<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>aulad &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/aulad/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "aulad"</description>
	<pubDate>Mon, 06 Oct 2008 18:17:13 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[logomarca babia]]></title>
<link>http://bidimensional.wordpress.com/?p=82</link>
<pubDate>Thu, 26 Jun 2008 08:38:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>bidimensional</dc:creator>
<guid>http://bidimensional.id.wordpress.com/2008/06/26/logomarca-babia/</guid>
<description><![CDATA[
Logomarca para centro de regresión de adultos
Proyecto final AulaD promoción 2006-2008
 
 
Yes ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.myspace.com/bidimensional"><img class="alignnone" src="http://sp9.fotologs.net/photo/57/59/86/noebidi/1214469217378_f.jpg" alt="" /></a></p>
<p>Logomarca para centro de regresión de adultos</p>
<p>Proyecto final AulaD promoción 2006-2008</p>
<p> </p>
<p> </p>
<p>Yes we can!</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hari Ketujuh Detak Kehidupanmu]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=321</link>
<pubDate>Sun, 15 Jun 2008 20:00:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/06/16/hari-ketujuh-detak-kehidupanmu/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Ummu &#8216;Abdirrahman Anisah bintu &#8216;Imran
Memasuki umur tujuh hari, orang tua ditun]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Penulis: Ummu 'Abdirrahman Anisah bintu 'Imran</em></p>
<p style="text-align:justify;">Memasuki umur tujuh hari, orang tua dituntunkan melakukan aqiqah bagi anaknya yang baru lahir. Bersamaan dengan itu, dicukurlah rambut si kecil dan diberi nama.</p>
<p style="text-align:justify;">Si kecil menikmati buaian bersama guliran waktu. Sosoknya masih begitu mungil tak berdaya, begitu mengharap segala kebaikan dan uluran tangan ayah dan ibunya. Kini, usianya telah mencapai hitungan tujuh hari.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Banyak yang ingin dilakukan oleh orang tua untuk memperingati usia ketujuh buah hatinya. Bubur "dwi warna" pun diolah dan dibagi-bagikan ke tetangga kiri-kanan, atau membuat tumpeng lengkap dengan lauk-pauknya untuk disajikan pada para tamu undangan, ataupun berbagai acara lainnya yang tabu bila tak diselenggarakan.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun tak boleh dilupa, itu semua bukanlah ajaran Islam. Syariat telah menentukan apa yang mestinya dilakukan oleh orang tua pada hari ketujuh kelahiran permata hatinya. Walaupun begitu, kadang justru tak terpikirkan untuk melaksanakannya. Andai ayah dan bunda mau menelaah kembali, apa yang dituntunkan oleh <em>Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam</em> pada saat bayi memasuki hari ketujuh kelahirannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Beliau <em>Shallallhu 'alaihi wa sallam</em> memerintahkan agar pada hari itu dilaksanakan aqiqah. Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru lahir. (<strong>Fathul Bari</strong>, 9/500)</p>
<p style="text-align:justify;">Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman bin ‘Amir <em>radhiallahu 'anhu</em> mengatakan:</p>
<p style="text-align:right;">سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: مَعَ الغُلامِ عَقِيْقَتُهُ فَأَهْرِيْقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوا عَنْهُ الأَذَى</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya."</em> (Shahih, <strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 5472)</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian pula Samurah bin Jundab <em>radhiallahu 'anhu</em> menyampaikan bahwa Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> mengatakan:</p>
<p style="text-align:right;">كُلُّ غُلامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan diberikan nama."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong> no. 2838. Berkata Asy-Syaikh Muqbil <em>rahimahullah</em> dalam <strong>Al-Jami'ush Shahih</strong> (4/233): "Ini hadits shahih".)</p>
<p style="text-align:justify;">Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang makna sabda Rasulullah <em>Shallallalhu 'alaihi wa sallam</em> ini. Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang ada, datang dari Al-Imam Ahmad <em>rahimahullah</em>. Beliau menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. <strong>(‘Aunul Ma'bud</strong>, 8/27)</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam ucapan Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> ini pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah hari ketujuh ini. <strong>(‘Aunul Ma'bud</strong>, 8/28)</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam <strong>Nailul Authar</strong> (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah <em>Shallallhu 'alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align:right;">مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong> no. 2842, shahih dalam <strong>Shahih Sunan Abi Dawud</strong> no. 2467)</p>
<p style="text-align:justify;">Juga pada hadits ini didapati penjelasan bahwa pada pelaksanaan aqiqah disembelih dua ekor kambing untuk seorang anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh Ummul Mu'minin ‘Aisyah <em>radhiallahu 'anha</em> bahwa Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> memerintahkan kepada mereka:</p>
<p style="text-align:right;">عَنِ الغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan."</em> (<strong>HR. At-Tirmidzi</strong> no. 1433, shahih dalam <strong>Irwa'ul Ghalil</strong> no. 1166)</p>
<p style="text-align:justify;">Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz <em>radhiallahu 'anha</em>, mendengar <em>Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> mengatakan:</p>
<p style="text-align:right;">عَنِ الغُلامِ شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ لا يَضُرُّكُمْ أذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak mengapa kambing jantan ataupun kambing betina."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong> no. 4835, shahih dalam <strong>Shahih Sunan Abi Dawud</strong> no. 2460, dan <strong>Al-Hakim</strong>, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam <strong>At-Talkhish</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Maksud dua kambing yang sama (شاتان مكافئتان) pernah dijelaskan oleh Zaid bin Aslam, yaitu dua kambing yang serupa (متشابهتان) yang disembelih bersamaan, tidak ditunda penyembelihan salah satu dari keduanya. Sedangkan Al-Imam Ahmad <em>rahimahullah</em> menerangkan bahwa maknanya dua kambing yang hampir sama (متقاربتان) dan Al-Imam Al-Khaththabi <em>rahimahullah</em> menjelaskan, yaitu setara umurnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hadits-hadits di atas didapati pula dalil yang dipegangi oleh sekelompok besar ulama tentang perbedaan banyaknya kambing yang disembelih dalam aqiqah ini bagi anak laki-laki dan anak perempuan. (<strong>Fathul Bari</strong>, 9/506)</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih membutuhkan tenaga untuk mengolahnya. (<strong>Tuhfatul Wadud bi Ahkamil Maulud</strong> hal. 75-76)</p>
<p style="text-align:justify;">Selain penyembelihan hewan, Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> memerintahkan agar pada hari itu dicukur pula rambut bayi. Ini bisa disimak dari ucapan beliau <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> yang disampaikan oleh Samurah bin Jundab <em>radhiallahu 'anhu</em>:</p>
<p style="text-align:right;">كُلُّ غُلامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya dan diberikan nama."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong> no. 2838. Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan shahih dalam <strong>Shahih Sunan Abu Dawud</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Juga dalam riwayat Sulaiman bin ‘Amir <em>radhiallahu 'anhu</em>:</p>
<p style="text-align:right;">مَعَ الغُلامِ عَقِيْقَتُهُ فَأَهْرِيْقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوا عَنْهُ الأَذَى</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya."</em> (Shahih, <strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 5472)</p>
<p style="text-align:justify;">Menghilangkan gangguan (إمَاطة لأذى) yang ada dalam hadits ini mencakup mencukur rambut ataupun menghilangkan segala gangguan yang ada. (<strong>Fathul Bari</strong> 9/507)</p>
<p style="text-align:justify;">Akan tetapi perlu diperhatikan, rambut bayi harus dicukur habis pada keseluruhan bagian kepala, tidak boleh hanya mencukur habis pada sebagian kepala saja dan membiarkan bagian yang lainnya, yang diistilahkan dengan <em>qaza'</em>. Berkenaan dengan larangan ini ‘Abdullah ibnu ‘Umar <em>radhiallahu 'anhuma</em> mengatakan:</p>
<p style="text-align:right;">سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَى عَنِ القَزَعِ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam</em><em></em><em>melarang dari qaza'.</em> (Shahih, <strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 5920 dan <strong>Muslim</strong> no. 2120)</p>
<p style="text-align:justify;">‘Ubaidullah bin Hafsh, salah seorang rawi hadits ini, menerangkan lebih lanjut tentang pengertian <em>qaza'</em>, rambut bayi dicukur lalu disisakan bagian ubun-ubun dan kedua samping kepala.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Qaza'</em> ada beberapa bentuk. Ada yang dicukur beberapa tempat saja, ada yang dicukur rambut bagian tengahnya dan disisakan bagian sampingnya sebagaimana yang dilakukan oleh para penjaga gereja di kalangan Nashara, ada yang dicukur rambut bagian sampingnya dan disisakan bagian tengahnya seperti orang-orang gembel dan orang rendahan, ada pula yang dicukur rambut bagian depannya dan disisakan bagian belakang kepala. Ini semua termasuk bentuk <em>qaza'</em>. (<strong>Tuhfatul Wadud bi Ahkamil Maulud</strong>, hal. 100)</p>
<p style="text-align:justify;">Selain hal-hal di atas, perlu diketahui bahwa tidak disyariatkan mengusapkan darah sembelihan pada kepala bayi setelah rambutnya dicukur. Bahkan ini adalah perbuatan jahiliyah yang telah dihapuskan setelah turunnya syariat Islam, seperti yang dikisahkan oleh Buraidah <em>radhiallahu 'anhu</em>:</p>
<p style="text-align:right;">كُنَّا فِي الجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لأَحَدِنَا غُلامٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِالإِسْلامِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنَلَطِّخُهُ بِزَعْفَرَانِ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Dulu ketika kami masih dalam masa jahiliyah, apabila lahir anak salah seorang di antara kami, maka dia menyembelih kambing dan mengoleskan darahnya ke kepala bayi itu. Maka ketika Allah datangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur rambut bayi dan mengolesi kepalanya dengan za'faran (jenis minyak wangi)."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong> no. 2843. Asy-Syaikh Al-Albani berkata hadits ini hasan shahih dalam <strong>Shahih Sunan Abu Dawud</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Ini juga menunjukkan disenanginya mengoleskan <em>za'faran</em> atau jenis wewangian yang lain pada kepala bayi setelah dicukur. <strong>(‘Aunul Ma'bud</strong>, 8/33)</p>
<p style="text-align:justify;">Yang juga tak lepas dari pelaksanaan aqiqah ini adalah pemberian nama. Ini dapat dilihat dalam hadits Samurah bin Jundab <em>radhiallahu 'anhu</em> yang telah lalu. Demikianlah, seseorang yang hendak mengaqiqahi anaknya, hendaknya menangguhkan penamaannya hingga hari ketujuh. Apabila tidak hendak diaqiqahi, maka dia bisa memberikan nama pada anaknya pada hari kelahirannya. (<strong>Fathul Bari</strong>, 9/500)</p>
<p style="text-align:justify;">Inilah rangkaian yang mestinya diselenggarakan pada hari ketujuh kelahiran si buah hati. Tentunya tak ada pilihan lain bagi ayah dan bunda kecuali memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya dengan mempersembahkan seluruh perikehidupan di atas jalan Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Wallahu ta'ala a'lamu bish-shawab.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Footnote:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">* Yaitu digundul dengan menggunakan alat cukur. Lihat <strong>Asy-Syarhul Mumti'</strong> (7/540-541)</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 05/Agustus 2003/Jumadil Akhir 1424H, kategori: Permata Hati, hal. 64-66, dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=120)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Segenap Asa dalam Sebuah Nama]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=311</link>
<pubDate>Fri, 06 Jun 2008 10:11:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/06/06/segenap-asa-dalam-sebuah-nama/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Ummu &#8216;Abdirrahman Anisah bintu &#8216;Imran
Memberikan nama yang baik adalah salah sa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Penulis: Ummu 'Abdirrahman Anisah bintu 'Imran</em></p>
<p style="text-align:justify;">Memberikan nama yang baik adalah salah satu tugas orang tua bagi anaknya yang baru lahir. Ada aturan-aturan yang harus diikuti orang tua agar nama anak bisa memberikan kebaikan dan berkah bagi pemiliknya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sosok mungil itu telah ada dalam dekapan hangat sang ibu. Tibalah saat dia mendengar sapaan sang ayah yang penuh kasih sayang, memanggilnya dengan nama yang diberikan baginya. Nama yang indah, disertai dengan harapan yang membuncah, semoga perjalanan hidup si buah hati kelak akan sebaik nama yang disandangnya.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Barangkali jauh hari sebelum si kecil lahir ke dunia, tak kurang banyaknya nama yang dirancang oleh ayah dan ibu, dilatari oleh sekian banyak pertimbangan. Ada yang ingin menamai anaknya dengan nama tokoh yang dikagumi disertai harapan, anaknya akan sehebat tokoh itu. Ada yang membuat nama dari petikan suatu peristiwa penting untuk mengenang peristiwa itu. Ada pula yang sekedar mempertimbangkan faktor "keren dan enak didengar".</p>
<p style="text-align:justify;">Si kecil tumpuan harapan, sudah semestinya ayah bunda memberikan nama yang terbaik bagi dirinya, nama yang dicintai oleh Rabb semesta alam. Tidak ada jalan lain untuk mendapatkannya, kecuali menelaah kembali, bagaimana Allah dan Rasul-Nya <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> menerangkan seputar seluk-beluk nama kepada kita.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada hari pertama hadirnya buah hati di dunia, sang ayah boleh memberikan nama padanya. Kita bisa menyimak kisah pemberian nama Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> pada putranya, Ibrahim.</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيْمَ</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Semalam telah lahir anak laki-lakiku, maka aku beri nama dia dengan nama ayahku, Ibrahim."</em> (Sahih, <strong>HR. Muslim</strong> no. 2315)</p>
<p style="text-align:justify;">Al Imam An Nawawi menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bolehnya memberikan nama anak pada hari kelahirannya. (<strong>Syarh Shahih Muslim</strong>, 15/75)</p>
<p style="text-align:justify;">Juga kisah-kisah lainnya ketika para sahabat membawa anaknya yang baru lahir ke hadapan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em>, beliau memberikan nama pada hari itu juga. Kita lihat dalam kisah kelahiran ‘Abdullah bin Az Zubair <em>radhiyallahu 'anhu</em> ketika Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> men-<em>tahnik</em>-nya:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">ثُمَّ مَسَحَهُ وَصَلَّى عَلَيْهِ وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Kemudian beliau mengusapnya dan mendoakan kebaikan baginya, serta memberinya nama ‘Abdullah."</em> (Shahih, <strong>HR. Muslim</strong> no. 2146)</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian pula dalam kisah lahirnya ‘Abdullah bin Abi Thalhah <em>radhiyallahu 'anhu</em>, ketika Anas bin Malik <em>radhiyallahu 'anhu</em> membawanya ke hadapan beliau:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">ثُمَّ حَنَّكَهُ وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Kemudian beliau mentahniknya dan memberinya nama ‘Abdullah."</em> (Shahih, <strong>HR. Muslim</strong> no.2144)</p>
<p style="text-align:justify;">Juga ketika Abu Usaid <em>radhiyallahu 'anhu</em> membawa putranya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> pada hari kelahirannya:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">وَسَمَّاهُ يَوْمَئِذٍ الْمُنْذِرَ</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Maka pada hari itu beliau memberinya nama AlMundzir."</em> (Shahih, <strong>HR. Al Bukhari</strong> no. 6191 dan <strong>Muslim</strong> no. 2149)</p>
<p style="text-align:justify;">Begitu pula penuturan Abu Musa Al Asy'ari <em>radhiyallahu 'anhu</em>:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">وُلِدَ لِي غُلامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Telah lahir anak laki-lakiku, lalu aku membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan kurma."</em> (<strong>HR. Muslim</strong> no. 2145)</p>
<p style="text-align:justify;">Namun di sisi lain, kita dengar penjelasan bahwa seorang anak diberi nama pada hari ketujuh, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> melalui lisannya yang mulia:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">كُلُّ غُلامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya dan diberi nama."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong> no. 2838)</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk memahami dua sisi ini, kita buka penjelasan Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani <em>rahimahullah</em>. Beliau mengatakan bahwa anak yang tak hendak diaqiqahi, maka pemberian namanya tidak ditangguhkan hingga hari ketujuh, sebagaimana yang terjadi dalam kisah Ibrahim bin Abi Musa, ‘Abdullah bin Abi Thalhah, demikian pula Ibrahim putra Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> dan ‘Abdullah bin Az-Zubair, karena tidak ada penukilan yang menyatakan bahwa salah seorang di antara mereka diaqiqahi. Sedangkan anak yang hendak diaqiqahi, maka pemberian namanya ditangguhkan hingga hari ketujuh sebagaimana yang ada dalam hadits-hadits lain. (<strong>Fathul Bari</strong>, 9/501)</p>
<p style="text-align:justify;">Pun ayah bunda tak lupa memilihkan nama terbaik bagi anaknya. Namun toh semua itu tetap tak lepas dari tinjauan syariat, ketika Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> telah memberikan tuntunan.</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Sesungguhnya nama yang paling dicintai oleh Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman."</em> (<strong>HR. Muslim</strong> no. 2132)</p>
<p style="text-align:justify;">Ucapan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> ini menunjukkan keutamaan kedua nama itu atas seluruh nama, demikian dijelaskan oleh Al Imam an-Nawawi (<strong>Syarh Shahih Muslim</strong>, 14/113 ).</p>
<p style="text-align:justify;">Ayah dan ibu pun bisa memilihkan nama dari deretan nama-nama para nabi. Bahkan demikian yang dilakukan oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> bagi putranya, dan demikian pula yang beliau berikan kepada anak-anak sahabatnya. Beliau berikan nama Ibrahim kepada anak Abu Musa Al Asy'ari, dan Yusuf kepada anak ‘Abdullah bin Salam, sebagaimana dikisahkan sendiri oleh Yusuf bin ‘Abdillah bin Salam:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">سَمَّانِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُوْسُفَ وَأَقْعَدَنِي عَلَى حِجْرِهِ وَمَسَحَ عَلَى رَأْسِي</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Rasulullah memberiku nama Yusuf dan mendudukkan aku di pangkuan beliau serta mengusap kepalaku."</em> (<strong>HR Bukhari</strong> dalam <strong>Al Adabul Mufrad</strong>, dikatakan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam <strong>Shahih Al Adabul Mufrad</strong> no. 282 bahwa isnadnya shahih)</p>
<p style="text-align:justify;">Tak layak dilalaikan, ada nama-nama yang haram disandang. Kita bisa melihat penjelasan Rasulullah <em>shallallâhu 'alaihi wa sallam</em> mengenai hal ini.</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">((إِنَّ أَخْنَعَ اسمٍ عِنْدَ اللهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكُ الأَمْلاكِ)) زَادَ ابنُ أَبِي شَيْبَةَ فِي رِوَايَتِةِ ((لا مَالِكَ إِلا الله عَزَّ وَجَلَّ)) قَالَ الأَشْعَثِي: قَالَ سُفْيَانُ: مِثْلُ شَاهَانْ شَاه.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Sesungguhnya nama yang paling hina di sisi Allah adalah seseorang yang bernama Malikul Amlak (raja dari seluruh raja)."</em> Ibnu Abi Syaibah menambahkan dalam riwayatnya: <em>"Tidak ada raja kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala."</em> Al Asy'atsi berkata bahwa Sufyan mengatakan: <em>"Seperti Syahan Syah."</em> (<strong>HR. Al Bukhari</strong> no.6206 dan <strong>Muslim</strong> no. 2143)</p>
<p style="text-align:justify;">Kita simak ucapan Al Imam An Nawawi ketika menjelaskan hadits ini. Beliau mengatakan bahwa pemakaian nama ini haram, demikian pula memakai nama-nama Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> yang khusus bagi diri-Nya, seperti <em>Al Quddus</em> (Yang Maha Suci), <em>Al Muhaimin</em> (Yang Maha Memelihara), <em>Khaliqul Khalq</em> (Pencipta seluruh makhluk), dan sebagainya. (<strong>Syarh Shahih Muslim</strong>, 14/122)</p>
<p style="text-align:justify;">Penamaan yang terlarang ini tidak hanya mencakup dalam lafadz bahasa Arab, namun lafadz dalam bahasa lain apabila maknanya demikian pun terlarang. Kita lihat dalam hadits di atas, Sufyan bin ‘Uyainah <em>rahimahullah</em> memasukkan nama <em>Syahan Syah</em> -yang bukan berasal dari lafadz bahasa Arab namun bermakna serupa dengan <em>Malikul Amlak</em>- dalam larangan ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal ini dijelaskan oleh Imam Al Mubarakfuri. Beliau menyatakan bahwa Sufyan bin ‘Uyainah memberikan peringatan bahwa nama yang tercela ini tidak terbatas pada <em>Malikul Amlak</em> saja. Akan tetapi, seluruh nama yang menunjukkan makna tersebut dengan bahasa apa pun termasuk dalam larangan ini. (<strong>Tuhfatul Ahwadzi</strong>, 8/102)</p>
<p style="text-align:justify;">Begitu pula nama-nama yang mengandung <em>tazkiyah</em>1 ataupun nama-nama yang buruk, sehingga didapati kisah-kisah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> mengganti nama-nama itu dengan nama yang lebih baik. Inilah penuturan ‘Abdullah bin ‘Umar, mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em>:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةً فَسَمَّاهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم جَمِيْلَةً</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Anak perempuan ‘Umar bin Al Khaththab bernama ‘Ashiyah (wanita yang suka bermaksiat), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya nama Jamilah (wanita yang cantik)."</em> (<strong>HR. Muslim </strong>no. 2139)</p>
<p style="text-align:justify;">Ibnul Atsir <em>rahimahullah</em> mengatakan -dalam penjelasan beliau yang dinukil di dalam ‘Aunul Ma'bud- bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> mengganti nama ‘Ashiyah tersebut karena syi'ar seseorang yang beriman adalah taat kepada Allah, sementara kemaksiatan adalah lawan dari ketaatan. (<strong>‘Aunul Ma'bud</strong>, 13/201)</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, ada pula putri Abu Salamah yang semula bernama Barrah (wanita yang suci) kemudian diganti oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> dengan nama Zainab. Dia mengisahkan sendiri peristiwa ini:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">كَانَ اسْمِيْ بَرَّةَ فَسَمَّانِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Dulu aku bernama Barrah, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberiku nama Zainab."</em> (Shahih, <strong>HR. Muslim </strong>no. 2142)</p>
<p style="text-align:justify;">Bahkan kedua istri beliau, Zainab bintu Jahsy dan Juwairiyah bintu Al Harits <em>radhiyallahu 'anhuma</em>, semula bernama Barrah, kemudian beliau mengganti nama mereka berdua. (<strong>HR .Muslim</strong> no. 2140 dan 2141)</p>
<p style="text-align:justify;">Al Imam An Nawawi <em>rahimahullah</em> memberikan penjelasan bahwa hadits-hadits di atas mengandung makna penggantian nama yang jelek atau nama yang dibenci menjadi nama yang baik. Telah pasti pula adanya hadits-hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> mengganti nama banyak sahabat. Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> menjelaskan pula bahwa alasan penggantian nama ini ada dua, yaitu karena mengandung <em>tazkiyah</em> (pensucian) atau dikhawatirkan terjatuh pada <em>tathayyur</em>2. (<strong>Syarh Shahih Muslim</strong>, 14/120-121)</p>
<p style="text-align:justify;">Kita lihat dalam kisah Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu 'anhuma</em> di atas, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> tidak mengganti nama putri ‘Umar bin Al Khaththab <em>radhiyallahu 'anhu</em> menjadi Muthi'ah (wanita yang taat) -padahal lawan dari kata ‘Ashiyah adalah Muthi'ah- karena ditakutkan nama tersebut mengandung <em>tazkiyah</em>. (<strong>`Aunul Ma'bud</strong>, 13/201)</p>
<p style="text-align:justify;">Ada satu hal yang perlu diketahui, dalam Islam <strong>disyariatkan memanggil seseorang dengan nama <em>kunyah</em>3 walaupun orang itu belum memiliki anak</strong>. Demikian pula yang dilakukan oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> kepada seorang anak kecil, seperti yang kita dengar dalam penuturan oleh Anas bin Malik <em>radhiyallahu 'anhu</em>:</p>
<p style="text-align:right;">
<p class="MsoNormalCxSpFirst" style="text-align:right;" align="right"><span dir="rtl" lang="AR-SA">كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ عُمَيْرٍ. قَالَ: قَالَ فَطِيْمًا قَالَ: فَكَانَ إِذَا جَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَرَآهُ قَالَ ((أَبَا عُمَيْرٍ! مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ؟)) قال: فَكَانَ يَلْعَبُ بِهِ</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling baik akhlaknya, dan aku mempunyai saudara laki-laki yang telah disapih bernama Abu ‘Umair. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang kemudian melihatnya, beliau biasanya mengatakan: ‘Wahai Abu ‘Umair! Apa yang dilakukan burung kecilmu?' Dia biasa bermain-main dengan burung kecil itu."</em> (Sahih, <strong>HR. Muslim</strong> no. 2150)</p>
<p style="text-align:justify;">Perbuatan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> ini menunjukkan bolehnya memberikan nama <em>kunyah</em> kepada seseorang yang belum memiliki anak atau kepada anak-anak, dan ini bukan termasuk dusta. Demikian dijelaskan oleh Al Imam An Nawawi ketika membicarakan hadits ini. (<strong>Syarh Shahih Muslim</strong>, 14/129)</p>
<p style="text-align:justify;">Manakala telah gamblang tuntunan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em>, apakah selayaknya seorang ayah atau seorang ibu -yang ingin mempersembahkan seluruh kebaikan bagi putra-putrinya yang mengemban segenap harapan mereka- akan melalaikan hal ini? Karena bagaimanapun, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Wallahu ta'ala a'lamu bish-shawab.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Footnote:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">1 <em>Tazkiyah</em> adalah nama yang mengandung pensucian</p>
<p style="text-align:justify;">2 <em>Tathayyur</em> adalah anggapan untung/sial karena adanya suatu tanda, misalnya burung, hari, bulan, dll.</p>
<p style="text-align:justify;">3 <em>Kunyah</em> adalah nama yang menggunakan Abu atau Ummu, biasanya diambil dari nama anak pertama atau anak laki-laki pertama. Atau yang diawali dengan Ibnu atau Bintu.</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah Syariah, Vol. I/No. 04/Juli 2003/Jumadil Ula 1424H, kategori: Permata Hati, hal. 61-64, dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=98)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Status Anak Zina]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=269</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 14:20:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/06/04/status-anak-zina/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terk]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari</em></p>
<p style="text-align:justify;">Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jawaban Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari tentang "Taubat dari Perbuatan Zina", sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Apa dalil wajibnya <em>istibra` ar-rahim</em> dari bibit seseorang atas seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?</li>
<li>Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut bukan mahram anak itu (jika wanita)?<!--more--></li>
<li>Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil, bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak mereka yang dihasilkan setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan mahram bagi anak zina tadi dan bisa menjadi wali pernikahannya?</li>
<li>Siapa saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">(Fulanah di Solo)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jawab:</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi waman walah.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>1. Seorang wanita yang berzina dengan seorang lelaki, keduanya berstatus pezina selama belum bertaubat dari perzinaan itu.</strong> Maka wanita itu tidak boleh dinikahi oleh siapapun sampai terpenuhi dua syarat berikut:</p>
<p style="text-align:justify;">a. Wanita itu bertaubat kepada Allah<em> Subhanahu wa Ta'ala</em>, dan jika yang hendak menikahinya adalah lelaki yang berzina dengannya maka juga dipersyaratkan laki-laki tersebut telah bertaubat.<strong> </strong>Hal ini berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> dalam surat<strong> An-Nur: 3</strong>:</p>
<p style="text-align:right;">الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau lelaki musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin."</em></p>
<p style="text-align:justify;">b. Wanita tersebut melakukan <em>istibra`</em> yaitu pembebasan rahim dari bibit lelaki yang telah berzina dengannya. Karena dikhawatirkan lelaki tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita itu. Artinya, wanita itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus melakukan <em>istibra`</em> untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu menunggu sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian berarti dia tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka <em>istibra`</em>-nya dengan cara menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita tidak mempersyaratkan wanita itu melakukan<em> ‘iddah</em>1 karena sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin <em>rahimahullahu</em> dalam Asy-<strong>Syarhul Mumti'</strong> (5/215, cet. Darul Atsar): "<em>'Iddah</em> adalah hak seorang suami yang menceraikan istrinya. Sedangkan lelaki yang berzina dengannya statusnya bukan suami melainkan <em>fajir</em>/pezina."</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah<em> rahimahullahu</em> berkata dalam <strong>Majmu' Fatawa</strong> (32/112): "<em>Al-Istibra`</em> bukan karena hak kehormatan mani lelaki pertama (yang menzinainya). Akan tetapi untuk hak kehormatan mani lelaki yang kedua (yang hendak menikahinya), karena tidak dibenarkan baginya untuk mengakui seseorang sebagai anaknya dan dinasabkan kepadanya padahal bukan anaknya."</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian pula jika ditinjau dari sisi <em>qiyas</em>, Syaikhul Islam berkata (32/111): "Seorang wanita yang <em>khulu'</em>2 -karena dia bukan wanita yang dicerai-, dia tidak ber-<em>'iddah</em> dengan ‘iddah wanita yang dicerai. Bahkan dia harus melakukan <em>istibra`</em> (membebaskan rahimnya) dan <em>istibra`</em> juga disebut iddah. Maka, wanita yang digauli dengan nikah syubhat dan wanita yang berzina lebih utama untuk melakukan <em>istibra`</em>."</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikhul Islam (32/110) juga berkata: "Karena wanita yang berzina bukanlah istri (yang ditalak) yang wajib untuk melakukan <em>‘iddah</em>. Dan tidaklah keadaan wanita berzina melebihi keadaan budak wanita yang harus melakukan<em> istibra`</em> sebelum digauli oleh tuannya yang baru. Padahal seandainya dia telah dihamili oleh bekas tuannya maka anaknya dinasabkan kepada bekas tuannya itu. Maka wanita yang berzina (yang seandainya hamil maka anaknya tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinainya) lebih wajib untuk melakukan<em> istibra`</em>."</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun dalil-dalil tentang<em> istibra`</em> pada budak wanita adalah:</p>
<p style="text-align:justify;">a. Hadits Ruwaifi' bin Tsabit <em>radhiyallahu 'anhu</em>, bahwa Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> bersabda tentang sabaya (para wanita tawanan perang) pada perang Khaibar:</p>
<p style="text-align:right;">لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ -يَعْنِي إِتْيَانَ الْحُبْلَى مِنَ السَّبَايَا- وَأَنْ يُصِيبَ اْمَرْأَةً ثَيِّبًا مِنَ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Tidak halal bagi seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air maninya di ladang orang -yakni menggauli wanita sabaya yang hamil- dan menggauli wanita sabaya yang telah bersuami sampai wanita itu melakukan istibra`."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong> dan <strong>At-Tirmidzi</strong>. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Bazzar serta Asy-Syaikh Al-Albani dalam <strong>Al-Irwa`</strong> 1/201, 5/141, no. 2137. Hadits ini memiliki <em>syawahid</em>/penguat-penguat)</p>
<p style="text-align:justify;">b. Hadits Abu Sa'id Al-Khudri <em>radhiyallahu 'anhu</em> bahwa Rasulullah<em> Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> bersabda tentang para <em>sabaya</em> Authas:</p>
<p style="text-align:right;">لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan, demikian pula yang tidak hamil sampai haid satu kali."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong>, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi. Namun yang benar sanadnya lemah karena Syarik bin Abdillah Al-Qadhi hafalannya jelek. Akan tetapi hadits ini memiliki <em>syawahid</em>/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam<strong> Al-Irwa`</strong> no. 187 dan no. 1302)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2. Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara <em>hukum kauni qadari</em> anak zina tersebut adalah anaknya.</strong> Dalam arti, Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara <em>hukum syar'i</em>, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah<em> Shallallahu 'alaihi wa sallam</em>:</p>
<p style="text-align:right;">الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya."</em> (<strong>Muttafaq ‘alaih</strong> dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah <em>radhiyallahu 'anhuma</em>)</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili seorang wanita dengan perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu haram atasnya dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan anaknya menurut hukum syar'i. Ini adalah pendapat <em>jumhur</em> (mayoritas) ulama sebagaimana dalam <strong>Al-Mughni</strong> (6/184-185) dan <strong>Syarah Bulughul Maram</strong> karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin <em>rahimahullahu</em> pada <em>Bab ‘Iddah wal ihdad wal istibra`</em>. Dan ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam <strong>Fatawa</strong> mereka (20/387-389).</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya pun tidak berlaku. Di antaranya:</p>
<p style="text-align:justify;">a. Keduanya tidak saling mewarisi.</p>
<p style="text-align:justify;">b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.</p>
<p style="text-align:justify;">c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita) kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi <em>rabibah</em>-nya sehingga menjadi mahram.</p>
<p style="text-align:justify;">d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).</p>
<p style="text-align:justify;">Namun bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri zinanya. Yang benar dalam masalah ini, dia tidak boleh menikahinya, sebagaimana pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Karena anak itu adalah putrinya secara <em>hukum kauni qadari</em> berasal dari air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri. Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui oleh istrinya dengan air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya sehingga hamil dan melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram atasnya, tentu seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan merupakan darah dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram atasnya. (Lihat <strong>Majmu' Fatawa</strong>, 32/134-137, 138-140, <strong>Asy-Syarhul Mumti'</strong>, 5/170)</p>
<p style="text-align:justify;">Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak tersebut dari jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur ibunya. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya suami istri yang melakukan <em>li'an</em>3 di hadapan hakim karena suaminya menuduh bahwa anak yang dikandung istrinya adalah hasil perzinaan sedangkan istrinya tidak mengaku lalu keduanya dipisahkan oleh hakim, maka anak yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada ibunya dan terputus nasabnya dari jalur ayah. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa'd As-Sa'idi <em>radhiyallahu 'anhu</em> yang <em>muttafaq ‘alaih</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada jawaban pertama dan kedua.</strong> Hanya saja, kalau pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh dan sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: "Boleh bagi seorang lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan hamil, dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui dengan pasti/yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki itu", maka pernikahan itu dikategorikan sebagai <em>nikah syubhat</em>. Artinya, pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut syariat, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti pernikahan itu tidak mengubah status anak hasil perzinaan tersebut sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada ibunya dan tidak sah dinasabkan kepada lelaki tersebut. Adapun anak-anak yang dihasilkan setelah <em>nikah syubhat</em>, status mereka sah sebagai anak-anak keduanya4. Akan tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui hakikat sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan <em>istibra` ar-rahim</em>. Ini adalah jawaban Syaikhuna Al-Faqih Abdurrahman Al-‘Adni <em>hafizhahullah wa syafahu</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak zina tersebut dengan anak-anak yang lahir dengan <em>nikah syubhat</em> tersebut adalah saudara seibu tidak seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya. Namun tidak bisa menjadi wali pernikahannya menurut pendapat jumhur, yang menyatakan bahwa wali pernikahan seorang wanita adalah setiap lelaki yang merupakan <em>‘ashabah</em>5 wanita itu, seperti ayahnya, kakeknya dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki putranya, saudara laki-lakinya yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur ayah dan <em>‘ashabah</em> lainnya6.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>4. Yang menjadi walinya adalah <em>sulthan</em>.</strong> Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin <em>rahimahullahu</em> berkata dalam <strong>Asy-Syarhul Mumti'</strong> (5/154): "Yang dimaksud dengan <em>sulthan</em> adalah imam (amir) atau perwakilannya.... Adapun sekarang, urusan perwalian ini dilimpahkan oleh pemerintah kepada petugas khusus."</p>
<p style="text-align:justify;">Di negeri kita, mereka adalah para petugas (penghulu) Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah <em>radhiyallahu 'anha</em>, Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align:right;">أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ... فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil..., dan jika para wali berselisih untuk menikahkannya maka sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong>, <strong>At-Tirmidzi</strong>, dan <strong>Ibnu Majah</strong>, dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam <strong>Al-Irwa`</strong> (no. 1840) dan guru besar kami Al-Wadi'i dalam <strong>Ash-Shahihul Musnad</strong> (2/493))</p>
<p style="text-align:justify;">Ash-Shan'ani <em>rahimahullahu</em> berkata dalam <strong>Subulus Salam</strong> (3/187): "Hadits ini menunjukkan bahwa <em>sulthan</em> adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau walinya ada namun tidak mau menikahkannya7."</p>
<p style="text-align:justify;">Jika ada yang bertanya: Bukankah ibu seorang anak zina dan <em>‘ashabah</em> ibunya merupakan <em>‘ashabah</em> bagi anak zina itu sebagaimana pendapat sebagian ulama? Tidakkah mereka dianggap sebagai wali?</p>
<p style="text-align:justify;">Jawabannya: Ibnu Qudamah <em>rahimahullahu</em> dalam <strong>Al-Mughni</strong> (6/183) menerangkan bahwa kedudukan mereka sebagai <em>‘ashabah</em> anak zina itu hanya dalam hal waris semata dan tidak berlaku dalam perkara perwalian nikah. Karena hubungan nasab mereka hanya melalui jalur ibu, sehingga tidak ada hak perwalian untuk mereka.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Wallahu a'lam bish-shawab.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Footnote:</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li><em>‘Iddah</em> adalah masa penantian yang diatur oleh syariat bagi seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya, yaitu selama tiga kali masa haid. Adapun jika diceraikan dalam keadaan hamil maka <em>‘iddah</em>-nya sampai melahirkan.</li>
<li><em>Khulu'</em> adalah perpisahan suami-istri karena permintaan istri yang disertai dengan pembayaran ganti (harta) dari pihak istri.</li>
<li><em>Li'an</em> adalah persaksian demi Allah yang diucapkan empat kali oleh masing-masing suami dan istri yang dikuatkan dengan sumpah untuk pembelaan diri masing-masing, kemudian yang kelima kalinya: disertai pernyataan dari suami bahwa laknat Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> atas dirinya jika dia berdusta menuduh istrinya berzina, dan disertai pernyataan dari istri bahwa murka Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> atasnya dirinya jika suaminya benar.</li>
<li>Pendapat bahwa anak hasil <em>nikah syubhat</em> sah sebagai anak adalah pendapat Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi'i, dan yang lainnya, dipilih oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Lihat <strong>Al-Mughni</strong> (7/288), <strong>Majmu' Fatawa</strong> (32/66-67), <strong>Asy-Syarhul Mumti'</strong> (5/641, cet. Darul Atsar) dan <strong>Fatawa Al-Lajnah</strong> (28/387).</li>
<li>Yaitu seluruh lelaki yang mewarisi harta wanita itu tanpa ada ketetapan bagian tertentu, melainkan mewarisi secara <em>ta'shib</em>. Artinya jika <em>ahlul fardh</em> (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya) telah mengambil haknya maka harta warisan yang tersisa akan diwarisi oleh <em>‘ashabah</em>, atau jika tidak ada <em>ahlul fardh</em> maka mereka yang mewarisi seluruh hartanya.</li>
<li>Lihat mazhab jumhur tentang wali pernikahan seorang wanita dalam Mukhtasar Al-Khiraqi bersama <strong>Al-Mughni</strong> (6/319-322), <strong>Fathul Bari</strong> (9/187), <strong>Nailul Authar</strong> (6/120), <strong>Subulus Salam</strong> (3/185), <strong>Asy-Syarhul Mumti'</strong>, (5/145-154).</li>
<li>Yaitu tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.</li>
</ol>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. IV/No. 39/1429H/2008, kategori: Problema Anda, hal. 67-70, dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=646)</em></p>
<p align="justify"><strong>Artikel terkait:</strong></p>
<p align="justify"><a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/04/taubat-dari-perbuatan-zina">Taubat dari Perbuatan Zina</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pakaian Pendek untuk Anak-anak]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=228</link>
<pubDate>Tue, 06 May 2008 22:57:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/05/07/pakaian-pendek-untuk-anak-anak/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Muhammad ibn Shâlih Al-&#8217;Utsaimîn rahimahullâh
Soal:
Sebagian wanita, semog]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><em>Oleh: Asy-Syaikh Muhammad ibn Shâlih Al-'Utsaimîn rahimahullâh</em></p>
<p align="justify"><strong><span style="text-decoration:underline;">Soal:</span></strong></p>
<p align="justify">Sebagian wanita, semoga Allâh memberikan hidâyah kepada mereka, memakaikan pakaian pendek yang memperlihatkan betis kepada anak-anak putri mereka. Ketika kami menasehati mereka, mereka mengatakan, "Kami pun mengenakan pakaian yang serupa sewaktu kami masih anak-anak, namun tidak membahayakan kami ketika kami dewasa." Apa pendapat Anda tentang perkara ini?<!--more--></p>
<p align="justify"><strong><span style="text-decoration:underline;">Jawab:</span></strong></p>
<p align="justify">Saya berpendapat, tidak sepantasnya seseorang memakaikan pakaian seperti itu kepada putrinya meskipun ia masih kecil. Sebab, jika ia tumbuh terbiasa dengan pakaian tersebut, maka ia akan melekat dengannya (tetap memakainya) dan akan menganggapnya sebagai perkara yang sepele. Namun, jika kalian mendidiknya dengan baik untuk berhias dengan rasa malu sejak dini, maka ia akan terus terbiasa dengan keadaan ini hingga ia dewasa.</p>
<p align="justify">Saya nasehatkan kepada saudari-saudariku kaum muslimah agar meninggalkan pakaian orang-orang asing yang merupakan musuh-musuh agama, membiasakan anak-anak mereka untuk memakai pakaian yang menutupi tubuh ('aurat -<em>pent</em>.) mereka, dan mengajari mereka untuk berhias dengan rasa malu, karena malu adalah bagian dari îmân.</p>
<p align="justify">Syaikh Ibnu 'Utsaimîn, <strong>Fatâwâ al-Mar'ah</strong></p>
<p align="right"><em>(Diterjemahkan dari http://fatwa-online.com/fataawa/womensissues/clothing/0000206_27.htm. Dicopy dari http://akhwat.web.id)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[skinmarks]]></title>
<link>http://bidimensional.wordpress.com/?p=29</link>
<pubDate>Sat, 19 Apr 2008 20:16:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>bidimensional</dc:creator>
<guid>http://bidimensional.id.wordpress.com/2008/04/19/skinmarks/</guid>
<description><![CDATA[
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://sp9.fotologs.net/photo/57/59/86/noebidi/1208556306_f.jpg" alt="" width="333" height="500" /></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Bayi Tabung]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/2008/04/06/hukum-bayi-tabung/</link>
<pubDate>Wed, 02 Apr 2008 17:11:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/04/03/hukum-bayi-tabung/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Tanya:
Bagaimana menurut pandangan syariah ten]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong><em>Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari</em></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Tanya:</span></strong></p>
<p align="justify">Bagaimana menurut pandangan syariah tentang bayi tabung?<br />
Arif Joko Wuryanto</p>
<p align="justify"><strong><span style="text-decoration:underline;">Jawab:</span></strong></p>
<p align="justify"><em>Alhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam.</em></p>
<p align="justify">Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yang notabene mereka adalah kaum <em>kuffar</em> (orang kafir). Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan <em>ovum</em>, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi <em>zygot</em>, kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui <em>jima'</em> (hubungan suami istri).<!--more--></p>
<p align="justify">Pertanyaan ini telah ditanyakan kepada salah seorang imam abad ini, yaitu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani <em>rahimahullahu</em>. Maka beliau menjawab:</p>
<p align="justify">"<em><strong>Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.</strong></em></p>
<p align="justify"><em><strong>Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya ke istrinya dengan cara yang haram ini.</strong></em> Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh.</p>
<p align="justify">Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang-orang Barat (kaum kuffar) dalam perkara yang mereka minati atau (sebaliknya) mereka hindari.</p>
<p align="justify"><strong><em>Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (yang dianjurkan syariat), berarti dia tidak ridha dengan takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala atasnya.</em></strong></p>
<p align="justify">Jikalau saja Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal, maka lebih-lebih lagi tentunya Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (halal) dalam mendapatkan anak." (<strong>Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah</strong> hal. 288)</p>
<p align="right"><em>(Sumber: <strong>Majalah Asy Syariah</strong>, vol. III/No. 31/1428H/2007, kategori: <strong>Problema Anda</strong>, hal. 60. Dicopy</em><em> dari</em><em> http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=469)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kapankah Anak Diajari Agama?]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=35</link>
<pubDate>Thu, 27 Mar 2008 19:39:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/03/28/kapankah-anak-diajari-agama/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Tanya:
Pada usia berapa anak sudah harus ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div><em>Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah</em></div>
<p align="justify"><strong>Tanya:</strong></p>
<p align="justify">Pada usia berapa anak sudah harus saya ajarkan tentang perkara agama?</p>
<p align="justify"><strong>Jawab:</strong></p>
<p align="justify">Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan <em>hafizhahullah</em> menjawab, "Pengajaran terhadap anak sudah harus dimulai ketika mereka telah mencapai usia <em>tamyiz</em>1. <!--more-->Tentunya dimulai dengan <em>tarbiyah diniyah</em> (pendidikan agama), berdasarkan sabda Nabi S<em>hallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p align="right">مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ</p>
<p align="justify"><em>"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila pada usia sepuluh tahun tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah mereka di tempat tidurnya."</em>2</p>
<p align="justify">Bila anak telah mencapai usia <em>tamyiz</em>, orangtuanya diperintah untuk mengajarinya dan mentarbiyahnya di atas kebaikan, dengan mengajarinya Al-Qur`an dan hadits-hadits yang mudah. Mengajarinya hukum-hukum syariat yang cocok dengan usia si anak, misalnya bagaimana cara berwudhu dan bagaimana cara shalat. Si anak juga diajari dzikir-dzikir ketika mau tidur, bangun tidur, ketika hendak makan, minum, dan sebagainya. Selain itu, anak dilarang melakukan perkara-perkara yang tidak pantas serta diterangkan kepadanya bahwa perkara tersebut tidak boleh ia lakukan, seperti berdusta, namimah, dan selainnya. Hingga si anak terdidik di atas kebaikan dan terdidik untuk meninggalkan kejelekan sejak kecilnya.</p>
<p align="justify">Kenapa pengajaran ini dilakukan pada usia <em>tamyiz</em>? Karena pada usia ini, si anak bisa menalar apa yang diperintahkan kepadanya dan apa yang dilarang. Urusan pengajaran anak ini sangatlah penting. Namun sayangnya sebagian manusia lalai melakukannya terhadap anak-anak mereka.</p>
<p align="justify">Mayoritas orang tidak mementingkan perkara anak-anak mereka. Tidak mengarahkannya dengan arahan yang baik, bahkan membiarkan mereka tersia-siakan dari sisi <em>tarbiyah diniyyah</em>. Sehingga si anak tidak diperintah mengerjakan shalat dan tidak dibimbing kepada kebaikan, bahkan dibiarkan tumbuh di atas kebodohan dalam perkara agamanya serta terbiasa melakukan perbuatan yang tidak baik. Anak-anak dibiarkan bercampur-baur dan bergaul dengan orang-orang yang jelek, berkeliaran di jalan-jalan, menyia-nyiakan pelajaran mereka (enggan untuk belajar) serta kemudaratan lainnya, yang mana kebanyakan para pemuda muslimin tumbuh di atasnya disebabkan sikap masa bodoh orangtua mereka. Padahal para orangtua ini akan ditanya di hadapan Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> kelak, karena merekalah yang bertanggung jawab terhadap anak-anak mereka.</p>
<p align="justify">Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah bersabda:</p>
<p align="right">مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ</p>
<p align="justify">Apa yang diperintahkan dalam hadits di atas adalah pembebanan kepada para orangtua yang harus mereka tunaikan. Dengan begitu, orangtua yang tidak menyuruh anak-anak mereka mengerjakan shalat pada umur yang telah disebutkan berarti ia telah bermaksiat kepada Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.3 Ia telah melakukan keharaman dan meninggalkan kewajibannya yang ditetapkan oleh Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> terhadapnya.</p>
<p align="justify">Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p align="right">كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيًّتِهِ</p>
<p align="justify"><em>"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya."</em>4</p>
<p align="justify">Sangat disesalkan, sebagian orangtua sibuk dengan perkara dunianya hingga mengabaikan anak-anaknya. Tidak pula mereka menyempatkan waktunya untuk anak-anaknya. Seluruh waktunya tersita untuk perkara-perkara dunia. Kejelekan yang besar ini banyak dijumpai di negeri muslimin, yang menjadi sebab buruknya tarbiyah anak-anak mereka. Jadilah anak-anak tersebut tidak baik agama dan dunianya. <em>La haula wala quwwata illa billahil ‘azhim</em>. (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah yang Maha Agung." (Fatawa <strong>Nurun ‘Alad Darb</strong>, Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan, hal. 115-116)</p>
<p align="justify"><strong>Footnotes:</strong></p>
<div>1 Belum <em>baligh</em>, namun sudah bisa menalar dan memahami ucapan serta dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. (-pent)<br />
2 HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani <em>rahimahullahu</em> dalam <strong>Irwa`ul Ghalil</strong>, no. 247.<br />
3 Tidak patuh dan taat kepada perintah beliau <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Sementara Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> telah memerintahkan dalam firman-Nya:</div>
<div>وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا</div>
<div><em>"Apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang beliau larang maka berhenti (tinggalkan)lah."</em> (<strong>Al-Hasyr</strong>: 7)<br />
Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri bersabda:</div>
<div>ماَ نَهَيْتُُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ</div>
<div><em>"Apa yang aku larang kalian darinya, tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian."</em> (HR. Al-Bukhari dan Muslim) -pent.<br />
4 HR.Al-Bukhari dan Muslim</div>
<p align="right"><em>(Sumber: Majalah <strong>Asy Syari'ah</strong>, Vol.IV/No.37/1429H/2008, Kategori: <strong>Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah</strong>, hal. 89-90.  Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
