hukum yang tinggi; <em>kedua</em>, pendidikan hukum yang lengkap dengan penanaman nilai supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai syarat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan berkeadilan sosial. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Jawaban terhadap dua tantangan di atas, dapat dilakukan dengan mengembangkan metode pendidikan hukum yang meningkatkan penguasaan ilmu hukum secara komprehensif (termasuk penguasaan ketrampilan hukum) dan juga menguasai nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Kenyataan lain yang menjadi masalah adalah pada ujian advokat PERADI terakhir, hasil yang dicapai oleh lulusan PKPA fakultas hukum UKSW tidak memuaskan karena dari hanya satu (1) orang dari 20 peserta yang berhasil, dengan kata lain tingkat keberhasilan adalah 5%. Hasil tersebut bisa dilihat sebagai kelemahan dari metode yang digunakan dalam PKPA. Namun juga merupakan bukti lemahnya penguasaan ilmu hukum pada <em>Input</em> PKPA yang notabene adalah lulusan Sarjana Hukum fakultas hukum UKSW. Selain dari hasil PKPA di atas, fakultas hukum UKSW selama ini memang belum memonitor secara kontinyu tingkat kelulusan ujian pengacara, ujian calon hakim, dan ujian calon jaksa yang diikuti oleh para alumni fakultas hukum UKSW. Sehingga dalam ujian PERADI di atas belum termasuk lulusan fakultas hukum UKSW yang mengikuti PKPA di luar UKSW dan lulus dalam ujian di luar wilayah PT Jawa Tengah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Teori learning pyramid</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Menurut teori <em>learning pyramid</em> yang dibangun oleh <em>National Training Laboratories</em>/NTL di Maine (AS) berdasarkan hasil penelitian Edgar Dale dll, metode ceramah kuliah adalah metode yang tingkat penyerapannya oleh mahasiswa hanya sebesar 5%. Ini adalah metode terendah dalam hal penyerapan hasilnya oleh mahasiswa. Untuk metode bacaan, tingkat penyerapannya 10%. Jika kuliah menggunakan metode audio-visual tingkat penyerapannya 20%. Kemudian jika digunakan metode demonstrasi tingkat penyerapannya 30%. Ini merupakan suatu tanda bahaya karena sebagian besar proses pendidikan hukum justru menggunakan metode ceramah kuliah, sebagaimana dikemukakan oleh profesor David McQuoid-Mason.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Empat metode pembelajaran tersebut digolongkan sebagai metode Tradisional. Rendahnya tingkat pencapaian metode ini, menurut NTL dapat diatasi jika digunakan pendekatan lainnya yaitu pendekatan <em>Teaming</em> atau interaktif atau berpusat pada mahasiswa. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Pendekatan interaktif, secara garis besar terbagi atas tiga (3) metode yaitu Kelompok Diskusi yang tingkat pencapaiannya 50%, <em>Practice by Doing</em> tingkat pencapaiannya 75% dan yang paling efektif adalah Mengajarkan kepada orang lain atau penggunaan secara langsung yang mana tingkat pencapaiannya 90%. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Dalam pandangan McQuoid-Mason (mengutip Brayne, Duncan dan Grimes), metode pendidikan yang berpusat pada mahasiswa idealnya dilakukan dengan memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa dimana mahasiswa memperoleh ketrampilan praktis dan sekaligus menyediakan lingkungan keadilan sosial. Jika kesempatan itu tidak tersedia maka perlu diadakan termasuk lingkungan semacam itu perlu diciptakan. Oleh karena itu mahasiswa perlu dilibatkan dalam menghadapi situasi dunia nyata dan memainkan peran sebagai pengacara untuk menyelesaikan persoalan. Kegiatan semacam ini bisa dilakukan lewat interaksi dengan klien untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah hukum, serta terbuka untuk ditinjau secara kritis oleh dosen maupun rekan mahasiswa lainnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Pendidikan hukum klinis</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Pendidikan hukum semacam ini dikenal sebagai pendidikan hukum klinis yang memungkinkan mahasiswa berperan aktif dalam proses pembelajaran dan mengamati bekerjanya hukum dalam situasi kehidupan nyata. Pendidikan semacam ini menyediakan landasan yang kuat bagi masa depan sebagai ahli hukum dalam dunia praktek. Karena pendidikan hukum klinis tidak saja mengajarkan teori-teori hukum, tetapi juga melengkapi mahasiswa dengan ketrampilan yang dibutuhkan bagi praktek hukum. Selain itu juga melengkapi mahasiswa dengan nilai-nilai yang dibutuhkan praktisi hukum dalam masalah-masalah keadilan sosial di masyarakat dan tanggung jawab profesi dalam melaksanakan tugasnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Misi pendidikan tinggi hukum yang diidealkan dalam proposal ini adalah pendidikan yang mengajarkan kepada mahasiswa ketrampilan hukum dalam tatanan keadilan sosial. Keadilan sosial di sini merujuk kepada distribusi sumber daya secara adil dalam masyarakat. Karena itu perhatian dari keadilan sosial adalah menjawab kebutuhan rakyat, terutama yang membutuhkan dan tidak mampu mencapainya. Oleh karena itu, pendidikan hukum di kelas harus dikaitkan dengan kegiatan klinik hukum (yang selama ini dijalankan Unit Pelayanan dan Bantuan Hukum/UPBH) dan laboratorium hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Oleh karena itu kegiatan pendidikan hukum di kelas dan kegiatan UPBH yang melibatkan mahasiswa menjadi dua hal yang saling berkaitan dan tidak terpisah satu terhadap lainnya. Ini adalah juga misi yang diemban oleh UPBH sebagaimana tertulis dalam Memorandum of Understanding tentang pendirian UPBH tahun 1984 yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Rektor UKSW. Pelayanan bantuan hukum merupakan metode pendidikan bagi mahasiswa sekaligus pelayanan kepada masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Dengan deskripsi seperti di atas, maka menjadi jelas bahwa pendidikan hukum klinis memiliki dua komponen yaitu komponen akademik dan komponen pelayanan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Komponen akademik</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Dalam komponen akademik program-program yang dilaksanakan terintegrasi dalam kurikulum dimana keterlibatan mahasiswa dalam klinik hukum diperhitungkan dalam jumlah kredit tertentu dan dinilai sebagaimana matakuliah lainnya. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti seminar, pelatihan, dan jenis lainnya yang dilaksanakan oleh klinik hukum. Penekanannya adalah pada pelatihan ketrampilan dan mahasiswa dievaluasi berdasarkan aturan yang berlaku di fakultas hukum. Program-program lainnya yang tidak masuk dalam kurikulum dapat diikuti oleh mahasiswa secara sukarela dan tidak diperhitungkan dalam kredit tetapi dapat dipertimbangkan dalam penilaian terhadap keaktifan mahasiswa di klinik hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Komponen pelayanan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Dalam komponen pelayanan, program yang diadakan menuntut mahasiswa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat baik di penjara, sekolah, organisasi masyarakat, desa, maupun kelompok masyarakat apapun yang merupakan target audiens tentang hukum, hak asasi manusia dan demokrasi. Untuk itu mahasiswa harus dilengkapi dengan metode-metode pengajaran yang interaktif. Sekali lagi, merujuk pada hasil studi NTL di atas, kegiatan pengajaran atau penyuluhan yang dilakukan oleh mahasiswa adalah sebagai metode pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Selain itu, mahasiswa juga diminta terlibat dalam program konsultasi hukum dengan memberikan nasehat hukum (secara terbatas) kepada klien klinik hukum. Mahasiswa harus mampu menjelaskan aturan hukum yang rumit menjadi sederhana berkaitan dengan hak-hak sebagai warga negara yang harus dinimati dalam kehidupan sehari-hari sang klien dan bagaimana memperolehnya. Metode ini dikenal juga sebagai <em>Street Law</em>. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Nasehat yang lebih rumit harus dirujuk kepada pengacara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Metode interaktif</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Dalam kegiatan-kegiatan klinik hukum, mahasiswa perlu dikenalkan dengan penggunaan berbagai metode interaktif seperti <em>role play</em>, simulasi, <em>moot court</em>, <em>mock trial</em>, studi kasus, diskusi kelompok kecil, debat, dan pengambilan sikap.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Untuk melatih ketrampilan sebagai pengacara, mahasiswa yang terlibat di klinik hukum perlu dilengkapi dengan ketrampilan sebagai berikut: Mewawancarai klien, Mengkonsultasi klien, Advokasi, Negosiasi, Berpikir kritis, <em>Problem-solving</em>, Drafting dokumen hukum, dan ketrampilan berkomunikasi secara lisan dan tulisan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Kegiatan penyediaan jasa hukum kepada Klien dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti: Pelayanan klien di kampus atau di luar kampus atau secara keliling, Pelayanan hukum yang terkait kepentingan umum, Pelayanan kepada komunitas, Pelayanan <em>street law</em>, Pelayanan ADR, Pelayanan drafting legislasi atau kebijakan, Pelayanan penyuluhan hukum. Jenis jasa pelayanan yang disediakan akan disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh fakultas hukum UKSW.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Focus pada pendidikan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Sekali lagi perlu ditekankan, bahwa karakteristik yang ditawarkan di atas adalah klinik ini berbeda dengan klinik yang disediakan oleh lembaga bantuan hukum karena berfokus pada pendidikan. Kegiatan pelayanan dimaksudkan untuk menjadi alat pendidikan bagi para mahasiswa yang terlibat di dalamnya selain merupakan pelayanan kepada masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Kebutuhan lainnya bagi pengembangan pendidikan hukum klinis berkaitan dengan akreditasi dan persaingan. Orientasi kurikulum seperti ini sudah dimulai di Indonesia, khususnya di beberapa fakultas hukum yang terakreditasi “A” seperti Universitas Indonesia Jakarta, UII Jogja, Universitas Pasundan Bandung. Kampus lainnya menyusul adalah Universitas Sumatera Utara, Universitas Tanjung Pura Lampung, dan Universitas Mataram. Program mereka dilaksanakan dengan melibatkan lembaga bantuan hukum di dalam fakultas hukum itu sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Program pendidikan hukum klinis juga akan membawa manfaat dalam pengembangan kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Selain itu juga kerjasama internasional dengan berbagai organisasi yang memiliki kepedulian terhadap reformasi pendidikan hukum, terutama lembaga-lembaga yang telah menyampaikan komitmennya bagi pendidikan di Asia Tenggara dan Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">Kesimpulan:</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">a. Misi pendidikan hukum klinis adalah melengkapi mahasiswa dengan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan praktis dalam tatanan keadilan sosial.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">b. Pendidikan hukum klinis melibatkan baik komponen akademis maupun pelayanan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">c. Program pendidikan hukum klinis berbentuk penyediaan nasehat hukum dan klinik bantuan hukum atau klinik kesadaran hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">d. Inti program pendidikan hukum klinis adalah metode pengajaran interaktif digunakan untuk mengembangkan ketrampilan praktis bagi mahasiswa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">e. Program pendidikan hukum klinis mengajarkan kepada mahasiswa tentang tanggung-jawab professional dan mengenalkan mereka kepada realitas social system peradilan yang ada di luar lingkungan ruang kelas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">f. Program pendidikan hukum klinis mengkombinasikan pendidikan hukum dengan kewajiban pelayanan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;">g. Program pendidikan hukum klinis akan meningkatkan posisi fakultas hukum UKSW dalam akreditasi, persaingan, dan promosi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;">Presentasi oleh <a href="http://theofransuslitaay.i8.com/">Theofransus Litaay, SH. LLM</a></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Moot Court sebagai Sarana Belajar]]></title>
<link>http://mccfhuksw.wordpress.com/?p=5</link>
<pubDate>Tue, 20 May 2008 05:18:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>Moot Court</dc:creator>
<guid>http://mccfhuksw.wordpress.com/?p=5</guid>
<description><![CDATA[Apa itu moot court? Bagi mereka yang awam dan bukan mahasiswa Fakultas Hukum, mungkin belum pernah m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Apa itu <em>moot court</em>? Bagi mereka yang awam dan bukan mahasiswa Fakultas Hukum, mungkin belum pernah mendengar istilah ini. Secara etimologis, ”<em>moot</em>” dapat diartikan sebagai “dapat diperdebatkan” atau “semu,” dan “<em>court</em>” dapat diartikan sebagai “pengadilan/peradilan.” Dengan demikian, apabila dirangkaikan, “<em>moot court</em>” dapat berarti “peradilan yang dapat diperdebatkan.” Dalam perkembangannya sekarang ini, <em>moot court</em> dikenal sebagai peradilan semu.</p>
<p><em>Moot court</em> memberikan tambahan belajar bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengembangkan diri, terutama perwujudan konkrit dari matakuliah-matakuliah hukum acara. Meskipun belum sepenuhnya benar, tapi proses belajar yang dialami mahasiswa (baca: <em>undergraduate student</em>) dapat diupayakan untuk mengerti lebih jauh mengenai kebiasaan-kebiasaan praktek beracara. Tugas hakim, jaksa, penasehat hukum, dan bahkan kedudukan terdakwa serta saksi-saksi di pengadilan menarik untuk digali dan dicerna sisi-sisi ilmiahnya. Mahasiswa yang belajar di dalam <em>moot court</em> mencernakan pelajaran yang ia dapat selama kuliah, menganalisis kasus dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam upaya menangani kasus-kasus. Tentu saja dengan demikian <em>moot court</em> sendiri memberikan peluang bagi mahasiswa untuk berkarya, mencoba-coba, dan sekaligus “pura-pura” menjadi penegak hukum sesungguhnya. Mereka dapat menjadi hakim, jaksa, penasehat hukum, dan bahkan saksi dan terdakwa dalam suatu acara pengadilan.</p>
<p><em>Moot court</em> juga berisi mengenai perdebatan-perdebatan akademis mengenai telaah kasus-kasus fiksi dan nonfiksi yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama kuliah. Perlahan tapi pasti mahasiswa diperhadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi. Kemampuan untuk membuat atau praktek membuat berkas-berkas yang diperlukan untuk beracara di pengadilan dipertaruhkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum di dalam <em>moot court</em>. Surat dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim, pembelaan, adalah beberapa di antara berbagai berkas yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan acara peradilan.</p>
<p>Melihat praktek peradilan di Indonesia, seakan-akan hanya sebagai formalitas belaka. Mengapa demikian? Tata cara peradilan di Indonesia secara umum dan bukan rahasia lagi hanya sebagai pepesan kosong yang seakan-akan baik dan benar, namun ternyata jauh dari harapan publik. Masih segar dalam ingatan kita ketika kasus korupsi Akbar Tanjung yang senilai milliaran rupiah lolos dari hukuman atau kasus korupsi di DPRD yang marak di berbagai daerah, berakhir dengan putusan bebas dan/atau cuma hukuman ringan. Padahal, melihat dampak yang diakibatkan oleh praktek-praktek korupsi, hukuman yang pantas dan efek jera tidak dikenakan kepada mereka yang pantas mendapatkannya, bahkan diperparah pula dengan penerapan hukum yang salah pada pertimbangan putusan-putusan hakim dan jenis sanksi yang dikenakan.</p>
<p>Atau kasus riil di Kota Salatiga adalah mengenai kasus pengadaan buku pelajaran Balai Pustaka yang sampai sekarang tidak pernah selesai. Hal ini menarik karena berbagai kepentingan yang melekat dalam penanganan kasus dan upaya penyelesaiannya yang kabur. Kekuatan hukum seakan-akan hanya berupa pedang tajam tanpa pernah digunakan sebagai senjata ampuh untuk menjerat mereka yang terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi hukum jadi melunak bilamana diperhadapkan dengan pejabat-pejabat yang memiliki kekuasaan dan kepentingan <em>money politic</em>.</p>
<p>Namun, bukan tanpa alasan pula mereka yang menjadi penegak hukum berbuat menyimpang dari apa yang dicita-citakan sebagai pengadilan yang bersih dan tidak memihak. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur kekuasaan kehakiman, ternyata belum memberi ruang dan atmosfir yang kondusif bagi independensi kekuasaan kehakiman. Banyak peraturan yang tidak selaras, tidak harmonis, dan inkonsistensi konstitusi satu dengan lainnya. Banyak kelemahan yang ditemukan dan tiadanya mekanisme pengawasan yang baik oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan lembaga lainnya yang berfungsi sebagai <em>control unit</em> yang baik. Peraturan-peraturan yang mengandung kelemahan diantaranya karena mengandung multitafsir dan tidak bisa dilakukan <em>enforcement</em>, sementara mekanisme berbagai peraturan perundangan yang mendistorsi ketentuan dalam konstitusi.</p>
<p>Pada titik tertentu, peradilan tidak punya kebebasan dan kemandirian untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah internal institusional dan substantif. Dalam masalah personal, primaritas juga masih menjadi persoalan, dimana etika, moralitas serta integritas dan kapabilitas hakim dalam kekuasaan kehakiman belum sepenuhnya independen dan terbebaskan dari pengaruh dan kepentingan kekuasaan. Mereka seharusnya tidak boleh memengaruhi dan/atau terpengaruh atas berbagai keputusan dan akibat hukum yang dibuatnya sendiri, baik dari segi politis maupun ekonomis.</p>
<p>Hadirnya <em>moot court</em> sebagai sarana belajar (dalam konstruksi akademis) menjadi bahan olok-olok dalam melihat praktek-praktek peradilan di Indonesia. Adalah hal yang tabu bagi mahasiswa untuk memperlihatkan sesuatu yang tidak benar di hadapan hukum. Secara umum, moot court memberikan gambaran ideal yang perlu untuk ditanamkan semenjak dini mengenai peradilan yang bersih dan berwibawa. Dengan demikian, apa yang ideal yang ditanamkan kepada generasi penerus penegak hukum di Indonesia tersebut dapat membantu perbaikan pelaksanaan peradilan di Indonesia masa depan.</p>
<p>Harapan untuk menjadikan <em>moot court</em> sebagai sarana belajar bagi mahasiswa yang representatif adalah harapan saya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum. Dukungan semua pihak dalam pengembangan sarana belajar ini. Perhatian dari kampus dan lembaga lainnya, seperti lembaga-lembaga swadaya masyarakat, atau pengadilan negeri, atau kejaksaan negeri serta organisasi advokat dan kepolisian dapat memberikan semangat lebih bagi pembentukan karakter lulusan Fakultas Hukum yang berwibawa dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.</p>
<p><strong>(set)</strong></p>
<p>dimuat juga di <a href="http://scientiarum.com/2007/12/10/moot-court-sebagai-sarana-belajar/">scientiarum uksw</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HIMASTER On Air!]]></title>
<link>http://buletinhotspot.wordpress.com/?p=11</link>
<pubDate>Mon, 19 May 2008 07:03:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>buletinhotspot</dc:creator>
<guid>http://buletinhotspot.wordpress.com/?p=11</guid>
<description><![CDATA[HIMASTER now go on air!
Jangan lupa setiap Rabu pukul 19.00 sampai 21.00 WIB, stay on radio Prambors]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>HIMASTER now go on air!</p>
<p>Jangan lupa setiap Rabu pukul 19.00 sampai 21.00 WIB, stay on radio Prambors 99,2 FM anak-anak HIMASTER ilkomp UNS punya acara yang seru abizz.. Kamu bisa ikut berpartisipasi dengan mengirimkan SMS dan tanya apa aja, pokoknya tentang IT dan tiap minggu ada tema-tema yang asik lho...</p>
<p>So, don't missed it..</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Redaksi]]></title>
<link>http://buletinhotspot.wordpress.com/?p=10</link>
<pubDate>Mon, 19 May 2008 06:58:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>buletinhotspot</dc:creator>
<guid>http://buletinhotspot.wordpress.com/?p=10</guid>
<description><![CDATA[Ketua Redaksi : Ardhi Wijayanto
Sekretaris : Rahmat Yudi
Reporter     : Andes Volkana, Feri, Nina An]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Ketua Redaksi : Ardhi Wijayanto</p>
<p>Sekretaris : Rahmat Yudi</p>
<p>Reporter     : Andes Volkana, Feri, Nina Anindyawati, Weka Perdana</p>
<p>email        : hotspot.himaster@gmail.com</p>
<p>Redaksi menerima kiriman artikel, berita, naskah dll terutama yang berhubungan dengan dunia IT</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PERLAWANAN IDEOLOGIS]]></title>
<link>http://farid1924.wordpress.com/?p=153</link>
<pubDate>Wed, 14 May 2008 02:45:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>farid1924</dc:creator>
<guid>http://farid1924.wordpress.com/?p=153</guid>
<description><![CDATA[Penjajahan adalah metode baku (thoriqoh) negara kapitalis untuk menguasai negara lain. Yang berbeda ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><a href="http://farid1924.wordpress.com/files/2008/05/images.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-154" style="float:left;" src="http://farid1924.wordpress.com/files/2008/05/images.jpg?w=68" alt="" width="68" height="96" /></a><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Penjajahan adalah metode baku (thoriqoh) negara kapitalis untuk menguasai negara lain.<span> </span>Yang berbeda mungkin bentuknya. Di Irak, Afghanistan, dan Palestina, militer <span> </span>penjajah langsung menduduki negeri tersebut, membunuh dan merampas kekaayan alam negeri Islam itu. Sementara secara politik hampir semua negeri Islam dibawah dominasi politik negara Kapitalis. Penguasa negeri Islam benar-benar dikontrol oleh negara-negara maju. Politik luar negerinya juga sama. Semuanya membebek kepentingan politik negara-negara imperialis seperti Amerika Serikat. Di bidang ekonomi, kekayaan alam negeri-negeri Islam dirampok dengan berbagai cara. Ada yang dirampok secara langsung seperti yang terjadi di Irak. Ada pula dirampok atas nama investasi asing, pasar bebas, dan pinjaman utang luar negeri.</span><!--more--><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kita yakin semua bangsa akan menolak penjajah termasuk kita. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kecuali bagi para komprador yang menjadi antek-antek penjajah, penjajahan adalah sesuatu yang sangat memalukan dan mengusik harga diri. Yang berbeda adalah bagaimana cara mensikapi penjajahan itu. <span> </span>Pertama adalah bersikap fatalisme. Pasrah bangsa dan negerinya dijajah. Menganggap tidak ada yang bisa dibuat, karena para penjajahan sangat kuat. Berlindung di balik takdir, bangsa seperti ini kemudian menghibur diri, bahwa Tuhan pasti akan menolong mereka. Sikap seperti ini jelas tidak menolong sama sekali. Penjajahan akan terus berlangsung, kalau tidak ada yang melakukan perlawanan.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><span> </span>Islam jelas melarang sikap fatalisme seperti ini. Islam mengajarkan kepada kita kaedah sababiyah (kausalitas, sebab-akibat) yang harus kita penuhi dalam beramal. Kalau kita tidak menuntut ilmu, kita tidak akan pintar. Kalau kita ingin mendapat pahala dari Allah SWT, jelas kita harus beramal. Rosulullah saw juga memberikan contoh kepada kita.Untuk bisa memenangkan perang, disamping berdoa dengan sungguh-sungguh dan penuh harap, Rosulullah juga merancang strategi perang dan menugaskan orang-orang yang memang mumpuni dalam berperang. Rosolullah tidak pernah hanya berdiam diri, berharap orang lain menerima dakwahnya. Tapi Rosulullah secara serius dan penuh pengorbanan tidak kenal lelah berdakwah , menyampaikan Islam ke seluruh pelosok negeri. Tentu saja Rosulullah yakin Allah Swt akan memenangkan perjuangannya.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Sikap kedua adalah pragmatisme. Berpikir jangka pendek dan keuntungan sesaat. Bangsa seperti ini kemudian memilih bersikap kompromistis terhadap penjajahan. Dengan alasan penjajah Barat sangat berat untuk kita lawan, lebih baik kita mengikuti mereka, berkerjasama, sambil tetap meraih keuntungan, walaupun sedikit. Pilihan pragmatisme <span> </span>inilah yang sekarang dipilih oleh banyak penguasa negeri Islam. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kekayaan negeri Islam pun dibiarkan dirampok atas nama investas asing dan pasar bebas. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Perusahaan minyak asing pun masuk mengekploitasi minyak, emas, batubara, dan kekayaan alam<span> </span>lainnya . Sementara penguasa negeri Islam , puas hanya mendapat pajak atau pembagian keuntungan yang sangat kecil. Alasannya, dari pada kita diboikot AS atau diperangi oleh AS. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Untuk mendapat simpati dari AS atau khawatir diserang, negara seperti Saudi, Bahrain, Kuwait dan Turki, alih-alih menolong Irak, <span> </span>malah mereka <span> </span>membantu AS . Negara-negara ini menyilahkan tanah dan udaranya digunakan militer negara penjajah ini. Dari pangkalan militer inilah, <span> </span>Irak diserang dan menewaskan puluhan ribu umat Islam di Irak.Musharaf dengan alasan, takut diserang AS, malah memberikan fasilitas dan kelancaran bagi negara-negara penjajah untuk menyerang<span> </span>saudaranya sesama muslim di Pakistan dan Afghanistan. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Pilihan ketika adalah melakukan perlawanan ideologis. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Menolak sama sekali hubungan dengan negara-negara penjajah yang punya kepentingan untuk menjajah negerinya. Apalagi negara-negara yang masuk dalam katogori Muhariban Fi’lan yang secara langsung dan terbuka membunuh dan memerangi kaum muslim. Perlawanan ideologis ini dilakukan secara total dengan cara mengganti sistem ideologi kapitalisme yang menjadi pangkal penjajahan.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Termasuk ditunjukkan dengan menolak utang luar negeri yang ditawarkan negara kapitalis, karena dibalik semua itu ada racun. Menolak masuknya perusahaan asing yang ingin merampok kekayaan alam negerinya. Tidak tunduk pada intruksi IMF, Bank Dunia, dan PBB, institusi yang sesungguhnya merupakan alat politik penjajahan negara imperialis. Tidak memberikan celah sedikitpun bagi negara asing untuk menguasi negerinya,melakukan upaya pecah belah dan disintegrasi. Perlawanan ideologis ini juga ditunjukkan dengan cara menerapkan syariah Islam dan Khilafah<span> </span>yang akan menghentikan penjajahan negara-negara Kapitalis.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Sementara dengan bersikap kompromi, seakan-akan kita mendapat keuntungan. Mendapat hibah atau bantuan utang luar negeri. Tapi bahaya yang besar mengancam di depan mata. Utang luar negeri justru menjerat negeri-negeri Islam, menimbulkan ketergantungan, dan pada gilirannya dijadikan alat untuk mendikte negeri Islam. Bagi negara kapitalis, no free lunch, tidak ada makan siang gratis pasti ada motif dibalik semua itu. program bantuan luar negeri AS pasca PD II, Marshal Plann jelas punya maksud politik yakni membendung pengaruh komunisme di Eropa. Pertukaran budaya dan pemberian beasiswa seperti bantuan <span> </span>Fullbright, USAID,<span> </span>Ford Foundation <span> </span>itu tidak lepas dari kepentingan AS. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Jack Plano dalam The International Relation Dictionary (1982), menjelaskan program ini dikembangkan oleh pemerintah AS sejak tahun 1946 untuk mempengaruhi prilaku bangsa lain terhadap Amerika Serikat. Joseph S Nye dalam Soft Power (2004) mengutip pernyataan mantan menlu AS , Colin Powel<span> </span>tentang pentingnya pemberian<span> </span>program beasiswa. Mantan menlu AS ini menyatakan program beasiswa akan membuat para alumni AS menjadi 'diplomat' AS kelak. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Bantuan AS ini hanya gincu saja untuk menutupi agenda jahatnya. Dan agar tampak manis AS memberi bantuan jutaan <span> </span>US dolar.<span> </span>Tapi melalui penguasaan Cepu, Natuna, Freeport, Caltex Riau, Newmont, dsb, AS mendapat ratusan miliar dolar. Kita memang mendapat keuntungan dari sektor parawisata atau ekspor tekstil ke AS, namun itu sangat kecil dibanding dengan kekayaan alam kita yang dirampok oleh mereka. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Apalagi negara-negara kapitalis sebenarnya tidak sungguh-sungguh membantu dunia ketiga. Bantuan asing AS hanya 0,15 persen dari GNP AS tahun 2003 yakni sebesar 13,3 milyar dolar. Lagipula, tidak semua janji-janji itu dipenuhi negara Paman Sam itu. Menkes Siti Fadhilah mengatakan sampai sekarang bantuan AS untuk kesehatan Indonesia banyak yang tidak terealisasi. Ketika terjadi gempa bumi di Bam, Iran dijanjikan 1 milyar dollar , tapi realisasinya hanya 10%. Tidak semua bantuan bencana alam dalam bentuk hibah (grant). Menurut Aceh Institute lebih dari 1,7 milyar dollar (lebih dari 20 %) total bantuan tsunami Aceh dalam bentuk hutang yang harus dibayar. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Lebih penting lagi, sikap pragmatis dan kompromis kepada penjajah membuat negeri-negeri Islam lemah dan tidak punya harga diri. Pasalnya, sebagian besar negeri-negeri Islam dikontrol oleh negara Besar. Akibatnya Umat Islam<span> </span>tampak lemah menyelamatkan saudaranya di Bosnia, Irak, Palestina, dan Afghanistan. Berbagai penghinaan terhadap<span> </span>terhadap Islam, Al Qur’an dan Rosulullah, pun terus berlangsung. Karena dikontrol oleh negara maju, panguasa negeri Islam memilih diam, mengecam seadanya, dan tidak melakukan tindakan kongkrit. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Perlawan ideologis dalam jangka panjang akan menyelesaikan persoalan umat Islam.<span> </span>Syariah dan Khilafah yang merupakan perlawanan ideologis akan menghentikan penjajahan di negeri Islam. <span> </span>Khilafah juga akan mempersatukan umat Islam dan menjadi negara adi daya yang membebaskan negeri-negeri Islam dari penjajahan. Sebagai negara adi daya, umat Islam pun akan diperhitungkan oleh negara lain. Penghinaan terhadap Islam akan dijawab dengan seruan jihad yang memobilisasi seluruh umat Islam di dunia. Sesuatu yang jelas akan menimbulkan ketakutan bagi negara-negara Kapitalis.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Tentu saja, perlawanan ideologis ini membutuhkan perjuangan dan pengorbanan yang besar. Namun inilah pilihan yang dalam jangka panjang dan tuntas akan menyelesaikan persoalan kaum muslim. Sikap pragmatis dan kompromi terhadap penjajahan justru akan melestarikan penjajahan itu. Sangat mungkin pada tahap awal umat Islam akan mengalami kesulitan. Namun kesulitan ini tidak akan berlangsung lama . Tegaknya Khilafah akan menjamin kemakmuran, kesejahteraan, dan keamanan bagi rakyat. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Sebaliknya, pilihan pragmatis dan kompromi, akan melestarikan penjajahan, keuntungan yang diperoleh juga tidak sebanding dengan kerugian yang kita derita, penderitaan juga akan berlangsung lama dan tidak punya harga diri <span> </span>. Sebagai muslim sejati, pastilah kita memilih pilihan yang benar, yakni perlawanan ideologis. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><span><br />
</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sambutan Direktur]]></title>
<link>http://infopoli.wordpress.com/?p=15</link>
<pubDate>Tue, 29 Apr 2008 02:39:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>infopoli</dc:creator>
<guid>http://infopoli.wordpress.com/?p=15</guid>
<description><![CDATA[
POLBAN sebagai suatu perguruan tinggi selalu berupaya meningkatkan kualitas lulusannya sesuai Visi ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><a href="http://infopoli.files.wordpress.com/2008/04/agus-wismakumara1.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-17" src="http://infopoli.wordpress.com/files/2008/04/agus-wismakumara1.jpg?w=300" alt="" width="300" height="231" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">POLBAN sebagai suatu perguruan tinggi selalu berupaya meningkatkan kualitas lulusannya sesuai Visi dan Misinya. Untuk mencapai hal tersebut, seluruh aspek proses pendidikan, pengajaran dan pelayanan selalu berusaha ditingkatkan kualitasnya. Salah satu indikator keberhasilan bahwa lulusannya berkualitas adalah diakuinya lulusan POLBAN oleh para <em>stakeholder</em>, baik pihak pengguna, maupun hasil karya mandiri dari para alumni tersebut. Banyak cara telah ditempuh untuk peningkatan kualitas lulusan POLBAN, salah satunya adalah pengakuan dunia industri. Kerjasama industri nasional dan internasional telah dilakukan. Publikasi internasional juga mulai digalakkan sebagai indikator keberhasilan penelitian para staf POLBAN.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Publikasi Info Poli mulai penerbitan ini juga telah disempurnakan dengan digunakannya 2 (dua) bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sehingga Info Poli dapat dinikmati oleh rekan-rekan mitra internasional POLBAN.</p>
<p style="text-align:justify;">Prestasi POLBAN memperoleh Authorized Certification Training Center (ACTC) Welding (Pengelasan) dari International Institute of Welding Austria-Eropa, telah diakui oleh pemerintah dengan diberikannya penghargaan berupa "Anugerah Anindyaguna" dari Mendiknas pada acara Rembuk Nasional Pendidikan bulan Februari 2008 yang lalu. Tentunya ini merupakan kebanggaan dan kebahagian bagi seluruh civitas academica POLBAN.</p>
<p style="text-align:justify;">ACTC lainnya seperti ACTC Catia-USA dan ACTC Pneumatics &#38; Hydraulics FESTO-Germany bertaraf internasional juga telah berjalan dan memberikan sertifikat kompetensi keahlian kepada mahasiswa POLBAN secara cuma-cuma karena merupakan bagian tak terpisahkan dari proses belajar-mengajar di POLBAN.</p>
<p style="text-align:justify;">Usaha POLBAN untuk Go International, terutama agar lulusannya diakui secara internasional, mendapat sambutan yang positif dari industri dalam dan luar negeri. Beberapa undangan dan kunjungan telah dilakukan dengan hasil sebagai berikut:</p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="243" valign="top">
<p align="center"><strong>Country</strong></p>
</td>
<td width="274" valign="top">
<p align="center"><strong>Company</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="243" valign="top">Singapore</td>
<td width="274" valign="top">ACTC AutoCAD , AUTODESK - USA</td>
</tr>
<tr>
<td width="243" valign="top">Japan</td>
<td width="274" valign="top">MORI-SEIKI CNC 5-axis Training Center</td>
</tr>
<tr>
<td width="243" valign="top">Korea</td>
<td width="274" valign="top">Simatron CAD/CAM 5-axis Simatrom-USA</td>
</tr>
<tr>
<td width="243">China</td>
<td width="274" valign="top">
<ul class="unIndentedList">
<li>Magang industri untuk mahasiswa dan dosen Jurusan Refrigerasi dan Tata Udara di Greenhalg-Guangzhou</li>
</ul>
<ul class="unIndentedList">
<li>Guangzhou CNC Control (GSK) Training Center</li>
</ul>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Pengakuan industri bertaraf internasional terhadap POLBAN tidak terlepas dari kerja keras staf POLBAN sehingga kompetensinya dianggap mampu untuk membantu mengembangkan perusahaan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">POLBAN juga mulai menggalang kekuatan alumninya. POLBAN menyadari bahwa tidak ada perguruan tinggi yang maju tanpa peran serta alumninya. Oleh karena itu, setelah temu alumni seluruh jurusan yang diadakan pada acara POLBAN EXPO April 2007, maka pada tanggal 3 Mei 2008 akan diselenggarakan temu alumni dan pemilihan Ketua Ikatan Alumni Jurusan Refrigerasi dan Tata Udara. Pada kesempatan tersebut, akan hadir President ASHRAE, American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioning Engineers, suatu badan profesi keahlian tingkat dunia, untuk memberikan presentasi ilmiah dan sekaligus meresmikan "CO<sub>2</sub> Training Center" di Jurusan Refrigerasi dan Tata Udara POLBAN.</p>
<p style="text-align:justify;">Authorized Certification Training Center (ACTC) dan "Training Center" lainnya, yang memberikan sertifikasi keahlian dan sekaligus sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) bertaraf internasional, akan dibahas lebih detail di penerbitan Infopoli berikutnya. (AWK)***</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pembuktian Sebuah Rencana]]></title>
<link>http://kangpandoe.wordpress.com/?p=27</link>
<pubDate>Sat, 26 Apr 2008 13:20:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>kangpandoe</dc:creator>
<guid>http://kangpandoe.wordpress.com/?p=27</guid>
<description><![CDATA[Pendahuluan
Sabtu, pagi kemarin&#8230; ( 26/04/04 )  
Aku, Siko, dan Kiky janjian ketemu di halte bu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Sabtu, pagi kemarin... ( 26/04/04 ) 8)</p>
<p>Aku, Siko, dan Kiky janjian ketemu di halte busway Salemba UI jam 10 pagi. Kami berkumpul demi melaksanakan satu misi bersama "daftar di LBI UI." Yaa... secara kita pengen nge-refresh lagi our english, syukur2 sekalian bisa improve our ability in English gitu deh. Begitu semuanya udah pada ngumpul, langsung aja  kami menuju lt.3 gedung LBI UI di samping sekretariat ILUNI, dan disana kami langsung melaksanakan 3 L :</p>
<ol>
<li>Langsung isi formulir pendaftaran</li>
<li>Langsung ikut Placement Test</li>
<li>Langsung diumumin hari itu juga hasil Placement Testnya</li>
</ol>
<p>Pada saat placement test, kami disuguhkan dengan 100 soal yang harus dijawab dalam waktu satu jam, dibawah terpaan dinginnya AC ruangan yang 3x lebih dingin dari AC di kantor, kami menjalani masa satu jam itu dengan tabah...</p>
<p>Dan akhirnya tibalah saat pengumuman Placement test..... Dan diantara kami bertiga, aku dan siko nampaknya memang harus mengakui keunggulan Kiky, nilainya paling tinggi diantara kami bertiga. "Awas ya Ky... tunggulah pembalasan kami"  (hehehe becanda kok)... Yah mau gimana lagi secara Kiky udah pernah ngelaba sampe ke Queensland, jadi ya gak perlu diragukan lagi deh kemampuan bahasa Inggrisnya, selamat ya dapet G.E. 5 !!!</p>
<p>Sementara itu peringkat ke dua ditempati oleh Siko, pria berpenampilan teduh dan bertampang kebapakan ini berhasil mengungguli-ku 9 poin. Namun ternyata akh siko begitu setiakawan sama aku dengan tersenyum sambil keluar dari ruang wawancara dia berkata, "Aku dapet G.E. 4 juga Ndu." hehehe makasih ya Ko, dah ditemenin di G.E 4, jadi ada temen kursus yang sekantor dan selevel... hehe jadi bisa berangkat bareng.</p>
<p>Sepulang dari LBI UI, kami melanjutkan petualangan kami untuk menjelajahi kampus UI Salemba dengan target sasaran : "Menemukan Markas Besar FE UI dan nanya2 seputar program ekstensinya" Karena kami dah kesiangan dan hari Sabtu pula, maka kami cuma bertemu dengan seorang bapak penjaga sekretariat dan meminta sejumlah brosur (tadinya dikasih 3 tapi minta 3 lagi buat dibagiin ketemen2 yang lain he..he..he..)</p>
<p><strong>Pembuktian Sebuah Rencana</strong></p>
<p>Ada sebuah hikmah dari petualangan di hari Sabtu kemarin yang pingin akang ceritakan, sebenarnya ikutan kursus di LBI UI udah jadi planning akang dan 5 orang temen akang lainnya. Awalnya rencana ini kami buat bulan Desember 2007, namun karena komitmen kami tidak meminta uang lagi ke orang tua setelah lulus dari STAN ya jadi rencana ini kami undur bulan April sambil berupaya menyisihkan sebagian dari uang honor magang kami tiap bulannya.</p>
<p>Awalnya aku sempat hopeless, mengingat udah bulan Maret tapi ternyata uangku masih kurang, Hikz...Hikz..Hikz...maklum hidup di Jakarta dengan honor bulanan 850 ribu memang berat. (Halah bersyukur donk!!!). Tapi pada saat itu dalam hatiku berkeyakinan bahwa entah dari mana jalannya insya Allah rencana daftar di LBI UI pasti jadi kenyataan. Subhanallah, setelah deklarasi keyakinan itu seminggu kemudian di kantor aku di ajakin konsinyering... ha..ha..ha.. Alhamdulillah honor dari konsinyering bisa mencukupi kebutuhan untuk daftar di LBI UI.</p>
<p>Trus, untuk itu akang udah merencanakan klo bisa begitu masuk placement test LBI UI pingin di G.E 4 dengan satu alasan: "lulus dari G.E 4 bisa langsung dapat sertifikat" haha.. Abis klo langsung keterima di G.E. 8 kayaknya dengan kemampuan akang yang sekarang ini belum mumpuni... (yang bisa langsung dapet sertifikat begitu lulus itu di G.E 4, G.E 8, dan G.E. 10 lho). Selain itu klo masuknya di G.E. 5 keatas bayarnya jadi 50 rb lebih banyak dari jumlah uang yang harus dibayarkan di G.E 4 ke bawah (waduh bisa tekor atuh, belom rapelan euy)... Eh,  Subhanallah begitu pengumuman placement test ternyata akang keterima di G.E 4.</p>
<p>(hihi, mungkin klo ditargetkan G.E. 5 insya Allah masuk juga kalii ya!?)</p>
<p>Trus yang kedua, klo dari akang sendiri pinginnya milih waktu kursus hari Senin dan Rabu jam 19.00 - 21.00 supaya gak bentrok sama sholat Maghrib dan gak mengganggu aktivitas liburan di hari Sabtu (sehingga ini juga ikutan akang rencanakan dalam list perencanaan akang). Begitu pengumuman placement test selesai diumumkan, akang diberikan sebuah slip setoran Bank BNI yang juga berisi pilihan waktu kursusnya. Oleh sang petugas pendaftaran yaitu seorang Bapak Satpam berkumis tebal yang ramah dan suka nyerocos itu (kata Kiky mirip sama Pak Satpam di kampus STAN yang biasa mangkal di pintu gerbang Ceger) akang di suruh melihat jadual hari dan jam kursus yang terpampang di kaca jendela dekat loket bagian keuangan.</p>
<p>Subhanallah sekali, ternyata hari Senin-Rabu jam 19.00-21.00 hanya menjadi milik G.E. 4 seorang, dari G.E. 1 sd G.E. 10 tidak ada yang berjodoh dengan hari dan jam tersebut kecuali G.E. 4. Masya Allah ternyata hari itu Allah SWT berkenan menunjukan bahwa rencana yang kita buat secara spesifik dan tidak mengawang-awang akan ditunjukan jalan pencapaiannya entah bagaimana caranya.</p>
<p><strong>Hikmah Sabtu Pagi</strong></p>
<ol>
<li>Rencana yang dibuat secara spesifik dengan penggambaran detail apa yang mau kita peroleh dan kita capai dan tidak dibuat secara mengawang-awang akan ditunjukan jalannya oleh Allah SWT. banyak lho yang sudah membuktikannya, apalagi rencana itu kita tulis dan kita sampaikan kepada temen-temen kepercayaan kita;</li>
<li>Buat 'AA, bener lho ternyata pengalaman SMA 'AA, klo dalam hidup ini kita akan lebih bersemangat dan termotivasi begitu kita memutuskan dan mempunyai sebuah target yang harus dicapai. Sungguh penyakit yang paling berbahaya adalah ketika seorang manusia tidak punya target dan goal dalam hidupnya sehingga membiarkan arah hidupnya mengalir begitu saja;</li>
<li>Sungguh kita bener-bener perlu orang lain (teman) yang memiliki visi yang sama dalam membumikan mimpi menjadi kenyataan. Untuk memperingan langkah kita dan senantiasa mengingatkan kita agar selalu konsisten;</li>
<li>MALU</li>
</ol>
<p>Ya Malu... jujur setelah pengumuman placement test itu, akang begitu malu pada Allah, dengan banyaknya kemaksiatan dan kelalaian-kelalaian dalam mengingat-Nya, ternyata Allah begitu baik padaku... Allah sangat menyayangiku dengan memberikan apa yang ku harapkan. Astaghfirullahaladzhim wa atuubu ilaih...</p>
<p>5. Doa</p>
<p>Sebagai manusia biasa yang hanya bisa berencana dan dengan segala keterbatasan ini... hanya kepada Allah SWT saja kita kembalikan segala urusan. Kata 'AA Gym kita berdoa bukanlah untuk mendikte Allah apa yang kita mau dan bukan pula dalam rangka memberitahukan Allah maksud dan tujuan kita. Tetapi kita berdoa tidak lain adalah suatu penegasan bahwa kita ini tidak punya daya apa-apa tanpa pertolongan Allah dan Allah sendiri sangat suka ketika mendengar rintihan hamba-Nya yang meminta sesuatu kepada-NYa.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Alhamdulillah tulisan ini bisa akang posting, ucapan terimakasih tidak lupa akang sampaikan kepada berbagai pihak yang turut membantu :</p>
<ol>
<li>Siko, atas kesetiakawanannya menemani di G.E 4</li>
<li>Kiky, makasih inspirasinya... moga2 aku bisa cepet nyusul kemahiran bahasa inggrismu dan jangan sedih yah dapet jadual kursus hari sabtu sendiri, siapa tahu Heri ato Hergie nyusul dapet hari Sabtu juga.</li>
<li>Yudha dan 'AA Gandhi terimakasih atas Kesepakatan Soft Loan Agreement kita.</li>
<li>Heri dan Hergie atas malam penganugerahan punishment necklace yang tak terlupakan itu, Ayo kami tunggu kedatangan kalian berdua di LBI UI !!!</li>
<li>Maz Bagoes, kapan blog-mu jadi ???</li>
</ol>
<p>(NB : Mudah-mudahan big planning yang telah kita declare bersama, bisa diwujudkan satu persatu yach... Insya Allah)</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sahabat......]]></title>
<link>http://kangpandoe.wordpress.com/?p=25</link>
<pubDate>Mon, 21 Apr 2008 10:00:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>kangpandoe</dc:creator>
<guid>http://kangpandoe.wordpress.com/?p=25</guid>
<description><![CDATA[Ada pertemuan
ada pula perpisahan&#8230;
Begitulah ungkapan yang sering kita dengar, suatu kenyataan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Ada pertemuan<br />
ada pula perpisahan...</p>
<p>Begitulah ungkapan yang sering kita dengar, suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri memang. Ada masa dimana kita bertemu dan ada masanya ketika kita memang harus berpisah. Suatu masa telah terlewati bersama. Ada keceriaan, canda tawa, amarah, tangis, perjuangan, dan rona masa muda yang tak kan terlupa. Kini gerbang kedewasaan itu telah nampak di depan mata kita...</p>
<p>Sahabat,<br />
Aku mau sedikit mengungkapkan kegundahan dihatiku...<br />
Semakin bertambah usia, aku rasa kita semakin terkotak-kotak sahabatku,<br />
Ya..<br />
Terkotak-kotak pada cita-cita dan jalan hidup masing-masing<br />
Terkotak-kotak pada pekerjaan masing-masing<br />
Terkotak-kotak pada dunianya masing-masing</p>
<p>Sahabat,<br />
Masih sempatkah kita berbagi susah-senang itu lagi...<br />
canda tawa dan tangis sedih yang dulu itu...<br />
Nasihat-nasihatmu...<br />
Pertolongan dan kebaikanmu...<br />
Teguranmu padaku...<br />
dan adakalanya marah-mu yang pertanda sayang itu padaku.</p>
<p>Sahabat,<br />
Kini engkau siap untuk pergi...<br />
Berkelana di secuil tanah dari hamparan luasnya bumi Allah<br />
Bila kutatap matamu sahabatku...<br />
Ada harap dan cemas disana...<br />
Ada asa bahagia disana...<br />
Ada kesedihan pula disana,<br />
hmm...mungkin kesedihan apakah engkau akan menemukan sahabat terbaik pula disana</p>
<p>Sahabat,<br />
Aku ada sedikit nasihat untukmu...<br />
Sebuah nasihat dari Imam Syafii yang bijak bestari<br />
Begini kata beliau...</p>
<p>Sungguh aku melihat air yang tergenang &#38; terhenti memercikan bau yang tidak sedap. Andaikan saja dia mengalir, air itu akan terlihat bening dan sehat. Sebaliknya, jika engkau biarkan air itu menggenang ia akan membusuk.</p>
<p>Emas bagaikan debu sebelum dia ditambang. Pohon cendana yang masih tertancap ditempat tak ubahnya seperti kayu bakar biasa. Jika engkau tinggalkan tempat kelahiranmu, Kau akan temui derajat yang mulia di tempat yang baru, dan Kau bagaikan emas yang sudah terangkat dari tempatnya.</p>
<p>Merantau membuat emas jiwa kita terasah dan mencapai ketinggian, dengan lebih banyak belajar, menghadapi tantangan baru, dan lingkungan siap menerima kita.</p>
<p>Kita tidak dikenal, karena itu kacamata yang dipakai orang untuk melihat kita adalah jernih. Kadangkala masyarakat baru tempat kita merantau justru menempatkan sekaligus mengharapkan kita sebagai orang baik, sehingga "doa" mereka akhirnya menjadi kenyataan.</p>
<p>Sahabatku,<br />
Selamat berjuang dan berkarya di tempat baru-mu...<br />
Doa ku selalu bersama mu<br />
Kata Rasulullah Saw ; Bertaqwalah kamu dimanapun kamu berada...<br />
Semoga Allah selalu memberikan perlindungan dan hidayahnya kepadamu<br />
Istiqomah Akhi...</p>
<p>(Buat Sahabat2 akang di Badan Pemeriksa Keuangan yang akan menuju medan juang)</p>
<p><ins datetime="00"></ins><ins datetime="00"></ins><ins datetime="00"></ins><img src="http://img153.imageshack.us/img153/3831/img34gg5.jpg" alt="cah2" /></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[:::::::::: Weblog Ini Sedang Direkonstruksi::::::::::]]></title>
<link>http://dictum4magz.wordpress.com/2008/04/16/weblog-ini-sedang-direkonstruksi/</link>
<pubDate>Wed, 16 Apr 2008 15:48:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>Vinsensius</dc:creator>
<guid>http://dictum4magz.wordpress.com/2008/04/16/weblog-ini-sedang-direkonstruksi/</guid>
<description><![CDATA[:::::::::: Weblog Ini Sedang Direkonstruksi::::::::::
Untuk itu harap berkunjung beberapa waktu kemu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:18pt;color:red;">:::::::::: Weblog Ini Sedang Direkonstruksi::::::::::</span></strong></p>
<p style="text-align:center;">Untuk itu harap berkunjung beberapa waktu kemudian untuk mendapatkan informasi terbaru.</p>
<p style="text-align:center;">Namun demikian Anda tetap bisa mengakses informasi-informasi sebelumnya.</p>
<p style="text-align:center;">Harap maklum.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SYARIAH ISLAM MENJAMIN KEBHINEKAAN]]></title>
<link>http://farid1924.wordpress.com/?p=108</link>
<pubDate>Tue, 08 Apr 2008 17:57:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>farid1924</dc:creator>
<guid>http://farid1924.wordpress.com/?p=108</guid>
<description><![CDATA[Gelombang opini penolakan syariah Islam tampak terus gencar dilontarkan segelintir kelompok sekular.]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://farid1924.wordpress.com/files/2008/04/islam11.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-110" style="float:left;" src="http://farid1924.wordpress.com/files/2008/04/islam11.jpg?w=128" alt="" width="128" height="85" /></a><span style="font-family:Verdana;">Gelombang opini penolakan syariah Islam tampak terus gencar dilontarkan segelintir kelompok sekular. Dengan dukungan media massa kapitalis, berbagai cara dilakukan untuk membangun opini penolakan syariah Islam. Selain dituduh membahayakan bangsa, memecah persatuan-kesatuan, dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, syariah Islam juga dianggap mengancam kebhinekaan.</span><!--more--><span style="font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Basis pemikiran dari tuduhan seperti ini sesungguhnya<span> </span>berasal dari salah satu pemikiran utama Kapitalisme tentang masyarakat, yakni ide pluralisme. Kebhinekaan kemudian ditafsirkan dengan kerangka berpikir pluralisme. Ide pluralisme yang muncul dari ideologi Kapitalisme ini mengasumsikan masyarakat terdiri dari berbagai macam sub kelompok baik etnis, ras, warna kulit, kepentingan, dan agama. Karenanya, tidak boleh ada aturan dari salah satu sub kelompok ini yang mendominasi sub kelompok lain, karena akan menimbulkan tirani suatu kelompok atas kelompok lain. Argumentasi pluralisme inilah yang juga digunakan saat menolak syariah Islam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Pertanyaan kritis yang perlu kita lontarkan adalah, benarkah aturan atau hukum dalam sistem sekular sekarang yang diklaim pluralisme ini berasal dari seluruh kelompok masyarakat dan bukan dari satu sub kelompok masyarakat? Jelas tidak benar. Seluruh pemikiran, hukum, atau aturan yang mengatur negara sekular sebenarnya berasal dari pemikiran salah satu sub kelompok masyarakat juga yang diklaim merupakan pemikiran bersama. Ide-ide Kapitalisme seperti sekularisme, demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan pluralisme pada awalnya juga berasal dari orang-perorang; merupakan pemikiran para filosof Barat seperti John Lock, Montesque, JJ. </span><span style="font-family:Verdana;">Rossue, dan lain-lain. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Indonesia jelas terdiri dari berbagai macam sub kelompok. Di samping perbedaan yang berbasis etnis dan agama, ada perbedaan yang berbasis pemikiran. Jadi, di Indonesia, di samping ada kelompok Islam yang ingin menegakkan syariah Islam, ada juga kelompok sekular yang menentang syariah Islam. Pertanyaannya, apakah pemikiran, aturan dan hukum Indonesia berasal dari seluruh masyarakat tersebut? Tidak. Di Indonesia hukum atau aturan yang digunakan hanya yang berasal dari kelompok sekular, sedangkan yang berasal dari kelompok Islam disingkirkan. Tidak aneh jika sebagian besar aturan ekonomi, politik dan hukum di Indonesia diadopsi dari aturan-aturan sekular. Pemikiran-pemikiran pokok ketatanegaraan Indonesia pada awalnya juga berasal dari orang-perorang seperti Muhammad Yamin, Soekarno, Hatta dan lain-lain. KUHP Indonesia bahkan berasal<span> </span>dari warisan kolonial Belanda yang sebagian besar diambil dari <em>Code Napoleon</em>, tidak berasal dari sub kelompok yang ada di Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Pertanyaannya, kalau KUHP yang berasal dari Belanda diterima, mengapa syariah Islam yang muncul dari kelompok Islam yang mayoritas di negeri ini ditolak dengan alasan sektarian dan diskriminatif? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Mungkin muncul bantahan balik dari kalangan pluralis ini: benar pada asalnya pemikiran ini muncul dari sekelompok orang, atau sub kelompok masyarakat, tetapi kemudian disahkan menjadi hukum bersama masyarakat. Jika argumentasinya seperti itu, artinya sah dan legal juga kalau syariah Islam yang berasal dari mayoritas masyarakat Indonesia ini menjadi hukum di negeri ini setelah <span> </span>disahkan menjadi hukum bersama. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Lebih dari itu, syariah Islam pasti akan menyelesaikan persoalan manusia, karena syariah Islam memang diturunkan untuk mengatur seluruh manusia; bukan hanya untuk Muslim, tetapi juga non-Muslim. Syariah Islam antara lain menegaskan: (1) Negara wajib menjamin kebutuhan pokok setiap individu rakyat (Muslim maupun non-Muslim). (2) Negara wajib menjamin kebutuhan kolektif penting warga negara (Muslim maupun non-Muslim) dengan menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis. (3) Hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara (Muslim maupun non-Muslim). Siapapun yang terbukti mencuri atau membunuh, misalnya, akan diberikan sanksi oleh negara tanpa melihat agamanya apa. (4) Negara wajib menjamin keamanan seluruh warga negara (Muslim maupun non-Muslim). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Perkara di atas bukan omong-kosong, tetapi pernah dipraktikkan langsung oleh penguasa Islam sejak masa Rasulullah hingga Kekhilafahan Ustmaniyah yang diruntuhkan oleh Kamal Attaturk. Rasulullah saw. menegakkan jaminan keamanan terhadap <em>ahlul dzimmah </em>(warga negara non-Muslim). Umar bin al-Khaththab ra., saat menjadi khalifah, membebaskan seorang Yahudi tua yang tidak sanggup lagi membayar <em>jizyah</em>, bahkan menyantuni kebutuhan pokok Yahudi itu. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. pernah dikalahkan dalam pengadilan melawan seorang Yahudi yang didakwa olehnya telah mencuri baju perangnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Wajar jika ada sejarahwan Barat yang secara jujur menulis fakta historis ini, bahwa syariah Islam adalah untuk kebaikan seluruh manusia. Will Durant dalam <em>The Story of Civilization</em>-nya menulis: <em>Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya…Mereka juga telah menyediakan<span> </span>berbagai peluang bagi siapapun<span> </span>yang memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam keluasan wilayah yang belum pernah lagi tercatat fenomena seperti itu…Agama Islam telah menguasai hati ratusan bangsa di negeri-negeri yang terbentang mulai dari Cina, Indonesia, India hingga Persia, Syam, jazirah Arab, Mesir, bahkan hingga Maroko dan Spanyol. </em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Bukti-bukti bahwa non-Muslim hidup sejahtera dan aman di bawah lindungan syariah Islam tidak bisa dibantah. Saat pasukan Salib-Kristen hendak menyerbu Khilafah Islam, justru warga Kristen di dalam negeri ikut membela negara Khilafah. Hingga saat ini terdapat bukti-bukti tertulis berupa dokumen (<em>Usthmani Fermens</em>) di museum Istanbul Turki tentang jaminan terhadap non-Muslim ini. Ada surat yang merupakan pemberian sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari<span> </span>kekejaman inkuisisi Spanyol; ada surat jaminan perlindungan kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan meminta perlindungan kepada Khalifah (7 Agustus 1709). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Walhasil, syariah Islam jelas melindungi non-Muslim. Islam pun tidak akan memaksa mereka masuk Islam. Islam juga membolehkan non-Muslim beribadah berdasarkan keyakinan mereka. Namun demikian, dalam hukum publik, jelas ada aturan yang sama untuk seluruh rakyat: yakni aturan Islam. Sebab, sebagaimana dalam negara sekular, hukum publik ini—biasanya menyangkut muamalah (ekonomi, politik, sosial, pendidikan, dll) dan <em>'uqûbât</em>—mengikat seluruh warga. </span><span class="textindex1"><em><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;">Wallâhu a‘l