Pasal 4 UU 12 tahun 2006, diantaranya menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia adalah: 1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari : 1.1. seorang … more →
NOTARIS INTERAKTIFindramgl wrote 3 months ago: Sewaktu saya kehilangan akta kelahiran saya karena mungkin lupa membawa / mengambil yang asli sewak … more →
infokito™ wrote 8 months ago: Orangtua kini tidak perlu lagi mendatangi Dinas Catatan Sipil untuk membuat akta kelahiran anaknya. … more →
wahyudisuyanto wrote 8 months ago: Bilamana dahulu kita mengenal staatsblad 1917 nomor 129, diantaranya mengatur tentang pengangkatan a … more →
wahyudisuyanto wrote 9 months ago: Pasal 4 UU 12 tahun 2006, diantaranya menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara Indones … more →