<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>al-marah &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/al-marah/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "al-marah"</description>
	<pubDate>Thu, 16 Oct 2008 05:10:37 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Membentengi Diri dari Sihir]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=715</link>
<pubDate>Sat, 11 Oct 2008 20:31:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/10/12/membentengi-diri-dari-sihir/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullaah
Saya seorang ibu rumah tangg]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><i>Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullaah</i></p>
<p align="justify">Saya seorang ibu rumah tangga yang telah menjalani pernikahan selama 17 tahun, dan telah dikaruniai  6 anak. Selama 17 tahun berumah tangga, hanya 5 tahun saya hidup bahagia. Selebihnya, saya jadi benci kepada suami saya. Saya tidak suka dia berhubungan dengan saya sebagaimana hubungan suami istri. Saya merasa tidak sanggup tidur bersamanya. Saya mengira semua ini karena pengaruh sihir, maka untuk menanggulanginya saya pergi ke tukang sihir dan “orang tua pintar”.</p>
<p align="justify">Mereka memberi saya beberapa jimat, namun saya tidak mendapatkan manfaat apapun darinya. Sebenarnya saya tidak percaya dengan seorangpun dari mereka. Saya juga pergi ke para dokter ahli jiwa (psikiater), namun juga tidak mendapat faedah apa-apa. Saya menginginkan suamiku dan tidak menginginkan  seorangpun selainnya. Namun rumah tangga saya hampir hancur. Apa yang harus saya lakukan  -semoga Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> memberkahi anda-?<!--more--></p>
<p align="justify"><i>Samahatusy</i> Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz <i>rahimahullaah</i> menjawab dengan cukup panjang sebagai berikut:</p>
<p align="justify">Penyakit yang datang belakangan itu memang bisa jadi karena pengaruh sihir. Bisa jadi pula pengaruh <i>‘ain</i>1 (mata), atau yang dinamakan orang dengan <i>nazhlah</i> dan <i>nafs</i>. Mungkin juga karena penyakit lain yang menyebabkan timbulnya hal tersebut.</p>
<p align="justify">Dalam ajaran Islam, tidak diperkenankan mendatangi tukang sihir dan dukun/tukang ramal serta bertanya kepada mereka. Jadi, perbuatan anda mendatangi tukang sihir dan dukun/tukang ramal merupakan perkara yang tidak diperbolehkan. Anda benar-benar telah berbuat salah. Anda harus bertaubat kepada Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i>. Karena Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam</i> telah bersabda:</p>
<p align="right"><b>مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً</b></p>
<p align="justify"><i>“Siapa yang mendatangi ‘arraf lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama 40 malam.”</i> (<b>HR. Muslim</b> dalam <b>Shahih</b>-nya)</p>
<p align="justify"><i>‘Arraf</i> adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara-perkara (ghaib), dengan bantuan jin, dengan cara gaib atau tersembunyi. Orang seperti ini tidak boleh dijadikan tempat bertanya (ketika ada masalah) dan tidak boleh dibenarkan, karena Nabi <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda:</p>
<p align="right"><b>مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أ�نْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ</b></p>
<p align="justify"><i>“Siapa yang mendatangi ‘arraf atau kahin (dukun) lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka orang itu telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.”</i></p>
<p align="justify">Maka tidak boleh mendatangi <i>kahin</i> (dukun), tidak pula tukang sihir, serta bertanya kepada mereka. Namun, anda bisa berobat kepada <i>tabib</i> (dokter) yang <i>ma’ruf</i> (dikenal) yang bisa jadi mengetahui obat apa yang dikenal bisa menyembuhkan perkara-perkara tersebut, baik berupa suntikan, pil, atau yang lainnya. Atau anda bisa mendatangi seorang pembaca Al-Qur’an atau seorang wanita shalihah yang akan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an (pada tangannya) lalu meniup-niupnya (dan diusapkan) kepada anda.</p>
<p align="justify">Tentunya meminta bantuan kepada wanita shalihah untuk mengobati anda lebih diutamakan (karena kalian sama-sama wanita) daripada memintanya kepada seorang lelaki. Semoga dengannya Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> menghilangkan pengaruh <i>‘ain</i> atau sihir tersebut. Kalau terpaksa berobat kepada seorang lelaki, maka  jangan sampai terjadi <i>khalwat</i> (berdua-duaan dengannya). Anda harus disertai orang lain, baik ibu anda, saudara laki-laki anda, ayah anda atau semisal mereka. Orang itu cukup membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan anda mendengarkannya.</p>
<p align="justify">Mungkin pula pengobatan dengan cara menyediakan air dalam wadah, lalu dibacakan padanya surat Al-Fatihah, ayat Kursi, <b>ayat-ayat yang berbicara tentang sihir dalam surat Al-A’raf (ayat 117-122, -<i>pent</i>.), surat Yunus (ayat 81-82, -<i>pent</i>.), dan surat Thaha (ayat 69, -<i>pent</i>.). Juga membaca surat Al-Kafirun, Al-Ikhlas, dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas)</b>. Dibacakan pula di air tersebut doa-doa seperti:</p>
<p align="right"><b>اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَأْسَ، وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا<br />
بِسْمِ اللهِ أُرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، وَمِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أُرْقِيْكَ<br />
</b></p>
<p align="justify"><i>“Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah kesusahan/penyakit ini, sembuhkanlah. Sesungguhnya Engkau Maha Penyembuh, tidak ada kesembuhan melainkan dengan kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit.</i></p>
<p align="justify"><i>Dengan nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakiti/mengganggumu, dan dari kejelekan setiap jiwa atau mata yang hasad, semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu.”</i></p>
<p align="justify">Doa ini dibaca tiga kali, karena doa ini <i>tsabit</i> (pasti datangnya) dari Nabi <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam</i> (sebagaimana termuat dalam <b>Ash-Shahihah</b>, -<i>pent</i>.)</p>
<p align="justify">Bila orang yang mengobati anda telah melakukan hal di atas, maka sebagian air itu anda minum, sisanya untuk membasuh tubuh anda. Pengobatan seperti ini mujarab untuk menyembuhkan pengaruh sihir dengan izin Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i>. Demikian pula untuk mengobati seorang suami yang tercegah (tidak dapat) untuk menggauli istrinya. Juga untuk pengobatan <i>‘ain</i>, karena <i>‘ain</i> itu diobati dengan <i>ruqyah</i> sebagaimana Nabi <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda:</p>
<p align="right"><b>لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ</b></p>
<p align="justify"><i>“Tidak ada pengobatan dengan ruqyah (yang paling tampak hasilnya/mujarab, -pent.) kecuali dari pengaruh ‘ain atau sengatan binatang berbisa.”</i></p>
<p align="justify">Pengobatan seperti di atas merupakan faktor-faktor kesembuhan yang terkadang Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> menjadikannya bermanfaat.</p>
<p align="justify">Bisa pula pengobatan dengan cara mencampur air dengan tujuh daun <i>sidr</i> (bidara) hijau yang telah ditumbuk, lalu dibacakan bacaan-bacaan yang telah disebutkan di atas. Pengobatan seperti ini terkadang Allâh <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> jadikan bermanfaat. Dan kami telah melakukannya untuk mengobati banyak orang, Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> pun menjadikannya bermanfaat. Cara ini disebutkan oleh ulama, di antaranya Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh penulis kitab <b>Fathul Majid Syarhu Kitabit Tauhid</b>. Beliau sebutkan dalam bab <i>Ma Ja’a fin Nusyrah</i>. Bila anda memiliki kitabnya, silahkan menelaahnya. Atau tanyakan kepada orang-orang yang berilmu dien, mereka <i>insya’ Allah Subhanahu wa Ta’ala</i> akan menunaikan apa yang pantas.</p>
<p align="justify">Adapun kepada tukang sihir, <i>kahin</i> dan <i>‘arraf</i>, janganlah anda bertanya dan membenarkan mereka. Hendaknya anda menemui orang-orang yang berilmu haq dan para pembaca Al-Qur’an yang dikenal dengan kebaikan, sehingga mereka mengobati anda dengan bacaan-bacaan <i>ruqyah</i>. Atau anda mendatangi wanita-wanita shalihah dari kalangan pengajar/guru agama dan selain mereka yang dikenal dengan kebaikan. Semoga Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> menganugerahkan kesembuhan dan kesehatan kepada anda dengan sebab-sebab tersebut.</p>
<p align="justify">Termasuk perkara yang sepantasnya anda amalkan adalah berdoa. Anda mohon kepada Allah <i>‘Azza wa Jalla</i> agar menghilangkan gangguan yang menimpa anda, karena Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> menyukai bila diajukan permintaan pada-Nya. Dia telah berfirman:</p>
<p align="right"><b>وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ</b></p>
<p align="justify"><i>“Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permohonan kalian.”</i> (<b>Ghafir: 60</b>)</p>
<p align="right"><b>وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ</b></p>
<p align="justify"><i>“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.”</i> (<b>Al-Baqarah: 186</b>)</p>
<p align="justify">Sepantasnya anda mohon kesehatan dan kesembuhan kepada Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i>. Demikian pula suami anda, ayah dan ibu anda, karena seorang mukmin itu seharusnya mendoakan kebaikan untuk saudaranya. Doa itu senjata orang mukmin, dan Allah <i>‘Azza wa Jalla</i> sendiri telah menjanjikan untuk mengabulkan doa. Maka anda harus bersungguh-sungguh dan jujur dalam doa anda, semoga Allah <i>Subhanahu wa Ta’ala</i> menganugerahi kesembuhan.</p>
<p align="justify">Selain itu, aku nasehatkan agar menjelang tidur, anda menggabungkan dua telapak tangan anda, lalu meniupnya dengan sedikit meludah dengan membacakan surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas, tiga kali. Setelahnya dengan kedua telapak tangan tersebut anda mengusap kepala, wajah dan dada (berikut apa yang bisa dicapai oleh kedua telapak tangan dari bagian tubuh, -<i>pent</i>.), dilakukan sebanyak tiga kali. Perbuatan seperti ini termasuk sebab kesembuhan.</p>
<p align="justify">Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam</i> sendiri melakukannya saat menjelang tidur dan ketika sakit, sebagaimana disebutkan dalam berita yang shahih dari ‘Aisyah <i>radhiyallaahu ‘anhaa</i> (dan ketika sakitnya bertambah parah, beliau memerintahkan ‘Aisyah agar melakukannya untuk beliau2, -<i>pent</i>.).</p>
<p align="justify"><b>Footnote:</b></p>
<p align="justify">1 Lihat pembahasan <i>‘ain</i> dalam rubrik Permata Hati, Majalah Syariah Vol. I/No. 04/Desember 2003/Syawwal 1424H.<br />
2 Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dalam <b>Shahih</b> keduanya</p>
<p align="right"><i>(Dinukil dari Majalah Asy Syariah, Vol. II/No. 24/1427H/2006, judul: Membentengi Diri dari Sihir,  kategori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 91-93. Dicopy dari http://ulamasunnah.wordpress.com)</i></p>
<p align="justify"><b>Artikel terkait:</b></p>
<p align="justify"><a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/10/11/berawal-dari-pandangan-mata">Berawal dari Pandangan Mata</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/04/21/hukum-jimat-bertuliskan-ayat-alquran">Hukum Jimat Bertuliskan Ayat Al-Qur’ân</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/03/30/jimat-benarkah-dalam-agama">Jimat, Benarkah dalam Agama?</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/04/22/adakah-jimat-dalam-islam">Adakah Jimat dalam Islam?</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/10/12/serpihan-serpihan-syirik-jimat-dan-jampi-jampi">Serpihan-Serpihan Syirik: Jimat dan Jampi-Jampi</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/03/31/awas-dukun-dan-tukang-ramal-penciduk-agama-dan-harta">Awas, Dukun dan Tukang Ramal Penciduk Agama dan Harta!</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/03/31/dukun-dan-tukang-ramal-penciduk-agama-dan-harta">Dukun dan Tukang Ramal, Penciduk Agama dan Harta</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/10/13/bolehkah-meminta-bantuan-jin">Bolehkah Meminta Bantuan Jin?</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/05/22/astrologi-dalam-islam">Astrologi dalam Islam</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/02/19/tauhid-uluhiyyah-inti-ibadah">Tauhid Uluhiyyah, Inti Ibadah</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cacat Fisik yang Buruk ?]]></title>
<link>http://klinikservo.wordpress.com/?p=1788</link>
<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 00:24:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>Klinik S.E.R.V.O™</dc:creator>
<guid>http://klinikservo.id.wordpress.com/2008/10/07/cacat-fisik-yang-buruk/</guid>
<description><![CDATA[Cacat yang sangat buruk, apakah dibawa dari lahir atau akibat kecelakaan/penyakit, tidak cukup untuk]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Cacat yang sangat buruk, apakah dibawa dari lahir atau akibat kecelakaan/penyakit, tidak cukup untuk membuat salah suai.</p>
<p>Cacat itu harus diikuti dengan perasaan inferiorita yang berlebihan. Perasaan subyektif ini mungkin didorong oleh cacat tubuh, tetapi perasaan itu sesungguhnya hasil atau ciptaan self kreatif.</p>
<p>Setiap orang dapat mengembangkan perasaan inferior yang berlebihan, tetapi anak yang dilahirkan dengan cacat fisik yang buruk mempunyai peluang yang lebih besar untuk menjadi salah suai dibanding anak yang lahir sehat jasmaninya. Anak cacat itu banyak yang mengkompensasi secara berlebihan kecacatannya itu.</p>
<p>Sesudah dewasa, penderita cacat itu menjadi terlalu peduli dengan dirinya sendiri dan mengembangkan perasaan inferiorita yang berlebihan, yang ujudnya adalah tidak adanya rasa percaya diri, tidak punya keberanian dan tidak mempertimbangkan perasaan orang lain.</p>
<p>Sumber : Alwisol, Psikologi Kepribadian, hal. 97, 2004.</p>
<p><span style="font-family:Calibri;"><strong><span style="font-size:13pt;color:#ff0000;line-height:115%;">Ingin Cepat Berubah ?</span></strong><strong><span style="font-size:13pt;line-height:115%;"> <span style="color:#7030a0;">KLIK Disini &#62;&#62;<span> </span></span><a href="http://klinikservo.wordpress.com/alamat-praktek/"><span style="background:red;color:#ff0000;">s</span><span style="background:red;color:#ffff00;">Klinik S.E.R.V.O™</span></a></span></strong></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bersegeralah Mengqadha Puasa Ramadhan sebelum Puasa 6 Hari Bulan Syawal]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=645</link>
<pubDate>Sat, 04 Oct 2008 05:07:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/10/04/bersegeralah-mengqadha-puasa-ramadhan-sebelum-puasa-6-hari-bulan-syawal/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh &#8216;Abdul &#8216;Azîz bin &#8216;Abdillâh bin Bâz rahimahullâh
Syaikh Bin Ba]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><i>Oleh: Asy-Syaikh 'Abdul 'Azîz bin 'Abdillâh bin Bâz ra<u>h</u>imahullâh</i></p>
<p align="justify">Syaikh Bin Baz ditanya:</p>
<p align="justify">Saya tidak mampu puasa bulan Ramadhan disebabkan nifas, dan saya suci pada hari-hari ‘ied. Sedangkan saya memiliki keinginan yang kuat untuk melakukan puasa 6 hari bulan Syawal, maka apakah saya boleh melakukan puasa Syawwâl itu, kemudian saya mengqadha puasa Ramadhan atau tidak? Berilah penjelasan, semoga Allah memberi taufik dan kebaikan terhadap Anda.<!--more--></p>
<p align="justify">Maka beliau menjawab:</p>
<p align="justify">Ya, disyariatkan engkau mendahulukan mengqadha puasa Ramadhan, karena sabda Nabi <i>shallallaahu 'alaihi wa sallam</i>:</p>
<p align="right"><b>مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ</b></p>
<p align="justify"><i>"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutkan puasa 6 hari bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang masa."</i> (Dikeluarkan oleh Muslim dalam <b>Shahih</b>-nya)</p>
<p align="justify">Maka beliau <i>shallallaahu 'alaihi wa sallam</i> menjelaskan bahwa puasa 6 hari dilakukan setelah puasa Ramadhân. Dengan demikian <b>seseorang wajib bersegera mengqadha puasanya, walaupun dia tidak dapat meraih puasa 6 hari tersebut karena hadits yang telah disebutkan itu dan karena hukum yang wajib didahulukan atas yang sunnah</b>. Allah-lah pemberi taufik.</p>
<p align="justify"><i>(Dinukil dari <b>فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم المرأة المسلمة في شؤون دينها ودنياها</b> (Wanita Bertanya Ulama Menjawab, Kumpulan Fatwa tentang Wanita I), hal. 206-207, penyusun: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin ‘Abdul Wahhab, penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin, Penerbit: Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1 Muharram 1427H/Februari 2006M. Dicopy dari http://akhwat.web.id)</i></p>
<p align="justify"><b>Artikel terkait:</b></p>
<p align="justify"><a href="http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=383">Hukum dalam Puasa Sunnah 6 Hari Bulan Syawal</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/10/08/membayar-hutang-puasa-qadha-sesegera-mungkin">Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/09/15/sahur-dan-berbuka">Sahur dan Berbuka</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Apakah Sah Shalat Wanita dengan Memakai Niqab dan Kaos Tangan?]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/2008/09/29/apakah-sah-shalat-wanita-dengan-memakai-niqab-dan-kaos-tangan/</link>
<pubDate>Sun, 28 Sep 2008 21:28:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/09/29/apakah-sah-shalat-wanita-dengan-memakai-niqab-dan-kaos-tangan/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-&#8217;Utsaimin
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya:
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><i>Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin</i></p>
<p align="justify">Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya:</p>
<p align="justify">Apakah wanita boleh melakukan shalat dalam keadaan memakai kaos tangan tanpa ada laki-laki yang bukan mahramnya hadir di sisinya?<!--more--></p>
<p align="justify">Maka beliau menjawab:</p>
<p align="justify">Kaos tangan adalah pakaian tangan dan wanita haram memakainya ketika ihram, karena Nabi -<i>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</i>- bersabda:</p>
<p align="right">لا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلا تَلْبَسُ الْقَفَازِيْنَ</p>
<p align="justify"><i>"Wanita yang ihram tidak memakai niqab (tutup muka) dan tidak memakai kaos tangan."</i></p>
<p align="justify">Maka wanita diharamkan memakai kaos tangan ini ketika dalam ihram. Tetapi ketika ia tidak ihram atau shalat dan di sekitarnya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya maka yang lebih utama dia melepaskannya dari tangannya supaya dia dapat menyentuhkan langsung kedua tangannya di tempat shalat.</p>
<p align="justify"><b>Sepantasnya pula ketika di sekitarnya adalah laki-laki agar dia menutup wajahnya dari mereka, lalu ketika dia sujud hendaknya membuka wajahnya karena seseorang sujud di atas sesuatu yang bersambung dengan dirinya seperti pakaian dan kerudung wanita dimakruhkan kecuali karena ada hajat.</b> Dalilnya adalah perkataan Anas bin Malik -<i>radhiyallâhu ‘anhu</i>-:</p>
<p align="right">كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمْكِنَ جَبْهَتُهُ مِنَ الأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ</p>
<p align="justify"><i>"Kami shalat bersama Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sangat panas. Jika salah seorang dari kami tidak mampu menempelkan dahinya di atas tanah, maka ia membentangkan pakaiannya lalu sujud di atasnya."</i></p>
<p align="justify">Perkataan: "Jika salah seorang dari kami tidak mampu menempelkan dahinya di atas tanah", menunjukkan bahwa hal ini tidak dilakukan kecuali darurat.</p>
<p align="justify"><i>(Dinukil dari <b>فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم المرأة المسلمة في شؤون دينها ودنياها</b> (Wanita Bertanya Ulama Menjawab, Kumpulan Fatwa tentang Wanita I), hal. 157-158, penyusun: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin ‘Abdul Wahhab, penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin, Penerbit: Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1 Muharram 1427H/Februari 2006M. Dicopy dari http://akhwat.web.id)</i></p>
<p align="justify"><b>Artikel terkait:</b></p>
<p align="justify"><a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/05/14/pakaian-wanita-dalam-shalat">Pakaian Wanita dalam Shalat</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/09/11/shalatnya-wanita-di-masjid">Shalatnya Wanita di Masjid</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/05/11/batasan-aurat-wanita-muslimah">Batasan Aurat Wanita Muslimah</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/05/10/batasan-melihat-wanita-bukan-mahram">Batasan Melihat Wanita Bukan Mahram</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/05/12/hukum-membuka-hijab-di-hadapan-waria">Hukum Membuka Hijab di Hadapan Waria</a><br />
<a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/05/12/wanita-non-muslimah-memandang-wanita-muslimah">Wanita Non Muslimah Memandang Wanita Muslimah</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum wanita berobat kepada laki-laki dan sebaliknya]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=505</link>
<pubDate>Mon, 08 Sep 2008 11:33:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/09/08/hukum-wanita-berobat-kepada-laki-laki-dan-sebaliknya/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Yahyâ bin &#8216;Alî Al-Hajûrî
Pertanyaan:
Apa hukumnya seseorang wanita beroba]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><em>Oleh: Asy-Syaikh Ya<u>h</u>yâ bin 'Alî Al-<u>H</u>ajûrî</em></p>
<p align="justify"><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p align="justify">Apa hukumnya seseorang wanita berobat kepada laki-laki dan sebaliknya?</p>
<p align="justify"><strong>Jawab:</strong></p>
<p align="justify">Yang wajib adalah seorang laki-laki berobat kepada laki-laki dan seorang wanita berobat kepada wanita. Tetapi, apabila darurat, maka seorang dokter boleh melihat ke tempat (anggota tubuh) yang diperlukan saja. Demikian pula seorang dokter wanita, apabila tidak ada dokter laki-laki yang memeriksa pasien laki-laki.<!--more--> Dan bagi rumah sakit Islam dan para dokter-dokternya wajib bertakwa kepada Allah sehingga mereka harus menjauhi fitnah-fitnah dan perkara-perkara yang bisa menyampaikan kepadanya, seperti campur baur dengan wanita, berbincang-bincang, dan bersenda gurau bersama sekretaris wanita dan para perawatnya. Ini adalah kerusakan yang besar bagi hati.  Nabi <em>shallallahu `alaihi wasallam</em> telah bersabda,</p>
<p align="right">أَلا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلا وَهِيَ الْقَلْبُ</p>
<p align="justify"><em>"Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad ada segumpal darah, yang apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh jasad, dan apabila segumpal darah itu baik, maka baiklah seluruh jasad. Ketahuilah itu adalah hati."</em></p>
<p align="justify">Dan Rabb kita <em>subhanahu wa ta`ala</em> telah berfirman,</p>
<p align="right">ۚ وَإَذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلَوهُنَّ مِنْ وَرَآءِ حِجَابٍۚ ذَالِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّۚ</p>
<p align="justify"><em>"Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka."</em> (<strong>Al-Ahzaab</strong>: 53)</p>
<p align="right">فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا</p>
<p align="justify"><em>"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik."</em> (<strong>Al-Ahzaab</strong>: 32)</p>
<p align="justify">Dan Imam Muslim telah meriwayatkan hadits di dalam kitab <strong>Shahih</strong>nya dari hadits Abu Sa`id Al-Khudri bahwa Nabi <em>shallallahu `alaihi wasallam</em> bersabda,</p>
<p align="right">فَاتَّقُوا الدُّنْيَا، وَاتَّقُوا النِّسَاءَ؛ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاء�</p>
<p align="justify"><em>"Waspadailah dunia. Dan waspadailah wanita. Sesungguhnya fitnah pertama yang menimpa Bani Isra'il adalah urusan wanita."</em></p>
<p align="justify">Dan sesungguhnya perkara ini, demi Allah adalah termasuk musibah, kejelekan dan fitnah yang menimpa negri-negri kaum muslimin, yaitu menyengaja mempekerjakan wanita untuk mengobati laki-laki pada saluran-saluran kencing dan mempekerjakan laki-laki pada bidang kebidanan (membantu proses kelahiran). Dan ini pada hakikatnya adalah pengobatan untuk badan, tetapi penyakit bagi hati.  Sedangkan penyakit hati itu lebih bermudharat bagi badan dan agama sebagaimana yang telah lewat dalam hadits (Abu Sa`id Al-Khudri). Dan pengobatan sakitnya hati tidak bisa kecuali dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah<em> shallallahu `alaihi wasallam</em>.</p>
<p align="justify">Ibnu Qayyim dalam <strong>Zaadul Ma'ad fi Hadyi Khairil `Ibad</strong> (4/7) berkata,</p>
<p align="justify">"Adapun dokternya hati, maka diserahkan kepada para rasul dan tidak ada jalan untuk mencapainya (sehatnya hati) kecuali dari arah mereka dan oleh tangan-tangan mereka. Karena sesungguhnya baiknya hati adalah hati tersebut mengenal Rabbnya, Penciptanya dan mengenal nama-nama, sifat-sifat, perbuatan-perbuatan, serta hukum-hukum Rabbnya. Dan hati tersebut harus mengutamakan keridhaan-Nya, dan kecintaan kepada-Nya, serta menjauhi larangan-larangan dan kemurkaan-Nya.</p>
<p align="justify">Tidak ada kesehatan untuk hati, tidak pula ada kehidupan bagi hati sama sekali kecuali dengan hal itu. Dan ada jalan pula untuk didapatkan kecuali dari arah para rasul, dan apa-apa yang disangkakan bahwasanya kesehatan hati bisa didapatkan dengan tanpa mengikuti mereka, maka ini adalah kesalahan dari orang yang menyangka demikian. Dan orang yang tidak bisa membedakan antara yang ini dan yang itu, maka tangisilah kehidupan hatinya karena sesungguhnya hatinya telah mati. Dan tangisilah pula cahaya hatinya karena sesungguhnya telah tenggelam di dalam samudera kegelapan." (Sekian nukilan dari Ibnu Qayyim).</p>
<p align="right">(Sumber: <strong>الحث والتحريض على تعلم أحكام المريض</strong> karya Asy-Syaikh Ya<u>h</u>yâ bin 'Alî Al-<u>H</u>ajûrî. Penerbit: Darul Atsar Yaman. Edisi Indonesia: <strong>Berbahagialah Muslim yang Sakit</strong>; bab: <strong><em>Pertanyaan-pertanyaan Sekitar Pembahasan Hukum Orang yang Sakit</em></strong>; hal. 96-98. Penerjemah: Abû Mu<u>h</u>ammad Far<u>h</u>ân Al-Bantulî, Abû 'Umar 'Urwah Al-Bankawy. Muraja'ah: Al-Ustâdz Fuad. Penerbit: Penerbit Al-Ilmu. Dicopy dari http://akhwat.web.id)</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kapan Wanita Hamil dan Menyusui Dibolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhân?]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=492</link>
<pubDate>Wed, 03 Sep 2008 03:40:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/09/03/kapan-wanita-hamil-dan-menyusui-dibolehkan-tidak-berpuasa-di-bulan-ramadhan/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin &#8216;Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh
Syaikh Shâlih b]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><span><span><em>Oleh: Asy-Syaikh Shâli</em></span></span><span><span><em><span>h</span></em></span></span><span><span><em> bin Fauzân bin 'Abdullâh Al-Fauzân </em></span></span><span><span><em><span>h</span></em></span></span><span><span><em>afizhahullâh</em></span></span></p>
<p align="justify"><span><span>Syaikh Shâli<span>h</span> bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân ditanya:</span></span></p>
<p align="justify"><span><span>Kapan wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa? Apakah wanita boleh memakai pil yang dapat mencegah kebiasaan haidh sehingga sehingga dia dapat melakukan puasa bulan Ramadhân dengan kokoh tanpa terputus-putus?</span></span><!--more--></p>
<p align="justify"><span><span>Maka beliau menjawab:</span></span></p>
<p align="justify"><span><span>Seorang wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa ketika keduanya itu <strong>khawatir adanya bahaya pada anaknya</strong> karena puasa tersebut. Karena mungkin makanannya yang dimakan anaknya dalam perut ibunya itu menjadi lemah (berkurang). Jika keadaannya seperti itu, <strong>maka dia boleh tidak berpuasa dan mengqadhâ pada hari-hari lain serta memberikan makan kepada orang miskin di samping mengqadhâ</strong>. Sedangkan <strong>jika dia khawatir atas dirinya</strong> karena puasa itu, disebabkan dia tidak mampu berpuasa dalam keadaan hamil atau tidak mampu berpuasa dalam keadaan menyusui, <strong>maka wanita demikian ini tidak berpuasa dan mengqadhâ pada hari-hari yang lain serta dia tidak diwajibkan memberi makan kepada orang miskin</strong>. Demikian itu terkait dengan wanita hamil dan menyusui. <strong>Seorang wanita boleh memakai pil untuk mencegah keluarnya darah haidh</strong> karena berpuasa <strong>jika pil yang dipakai tidak membahayakan kesehatannya</strong>.</span></span></p>
<p align="justify">
<p align="right"><span><span><em>(Dinukil dari </em></span></span><span><span><span><span><em>فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم المرأة المسلمة في شؤون دينها ودنياها </em></span></span></span></span><span><span><em>(Wanita Bertanya Ulama Menjawab, Kumpulan Fatwa tentang Wanita I), hal. 199, penyusun: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahhab, penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin, Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1 Muharram 1427H/Februari 2006M. Dicopy dari http://akhwat.web.id)</em></span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Apakah Wanita Menyusui Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa?]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=483</link>
<pubDate>Mon, 01 Sep 2008 11:42:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/09/01/apakah-wanita-menyusui-diperbolehkan-untuk-tidak-berpuasa/</guid>
<description><![CDATA[
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-&#8217;Utsaimîn rahimahullâh
 
Soal:
 Apakah wanita yang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&#38;gt;  Normal 0   false false false          &#38;lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#38;gt;   &#38;lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><em><span>Oleh: Asy-Syaikh Mu<span>h</span>ammad bin Shâli<span>h</span> Al-'Utsaimîn ra<span>h</span>imahullâh</span></em></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span>Soal:</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span> Apakah wanita yang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Kapan dia harus mengqadhanya? Bolehkah dia memberi makanan kepada orang miskin untuk mengganti puasanya?</span></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span>Jawab:</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span> Jika wanita yang menyusui khawatir bahwa berpuasa akan membahayakan anaknya karena akan mengurangi air susunya, maka dia boleh berbuka. Akan tetapi dia harus mengqadhanya setelah itu, karena dia (keadaannya) dikategorikan sebagai orang sakit. </span><!--more--><span>Allah <em>Subhânahu wa Ta’âlâ</em> berfirman:</span></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" align="right"><span dir="rtl">وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</span></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal"><em><span>“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”</span></em><span> (<strong>Al-Baqarah 2:185</strong>)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Bila sudah tidak ada bahaya (halangan) maka dia harus mengqadhanya, baik di musim dingin, karena hari-harinya pendek dan udaranya dingin, atau di tahun berikutnya jika dia tidak bisa melaksanakanya di musim dingin.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Adapun memberi makanan kepada orang miskin, maka hal ini tidak diperbolehkan kecuali dalam situasi di mana terdapat <em>udzur</em> (halangan) yang berlangsung secara kontinu dan tidak ada harapan bahwa <em>udzur</em> tersebut akan hilang. Dalam keadaan ini, dia boleh memberi makanan kepada orang miskin sebagai pengganti dari puasa.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal"><em><span>(<strong>Fatawa Arkaanul Islaam</strong>, Darussalam, vol. 2, hal. 643)</span></em></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" align="right"><em><span>(Diterjemahkan dari http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&#38;ID=694. Dicopy dari http://akhwat.web.id)</span></em></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span dir="rtl"><span> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Status Anak Zina]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=269</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 14:20:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/06/04/status-anak-zina/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terk]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari</em></p>
<p style="text-align:justify;">Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jawaban Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari tentang "Taubat dari Perbuatan Zina", sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Apa dalil wajibnya <em>istibra` ar-rahim</em> dari bibit seseorang atas seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?</li>
<li>Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut bukan mahram anak itu (jika wanita)?<!--more--></li>
<li>Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil, bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak mereka yang dihasilkan setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan mahram bagi anak zina tadi dan bisa menjadi wali pernikahannya?</li>
<li>Siapa saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">(Fulanah di Solo)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jawab:</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi waman walah.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>1. Seorang wanita yang berzina dengan seorang lelaki, keduanya berstatus pezina selama belum bertaubat dari perzinaan itu.</strong> Maka wanita itu tidak boleh dinikahi oleh siapapun sampai terpenuhi dua syarat berikut:</p>
<p style="text-align:justify;">a. Wanita itu bertaubat kepada Allah<em> Subhanahu wa Ta'ala</em>, dan jika yang hendak menikahinya adalah lelaki yang berzina dengannya maka juga dipersyaratkan laki-laki tersebut telah bertaubat.<strong> </strong>Hal ini berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> dalam surat<strong> An-Nur: 3</strong>:</p>
<p style="text-align:right;">الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau lelaki musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin."</em></p>
<p style="text-align:justify;">b. Wanita tersebut melakukan <em>istibra`</em> yaitu pembebasan rahim dari bibit lelaki yang telah berzina dengannya. Karena dikhawatirkan lelaki tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita itu. Artinya, wanita itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus melakukan <em>istibra`</em> untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu menunggu sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian berarti dia tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka <em>istibra`</em>-nya dengan cara menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita tidak mempersyaratkan wanita itu melakukan<em> ‘iddah</em>1 karena sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin <em>rahimahullahu</em> dalam Asy-<strong>Syarhul Mumti'</strong> (5/215, cet. Darul Atsar): "<em>'Iddah</em> adalah hak seorang suami yang menceraikan istrinya. Sedangkan lelaki yang berzina dengannya statusnya bukan suami melainkan <em>fajir</em>/pezina."</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah<em> rahimahullahu</em> berkata dalam <strong>Majmu' Fatawa</strong> (32/112): "<em>Al-Istibra`</em> bukan karena hak kehormatan mani lelaki pertama (yang menzinainya). Akan tetapi untuk hak kehormatan mani lelaki yang kedua (yang hendak menikahinya), karena tidak dibenarkan baginya untuk mengakui seseorang sebagai anaknya dan dinasabkan kepadanya padahal bukan anaknya."</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian pula jika ditinjau dari sisi <em>qiyas</em>, Syaikhul Islam berkata (32/111): "Seorang wanita yang <em>khulu'</em>2 -karena dia bukan wanita yang dicerai-, dia tidak ber-<em>'iddah</em> dengan ‘iddah wanita yang dicerai. Bahkan dia harus melakukan <em>istibra`</em> (membebaskan rahimnya) dan <em>istibra`</em> juga disebut iddah. Maka, wanita yang digauli dengan nikah syubhat dan wanita yang berzina lebih utama untuk melakukan <em>istibra`</em>."</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikhul Islam (32/110) juga berkata: "Karena wanita yang berzina bukanlah istri (yang ditalak) yang wajib untuk melakukan <em>‘iddah</em>. Dan tidaklah keadaan wanita berzina melebihi keadaan budak wanita yang harus melakukan<em> istibra`</em> sebelum digauli oleh tuannya yang baru. Padahal seandainya dia telah dihamili oleh bekas tuannya maka anaknya dinasabkan kepada bekas tuannya itu. Maka wanita yang berzina (yang seandainya hamil maka anaknya tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinainya) lebih wajib untuk melakukan<em> istibra`</em>."</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun dalil-dalil tentang<em> istibra`</em> pada budak wanita adalah:</p>
<p style="text-align:justify;">a. Hadits Ruwaifi' bin Tsabit <em>radhiyallahu 'anhu</em>, bahwa Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> bersabda tentang sabaya (para wanita tawanan perang) pada perang Khaibar:</p>
<p style="text-align:right;">لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ -يَعْنِي إِتْيَانَ الْحُبْلَى مِنَ السَّبَايَا- وَأَنْ يُصِيبَ اْمَرْأَةً ثَيِّبًا مِنَ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Tidak halal bagi seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air maninya di ladang orang -yakni menggauli wanita sabaya yang hamil- dan menggauli wanita sabaya yang telah bersuami sampai wanita itu melakukan istibra`."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong> dan <strong>At-Tirmidzi</strong>. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Bazzar serta Asy-Syaikh Al-Albani dalam <strong>Al-Irwa`</strong> 1/201, 5/141, no. 2137. Hadits ini memiliki <em>syawahid</em>/penguat-penguat)</p>
<p style="text-align:justify;">b. Hadits Abu Sa'id Al-Khudri <em>radhiyallahu 'anhu</em> bahwa Rasulullah<em> Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> bersabda tentang para <em>sabaya</em> Authas:</p>
<p style="text-align:right;">لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan, demikian pula yang tidak hamil sampai haid satu kali."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong>, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi. Namun yang benar sanadnya lemah karena Syarik bin Abdillah Al-Qadhi hafalannya jelek. Akan tetapi hadits ini memiliki <em>syawahid</em>/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam<strong> Al-Irwa`</strong> no. 187 dan no. 1302)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2. Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara <em>hukum kauni qadari</em> anak zina tersebut adalah anaknya.</strong> Dalam arti, Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara <em>hukum syar'i</em>, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah<em> Shallallahu 'alaihi wa sallam</em>:</p>
<p style="text-align:right;">الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya."</em> (<strong>Muttafaq ‘alaih</strong> dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah <em>radhiyallahu 'anhuma</em>)</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili seorang wanita dengan perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu haram atasnya dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan anaknya menurut hukum syar'i. Ini adalah pendapat <em>jumhur</em> (mayoritas) ulama sebagaimana dalam <strong>Al-Mughni</strong> (6/184-185) dan <strong>Syarah Bulughul Maram</strong> karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin <em>rahimahullahu</em> pada <em>Bab ‘Iddah wal ihdad wal istibra`</em>. Dan ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam <strong>Fatawa</strong> mereka (20/387-389).</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya pun tidak berlaku. Di antaranya:</p>
<p style="text-align:justify;">a. Keduanya tidak saling mewarisi.</p>
<p style="text-align:justify;">b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.</p>
<p style="text-align:justify;">c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita) kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi <em>rabibah</em>-nya sehingga menjadi mahram.</p>
<p style="text-align:justify;">d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).</p>
<p style="text-align:justify;">Namun bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri zinanya. Yang benar dalam masalah ini, dia tidak boleh menikahinya, sebagaimana pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Karena anak itu adalah putrinya secara <em>hukum kauni qadari</em> berasal dari air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri. Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui oleh istrinya dengan air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya sehingga hamil dan melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram atasnya, tentu seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan merupakan darah dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram atasnya. (Lihat <strong>Majmu' Fatawa</strong>, 32/134-137, 138-140, <strong>Asy-Syarhul Mumti'</strong>, 5/170)</p>
<p style="text-align:justify;">Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak tersebut dari jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur ibunya. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya suami istri yang melakukan <em>li'an</em>3 di hadapan hakim karena suaminya menuduh bahwa anak yang dikandung istrinya adalah hasil perzinaan sedangkan istrinya tidak mengaku lalu keduanya dipisahkan oleh hakim, maka anak yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada ibunya dan terputus nasabnya dari jalur ayah. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa'd As-Sa'idi <em>radhiyallahu 'anhu</em> yang <em>muttafaq ‘alaih</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada jawaban pertama dan kedua.</strong> Hanya saja, kalau pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh dan sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: "Boleh bagi seorang lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan hamil, dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui dengan pasti/yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki itu", maka pernikahan itu dikategorikan sebagai <em>nikah syubhat</em>. Artinya, pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut syariat, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti pernikahan itu tidak mengubah status anak hasil perzinaan tersebut sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada ibunya dan tidak sah dinasabkan kepada lelaki tersebut. Adapun anak-anak yang dihasilkan setelah <em>nikah syubhat</em>, status mereka sah sebagai anak-anak keduanya4. Akan tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui hakikat sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan <em>istibra` ar-rahim</em>. Ini adalah jawaban Syaikhuna Al-Faqih Abdurrahman Al-‘Adni <em>hafizhahullah wa syafahu</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak zina tersebut dengan anak-anak yang lahir dengan <em>nikah syubhat</em> tersebut adalah saudara seibu tidak seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya. Namun tidak bisa menjadi wali pernikahannya menurut pendapat jumhur, yang menyatakan bahwa wali pernikahan seorang wanita adalah setiap lelaki yang merupakan <em>‘ashabah</em>5 wanita itu, seperti ayahnya, kakeknya dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki putranya, saudara laki-lakinya yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur ayah dan <em>‘ashabah</em> lainnya6.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>4. Yang menjadi walinya adalah <em>sulthan</em>.</strong> Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin <em>rahimahullahu</em> berkata dalam <strong>Asy-Syarhul Mumti'</strong> (5/154): "Yang dimaksud dengan <em>sulthan</em> adalah imam (amir) atau perwakilannya.... Adapun sekarang, urusan perwalian ini dilimpahkan oleh pemerintah kepada petugas khusus."</p>
<p style="text-align:justify;">Di negeri kita, mereka adalah para petugas (penghulu) Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah <em>radhiyallahu 'anha</em>, Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align:right;">أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ... فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil..., dan jika para wali berselisih untuk menikahkannya maka sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong>, <strong>At-Tirmidzi</strong>, dan <strong>Ibnu Majah</strong>, dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam <strong>Al-Irwa`</strong> (no. 1840) dan guru besar kami Al-Wadi'i dalam <strong>Ash-Shahihul Musnad</strong> (2/493))</p>
<p style="text-align:justify;">Ash-Shan'ani <em>rahimahullahu</em> berkata dalam <strong>Subulus Salam</strong> (3/187): "Hadits ini menunjukkan bahwa <em>sulthan</em> adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau walinya ada namun tidak mau menikahkannya7."</p>
<p style="text-align:justify;">Jika ada yang bertanya: Bukankah ibu seorang anak zina dan <em>‘ashabah</em> ibunya merupakan <em>‘ashabah</em> bagi anak zina itu sebagaimana pendapat sebagian ulama? Tidakkah mereka dianggap sebagai wali?</p>
<p style="text-align:justify;">Jawabannya: Ibnu Qudamah <em>rahimahullahu</em> dalam <strong>Al-Mughni</strong> (6/183) menerangkan bahwa kedudukan mereka sebagai <em>‘ashabah</em> anak zina itu hanya dalam hal waris semata dan tidak berlaku dalam perkara perwalian nikah. Karena hubungan nasab mereka hanya melalui jalur ibu, sehingga tidak ada hak perwalian untuk mereka.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Wallahu a'lam bish-shawab.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Footnote:</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li><em>‘Iddah</em> adalah masa penantian yang diatur oleh syariat bagi seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya, yaitu selama tiga kali masa haid. Adapun jika diceraikan dalam keadaan hamil maka <em>‘iddah</em>-nya sampai melahirkan.</li>
<li><em>Khulu'</em> adalah perpisahan suami-istri karena permintaan istri yang disertai dengan pembayaran ganti (harta) dari pihak istri.</li>
<li><em>Li'an</em> adalah persaksian demi Allah yang diucapkan empat kali oleh masing-masing suami dan istri yang dikuatkan dengan sumpah untuk pembelaan diri masing-masing, kemudian yang kelima kalinya: disertai pernyataan dari suami bahwa laknat Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> atas dirinya jika dia berdusta menuduh istrinya berzina, dan disertai pernyataan dari istri bahwa murka Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> atasnya dirinya jika suaminya benar.</li>
<li>Pendapat bahwa anak hasil <em>nikah syubhat</em> sah sebagai anak adalah pendapat Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi'i, dan yang lainnya, dipilih oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Lihat <strong>Al-Mughni</strong> (7/288), <strong>Majmu' Fatawa</strong> (32/66-67), <strong>Asy-Syarhul Mumti'</strong> (5/641, cet. Darul Atsar) dan <strong>Fatawa Al-Lajnah</strong> (28/387).</li>
<li>Yaitu seluruh lelaki yang mewarisi harta wanita itu tanpa ada ketetapan bagian tertentu, melainkan mewarisi secara <em>ta'shib</em>. Artinya jika <em>ahlul fardh</em> (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya) telah mengambil haknya maka harta warisan yang tersisa akan diwarisi oleh <em>‘ashabah</em>, atau jika tidak ada <em>ahlul fardh</em> maka mereka yang mewarisi seluruh hartanya.</li>
<li>Lihat mazhab jumhur tentang wali pernikahan seorang wanita dalam Mukhtasar Al-Khiraqi bersama <strong>Al-Mughni</strong> (6/319-322), <strong>Fathul Bari</strong> (9/187), <strong>Nailul Authar</strong> (6/120), <strong>Subulus Salam</strong> (3/185), <strong>Asy-Syarhul Mumti'</strong>, (5/145-154).</li>
<li>Yaitu tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.</li>
</ol>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. IV/No. 39/1429H/2008, kategori: Problema Anda, hal. 67-70, dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=646)</em></p>
<p align="justify"><strong>Artikel terkait:</strong></p>
<p align="justify"><a href="http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/04/taubat-dari-perbuatan-zina">Taubat dari Perbuatan Zina</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Nasehat bagi Para Wanita Lajang]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=298</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 12:23:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/06/04/nasehat-bagi-para-wanita-lajang/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-&#8217;Utsaimin
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Sa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin</em></p>
<p style="text-align:justify;">Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:</p>
<p style="text-align:justify;">Saya ingin meminta nasehat dari anda, Fadhilatusy Syaikh, pada satu masalah yang khusus bagi saya dan seluruh teman-teman saya dari kalangan wanita. Ketahuilah bahwa telah ditentukan oleh Allah bagi kami bahwa kami belum memiliki kesempatan untuk menikah, sementara kami telah melalui usia menikah dan mendekati usia lanjut.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Ini bisa diketahui dan bagi Allah segala pujian serta Allah-lah yang menjadi saksi atas perkataan saya ini. Padahal kami memiliki derajad akhlak dan seluruh dari kami telah meraih gelar kesarjanaan. Akan tetapi inilah nasib kami-<em>Alhamdulilah</em>-dan juga sisi materi, inilah yang menyebabkan tidak seorangpun berani untuk melakukan pernikahan dengan kami.</p>
<p style="text-align:justify;">Sungguh keadaan pernikahan di negeri kami dilakukan atas kerja sama antara suami istri dengan pertimbangan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Saya mengharap nasehat dan petunjuk bagi diri saya dan teman-teman.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jawaban:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Nasehat yang saya sampaikan kepada para wanita yang seperti ini keadaannya yang tertunda untuk menikah-sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh penanya-untuk berserah diri kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> dengan berdo'a dan menundukkan diri kepada-Nya agar Ia berkenan menyiapkan untuk mereka para suami yang diridhai agama dan akhlak mereka. Bila seseorang jujur niatnya di dalam berdo'a dan berusaha menyingkirkan penghalang-penghalang terkabulnya do'a, maka sungguh Allah <em>Ta'ala</em> berfirman:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku."</em> (<strong>Al Baqarah: 186</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Dan Tuhanmu berfirman, Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu."</em> (<strong>Ghafir:60</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Allah<em> Subhanahu wa Ta'ala</em> mengurutkan terkabulnya do'a setelah seseorang menyambut panggilan (ajakkan) Allah dan mengimaninya. Maka saya tidak melihat sesuatu yang lebih kuat dibanding sikap berserah diri kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>, berdo'a dan tunduk kepada-Nya serta menunggu jalan keluar dengan sabar.</p>
<p style="text-align:justify;">Telah tetap riwayat dari Nabi <em>Shalallahu 'alaihi wa sallam</em>:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Ketahuilah bahwa sesungguhnya pertolongan (kemenangan) disertai dengan kesabaran, kelonggaran itu disertai dengan kesusahan, dan bersama kesulitan ada kemudahan."</em></p>
<p style="text-align:justify;">Bagi para wanita tersebut dan yang seperti mereka keadaannya, mohonlah kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> agar Dia memudahkan urusan mereka dan disediakan bagi mereka pria-pria yang shaleh yang menginginkan kebaikkan agama dan dunia mereka. Allahu a'lam. (<strong>Fatawa Al Mar'ah</strong> hal. 58)</p>
<p style="text-align:justify;"><em>(Dinukil dari <strong>Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'ah Al-Muslimah</strong> </em><em>Bab Nikah wa Thalaq, Edisi Bahasa Indonesia "Fatwa-Fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian, Penerbit Qaulan Karima Purwokerto/Cet.I)</em></p>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber URL: http://www.darussalaf.org/stories.php?id=46)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Pria Nashrani (Kristen) Menikahi Wanita Muslimah]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=296</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 11:15:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/06/04/hukum-pria-nashrani-kristen-menikahi-wanita-muslimah/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz
Ruling concerning a Christian man marryin]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ruling concerning a Christian man marrying a Muslim woman</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Question:</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;">What is the Islaamic ruling concerning a Christian man marrying a Muslim woman? If they have children, what is the ruling concerning those children in Islaamic law?<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Response:</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;">The marriage of a Christian man to a Muslim woman is an invalid marriage. Allaah says in the Qur.aan:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>{And give not [Muslim women] in marriage to idolaters until they believe}</em><em>,</em> [<strong>Soorah al-Baqarah, Aayah 221</strong>].</p>
<p style="text-align:justify;">Therefore, it is not allowed for a disbeliever to marry a Muslim woman. Allaah also says:</p>
<p style="text-align:justify;">{<em>They [Muslim women] are not lawful for them [the disbelievers] nor are they [the disbelievers] lawful for them}</em>, [<strong>Soorah al-Mumtahana, Aayah 10</strong>].</p>
<p style="text-align:justify;">If he does marry her, the marriage is invalid. The children are the children of fornication. They are to be given to their mother and ascribed to her alone - unless that was done out of ignorance concerning such law. For ignorant people, the matter is different. In their case, the marriage is still invalid. However, the children will be ascribed to the father since the act was done out of ignorance. That is, if he was ignorant of the law and she was also, the marriage is still invalid but the children will be ascribed to their parents due to their ignorance and there was some doubtful aspect to their intercourse.</p>
<p style="text-align:justify;">But if he knew the Islaamic ruling and she knew the Islaamic ruling and they were being lax and disrespectful of the law of Allaah, then the children are children of fornication. They will be ascribed to their mother and will not be ascribed to their father at all. The couple should be reprimanded and the penal punishment should be enforced upon him for having intercourse with a Muslim woman when he did not have the legal right to do so. This is what must be done if the Islaamic state has the ability to do it. If he becomes Muslim after that and Allaah guides him, then he can marry her with a new contract.</p>
<p style="text-align:justify;">Shaykh Ibn Baaz, <strong>Fataawa al-Mar'ah</strong><br />
Islamic Fatawa Regarding Women  - Darussalam Pg. 172-173</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Source: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&#38;ID=577, http://fatwa-online.com/fataawa/marriage/interview/9991018_26.htm)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Aborsi]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=290</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 07:08:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/06/04/hukum-aborsi/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah</em></p>
<p style="text-align:justify;">Wahai muslimah! Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar'i bagimu dan merupakan <em>sunnatullah</em>. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat."</em> (<strong>Al-Baqarah: 228</strong>)<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan!</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar <em>diyat</em> sesuai perincian ketentuan yang ada.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut sebagian imam, seseorang yang membunuh (janin) berkewajiban membayar <em>kafarat</em> yaitu dengan memerdekakan budak (perempuan) yang mukmin, jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan <em>al-ma'udatu ash-shughra</em> (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikh Muhammad bin Ibrahim <em>rahimahullâh</em> berkata di dalam <strong>Majmu' Al-Fatawa</strong> (11/151): "Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan."</p>
<p style="text-align:justify;">Di dalam keputusan Majelis Ulama Besar No. 140, 20-6-1407H tentang permasalahan pengguguran kandungan (aborsi) disebutkan:</p>
<p style="text-align:justify;">1. Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syar'i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.</p>
<p style="text-align:justify;">2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah <em>maslahah syar'iyyah</em> atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan (dijadikan sebagai <em>illat</em> (alasan), <em>pent</em>.).</p>
<p style="text-align:justify;">3. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk <em>‘alaqah</em> (segumpal darah) atau <em>mudghah</em> (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">4. Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua <em>maslahat</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Diharapkan tim dokter yang ada -dalam setiap keputusannya- agar berlandaskan (wasiat) takwa kepada Allah dan berkeyakinan bahwa Allahlah yang Mahabenar dan semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dijelaskan di dalam <strong>Risalatu Ad-Dima'i Ath-Thabi'iyah lin-Nisa'</strong> (Risalah Darah-darah Alami bagi Wanita) karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin:</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>"Apabila yang dimaksudkan pengguguran janin ini adalah penghilangannya, maka jika dilakukan setelah ruh (nyawa) ditiupkan ke dalamnya adalah haram tanpa keraguan, sebab termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Dan pembunuhan jiwa yang diharamkan adalah haram menurut Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' ulama."</strong> Lihat hal. 60, dari risalah tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata di dalam kitab <strong>Ahkamu An-Nisaa'</strong> (halaman 108-109) pada judul <em>Nikah Adalah Upaya untuk Melestarikan Keturunan</em>:</p>
<p style="text-align:justify;">"Dan tidak setiap air (yang memancar, <em>pent</em>.) menjadi anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa yang dimaksud. Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah bertentangan dengan maksud tujuannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila aborsi dilakukan di awal kehamilan -yakni sebelum ruh (nyawa) ditiupkan ke dalam (janin) tersebut- adalah dosa besar. Karena ia akan menginjak pada tahap penyempurnaan yang kemudian berlanjut kepada penyelesaian, kecuali bahwa hal tersebut lebih kecil dosa (besar)-nya daripada yang telah ditiupkan ruh (nyawa) ke dalamnya. Maka keyakinan pengguguran terhadap janin yang telah ada ruh di dalamnya adalah sama seperti pembunuhan terhadap seorang mukmin. Dan Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> telah berfirman:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">وَإِذَا الْمَوْءُوْدَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ. [التكوير: ٨-٩]</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh."</em> (<strong>At-Takwir: 8-9</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Maka, takutlah kamu kepada Allah, wahai wanita muslimah! Janganlah kamu dahulukan atas dosa (pelanggaran) ini karena maksud-maksud tertentu. Janganlah kamu membohongi dengan alasan-alasan yang menyesatkan dan ikut-ikutan tanpa dasar yang tidak berlandas pada akal ataupun agama."</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Dinukil dari تنبهات على أحكام تختص بالمؤمنات (Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita) karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, sub judul: Hukum Aborsi, hal. 45-49, penerjemah: Muhtadin Abrori, editor: Ayip Syafrudin &#38; Abu Ziyad ‘Abdullah Majid, penerbit: Pustaka Sumayyah Pekalongan, cet. ketiga Jumadil Awwal 1428H/Juni 2007M, untuk http://almuslimah.co.nr)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menikah dengan Anak Tiri Ayah]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=271</link>
<pubDate>Sun, 25 May 2008 16:50:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/05/25/menikah-dengan-anak-tiri-ayah/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Tanya:
Ayah saya menikah dengan seor]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tanya:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ayah saya menikah dengan seorang wanita yang memiliki anak perempuan yang masih menyusu. Setelah pernikahannya dengan ayah saya, wanita tersebut menyapih anak perempuannya. Ayah saya berkeinginan kelak bila anak perempuan tersebut telah besar, ia hendak menikahkan saya dengannya. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dibolehkan bagi saya?<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jawab:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullahu</em> menjawab:</p>
<p style="text-align:justify;">Boleh ia menikah dengan anak perempuan yang merupakan <em>rabibah</em> (anak tiri/anak istri) ayahnya tersebut. Boleh bagi anak laki-laki suami menikah dengan rabibah ayahnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Yang menjadi kaidah di sini, pernikahan yang diharamkan dalam hubungan <em>mushaharah</em> atau hubungan yang terjalin karena pernikahan seorang pria dengan seorang wanita adalah <em>ushul</em> dan <em>furu'</em>1 istri bagi si suami secara khusus dan tidak bagi kerabat suami2. Demikian pula <em>ushul</em> dan <em>furu'</em> suami menjadi haram untuk menikahi si istri secara khusus dan tidak haram untuk menikahi kerabat si istri. Akan tetapi, tiga golongan darinya, diharamkan dengan semata-mata akad, sedangkan satu golongan lagi harus disertai dengan <em>dukhul</em>3, dengan perincian sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;">- <em>ushul</em> suami haram bagi istri dengan akad<br />
- <em>furu'</em> suami haram bagi istri dengan akad<br />
- <em>ushul</em> istri haram bagi suami dengan akad<br />
- <em>furu'</em> istri haram bagi suami dengan akad berikut <em>dukhul</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Yang dimaksud <em>ushul</em> istri adalah ibunya, nenek-neneknya dan terus ke atas. Sedangkan <em>furu'</em>-nya adalah putrinya, cucu-cucu perempuannya dari anak-anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Sementara <em>ushul</em> suami adalah ayahnya, kakek-kakeknya dan terus ke atas. Sedangkan <em>furu'</em>-nya adalah putranya, cucu-cucu laki-lakinya dari anak-anak laki-lakinya dan terus ke bawah.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk lebih memperjelas permasalahan ini, kita berikan contoh berikut ini:</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila seorang lelaki (sebutlah B, -<em>pent</em>.) menikah dengan seorang wanita yang bernama Zainab dan si Zainab punya ibu bernama Asma`. Maka Asma` haram dinikahi oleh si B (menantunya/suami dari anak perempuannya) dengan semata-mata akadnya dengan Zainab, karena Asma` termasuk <em>ushul</em> Zainab.</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila Zainab ketika menikah dengan si B, sudah mempunyai anak perempuan bernama Fathimah, maka Fathimah haram dinikahi si B (suami ibunya) apabila si B/ayah tirinya tersebut telah <em>dukhul</em> dengan ibunya. Maksudnya, ayah tirinya telah "bergaul" dengan ibunya. Namun bila si ayah tiri menceraikan ibunya sebelum menggaulinya, maka Fathimah halal dinikahi oleh mantan ayah tirinya. Sedangkan Asma`, si nenek (ibu dari Zainab) tetap tidak halal dinikahi.</p>
<p style="text-align:justify;">Bila si B memiliki ayah bernama Abdullah dan anak laki-laki bernama Abdurrahman, maka Abdullah haram menikah dengan menantunya (istri si B yaitu Zainab sebagaimana contoh di atas, <em>pent</em>.) dengan semata-mata akad (antara si menantu dengan B, putranya, tanpa persyaratan <em>dukhul</em>, <em>pent</em>.). Demikian pula yang berlaku bagi Abdurrahman. Ia haram menikah dengan istri ayahnya (Zainab) dengan semata-mata akad (antara si B ayahnya dengan Zainab/ibu tirinya, <em>pent</em>.). Namun boleh bagi Abdurrahman menikah dengan Fathimah putri Zainab, karena yang diharamkan bagi <em>ushul</em> dan <em>furu'</em> suami adalah si istri secara khusus, dan tidak haram bagi kerabat-kerabat istri.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan boleh bagi Abdullah, ayah si B, untuk menikah dengan Asma`, mertua si B (ibu Zainab).</p>
<p style="text-align:justify;">Yang menjadi dalil dalam hal ini adalah firman Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>:</p>
<p style="text-align:right;">وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلاً. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini)...."</em> (<strong>An-Nisa`: 22-23</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Pelarangan dalam ayat di atas ditujukan kepada <em>furu'</em> suami, haram bagi si anak laki-laki untuk menikahi istri ayahnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Firman Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>:</p>
<p style="text-align:right;">وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"(Janganlah kalian menikahi) ... ibu dari istri (mertua) kalian."</em></p>
<p style="text-align:justify;">Yang dimaukan di sini adalah <em>ushul</em> istri, haram dinikahi oleh si suami.</p>
<p style="text-align:justify;">Firman Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>:</p>
<p style="text-align:right;">وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"(Janganlah kalian menikahi)... putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya."</em></p>
<p style="text-align:justify;">Yang ditujukan di sini adalah <em>furu'</em> istri, haram dinikahi oleh si suami.</p>
<p style="text-align:justify;">Sedangkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>:</p>
<p style="text-align:right;">وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)."</em></p>
<p style="text-align:justify;">Pelarangan ditujukan kepada <em>ushul</em> suami, haram bagi seorang ayah menikahi istri anaknya.</p>
<p style="text-align:justify;">Boleh bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita sementara ayah si laki-laki menikahi putri si wanita, karena <em>furu'</em> istri hanya haram bagi suami, tidak bagi kerabat suami. Dan boleh seorang lelaki menikahi seorang wanita, sementara ayahnya menikahi ibu si wanita. <em>Wallahu a'lam bish-shawab</em>. (<strong>Durus wa Fatawa fil Haramil Makki</strong>, hal. 1041-1042)</p>
<p style="text-align:justify;">Footnote:</p>
<p style="text-align:justify;">1 <em>Ushul</em> seseorang berarti orangtuanya ke atas, kakek neneknya, buyutnya dan seterusnya. Sedangkan <em>furu'</em> berarti keturunannya ke bawah, anaknya, cucunya, dan seterusnya. -<em>pent</em>.<br />
2 Maksudnya dengan terjalinnya sebuah pernikahan, haram bagi suami menikahi <em>ushul</em> dan <em>furu'</em> istrinya. Namun keharaman ini tidak berlaku bagi kerabat si suami, artinya boleh bagi kerabat suami menikah dengan <em>ushul</em> dan <em>furu'</em>-nya istri. -<em>pent</em>.<br />
3 Sudah <em>akad</em> dan sudah pula <em>berjima'</em>.</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. IV/No. 39/1429H/2008, kategori: Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 88-89, dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=639)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=285</link>
<pubDate>Sun, 25 May 2008 15:56:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/05/25/hukum-memakai-cincin-kawincincin-pertunangan/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari</em></p>
<p style="text-align:justify;">Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?</p>
<p style="text-align:justify;">(Mawardi, Banjarmasin)</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin <em>rahimahullah</em>. Dan beliau berfatwa:</p>
<p style="text-align:justify;">"Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai <em>i'tiqad</em> (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. <!--more-->Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita <em>ajnabiyyah</em> (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah." (sebagaimana dalam kitab <strong>Al-Usrah Al-Muslimah</strong>, hal. 113, dan <strong>Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah</strong>, hal. 476)</p>
<p style="text-align:justify;">Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan <em>hafizhahullah</em>: "Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?"</p>
<p style="text-align:justify;">Beliau menjawab: "Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:</p>
<p style="text-align:right;">يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?"</em></p>
<p style="text-align:justify;">Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan <em>i'tiqad</em> (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2 Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.</p>
<p style="text-align:justify;">Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir)</strong>, di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2. Apabila diiringi dengan i'tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Wala haula wala quwwata illa billah.</em> (<strong>Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah</strong>, hal. 476-477)</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai <em>i'tiqad</em> yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa <em>i'tiqad</em> tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat. <em>Wallahu a'lam bish-shawab.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Footnotes:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">1 Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> mengatur kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan <em>wasilah</em> yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> dari kesyirikan. (<em>pen</em>)</p>
<p style="text-align:justify;">2 Yakni syirik kecil. (<em>pen</em>.)</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. III/No. 28/1428H/2007, kategori: Problema Anda, hal. 72-73. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=409)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Melihat Foto Seorang Wanita dalam Proses Ta'aruf]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=286</link>
<pubDate>Sun, 25 May 2008 15:29:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/05/25/melihat-foto-seorang-wanita-dalam-proses-taaruf/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri

 Pertanyaan:
Apakah boleh  melihat foto wanita sebelum dinikahi?
J]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Oleh: Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri<br />
</em><br />
<strong> Pertanyaan:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Apakah boleh  melihat foto wanita sebelum dinikahi?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jawab:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Foto hukumnya haram. <a href="http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/23/dalil-syar%e2%80%99i-tentang-haramnya-gambar-makhluk-hidup/">Gambar  makhluk yang bernyawa diharamkan.</a> Apa yang terjadi pada kaum muslimin hari ini di mana calon pengantin yang laki-laki dan yang perempuan saling tukaran foto satu sama lain merupakan taqlid buta terhadap kebudayaan barat.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Jadi hendaknya dia melihat calonnya secara langsung -melalui wali sang  perempuan- <a href="http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/29/pacaran-sebelum-menikah/">jika  dia ingin melamar akhwat tersebut. </a>Hanya melalui tata cara inilah dia bisa  melihat sang wanita dan sebaliknya. Na'am.</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber URL: http://ulamasunnah.wordpress.com dari  http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&#38;ID=187, judul asli: <a title="Tukaran Foto dalam Proses Ta'aruf" href="http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/04/23/tukaran-foto-dalam-proses-taaruf" target="_self"><strong>Tukaran Foto dalam Proses Ta'aruf</strong></a>)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Manfaat Percaya ?]]></title>
<link>http://klinikservo.wordpress.com/?p=830</link>
<pubDate>Sun, 25 May 2008 14:24:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>Klinik S.E.R.V.O™</dc:creator>
<guid>http://klinikservo.id.wordpress.com/2008/05/25/manfaat-percaya/</guid>
<description><![CDATA[Dalam mengelola tabungan sikap baik, tugas Anda sebagai orang tua adalah bertanggung jawab dengan si]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam mengelola tabungan sikap baik, tugas Anda sebagai orang tua adalah bertanggung jawab dengan sikap yang tegas, penuh perhatian dan konsisten.</p>
<p>ini bukan tugas yang mudah, namun semakin besar masalah yang dihadapi anak remaja Anda, semakin penting agar Anda turun tangan secara tegas dan efektif.</p>
<p>Sebagai orang tua Anda berhak untuk curiga saat perilaku anak anda tidak benar atau ada masalah masalah pada masa lalu. Jangan biarkan anak remaja Anda membodohi Anda, karena bahayanya terlalu besar.</p>
<p>Pengamatan dan intuisi Anda penting; percayalah kepada mereka. Jangan lupakan prestasi anak Anda pada masa lalu serta tingkat tanggung jawab yang ia pikul. Jika tabungan sikap baiknya bersaldo banyak, Anda tidak perlu melacak setiap langkahnya. Itu tindakan yang tidak perlu dan dapat membuat anak remaja yang normal menjadi marah dan benci. Sedikit kepercayaan banyak manfaatnya.</p>
<p>Seperti yang telah kita bahas, tujuan menetapkan batasan adalah untuk membantu anak anak Anda belajar tentang batasan, melatih penilaian yang baik dan akhirnya menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab.</p>
<p>Anda harus menegur perilaku buruk mereka agar mereka  bertanggung jawab atas tindakan tindakan mereka dan membantu mereka berpikir dua kali sebelum mengulainginya. Banyak remaja mengeluh bahwa orang tua mereka menetapkan batasan batasan yang tidak rasional dan mengawasi mereka terlalu ketat.</p>
<p>Sesekali Anda akan tergoda untuk menyerah dan membiarkan mereka menuruti cara mereka sendiri agar Anda tidak perlu bertengkar. Jangan lakukan ini kecuali Anda yakin bahwa mereka tidak akan terlibat dalam masalah.</p>
<p>Selain itu mungkin Anda memiliki pengaruh yang lebih besar dari pada yang Anda sangka. Saat Anda belajar untuk mengendalikan kuasa menetapkan batasan ini, anak remaja Anda akan semakin menghormati Anda dan pada akhirnya menghargai usaha Anda.</p>
<p>Sumber : Bagaimana Cara Membuat Anak Remaja Anda Terhindar dari Masalah dan Apa yang Harus Anda Lakukan Saat Usaha itu Gagal, Dr. Neil I. Bernstein, 2006</p>
<p><span style="font-family:Calibri;"><strong><span style="font-size:13pt;color:#ff0000;line-height:115%;">Ingin Cepat Berubah ?</span></strong><strong><span style="font-size:13pt;line-height:115%;"> <span style="color:#7030a0;">KLIK Disini &#62;&#62;<span> </span></span><a href="http://klinikservo.wordpress.com/alamat-praktek/"><span style="background:red;color:#ff0000;">s</span><span style="background:red;color:#ffff00;">Klinik SERVO</span><span style="background:red;color:#ff0000;">s</span></a> <span style="font-size:medium;color:#7030a0;">!</span></span></strong></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hubungan Pra Nikah]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=283</link>
<pubDate>Sun, 25 May 2008 13:33:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/05/25/hubungan-pra-nikah/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-&#8217;Utsaimin rahimahullah
Bagaimana pandangan agama terha]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><strong><em>Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah</em></strong></p>
<p align="justify">Bagaimana pandangan agama terhadap hubungan yang terjalin sebelum pernikahan?</p>
<p align="justify">Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin <em>rahimahullah</em> menjawab:</p>
<p align="justify">Bila yang dimaksud dengan hubungan sebelum pernikahan itu adalah sebelum <em>dukhul</em> <em>(jima')</em> setelah dilangsungkannya akad nikah maka tidak ada dosa dalam hubungan tersebut karena terjadinya setelah akad nikah dan si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum terjadi <em>dukhul</em>. Adapun hubungan yang terjalin sebelum akad nikah, di tengah masa pinangan atau sebelum pinangan maka tidak dibolehkan, haram hukumnya. <!--more-->Seorang laki-laki tidak diperkenankan bernikmat-nikmat mendengarkan ucapan seorang wanita <em>ajnabiyyah</em> (bukan mahramnya), memandang wajahnya, ataupun ber<em>khalwat</em> (berdua-duaan) dengannya. Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p align="right">لا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ. وَلا تُسَافِرِ امْرَأَةٌ إِلا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ</p>
<p align="justify"><em>"Tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya dan tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya."</em>1</p>
<p align="justify">Kesimpulannya, bila seorang laki-laki berkumpul dengan seorang wanita setelah terjadi akad nikah maka tidak ada dosa dalam hal ini. Adapun sebelum akad walaupun telah diadakan pinangan dan diterima pinangan tersebut maka tidak boleh, haram hukumnya karena wanita itu belum menjadi istri/mahramnya sampai terjalin akad nikah di antara keduanya. (<strong>Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah</strong>, 2/600)</p>
<p align="justify"><strong>Footnote:</strong></p>
<p align="justify">1 <strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 1862 dan <strong>Muslim</strong> no. 1341</p>
<div style="text-align:right;"><em>(Sumber: <strong>Majalah Asy Syari'ah</strong>, Vol. II/No. 18/1426H/2005, Kategori: <strong>Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah</strong>, hal. 75. Dinukil untuk http://almuslimah.wordpress.com)</em></div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tidak Ada Pacaran Islami!]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=281</link>
<pubDate>Sun, 25 May 2008 13:18:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/05/25/tidak-ada-pacaran-islami/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Menempelkan label Islami memang mudah. Namun ketika ya]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah</em></p>
<p style="text-align:justify;">Menempelkan label Islami memang mudah. Namun ketika yang dilekati adalah hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam, maka perkaranya menjadi berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> berfirman dalam Al-Qur`an yang mulia:</p>
<p style="text-align:right;">ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, mudahan-mudahan mereka mau kembali ke jalan yang benar."</em> (<strong>Ar-Rum: 41</strong>)<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">‘Ala`uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Baghdadi <em>rahimahullahu</em> yang masyhur dengan sebutan Al-Khazin menyatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas. <em>"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut"</em>, karena kesyirikan dan maksiat tampaklah kekurangan hujan (kemarau) dan sedikitnya tanaman yang tumbuh di daratan, di lembah, di padang sahara yang tandus dan di tanah yang kosong. Kurangnya hujan ini selain berpengaruh pada daratan juga membawa pengaruh pada lautan, di mana hasil laut berupa mutiara menjadi berkurang. (<strong>Tafsir Al-Khazin</strong>, 3/393)</p>
<p style="text-align:justify;">Kerusakan banyak terjadi di darat dan di laut, berupa rusak dan kurangnya penghidupan/pencaharian manusia, tertimpanya mereka dengan berbagai penyakit dan wabah serta perkara lainnya karena perbuatan-perbuatan rusak/jelek yang mereka lakukan. Semua itu ditimpakan kepada mereka agar mereka mengetahui bahwa Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> akan membalas apa yang mereka perbuat. Diharapkan dengan semua itu mereka mau bertaubat dari perbuatan jelek mereka. Demikian kata Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di <em>rahimahullahu</em> dalam <strong>Taisir Al-Karimir Rahman</strong>, hal. 634.</p>
<p style="text-align:justify;">Demikianlah, kerusakan dapat kita jumpai di mana-mana. Jangankan di kota besar, bahkan di pedesaan sekalipun. Belum lagi musibah yang terjadi hampir di seluruh negeri. Semua itu tidak lain penyebabnya karena dosa anak manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Abul ‘Aliyah <em>rahimahullahu</em> berkata, "Siapa yang bermaksiat kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> di muka bumi maka sungguh ia telah membuat kerusakan di bumi. Karena kebaikan di bumi dan di langit diperoleh dengan ketaatan." (<strong>Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim</strong>, 6/179)</p>
<p style="text-align:justify;">Pergaulan anak muda yang rusak merupakan salah satu penyebab kerusakan tersebut. Hubungan pra nikah dianggap sah. Pacaran boleh-boleh saja, bahkan dianggap suatu kewajaran dan tanda kewajaran anak muda.</p>
<p style="text-align:justify;">Di lembar ini, bukan hubungan mereka (baca: yang awam) yang ingin kita bicarakan, karena telah demikian jelas penyimpangan dan kerusakannya! Para pemuda pemudi yang katanya punya <em>ghirah</em> terhadap Islam, yang aktif dalam organisasi Islam, training-training pembinaan keimanan dan kegiatan-kegiatan Islami lah yang hendak kita tuju. Mungkin karena kedangkalan terhadap ilmu-ilmu Islam atau terlalu mendominasinya hawa nafsu, mereka memunculkan istilah "pacaran Islami" dalam pergaulan mereka. Bagaimana pacaran Islami yang mereka maukan? Jelas karena diberi embel-embel Islam, mereka hendak berbeda dengan pacaran orang awam/jahil. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegang-pegangan, tidak ada kata-kata kotor dan keji. Masing-masing menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, tentang umat, saling mengingatkan untuk beramal, berdzikir kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>, mengingatkan negeri akhirat, tentang surga dan neraka. Begitu katanya!</p>
<p style="text-align:justify;">Pacaran yang dilakukan hanyalah sebagai tahap penjajakan. Kalau cocok, diteruskan sampai ke jenjang pernikahan. Kalau tidak, diakhiri dengan cara baik-baik. Dulu penulis pernah mendengar ucapan salah seorang aktivis mereka dalam suatu kajian keIslaman untuk mengalihkan anak-anak muda Islam dari merayakan Valentine Day, "Daripada pemuda Islam, ikhwan sekalian, pacaran dengan wanita-wanita di luar, yang tidak berjilbab, tidak shalihah, lebih baik berpasangan dengan seorang muslimah yang shalihah."</p>
<p style="text-align:justify;">Darimanakah mereka mendapatkan pembenaran atas perbuatan mereka? Benarkah mereka telah menjaga diri dari perkara yang haram atau malah mereka terjerembab ke dalamnya dengan sadar ataupun tidak? Ya, setanlah yang menghias-hiasi kebatilan perbuatan mereka sehingga tampak sebagai kebenaran. Mereka memang -katanya- tidak bersentuhan, tidak pegangan tangan, tidak ini dan tidak itu... Sehingga jauh dan jauh mereka dari keinginan berbuat nista (baca: zina), sebagaimana pacarannya para pemuda-pemudi awam/jahil yang pada akhirnya menyeret mereka untuk berzina dengan pasangannya. <em>Na'udzubillah</em>!!! Namun tahukah mereka (anak-anak muda yang katanya punya kecintaan kepada Islam ini) bahwa hati mereka tidaklah selamat, hati mereka telah terjerat dalam fitnah dan hati mereka telah berzina? Demikian pula mata mereka, telinga mereka?</p>
<p style="text-align:justify;">Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> telah mengingatkan dalam sabdanya:</p>
<p style="text-align:right;">إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina1. Dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka, zinanya mata adalah dengan memandang (yang haram) dan zinanya lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya."</em> (<strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 6243 dan <strong>Muslim</strong> no. 2657 dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu 'anhu</em>)</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam lafadz lain disebutkan:</p>
<p style="text-align:right;">كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina, dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina, dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina, dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara, hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya."</em> (<strong>HR. Muslim</strong> no. 2657)</p>
<p style="text-align:justify;">Al-Imam An-Nawawi <em>rahimahullahu</em> berkata: <strong>"Makna dari hadits di atas adalah anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Maka di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (untuk dimasuki karena bukan pasangan hidupnya yang sah, <em>pent</em>.). Dan di antara mereka ada yang zinanya secara <em>majazi</em> (kiasan) dengan memandang yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau untuk melihat zina, atau untuk menyentuh wanita non mahram atau untuk melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita non mahram dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara <em>majazi</em>. Sementara kemaluannya membenarkan semua itu atau mendustakannya. Maknanya, terkadang ia merealisasikan zina tersebut dengan kemaluannya, dan terkadang ia tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram, sekalipun dekat dengannya."</strong> (<strong>Syarhu Shahih Muslim</strong>, 16/206)</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan pacaran yang mereka beri embel-embel Islam, adakah mereka dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram? Sementara memandang wanita <em>ajnabiyyah</em> (non mahram) atau laki-laki ajnabi termasuk perbuatan yang diharamkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> memerintahkan:</p>
<p style="text-align:right;">قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Katakanlah (wahai Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.' Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka...'."</em> (<strong>An-Nur: 30-31</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Tidakkah mereka tahu bahwa wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi laki-laki? Sebagaimana dinyatakan Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> dalam sabda beliau:</p>
<p style="text-align:right;">مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita."</em> (<strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 5096 dan <strong>Muslim</strong> no. 6880)</p>
<p style="text-align:justify;">Di samping itu, dengan pacaran "Islami" ala mereka, mereka tentu tidak akan lepas dari yang namanya <em>khalwat</em> (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan <em>ikhtilath</em> (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya <em>hijab</em>/tabir penghalang).</p>
<p style="text-align:justify;">Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> pernah bersabda:</p>
<p style="text-align:right;">لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya."</em> (<strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 1862 dan <strong>Muslim</strong> no. 3259)</p>
<p style="text-align:justify;">Al-Qadhi Iyadh <em>rahimahullahu</em> berkata, <strong>"Wanita adalah fitnah, sehingga laki-laki <em>ajnabi</em> dilarang bersepi-sepi dengannya. Karena jiwa-jiwa manusia diciptakan punya kecenderungan/syahwat terhadap wanita, dan setan akan menguasai mereka dengan perantaraan para wanita."</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Beliau juga mengatakan bahwa wanita adalah aurat yang sangat urgen untuk dijaga dan dipelihara. Dan mahramnya sebagai orang yang memiliki kecemburuan terhadapnyalah yang akan melindungi dan menjaganya. (<strong>Al-Ikmal</strong>, 4/448)</p>
<p style="text-align:justify;">Al-Imam An-Nawawi <em>rahimahullahu</em> menyatakan, <strong>"Adapun bila seorang laki-laki <em>ajnabi</em> berdua-duaan dengan wanita <em>ajnabiyah</em> tanpa ada orang ketiga bersama keduanya, maka hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Demikian pula bila bersama keduanya hanya ada seseorang yang biasanya orang tidak sungkan/tidak merasa malu berbuat sesuatu di hadapannya karena usianya yang masih kecil, seperti anak laki-laki yang baru berumur dua atau tiga tahun dan yang semisalnya. Karena keberadaan orang seperti ini sama saja seperti tidak adanya."</strong> (<strong>Al-Minhaj</strong>, 9/113)</p>
<p style="text-align:justify;">Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> juga bersabda:</p>
<p style="text-align:right;">لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>"Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita melainkan yang ketiganya adalah setan."</em></strong> (<strong>HR. At-Tirmidzi</strong> no. 1171, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani <em>rahimahullahu</em> dalam <strong>Shahih Sunan At-Tirmidzi</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Karena bahayanya fitnah wanita dan bersepi-sepi dengan wanita, Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> sampai memperingatkan:</p>
<p style="text-align:right;">إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Hati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!" Berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, "Wahai Rasulullah! Apa pendapat anda dengan ipar?" Beliau menjawab, "Ipar adalah maut."</em> (<strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 5232 dan <strong>Muslim</strong> no. 5638)</p>
<p style="text-align:justify;">Ipar di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-lakinya. Makna <em>"Ipar adalah maut"</em>, kata Al-Imam An-Nawawi <em>rahimahullahu</em>, bahwa kekhawatiran terhadap ipar lebih besar daripada orang selainnya. Kejelekan bisa terjadi darinya dan fitnahnya lebih besar. Karena biasanya ia bisa masuk dengan leluasa menemui wanita yang merupakan istri saudaranya atau istri keponakannya, serta memungkinkan baginya berdua-duaan dengan si wanita tanpa ada pengingkaran, karena dianggap keluarga sendiri. Beda halnya kalau yang melakukan hal itu laki-laki <em>ajnabi</em> yang tidak ada hubungan keluarga dengan si wanita. (<strong>Al-Minhaj</strong>, 14/ 378)</p>
<p style="text-align:justify;">Ketika Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullahu</em> ditanya tentang hubungan kasih antara laki-laki dan perempuan yang terjalin sebelum <em>zawaj</em>, beliau menjawab, "Bila yang dimaukan penanya, sebelum <em>zawaj</em> adalah sebelum <em>dukhul</em> (jima') setelah dilangsungkannya akad nikah, maka tidak ada dosa tentunya. Karena dengan adanya akad berarti si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum <em>dukhul</em>. Namun bila yang dimaksud sebelum <em>zawaj</em> adalah sebelum akad nikah, baru pelamaran atau belum sama sekali, maka yang ini haram. Tidak boleh dilakukan. Tidak diperkenankan seorang lelaki bernikmat-nikmat dengan seorang wanita <em>ajnabiyah</em>, baik dalam ucapan, pandangan, maupun <em>khalwat</em>." (<strong>Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah</strong>, 2/600)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Seorang laki-laki yang telah resmi melamar seorang wanita sekalipun, ia tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterimanya pinangannya tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat-menyurat, bebas telepon, bebas sms, bebas <em>chatting</em>, ngobrol apa saja. Karena hubungan keduanya belum resmi, si wanita masih tetap <em>ajnabiyah</em> baginya. Lalu apatah lagi orang yang baru sekadar pacaran belum ada peminangan, walaupun diembel-embeli kata Islami?</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ada seorang lelaki meminang seorang wanita. Di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar'i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita, namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullahu</em> dimintai fatwa tentang hal ini, beliau menjawab, <strong>"Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena perasaan si lelaki bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah sesuatu yang haram. Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya."</strong> (<strong>Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin</strong>, 2/748)</p>
<p style="text-align:justify;">Permasalahan senada ditanya kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan <em>hafizhahullah</em>, hanya saja pembicaraan si lelaki dengan si wanita yang telah dipinangnya tidak secara langsung namun lewat telepon. Beliau pun memberikan jawaban, "Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita, maka itu lebih baik dan lebih jauh dari keraguan/fitnah.</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung lamaran di antara mereka, namun hanya bertujuan untuk saling mengenal -sebagaimana yang mereka istilahkan- maka ini mungkar, haram. Bisa mengarah kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji.</p>
<p style="text-align:justify;">Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> berfirman:</p>
<p style="text-align:right;">فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma'ruf."</em> (<strong>Al-Ahzab: 32</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki <em>ajnabi</em> kecuali bila ada kebutuhan, dengan mengucapkan perkataan yang ma'ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).</p>
<p style="text-align:justify;">Ulama telah menyebutkan bahwa wanita yang sedang berihram melakukan talbiyah tanpa mengeraskan suaranya. Dan di dalam hadits disebutkan:</p>
<p style="text-align:right;">إِذَا أَتَاكُمْ شَيْءٌ فِي صَلاَتِكُمْ، فَلْتُسَبِّحِ الرِّجَالُ وَلْتَصْفِقِ النِّسَاءُ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Apabila datang pada kalian sesuatu dalam shalat kalian, maka laki-laki hendaklah bertasbih dan wanita hendaknya memukul tangannya."</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hadits di atas termasuk dalil yang menunjukkan bahwa wanita tidak semestinya memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali dalam keadaan-keadaan yang dibutuhkan sehingga ia terpaksa berbicara dengan laki-laki dengan disertai rasa malu. <em>Wallahu a'lam</em>."</strong> (<strong>Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan</strong>, 3/163,164)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kita baru menyinggung pembicaraan via telepon ataupun secara langsung. Lalu bagaimana bila pemuda-pemudi berhubungan lewat surat?</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman dalam <strong>Fatawa Al-Mar`ah</strong> (hal. 58) ditanya, "Bila seorang lelaki melakukan surat-menyurat dengan seorang wanita <em>ajnabiyah</em>, hingga pada akhirnya keduanya saling jatuh cinta, apakah perbuatan ini teranggap haram?" Beliau menjawab, "Perbuatan seperti itu tidak boleh dilakukan, karena dapat membangkitkan syahwat di antara dua insan. Dan syahwat tersebut mendorong keduanya untuk saling bertemu dan terus berhubungan. Kebanyakan surat-menyurat seperti itu menimbulkan fitnah dan menumbuhkan kecintaan kepada zina di dalam hati. Di mana hal ini termasuk perkara yang menjatuhkan seorang hamba ke dalam perbuatan keji, atau menjadi sebab yang mengantarkan kepada perbuatan nista. Karenanya, kami memberikan nasihat kepada orang yang ingin memperbaiki dan menjaga jiwanya agar tidak melakukan surat-menyurat yang seperti itu dan menjaga diri dari pembicaraan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Semuanya dalam rangka menjaga agama dan kehormatannya. Dan Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>-lah yang memberi taufik."</p>
<p style="text-align:justify;">Bila ada yang berdalih bahwa isi surat-menyurat mereka jauh dari kata-kata keji, tidak ada kata-kata gombal dan rayuan cinta di dalamnya, apatah lagi dalam surat menyurat tersebut dikutip ayat-ayat Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>, maka dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullahu</em>, "Tidak boleh bagi seorang lelaki, siapapun dia, untuk surat-menyurat dengan wanita <em>ajnabiyah</em>. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah. Terkadang orang yang melakukan perbuatan demikian menyangka bahwa tidak ada fitnah yang timbul. Akan tetapi setan terus menerus menyertainya, hingga membuatnya terpikat dengan si wanita dan si wanita terpikat dengannya."</p>
<p style="text-align:justify;">Asy-Syaikh <em>rahimahullahu</em> melanjutkan, <strong>"Dalam surat-menyurat antara pemuda dan pemudi ada fitnah dan bahaya yang besar, sehingga wajib untuk menjauh dari perbuatan tersebut, walaupun penanya mengatakan dalam surat menyurat tersebut tidak ada kata-kata keji dan rayuan cinta."</strong> (<strong>Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin</strong>, 2/898)</p>
<p style="text-align:justify;">Demikianlah... Lalu, masihkah ada orang-orang yang memakai label Islam untuk membenarkan perbuatan yang menyimpang dari kebenaran?</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Wallahul musta'an</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Footnote:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">1 Yakni yang namanya zina itu tidak hanya diistilahkan dengan apa yang diperbuat oleh kemaluan, bahkan memandang apa yang haram dipandang dan selainnya juga diistilahkan zina. (<strong>Fathul Bari</strong>, 11/28)</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. IV/No. 39/1429H/2008, kategori: Niswah, hal. 83-87. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=638)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Akad Nikah Ketika Sedang Haid]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=278</link>
<pubDate>Sun, 25 May 2008 05:36:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/05/25/akad-nikah-ketika-sedang-haid/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-&#8217;Utsaimin rahimahullah
Tanya:
Apakah sah akad nikah yang d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tanya:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Apakah sah akad nikah yang dilakukan ketika si mempelai wanita sedang haid?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jawab:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin <em>rahimahullahu</em> menjawab:</p>
<p style="text-align:justify;">"<strong>Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid.</strong> Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. <!--more-->Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedang haid, bahkan haram hukumnya. Karena itulah Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin ‘Umar <em>radhiyallahu 'anhuma</em> mentalak istrinya yang sedang haid, dan beliau perintahkan Abdullah untuk rujuk kepada istrinya dan membiarkannya tetap berstatus sebagai istri sampai suci dari haid, kemudian haid kembali, kemudian suci dari haid. Setelah itu terserah Abdullah, apakah ingin tetap mempertahankan istrinya atau ingin mentalaknya. Hal ini berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>:</p>
<p style="text-align:right;">يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Wahai Nabi, apabila kalian mentalak istri-istri kalian maka hendaklah kalian mentalak mereka pada waktu mereka dapat menghadapi ‘iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian...."</em> (<strong>At-Thalaq: 1</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian tidak halal bagi seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula mentalaknya di waktu suci namun ia telah menggauli istrinya dalam masa suci tersebut, kecuali bila istrinya jelas hamil. Bila jelas hamilnya, ia boleh mentalak istrinya kapan saja dalam masa kehamilan tersebut."</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikh mengakhiri fatwa beliau dengan menyatakan, "Bila telah jelas bahwa akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan si wanita haid adalah akad yang boleh dan sah, namun aku memandang hendaknya si mempelai lelaki tidak masuk kepada mempelai wanita (seperti tidur bersamanya, <em>pent</em>.) hingga si mempelai wanita suci dari haidnya. Karena kalau masuk sebelum istrinya suci dikhawatirkan ia akan jatuh ke dalam perkara terlarang saat seorang wanita sedang haid (yaitu <em>jima'</em>), sementara terkadang ia tidak dapat menahan dan menguasai dirinya, terlebih lagi bila masih muda. Hendaklah ia menunggu hingga istrinya suci. Setelah itu baru masuk ke istrinya dalam keadaan tidak ada penghalangnya untuk <em>istimta'</em> (bersenang-senang) dengan istrinya pada kemaluannya. <em>Wallahu a'lam</em>."</p>
<p style="text-align:justify;">(<strong>Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin</strong>, 2/767, sebagaimana dinukil dalam <strong>Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah</strong>, 2/712-713)</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah Asy Syari'ah, Vol. III/No. 30/1428H/2007, kategori: Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 91-92. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=457)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Memakai Perhiasan Emas yang Melingkar]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=255</link>
<pubDate>Sun, 18 May 2008 07:41:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/05/18/memakai-perhiasan-emas-yang-melingkar/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Ustadzah Pengasuh Rubrik Muslimah Bertanya Asy Syariah
Bagaimana hukum mengenakan perhiasan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Penulis: Ustadzah Pengasuh Rubrik Muslimah Bertanya Asy Syariah</em></p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana hukum mengenakan perhiasan emas yang melingkar, misalnya gelang, kalung, cincin atau yang lainnya bagi wanita? <!--more--></p>
<p style="text-align:right;"><strong>nuu...@plasa.com</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jawab:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Masalah hukum mengenakan perhiasan emas yang melingkar bagi wanita diperselisihkan oleh ulama. Ada yang membolehkan dan adapula yang mengharamkan. Namun yang <em>rajih</em> (kuat) adalah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama yaitu dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas tanpa dibedakan bentuknya melingkar ataupun tidak.</p>
<p style="text-align:justify;">Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz <em>rahimahullah</em> dalam fatwanya memberikan bantahan terhadap mereka yang berpendapat haramnya wanita mengenakan perhiasan emas melingkar. Antara lain beliau <em>rahimahullah</em> mengatakan: "<strong>Halal bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas, baik bentuknya melingkar ataupun tidak</strong> karena keumuman firman Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em>:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran."</em> (<strong>Az-Zukhruf: 18</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam ayat di atas Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> menyebutkan bahwasanya suka memakai perhiasan itu termasuk salah satu sifat wanita dan perhiasan di sini umum, mencakup emas dan selainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan juga dengan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i, dengan sanad yang <em>jayyid</em> (bagus) dari Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu 'anhu</em>. Beliau mengabarkan bahwa Nabi <em>shallallahu 'alaihi wa sallam</em> pernah mengambil sutera, lalu beliau letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas lalu beliau letakkan pada tangan kirinya, kemudian beliau bersabda:</p>
<p style="text-align:right;">إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Sesungguhnya dua benda ini haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku."</em></p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya:</p>
<p style="text-align:right;">حِلٌّ لإِنَاثِهْم</p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Namun halal bagi kaum wanitanya."</em></p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian Asy-Syaikh Ibnu Baaz <em>rahimahullah</em> membawakan dalil lain yang mendukung pendapat ini berikut ucapan para ulama seperti Al-Baihaqi, An-Nawawi, Al-Hafizh Ibnu Hajar dan selain mereka. Beliau menegaskan: "Adapun hadits-hadits yang dzahirnya melarang wanita mengenakan emas maka hadits-hadits tersebut <em>syadz</em> (ganjil) karena menyelisihi hadits lain yang lebih shahih dan lebih kokoh."</p>
<p style="text-align:justify;">Di akhir fatwanya beliau <em>rahimahullah</em> menyatakan tidak benarnya pendapat mereka yang mengatakan dalil-dalil yang melarang pemakaian emas dibawa pemahamannya kepada emas yang melingkar sedangkan dalil-dalil yang menghalalkan dibawa pemahamannya kepada emas yang tidak melingkar, karena di antara hadits yang menghalalkan emas bagi wanita ada yang menyebutkan halalnya cincin sementara cincin itu bentuknya melingkar, ada pula yang menyebutkan halalnya gelang sementara gelang bentuknya melingkar. Selain itu hadits-hadits yang menunjukkan halalnya emas menyebutkan secara mutlak tanpa memberikan batasan bentuk tertentu maka wajib mengambil pemahamannya secara umum.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat permasalahan ini dalam <strong>Al-Fatawa Kitabud Da‘wah</strong>, (1/242-247) oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz atau sebagaimana dinukilkan dalam <strong>Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah</strong>, 1/453-457. <em>Wallahu ta‘ala a‘lam</em>.</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 05/Agustus 2003/Jumadil Akhir 1424H, kategori: Muslimah Bertanya, hal. 75-76. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=123)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hijab Syar'i]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=250</link>
<pubDate>Sat, 17 May 2008 21:47:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/05/18/hijab-syari/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Question:
What is the Islaamic hijaab?]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><em>Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah</em></p>
<p align="justify"><strong><span style="text-decoration:underline;">Question</span>:</strong></p>
<p align="justify">What is the Islaamic <a href="http://fatwa-online.com/glossary/index.htm">hijaab</a>?</p>
<p align="justify"><strong><span style="text-decoration:underline;">Response</span>:</strong></p>
<p align="justify">The Islaamic <a href="http://fatwa-online.com/glossary/index.htm">hijaab</a> is for the women to cover everything that is forbidden for her to expose. That is, she covers everything that she must cover. <!--more-->The first of those bodily parts that she must cover is her face. It is the source of temptation and the source of people desiring her. Therefore, the woman must cover her face in front of those men that are not mahram. As for those of who claim that the Islaamic <a href="http://fatwa-online.com/glossary/index.htm">hijaab</a> is to cover the head, shoulders, back, feet, shin and forearms while allowing her to uncover her face and hands, this is a very amazing claim. This is because it is well-known that the source of temptation and looking is the face. How can one say that the <a href="http://fatwa-online.com/glossary/index.htm">Sharee'ah</a> does not allow the exposure of the foot of the woman while it allows her to uncover her face? It is not possible that there could be in the Esteemed, Wise and Noble <a href="http://fatwa-online.com/glossary/index.htm">Sharee'ah</a> a contradiction. Yet everyone knows that the temptation from uncovering the face is much greater than the temptation that results from the uncovering of the feet. Everyone also knows that the most sought after aspect of the woman for men is the face. If you told a prospective groom that a woman's face is ugly but her feet are beautiful, he would not propose to such a woman. However, if you told him that her face was beautiful but her hands, palms, or shins were less than beautiful, he would still propose to her. From this one can conclude that the face is the first thing that must be covered. There are also evidences from the Book of Allaah and the sunnah of our Prophet (<a href="http://fatwa-online.com/glossary/index.htm">sal-Allaahu `alayhe wa sallam</a>). There are also statements from the Companions, the leading Imams and the great scholars of Islaam that indicate that it is obligatory for the woman to cover all of her body in the presence of non-mahram men. This obviously indicates that it is obligatory upon the woman to cover her face in front of such men. However, this is not the place to quote all those authorities.</p>
<p align="justify">And Allaah knows best.</p>
<p align="justify"><strong><a href="http://fatwa-online.com/scholarsbiographies/15thcentury/ibnuthaymeen.htm" target="_self">Shaykh Ibn 'Uthaymeen</a></strong><strong><br />
</strong>Fataawa al-Mar.ah</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Source: http://fatwa-online.com/fataawa/womensissues/hijaab/0000206_30.htm)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hadits Asma' tentang Hijab]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=249</link>
<pubDate>Sat, 17 May 2008 21:35:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.id.wordpress.com/2008/05/18/hadits-asma-tentang-hijab/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Al-Lajnah Da&#8217;imah lil Buhutsil &#8216;Ilmiyyati wal-Ifta&#8217;
Question:
In a Hadeeth, ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Oleh: Al-Lajnah Da'imah lil Buhutsil 'Ilmiyyati wal-Ifta'</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Question:</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;">In a <em>Hadeeth</em>, Allaah's Messenger <em>(sallAllaahu `alayhi wa sallam)</em> ordered that a woman who reaches puberty is forbidden from showing her hands and face, and that is the <em>Hijaab</em>. Is there any <em>Hadeeth</em> which indicate that covering the face and hands is also compulsory?<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Answer:</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;">In his <em>Sunan</em>, Abu Dawud recorded this <em>Hadeeth</em> in the chapter "What a Woman May Show Of Her Beauty." He said, "Ya'qub bin Ka'b Al-Antaki and Mu'mmal bin Al-Fadhl Al-Harani narrated to us, they said; Al-Walid narrated to us from Sa'id bin Bashir, from Qatadah, from Khalid, (Ya'qub said: 'Ibn Durayk') from 'Aishah, may Allaah be pleased with her, that Asma' bint Abu Bakr, may Allaah be pleased with her, entered upon the Messenger of Allaah <em>(sallAllaahu `alayhi wa sallam)</em> and she was wearing a very thin garment. The Messenger of Allaah <em>(sallAllaahu `a