Menurut an-Nabhani, di dalam ruang publik hukum asal pertemuan laki-laki dan perempuan non-mahram adalah haram, kecuali untuk tiga perkara. Yakni, perkara pendidikan, perkara kesehatan, dan perkara mu… lagi →
JUsT LeArN 'n LEaRn... fRoM Now On 'N 'tiLL ThE eNd..upikjoe wrote 1 year ago: Menurut an-Nabhani, di dalam ruang publik hukum asal pertemuan laki-laki dan perempuan non-mahram ad … more →